- Keselarasan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Formal Dan Tradisional Di Wilayah Desa Adat (Studi Kasus: Tiga Desa Adat Di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali)
- Implikasi Keputusan Menteri Atr/Kepala Bpn Nomor 276/Kep-19.2/X/2017 Terhadap Kedudukan Tanah Milik Desa Pakraman
- Konflik Kepentingan Dalam Pemanfaatan Ruang Terbuka Publik Pantai Padang Galak, Denpasar
- Pemahaman Para Mahasiswa Di Kota Denpasar Tentang Pengaturan Dan Pemenuhan Hak Atas Pendidikan
- Pencegahan Dan Penanggulangan Konflik Sosial Di Bali Dari Perspektif Hukum
- Pemenuhan Hak Atas Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Terhadap Para Tenaga Kerja Di Kota Denpasar
- Tindakan Hukum Terhadap Pelanggaran Izin Usaha Perdagangan
- Keselarasan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Formal Dan Tradisional Di Wilayah Desa Adat (Studi Kasus: Tiga Desa Adat Di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali)
- Pengaruh Pemahaman Mahasiswa Akuntansi Dan Integrasi Ifrs Ke Dalam Perkuliahan Terhadap Kompetensi Ifrs
- Manajemen Pengawasan Peraturan Daerah Dilahat Dari Perundangan-Undangan
- Pengaruh K3 Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Pt. Dwi Lestari Nusantara
Keselarasan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Formal Dan Tradisional Di Wilayah Desa Adat (Studi Kasus: Tiga Desa Adat Di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali)
Intisari
Kearifan lokal dalam penataan ruang yang tetap terwujud dan tetap lestari di Indonesia dapat dilihat di Provinsi Bali karena adanya pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dalam bentuk desa adat atau desa pekraman dan falsafah Tri Hita Karana. Desa adat di Provinsi Bali memiliki hak otonom yang dilegalkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 3 Tahun 2001 yang meliputi hak untuk membuat awig-awig (peraturan desa adat), mengatur masyarakat desa adat, serta mengelola kekayaan desa dan lainnya. Eksistensi desa adat di Provinsi Bali menyebabkan adanya dualisme kelembagaan penataan ruang di wilayah desa adat. Desa Adat Penglipuran, Desa Adat Pengotan, dan Desa Adat Bayung Gede adalah desa adat tradisional di Provinsi Bali yang masih menggunakan konsep tata ruang tradisional. Kondisi ini menjadi daya tarik wisata dan membuat ketiga desa tersebut ditetapkan sebagai desa wisata dan Kawasan Strategis Desa Budaya Khusus. Hingga saat ini belum ada aturan tata ruang yang operasional dari segi formal untuk mengendalikan wilayah ketiga desa adat tersebut. .Studi ini dilakukan untuk mengidentifikasi keselarasan pengendalian pemanfaatan ruang tradisional dan pengendalian pemanfaatan ruang formal di ketiga wilayah desa adat. Identifikasi keselarasan tersebut dapat menjadi masukan untuk pemerintah daerah dalam melakukan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah desa adat yang memiliki aturan tata ruang tradisional. Untuk mencapai tujuan tersebut studi ini mengidentifikasi perangkat pengendalian pemanfaatan ruang tradisional dan formal melalui metode analisis deksriptif kualitatif, analisis komparasi, analisis isi, dan analisis stakeholder. Dari setiap hasil rumusan penyelarasan perangkat pengendalian, yaitu peraturan zonasi, perizinan, insentifdisinsentif, dan sanksi, dilakukan perumusan lebih lanjut mengenai, substansi, proses, dan keterlibatan setiap aktor dalam pengendalian formal dan tradisional.
Hasil Penelitian
Hasil analisis menunjukkan terdapat perangkat pengendalian pemanfaatan ruang tradisional yang dapat selaras dalam peraturan zonasi, perizinan, insentif-disinsentif, dan sanksi dalam pengendalian pemanfaatan ruang formal. Selain itu, teridentifikasi pula aktoraktor yang harus terlibat dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang formal dan tradisional. Keselarasan didapatkan pula dalam penyusunan dan penetapan ketentuan perangkat pengendalian serta penerapannya. Keselarasan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang tradisional dan formal menunjukkan bahwa dapat dilakukan kolaborasi antara ketiga desa adat dan Pemerintah Kabupaten Bangli.
Implikasi Keputusan Menteri Atr/Kepala Bpn Nomor 276/Kep-19.2/X/2017 Terhadap Kedudukan Tanah Milik Desa Pakraman
Intisari
Tahun 2017 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mengeluarkan keputusan yang menunjuk desa pakraman di Provinsi Bali sebagai subyek hak pemilikan bersama (komunal) atas tanah. Keputusan Menteri itu menimbulkan implikasi tertentu yang penting diteliti. Penelitian ini bertujuan untuk membahas implikasi Keputusan Menteri di atas terhadap kedudukan tanah milik desa pakraman di Bali.
Pendekatan Penelitian
Penelitian dilakukan melalui metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan historis (historical approach). Untuk kepentingan pembahasan masalah, dalam penelitian ini digunakan sumber-sumber penelitian berupa bahan hukum (primer dan sekunder) dan bahan-bahan non-hukum. Setelah melalui pembahasan dan analisis, akhirnya dapat disimpulkan bahwa Keputusan Menteri di atas dapat berimplikasi positif dan negatif terhadap kedudukan tanah milik desa pakraman di Bali. Implikasi positif terjadi karena Keputusan Menteri tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian hak terhadap kedudukan tanah milik desa pakraman (tanah druwe desa). Di sisi lain, pelaksanaan Keputusan Menteri tersebut dapat berimplikasi negatif apabila tanah-tanah milik desa pakraman yang telah diserahkan pengelolaannya kepada perseorangan anggota desa pakraman (krama desa), yaitu tanah pekarangan desa dan tanah ayahan desa, didaftarkan atas nama perseorangan anggota desa pakraman.
Konflik Kepentingan Dalam Pemanfaatan Ruang Terbuka Publik Pantai Padang Galak, Denpasar
Intisari
Pantai Padang Galak merupakan salah satu ruang terbuka publik yang dapat mewadahi berbagai aktivitas seperti ritual keagamaan, rekreasi, maupun kegiatan ekonomi, dan terletak di Desa Kesiman Petilan, Denpasar, Bali. Sesuai dengan potensi yang dimiliki, pemanfaatan area pantai tersebut melibatkan banyak pihak yang berdasar pada berbagai kepentingan, dan tidak jarang timbul suatu konflik akibat beradunya beberapa kepentingan. Hal ini menegaskan betapa pentingnya dilakukan sebuah studi terkait konflik yang terjadi. Artikel ini merupakan rangkuman dari sebuah penelitian yang bertujuan mengkaji tipologi konflik serta nilai-nilai yang mendasari kepentingan dalam pemanfaatan oleh para pemangku kepentingan. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan penyusunan simpulan secara induktif. Jenis data yang digunakan yaitu data kualitatif yang didukung data kuantitatif.
Pendekatan Penelitian
Metode pengumpulan data didasarkan pada wawancara, observasi, dan analisis spasial. Berdasarkan pada hasil studi, dapat dikemukakan konflik kepentingan yang terjadi secara dominan adalah upaya masyarakat Bali yang memproteksi wilayahnya dengan mempertahankan nilai-nilai budaya tradisional, dalam menekan dominasi upaya pembangunan dengan prinsip ekonomi. Selain itu, diketahui juga bahwa terdapat nilai-nilai budaya yang melatarbelakangi ketiga nilai orientasi kepentingan yang dianut oleh aktor/kelompok kepentingan yang terdiri dari nilai sosial, ekonomi, dan publik. Adanya perbedaan nilai-nilai budaya yang diamalkan dalam pemanfaatan ruang oleh aktor/kelompok kepentingan meningkatkan kecenderungan untuk terjadinya konflik kepentingan.
Pemahaman Para Mahasiswa Di Kota Denpasar Tentang Pengaturan Dan Pemenuhan Hak Atas Pendidikan
Intisari
Sangat penting untuk mengetahui pemahaman para mahasiswa di Kota Denpasar tentang pengaturan terhadap pelaksanaan dan pemenuhan hak atas pendidikan yang telah diatur dalam hukum nasional Indonesia dan hukum internasional. Tingkat pengertian dan pemahaman para mahasiswa di Kota Denpasar tentang pengaturan terhadap pemenuhan dan pelaksanaan terhadap hak atas pendidikan akan dapat menjadi masukan atau saran untuk meningkatkan kualitas generasi muda di Kota Denpasar khususnya dan generasi muda Indonesia pada umunya tentang pengetahuan terhadap hak atas pendidikan, karena mahasiswa merupakan generasi muda yang memiliki posisi strategis terhadap kemajuan bangsa. Diadakannya penelitian ini juga bertujuan untuk menciptakan mahasiswamahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa yang memiliki wawasan dan intelektualitas yang tinggi, mandiri dan berbudaya serta mampu bersaing dalam dunia akademik pada tingkat nasional dan tingkat internasional.
Hasil Penelitian
Hal ini sesuai dengan Visi Universitas Udayana yaitu menghasilkan sumber daya manusia yang unggul, mandiri dan berbudaya.Pendidikan adalah unsur terpenting di dalam sebuah negara. Karena dari pendidikan akan lahir sumber daya manusia yang handal. Oleh karena itu jika pendidikan di dalam suatu negara tidak dikelola dengan baik bahkan diabaikan, maka sudah dapat dipastikan anak bangsa yang lahir sebagai penerus untuk membangun negara akan menjadi seorang yang tak berdaya tergerus oleh jaman, dan akan berdampak pada kelangsungan hidup suatu negara.
Pencegahan Dan Penanggulangan Konflik Sosial Di Bali Dari Perspektif Hukum
Intisari
Konflik sosial yang terjadi di Bali juga disebabkan karena masyarakat adat dan Hindu di Bali juga sedang mengalami tekanan dari berbagai faktor eksternal yang menyebabkan Bali berada dalam keterkepungan, baik secara ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan agama. Secara ideologi, masyarakat Bali berada dalam kegamangan ideologi akibat masuk dan berkembangnya ideologi asing dengan terbukanya Bali sebagai pertemuan lintas etnis, ras, bangsa, dan agama sebagai akses langsung pengembangan kepariwisataan di Bali. Konflik dan kekerasan di Bali, dikenal dengan istilah biota atau wicara. Pelakunya bukan hanya warga desa pakraman (krama desa), tetapi juga penduduk Bali. Dengan kata lain, setiap orang yang berada di Bali (baik krama desa, krama tamiu maupun tamiu), potensial dapat menimbulkan biota di tanah Bali. Dengan demikian maka sangat penting untuk melakukan penelitian terhadap konflik sosial yang terjadi di Bali, melalui hasil penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi atau masukan berupa pemikiran-pemikiran hukum yang diharapkan dapat menjadi rekomendasi atau masukan untuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah dalam merumuskan kebijakan-kebijakan yang dapat mencegah terjadinya konflik sosial di Bali.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan juga dapat menjadi acuan atau masukan untuk para pengamat, akademisi, praktisi yang yang peduli terhadap masalah-masalah sosial dan hukum di Bali dalam rangka mewujudkan kedamaian dan ketentraman masyarakat Bali.
Pemenuhan Hak Atas Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Terhadap Para Tenaga Kerja Di Kota Denpasar
Intisari
Hak atas keselamatan dan kesehatan kerja adalah merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM). Hak atas keselamatan dan kesehatan kerja diatur dalam instrument Hukum Internasional yaitu pada Pasal 7 huruf b Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya 1966, yang menyatakan bahwa: Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, dan khususnya menjamin: (b) Kondisi kerja yang aman dan sehat. Demikian pula pada bagian Menimbang dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada huruf d yang menyatakan: bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Denpasar, karena fakta menunjukkan bahwa di Kota Denpasar seperti yang dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Nakertransos) Kota Denpasar Made Erwin Suryadarma Sena, S.E., M.Si., bahwa jumlah kasus kecelakaan kerja tahun 2011 lalu meningkat dari tahun sebelumnya. Tahun 2011, jumlah kecelakaan kerja mencapai 61 kasus, sedangkan tahun 2010 sebanyak 43 kasus, demikian juga terjadi peningkatan kecelakaan kerja sampai tahun 2014. Melihat fakta-fakta tersebut, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui apakah para pengusaha pemilik perusahaan di Kota Denpasar telah memenuhi hak atas keselamatan dan kesehatan kerja terhadap para tenaga kerja di Kota Denpasar yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan Hukum Terhadap Pelanggaran Izin Usaha Perdagangan
Intisari
Peran pengawasan dalam suatu organisasi muncul juga sebagai sesuatu yang sangat penting apa yang terjadi jika suasana dalam kehidupan organisasi mengalami gangguan, yang disebabkan oleh berbagai faktor, baik yang berasal dari dalam organisasi itu sendiri yaitu kurangnya disiplin para organisasi pendukung dan sistem kontrol manajemen yang tidak berfungsi dalam organisasi maupun yang berasal dari luar organisasi yaitu rumusan undang-undang yang ambigu yang dapat membuka peluang suasana yang tidak teratur dan sebagainya.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat normatif menggunakan bahan hukum primer, studi sekunder dan tersier sebagai bahan untuk melihat izin dapat berdagang dan memberikan sanksi atas pelanggaran lisensi perdagangan. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa penerbitan lisensi perdagangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 46 / M_DAG / PER / 9/2009, dan jika izin usaha pemohon melanggar konten dari izin usaha ada sanksi yang dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Keselarasan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Formal Dan Tradisional Di Wilayah Desa Adat (Studi Kasus: Tiga Desa Adat Di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali)
Intisari
Kearifan lokal dalam penataan ruang yang tetap terwujud dan tetap lestari di Indonesia dapat dilihat di Provinsi Bali karena adanya pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dalam bentuk desa adat atau desa pekraman dan falsafah Tri Hita Karana. Desa adat di Provinsi Bali memiliki hak otonom yang dilegalkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 3 Tahun 2001 yang meliputi hak untuk membuat awig-awig (peraturan desa adat), mengatur masyarakat desa adat, serta mengelola kekayaan desa dan lainnya. Eksistensi desa adat di Provinsi Bali menyebabkan adanya dualisme kelembagaan penataan ruang di wilayah desa adat. Desa Adat Penglipuran, Desa Adat Pengotan, dan Desa Adat Bayung Gede adalah desa adat tradisional di Provinsi Bali yang masih menggunakan konsep tata ruang tradisional. Kondisi ini menjadi daya tarik wisata dan membuat ketiga desa tersebut ditetapkan sebagai desa wisata dan Kawasan Strategis Desa Budaya Khusus. Hingga saat ini belum ada aturan tata ruang yang operasional dari segi formal untuk mengendalikan wilayah ketiga desa adat tersebut..
Pendekatan Penelitian
Studi ini dilakukan untuk mengidentifikasi keselarasan pengendalian pemanfaatanruang tradisional dan pengendalian pemanfaatan ruang formal di ketiga wilayah desa adat. Identifikasi keselarasan tersebut dapat menjadi masukan untuk pemerintah daerah dalam melakukan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah desa adat yang memiliki aturan tata ruang tradisional. Untuk mencapai tujuan tersebut studi ini mengidentifikasi perangkat pengendalian pemanfaatan ruang tradisional dan formal melalui metode analisis deksriptif kualitatif, analisis komparasi, analisis isi, dan analisis stakeholder.
Hasil Penelitian
Dari setiap hasil rumusan penyelarasan perangkat pengendalian, yaitu peraturan zonasi, perizinan, insentifdisinsentif, dan sanksi, dilakukan perumusan lebih lanjut mengenai, substansi, proses, dan keterlibatan setiap aktor dalam pengendalian formal dan tradisional. Hasil analisis menunjukkan terdapat perangkat pengendalian pemanfaatan ruang tradisional yang dapat selaras dalam peraturan zonasi, perizinan, insentif-disinsentif, dan sanksi dalam pengendalian pemanfaatan ruang formal. Selain itu, teridentifikasi pula aktoraktor yang harus terlibat dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang formal dan tradisional. Keselarasan didapatkan pula dalam penyusunan dan penetapan ketentuan perangkat pengendalian serta penerapannya. Keselarasan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang tradisional dan formal menunjukkan bahwa dapat dilakukan kolaborasi antara ketiga desa adat dan Pemerintah Kabupaten Bangli.
Pengaruh Pemahaman Mahasiswa Akuntansi Dan Integrasi Ifrs Ke Dalam Perkuliahan Terhadap Kompetensi IFRS
Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memberikan bukti empiris mengenai pengaruh evaluasi pemahaman mahasiswa akuntansi tentang IFRS dalam menghadapi pasar global di bidang akuntansi terkait dengan kompetensi IFRS, dan integrasi IFRS di perguruan tinggi. Populasi dalam penelitian ini adalah mahasiswa akuntansi Universitas Darma Persada, kuesioner yang disebar sebanyak 143 dan kuesioner yang dapat digunakan sebanyak 133. Teknik analisis data dengan metode regresi linier berganda. Hasilnya menunjukkan bahwa evaluasi pemahaman siswa tentang IFRS dan integrasi IFRS di perguruan tinggi memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kompetensi IFRS.
Manajemen Pengawasan Peraturan Daerah Dilahat Dari Perundangan-Undangan
Intisari
Manajemen pengawasan peraturan di bawah hukum, menganalisis konsekuensi hukum dengan penggunaannya sebagai sistem mekanisme pengawasan hukum untuk menciptakan harmonisasi hukum di wilayah tersebut.
Pendekatan Penelitian
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian dengan menggunakan metode empiris yaitu dengan metode pendekatan konseptual dengan sumber data primer dan sekunder. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian dengan menggunakan metode empiris yaitu dengan metode pendekatan konseptual dengan sumber data primer dan sekunder.
Pengaruh K3 Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan PT. Dwi Lestari Nusantara
Intisari
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan dan pengaruh keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan kerja terhadap kinerja karyawan di PT. Dwi Lestari. Metode penelitian digunakan dengan pendekatan analisis eksplanatori yaitu menjelaskan hubungan kausalistik antar variabel. Teknik analisis data digunakan dengan mencari regresi dan korelasi, koefisien determinasi dan uji hipotesis, tetapi sebelum dianalisis, terlebih dahulu dilakukan uji instrumen data penelitian.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian ini diperoleh terdapat hubungan dan pengaruh positif dan signifikan antara variabel keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan kerja terhadap kinerja karyawan pada PT. Dwi Lestari Nusantara dengan menggunakan uji F. Uji F digunakan untuk menguji kelayakan model dalam penelitian. Hasil uji coba untuk uji F menunjukkan bahwa model regresi dapat digunakan untuk memprediksi kinerja karyawan. Hasil uji t test menunjukkan bahwa keselamatan, kesehatan kerja berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja karyawan, dan lingkungan kerja berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja karyawan di PT. Dwi Lestari Nusantara. Sedangkan keselamatan, kesehatan kerja adalah variabel yang sangat dominan dan berpengaruh terhadap kinerja karyawan di PT. Dwi Lestari Nusantara. Kesimpulannya, ada pengaruh positif dan signifikan antara variabel keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan kerja terhadap kinerja karyawan di PT. Dwi Lestari Nusantara.
Leave a Reply