Negara~ Kita dapat dikatakan sebagai warga negara apabila kita menempati suatu wilayah luas tertentu secara terikat. Terikat di sini diartikan kita mengikuti serta melaksanakan hukum yang berlaku pada wilayah yang kita tempati saat ini.
Wilayah luas dan terikat tadi lebih disebut dengan istilah Negara. Saat kita mendiami suatu negara tertentu, kita akan memilih suatu negara yang sudah merdeka dan diakui kedaulatannya oleh negara lainya.
Agar dapat menjamin kelangsungan hidup kita. Jadi dapat dikatakan bahwa suatu wilayah atau temapat yang luas tidak semuanya dapat dikatakan sebagai suatu negara.
Dalam ulasan di atas, masih banyak pihak yang belum mengetahui secara jelas dan benar apa yang disebut dengan negara. Agar wawasan anda dapat bertambah dengan baik dan dapat dijadikan suatu refrensi tertentu kami IDtesis yang merupakan Jasa Pembuatan Disertasi, Tesis, Skripsi akan menyajikan pengertian, definisi para ahli, dan sifat negara.
Cirikhas suatu negara atau sifat negara merupakan sarana penunjang agar tujuan negara dapat terwujud. Secara umum pengertian dari negara dibagi menjadi dua yaitu pengertian secara sempit dan pengertian secara luas.
Dalam arti sempit negara diartikan sebagai suatu alat yang digunakan untuk mencapai kepentingan bersama. Sedangkan negara dalam artian yang luas merupakan satu-kesatuan sosial yang diatur secara instituonal untuk lembaga-lembaga tertinggi.
Dalam hal ini para ahli turut menyumbangkan pendapatnya yang dapat dikatakan tak sama persis, berikut definisi negara menurut para ahli :
1. Mac Iver (R.M. Mac Iver : 1926)
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat- syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
2. Logeman (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
3. Hoge de Groot (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
4. George Jellinek (George Jellinek, Algemeine Staatsleh.re)
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manu- sia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
5. George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Dari penjabaran yang diungkapkan oleh para ahli di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa negara merupakan suatu wilayah tertentu yang luas memiliki batas, merdeka, serta diakui kedaulatannya yang setiap warga negaranya akan terikat peraturan-peraturan yang berlaku.
Seperti yang telah disampaikan diawal tadi bahwa cirikhas atau sifat negara merupakan sarana penunjang tercapainya tujuan suatu negara.Menurut Miriam Budiardjo, pada umumnya setiap Negara mempunyai sifat seperti :
- Sifat memaksa
- Sifat monopoli
- Mencakup semua
Dalam artian memaksa negara memiliki sejumlah aturan perundang-undangan yang digunakan untuk menekankan kekuasaannya untuk masyarakat yang pada akhirnya menimbulkan tindakan yang anarkis. Misalnya saja warga negara harus membayar pajak, jika tidak akan dikenai sanksi denda.
Sehingga sifat negara juga mencakup keseluruhan dalam artian perundang-undang yang berlaku untuk semua pihak tanpa terkecuali. Demikian artikel yang kami sajikan semoga dapat bermanfaat dan dapat dijadikan bahan refrensi dalam Pengertian, Definisi, Dan Sifat Suatu Negara.
Leave a Reply