HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Tindak Pidana Peredaran Obat Tradisional yg Mengandung Bahan Kimia

Judul Skripsi : Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Peredaran Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat  oleh  Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Semarang

 

A. Latar Belakang

Pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan obat tradisional sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.. Setiap obat tradisional yang beredar harus melalui proses penilaian, pengujian dan pendaftaran terlebih dahulu. Penilaian dan pengujian obat tradisional dimaksudkan untuk membuktikan khasiat, aman dan bermutu, bermanfaat nyata atas kebutuhan. Oleh karena itu obat tradisional yang tidak terdaftar dilarang diimpor, didistribusi, disimpan, dan dikonsumsi, sehingga obat tradisional tersebut termasuk kategori yang berbahaya.

Selain obat tradisional yang tidak terdaftar dianggap sebagai obat yang berbahaya, terdapat jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Kasus-kasus yang terjadi di masyarakat yaitu berkisar tentang obat tradisional yang tidak mencantumkan unsur zat kimia yang terkandung dalam obat tradisional tersebut, dan biasanya proses penyembuhan dari obat tradisional yang mengandung zat kimia ini sangat cepat atau dengan kata lain sembuh dengan seketika. Namun efek cespleng atau sembuh seketika, menunjukkan jamu tersebut mengandung zat kimia yang dosisnya tidak tepat. Sementara itu, obat tradisional (jamu) yang asli seharusnya mengandung bahan-bahan asli dari alam yangmana akan berefek atau bereaksi cukup lama terhadap tubuh atau proses penyembuhannya lebih perlahan dan bertahap.

 

B. Rumusan Masalah Skripsi

  1. Bagaimana pelaksanaan penyidikan tindak pidana peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat oleh penyidik pegawai negeri sipil BBPOM di Semarang?
  2. Apa saja hambatan-hambatan dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat oleh penyidik pegawai negeri sipil BBPOM di Semarang dan bagaimana solusinya?

 

C. Tinjauan Pustaka

Pengertian Penyidikan Penyidikan berada pada gugus terdepan yang merupakan tahap awal penanganan perkara pidana.

Penuntutan yang baik tergantung pada hasil penyidikan yang baik pula. Pemeriksaan sidang pengadilan akan memeriksa dan menilai data dan fakta sebagai bahan baku yang telah disajikan pada tahap penyidikan dan penuntutan. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa hasil penyidikan akan menentukan kelancaran dan keberhasilan penanganan dan penyelesaian perkara pidana secara keseluruhan (Harun M.Husein, 1991:V).

Pengertian Tindak Pidana

Tindak pidana mempunyai beberapa istilah antara lain perbuatan pidana, peristiwa pidana dan delik. Menurut Moeljatno yang menggunakan istilah ”perbuatan pidana” menyatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana yang disertai ancaman yang berupa pidana tertentu bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut (Moeljatno, 1983:25).

Pengaturan Obat Tradisional Sebagai Salah Satu Jenis Sediaan Farmasi

Obat tradisional merupakan salah satu jenis dari sediaan farmasi. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang menyebutkan bahwa Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Dengan kata lain sediaan farmasi itu adalah sesuatu hal yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas di bidang kesehatan

 

D. Metode Penelitian

Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris dimaksudkan untuk mengetahui pelaksanaan hukum, khususnya pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS BBPOM.

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif.

Pendekatan penelitian dalam penulisan hukum ini bersifat kualitatif.

Penulis memilih lokasi untuk mengadakan penelitian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Semarang.

Data – data yang akan digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah Data Primer dan Data Sekunder.

Teknik Pengumpulan Data pada penelitian ini yaitu Studi Lapangan, Studi Kepustakaan.

Teknik Analisis Data pada penelitian ini menggunakan Reduksi data, Penyajian Data, dan Penarikan Kesimpulan.

 

E. Kesimpulan

Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Peredaran Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Semarang.

  1. Tersangka MM telah melakukan tindak pidana peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat. Tindak pidana tersebut telah melanggar pasal-pasal antara lain pasal 82 ayat (2) huruf b jo pasal 40 ayat (2); pasal 82 ayat (1) huruf d jo pasal 63 ayat (1); pasal 81 ayat (2) huruf c jo pasal 41 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; subsidier pasal 75 huruf b jo pasal 9 ayat (1) PP RI No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
  2. Dasar Hukum Penyidikan Tindak Pidana Peredaran Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat oleh PPNS BBPOM di Semarang.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tantang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
  • Laporan Kejadian

3. Hambatan-Hambatan dan Upaya Untuk Mengatasi Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Peredaran Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat oleh PPNS BBPOM di Semarang

Hambatan Internal

  • Terbatasnya Anggaran dana
  • Jumlah PPNS BBPOM di Semarang yang tidak seimbang dengan luasnya wilayah kerja

Hambatan Eksternal

  • Modus Operandi yang dilakukan pelaku selalu berubah-ubah
  • Aparat Instansi lain yang kurang kooperatif

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Peredaran Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat oleh Penyidik
  2. Penerapan Alat Bukti Petunjuk Oleh Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pembunuhan, 08
  3. Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa dalam Pemeriksaan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Surakarta, 08
  4. Pelaksanaan Pembinaan terhadap Narapidana Wanita di Lapas Klas II.A Wanita Semarang, 08
  5. Legalitas Keterangan Saksi yang Dibacakan di Persidangan dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Terorisme

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?