- Kedudukan Pengacara Negara Dalam Sistem Peradilan Dl Indonesia (Studi Terhadap Sinkronisasi Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia Dan Advokat Sebagai Pengacara Negara)
- Penegakan Hukum Terhadap Hak Clpta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Clpta Dl Kota Pekanbaru
- Hubungan Tata Kerja Antara Eksekutif Daerah Dengan Dprd Dalam Proses Pembuatan Peraturan Daerah Apbd Tahun 2005 Di Provinsi Riau (Studi Terhadap Uu Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah)
- Karakteristik Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum
- Independensi Pengawasan Terhadap Bank Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Dalam Sistem Hukum Nasional Di Indonesia
- Kedudukan Hukum Pemenang Lelang Eksekuasi Hak Tanggungan Atas Tanah
- Fisibilitas Pilkada Serentak Tahap Ii Kota Pekanbaru Pasca Permendagri No 18 Tahun 2015
- Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Nasabah Non Muslim Dalam Memilih Produk Asuransi Jiwa Syariah (Studi Kasus Pada Pt. Ajs Bumiputera, Kps. Medan)
- Membebaskan Positivisme Hukum Ke Ranah Hukum Progresif (Studi Pembacaan Teks Hukum Bagi Penegak Hukum)
- Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru
- Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembakaran Hutan Di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Kajian Hak Asasi Manusia Dalam Negara The Rule Of Law: Antara Hukum Progresif Dan Hukum Positif
- Upaya Hukum Masyarakat Adat Petapahan Terhadap Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan
- Motif Perkuliahan Narapidana Dan Sipir Lapas (Studi Fenomenologi Narapidana Dan Sipir Lapas Pada Perkuliahan Di Lapas Klas Ii A Pekanbaru Provinsi Riau)
- Peningkatan Pengetahuan Pelajar Di Sma Al-Huda Pekanbaru Mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Film Dan Lagu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
- Pelaksanaan Hak Pemberi Bantuan Hukum Litigasi Selain Advokat Di Pengadilan Agama Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
- Peningkatan Pemahaman Masyarakat Desa Batang Kulim Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
- Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Provinsi Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Penegakan Hukum Terhadap Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012
- Sejarah Dan Perkembangan Regulasi Mengenai Perbankan Syariah Dalam Sistem Hukum Nasional Di Indonesia
Kedudukan Pengacara Negara Dalam Sistem Peradilan Dl Indonesia (Studi Terhadap Sinkronisasi Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia Dan Advokat Sebagai Pengacara Negara)
Intisari
Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah penegak hukum, mempunyai wewenang t idak sa j a dalam bidang hukum pidana, akan tetapi oleh undang-undang diberikan kewenangan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara sebagai kuasa khusus negara dan pemerintah; sementara itu ada Advokat yang secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, disebut sebagai penegak hukum, yang berkiprah didalam dan diluar pengadilan bidang hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara. Sehubungan dengan ha1 itu ada 2 permasalahan mendasar yang menggelitik penulis dalam kiprah Kejaksaan sebagai penegak hukum, sehingga menjadi perhatian dan objek penelitian penulis, yaitu : Bagaimanakah kedudu kan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Kuasa Khusus Negara dan Pemerintah dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, dan sinkronisasi peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dengan Advokat . Untuk tidak menimbulkan kerancuan, dan permasalahan hukum di kemudian hari, maka Kuasa Khusus kepada Ke j aksaan hendaknya hanya dalam ha1 perbuatan hukum publik yang dilakukan oleh pemerintah saja, bukan dalam ha1 perbuatan hukum privat, karena Advokat sebayai salah satu unsur dari aparatur penegak hukum di Indonesia dapat berbuat lebih independen dan profesional dalam proses dan sistem peradilan perdata da~ta ta usaha negara. MI: I I i I i I y~111tj I i IIII ,I~I.1I. 111 penelitian hukum normatif, dengan titik berat kepada rnateri undang-undang yang mengatur tentanq kedudukan tiCiak:jc~c~~~ :Ii III :: lil~:~I: : I .I( ,111 1′(~111(111.1i ,111 (l.111 IIII~~.III(I undang yang rnengatur kedudukan Advokat Indonesia Lid1d111 sistem peradilan Tnclonesi a. Data-data pen11 1 i .s k1lmp111 k,an rnelalui: studi kepustakaan, sehingga data u Lama yang penulis gunakan adalah data sekunder bukan data primer. Pendekatan penelitian adalah menggunakan deskriptif analisis dengan analisis yang bersifat induktif.
Penegakan Hukum Terhadap Hak Clpta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Clpta Dl Kota Pekanbaru
Intisari
Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan kebendaan, dimana dapat mengingatkan kita kepada hak milik. Hak milik yang menjamin kepada pemiliknya untuk menikrnati secara bebas dan boleh melakukan tindakan hukum secara bebas terhadap pemiliknya tersebut. Dimana, ide dasar hak cipta adalah melindungi wujud hasil karya manusia yang lahir karena kemampuan intelektual manusia. Perlindungan hukurn ini berlaku kepada ciptaan yang telah tenvujud secara khas sehingga dapat dilihat, didengar ataupun dibaca. Hak cipta adalah hak dam dan menurut prinsip ini bersifat absolut, dan dilindungi haknya selama si pencipta hidup dan beberapa tahun setelahnya Berdasarkan ha1 diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah Bagairnanakah penegakan hukum terhadap hak cipta berdasarkan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2002 di Kota Pekanbaru dan Faktor apa saja yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap hak cipta tersebut. Sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan perangkat peraturan perundang-undangan dan bahan hukurn lainnya. Untuk mendapatkan data primer sebagai bahan pendukung dan akan dilakukan penelitian terhadap kepustakaan dan penelitian lapangan.
Pendekatan Penelitian
Penegakan Hukum Hak Cipta Indonesia yang telah dilengkapi dengan perangkat perundang-undangan yang memadai yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC 2002) masih perlu ditindaklanjuti dengan tindakan-tindakan untuk peningkatannya. Aparat penegak hukurn di lndnesia terutama untuk daerah Pekanbaru telah melakukan dan meiaksanakan upaya sosialisasi Undangundang Hak Cipta tersebut dengan membuat reklame-reklame dan juga tentang ancaman atau hukuman bagi pelanggar hak cipta. Juga pihak kepolisian sering melakukan razia-razia secara dadakan. Berdasarkan upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut, pemilik hak Cipta menurut mereka sudah semaksimal mungkin akan terlindungi. Namun, disamping sosialisasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait seperti Departemen Hukum dan HAM bekerjasama dengan pihak kepolisian perlu juga adanya suatu kesadaran hukum dari masyarakat tentang adanya peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang UndangUndang Hak Cipta tersebut Faktor yang mempengaruhi penegakan hukurn terhadap hak cipta di Kota Pekanbaru disebabkan oleh ketidakserasian antara nilai, kaidah, dan pola perilaku. Nilai merupakan pandangan manusia mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Nilai bersifat abstrak dan memerlukan penjabaran lebih konkrit yang menjelrna menjadi kaidah. Kaidah merupakan pedoman bagi manusia dalam bertingkah laku yang dianggap pantas atau yang seharusnya. Perilaku atau sikap tindak tersebut bertujuan untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian. Faktor yang mempengaruhi terhadap penegakan hukurn ini, yakni faktor undang-undang, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana yang tersedia, faktor masyarakat, dan juga faktor budaya.
Hubungan Tata Kerja Antara Eksekutif Daerah Dengan Dprd Dalam Proses Pembuatan Peraturan Daerah Apbd Tahun 2005 Di Provinsi Riau (Studi Terhadap Uu Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah)
Intisari
Refomasi di Indonesia adalah menuntut ditegakkan kembali demokrasi setelah terjadi dekadensi demokrasi dalam praktek bernegara yang hanya mengatas namakan rakyat belaka. Substansi kedaulatan yang dikehendaki reformasi antara lain adalah pemberdayaan wakil rakyat dalam keseirnbangan hubungan antara eksekutif dan legislatif, dari bentuk hubungan dominasi eksekutif terhadap DPRD kedalam bentuk hubungan kemitraan yang sejajar. Karenanya perlu reformasi dipihak eksekutif yaitu reformasi birokrasi guna mengembalikan fungsi birokrasi kepada fungsi pelayanan, reformasi dipihak legislatif adalah mengembalikan fungsi perwakilan sebagai wadah aspirasi rakyat. Hubungan Tata Kerja Antara Ekeksekutif Daerah dan DPRD terakumulasi didalam pelaksanaan tugas, hak, dan kewenangan masing-masing lembaga yang diakomodir kedalam landasan hukum berbangsa dan bernegara yaitu; dengan diamandemenya ZnTD 1945, kemudian direfleksikan kedalam landasan hukum pemerintahan daerah dalam semangat otonomi daerah, yaitu UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah, selanjutnya disempurnakan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004. Tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Karenanya penelitian ini ditujukan kepada bentuk Hubungan Tatakerja Antara Eksekutif Daerah Dengan DPRD Provinsi Riau dalarn perspektif pembentukan Perda APBD Provinsi Riau Tahun 2005, dengan mengidentifikasi sejumlah masalah sepe~-,b agaimana pembentukan Perda APBD Provinsi Riau Tahun 2005,- faktor apa yang menjadi kendala didalarn pembentukan Perda APBD Provinsi Riau Tahun 2005, -serta bagaimana semestinya menanggulangi kendala yang terjadi dalam pembentukan Perda APBD Provinsi Riau Tahun 2005. Metode penelitian yang digunakan adalah perpaduan antara jenis penelitian libravy research terhadap UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Ranperda APBD Provinsi Riau Tahun 2005 itu sendiri (khususnya), serta buku-buku dan dokurnen hukum lainnya, dengan jenis penelitian st& empiris berupa observasi dan wawancara terhadap pihak-pihak yang dipilih secara purposive serta memiliki kompetensi dan relevansi dengan penelitian yang dilakukan. Penelitian berhasil menghimpun kesimpulan sebagai jawaban terhadap masalah yang di identifikasi dalam penelitian ini, yaitu; Hubungan Tata Ke rja Antara Eksekutif Daerah Dengan DPRD Provinsi Riau masih bersifat dominatif, dengan kata lain belum menunjukkan bentuk hubungan kemitraan yang sejajar seperti yang diharapkan. Terdapat sejumlah kendala pada kedua belah pihak. I). kendala dipihak eksekutif adalah; a). rendahnya kinerja aparatur, dan b).tidak tersedianya legal drafter dalam penyusunan rancangan Perda. c). belum teragendakan skala prioritas kebutuhan daemh sehingga sulit diikuti dengan skala prioritas pembentukan Perda. 2). kendala dipihak DPRD; a). Rendahnya SDM dan kemampuan dan pengalaman prosedur administrasi pemerintahan anggota DPRD yang memang berasal dari berbagai latar belakang dan profesi itu, berakibat pada dominasi eksekutif yang memang lebih menguasai prosedur adminstrasi Pemerintahan. b) masih mengedepankan arogansi politik partai dan kelompok, ha1 ini mencerminkan rendahnya kesadaran sebagai Wakil Rakyat sebagai pengemban amanat konstituen.
Karakteristik Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum
Intisari
Perseroan terbatas dapat dianggap sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional yang perlu diberi dasar hukum yang kuat untuk lebih memacu pembangunan nasional yang terstruktur sebagai usaha patungan berdasarkan prinsip kekeluargaan, sambil tetap mengedepankan prinsip keadilan dalam bisnis. Perusahaan terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan bisnis dengan modal dasar yang semuanya dibagi menjadi saham, dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang dan peraturan untuk pelaksanaannya. Kegiatan bisnis perusahaan harus sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian perusahaan, dan tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan, ketertiban umum, dan / atau moralitas.
Independensi Pengawasan Terhadap Bank Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Dalam Sistem Hukum Nasional Di Indonesia
Intisari
Posisi Bank sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kembali ke masyarakat, dan menyediakan layanan keuangan. Berdasarkan kepemilikannya, bank dibagi menjadi bank-bank swasta / swasta dan bank-bank milik negara, atau lebih dikenal dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana mengawasi bank BUMN dalam sistem perbankan nasional? Apa intervensi pemerintah dan DPR terhadap bank-bank BUMN? Bagaimana independensi pengawasan bank-bank BUMN setelah diberlakukannya UU Nomor 21 Tahun 2011? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan.
Hasil Penelitian
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pengawasan bank milik negara dalam sistem perbankan nasional dilaksanakan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral, tetapi di bawah intervensi pemerintah sebagai pemegang saham dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pengawas kebijakan pemerintah. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, pengawasan bank-bank BUMN diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga negara yang independen. Sehingga akan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Kedudukan Hukum Pemenang Lelang Eksekuasi Hak Tanggungan Atas Tanah
Intisari
Pelelangan terhadap suatu objek bisa terjadi karena melalui keputusan peradilan. Yakni, tergugat dihukum membayar sejumlah uang tetapi dia tidak mau, sehingga barang-barangnya disita kemudian dilelang. Kemungkinan yang kedua, pelelangan terjadi atas permintaan dari kreditor (bank) yang berdasarkan UU hak Tanggungan (UU No. 4 Tahun 1996) kreditor memang bisa menjual sendiri barang yang dijadikan hak tanggungan atau parate eksekusi. Permasalahannya, kadang pembeli lelang yang akan menguasai barang, tak bisa karena pamilik lama tak mau menyerahkannya. Perlu ada terobasan hukurn untuk mengatasi debitor bank yang nakal. Sebab, saat ini banyak pembeli lelang yang sering dihalang-halangi debitor saat menguasai aset yang dibelinya. Padahal, mereka sudah memenuhi prosedw panjang lelang, termasuk dana yang tak sedikit. Halangan tersebut sering muncul ketika pihak pemilik barang yang dilelang enggan melepaskan asetnya. Karena itu, ketika debitor wanprestasi, maka kreditor tidak perlu menggungat lagi ke pengadilan untuk &pat menguasai haknya. Tapi dapat diajukan ke lembaga parate eksekusi yang dulu bemama kantor lelang negara untuk dilelang di depan umum. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan perangkat peraturan perundang-undangan dan bahan hukurn lainnya. Untuk mendapatkan data primer sebagai bahan pendukung dan akan dilakukan penelitian terhadap kepustakaan dan penelitian lapangan. Yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimanakah pelaksanaan eksekutorial hak tanggungan atas tanah dalam penyelesaian kredit macet terhadap hak atas tanah yang menjadi jaminan dan bagaimanakah perlindungan hak terhadap pemenang lelang eksekusi hak tanggungan atas tanah Pelaksanaan kekuatan eksekutorial hak tanggungan atas tanah dalam penyelesaian Inedit macet terhadap hak atas tanah yang menjadi jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UUHT adalah Eksekusi Titel Eksekutorial Hak Tanggungan. Sertifikat Hak Tanggungan sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sebagai pengganti grow akta hipotik sepanjang mengenai hak atas tanah. Dengan adanya titel eksekutorial ini, maka apabila debitur cidera janji maka kreditur dapat langsung mengeksekusi melalui tata cara dan dengan menggunakan lembaga parate eksekusi sebagaimana yang diatur dalam Hukum Acara Perdata (penjelasan pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UUHT). Perlindungan hak terhadap pemenang lelang eksekusi hak tanggungan atas tanah adalah berupa sita eksekusi. Tiidak lanjut penetapan eksekusi adalah penerbitan Surat Perintah Sita Eksekusi. Sita Eksekusi (SE) berdasarkan surat penetapan yang berisi perintah rnelaksanakan sita. Tujuan pengumuman Sita Eksekusi untuk memenuhi asas openbaar atau terbuka untuk umum, agar secara resmi dan terbuka diketahui mum atau pihak ketiga dan pada pengumuman melekat anggapan hukum (wettelijke vermoeden) .
Fisibilitas Pilkada Serentak Tahap II Kota Pekanbaru Pasca Permendagri No 18 Tahun 2015
Intisari
Kelayakan Fase II Pilkada serentak di Kota Pekanbaru pasca-PP Nomor 18 tahun 2015 mempengaruhi administrasi kependudukan dan hak pilih warga, bisa berimplikasi menyebabkan sebagian warga tidak mendapat kartu pemilih. Peraturan batas mengubah Pekanbaru dan Kampar yaitu RW 15,16 dan 18 desa dari tiga kecamatan persimpangan jalan raya yang sebelumnya wilayah pekanbaru menjadi daerah Kampar. Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum Pekanbaru sebagai penyelenggara pemilu melakukan upaya penilaian pemetaan dan pengumpulan data berupa hak pilih warga di daerah yang disengketakan agar bisa ikut serta dalam pemilu. Menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan konsep teoretis tentang kepentingan politik dalam pemilihan dan Pemilu Untuk Daerah serta analisis data melalui interpretasi etika dan EMIC selanjutnya dijabarkan dalam studi tata kelola pemilu sesuai dengan pembahasan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan upaya yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Pekanbaru dalam pengumpulan data dan pemetaan hak pilih warga di daerah perbatasan Pekanbaru dan Kampar berjalan tidak optimal untuk jangka waktu yang lama tetapi telah menunjukkan peningkatan pada keberlanjutan hak pilih untuk kepentingan pemilihan. Lebih lanjut, status kependudukan warga tidak sesuai dengan harapan warga warga dalam respons yang mengakibatkan tiga RW di persimpangan tiga desa mengenai status daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu, simultan fase II memiliki kecenderungan untuk tidak memilih.
Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Nasabah Non Muslim Dalam Memilih Produk Asuransi Jiwa Syariah (Studi Kasus Pada Pt. Ajs Bumiputera, Kps. Medan)
Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh variasi produk, promosi, dan harga terhadap keputusan pembelian nasabah non muslim PT. AJS. Bumiputera KPS. Medan. Sumber pengumpulan data yang digunakan adalah Data primer, data yang didapat dari sumber pertama baik dari individu maupun perorangan seperti hasil wawancara atau hasill pengisian kuisioner. Jumlah sampel pada penelitian ini sebanyak 62 orang. Pengolahan data penelitian ini menggunakan bantuan program SPSS release 20.0 for windows. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linier berganda dimana variasi produk, promosi dan harga sebagai variabel independen dan keputusan pembelian sebagai variabel dependen. Hasil penelitian diperoleh nilai R Square (R2) adalah sebesar 0.638 atau 63,8%. Besarnya nilai koefisien determinasi tersebut menunjukkan bahwa variabel bebas yang terdiri dari variasi produk, promosi, dan harga mampu menjelaskan variabel terikat, yaitu keputusan pembelian (Y) sebesar 63,8%, sedangkan sisanya sebesar 36,2% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak dimasukkan dalam model penelitian ini. Untuk variabel variasi produk (X1) berpengaruh secara signifikan terhadap keputusan pembelian dengan signifikansi 0,000 dan t hitung sebesar 3,970. Untuk variabel promosi (X2) berpengaruh secara signifikan terhadap keputusan pembelian dengan signifikansi 0,001 dan t hitung sebesar 3,514. Kemudian untuk variabel harga (X3) berpengaruh signifikan terhadap keputusan pembelian dengan signifikansi 0,000 dan t hitung sebesar 4,100. Dari hasil uji regresi linier berganda diperoleh persamaan Y= -6,448 + 0,472 X1 + 0,383 X2 + 0,387 X3 + e.
Membebaskan Positivisme Hukum Ke Ranah Hukum Progresif (Studi Pembacaan Teks Hukum Bagi Penegak Hukum)
Intisari
Menurut Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat (1) yang ada di katakanlah; Inti menyatakan bahwa hakim wajib menggali hukum, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu hukum harus memahami untuk mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hukum memiliki target warga masyarakat sosial, advokasi dan melindungi. Jika teks dalam hukum berbeda dengan target sosial maka teks dalam hukum yang harus ditransfer pada dasarnya adalah bahwa pada target sosialnya dalam bentuk rasa keadilan, pertahanan dan perlindungan masyarakat terhadap masyarakat warga negara. Hal ini untuk membebaskan hukum positif dari ketidakadilan hukum sehingga hukum tetap dalam target progresif.
Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru
Intisari
Salah satu tujuan negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan Pasal 74 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, ditegaskan bahwa perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam dan / atau bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam harus melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Bagaimana pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian sosial-hukum.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian ini bahwa program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan pada ekonomi masyarakat yang telah dilakukan oleh PT Chevron Pacific Indonesia disebut Pengembangan Bisnis Lokal. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk ekonomi masyarakat yang telah dilakukan oleh PT Asia Forestama Raya, yaitu penciptaan pasar tradisional yang dikelola oleh masyarakat. Kesimpulannya adalah bahwa pemerintah dan masyarakat dapat memanfaatkan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagai sumber alternatif modal bisnis untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembakaran Hutan Di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Intisari
Menurut Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membakar hutan, tetapi pada tahun 2018 masih ada kebakaran hutan di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dengan luas sekitar 50 hektar yang terletak di Concong. Distrik. Masalahnya adalah bagaimana menegakkan hukum terhadap kejahatan hutan di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian sosial-hukum.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian ini adalah bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap kebakaran hutan di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau belum berjalan seperti yang diharapkan. Hambatannya adalah kurangnya pemahaman publik tentang manfaat hutan untuk jangka panjang dan kurangnya penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan. Penegakan hukum menyatakan bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dapat diancam dengan hukuman penjara dan denda. Selain itu, jika tindak pidana pembakaran hutan dilakukan oleh badan hukum atau badan usaha dan / atau atas nama badan hukum atau badan usaha, maka sanksi pidana ditambahkan ke 1/3 dari sanksi pidana dalam Pasal 78 dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kajian Hak Asasi Manusia Dalam Negara The Rule Of Law: Antara Hukum Progresif Dan Hukum Positif
Intisari
Keadilan tidak hanya dimaknai dari apa yang tercantum di undang-undang dan dilaksanakan menurut undang-undang, namun keadilan juga melihat bagaimana hukum sebagai sesuatu yang hidup di masyarakat. Pandangan Hukum Progresif oleh banyak kalangan dianggap sebagai salah satu terobosan atas kebuntuan penegakan hukum kita dimana hanya melihat pada aspe law in the book saja. Tulisan ini mencoba melihat bagaimana sebenarnya pandangan hukum progresif dalam berbagai penegakan hak asasi manusia dalam konteks negara hukum yangmengedepankan peraturan perundang-undangan dan asas kepastian hukum.
Upaya Hukum Masyarakat Adat Petapahan Terhadap Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan
Intisari
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan secara analisis terhadap upaya yang dilakukan oleh masyarakat adat Petapahan terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum sosiologis, yaitu penelitian yang membahas tentang berlakunya hukum. Pendekatan ini berdasarkan pendekatan hukum adat, dengan kajian terhadap nilai-nilai kearifan lokal pada masyarakat hukum adat Petapahan Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Perkembangan arus globalisasi tentunya memberikan dampak terhadap keberadaan lingkungan, tidak terkecuali lingkungan masyarakat adat Petapahan. Semakin banyak persoalan pencemaran dan pengrusakan lingkungan yang berimbas pada kehidupan manusia itu sendiri. Upaya hukum masyarakat adat Petapahan terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan dirasakan memberikan dampak positif hingga saat ini bagi masyarakat adat Petapahan dalam menjaga, mengelola dan melindungi lingkungan.
Motif Perkuliahan Narapidana Dan Sipir Lapas (Studi Fenomenologi Narapidana Dan Sipir Lapas Pada Perkuliahan Di Lapas Klas Ii A Pekanbaru Provinsi Riau)
Intisari
Tujuan dari penelitian ini adalah memahami motif narapidana seorang narapidana kelas IIA dan petugas anak prioner kelas IIB Juga petugas Kanwil kemenkum HAM dari Kepegawaian Riau pada perkuliahan di penjara Kelas IIA di pekan baru. Pendekatan penelitian yang dikeluarkan adalah metode kualitatif dengan subjek fenomenologi. Subjek penelitian ini adalah narapidana, petugas penjara dan petugas kanwil kemenkum HAM provinsi Riau secara purposive sampling. Pengambilan sampel data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan pengamat nonpartisipan dengan studi literatur penelitian. Penelitian mengungkapkan bahwa desain dibagi dua. Pertama, untuk motif yang berorientasi pada masa lalu diri mereka dan motif yang berorientasi ke masa depan.
Pelaksanaan Hak Pemberi Bantuan Hukum Litigasi Selain Advokat Di Pengadilan Agama Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Intisari
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan hak pemberi bantuan hukum litigasi selain advokat di Pengadilan Agama Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Jenis penelitian ini hukum sosiologi pendekatannya empiris dengan cara menelaah perumusan masalah yang hendak diteliti sekaligus memberikan gambaran dan analisis terhadap pelaksanaan hak pemberi bantuan hukum litigasi selain advokat di Pengadilan Agama Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pelaksanaan hak pemberi bantuan hukum litigasi selain advokat di Pengadilan Agama Pekanbaru secara mutatis mutandis berlaku seperti advokat dalam menangani perkara profesional. Bentuknya dapat sebagai pendamping hukum berdasarkan surat kuasa khusus, sebagai kuasa dalam surat gugatan, sebagai kuasa dalam catatan gugatan apabila diajukan secara lisan atau tulisan, sebagai kuasa penggugat atau tergugat di dalam persidangan. Syaratnya telah terdaftar sebagai pemberi bantuan hukum pada OBH yang terakreditasi. Walaupun pemberi bantuan hukum selain advokat sudah diterima di Pengadilan Agama Pekanbaru, akan tetapi belum ada pemberi bantuan hukum selain advokat sebagai pemberi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Peningkatan Pemahaman Masyarakat Desa Batang Kulim Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Intisari
Kebutuhan tentang pemahaman mengenai adanya program Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin dari pemerintah sangatlah Urgent. Ketua BPD Desa Batang Kulim meminta pada tim pengabdian, supaya masyarakatnya diberikan penyuluhan hukum. Banyak sekali masyarakat yang tidak mengetahui tentabng adanya program bantuan hukum, apabila berperkara bagi masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan pelayanan Cuma-Cuma, bukan hanya itu biaya perkara juga akan ditanggung oleh Negara.
Kegiatan Pengabdian kepada masyarakat ini telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 Februari 2018 bertempat di Rumah Pak Yanto Salah seorang Rumah Penduduk di Desa batang Kulim Kabupaten Pelalawan Riau pada saat wirid Mingguan masyarakat, hadir disana Ketua RT, Ketua BPD dan Perangkat Desa Batang Kulim. Kegiatan ini dimulai Pukul 20.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Jumlah peserta yang hadir adalah sebanyak 30 orang.
Luaran yang akan dihasilkan sesuai rencana kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah: bagi mitra tentunya peningkatan pemahaman terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan Hukum. Bagi pengusul luaran yang akan dicapai adalah berupa artikel ilmiah dan tidak terlepas juga dari Tri Darma Perguruan Tinggi.
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Provinsi Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Intisari
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tumbuhan atau bukan tumbuhan, baik sintetis maupun semisintetik, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, kehilangan selera, mengurangi untuk menghilangkan rasa sakit, dan dapat menyebabkan ketergantungan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Provinsi Riau adalah salah satu rute utama, terutama jalur laut, distribusi narkotika dari luar negeri ke Indonesia. Jenis-jenis narkotika yang paling banyak beredar dan disalahgunakan di Provinsi Riau adalah ganja dan metamfetamin. Untuk memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Provinsi Riau yang sudah sangat memprihatinkan, diperlukan penegakan hukum yang ketat bersamaan dengan penerapan sanksi yang dapat memberikan efek jera, yaitu penerapan hukuman mati bagi pelanggar penyalahgunaan narkotika.
Penegakan Hukum Terhadap Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012
Intisari
Perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam dan / atau bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam harus melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Namun, Pabrik Karet Remah PT Riau tidak melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 kepada orang-orang yang tinggal di sekitar area perusahaan. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum atas pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian sosial-hukum. Hasil penelitian ini bahwa jika Pabrik Karet Remah Riau tidak melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah Provinsi Riau dalam bentuk peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan kegiatan usaha PT Crumb Rubber Factory.
Sejarah Dan Perkembangan Regulasi Mengenai Perbankan Syariah Dalam Sistem Hukum Nasional Di Indonesia
Intisari
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Pada saat krisis ekonomi tahun 1998, banyak bank konvensional runtuh sementara bank syariah tidak terpengaruh. Setelah krisis, perbankan syariah mengalami pertumbuhan yang signifikan di Indonesia. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana sejarah dan perkembangan regulasi perbankan syariah dalam sistem hukum nasional di Indonesia? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari undang-undang, jurnal ilmiah, dan literatur hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa inisiatif pendirian bank syariah di Indonesia dimulai sejak tahun 1990 oleh Majelis Ulama Indonesia, yang diwujudkan dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 November 1991. Perkembangan awal perbankan syariah di Indonesia sistem perbankan nasional direspon dengan cepat oleh pemerintah dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Selain menjadi penghancuran sistem perbankan nasional, krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1998 juga menjadi titik awal bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Beberapa bank konvensional mulai mengembangkan bisnisnya dengan mendirikan bank syariah. Menanggapi perkembangan perbankan syariah yang signifikan dalam sistem perbankan nasional, pada 16 Juli 2008 diberlakukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagai dasar hukum bagi bank syariah di Indonesia.
Leave a Reply