BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Para pemikir politik Islam senantiasa mengunakan Al-Qur’an sebagai dasar hukum pertama dalam mengemukakan pendapat-pendapatnya tentang konsep-konsep politiknya yang mereka kemukakan. Itu terjadi karena al-Qur’an adalah landasan pokok hukum Islam yang bersifat global, yang mencakup seluruh aspek dan lapangan kehidupan, baik segi akidah, ibadah dan muamalah. Al-qur’an dan al-sunah merupakan sumber pokok yang telah di sepakati oleh para ulama, sedangkan sumber hukum lain seperti ijma, qiyas, istisan, marslah mursalah dan yang lainnya masih di pertentangkan dalam penggunaannya. (A. Djazuli, 1991:58). Perkembangan pemahaman untuk menerapkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam setiap aspek semakin berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pegetahuan, teknologi dan perubahan social yang terjadi. Hal ini tidak terlepas dari situasi dan kondisi yang berlangsung. Nilai-nilai yang di terapkan tersebut merupakan suatu kekuatan yang dinamis dan kreatif. Karena sesuai dengan sosio kultur dan sosio politik yang sedang terjadi saat itu (Taufik Adnan Amal, 1989 : 33) Salah satu perkembangan pemahaman yang sampai saat ini terjadi topik hangat adalah penegasan dari sebuah konsepsi mengenai sistem politik Islam, yang dalam ini adalah pencarian tentang konsep negara. Masalah ini kian makin komplek karena tatkala konsep negara bangsa ( nation state ) yang berasal dari barat berpengaruh di praktekan dalam lingkungan Islam.
Konsep tentang negara telah menjadi perhatian para pemikir politik dan filosof muslim sejak klasik sampai modern dalam pencarian mereka tentang konsep Negara yang ideal bagi masyarakat tak terkecuali pemikir Islam. Pemikir dan pencarian konsep tentang negara adalah ijtihad politik dalam rangka menemukan nilai-nilai Islam dalam konsep sistem politik yang sedang berlangsung. Hal ini di maksudkan untuk : (1) menemukan identitas Islam tentang negara (aspek teoritis dan formal) ini berdasarkan asumsi bahwa Islam memiliki konsep tertentu tentang negara (2) melakukan idealisasi dari persepsi Islam tentang negara dan menawarkan prinsif-prinsif dasar tentang etika dan moralitas.
Dalam konsep pemikiran politik ada tiga hubungan negara dan Agama yaitu terdapat :
1. Agama dan negara tidak bisa di pisahkan (menekankan paradigma integralistik):
2. Agama dan negara berhubungan secara simbiotik :
3. Sekuralistik (agama dan negara di tempatkan secara terpisah):
Ketiga paradigma tersebut yang muncul dari pendekatan dan pemahaman yang berbeda, menampilkan pola pemikiran yang berbeda pula. Namun kendati dalam pemahaman dan pendekatan berbeda ketiganya mempunyai tujuan yang sama, yaitu menemukan rekonsiliasi antara idealitas agama dan realitas politik. Rekonsiliasi antara cita-cita agama dan realitas politik menjadi tugas utama para pemikir politik Islam. Hal ini merupakan tuntunan karena hubungan antara negara dan Agama sering memunculkan dalam kenyataan sejarah sering menampilkan fenomena kesenjangan dan pertentangan. Fenomena ini bersumber pada dua sebab yaitu : terdapat perbedaan konsepsi antara agama dan politik yang menimbulkan kesukaran pemaduan dalam praktek-praktek dan terdapat penyimpangan praktek politik dari etika dan moralitas agama.
Dalam usaha dan penerapan etika dan moralitas agama terhadap politik sangatlah beragam. Para pemikir politik Islam berupaya dengan berbagai pendekatan. Sedangkan menurut Ali Abdul Raziq tentang konsep negara ialah sekuler yaitu : kejayaan dan kemakmuran dunia islam dapat terwujud bukan dengan kembali keajaran Islam yang lama dan bukan dengan mengadakan reformasi atau pembaharuan ajaran Islam tetapi dengan perubahan total yang bernapaskan sekuleristik, bahwa negara yang diperlukan oleh umat manusia bukanlah negara agama melainkan negara duniawi. Dengan kata lain negara yang di perlukan oleh umat Islam bukan negara agama melainkan negara duniawi atau negara sekuler jadi Ali Abdul Raziq memisahkan agama dan negara atau politik karena itu konsep negara menurut dia lebih cenderung pada sekuler atau leberalisme yang lebih mementingkan agama :negara sekulerlistik yang mengurusi agama jadi dia lebih pada liberalisme. Sekularisme Ali Abdul Razik yang lebih menekankan totalitas ajarannya. Merupakan pemikiran politik yang sangat patut untuk di kaji lebih lanjut untuk mengetahui letak kekuatan dan kelemahan argumentasi yang di kemukakan oleh pemikir politik Islam tersebut. Untuk itulah penulis merasa perlu untuk lebih mengetahui kerangka acuan atau argumentasi dalam upaya mewujudkan kerangka ideal masyarakat yang di lakukan oleh pemikir tersebut.
Leave a Reply