ABSTRAKSI
Pemerintah merupakan kekuasaan yang paling besar dalam melakukan campur tangan terhadap kehidupan bernegara dalam rangka mewujudkan kemaslatratan bagi rakyat.Sehubungan dengan hal itu, dalam kehidupan ekonomi dalam suatu negara timbul masalah mengenai btasan intervensi negara dalam pengelolaan sumber dan pembelanjaan keuangan negara. Topik tersebut jug . menjadi pembahasan penting para fuqaha” antara lain al-Mawardi yang pemikirannya berpengaruh besar pada masa Abbasiyah dan terhadap konsep keuangan negara dalam Siyasah Maliyah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran al-Mawardi tentang fungsi dan tugas pemerintahan dalam bidang ekonomi, dan sumber pemasukan serta prinsip dan kriteria dalam pembelanj aan keuangan negara.Penelitian ini mengacu pada pemikiran bahwa al-Qur’an dan al-Sunnahmerupakansumber u.tama yang dijadikan rujukan dalam menunuskan ketentuan hukum. Nam,un demikian, kualitas dari rumusanhukum yang dihasilkan bergantung pada kualitas penafsiran oleh para fuqaha, yang antara seorang faqih dengan lainnya dapat berbeda disebabkan oleh perbedaan latar belakang kehidupan dan metode penafsiran masing-masing. Dalam hal k.uaog* negara, pengaturan harta mengacu pada prinsip tauhid dan ,srt’mar, ptvrsip dishibusi rizki, serta prinsip mendahulukan kemaslahatan umum (al-maslahah al”ammah). Metode yang digunakan adalah analisis isi (content analyses), sedangkan sumber data yang digunakan terdiri dari sumber data primer berupa buku al-Mawardi, dan sumber datasekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah study kepustakaan, yang secara opersional dilakukan dengan mengadakan penulusuran buku yang relevan dengan masalah penelitian.
Data yang ditemukan menunjukan bahwa fungsi dan tujuan pemerintahan al-Mawarditeridiri dari dua macam. Pertama, tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan didunia dan akhirat. Kedua, t rj.ran utama tersebut dapat dicapai dengan menegakan prinsip qmr bi al-ma fur wa nahy ‘en a-munker. Prinsip tersebul dalam bidang ekonomi terwujuddalam suatu tanggung jawab pemerintahan dalam menetapkan kebijakan keuangan dan menyusun perencanaan ekonomi, dengan mengangkat orang-orang jujur serta ahli di bidang tersebut. Datam hal yang menyangkut keuangan negara, pemerintatran berkewajiban mengelola dengan sebaik-baiknya sumber pemasukan keuangan negara yutu ghanimah, z-aka7, fat’, itzyah dan kharaj. Sumber-sumber tersebut setelah masuk ke kas negara, perlu didistribusitan dengan prinsip amanah dan keadilan. lmplementasinya dilakukan dalam bentuk penetapan st ata prioritas, yaitu untuk biaya pertahanan keamanan dalam bentuk gaji dan tunjangan bagi tentar4 gaji aparat pemerintahan, pelaksanaan tugas yudisial dan keagamaan, serta pembangunan sarana dan I’asilitas unum. Sedangkan pemasukan yang bersumber dari zakat dan ghanimah didistribusikan sesuai ketentuan dalam Syari’at. Berdasarkan data-data tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa kekuasaan pemerintahan memiliki tanggung jawab yang besar agar sumber dan pembelanjaan keuangan tt”gu* dikelola dengan prinsip amanah dan keadilan. Untuk menunaikan tanggung jawab tcrsebut pcnegasan dapat melakukan ikut sampur dalam kehidupan ekonomi ncgara selama diperlukan, dalam rangka menghilangkan kemadharatan dan meraih kemaslatratan bagi rakyat.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan Islam pada masa Rasulullah Saw melalui dua periode yang dipisahkan oleh hijrahnya beliau dan kaum Muslimin dari Mekkah ke Yatsrib (lvladinah). Periode pertama dinamakan periode Mekkah, yaitu suatu periode yang ditandai dengan munculnya benih masyarakat dan peletakan dasar-dasar Islam yang fi.urdamental. Perioi^ yang kedua disebut periode Madinah, yaitu suatu tatrapan penyempurnaan pembentukan masyarakat Islam serta penjelasan segala sesuafu yang pada era sebelumnya masih bersifat global, dan penyempurnaan perundang-undangan dan tata aturan dengan melahirkan prinsip-prinsip baru, serta menerapkan prinsipprinsip tersebut kedalam bentuk aktualisasi. Maka pada periode kedua inilah nampak masyarakat Islam sebagai suatu unit (kesatuan) yang bergerak menuju kepada suatu tujuan. Rangkaian kehidupan di Madinah dimulai dengan menyatukan para Muhajirin (penduduk Muslim Mekah yang turut hrjrah) dengan kaum Anshar (penduduk asli Madinah) dalam suatu ikatan persaudaraan. Selanjutnya mengikat pedanjian bersama semua lapisan masyarakat Madinah. Melalui pedanjian bangsa Arab dan bangsa Yahudi dipersatukan dalam kewarganegzlraan Madinah bersama-sama dengan kaum Muslimin (Mahmud Ahmad, 1989:214). Dengan perjanjian itu pula Nabi Muhammad Saw memposisikan dirinya menjadi pemimpin masyarakat Madinah mayoritas penduduknya tidak memeluk agama Islam. Juga termasuk negara Islam bagi semua Negara yang tidak dikuasai kaum muslimin, selama penduduknya yang beragama Islam dapat nrelahirkan hukum-hukum Islam, atau selama tidak ada hal-hal yang menghalang-halangi mereka untuk melahirkan hukum-hukum Islam. Namun secara yuridis formal, negara Islam dapat diformulasikan sebagai suatu yang berasaskan Al-Qur’an dan Al-Sunnah (Hadist) didalam menjalankan roda pemerintahannya, politik, hukum, ekonomi, sosial dan perundang-undangan (Hasymi’ 1984:49-50). Realitas seperti inilah yang sesuli dengan negara Islam pertama di Madinatr yang diletakan oleh Rasulullah Saw.
Menurut Hakim Javid tqbal?, Al-Qur’an tidak menetapkan cara hidup tertentu untuk masyarakat muslim. Secara urnum Al-Qur’an menetapkan untuk mentaati Allah dan Rasul-Nya beserta orang-orang yang berkuasa diantara mereka, seperti termaktub dalam Al-Qur’an surat An-Nissa ayat 59. Ayat ini memberikan indikasi kepada kaum Muslir^dn untuk mentaati orang-oftmg yang memegang kekuasaan atas kaum Muslimin dengan ketentuan-ketentuan tertentu, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Cara hidup seperti itu hanya didapati apabila orang-orang Islam hidup dalam suatu masyarakat yang bebas secara ekonomi dan politik. Karena itu masyarakat Muslim harus berjuang untuk mendirikan sebuahnegara dimanapun jika memungkinkan (Mumtaz Ahmad 1993:57-58). Pada hakekatnya cita-cita tekad dan historis terbentuknya negara Islam pertama di Madinah, mengilhami komunitas muslim di berbagai negara untuk mendirikan negara Islam dimzura mereka berada. Konsep-konsep negara dalam sistem negara Islam pun hadir mewarnai pustaka-pustaka. Pada akhirnya terjadi kontroversi di kalangan ilmuwan muslim tentang korelasi Islam dengan ketatanegaraan. Aliran pertama menyatakan, bahwa Islam bukanlah semata-mata agama dalampengertian barat, yakni tranya menyangkut hubungan manusia dengan ‘Tuhan, sebaiknya Islam adalah suatu agama yang sempuma dan lengkap, dengan pengatumn bagi segala aspek kehidupan manusi4 termasuk kehidupan bernegara. Para pengikut aliran ini, pada umumnya berpendirian sebagai berikut :
1. Islam adalah suru agamayang serba lengkap, didalamnya terdapat antara lain sistem ketatanegaraan atau politik, oleh kai’enanya dalam bernegara umal Islam hendaknya kembali kepada sistem ketatanegaraan Islam, dan tidak perlu atau batrkan jangan meniru sistem ketatanegaraan barat.
2. Sistem ketatanegaraan atau politik Islam yang harus diteladani adalah sistern yang telatr dilaksanakan oleh Nabi Muhammad Saw dan oleh empat satrabat Nabi yang terkenal atau Khulafa Al-Rasyidin (Munawir Sjadzali’ 1993:1).
Sementara aliran kedua berpendirian, bahwa Islam adalah agama dalam pengertian barat, yang tidak ada hubungannya dengan unrsan kenegaraan. Menurut patram merek4 Nabi Muhammad Saw hanyalah seorang Rasul, yang tidak berbeda dengan Rasul-rasul sebelumnya dengan tugas tunggal mengajak manusia kembali kepada kehidupan mulia dengan menjunjung tinggi budi pekerti yang luhur, dan Nabi tidak pemah dimaksudkan untuk mendirikan dan mengepalai suatu negara. Adapun aliran ketiga” menolak pendapat yang menyatakan bahwa Islam adalah suatu agama yang serba lengkap dan terdapat sistem ketatanegaraan, tetapi mereka pun menolak anggapan bahwa Islam adalah agama dalam pengertian barat yang hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan. Aliran ini berpendirian bahwa di dalam Islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan, melainkan hanya terdapat seperangkat tata nilai dan etika bagi kehidupan bernegara. (Munawir Sjadzali, 1993:2).
Salah satu butir pemikiran fuqaha’ yang cukup penting adalah konsep tentang sumber-sumber pemasukan dan kaidah-kaidah dalam pembelanjaan keuangan negara- Dalam buku l/-Srydsch, Ibnu Taimiyah banyak menyoroti tentang perekonomian negara yang secara gamblang membahas tentang sumber pemasukan dan pendistribusian keuangan negila. Menurutnya, sumber keuangan negara terdiri dari zalrnt, ghanimah, dan fai’. Sumber-sumber lainnya yuulg tidak termasuk kategori zalrst dan ghanimaft, dimasukkan dalam istilah fai’. Sedangkan prinsip dalam pembelanjaan keuangan negara berpijak pada skala prioritas menurut tingkat kemaslahatan yang paling tinggi bagi rakyat, yang alokasinya diberikan dalam bentuk gaji, subsidi, pembangunan, dan lain-lain (Ibnu Taimiyah, 1988: 256). Berbeda dengan pandangan Ibnu Taimiyah diatas, pandangan al-Mawardi relatif lebih detail dan operasional. Bagi al-Mawardi, sumber-sumber pernasukan keuangan negara sangat beragam, baik yang bersifat normatif seperti zalcat, ghanimah, danfai’, maupun yang iitiharli, seperti jizyah, lcltardj, ‘usyr dan lainlain (Al-Mawardi,2000: 248-300). Pemaparan yang op€rasional terlihat dalam penjelasan al-Mawardi bahwa seluruh kegiatan pemasukan dan pembelanjaan keuangan negara dilakukan dengan sistem pengadministrasian (diwdn) yang ketat dalam hubungannya dengan kedudukan bait al-mdl. Menurutnya, adminitrasi negara terdiri dari empat bagian, yaitu bagian yang mengurusi data diri tentara dan besaran gajinya, bagian pencatatan wilayah-wilayah yang berada dalam kekuasaan negara Islam, bagian pencatatan pegawai negaraa dan bagian pencatatan bait al’mdl (Al-Mawardi’ 2000: 38e). Sekalipun demikian, penjelasan al-Mawardi tentang tema ini masih belum lengkap kecuali dilakukan kajian lebih mendalam dan komprehensif, antara lain lain mengungkap prinsip-prinsip dan kriteria yang dijadikan acuan dalam menentukan kebijakan mengenai sumber dan pembelanjaan keuangan negara oleh pemerintah. Karena itu, penulis tertarik untuk meneliti lebih jauh dengan kajian pokok tentang : ..Sumber Pemasukan dan Pembelanjaan Keuangan Negara menurut Al-Mawardi’.
Leave a Reply