ABSTRAK
Di dalam suatu perkawinan, masalah harta perkawinan dan kepentingan yang akan timbul sering kurang mendapat perhatian oleh sepasang suami isteri. Sebab mereka dalam melaksanakan perkawinan adalah untuk selama-lamanya. Tetapi bila ternyata perkawinan tidak berjalan sesuai dengan keinginan dan kemudian bercerai, mereka baru mempersoalkan masing-masing haknya, terutama mengenai pembagian harta perkawinan. Permasalahan ini akan berbeda apabila suami isteri pada saat sebelum melangsungkan perkawinan membuat perjanjian perkawinan terlebih dahulu. Sehingga segala kepentingan dan aset dari suami isteri dapat terlindungi. Isi perjanjian perkawinan bebas dilakukan asalkan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif terhadap asas-asas hukum. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder, dimana data sekunder dilihat dari sudut kekuatan mengikatnya digolongkan ke dalam bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, maka untuk memperoleh data adalah dengan studi pustaka. Tekhnik analisis data yang digunakan adalah metode penafsiran. Pengaturan perjanjian perkawinan, dapat dilihat antara lain di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Bab V pasal 29 ayat 1 sampai dengan ayat 4, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Bab VII pasal 139 sampai dengan pasal 154, Kompilasi Hukum Islam Bab VII pasal 45 sampai dengan pasal 52. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di dalamnya telah disebutkan bahwa perjanjian perkawinan juga diatur di dalam Undang-undang ini. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perjanjian perkawinan diperkenankan oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun pengaturannya tidak lengkap seperti di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Berdasar ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, bahwa segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sehingga isi dari perjanjian perkawinan dapat menjadi Undang-undang bagi pihak yang membuatnya. Pihak yang dimaksud di sini adalah suami isteri. Apabila kedua belah pihak tidak mengatur mengenai ketentuannya, maka yang dipakai adalah ketentuan dalam KUHPerdata. Perjanjian perkawinan ini dipakai oleh Hakim sebagai pegangan dalam memutus perkara mengenai harta dalam perkawinan, sesuai dengan tujuan awal dibuatnya perjanjian perkawinan, yaitu melindungi aset dan kepentingan, maka diharapkan semua kepentingan tersebut dapat terlindungi dengan perjanjian perkawinan ini.
Kata kunci : perkawinan, suami isteri, perjanjian perkawinan, melindungi aset dan kepentingan.
Untuk mendapatkan daftar lengkap contoh skripsi hukum lengkap / tesis hukum lengkap, dalam format PDF, Ms Word, dan Hardcopy, silahkan memilih salah satu link yang tersedia berikut :
Contoh Tesis
- Daftar Contoh Tesis Hukum Tata Negara
- Daftar Contoh Tesis Hukum Internasional
- Daftar Contoh Tesis Kriminologi
- Daftar Contoh Tesis Kepolisian
- Daftar Contoh Tesis Hukum Agraria
- Daftar Contoh Tesis Hukum Perdata
- Daftar Contoh Tesis Hukum Pidana
Contoh Skripsi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkawinan adalah ikatan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan baik lahir bathin sebagai suami isteri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Persoalan perkawinan adalah persoalan manusia yang banyak seginya, mencakup seluruh segi kehidupan manusia yang mudah menimbulkan emosi dan perselisihan. Oleh karena itu sangat penting adanya kepastian hukum bahwa telah terjadi suatu aqad (perjanjian) perkawinan. Dalam hal perkawinan diperlukan suatu kepastian hukum agar mudah diadakan alat-alat buktinya. Mewujudkan keluarga yang harmonis, sejahtera, bahagia dan kekal untuk selama-lamanya dalam suatu pertalian lahir dan bathin antara dua pribadi, maka pada dasarnya setiap perkawinan diperlukan harta yang menjadi dasar materiil bagi kehidupan keluarga. Di dalam suatu perkawinan, masalah harta perkawinan sering kurang mendapat perhatian oleh sepasang suami isteri. Sebab mereka dalam melaksanakan perkawinan adalah untuk selamalamanya. Mereka berfikir bahwa perkawinannya akan langgeng dan tidak akan ada masalah serta kehidupan dan hubungan antara suami isteri selalu berjalan dengan mesra. Sehingga mereka tidak mempersoalkan hak yang satu terhadap hak yang lain. Pembatasan mengenai apa yang menjadi milik suami, apa yang menjadi milik isteri dan apa yang menjadi milik mereka bersama belum menarik perhatian mereka. Tetapi bila ternyata perkawinan tidak berjalan sesuai dengan keinginan dan kemudian bercerai, mereka baru mempersoalkan masing-masing haknya, terutama mengenai pembagian harta perkawinan. Permasalahan ini akan berbeda apabila suami isteri pada saat sebelum melangsungkan perkawinan membuat perjanjian perkawinan terlebih dahulu. Sehingga akan lebih jelas mengenai pembagian-pembagiannya, mengurangi permasalahan yang biasanya timbul pada saat perceraian. Seperti contoh, artis perempuan yang lebih sukses daripada suaminya atau angka partisipasi kerja perempuan yang juga semakin meningkat, perbaikan taraf hidup, tingkat pendidikan yang juga lebih baik, dan lain sebagainya, sehingga fenomena ini dapat mendorong dalam pembuatan perjanjian perkawinan.
Di negara Indonesia perjanjian perkawinan ini belum termasuk umum dikalangan masyarakat, karena perjanjian perkawinan menjadi suatu hal yang tidak lazim dan dianggap tidak biasa, kasar, materialistik, egois, tidak etis, tidak sesuai dengan adat timur dan lain sebagainya. Tak heran jika masyarakat sempat heboh ketika artis Desy Ratnasari membuat perjanjian perkawinan sebelum ia melangsungkan perkawinan. Seandainya artis Made Hughes membuat perjanjian perkawinan sebelum ia melangsungkan perkawinan, maka hartanya tidak bisa diputuskan untuk dibagi dua dan tidak akan terjadi ributribut mengenai pembagian harta perkawinan. Mengenai harta perkawinan, banyak Undang-Undang yang mengaturnya. Antara lain peraturan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, peraturan menurut Hukum Burgerlijk Wetboek (B.W.) dan peraturan menurut Hukum Islam. Hukum Islam menganggap kekayaan suami dan kekayaan isteri masingmasing terpisah satu dengan yang lain. Barang-barang milik masing-masing pada waktu perkawinan dimulai, tetap menjadi milik masing-masing. Karena pada dasarnya tidak ada percampuran harta Hukum Burgerlijk Wetboek (B.W.) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebaliknya menganggap bahwa apabila suami dan isteri pada waktu akan melakukan perkawinan tidak mengadakan perjanjian apa-apa diantara mereka, maka akibat dari perkawinan itu adalah percampuran kekayaan suami dan isteri menjadi satu kekayaan. Perjanjian perkawinan dalam sistem Burgerlijk Wetboek (B.W.) tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa. Dimana semua kekayaan dari masing-masing suami dan isteri, baik yang dibawa pada permulaan perkawinan maupun yang mereka peroleh selama perkawinan berlangsung, dicampur menjadi satu kekayaan selaku milik bersama dari suami dan isteri. Calon suami dan calon isteri diberi kesempatan untuk saling berjanji sebelumnya, bahwa tidak akan ada campur kekayaan secara bulat, melainkan akan ada campur kekayaan secara terbatas atau akan tidak ada sama sekali suatu campur kekayaan. Perjanjian perkawinan dapat melindungi hak dari anak-anak dari perkawinan pertama bilamana suami atau isteri yang sudah bercerai, baik cerai mati atau cerai hidup akan menikah lagi, misalnya duda yang mempunyai anak dari perkawinan sebelumnya akan menikah untuk kedua kalinya dengan seorang perempuan yang tidak kaya dan kebetulan duda tersebut adalah seorang yang kaya raya, dan dia juga tidak membuat perjanjian kawin mengenai pemisahan harta, maka anak-anak dari perkawinan pertama akan dirugikan. Apabila kelak perkawinan tersebut tidak berhasil, maka isteri memperoleh separo dari milik bersama suami isteri yang sebenarnya hanya terdiri atas harta kekayaan si suami, yaitu bapak dari anak-anak tersebut, kecuali apabila berlaku sebaliknya, yang akan dinikahi adalah yang mempunyai harta kekayaan yang paling banyak. Anak-anak dari perkawinan pertama tersebut tidak dirugikan. Isi perjanjian kawin bebas dilakukan asalkan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Perjanjian perkawinan tidak boleh dibuat karena sebab (causa) palsu dan terlarang. Tidak dibuat janji-janji yang menyimpang dari hak-hak yang timbul dari kekuasaan suami sebagai kepala perkawinan, hak-hak yang timbul dari kekuasaan orang tua (ouder-lijke macht), hak-hak yang ditentukan Undang-undang bagi mempelai yang hidup terlama (langstlevende echtgenoot) dan tidak dibuat perjanjian yang mengandung pelepasan hak atas harta peninggalan orang-orang yang menurunkannya. Berdasarkan hal tersebut di atas, Penulis ingin memberikan sumbangan pemikiran kepada masyarakat mengenai perjanjian perkawinan. Sehingga Penulis mengadakan penelitian dengan judul : ”STUDI TENTANG PERJANJIAN PERKAWINAN DAN AKIBAT HUKUMNYA”
Leave a Reply