Judul Tesis : Analisis terhadap Pembatalan Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (Putusan Pengadilan Agama Nomor xxx/Pdt G/2011/PA.JS dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 K/AG/2009)
A. Latar Belakang
Menikah adalah salah satu ajaran Allah SWT yang tercantum dalam Al-Qur’an untuk mencapai kesenangan, percintaan dan kasih sayang dan juga untuk menyambung keturunan serta untuk menjaga kesucian diri dari godaan nafsu. Menikah atau hidup berumah tangga itu menunaikan Sunnah Rasul bagi yang sudah mampu.
Untuk mencapai kesenangan, percintaan dan kasih sayang sebagaimana diungkapkan oleh Allah dalam QS. Ar-Rum [30] : 212, maka sudah barang tentu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai dalam mengarungi samudera kehidupan. Tanpa menjalani syarat syarat yang diuraikan oleh Allah yang tercantum dalam QS. An-Nisa [4] : 34 sampai dengan 36, akan sangat mustahil kesenangan, percintaan dan kasih sayang itu akan dicapai.
B. Perumusan Permasalahan
- Bagaimanakah akibat hukum terhadap hak anak dan isteri yang ditimbulkan setelah terjadi pembatalan perkawinan?
- Bagaimanakah perbandingan pembatalan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam?
C. Tinjauan Pustaka
Pengertian Perkawinan
Ada beberapa pendapat tentang pengertian perkawinan menurut beberapa ahli hukum diantaranya :
- Menurut Sayuti Thalib,26 perkawinan adalah perjanjian suci membentuk keluarga antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Unsur perjanjian disini untuk memperlihatkan segi kesengajaan dari suatu perkawinan serta penampakannya kepada masyarakat ramai.
- Menurut Idris Ramulyo,27 Nikah (kawin) menurut arti adalah hubungan seksual tetapi menurut arti majazi (mathaporic) atau arti hukum adalah akad (perjanjian) yang menjadikan halal hubungan seksual sebagai suami istri antara seorang pria dengan seorang wanita.
Syarat Sahnya Perkawinan
Suatu perkawinan harus dilakukan menurut aturan yang berlaku, apabila suatu perkawinan tidak dilaksanakan menurut aturan yang telah ditentukan, maka perkawinan itu tidak sah. Sehingga diperlukan syarat-syarat syahnya perkawinan baik menurut Hukum Islam maupun Undang-Undang Perkawinan.
Pengertian Pembatalan Perkawinan
Menurut Pasal 23 UU No. 1 tahun 1974 pihak yang dapat membatalkan perkawinan adalah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri; Suami atau istri. Sedangkan menurut para Pasal 73 KHI menyebutkan bahwa yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan adalah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau isteri suami atau isteri pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut undang-undang para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67 Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan Pejabat pengadilan.
D. Metode Penelitian
Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis dan konsisten.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.
Tipe penelitian adalah tipe penelitian deskriptif.
Data yang diperlukan dalam penelitian hukum ini adalah data sekunder. Untuk melakukan pengumpulan data yang diperlukan dalam menyusun penelitian ini maka pengumpulan data yang dipergunakan, yaitu Penelitian Kepustakaan.
Proses analisis data dimulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia yang didapat dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
E. Kesimpulan
- Akibat hukum terhadap hak anak dan istri yang ditimbulkan dengan adanya pembatalan perkawinan. Terhadap hak anak menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun Kompilasi Hukum Islam akibat hukum terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan yang telah dibatalkan statusnya adalah jelas merupakan anak sah. Ini tercermin dari Pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menegaskan bahwa keputusan tidak berlaku surut terhadap anakanak yang dilahirkan dari perkawinan yang dibatalkan dan Pasal 75 huruf b serta Pasal 76 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan batalnya perkawinan tidak akan memutus hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya. Jadi si anak tetap mendapatkan pemeliharaan, pembiayaan dan mewaris dari kedua orang tuanya. Walaupun sebelum dewasa (18 tahun) si anak berada di pihak ibunya namun setelah si anak dewasa maka ia dapat menentukan untuk tinggal dengan ayah atau ibunya, sebab tidaklah seharusnya bila anak-anak yang tidak berdosa menanggung akibat tidak mempunyai orang tua hanya karena kesalahan yang telah dilakukan oleh kedua orangtuanya.
- Dalam putusan Mahkamah Agung perkara Nomor 41 K/AG/2009, MA perkawinan yang sesuai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Pada Putusan Pengadilan Agama Nomor xxx/Pdt.G/2011/PA.JS hakim memutuskan berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, maka hakim berpendapat bahwa perkawinan yang dilakukan cacat hukum, karena tidak ada izin poligami dari Pengadilan dan perkawinan tersebut harus dibatalkan.
Contoh Tesis Hukum Islam
- Analisis Pembatalan Perkawinan menurut Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (Putusan Pengadilan Agama Nomor XXX PDT G 2011 PA JS dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 K AG 200
Leave a Reply