Judul Skripsi : Upaya Pembuktian dalam Penuntutan Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Sukoharjo)
A. Latar Belakang
Salah satu tujuan nasional bangsa Indonesia yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Untuk mewujudkan tujuan negara tersebut maka pemerintah sebagai pelaksana negara berkewajiban untuk menjamin adanya suasana aman dan tertib dalam bermasyarakat, bila ada warga negara yang merasa dirinya tidak aman maka ia berhak meminta perlindungan hukum kepada negara atau pemerintah, demikian juga apabila terjadi tindak pidana kejahatan, aparat penegak hukum wajib menangani dan memprosesnya dalam upaya penegakan hukum dan keadilan, sehingga dengan demikian ketertiban hukum akan berjalan dengan baik.
Disetiap negara hukum, perilaku terhadap penyimpangan tata hukum yang berlaku diharuskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Karena norma hukum dibuat untuk dipatuhi sehingga apabila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Apabila terjadi pelanggaran norma hukum dalam pergaulan hidup maka akan terjadi goncangan sehingga perlu untuk upaya-upaya menegakan hukum itu serndiri yaitu dengan menindak pelaku itu sendiri sesuai dengan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang telah maupun sedang berlangsung kadang-kadang menimbulkan persoalan yang tidak terselesaikan karena bersamaan dengan realitas pelanggaran hukum yang berupa kejahatan yang disebabkan oleh kesadaran hukum yang kurang.
B. Perumusan Masalah
- Bagaimanakah upaya pembuktian dalam penuntutan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat?
- Apa sajakah Hambatan dalam upaya pembuktian dalam penuntutan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat?
C. Tinjauan Pustaka Skripsi
Pengertian Penuntutan
Berdasarkan Pasal 1 butir 7 KUHAP, yang dimaksud penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang Pengadilan.
Teori Pembuktian
Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan oleh undang-undang dan boleh dipergunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan (M.Yahya Harahap, 2002 : 273). Pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaan perkara di pengadilan.
Pengertian Tindak Pidana
Menurut Wirjono Prodjodikoro pengertian tindak pidana adalah “Pelanggaran norma-norma dalam tiga bidang hukum lain, yaitu Hukum Perdata, Hukum Ketatanegaraan dan Hukum Tata Usaha Pemerintahan, yang oleh pembentuk undang-undang ditanggapi dengan suatu hukuman pidana” ( Wirjono Prodjodikoro, 1974 : 1).
D. Metode Penelitian
Penulisan hukum ini termasuk jenis penelitian hukum empiris.
Penelitian yang penulis susun adalah termasuk penelitian yang bersifat deskriptif.
Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan kualitatif.
Untuk memperoleh data-data yang diperlukan, maka penulis melakukan penelitian dengan mengambil lokasi di Kejaksaan Negeri Sukoharjo dengan pertimbangan lokasi tersebut kebetulan jarkaknya tidak jauh dari rumah si penulis.
Jenis data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.
Penulis menggunakan model analisis interaktif (interaktif model of analisis), yaitu data yang dikumpulkan akan dianalisa melalui tiga tahap, yaitu mereduksi data, menyajikan data dan menarik kesimpulan.
E. Kesimpulan
1.Untuk membuktikan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat yang mengarah pada surat dakwan melanggar pasal 351 ayat (2). Dalam kasus PRIYONO Als SUPRI Bin MARTO WIYONO, surat REG.PERK.NO. PDM.25/ sukoh.Ep.1/02/2008 dakwaan menyebutkan melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP. Proses selanjutnya adalah penuntut umum mengajukan tuntutan hukum dan dilanjutkan dengan putusan hakim oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo. Putusan hakim No. 42/Pid.B/2008/PN/Skh menyatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, memerintahkan agar terdakwa agar tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
2.Hambatan-hambatan dalam upaya pembuktian dalam penuntutan terhadap tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Sugiyarto S.H. di Kejaksaan Negeri Sukoharjo hambatan-hambatan dalam jaksa penuntut umum dalam upaya pembuktian dalam penuntutan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat sebagai berikut :
Bahwa dalam pengumpulan alat bukti saksi sulit dikarenakan orang yang akan dijadikan saksi tersebut takut untuk menjadi saksi.
Adanya penasehat hukum yang bertugas membela terdakwa akan menjadikan persidangan menjadi lebih panjang, dimana jaksa penuntut umum akan menjerat dengan pasal sesuai penuntutan, sedangkan penasehat hukum akan berusaha memperingan hukuman atau bahkan membebaskan sama sekali tuntutan hukum terhadap terdakwa.
Untuk itulah maka jaksa penuntut umum akan berusaha melengkapi alat bukti atas suatu kasus hukum yang ditanganinya. Semakin lengkap alat bukti oleh jaksa penuntut umum dalam suatu tindak pidana maka akan mempermudah jaksa penuntut umum.
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Tinjauan Yuridis Implementasi Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan Sejenis terhadap Korban Anak di Bawah Umur
- Tinjauan Pelaksanaan Pemeriksaan Saksi Perkara Pidana pada Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar, 08
- Tinjauan Hukum Pidana terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Penculikan Anak di Pengadilan Negeri Surakarta
- Tinjauan Hukum Islam terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Kaitannya dengan Undang-Undang
- Studi Tentang Pelaksanaan Eksepsi oleh Penasihat Hukum dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana Korupsi
- Studi Perbandingan tentang Pengaturan Pemberian Perlindungan Saksi dalam Undang-Undang Tindak Pidana
Leave a Reply