Judul Skripsi : Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Peredaran Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Semarang
A. Latar Belakang
Pelanggaran yang terjadi memang dapat diselesaikan melalui peradilan pidana yang dimulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses peradilan. Pada awalnya biasanya didahului dengan pelaporan dari pihak-pihak yang mengetahui dilakukannya tindak pidana tersebut, kemudian dilakulan penyelidikan dan penyidikan. Untuk tahap ini menjadi kewenangan Polri, namun dalam menghadapi kasus-kasus tertentu seperti kasus peredaran obat tradisional yang mengndung bahan kimia obat yang termasuk dalam bidang kesehatan, maka pada tahap penyidikannya dilaksanakan oleh pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang dalam melakukan penyidikan tindak pidana peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat adalah penyidik pegawai negeri sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun dalam melaksanakan tugasnya PPNS BPOM berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri, hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu tindak pidana yang disidik PPNS BPOM juga dilaporkan ke penyidik Polri dimana dalam hal ini penyidik Polri dapat memberikan petunjuk dan bantuan yang diperlukan kepada PPNS BPOM.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian tentang: ”Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Peredaran Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Semarang”
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana pelaksanaan penyidikan tindak pidana peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat oleh penyidik pegawai negeri sipil BBPOM di Semarang ?
- Apa saja hambatan-hambatan dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat oleh penyidik pegawai negeri sipil BBPOM di Semarang dan bagaimana solusinya?
C. Landasan Teori
Pengertian Penyidikan
Penyidikan merupakan suatu istilah yang dimaksudkan sejajar dengan pengertian opsporing (Belanda) dan investigation (Inggris) atau penyiasatan atau siasat (Malaysia). Dalam Pasal 1 butir 2 KUHAP memberi definisi penyidikan yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Pengertian Tindak Pidana
Tindak pidana mempunyai beberapa istilah antara lain perbuatan pidana, peristiwa pidana dan delik. Menurut Moeljatno yang menggunakan istilah ”perbuatan pidana” menyatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana yang disertai ancaman yang berupa pidana tertentu bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut (Moeljatno, 1983:25).
Pengaturan Obat Tradisional Sebagai Salah Satu Jenis Sediaan Farmasi
Obat tradisional merupakan salah satu jenis dari sediaan farmasi. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang menyebutkan bahwa Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Dengan kata lain sediaan farmasi itu adalah sesuatu hal yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas di bidang kesehatan.
D. Metode Penelitian Skripsi
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi Penelitian yaitu di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Semarang.
Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama dalam penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer.
Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, perautan perundang-undangan, arsip, dokumen dan lain-lain.
Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif.
E. Kesimpulan
- Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Peredaran Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Semarang.
- Tersangka MM telah melakukan tindak pidana peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat. Tindak pidana tersebut telah melanggar pasal-pasal antara lain pasal 82 ayat (2) huruf b jo pasal 40 ayat (2); pasal 82 ayat (1) huruf d jo pasal 63 ayat (1); pasal 81 ayat (2) huruf c jo pasal 41 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; subsidier pasal 75 huruf b jo pasal 9 ayat (1) PP RI No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
- Dasar Hukum Penyidikan Tindak Pidana Peredaran Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat oleh PPNS BBPOM di Semarang.
1). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)
2). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
3). Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tantang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
- Hambatan-Hambatan dan Upaya Untuk Mengatasi Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Peredaran Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat oleh PPNS BBPOM di Semarang
- Hambatan Internal
- Terbatasnya Anggaran dana
- Jumlah PPNS BBPOM di Semarang yang tidak seimbang dengan luasnya wilayah kerja
- Hambatan Eksternal
- Modus Operandi yang dilakukan pelaku selalu berubah-ubah
- Aparat Instansi lain yang kurang kooperatif
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Penerapan Alat Bukti Pada Proses Penyelesaian Tindak Pidana Insubordinasi yang dilakukan oleh Anggota TNI dalam Lingkungan Peradilan Militer (Studi Kasus di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta)
- Kajian Terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Anak
- Studi tentang Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana di Sidang Pengadilan
- Implementasi Pemidanaan terhadap Pelaku Pelanggaran Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penarikan
- Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Peredaran Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat oleh Penyidik
Leave a Reply