HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Tesis S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya

Program studi ini berada dalam naungan lembaga pendidikan tinggi setingkat Magister atau Strata Dua (S-2). dengan nama Program Pascasarjana (PPS) Universitas Jayabaya, yang berkedudukan di Jakarta. Universitas Jayabaya merupakan salah satu perguruan tinggi swasta yang terkemuka di Indonesia, khususnya dilingkungan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) III DKI Jakarta.

 

Daftar Isi

  1. Akreditasi Magister Hukum
  2. Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya
  3. Visi
  4. Misi
  5. Tujuan
  6. Program Studi Sarjana (S1) Universitas Jayabaya
  7. Program Studi Pasca Sarjana (S2) Universitas Jayabaya

 

Akreditasi Magister Hukum

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 3200/SK/BAN-PT/Akred/M/XII/2018 menyatakan bahwa Program Studi Ilmu Hukum, pada Program Magister Universitas Jayabaya, Kota Jakarta Timur terakreditas dengan peringkat “A”.

 

Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya

 

Universitas Jayabaya didirikan pada bulan Oktober 1958 oleh Prof. DR. H. Moeslim Taher, SH. Sewaktu mendirikan Universitas Jayabaya, Prof. Dr. H. Moeslim Taher berusia 24 tahun. Prakarsa ini agaknya merupakan perkembangan lebih lanjut dari pengabdiannya di bidang pendidikan, dengan karir yang dimulainya sejak menjadi pengasuh Sekolah Dasar, dan menjadi Pimpinan Sekolah Menengah Pertama dan kemudian Pimpinan Sekolah Menengah Atas.Pengalaman dalam pengabdian di bidang pendidikan sektor swasta inilah kemudian yang mendorongnya mendirikan Universitas Jayabaya. Motivasi mendirikan Universitas Jayabaya tidak semata-mata karena adanya pengalaman yang dibarengi rasa pengabdian, akan tetapi adalah karena rasa tanggung jawab untuk memberi jawaban terhadap tantangan yang datang dan dihadapi oleh bangsa Indonesia. Tantangan pendidikan ini berupa masalah ketinggalan dan keterbelakangan di berbagai bidang, sebagai akibat penjajahan Belanda selama kurang lebih tiga setengah abad, disusul dengan pendudukan fasisme Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun. Kurun zaman itu tidak memberi kemungkinan bagi kehidupan perguruan tinggi di Indonesia sebagai sarana untuk memajukan masyarakat dan bangsa. Dapatlah dimengerti, apabila ketika berdirinya Universitas Jayabaya saat Republik Indonesia berusia 13 tahun, Perguruan Tinggi Indonesia masih sedikit, baru terdapat 7 buah dan PTS sebanyak 112 buah.

 

Perkembangan Program Pendidikan Pada saat permulaan berdirinya, Universitas Jayabaya mulai dengan mengelola dua buah fakultas, yaitu Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dengan jumlah mahasiswa 11 (sebelas) orang. Sebagai Rektor pertama diangkat Prof. Mr. A.A. Hakim sekaligus merangkap sebagai Dekan Fakultas Hukum.

 

Kemudian pada tahun 1961/1962 Rektor Universitas Jayabaya diserahterimakan kepada Prof. Dr. H. Moeslim Taher, SH. sebagai Rektor yang kedua menjabat dari tahun 1962 sampai dengan 1988. Beliau diganti oleh Prof. Dr. H. Tb. Achjani Atmakusuma sebagai Pejabat Rektor pada tahun 1988, secara resmi menjabat Rektor sejak tahun 1989 sampai dengan tahun 1996.

 

Kemudian beliau diganti oleh Ir. Syamsu Anwar, MS dari tahun 1996 sampai dengan 2000. Kemudian dari tahun 2000 beliau diganti oleh Prof. Dr. H.R. Taufik Sri Soemantri Martosoewignyo, SH dan pada tahun September 2008 dipimpin oleh Prof. H. Amir Santoso, Phd.

 

Visi

“Menjadi program studi magister ilmu hukum yang unggul di bidang ilmu hukum pidana, tatanegara, dan ekonomiserta menghasilkan praktisi hukum profesionalberdaya saing di tingkat asia-tenggara tahun 2028”

 

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan di bidang Ilmu Hukum yang mampu menghasilkan peserta didik yang memiliki kemampuan sebagai praktisi dan kompeten dibidang hukum pidana, tatanegara, dan ekonomi.
  2. Menyelenggarakan program riset hukum pidana, tatanegara dan ekonomi baik secara teori maupun aplikasinya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
  3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum pidana, tatanegara, dan ekonomi melalui kerjasama dengan institusi dan perguruan tinggi serta pihak- pihak pengguna.
  4. Menyelenggaran tata kelola program studi yang professional dan akuntabel untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan Magister Ilmu Hukum.

Tujuan 

  1. Menghasilkan lulusan yang mengembangkan Ilmu Hukum baik secara teori maupun aplikasinya dalam bidang hukum pidana, tatanegara, dan ekonomi untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat pengguna.
  2. Menghasilkan lulusan yang menguasai pendekatan teori, konsep dan aplikasinya di bidang hukum pidana, tatanegara, dan ekonomi, melalui publikasi ilmiah, seminar dan HaKI baik pada tingkat Nasional maupun Internasional.
  3. Menghasilkan lulusan yang mampu mengkomunikasikan pemikiran, hasil karya dengan rekan sejawat dan masyarakat luas.dalam bentuk diseminasi hasil penelitian baik secara lisan maupun tulisan.
  4. Memiliki dosen, mahasiswa dan lulusan program studi magister Ilmu hukum yang unggul dan professional serta diakui dan dihargai baik lingkup lokal, nasional, maupun internasional.

 

Sasaran

  1. Terwujudnya sistem pembelajaran berbasis kompetensi dan sistem penjaminan mutu yang memadai
  2. Menghasilkan lulusan yang berkualitas
  3. Meningkatkan penelitian agar menghasilkan temuan baru yang berkualitas
  4. Meningkatkan profesionalitas akademik dosen
  5. Mengembangkan kemitraan dengan institusi dalam dan luar negeri

 

Program Studi Sarjana (S1) Universitas Jayabaya

  • Program Sarjana Ilmu Hukum

 

Program Studi Pasca Sarjana (S2) Universitas Jayabaya

  • Program Pasca Sarjana Hukum Ekonomi
  • Program Pasca Sarjana Hukum Pidana
  • Program Pasca Sarjana Hukum Tata Negara

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?