Judul Tesis : Proses Mekanisme Pemberian Ijin Lokasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang
A. Latar Belakang
Pengelolaan sumber daya tanah dimasa mendatang memerlukan suatu bentuk kebijakan dan pelaksanaan yang bersifat komprehensif mengingat tantangan yang dihadapi paling tidak ada 3 (tiga) hal yang harus disikapi yaitu: tuntutan globalisasi, desentralisasi kewenangan dan pemulihan ekonomi negara.
Masalah tanah dari waktu ke waktu semakin rumit dan kompleks, terutama diwilayah perkotaan. Hal ini disebabkan karena meningkatnya pertambahan penduduk yang menyebabkan kebutuhan akan tanah semakin meningkat, sedangkan luas tanah tetap. Penyediaan tanah diwilayah perkotaan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan sangat terbatas. Dan hal ini cenderung mengakibatkan kenaikan harga tanah, yang berakibat pada spekulasi tanah dan mendorong kepada pola pembangunan tanah yang kurang efisien.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimanakah proses atau mekanisasi pemberian ijin lokasi?
- Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi proses pemberian ijin lokasi?
- Apakah hak dan kewajiban dari pemegang ijin lokasi?
C. Landasan Teori
Pengertian Ijin Lokasi
Ijin lokasi adalah ijin tertulis yang diberikan kepada perusahaan atau perseorangan dalam rangka pengarahan lokasi penanaman modal sesuai dengan rencana Tata Ruang Wilayah dan sekaligus sebagai ijin untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai ijin pemindahan hak untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
Tujuan dan Sasaran Pemberian Ijin Lokasi
Tujuan dari pemberian ijin lokasi adalah untuk:
- Menertibkan dan mengarahkan penguasaan dan penggunan tanah, sehingga berakibat dapat meningkatkan kualiatas lingkungan, dapat mewujudkan efisiensi pemanfaatan tanah secara optimal dan tertib administrasi pertanahan
- Untuk mengarahkan dan mengendalikan pemegang ijin lokasi dalam penggunan tanahnya sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku termasuk dengan kemampuan fisik tanah itu sendiri.
- Dapat melakukan monitoring segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh pemegang ijin lokasi, baik dalam rangka perolehan tanahnya, pembebasan tanahnya agar tidak merugikan kepentingan masyarakat sebagai pemegang hak maupun dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisiknya.
Dasar Hukum Pelaksanan Pemberian Ijin Lokasi
Dasar Hukum Pelaksanan Ijin Lokasi adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri,sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970
- Undang-Undsang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
D. Metode Penelitian
Dalam penggunaan metode penelitian yang tepat dalam pelaksanaan penelitian ilmiah akan mendapatkan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam penyelesaian tugas akhir ini penulis menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat diskriptif.
Metode Pengumpulan Data pada penelitian ini yaitu denga dokumentasi dan wawancara.
Analisis data ini dilakukan dalam rangka untuk mencari jawaban atas permasalahan yang sedang dibahas.
E. Kesimpulan
- Proses pemberian ijin lokasi di Kantor Pertanahan, diberikan kepada penanam modal yang bertujuan untuk menentukan letak lokasi, sehingga tidak tumpang tindih, pengendalian pemanfaatan tanah sehingga tidak salah dalam penggunaannya dan untuk memonitoring penanam modal dalam melakukan kegiatannya.
Pemberian ijin lokasi sampai diterima Surat Keputusan adalah 18 hari kerja dari berkas diterima dengan lengkap dan benar. Proses pemberian ijin lokasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang dilakukan berdasarkan pada Peraturan-Peraturan, dan Undang-Undang yang berlaku yang mengatur tentang ijin lokasi.
- Faktor-faktor yang mempengaruhi ijin lokasi adalah :
- Lokasi/letak tanah
- Jenis kegiatan
- Luas tanah
- Status tanah
- Kepentingan pihak ketiga yang ada disekitar lokasi
- Hak dan kewajiban pemegang ijin lokasi adalah :
Kewajiban pemegang ijin lokasi adalah :
- Memberikan ganti rugi kepada warga yang terkena pembebasan tanah
- Membuat laporan setiap 3 bulan sekali tentang perkembangan perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan ijin lokasi dan juga melaporkan pelaksanaan penggunaan tanah
Hak dari pemegang ijin lokasi adalah :
- Setelah mendapatkan Surat Persetujuan ijin lokasi maka pemegang ijin lokasi berhak untuk membebaskan tanah pada areal yang ditunjuk dalam ijin lokasi
- Pemegang ijin lokasi berhak untuk menggunakan tanah tersebut sesuai dengan ketentuan untuk melaksanakan rencana penanaman modalnya.
Contoh Tesis Manajemen
- Proses Mekanisme Pemberian Ijin Lokasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang
- Fungsi Internal Hubungan Masyarakat pada Perusahaan Umum Bulog Divisi Regional
- Pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah Karena Warisan di Kantor Pertanahan
- Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Hibah Di Kantor Pertanahan
- Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Warisan
Leave a Reply