Judul Tesis : Analisis Kebijakan Penangkal Praktik Thin Capitalization di Indonesia
A. Latar Belakang Masalah
Slogan “Apa kata dunia?” sering kita dengar dalam kehidupan bermasyarakat akhir-akhir ini. Slogan ini digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) – sebagai unsur Pemerintah yang memiliki tugas pokok menghimpun penerimaan negara yang berasal dari pajak – untuk mengajak masyarakat membayar pajak . Secara implisit take line ini berusaha menggugah masyarakat agar memiliki rasa “malu” bila tidak melakukan kewajiban membayar pajak. Slogan yang mengutip suatu pernyataan dari sebuah film nasional ini berusaha menghimbau masyarakat agar menyadari betapa pentingnya pajak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pajak merupakan unsur yang penting dalam negara dan merupakan komponen utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pajak yang dibayar masyarakat tidak hanya digunakan untuk membiayai operasional pemerintah semata tetapi juga untuk penyediaan fasilitas publik yang dapat digunakan oleh masyarakat.
Menyadari pentingnya pajak dalam kehidupan negara, Pemerintah meningkatkan target penerimaan secara berkala dari tahun ke tahun yang dibebankan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mengimbangi anggaran belanja pemerintah (APBN) yang meningkat pula. Pemerintah dalam hal ini DJP sangat menyadari bahwa tanpa partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, target penerimaan pajak mustahil dapat tercapai.
B. Perumusan Masalah
- Bagaimana praktik-praktik penghindaran pajak (Tax Avoidance) terkait Thin Capitalization yang dilakukan oleh Wajib Pajak di Indonesia?
- Bagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia terkait praktik Thin Capitalization dan perbandingannya dengan ketentuan Amerika Serikat, Inggris, Luxembourg, Cina, Perancis, Belgia, Canada, Spanyol, Rusia dan Jerman?
- Upaya-upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam menangani praktik Thin Capitalization yang dilakukan oleh Wajib Pajak di Indonesia?
C. Tinjauan Pustaka
Kebijakan Publik
Ada berbagai definisi dari kebijakan publik yang dikemukakan oleh beberapa ahli, diantaranya G.C.Edwards III & Ira Sharkansky yang menyebutkan kebijakan itu sebagai apa yang pemerintah katakan dan lakukan atau tidak lakukan (what government say and do or do not do). Definisi kebijakan publik yang lain diberikan oleh Thomas R. Dye menyebutkan kebijakan publik sebagai pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu (whatever government chooses to do or not to do)1. Definisi kebijakan publik yang lebih komprehensif diberikan oleh R. S. Parker bahwa kebijakan publik itu sebagai tujuan atau prinsip atau tingkah laku yang dilakukan oleh pemerintah dalam suatu periode yang terkait dengan suatu topik atau sebagai respon dari krisis (a particular objective, or set of principles, or course of action, which a government adopts at a given period in relation to some subject or in response to some crisis).
Investasi Asing
Investasi asing melalui Foreign Direct Investment (FDI) pada umumnya dilakukan oleh Multinational Company (MNC) yang kegiatan usahanya tersebar di beberapa negara. Investasi ini dilakukan bukan tanpa alasan. Sebagaimana disampaikan oleh Walid Hejazi and P. Pauly bahwa ada beberapa motivasi untuk melakukan FDI yakni: (i). Distimulasi oleh keinginan untuk memperoleh akses ke pasar yang baru, (ii). Distimulasi oleh perbedaan faktor “endowment” dimana perusahaan akan memindahkan fasilitas produksi ke negara yang memiliki struktur upah yang lebih murah, dan (iii). Distimulasi oleh keinginan untuk memperoleh sumber daya alam.
Perencanaan Pajak (Tax Planning)
Pada umumnya perusahaan berusaha memperoleh laba dan memaksimalkan nilai perusahaan dengan mengambil langkah bisnis yang matang. Salah satu dasar pertimbangan perusahaan adalah mengenai pajak yakni agar beban pajak bisa diminimalisir. Hal ini sesuai dengan yang dikatakan oleh Crumbley, Friedman dan Susan sebagaimana dikutip Erly Suandy bahwa “tax planning is the systematic analysis of deffering tax options aim at the minimization of tax liability in current and future tax periods” yang kurang lebih pengertian perencaan pajak adalah suatu analisis yang bertujuan untuk meminimalisasikan kewajiban pajak baik di masa sekarang maupun di masa depan.
D. Metode Penelitian
Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif.
Penelitian yang digunakan berusaha menggambarkan secara rinci mengenai praktik tax avoidance melalui thin capitalization.
Data yang digunakan dalam penelitian ini sebagian besar adalah data kualitatif.
E. Kesimpulan
- Praktik penghindaran pajak (Tax Avoidance) terkait Thin Capitalization dilakukan Wajib Pajak di Indonesia dengan meminjam dari related party di luar negeri. Skema pinjam meminjam yang dilakukan adalah direct loan, parallel loan dan back-to-back loan. Praktik yang paling banyak ditemukan adalah skema pinjaman langsung (direct loan). Praktik penghindaran pajak tersebut banyak dilakukan karena relatif lebih simple dengan memanfaatkan peluang yang terdapat dalam ketentuan perpajakan yang berlaku dan memanfaatkan lemahnya enforcement dari otoritas pajak;
- Kebijakan Anti Tax Avoidance terkait praktik Thin Capitalization khususnya mengenai Static DER dalam Pasal 18 ayat (1) semenjak ditangguhkannya KMK-1002/KMK.04/1984 dengan KMK- 254/KMK.04/1985 belum mengalami perubahan padahal ketentuan ini dapat memberi kepastian hukum bagi fiskus maupun Wajib Pajak. Sedangkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) terkait dynamic DER juga belum dimanfaatkan dengan maksimal oleh otoritas pajak.
- Upaya-upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam menangani praktik-praktik Thin Capitalization yang berupayamengurangi beban pajak adalah (i). formulasi kebijakan DER sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU PPh dan (ii) meningkatkan enforcement sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Formulasi kebijakan mengenai DER saat ini masih berlangsung di Direktorat Jenderal Pajak khususnya Direktorat Peraturan Perpajakan II Subdirektorat Peraturan PPh Badan dan kegiatan enforcement sedang ditingkatkan dengan pengawasan dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus.
Contoh Tesis Analisis Kebijakan
- Analisis Kebijakan Penyediaan Reformulated Gasoline ( RFG ) dan Low Sulphur Disel ( LSD )
- Analisis Kebijakan Penetapan Tarif Ruang Rawat Inap Bagi Keluarga Miskin di Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari tahun 2002
- Analisis kebijakan CFC di Indonesia
- Analisis Implementasi Kebijakan Pemeriksaan Pajak di Indonesia- Tinjau Prinsip Kesetaraan Antara Wajib Pajak dan Fiskus
- Analisis Kebijakan dalam Pengadaan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum di DKI Jakarta
- Analisis Kebijakan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Sewa Guna Usaha (leasing) di Indonesia
Leave a Reply