
Contoh proposal skripsi hukum bisnis, tidak sedikit yang terdapat dalam katalog kami. Berikut ini kami sajikan salah satu contoh proposal skripsi hukum bisnis yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan referensi untuk penelitian relevan selanjutnya. Secara umum, hukum bisnis merupakan peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil. Hukum bisnis dapat dibagi ke dalam beberapa bidang yaitu hukum bisnis bidang ekonomi, hukum bisnis bidang keuangan, dan hukum bisnis bidang jasa. Dalam contoh ini, mengangkat tema hukum bisnis bidang jasa atau pelayanan jasa yaitu kerjasama antara PT. Telkom dengan pengelola warung telekomunikasi (wartel). Hal-hal yang akan dibahas seperti pelaksanaan perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak, serta penyelesaian bilamana terjadi sengketa yang mengakibatkan adanya kerugian di salah satu pihak. Untuk lebih jelasnya dapat disimak dalam contoh berikut ini.
Untuk mendapatkan daftar lengkap contoh skripsi lengkap / tesis lengkap, dalam format PDF, Ms Word, dan Hardcopy, silahkan memilih salah satu link yang tersedia berikut :
Contoh Tesis
- Daftar Contoh Tesis Hukum Tata Negara
- Daftar Contoh Tesis Hukum Internasional
- Daftar Contoh Tesis Kriminologi
- Daftar Contoh Tesis Kepolisian
- Daftar Contoh Tesis Hukum Agraria
- Daftar Contoh Tesis Hukum Perdata
- Daftar Contoh Tesis Hukum Pidana
Contoh Skripsi
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. TELKOM DENGAN PENGELOLA WARUNG TELEKOMUNIKASI DALAM MELAYANI JASA TELEKOMUNIKASI DI KOTAMADYA SURAKARTA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Bangsa Indonesia pada saat ini sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan. Pembangunan tersebut meliputi beberapa bidang kehidupan, seperti bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, dan lain-lain. Dalam rangka mendukung pembangunan yang sedang dilaksanakan tersebut, sarana telekomunikasi memegang peranan yang sangat penting. Hal tersebut disebabkan karena adanya sarana telekomunikasi ini, akan mempermudah dan memperlancar hubungan yang terjadi dalam alam pembangunan sekarang ini.
Masalah penyelenggaraan telekomunikasi didasarkan pasal 33 ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Selain itu, dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1988, tentang garis-garis besar haluan negara, mengenai telekomunikasi ditegaskan sebagai berikut:
“pembangunan telekomunikasi dilanjutkan untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan dengan memperluas jaringan dan sambungan telekomunikasi serta meningkatkan efisiensinya. Selain dengan itu, dikembangkan fasilitas telekomunikasi umum yang semakin membesar dan menjangkau masyarakat banyak.”
Pelenyenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategi dalam upaya memperkuat dan memperlancar kegiatan pemerintah dan pemerataan pembangunan, pemanfaatan, dan pengelolaannya perlu ditingkatkan. Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan telekomunikasi diperlukan upaya yang berkelanjutan serta peran serta masyarakat guna menjamin penyediaan jasa telekomunikasi secara optimal bagi masyarakat dan agar selalu mampu mengikuti perkembangan teknologi. Untuk itu, pemerintah selalu berusaha meningkatkan pelayanan di bidang jasa telekomunikasi. Usaha pemerintah dalam hal ini departemen pariwisata, pos dan telekomunikasi, adalah dengan jalan memperluas jaringan telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu usaha yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan jalan memberikan kesempatan kepada pihak swasta atau badan hukum lain untuk menyelenggarakan warung telekomunikasi (untuk selanjutnya ditulis wartel).
Untuk memberikan pelayanan yang baik dan untuk mempermudah pemakaian jasa telekomunikasi, maka pada saat ini banyak dijumpai beberapa wartel. Dengan didirikannya beberapa wartel, diharapkan kelancaran hubungan yang mungkin terjadi dalam alam perkembangan sekarang ini, akan daapt berjalan dengan baik.
Demikian juga halnya yang terjadi di Kotamadya Surakarta yang merupakan daerah yang berpenduduk sangat padat dan dengan segala aktivitasnya, akan merasakan kebutuhan jasa telekomunikasi yang sangat besar. Oleh karena itu untuk mengurangi kesenjangan antara kebutuhan akan jasa telekomunikasi dengan menyediakan sarananya, terus dilaksanakan dan diupayakan berbagai kebijaksanaan, salah satu diantaranya adalah dengan mendirikan wartel di beberapa tempat yang strategis di Kotamadya Surakarta.
Penyelenggaraan wartel diselenggarakan atas kerjasama antara PT. Telkom Indonesia (selanjutna ditulis PT. Telkom) dengan badan lain, yaitu badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta nasional. Kerjasama diantara keduabelah pihak ini menimbulkan perikatan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian.
Perjanjian antara PT. Telkom dengan badan lain menimbulkan perikatan yang mengikat kedua belah pihak untuk mematuhinya. Masing-masing pihak dalam perjanjian itu terikat dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian tersebut.
Dalam perjanjian kerjasama tersebut, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban untuk diwujudkan. Bagi pihak PT. Telkom, haknya antara lain adalah mendapat bagian pendapatan dari penjualan jasa telekomunikasi di wartel, dan sebagai kewajiban antara lain menyediakan fasilitas dan jaringan telekomunikasi yang diperlukan oleh wartel. Hak bagi pihak pengelola antara lain adalah menerima bagian pendapatan wartel setelah dikurangi dengan bagian pendapatan untuk PT. Telkom, dan kewajibannya antara lain menjual jasa telekomunikasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perjajian kerjasama.
Dalam pelaksanaan suatu perjanjian, terjadi hal-hal yang dapat merugikan salah satu pihak. Demikian pula dalam perjanjian kerjasama penyelenggaraan wartel antara PT. Telkom dengan pihak pengelola wartel. Hal tersebut terjadi dari dua segi, yaitu segi subjek dan dari segi objek. Dari segi subjek, misalnya salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian yang seharusnya menjadi kewajiban. Dari segi objek, misalnya masalah yang timbul sehubungan dengan rusaknya jasa telekomunikasi, baik yang ada pada wartel maupun yang ada pada PT. Telkom.
Dalam perjanjian kerjasama penyelenggaraan wartel, antara lain disebutkan bahwa pihak pengelola wartel dilarang untuk memungut biaya melebihi ketentuan tarif jasa telekomunikasi yang berlaku, atau memungut biaya tambahan lainnya terhadap jasa telekomunikasi yang dijual melalui wartel. Hal ini berarti harga jual atau tarif jasa telekomunikasi pada tiap-tiap wartel tersebut adalah sama satu sama lain. Tapi dalam kenyataannya, sering dijumpai adanya pemungutan biaya melebihi ketentuan yang berlaku sehingga mengakibatkan adanya perbedaan harga antara wartel yang satu dengan wartel yang lainnya, ataupun antara wartel dengan kantor pelayanan PT. Telkom itu sendiri.
Selanjutnya, dalam perjanjian kerjasama penyelenggaraan ini juga disebutkan bahwa PT. Telkom dapat secara sepihak melakukan pemutusan perjanjian kerjasama, apabila diketahui pihak pengelola wartel memungut biaya melebihi ketentuan tarif jasa telekomunikasi yang berlaku, atau memungut biaya tambahan lainnya tanpa sepengetahuan dari PT. Telkom.
B. PERUMUSAN MASALAH
Dari uraian di atas, maka yang menjadi permasalahan di sini adalah sebagai berikut:
- Bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja sama antara PT. Telkom dengan pengelola wartel dalam melayani jasa telekomunikasi?
- Bagaimana penyelesaian sengketanya jika pihak PT. Telkom dirugikan oleh pihak pengelola wartel dalam tarif jasa telekomunikasi?
C. TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN
- Tujuan penelitian
- Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerja sama antara PT. Telkom dengan pengusaha wartel dalam melayani jasa telekomunikasi dan permasalahannya.
- Untuk mengetahui sikap para pihak apabila salah satu diantaranya ada yang melanggar perjanjian dalam melayani jasa telekomunikasi khususnya pihak pengelola wartel terhadap pihak PT. Telkom.
- Manfaat penelitian
- Ikut memberi sumbangan pemikiran terhadap PT. Telkom dalam melaksanakan tugasnya.
- Dengan penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan hukum di Indonesia, khususnya menyangkut perjanjian kerjasama penyelenggaraan wartel.
Jasa Pembuatan
good job n God luck
thanks Ani