Judul Tesis : Pelaksanaan Peralihan Hak Milik Melalui Jual Beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang
A. Latar Belakang
Pembangunan sendiri dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik untuk presarana maupun sarana memerlukan tanah. Demikian pula seluruh lapisan masyarakat, dalam usaha meningkatkan kualitas hidupnya memerlukan pula tanah. Oleh karena itu gejala hubungan timbal balik antara manusia dengan tanah dapat dilihat dari satu sudut;manusia semakin lama semakin meningkat mutui dan jumlahnya, sehingga kebutuhan akan tanah yang relatif sempit nin, semakin bertambah. Sehubungan dengan itu akan meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan.
Pemberian jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan, pertama-pertama memerlukan tersedianya perngakat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas, yang dilaksanakan secara konsisten sesuai jiwa dan isi ketentuan-ketentuannya. Selain itu dalam menghadpi kasus-kasus konkret diperlukan pula terselenggaranya pedaftaran tanah, yang memungkinkan bagi para pemegang Hak Atas Tanah untuk denagn mudah membuktikan haknya atas tanah yang dikuasainya. Tanah diberikan kapada dan dipunyai oleh orang dengan hak-hak yang dikuasai oleh Undang-Undang Pokok Agraria(UUPA), adalah untuk digunakan/dimanfaatkan. Diberikanmya dan dipunyainya tanah dengan hak-hak tersebut tidak akan bermakna, jika penggunaannya terbatas hanya pada tanah sebagai permukaan bumi saja. Untuk keperluan apapun tidak bisa tidak, pasti diperlukan juga pengguaan sebagian tubuh bumi yang ada dibawahnya dan air serta ruang yang ada diatasnya. Dalam pasal 4 ayat(2) UUPA, dinyatakan bahwa; hak-hak atas tanah bukan hanya memberikan wewenang mempergunakan sebagian tertentu permukaan bumi yang bersangkutan, yang disebut “tanah”, tetapi juga tubuh bumi yang ada dibawahnya dan air serta runga yang ada diatasnya. Dengan demikian maka yang dipunyai dengan hak atas tanah itu adalah tanahnya, dalam arti sebagian tertentu dari permukaan bumi. Tetapi wewenang menggunakan yang bersumber pada hak tersebut diperluas hingga meliputi juga pengguaan sebagian tubuh bumi yang ada dibawah tanah dan air serta ruang yang ada diatasnya.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana proses pelaksanaan peralihan hak milik yang malalui jual beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang ?
- Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi proses pelaksanaan peralihan hak milik yang melalui jual beli ?
- Hambatan-hambatan apakah yang timbul dalam proses peralihan hak milik melalui jual beli tersebut serta langkah-langkah dalam mengatasi hambatan tersebut?
C. Landasan Teori
Tanah bagi kehidupan manusia
Tanah adalah permukaan bumi, yang dalam penggunaannya meliputi juga sebagian tubuh bumi yang ada dibawahnya dan sebagian dari ruang yang ada diatasnya, dengan pembatasan dalam Pasal 4 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yaitu : sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah yang bersangkutan, dalam batas-batas menurut UUPA dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi. Sedalam berapa tubuh bumi dan setinggi berapa ruang yang bersangkutan oleh digunakan, ditentukan oleh tujuan penggunaannya, dalam batas-batas kewajaran, perhitungan teknis kemampuan tubuh buminya sendiri, kemampuan pemegang haknya serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Masalah Jual Beli
Sehubungan dengan jual beli Hak Milik atas tanah, perlu dijelaskan lebih dahulu tentang pengertian”jual beli”, karena pengertian juhal beli menurut Hukum Adat berbeda dengan Hukum Barat sebagaimana termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Sedangakan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tidak menjelaskan pengertian “jual beli” itu.
Pengertian Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 yang sekarang sudah direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pendaftaran Tanah sangat penting bagi pemegang hak atas tanah demi terjamin kepastian hukumnya. Oleh karena itu Pemerintah mengadakan adanya pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
D. Metode Penelitian
Penulisan Tugas Akhir ini memperoleh data dari hasil Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang yang terletak di Jalan Gatot Subroto No. 18 Ungaran yang pelaksanaannya dimulai tanggal 1 Februari sampai dengan tanggal 14 Maret 2005.
Penelitian ini difokuskan pada proses peralihan hak atas tanah melalui jual beli untuk hak milik.
Data yang diperolah dalam penulisan Tugas Akhir ini menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi.
Metode analisa data dalam penelitian ini adalah secara kualitatif.
E. Kesimpulan
- Pelaksanaan peralihan hak atas tanah diawali dengan pembuatan akta tanah oleh dan dihadapan PPAT, selanjutnya oleh PPAT dibawa ke Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang untuk didaftarkan menjadi sertipikat hak milik bagi pemegang hak atas tanah yang baru dengan membawa syaratsyarat yang diperlukan. Adapun syarat-syarat tersebut yaitu :
- Surat permohonan peraliahn hak yang ditandatangani oleh penerima hak/kuasa.
- Surat kuasa tertulis dari penerima hak apabila yang mengajukan permohonan penerima hak bukan penerima hak.
- Faktor-faktor yang mempengaruhi peralihan hak atas tanah adalah ketidakpedulian pihak yang melakukan jual beli terhadap segala peraturan yang mengikat PPAT, dan ketidaktahuan para pihak mengenai persyaratan yang ada, serta kedatangan para pihak yang melakukan paralihan hak atas tanah dapat memperlancasr proses peralihan hak atas tanah.
- Hambatan yang terjadi dalam proses peralihan hak atas tanah melalui jual beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang adalah karena masyarakat merasa enggan untuk mengurus peralihan hak atas tanahnya yang disebabkan adanya biaya yang menurut mereka cukup tinggi dan hanya menyita waktu kerja mereka. Adapun langkah Kantor Pertanahan Kabupaten dalam mengatasi hambatan tersebut, baik yang disebabakan oleh masyarakat maupun yang disebabkan oleh Kantor Pertanahan adalah Kantor Pertanahan bekerjasama dengan Kepala Desa untuk mengadakan penyuluhan tentang masalah pertanahan sebagai usaha menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya sertipikat.
Contoh Tesis Manajemen
- Proses Mekanisme Pemberian Ijin Lokasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang
- Fungsi Internal Hubungan Masyarakat pada Perusahaan Umum Bulog Divisi Regional
- Pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah Karena Warisan di Kantor Pertanahan
- Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Hibah Di Kantor Pertanahan
- Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Warisan
Leave a Reply