HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum: Perjanjian Perkawinan dan Akibat Hukumnya

Judul Skripsi : Studi tentang Perjanjian Perkawinan dan Akibat Hukumnya

 

A. Latar belakang

Perjanjian perkawinan dapat melindungi hak dari anak-anak dari perkawinan pertama bilamana suami atau isteri yang sudah bercerai, baik cerai mati atau cerai hidup akan menikah lagi, misalnya duda yang mempunyai anak dari perkawinan sebelumnya akan menikah untuk kedua kalinya dengan seorang perempuan yang tidak kaya dan kebetulan duda tersebut adalah seorang yang kaya raya, dan dia juga tidak membuat perjanjian kawin mengenai pemisahan harta, maka anak-anak dari perkawinan pertama akan dirugikan. Apabila kelak perkawinan tersebut tidak berhasil, maka isteri memperoleh separo dari milik bersama suami isteri yang sebenarnya hanya terdiri atas harta kekayaan si suami, yaitu bapak dari anak-anak tersebut, kecuali apabila berlaku sebaliknya, yang akan dinikahi adalah yang mempunyai harta kekayaan yang paling banyak. Anak-anak dari perkawinan pertama tersebut tidak dirugikan.

Isi perjanjian kawin bebas dilakukan asalkan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Perjanjian perkawinan tidak boleh dibuat karena sebab (causa) palsu dan terlarang. Tidak dibuat janji-janji yang menyimpang dari hak-hak yang timbul dari kekuasaan suami sebagai kepala perkawinan, hak-hak yang timbul dari kekuasaan orang tua (ouder-lijke macht), hak-hak yang ditentukan Undang-undang bagi mempelai yang hidup terlama (langstlevende echtgenoot) dan tidak dibuat perjanjian yang mengandung pelepasan hak atas harta peninggalan orang-orang yang menurunkannya.

 

B. Rumusan Masalah Skripsi

  1. Apakah perjanjian perkawinan diperkenankan oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan?
  2. Apa akibat hukum perjanjian perkawinan dan ketentuan hukum manakah yang mengatur bila terjadi perceraian?

 

C. Landasan Teori

Pengertian Perkawinan

Menurut Scholten, perkawinan adalah suatu hubungan hokum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan kekal, yang diakui oleh negara (R. Soetojo Prawirohamidjojo, Asis Safioedin, 1982 : 31).

Tujuan Perkawinan

Tujuan perkawinan dalam Islam adalah untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan, berhubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan suatu keluarga yang bahagia dengan dasar cinta dan kasih sayang, untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh syari’ah (Soemiyati, 1986 : 12).

Pengertian Perjanjian Perkawinan

Perjanjian perkawinan umumnya oleh masyarakat sering disebut dengan perjanjian pra nikah (Prenuptial Agreement). Tetapi pengertian dari masing-masing perjanjian tersebut menurut Penulis sebenarnya berbeda. Perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang diadakan oleh kedua calon mempelai sebelum perkawinan berlangsung. Tetapi dalam bahasa hukum atau Undang-undang, yang sering digunakan adalah perjanjian kawin, bukan perjanjian pra nikah.

 

D. Metode Penelitian

Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif terhadap asas-asas hukum. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder, dimana data sekunder dilihat dari sudut kekuatan mengikatnya digolongkan ke dalam bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, maka untuk memperoleh data adalah dengan studi pustaka. Tekhnik analisis data yang digunakan adalah metode penafsiran. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif terhadap asas-asas hukum yang berlaku. Jenis data yang digunakan Penulis dalam penelitian ini adalah jenis data sekunder yaitu dengan mengambil studi kepustakaan, dokumen, hasil penelitian terdahulu, peraturan perundangan yang berlaku dan terkait dengan masalah yang diteliti. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik pengumpulan data sekunder.

 

E. Kesimpulan

  1. Bahwa perjanjian perkawinan di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diperkenankan. Pengaturan mengenai perjanjian perkawinan tersebut terdapat di dalam Pasal 29. Namun mengenai pengaturannya tidak selengkap seperti di dalam B.W.. Pasal 29 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya mengatur mengenai saat berlakunya perjanjian perkawinan, siapa yang berwenang dalam pembuatan perjanjian perkawinan, bentuk perjanjian perkawinan dan mengenai pembuatan dan perubahan perjanjian perkawinan. Berdasar ketentuan dalam Pasal 66, maka pengaturan dalam B.W. masih dapat dipakai lagi. Sejauh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengaturnya.
  2. Ketentuan hukum yang dipakai sebagai pegangan apabila suami isteri bercerai dimana perkawinan mereka menggunakan perjanjian perkawinan adalah isi dari perjanjian perkawinan itu sendiri. Sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata, yang menerangkan bahwa segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang Sehingga isi dari perjanjian perkawinan dapat menjadi Undang-undang bagi pihak yang membuatnya, pihak yang dimaksud di sini adalah suami isteri. Apabila kedua belah pihak tidak mengatur ketentuannya, maka yang dipakai adalah ketentuan dalam KUHPerdata. Dan karena perjanjian perkawinan dipakai oleh Hakim sebagai pegangan dalam memutus perkara mengenai harta dalam perkawinan, diharapkan sesuai dengan tujuan dipakainya perjanjian perkawinan, maka aset dan kepentingan suami isteri tersebut dapat terlindungi.

 

Contoh Skripsi Hukum

  1. Pelaksanaan Perjanjian Beli Sewa Barang Elektronik pada P.T. Adira Quantum Multi Finance Divisi Non Otomotif Solo
  2. Peran Dewan Pengawas Syariah Terhadap Pengawasan Aspek Syaraiah di Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Safina Kalten
  3. Implementasi Peraturan Bank Indonesia Nomor 521pbi2003 Tentang Prinsip Mengenal Nasabah I Bank Tabungan Negara
  4. Pelaksanaan Ijin Poligami Berdasarkan Hukum Islam, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Erkawinan Dan Kompilasi
  5. Studi Tentang Perjanjian Perkawinan dan Akibat Hukumnya

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?