Judul Skripsi : Pelaksanaan Ijin Poligami Berdasarkan Hukum Islam, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus di Pengadilan Agama Surakarta)
A. Latar Belakang
Dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pada dasarnya menganut asas monogami juga, artinya seorang laki-laki hanya boleh beristeri satu saja, tetapi asas ini tidak berlaku mutlak karena dalam keadaan tertentu poligami diperbolehkan apabila agamanya mengijinkan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang, harus dilakukan di depan sidang pengadilan berdasarkan alasan-alasan yang dibenarkan. Maka dibenarkan apabila seorang suami beristeri lebih dari satu orang, hal tersebut secara tegas dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undangundang
Perkawinan tersebut, bahwa : “Undang-undang ini menganut asas monogami, hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengijinkannya, seorang suami dapat beristeri lebih dari satu orang. Poligami dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan. Secara umum ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KHI di bidang perkawinan pada dasarnya merupakan aturan yang melengkapi ketentuan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, KHI dibuat untuk memenuhi kekosongan aturan masalah keluarga yang bersumber dari Al-Quran dan Al-Hadist dan diterapkan secara khusus bagi masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Semakin jelas bahwa poligami dimungkinkan terjadi atas ijin dari pengadilan, yang erat kaitannya dengan Hukum Islam yang memperbolehkan poligami dilakukan karena alasan dan dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Ijin poligami di pengadilan menurut Undangundang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak bisa terlepas dari ketentuan Kompilasi Hukum Islam yang disusun dan disebarluaskan bagi orang-orang yang beragama Islam, terutama berkenaan dengan penyelesaian sengketa keluarga di pengadilan dan pengadilan agama.
B. Rumusan Masalah Skripsi
- Bagaimana pelaksanaan ijin poligami berdasarkan Hukum Islam, Undangundang 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam di Pengadilan Agama Surakarta?
- Apakah hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan ijin poligami di Pengadilan Agama Surakarta dan bagaimana solusinya?
C. Landasan Teori
Pengertian Perkawinan
Dalam Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam disebutkan “Perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan gholiidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah”. Sedangkan pengertian nikah dalam Hukum Islam sendiri adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dengan perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara dua belah pihak dengan dasar suka rela dan keridhoan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketenteraman dengan cara-cara yang diridhoi oleh Allah (Ahmad Azhar Basyir, 1990 : 10).
Poligami Secara Harafiah
Secara Harfiah perkataan poligami berasal dari Bahasa Yunani yang terdiri dari dua pokok kata, yaitu poli dan gamein. Poli berarti banyak, gamein berarti kawin. Jadi poligami berarti perkawinan yang banyak, dalam Bahasa Indonesia disebut “permaduan”. Dalam teori Ilmu Pengetahuan Hukum, poligami lazimnya dirumuskan sebagai suatu system perkawinan antara seorang pria dengan lebih dari seorang wanita.
Poligami Menurut Kompilasi Hukum Islam
Pada asasnya ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dalam Hukum Perkawinan merupakan penegasan ulang atau pengambilalihan tentang hal-hal yang telah diatur dalam Undangundang No. 1 Tahun 1974. Ketentuan pokok yang bersifat umum dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dijabarkan dan dirumuskan dalam ketentuan yang bersifat khusus sebagai aturan Hukum Islam yang akan diberlakukan khusus bagi mereka yang beragama Islam. Keberanian Kompilasi Hukum Islam dalam mengambil-alih aturan tersebut merupakan langkah maju secara dinamis aktualisasi Hukum Islam di bidang poligami.
D. Metode Penelitian
Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah penelitian hukum yuridis empiris.
Sifat dari penelitian yang akan dilakukan ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif.
Dalam penelitian ini pendekatan yang akan digunakan adalah pendekatan yuridis empiris atau yuridis sosiologis.
Dalam penelitian ini penulis mengambil lokasi di Pengadilan Agama Surakarta.
Jenis data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.
Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara, studi dokumen.
E. Kesimpulan
Hambatan Yang Dihadapi Dalam Pelaksanaan Ijin Poligami Di Pengadilan Agama Surakarta Dan Bagaimana Solusinya.
- Pemohon tidak hadir dalam persidangan.
Apabila pemohon tidak hadir dalam persidangan, maka Majelis Hakim akan menunda persidangan untuk memanggil Pemohon, apabila Pemohon tetap tidak datang terhadap panggilan Majelis Hakim tersebut maka Hakim dapat menetapkan bahwa permohonan dinyatakan gugur atau menunda sekali lagi persidangan dengan memanggil sekali lagi Pemohon dengan persetujuan Pemohon. Jika pemanggilan telah dilakukan sebanyak tiga kali tetapi Pemohon tetap tidak hadir, maka permohonannya dinyatakan gugur.
- Termohon tidak hadir dalam persidangan.
Apabila Termohon tidak hadir dalam persidangan sehubungan dengan pemeriksaan Pengadilan terhadap alasan dan syarat-syarat berpoligami dengan jalan memanggil isteri/ isteri-isteri yang bersangkutan, apabila pemanggilan terhadap isteri yang bersangkutan sudah dilakukan dengan cara pantas, sedang si isteri tidak hadir bukan pula karena suatu sebab yang memaksa, maka Pengadilan dapat dibenarkan untuk memberikan ijin poligami kepada Pemohon, tetapi lebih baiknya Majelis Haim melakukan pemanggilan sekali lagi terhadap isteri Pemohon tersebut.
Contoh Skripsi Hukum
- Pelaksanaan Perjanjian Beli Sewa Barang Elektronik pada P.T. Adira Quantum Multi Finance Divisi Non Otomotif Solo
- Peran Dewan Pengawas Syariah Terhadap Pengawasan Aspek Syaraiah di Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Safina Kalten
- Implementasi Peraturan Bank Indonesia Nomor 521pbi2003 Tentang Prinsip Mengenal Nasabah I Bank Tabungan Negara
- Pelaksanaan Ijin Poligami Berdasarkan Hukum Islam, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Erkawinan Dan Kompilasi
- Studi Tentang Perjanjian Perkawinan dan Akibat Hukumnya
Leave a Reply