Judul : Pelaksanaan Ijin Poligami Berdasarkan Hukum Islam, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus di Pengadilan Agama Surakarta)
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan ijin poligami berdasarkan Hukum Islam, UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam di Pengadilan Agama Surakarta, serta untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan ijin poligami di Pengadilan Agama dan solusinya. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara dan studi dokumen. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan cara teknis analisis kualitatif. Teknik analisis kualitatif adalah pendekatan yang digunakan oleh penulis dengan mendasarkan pada data-data yang dinyatakan oleh responden secara lisan atau tertulis dan juga perilaku secara nyata kemudian diteliti dan dipelajari sebagai suatu yang utuh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan ijin poligami di Pengadilan Agama oleh UU Perkawinan diperbolehkan selama agama dan kepercayaannya mengijinkan seorang suami memiliki lebih dari satu isteri dengan alasan dan syarat-syarat tertentu, serta harus mendapat ijin dari Pengadilan Agama melalui tatacara/prosedur persidangan di Pengadilan Agama. Pelaksanaan ijin poligami menurut UU Perkawinan harus berdasar pada Hukum Islam yaitu dalam Al-Quran yang ditegaskan dalam Surat An-Nisa ayat (3) dan juga harus didasarkan pada Kompilasi Hukum Islam sebagai aturan pelengkap, didalamnya memuat aturan yang bersumber dari Al-Quran dan Al-Hadist menyangkut masalah keluarga secara lebih rinci dan dikhususkan bagi orang yang beragama Islam, didalamnya terdapat aturan mengenai larangan poligami, batas isteri dalam poligami, perjanjian atas isteri kedua, ketiga, dan keempat, dan kewajiban suami yang berpoligami. Alasan seorang untuk berpoligami tersebut yaitu isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan isteri mandul atau tidak dapat melahirkan keturunan. Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Pemohon poligami yaitu adanya persetujuan dari isteri/ isteriisterinya, adanya kemampuan suami untuk mencukupi kebutuhan isteri dan anakanaknya, dan adanya kemampuan suami untuk dapat berlaku adil terhadap isteri dan anak-anaknya. Setelah syarat-syarat dan alasan terpenuhi maka selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama melalui tatacara/ prosedur tertentu. Dalam pelaksanaan ijin poligami di Pengadilan Agama Surakarta terdapat beberapa hambatan yaitu tidak hadirnya Pemohon, Termohon, atau Pemohon dan Termohon dalam persidangan, hambatan lain yaitu calon isteri pemohon masih menjadi isteri orang lain atau calon isteri masih dalam masa iddah. Cara mengatasi hambatan yang terjadi apabila pemohon tidak hadir dalam persidangan maka Majelis Hakim melakukan pemanggilan sampai tiga kali, dan jika Pemohon tetap tidak hadir maka permohonan dinyatakan gugur, dalam hal Termohon tidak hadir dalam persidangan tanpa adanya alasan yang memaksa maka Majelis Hakim dibenarkan untuk memberikan ijin poligami kepada Pemohon dengan dasar surat persetujuan dari isteri, dan untuk Pemohon dan Termohon yang tidak hadir dalam persidangan maka permohonan dinyatakan gugur, sedangkan untuk hambatan calon isteri masih menjadi isteri orang lain atau calon isteri masih dalam masa iddah maka permohonan poligami tersebut ditolak karena hal ini bertentangan dengan Al-Quran Surat An-Nisa ayat (24) dan Surat Al-Baqarah ayat (235).
Untuk mendapatkan daftar lengkap contoh skripsi hukum lengkap / tesis hukum lengkap, dalam format PDF, Ms Word, dan Hardcopy, silahkan memilih salah satu link yang tersedia berikut :
Contoh Tesis
- Daftar Contoh Tesis Hukum Tata Negara
- Daftar Contoh Tesis Hukum Internasional
- Daftar Contoh Tesis Kriminologi
- Daftar Contoh Tesis Kepolisian
- Daftar Contoh Tesis Hukum Agraria
- Daftar Contoh Tesis Hukum Perdata
- Daftar Contoh Tesis Hukum Pidana
Contoh Skripsi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Manusia adalah makhluk Tuhan yang diciptakan dalam dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan, hal ini menyebabkan keduanya saling berinteraksi satu sama lain, saling melengkapi, dan saling membina hubungan. Hubungan antara laki-laki dan perempuan tersebut menyebabkan adanya hubungan yang lebih bersifat khusus antara laki-laki dan perempuan yang menyebabkan dibentuknya suatu rumah tangga atas dasar suatu pernikahan guna melanjutkan keturunan sehingga terbentuklah suatu keluarga yang besar (family). Hubungan khusus antara manusia yang berlainan jenis dikenal oleh masyarakat sebagai hubungan dalam “perkawinan” (Chandrawila, 2001 : 22). Perkawinan adalah masalah yang kompleks dipandang dari segi kehidupan masyarakat, segi agama, maupun dari segi hukumnya, mengingat perkawinan merupakan panggilan fitrah dan tabiat manusia sebagai makhluk Tuhan yang dilengkapi dengan akal pikiran, rasa, dan hasrat atau nafsu. Suatu perkawinan yang dilakukan diharapkan dapat mewujudkan rumah tangga keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya keluargamerupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat, karena keluarga merupakan susunan masyarakat yang terkecil. Masalah keluarga juga merupakan masalah masyarakat, sebab masalah-masalah yang lahir di lingkungan keluarga juga akan dirasakan akibatnya oleh masyarakat.
Oleh karenanya apabila terjadi praktek-praktek perkawinan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan dampak negatif dalam masyarakat. Perkawinan tidak lagi dipandang dari sudut perbuatan hukum yang diatur dalam hukum perdata saja, tetapi juga dari sudut agama karena sahnya perkawinan itu ditentukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Bagi negara sebagai sahnya perkawinan perlu dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 adalah UU Perkawinan di Indonesia yang pada dasarnya menghendaki seorang laki-laki menikahi seorang isteri, tetapi UU Perkawinan memperbolehkan poligami dilakukan oleh mereka yang hukum dan agamanya memperbolehkan seorang suami beristeri lebih dari seorang, namun disertai dengan syarat-syarat dan alasan tertentu dengan memperoleh ijin dari pengadilan. Hukum Islam menganut asas monogami tetapi dapat dimungkinkan terjadinya poligami dengan persyaratan yang berat. Hal tersebut dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat An Nisa’ ayat 3 yang artinya : “Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga, atau empat Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. Dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pada dasarnya menganut asas monogami juga, artinya seorang laki-laki hanya boleh beristeri satu saja, tetapi asas ini tidak berlaku mutlak karena dalam keadaan tertentu poligami diperbolehkan apabila agamanya mengijinkan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang, harus dilakukan di depan sidang pengadilan berdasarkan alasan-alasan yang dibenarkan. Maka dibenarkan apabila seorang suami beristeri lebih dari satu orang, hal tersebut secara tegas dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undangundang Perkawinan tersebut, bahwa : “Undang-undang ini menganut asas monogami, hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengijinkannya, seorang suami dapat beristeri lebih dari satu orang. Poligami dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan. Secara umum ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KHI di bidang perkawinan pada dasarnya merupakan aturan yang melengkapi ketentuan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, KHI dibuat untuk memenuhi kekosongan aturan masalah keluarga yang bersumber dari Al-Quran dan Al-Hadist dan diterapkan secara khusus bagi masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Semakin jelas bahwa poligami dimungkinkan terjadi atas ijin dari pengadilan, yang erat kaitannya dengan Hukum Islam yang memperbolehkan poligami dilakukan karena alasan dan dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Ijin poligami di pengadilan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak bisa terlepas dari ketentuan Kompilasi Hukum Islam yang disusun dan disebarluaskan bagi orang-orang yang beragama Islam, terutama berkenaan dengan penyelesaian sengketa keluarga di pengadilan dan pengadilan agama. Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik untuk mengkaji dan menulis skripsi dengan judul sebagai berikut : “PELAKSANAAN IJIN POLIGAMI BERDASARKAN HUKUM ISLAM, UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA SURAKARTA)”
Leave a Reply