HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Tesis S2 Magister Ilmu Hukum Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

  1. Minuman Beralkohol Golongan “A” Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Ri Nomor 20 Tahun 2014 Menurut Tinjauan Hukum Islam
  2. Konsep Wali Nikah Dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Gender
  3. Pembaruan Metode Penemuan Hukum Islam: Pendekatan Terpadu Hukum Islam Dan Sosial
  4. Black Market Smartphone Bekas Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Pidana, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Dan Etika Bisnis Islam (Studi Di Pasar Ngemplak Tulungagung)
  5. Kontroversi Perkawinan Beda Agama Di Indonesia
  6. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Pedagang Kaki Lima Di Kawasan Yang Dilarang Berjualan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas (Studi Kasus Di Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto)
  7. Dekonstruksi Konsep Kafâ’ah (Analisis Antropologi Hukum Di Kalangan Keluarga Nikah Beda Agama Di Kec. Kotagede Kab. Yogyakarta)
  8. Tinjauan Kritis Terhadap Hak-Hak Perempuan Dalam Uu. No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan: Upaya Menegakkan Keadilan Dan Perlindungan Ham Perspektif Filsafat Hukum Islam
  9. Wanita Karir Dalam Perspektif Hukum Islam
  10. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penarikan Infaq Panen (Studi Di Mi Ma’arif Purwodeso Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen)
  11. Mitologi Dalam Perkawinan Adat Masyarakat Desa Sibiruang Ditinjau Menurut Hukum Islam
  12. Profesi Tukang Pijat Dalam Perspektif Hukum Islam
  13. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Arisan Qurban Idul Adha Di Blok 3 Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Cirebon Jawa Barat Tahun 2008-2012
  14. Pendampingan Hukum Oleh Lembaga Perlindungan Anak (Lpa) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Terhadap Anak Pelaku Kekerasan Dan Seksual
  15. Eksistensi Dan Implementasi Hukum Islam Di Indonesia

Minuman Beralkohol Golongan “A” Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Ri Nomor 20 Tahun 2014 Menurut Tinjauan Hukum Islam

Intisari

Minuman beralkohol telah disepakati oleh para Ulama’ sebagai minuman keras atau khamr.Sifat alkohol yang memiliki efek memabukkan bagi peminumnyalah yang membuat para ulama’ mengharamkannya pada keadaan tertentu. Namun saat ini telah banyak minuman-minuman beralkohol yang memiliki kadar alhohol tidak menimbulkan efek mabuk apabila diminum hanya satu atau dua botol saja. Pemerintah Indonesia juga telah memberikan pengkategorian terhadap minuman beralkohol dari minuman beralkohol golongan “A” sampai “C” yang ditentukan melalui kadar alcohol dalam minuman. Minuman beralkohol golongan “A” merupakan minuman beralkohol dengan kadar paling rendah yaitu di bawah 5%. Minuman beralkohol golongan “A” ini nampaknya cukup bebas dijual, khususnya di minimarket dan supermarket. Minuman beralkohol golongan “A” ini tidaklah memberikan efek mabuk dan tidak membuat peminum kehilangan akal atau kendali terhadap pikiran sehat. Berdasarkan tinjauan Nash Qur’an, Sunnah Nabi dan beberapa kaidah para ulama’, penyusun menganggap bahwa minuman beralkohol golongan “A” tidak dapat dihukumi haram, dan penyusun hanya memakruhkannya saja. Oleh karena hokum dari mengkonsumsi minuman beralkohol golongan “A” adalah makruh, maka hokum menjualnyapun juga makruh.

Konsep Wali Nikah Dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Gender

Intisari

Konsep wali nikah dalam Kompilasi Hukum Islam masih terkesan bias dan patriarki, karena perempuan tidak memiliki hak untuk menikahkan dirinya sendiri maupun orang lain. Pasal-pasal tentang wali nikah masih kurang responsive terhadap kepentingan perempuan. Sebuah ketimpangan gender mengenai konsep wali nikah semakin diperkuat dengan ketentuan wali nikah dalam Kompilasi Hukum Islam yang secara tegas hanya ditujukan kepada laki-laki. Esensinya kontroversi dan perdebatan tentang wali nikah ini telah terjadi 14 abad yang lalu, yang menunjukkan bahwa masalah wali nikah tidak dan belum menemukan titik final dan status quo. Sehingga mengkaji ulang, memahami dan merelevansikannya dengan konteks masa sekarang merupakan sesuatu yang mendesak harus dilakukan. Disinilah pentingnya merevisi dan merekonstruksi pasal-pasal wali nikah dalam Kompilasi Hukum Islam melalui perspektif gender, sehingga akan muncul al-mus?wah al-jinsiyyah antara laki-laki dan perempuan.

Pendekatan Penelitian

Penelitian ini termasuk penelitian pustaka (library research). Penelitian ini dilihat dari sifatnya termasuk penelitian preskriptif, yaitu suatu penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi suatu masalah (kesetaraan dalam perwalian). Sumber data dalam penelitian ini didapatkan dari Kompilasi Hukum Islam, kitab-kitab yang secara terperinci membahas wali nikah, serta buku-buku tentang kesetaraan gender yang dapat membantu menjelaskan konsep kesetaraan dalam perwalian secara komprehensif. Pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan gender dan pendekatan usul fiqh.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menyebutkan bahwa konsep wali nikah dalam Kompilasi Hukum Islam jika didekati melalui pendekatan gender dan usul fiqh akan mendapatkan titik temu yaitu, bahwa orang yang mempunyai kemampuan bertindak secara sempurna (k?mil al-ahliyyah) baik laki-laki maupun perempuan, mereka tidak memerlukan wali, bahkan dapat menjadi wali bagi orang-orang yang memang perlu dan pantas berada di bawah perwaliannya. Hadis-hadis yang berbicara tentang wali nikah harus dipahami secara kontekstual, karena hadis tersebut sangat terikat dengan situasi dan kondisi kehidupan masyarakat yang patriarki pada saat hukum itu muncul. Adapun relevansi dari perspektif gender terhadap rekonstruksi konsep wali nikah dalam Kompilasi Hukum Islam ialah sebagai bentuk konkrit implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women), dimana disebutkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak dan tanggung jawab yang sama mengenai perwalian.

Pembaruan Metode Penemuan Hukum Islam: Pendekatan Terpadu Hukum Islam Dan Sosial

Intisari

Pergeseran pemikiran hukum Islam / fiqh dari paradigma ortodoksi berbasis kebenaran ke paradigma berbasis makna sosial, atau dari karakter “hitam-putih” menjadi “bernuansa” serta perspektif yang kaya menggambarkan fleksibilitas kemajuan yang dialami oleh Hukum Islam. Perubahan seperti itu (al-tagayyur) adalah suatu keharusan dan konsekuensi logis dari karakter fleksibilitasnya. Konsekuensi lebih lanjut adalah perlunya upaya berkelanjutan untuk melakukan penggalian, penemuan, penyesuaian, dan penyaringan perubahan. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi salah satu upaya, yaitu memperbaharui metode penemuan hukum Islam, terutama di era ini, dalam bentuk pendekatan terpadu untuk hukum Islam dan ilmu sosial.

Black Market Smartphone Bekas Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Pidana, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Dan Etika Bisnis Islam (Studi Di Pasar Ngemplak Tulungagung)

Intisari

Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya masalah bahwa pedagang smartphone bekas di Pasar Ngemplak menjual smartphone dengan tidak jujur dalam pemberian informasi, hal tersebut sangat merugikan para konsumen. Para pedagang tidak memperdulikan kerugian para konsumen dengan mengabaikan hak-hak para konsumen. Hak tersebut berupa pemberian jangka waktu garansi maupun ganti rugi. Dalam hal ini peneliti menghubungkan masalah transaksi jual beli dalam black market smartphone bekas di Pasar Ngemplak dengan Hukum Perdata, Hukum Pidana, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan etika bisnis Islam. Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana fenomena black market smartphone bekas di pasar Ngemplak Tulungagung? (2) Bagaimana fenomena black market smartphone bekas di pasar Ngemplak Tulungagung dalam perspektif Hukum Perdata dan Hukum Pidana? (3) Bagaimana fenomena black market smartphone bekas di pasar Ngemplak Tulungagung dalam perspektif Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? (4) Bagaimana fenomena black market smartphone bekas di pasar Ngemplak Tulungagung dalam perspektif etika bisnis Islam? Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan fenomena black market smartphone bekas di pasar Ngemplak Tulungagung berdasarkan Hukum Pedata, Hukum Pidana, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan etika bisnis Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, proses pengumpulan data dengan menggunakan metode dokumentasi, observasi, dan wawancara secara mendalam, sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah analisis induksi, deduksi, klasifikasi, dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Black market smartphone bekas di Pasar Ngemplak Tulungagung. Pedagang menjual smartphone bekas dengan berbagai merk yang biasanya didapatkannya dari orang-orang yang berdatangan menjual smartphone-nya, dari pegadaian, dari online, bahkan juga dari hasil menadah barang-barang curian. Cara ukur pedagang dalam pemberian

Kontroversi Perkawinan Beda Agama Di Indonesia

Intisari

Secara umum, perkawinan beda agama sulit untuk dilakukan di Indonesia setelah penerapan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Akan tetapi, karena ketentuan mengenai perkawinan beda agama tidak diaturnya secara jelas dalam Undang-Undang tersebut, maka terdapat polemik dalam pemahaman dan pelaksanaannya. Mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang tersebut, dinyatakan bahwa tidak diperbolehkan untuk menikah dengan orang yang berbeda agama. Sementara itu, berdasarkan Pasal 66, ahli hukum menyatakan adanya kekosongan hukum, sehingga perkawinan beda agama dapat dilaksanakan dengan pencacatan di Kantor Catatan Sipil. Kemungkinan tersebut dapat terjadi, karena ketentuan mengenai istilah perkawinan campur dalam Pasal 66 berbeda dengan beberapa peraturan sebelumnya. Terlepas dari kontroversi tersebut, memang realitasnya, masyarakat masih menghendaki berlakunya legalitas pernikahan beda agama.

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Pedagang Kaki Lima Di Kawasan Yang Dilarang Berjualan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas (Studi Kasus Di Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto)

Intisari

Praktik jual beli Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan di tempat yang dilarang berjualan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas seringkali menimbulkan masalah, salah satunya adalah yang terjadi di kawasan Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2011 tentang “Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima” yang ditetapkan pada tanggal 22 Maret tahun 2011, di dalamnya memuat ketentuan dan pengaturan berdagang bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto. Berdasarkan peraturan tersebut menetapkan bahwa Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto termasuk kawasan yang dilarang untuk berjualan. Akan tetapi, walaupun sudah ada Peraturan Daerah masih dijumpai Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati kawasan Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto yang dilarang untuk berjualan. Sehingga para Pedagang Kaki Lima (PKL) tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas. Dari hal tersebut muncul pertanyaan seperti apa status praktik jual beli Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto ditinjau dari hukum Islam dengan ketentuan dari segi syarat dan rukun jual beli yang dikaitkan dengan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di tempat yang dilarang berjualan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas. hal ini perlu diteliti lebih jauh bagaimana status hukumnya. Skripsi ini memfokuskan penelitian pada bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek jual beli yang dilakukan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan memanfaatkan fasilitas milik publik.

Pendekatan Penelitian

Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode pengumpulan data yang digunakan yakni metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis dan normatif yaitu dengan menggunakan kaidah-kaidah fikih dan hukum positif terkait dengan masalah yang diteliti.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli yang dilakukan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto adalah sah secara rukun dan syarat jual beli dalam hukum Islam. Namun dalam praktiknya, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di lokasi yang dilarang oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas masih melakukan tindakan yang dapat membawa mad}arat bagi pengguna jalan trotoar serta menolak kemaslahatan umum yang seharusnya tercapai dari peraturan yang dibentuk. Fenomena ini juga tidak sesuai dengan kaidah fikih serta melanggar aturan hukum yang berlaku. Selain itu praktik Pedagang Kaki Lima (PKL) tersebut tidak berlandaskan asas dan prinsip dalam bermuamalat yaitu asas mendahulukan kewajiban daripada hak, asas perlindungan hak, asas menjunjung nilai-nilai keadilan, menghindari unsur penganiayaan dan mengambil kesempatan dalam kesempitan. Oleh karenanya, praktik Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan yang dilarang berjualan di Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto tergolong jual beli yang sah dan diperbolehkan namun, ketika ada PKL tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas maka bentuknya menjadi jual beli dalam kategori yang dilarang.

Dekonstruksi Konsep Kafâ’ah (Analisis Antropologi Hukum Di Kalangan Keluarga Nikah Beda Agama Di Kec. Kotagede Kab. Yogyakarta)

Intisari

Persoalan ketimpangan sosial dewasa ini telah menjadi faktor yang jauh lebih substansial termasuk dalam persoalan perkawinan beda agama. Keseimbangan dan keserasian atau kafâ’ah antara calon istri dan suami dirasa penting sehingga masing-masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan perkawinan. Laki-laki sebanding dengan istrinya, sama dalam kedudukan, sebanding dalam tingkat social dan sederajat dalam akhlaq serta kekayaan. Jadi, tekanan dalam hal kafâ’ah adalah keseimbangan keharmonisan, hal ini bagaiamana bila dikaitkan dengan pernikahan beda agama? sehingga ada dua rumusan masalah yang penulis angkat pertama: apakah persamaan agama masih relevan untuk menentukan kafâ’ah dalam pernakahan perspektif antropologi hukum?, kedua: faktor apa yang menyebabkan harmonis atau disharmonis dalam pernikahan beda agama?

Pendekatan Penelitian

Penelitian ini dilihat dari sumbernya merupakan jenis penelitian lapangan (field reseach) peneliti mendekatkan diri dengan subyek yang diteliti. Penelitian ini bersifat diskriptif-analitis, yang menjadi sasaran perhatiannya adalah situasi yang terjadi dan bagaimana kegiatan-kegiatan prilaku manusia dalam situasi itu dengan pendekatan Antropologi Hukum yang bersifat menyeluruh (holistic approach). Menusia tidak saja dipelajari batang tubuh corak bentuknya, tetapi juga prilaku pemikiran dan perbuatannya serta pengalaman hidupanya. Teori Kesederajatan dan Heliolitik yang peneliti pakai untuk menjawabnya.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa mengenai persamaan agama tidak relevan lagi dijadikan dasar utama dalam sebuah pernikahan beda agama, dengan kata lain bahwa perbedaan agama dalam perkawinan beda agama tidak menjadi tolak ukur harmonis dan disharmonis. Kesepadanan atau serasi antara calon suami dan calon istri, dalam memilih jodoh meliputi, kafâ’ah dalam agama yang titik tekannya masalah akhlak, kafâ’ah dalam pendidikan, kafâ’ah dalam umur. Yang bertujuan untuk mempertahankan dan meneruskan keturunan menurut garis kebapakan (patrilinial), keibuan (matrilinial) atau keibu bapakan untuk kebahagiaan rumah tangga, inilah relasi kafâ’ah dengan tujuan nikah. Mengenai faktor harmonis dalam keluarga nikah beda agama, penulis kerucutkan pada dua faktor pertama; Sifat saling pengertian antara suami istri merupakan hal yang harus ditumbuhkan, ketika pasangan suami istri lebih dekat, pergaulannya lebih intens, dan hubungannya lebih akrab maka akan tercipta keharmonisan. Kedua; adanya komunikasi yang baik, yang terjadi dalam keluarga sangat penting, ketiadaan komunikasi dalam kehidupan rumah tangga, tak ayal memberikan kesan rumah tangga jadi hampa. Faktor Disharmonis adalah tidak adanya saling pengertian dan hanya mengedepankan sifat egois masing-masing.

Tinjauan Kritis Terhadap Hak-Hak Perempuan Dalam Uu. No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan: Upaya Menegakkan Keadilan Dan Perlindungan Ham Perspektif Filsafat Hukum Islam

Intisari

Ilmiah berdasarkan fakta ketidakadilan, diskriminasi, subordinasi, depolitisasi dan pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM) Perempuan. Ini disebabkan oleh beberapa pasal dalam undang-undang. Nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan (UPP). Penelitian ini mengacu pada perspektif-pendekatan filsafat hukum Islam (FHI). Fokuskan tulisan ini: (1). Bagaimana pendapat perempuan tentang filsafat dalam perspektif UPP hukum Islam? (2) Apa saja ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia perspektif filsafat hukum Islam ?. Penelitian ini adalah penelitian perpustakaan, tinjauan pemikiran kritis normatif dan implikasi sosiologis, dengan menggunakan metode diskriftif, analisis kritis, progresif.

Hasil Penelitian

Kesimpulan ilmiah penulisan ini adalah perempuan mengalami bentuk ketidakadilan dan pelanggaran HAM dan beberapa artikel di UPP menyatakan bertentangan dengan tujuan hukum Islam yaitu prinsip maqasyid as-syari ah (kemashlahatan, keadilan dan perlindungan hak asasi manusia). Penemuannya dalam tulisan ini adalah bahwa negara tersebut telah melanggar komitmen terhadap kesepakatan negara-negara bersatu, karena Indonesia tidak mempraktikkan prinsip-prinsip yang ada dalam konvensi cedaw. Dan cedaw konvensi Indonesia diratifikasi melalui undang-undang No. 7 1984 tentang ratifikasi penghapusan semua bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penarikan Infaq Panen (Studi Di Mi Ma’arif Purwodeso Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen)

Intisari

Kesejahteraan  lahir batin merupakan tujuan utama hidup dan kehidupan masyarakat muslim. Untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut manusia dalam kehidupannya melakukan berbagai amalan-amalan yang sesuai dengan tuntunan agama dengan cara yang telah ditentukan seperti jual beli, sewa menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, termasuk juga zakat, infaq dan shadaqah. Penarikan infaq panen di MI Ma’arif Purwodeso kepada setiap orang tua peserta didik merupakan salah satu upaya untuk memperoleh dana yang bertujuan untuk membantu pengembangan madrasah tersebut. Adanya penarikan infaq panen tersebut yang menimbulkan ambiguitas pada konsep dasar infaq dalam hukum Islam yang sifatnya sukarela atau sunnah sedangkan dalam pelaksanaannya infaq panen tersebut memberikan batasan dan mengandung unsur wajib. Dalam pelaksanaan infaq panen di MI Ma’arif Purwodeso menimbulkan banyak persepsi masyarakat terkait dengan zakat pertanian. Di sinilah kajian atau studi penelitian ini difokuskan pada latar belakang infaq dan pandangan hukum Islam terhadap penarikan infaq panen tersebut yaitu untuk menjelaskan secara jelas tentang analisis hukum Islam terhadap praktik penarikan infaq panen di MI Ma’arif Purwodeso.

Mitologi Dalam Perkawinan Adat Masyarakat Desa Sibiruang Ditinjau Menurut Hukum Islam

Intisari

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dengan perempuan untuk membangun keluarga yang bahagia. Perkawinan di Indonesia harus sesuai dengan agama yang dianut oleh masyarakat, selain hukum agama hukum adat istiadat juga mempengaruhi peraturan yang ada dalam perkawinan. Begitu juga dengan desa Sibiruang Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar Propinsi Riau memiliki adat istiadat yang berkaitan dengan perkawinan. Desa ini memiliki mitos-mitos dalam perkawinan adat, dengan kepercayaan tersebut maka masyarakat Sibiruang sangat berhati-hati dalam menentukan hari perkawinannya. Apabila menurut mitosnya baik maka mereka akan melanjutkan, tetapi apabila sebaliknya maka mereka akan menunda perkawinan tersebut. Dari latar belakang tersebut, muncul pertanyaan yang dijadikan rumusan masalah dalam penelitian ini, Bagaimana implikasi mitologi perkawinan adat masyarakat desa Sibiruang dalam kehidupan masyarakat desa Sibiruang? dan Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap mitologi dalam perkawinan adat masyarakat desa Sibiruang? Sumber data dari penelitian ini adalan hasil observasi oleh penulis secara langsung ke desa Sibiruang, wawancara dilakukan dengan menjadikan ninik mamak (tokoh adat), pemuka masyarakat dan cendikiawan adat sebagai sumber utama dalam memperoleh informasi kondisi masyarakat dan problame solfing aspect yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan Normatif, Antropologis, Historis. Kemudian penelitian ini di analisa menggunakan metode Urf’ dengan model penelitian kualitatif. Selanjutnya penelitian ini akan dibatasi bertujuan untuk memfokuskan penelitian kepada mitologi dalam perkawinan adat masyarakat desa Sibiruang. Hasil dari penelitian ini bahwa ada empat implikasi mitologi perkawinan adat masyarakat desa Sibiruang dalam kehidupan masyarakat (1) Waktu perkawinan menjadi berkurang atau sempit; (2) Mengurangi calon untuk berumah tangga; (3) Masyarakat menjadi lebih hati-hati dalam memilih waktu melangsungkan perkawinan; (4) Masyarakat tidak mau menikah di waktu yang dilarang oleh adat. Sedangkan mengenai tinjauan hukum Islam terhadap mitologi dalam perkawinan adat di desa Sibiruang tidaklah sesuai dengan hukum Islam. Karena dengan mitos tersebut kalau mereka ditimpah musibah ketika berumah tangga, maka mereka mengatakan musibah tersebut karena telah melanggar sesuatu yang dilarang oleh adat. Padahal mereka ditimpah oleh musibah memang sudah di takdirkan oleh Allah, sesuai yang terdapat di dalam Al- Qur’an surat Al-Ahzab ayat 17.

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Arisan Qurban Idul Adha Di Blok 3 Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Cirebon Jawa Barat Tahun 2008-2012

Intisari

Arisan qurban ialah pengumpulan sejumlah uang oleh sekelompok orang setiap jangka waktu tertentu, kemudian dilakukan penarikan undian untuk menentukan giliran siapa yang berhak melaksanakan ibadah kurban pada tahun ini. Adapun bagi mereka yang belum mendapatkan giliran pada tahun tersebut, akan mendapatkan giliran sesuai dengan penarikan undian pada tahun-tahun berikutnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apakah jenis akad perjanjian dalam pelaksanaan arisan qurban idul adha di Blok 3 Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Cirebon Jawa Barat dan apakah pelaksanaan arisan qurban idul adha di Blok 3 Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Cirebon Jawa Barat sah menurut tinjauan hukum Islam? Tujuan Penulisan daari penulisan ini daalah Untuk mengetahui jenis akad perjanjian dalam pelaksanaan arisan kurban di Blok 3 Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Cirebon Jawa Barat dan untuk mengetahui sah atau tidaknya pelaksanaan arisan kurban di Blok 3 Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Cirebon Jawa Barat dalam tinjauan hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelian ini adalah metode pendekatan kualitatif yang bersifat pola pikir deduktif, pendekatan yang digunakan yakni normative analitis.

Pendekatan Penelitian

Metode pengumpulan data dengan menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pelaksanaan arisan kurban idul adha di Blok 3 Desa Jungjang Arjawinangun Cirebon termasuk akad yang diperboleh (mubah), dengan terpenuhinya rukun akad maupun syarat sahnya dalam melakukan akad. Pelaksanaan arisan kurban idul adha ini lebih banyak manfaatnya, karena salah satunya sebagai ajang silahturahmi bagi masyarakat Blok 3 dan sebagai sarana menabung (simpanan), walaupun hasilnya nanti bukan berupa uang tetapi hewan kurban (kambing). Jenis akad untuk praktik arisan kurban ini jika dilihat dari sisi iuran maka menggunakan akad wadi>‘ah karena Bapak Surip (penerima titipan) tidak mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut, sesuai dengan fatwa DSN MUI Nomor: 36/DSN-MUI/X/2002 tentang Wadi>‘ah. Qard}ul hasan dalam penerapan arisan qurban yakni anggota yang sudah mendapatkan arisan qurban masih wajib membayar iuran, sedangkan syirkah dalam penerapan arisan qurban yakni para anggota bekerjasama dengan anggota yang lain dengan mempercayakan dana iuran tersebut kepada Bapak Surip selaku pengelola arisan qurban idul adha.

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?