- Rekonstruksi Paradigma Pembangunan Negara Hukum Indonesia Berbasis Pancasila
- Pengaruh Literasi Keuangan Dan Lingkungan Sosial Terhadap Perencanaan Keuangan Pegawai Di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
- Pengaruh Hukum Islam Terhadap Politik Hukum Indonesia
- Tinjauan Kritis Terhadap Hak-Hak Perempuan Dalam Uu. No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan: Upaya Menegakkan Keadilan Dan Perlindungan Ham Perspektif Filsafat Hukum Islam
- Grand Design Politik Hukum Pidana Dan Sistem Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
- Instrumentasi Hukum Ham, Pembentukan Lembaga Perlindungan Ham Di Indonesia Dan Peran Mahkamah Konstitusi
- Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending Di Indonesia
- Efektifitas Pelaksanaan Sistem Pembuktian Terbalik Terhadap Perkara Korupsi Dalam Mewujudkan Negara Hukum Di Indonesia
- Bentuk Hubungan Hukum Para Pihak Dan Tanggung Jawab Agen Dalam Penyelenggaraan Branchless Banking Di Indonesia
- Regulasi Bank Syariah Dalam Pendekatan Ilmu Hukum Dan Sistem Perbankan
- Analisis Pengaruh Kepadatan Lalu Lintas Terhadap Kualitas Udara Di Kawasan Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
- Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Ijarah Sale And Lease Back Pada Obligasi Syariah Negara Ritel: Studi Analisis Di Bank Mandiri Syariah Cabang Surabaya
- Pilihan Hukum Kewarisan Dalam Masyarakat Pluralistik (Studi Komparasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata)
- Peralihan Status Desa Wates Menjadi Kelurahan Wates Kecamatan Wates Berdasarkan Per4turan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Perubahan Status Desa Wates Menjadi Kelurahan Wates
- Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 (Studi Terhadap Pasal 13 Huruf E Tentang Kewajiban Partai Politik)
- Tolok Ukur Asas Itikad Baik Dalam Kontrak Kerja Konstruksi
- Pengaruh Religiusitas Dan Pengetahuan Keuangan Islam Terhadap Perencanaan Investasi (Studi Pada Alumni Dan Mahasiswa Magister Ilmu Agama Islam Konsentrasi Ekonomi Islam Pps Fiai Uii Yogyakarta)
- Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Di Indonesia Ditinjau Dari Guiding Principles On Business And Human Rights
- Tinjauan Hukum Kontrak Prinsip Syari’ah Dibandingkan Dengan Sistem Hukum Perdata
- Proses Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Demak)
Rekonstruksi Paradigma Pembangunan Negara Hukum Indonesia Berbasis Pancasila
Intisari
Makalah ini mencoba merumuskan perspektif konseptual tentang paradigma pembangunan rekonstruksi negara hukum Indonesia. Pasal 1 (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Indonesia adalah negara hukum”, tetapi kenyataannya, hukum sangat merosot dibandingkan dengan sektor lain. Kemerosotan ini dapat diartikan sebagai tidak adanya paradigma yang jelas tentang bagaimana membangun dan mengembangkan negara hukum. Paradigma pembangunan rekonstruksi negara hukum Indonesia didasarkan pada keberadaan Pancasila sebagai filosofische grondslag bangsa Indonesia.
Pengaruh Literasi Keuangan Dan Lingkungan Sosial Terhadap Perencanaan Keuangan Pegawai Di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
Intisari
Pengaruh Literasi Keuangan dan Lingkungan Sosial Terhadap Perencanaan Keuangan Pegawai di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur pengaruh literasi keuangan dan lingkungan sosial terhadap strategi perencanaan keuangan. Pengumpulan data menggunakan metode kuisioner dengan populasi seluruh pegawai kependidikan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Pengambilan sample menggunakan teknik purposive sampling. Kriteria yang digunakan adalah pegawai aktif, baik dosen maupun staf, baik yang berstatus pegawai tetap maupun kontrak yang telah bekerja minimal satu tahun dengan penghasilan minimal setara UMR.
Hasil Penelitian
Analisis data menggunakan uji Mann-Whitney. Berdasarkan hasil uji parsial (uji t) pada variabel pengetahuan (literasi) diperoleh t hitung sebesar 2,555 sedangkan t tabel sebesar 1,701. Sedangkan pada variabel lingkungan sosial memiliki nilai t hitung sebesar -1,033 sedangkan t tabel 1,701. Dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa variabel pengetahuan (literasi) berpengaruh signifikan terhadap strategi perencanaan keuangan, sedangkan variabel lingkungan sosial tidak berpengaruh signifikan terhadap strategi perencanaan keuangan
Pengaruh Hukum Islam Terhadap Politik Hukum Indonesia
Intisari
Studi tentang pengaruh hukum Islam di Indonesia dapat menjadi salah satu dasar bagi umat Islam untuk menentukan strategi masa depan bangsa Indonesia lebih dekat atau membiasakan diri dengan hukum Islam yang memiliki efek politik hukum di Indonesia. Setidaknya itu menunjukkan bahwa pengaruh proses Islamisasi suatu masyarakat bukanlah apa-apa yang bisa diselesaikan dengan segera, tetapi pusat perhatian difokuskan pada posisi hukum Islam yang dapat mempengaruhi politik hukum di Indonesia yang terpolarisasi dalam pembentukan sistem hukum. Kebijakan politik dalam undang-undang tidak hanya dalam proses hukum yang akan dan sedang ditegakkan tetapi juga mencakup hukum yang telah terjadi, memiliki tujuan praktis untuk memungkinkan legislasi positif dapat dirumuskan dengan lebih baik sehingga dapat memberikan panduan tidak hanya pada legislasi tetapi juga kepada Pengadilan sebagai penyelenggara atau sebagai keputusan pelaksana.
Hasil Penelitian
Hal ini telah dialami oleh masyarakat Indonesia sejak era kolonial Belanda yang berubah secara signifikan ketika Republik Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, karena mereka harus menyesuaikan sesuai dengan hukum yang berlaku dan landasan konstitusi ideologi negara Pancasila dan Konstitusi. UUD 1945 atau undang-undang yang dibangun berdasarkan aktivitas dan kreativitas berdasarkan cita-cita yang bersumber pada nilai-nilai budaya bangsa yang telah lama berevolusi hingga saat ini.
Tinjauan Kritis Terhadap Hak-Hak Perempuan Dalam Uu. No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan: Upaya Menegakkan Keadilan Dan Perlindungan Ham Perspektif Filsafat Hukum Islam
Intisari
Ilmiah berdasarkan fakta ketidakadilan, diskriminasi, subordinasi, depolitisasi dan pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM) Perempuan. Ini disebabkan oleh beberapa pasal dalam undang-undang. Nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan (UPP). Penelitian ini mengacu pada perspektif-pendekatan filsafat hukum Islam (FHI). Fokuskan tulisan ini: (1). Bagaimana pendapat perempuan tentang filsafat dalam perspektif UPP hukum Islam? (2) Apa saja ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia perspektif filsafat hukum Islam ?. Penelitian ini adalah penelitian perpustakaan, tinjauan pemikiran kritis normatif dan implikasi sosiologis, dengan menggunakan metode diskriftif, analisis kritis, progresif.
Hasil Penelitian
Kesimpulan ilmiah penulisan ini adalah perempuan mengalami bentuk ketidakadilan dan pelanggaran HAM dan beberapa artikel di UPP menyatakan bertentangan dengan tujuan hukum Islam yaitu prinsip maqasyid as-syari ah (kemashlahatan, keadilan dan perlindungan hak asasi manusia). Penemuannya dalam tulisan ini adalah bahwa negara tersebut telah melanggar komitmen terhadap kesepakatan negara-negara bersatu, karena Indonesia tidak mempraktikkan prinsip-prinsip yang ada dalam konvensi cedaw. Dan cedaw konvensi Indonesia diratifikasi melalui undang-undang No. 7 1984 tentang ratifikasi penghapusan semua bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Instrumentasi Hukum Ham, Pembentukan Lembaga Perlindungan Ham Di Indonesia Dan Peran Mahkamah Konstitusi
Intisari
Politik hukum nasional telah menetapkan Indonesia sebagai negara yang berlandaskan hukum (rechtsstaat), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Konsep Negara hukum tersebut mengacu kepada jiwa bangsa (volkgeist) yang termuat dalam Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan sebagai sumber dari segala sumber hukum dan penyangga konstitusionalisme. Sistem hukum pidana sebagai bentuk perwujudan politik hukum pidana sudah seharusnya dibentuk dengan penjiwaan UUD 1945 sebagai landasan yuridis. Konsekuensinya, sistem hukum pidana harus dijabarkan secara konkret pada setiap peraturan perundang-undangan. Namun demikian, penjiwaan Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan dalam sistem hukum pidana hingga saat ini belum terwujud dengan baik, misalnya adanya adopsi unsur-unsur asing. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pembentukan politik hukum pidana dan rancangan sistem hukum pidana nasional hendaknya membatasi keberlakuan unsur asing berdasarkan konsep harmonisasi dan sinkronisasi dengan volkgeist Indonesia yang termuat dalam Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan.
Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending Di Indonesia
Intisari
Pasca reformasi terjadi instrumentasi hukum HAM yang sangat progresif. Penilaian, ekstraksi, penciptaan dimensi hukum baru hak asasi manusia berlangsung begitu cepat. Banyak konvensi internasional yang telah diratifikasi. Pada saat yang sama, perlindungan organisasi hak asasi manusia, baik nasional maupun internasional juga muncul. Jatuhnya Orde Baru dalam perspektif beberapa intelektual mengatakan sebagai tanda diterimanya universalisme hak asasi manusia di Indonesia. Namun, substansi hukum HAM yang dibuat secara progresif masih memiliki banyak masalah. Hal yang sama berlaku untuk lembaga-lembaga perlindungan hak asasi manusia yang memiliki kelemahan, dan cenderung dilemahkan. Di antara banyak lembaga hak asasi manusia yang tumpang tindih dan tidak pergi untuk promosi sinergis hak asasi manusia di Indonesia. Dalam konteks itu, Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dan merupakan salah satu pelindung hak asasi manusia diharapkan dapat memperbaiki kesalahan substansi yang bertentangan dengan konstitusi dan memperjuangkan hak asasi manusia.
Efektifitas Pelaksanaan Sistem Pembuktian Terbalik Terhadap Perkara Korupsi Dalam Mewujudkan Negara Hukum Di Indonesia
Intisari
Studi ini bertujuan untuk mengetahui layanan Financial Technology berbasis Peer to Peer Lending. Pada layanan Fintech berbasis P2PL, perjanjian pinjam meminjam hanya terjadi antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman. Penyelenggara bukan sebagai pihak pada hubungan hukum tersebut. Apabila terjadi gagal bayar oleh Penerima Pinjaman, Pemberi Pinjaman tidak dapat meminta pertanggungjawaban dari pihak Penyelenggara karena pada dasarnya Penyelenggara bukan sebagai pihak dalam perjanjian pinjam meminjam uang. Pada penulisan tugas akhir ini penulis memberikan 3(tiga) contoh perusahaan Penyelenggara yaitu Investree, Crowdo, dan Akseleran. Pada faktanya Pemberi Pinjaman hanya dapat menyalurkan dananya kepada Penerima Pinjaman yang dianggap berkualitas dan layak untuk didanai berdasarkan hasil analisis dan seleksi dari Penyelenggara. Belum ada perlindungan hukum bagi Pemberi Pinjaman yang mengalami kerugian (gagal bayar) sebagai akibat tindakan Penyelenggara dalam menganalisis dan menyeleksi calon Penerima Pinjaman. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum bagi Pemberi Pinjaman dalam penyelenggaraan Financial Technology berbasis Peer to Peer Lending di Indonesia?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan data empiris. Data penelitian dikumpulkan melalui studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode analisis data kualitatif.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian ini menunjukan perlindungan hukum bagi Pemberi Pinjaman dapat terwujud secara Preventif berdasarkan Pasal 29 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yaitu dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar bagi Penyelenggara dan perlindungan hukum secara Represif berdasarkan Pasal 37 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi dan Pasal 38 POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Penyelenggara wajib memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan sebagai akibat kesalahan atau kelalaian Penyelenggara Fintech dalam hal menganalisis dan menyeleksi calon Penerima Pinjaman yang akan diajukan kepada Pemberi Pinjaman. Saran yang penulis berikan untuk dapat mengatasi persoalan dikemudian hari adalah peran OJK dalam mengatur dan mengawasi perkembangan Fintech di Indonesia harus lebih dipertegas dalam menerapkan regulasi dengan fakta yang sebenarnya terjadi. Perusahan rintisan Fintech yang belum terdaftar OJK juga harus mendapatkan perhatian karena menjadi sarana terbaik untuk melakukan pencucian uang dengan aman tanpa adanya pengawasan dari pemerintah. OJK harus lebih banyak memperkenalkan serta memberikan edukasi mengenai layanan Fintech agar dapat dimanfaatkan terutama bagi unbanked people. Selain itu, OJK dapat membuat regulasi untuk membentuk lembaga penyelesaian sengketa Financial Technology di Indonesia.
Bentuk Hubungan Hukum Para Pihak Dan Tanggung Jawab Agen Dalam Penyelenggaraan Branchless Banking Di Indonesia
Intisari
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: pertama, bagaimana bentuk hubungan hukum para pihak dalam penyelenggaraan Branchless Banking di Indonesia? Kedua, bagaimana tanggung jawab agen dalam penyelenggaraan Branchless Banking di Indonesia? Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif didukung data empiris.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, bentuk hubungan hukum antara agen Branchless Banking dengan bank berbeda dengan bentuk hubungan hukum antara agen dengan prinsipal berdasarkan suatu perjanjian keagenan. Kedua, tanggung jawab hukum yang dibebankan kepada agen Branchless Banking juga tidak dapat dipersamakan dengan tanggung jawab agen yang muncul berdasarkan suatu perjanjian keagenan pada umumnya.
Regulasi Bank Syariah Dalam Pendekatan Ilmu Hukum Dan Sistem Perbankan
Intisari
Praktek ekonomi yang berkembang di dunia Barat maupun di negara Islam tidak terlepas dari pengaruh globalisasi, baik dalam bentuk perdagangan (trade) maupun dalam bidang keuangan (monetery). Praktek perbankan syariah di Indonesia yang berkembang di awal tahun 1990-an telah mempengaruhi perkembangan perbankan nasional. Meskipun demikian, pada kenyataannya konsep dan prinsip yang dikembangkan oleh bank syariah masih terfokus pada jenis jual beli (murabahah) saja, belum dikembangkan pada prinsip kerjasama yang saling menguntungkan (joint partnershift) maupun prinsip kepercayaan murni. Kenyataan demikian dipengaruhi pada paradigma pemikiran perbankan yang masih bersifat konvensional. Bank syariah mengutamakan perubahan paradigma pikiran yang tidak saja dilihat dari aspek keuntungan (profit) belaka, namun lebih jauh bagaimana bank dapat memberi manfaat dan menggerakkan pelaku ekonomi dan pihak bank sama-sama menggerak kegiatan ekonomi. Artinya kesuksesan dan keberhasilan di bidang ekonomi tidak hanya dilakukan oleh satu pihak, namun kedua pihak antara lembaga perbankan dan pelaku ekonomi di satu pihak dan masyarakat. Secara keilmuan, kegiatan ekonomi (Istiqshad) dan perdagangan (tijarah) sebesar-besarnya dapat mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat secara luas dan berimbang. Aspek hukum dunia bank syariah dalam bentuk undang-undang, sangat menjamin kepastian hukum dalam menjalankan praktek kegiatan usaha. Tentunya aturan dalam bentuk undang-undang, tidak untuk memberi opsi yang menguntungkan saja dilaksanakan oleh pelakuperbankan, sementara hal-hal yang menimbulkan lebih besar resiko dikesampingkan.
Analisis Pengaruh Kepadatan Lalu Lintas Terhadap Kualitas Udara Di Kawasan Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Intisari
Perkembangan aktifitas transportasi yang dapat meningkatkan produksi kontaminan di dalam udara akan semakin meningkat. Hal ini akan mengakibatkan pengaruh kepada kondisi lingkungan dan kesehatan. Kampus UII merupakan kampus yang memiliki komitmen dengan menerapkan kampus yang rendah emisi dan berwawasan lingkungan. Penelitian ini menganalisis kepadatan lalu lintas yang terjadi di kawasan UII terpadu. Kemudian dilakukan analisis hubungan dengan kondisi lingkungan dari faktor: kebisingan, getaran, NOx, dan TSP (Total Suspended Particle). Kepadatan lalu linats di kawasan UII masih tergolong baik dengan kecepatan sedang (pelayanan A). Penelitian ini menunjukkan bahwa kondisi lingkungan yang diakibatkan oleh transportasi merupakan hubungan positif, yaitu semakin tinggi intensitas transportasi maka akan menurunkan kondisi lingkungan.Kualitas lingkungan yang terjadi diakibatkan oleh transportasi untuk NOx, kebisingan dan getaran masih dalam tingkatan di bawah baku mutu. Sedangkan TSP pada siang hari sudah tergolong dalam intensitas yang lebih tinggi. Walaupun kampus terpadu UII masih dalam skala yang membahayakan, namun perlu adanya tindak lanjut penanganan menanggulangi kondisi lingkungan yang dapat semakin memburuk.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Ijarah Sale And Lease Back Pada Obligasi Syariah Negara Ritel: Studi Analisis Di Bank Mandiri Syariah Cabang Surabaya
Intisari
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dan didukung dengan pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan yaitu Bagaimanakah Pelaksanaan Ijarah Sale And Lease Back pada Obligasi Syariah Negara Ritel dan Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Ijarah Sale And Lease Back pada Obligasi Syariah Negara Ritel. Data penelitian dihimpun melalui data penelitian tentang pelaksanaan Akad ijarah sale and lease back pada Obligasi Syariah Negara Ritel yang menjadi objek penelitian dan kajian buku yang sesuai dengan pembahasan. Setelah diteliti selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif dan analisis. Pelaksanaan Akad Ijarah Sale And Lease Back yang digunakan dalam Sukuk Ritel ini merupakan produk dari Negara yang mana Bank Syariah Mandiri sebagai salah satu agen penjual dalam sosialisasinya terhadap masyarakat Indonesia khususnya, sedangkan bentuk transaksi yang digunakan dalam Akad Ijarah Sale And Lease Back, adalah diawali dengan penjualan (sale) hak manfaat atas Barang Milik Negara kepada investor yang melalui Perusahaan Penerbit SBSN (SPV), kemudian investor melalui SPV menyewakan kembali (lease back) kepada pemerintah. Sewa yang dibayarkan oleh pemerintah merupakan imbal hasil yang diterima oleh investor. Sesuai dengan konsep keuangan Islam.
Pendekatan Penelitian
Akad tersebut juga selaras dan memenuhi prinsip syariah, yaitu antara lain transaksi yang dilakukan oleh para pihak harus bersifat adil, halal, thayyib, dan mashlahat. Selain itu, terbebas dari unsur larangan seperti Riba, Maysir, Gharar. Yang mana dalam pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) sehingga produk yang dikeluarkan serta Akad yang digunakan sesuai dengan syariah.
Hasil Penelitian
Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka pada pemerintah yang diwakili oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) hendaknya membuat peraturan atau aturan hukum yang banyak berpihak kepada investor. Kepada para pelaku pasar modal hendaknya penerapan sukuk Ijarah Sale And Lease Back, sehingga para investor tidak ragu untuk menginvestasikan dananya dan tidak merasa dirugikan.
Pilihan Hukum Kewarisan Dalam Masyarakat Pluralistik (Studi Komparasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata)
Intisari
Pilihan Hukum Kewarisan dalam Masyarakat Pluralistik (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata). Peraturan mengenai kewarisan di Indonesia masih terdapat pluralisme, yaitu hukum kewarisan Islam dan hukum kewarisan perdata. Hukum kewarisan perdata dibagi lagi menjadi hukum kewarisan perdata yang tunduk pada KUHPerdt dan hukum kewarisan perdata yang tunduk pada hukum kewarisan adat (yang bersumber dari hukum adat yang masing-masing daerah berbeda). Keanekaragaman di dalam hukum tersebut tidak dapat dilepaskan adanya penggolongan-penggolongan di dalam masyarakat yang telah dilakukan sejak zaman kolonial. Pembagian penggolongan penduduk Indonesia ini didasarkan pada pasal 131 IS yaitu bumi putra/penduduk asli, Timur Asing dan golongan Eropa. Sebagai akibat keadaan ini maka hukum waris yang berlaku di Indonesia saat ini masih berlakunya pluralisme hukum kewarisan.
Peralihan Status Desa Wates Menjadi Kelurahan Wates Kecamatan Wates Berdasarkan Per4turan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Perubahan Status Desa Wates Menjadi Kelurahan Wates
Intisari
Hasil penelitian tersebtft terjawab sebagai berikut : Pelahaman Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2008 tentang PeruEahan Status Desa Wates menjadi Kelurahan yang telah diubah dengan Peraturnn Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2009 masih belum optimal sesuai yang diharapkan karena masih meninggalkun permasalahan pa& Tanah Kas Desa sebanyak 77 bidarrg yang merupakan salah sat2 sumber pendapatan yortg teinyata tidak dapat dikelola sendiri oleh Kelurahan Wates, hilangnya Leiizbaga Keuangan Mikro (LKh.3 Binangun Wates dan sendi-sendi organisasi kemasyaraktan penoparzg kegiatan pembangunan dun pgmberdayaan masyarakut seperti LKMD, kXLKMD, BPD, Pedukuhan, Rukun K’arga (Rv, maupn Rukun Tetangga (RT) serta terhambatnya Pensbangunan dun qeningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan Wates akibat terbatasnya anggaran belanja yang didapat Kelurahan Wates karena saat ini tergantung pada alokasi APBD yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang jumlahnya terbatas.
Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 (Studi Terhadap Pasal 13 Huruf E Tentang Kewajiban Partai Politik)
Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konfigurasi politik yang terjadi sebagai latar belakang lahirnya ketentuan pasal 13 huruh e tentang kewajiban partai politik. Disamping itu, dengan mengetahui bagaimana konfigurasinya, penelitian ini juga bertujuan untuk mencari tahu terkait alasan mengapa dalam pasal 13 huruf e tersebut hanya mewajibkan partai politik dalam menyalurkan aspirasi politik anggotanya. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data pimer dan data sekunder. Data primer diambil langsung dari Naskah UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen, naskah UU No. 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008, Naskah UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, Naskah UU No. 31 Tahun 2002 tentang partai politik, Lampiran UU No. 12 Tahun 2011 tenatang pembentukan peraturan perundang-undangan, dan risalah rapat pembahasa rancangan undang-undang tentang partai politik tahun 2007.
Hasil Penelitian
Sementara untuk data sekunder, penulis proleh dari bahan-bahan kepustakaan berupa buku, hasil penelitian, jurnal, makalah, internet yang berhubungan dengan objek penelitian. Adapun data primer dan sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskripsi. Setelah melihat bagaimana konfigurasinya, hasil penelitiannya menunjukkan, ada keinginan untuk memperkuat ketentuan terkait dengan hak-hak (kepentingan) politik anggota partai yang sebelumnya banyak diabaikan, sehingga dalam rangka itu dirumuskanlah dalam pasal 13 huruf e yang mewajibkan partai dalam menyalurkan aspirasi politik anggotanya.
Tolok Ukur Asas Itikad Baik Dalam Kontrak Kerja Konstruksi
Intisari
Ketidakpastian hukum dalam kontrak yang perselisihannya bermuara pada keberadaan itikad baik dalam kontrak, akan semakin kompleks bila terjadi pada kontrak kerja konstruksi antara pemerintah dengan masyarakat. Undang Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi telah mengatur bahwa pengguna jasa dan penyedia jasa harus membuat suatu kontrak kerja konstruksi untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak yang secara adil dan seimbang serta dilandasi dengan itikad baik dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Meskipun demikian Undang Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi belum menentukan standar itikad baik dalam kontrak kerja konstruksi. Itikad baik sebagai norma terbuka (open norm), yakni suatu norma yang isinya tidak dapat ditetapkan secara abstrak, tetapi ditetapkan melalui kongkretisasi kasus demi kasus dengan memperhatikan kondisi yang ada. Dari pemahaman asas itikad baik tersebut, hakim diberi wewenang untuk mengawasi pelaksanaan kontrak, jangan sampai pelaksanaan itu melanggar kepatutan dan keadilan. Dengan pemahaman bahwa tahapan pelaksanaan kontrak dipengaruhi oleh tahapan pra kontrak, maka relevan untuk dilakukan kajian yuridis terhadap tolok ukur asas itikad baik dalam tahapan penyusunan kontrak dan pelaksanaan kontrak kerja konstruksi. Penelitian dilakukan dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan atas kasus konkrit sengketa kontrak kerja konstruksi. Penelitian pada tesis ini bersifat deskriptif analitis, dengan menggambarkan, menjelaskan, dan menganalisa peraturan perundangan terkait kontrak kerja konstruksi dan putusan pengadilan untuk mencari jawab atas tolok ukur itikad baik dalam penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja konstruksi. Pendekatan penelitian pada tesis ini adalah yuridis normative menggunakan bahan hukum primer yaitu peraturan perundangan dan putusan pengadilan terkait dengan kontrak kerja konstruksi.
Hasil Penelitian
Bahan hukum primer kemudian dengan menggunakan metode deduktif dengan harapan untuk memperoleh jawaban atas permasalahan yang dibahas dalam penulisan tesis ini Berdasarkan hasil penelitian, terlihat bahwa Undang Undang Jasa Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi telah menerapkan asas itikad baik pada tahapan pra kontrak dan pelaksanaan kontrak. Undang –Undang Jasa Konstruksi juga telah mengatur bahwa tahapan pra kontrak telah menimbulkan akibat hukum dimana pihak yang mengundurkan diri dalam tahapan pra kontrak apabila menimbulkan kerugian kepada pihak lainnya dapat dituntut ganti kerugian. Tolok ukur asas itikad baik dalam tahapan pra kontrak kerja konstruksi adalah kewajiban untuk menjelaskan dan meneliti fakta material yang berkaitan dengan kontrak kerja konstruksi tersebut yang dibebankan secara seimbang kepada pengguna jasa konstruksi dan penyedia jasa konstruksi. Dalam konteks kontrak kerja konstruksi dengan pengguna jasa konstruksi adalah pemerintah, maka tolok ukur itikad baik tidak hanya pada kecermatan pengguna jasa konstruksi dan penyedia jasa konstruksi dalam memberikan informasi dan memeriksa sehingga tidak merugikan salah satu pihak melainkan juga ketaatan pada peraturan yang melarang perilaku curang, pemalsuan, persekongkolan yang dapat merugikan masyarakat atau keuangan negara (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam taha pra kontrak. Sedangkan dari putusan pengadilan atas sengketa kontrak kerja konstrruksi dapat ditarik kesimpulan bahwa tolok ukur asas itikad baik dalam tahapan pelaksanaan kontrak kerja konstruksi adalah kewajiban pengguna jasa konstruksi dan penyedia jasa konstruksi untuk menaati keseluruhan isi kontrak kerja konstruksi dalam kondisi apapun sekaligus menaati kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang terkait dengan kontrak kerja konstruksi. Hakim dapat menambah atau meniadakan ketentuan dalam kontrak kerja konstruksi mengacu pada fungsi itikad baik untuk dapat mewujudkan keseimbangan dan keadilan dalam pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan hak para pihak dalam kontrak kerja konstruksi. Berdasarkan hasil penelitian dalam penulisan tesis ini, maka Penulis merekomendasikan agar dilakukan pengaturan Undang Undang tentang Hukum Kontrak yang menegaskan itikad baik dalam tahapan pra kontrak sehingga janjijanji pra kontrak diakui dan mempunyai akibat hukum. Disamping itu perlu dirumuskan keadaan yang dapat mengakibatkan kontrak tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan isi dan tujuan kontrak di luar teori keadaan memaksa (force majeur) sehingga dimungkinkan adanya renegosiasi persyaratan kontrak agar kontrak dapat dilaksanakan dengan itikad baik.
Pengaruh Religiusitas Dan Pengetahuan Keuangan Islam Terhadap Perencanaan Investasi (Studi Pada Alumni Dan Mahasiswa Magister Ilmu Agama Islam Konsentrasi Ekonomi Islam PPS FIAI UII Yogyakarta)
Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh religiusitas dan pengetahuan keuangan Islam terhadap perencanaan investasi di kalangan Alumni dan Mahasiswa Magister Ilmu Agama Islam Konsentrasi Ekonomi Islam PPs FIAI UII YOGYAKARTA. Penelitian berdasar perilaku yang menggunakan religiusitas sebagai variabelnya akhir-akhir ini sering digunakan terkait dengan berkembangnya ekonomi berdasar etika dan moral. Begitu pula dengan pengetahuan keuangan Islam untuk menganalisis korelasi pengetahuan keuangan terhadap perencanaan investasi pada akhirnya. Dalam penelitian ini menggunakan Theory of Planned Behaviour (TPB) dimana terdapat tiga konstruk berupa sikap, norma subyektif, dan persepsi kontrol perilaku. Sampel dalam penelitian ini diambil menggunakan metode pengumpulan data yang disebut purposive sampling. Jumlah sampel yang digunakan sebanyak 150 responden. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisis PLS (Partial Least Square) melalui software SmartPLS 3.0.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan keuangan Islam berpengaruh terhadap sikap yang dimiliki Alumni dan Mahasiswa. Selanjutnya konstruk Theory of Planned Behaviour (TPB) berupa sikap, norma subyektif, dan persepsi kontrol perilaku berpengaruh terhadap perencanaan investasi Alumni dan Mahasiswa. Namun dalam penelitian ini, religiusitas tidak berpengaruh terhadap perencanaan investasi.
Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Di Indonesia Ditinjau Dari Guiding Principles On Business And Human Rights
Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pengaturan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan di Indonesia dan menganalisis pengaturan dan pelaksanaan tersebut melalui tinjauan berdasarkan UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP). Permasalahannya adalah banyak terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang timbul akibat dampak dari kegiatan bisnis yang dilakukan oleh perusahaan baik terhadap masyarakat maupun lingkungan. Kegiatan TJSL perusahaan yang selama ini dilakukan pun dianggap tidak dapat memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi, hal ini dikarenakan terdapat kesalahan dalam memaknai konsep dan pelaksanaan TJSL hanya sebatas sebagai kegiatan filantropi semata, serta absennya produk hukum memadai yang mengatur tentang hal ini. Penelitian ini merupakan penelilitian normative dengan menggunakan empat pendekatan yaitu: Pendekatan perundang-undangan, historis, perbandingan dan konseptual. Dari penelitian ini dihasilkan jawaban bahwa: (1) Hukum di Indonesia berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan kepada setiap perusahaan yang bergerak dalam bidang sumber daya alam dan berkaitan dengannya untuk melaksanakan kegiatan TJSL. Namun pengaturan tentang TJSL di Indonesia belum mengatur secara memadai terkait bentuk dan ruang lingkup pelaksanaannya. Perusahaan lebih mengacu pada instrument internasional seperti UN Global Compact dan ISO 26000 berdasarkan hal ini bentuk pelaksanaan TJSL di Indonesia dapat dilihat dalam tiga bentuk yaitu community relation, community service, dan community empowering. (2) Diaturnya TJSL dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia berimplikasi pada ditetapkannya TJSL sebagai kewajiban hukum dan bukan sebagai kewajiban moral. Apabila tidak melaksanakan TJSL maka perusahaan dapat dikenai sanksi berupa sanksi administratif sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. (3) Secara peraturan prinsip yang terdapat dalam UNGP sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang TJSL, hal ini dapat dilihat dari diwajibkannya pelaksanaan TJSL disertai sanksi, Ini dapat diartikan sebagai wujud tanggung jawab negara dalam melindungi HAM dari pelanggaran oleh pihak ketiga, termasuk perusahaan. Namun secara pelaksanaan, TJSL di Indonesia masih belum sesuai dengan UNGP. Dalam UNGP terdapat prinsip operasional uji tuntas HAM yang mengamanatkan perusahaan untuk mengidentifikasi dan menganalisis potensi dampak rill dan potensial pelanggaran HAM serta ditentukan solusi pencegahannya. Masih terdapatnya kasus pelanggaran HAM akibat kegiatan bisnis dapat memperlihatkan bahwa model pelaksanaan TJSL di Indonesia belum mengikuti prinsip panduan PBB tersebut.
Tinjauan Hukum Kontrak Prinsip Syari’ah Dibandingkan Dengan Sistem Hukum Perdata
Intisari
Pola hubungan antara pihak yang terlibat dalam Lembaga Keuangan Syariah tersebut ditentukan dengan hubungan akad. Hubungan akad yang melandasi segenap transaksi inilah yang membedakannya dengan Lembaga Keuangan Konvensional, karena akad yang diterapkan di perbankan syari’ah dan lembaga keuangan syariah non bank lainnya, memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Dalam penerapan pola hubungan akad inilah sudah seharusnya tidak terdapat penyimpangan-penyimpangan dari kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak karena masing-masing menyadari akan pertanggungjawaban dari akad tersebut. Tetapi dalam koridor masyarakat yang sadar hukum, tidak dapat dihindari munculnya perilaku saling tuntut menuntut satu sama lain. Sehingga kuantitas dan kompleksitas perkara terutama perkara-perkara bisnis akan sangat tinggi dan beragam. Dalam hal ini kontrak disebut juga akad atau perjanjian yaitu bertemunya ijab yang diberikan oleh salah satu pihak dengan kabul yang diberikan oleh pihak lainnya secara sah menurut hukum syar’iah dan menimbulkan akibat pada subyek dan obyeknya. Dalam pelaksanaan kontrak di LKS, sering terjadi perselisihan atau persengketaan yang dipicu oleh kondisi salah satu pihak merasa dirugikan. Hal ini dapat terjadi kemungkinan disebabkan oleh tidak diterapkannya asas-asas perjanjian dalam kontrak tersebut.
Proses Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Demak)
Intisari
Dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika yang termasuk kejahatan transnasional, pemerintah melalui aparat keamanan dan penegak hukum telah banyak melakukan penangkapan, penggrebekan, serta pemberian hukuman. Ketentuan Pasal 101 Ayat (1) Undang-Undang R I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “ Narkotika, Prekursor Narkotika, dan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika atau yang menyangkut Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara.”. Bagaimana proses pemidanaan dalam perkara tindak pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Demak, Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Demak dilihat dari sudut Strafmaat (berat ringannya pidana), Strafsoort (Jenis pidana), dan Strafmodus (Cara pelaksanaan pidana).
Pendekatan Penelitian
Dalam penulisan hukum ini digunakan penelitian hukum dengan metode pedekatan yuridis-sosiologis, Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, Sampel diambil dari beberapa lokasi penelitian, jumlah sampel yang diambil sebanyak 5 (Lima) orang, dengan teknik sampel bertujuan (purposive sampling), pengumpulan data dari para responden tersebut melalui metode wawancara langsung bebas terpimpin yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Hasil Penelitian
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Proses pemidanaan perkara tindak pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Demak apabila dilihat dari tahap Fungsionalisasi/ tahap penegakan hukum pidana adalah masuk kedalam tahap aplikasi, yang hanya dibatasi pada penerapan aturan pidana dalam proses persidangan di pengadilan saja, yaitu proses penerapan aturan/ sanksi pidana (pemidanaan) oleh hakim terhadap pelaku (terdakwa) tindak pidana Narkotika. Bahwa Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Demak sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor : 158/ Pid.Sus.B/ 2014/ PN.Dmk, tanggal 27 Januari 2015, selalu memperhatikan sudut Strafmaat (berat ringannya pidana) yang berhubungan langsung dengan ketentuan minimum khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Strafsoort (jenis-jenis pidana) yang berhubungan dengan jenis pidana yang dikenakan terhadap terdakwa yaitu jenis pidana penjara dan denda, dan Strafmodus (Cara melaksanakan pidana) berhubungan dengan lembaga pelaksana putusan pengadilan khususnya eksekusi. Pertimbangan hakim dalam putusan tersebut memunculkan kendala pada sudut Strafmodus berkaitan dengan cara melaksanakan putusan pengadilan tersebut dari lembaga pelaksana putusan pengadilan yaitu Kejaksaan, oleh karena disebabkan adanya masalah yuridis dalam Pasal 101 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu dilakukanlah upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Semarang untuk dapat mengatasi hambatan dalam pelaksanaan Strafmodus tersebut.
Leave a Reply