Judul Skripsi : Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi yang Memiliki Hubungan Darah dengan Terdakwa dalam Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)
A. Latar Belakang
Dalam pemeriksaan perkara pidana di persidangan diwajibkan menggunakan minimal dua alat bukti. Salah satu alat bukti yang dapat digunakan dalam proses pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan adalah keterangan saksi. Keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama. Pada umumnya semua orang dapat menjadi saksi. Menurut pasal 168 KUHAP terdapat beberapa kekecualian untuk menjadi saksi, antara lain:
- Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;
- Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan, dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;
- Suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersamasama sebagai terdakwa
Berdasarkan uraian-uraian di atas maka penulis tertarik untuk mengetahui lebih dalam mengenai hambatan dan kekuatan pembuktian keterangan saksi yang memiliki hubungan darah terhadap terdakwa dalam proses pemeriksaan perkara pidana pencurian dalam keluarga di sidang pengadilan, khususnya di Pengadilan Negeri Surakarta. Dengan demikian penulis mengadakan penelitian hukum dengan judul “KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI YANG MEMILIKI HUBUNGAN DARAH DENGAN TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KELUARGA” (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)
B. Perumusan Masalah
- Bagaimana kekuatan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa dalam tindak pidana pencurian dalam keluarga?
- Apa saja yang menjadi hambatan dalam pembuktian dengan mengunakan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa dalam tindak pidana pencurian dalam keluarga?
C. Tinjauan Pustaka
Pengertian Pembuktian
Pembuktian berasal dari kata dasar bukti. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, arti bukti adalah sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa; keterangan nyata; tanda; hal yang menjadi tanda perbuatan jahat. Sedangkan pembuktian memilki arti proses, cara, perbuatan membuktikan; usaha menunjukkan benar atau salahnya si terdakwa dalam sidang pengadilan ( Balai Pustaka, 2001:172).
Pengertian Tindak Pidana
Pembentuk undang-undang telah menggunakan perkataan straafbaarfeit untuk menyebutkan apa yang dikenal sebagai tindak pidana di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tanpa memberikan sesuatu penjelasan mengenai apa yang sebenarnya dimaksud dengan perkataan straafbaarfeit tersebut (P.A.F. Lamintang,1997:181)
Pengertian Tindak Pidana Pencurian
Tindak pidana pencurian pun diatur di dalam pasal 362 KUHP yang menyatakan: ”Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.
D. Metode Penelitian Skripsi
Penelitian ini termasuk pada penelitian hukum empiris.
Penelitian merupakan penelitian deskriptif.
Pendekatan penelitian dalam penulisan hukum ini bersifat kualitatif.
Pengadilan Negeri Surakarta, yang beralamat di Jalan Brigadir Jenderal Slamet Riyadi Nomor. 290 Surakarta.
Data dibedakan menjadi dua yaitu: data primer dan data sekunder.
Berdasarkan jenis data, ditentukan pula sumber data, sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
E. Kesimpulan
- Kekuatan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa dalam tindak pidana pencurian dalam keluarga adalah bukan merupakan alat bukti yang sah apabila keterangan tersebut diberikan tanpa sumpah. Dalam perkara tindak pidana pencurian dalam keluarga no 169/Pid/13/2007 PN Ska, saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa dapat memberikan keterangan di bawah sumpah karena mereka menghendaki dan kehendaknya itu disetujui secara tegas oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa sehingga keterangan mereka menjadi alat bukti yang sah. Pada perkara tindak pidana pencurian dalam keluarga, saksi yang memiliki hubungan darah memberikan keterangan dengan sumpah. Nilai dan kekuatan alat bukti keterangan saksi adalah tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat sehingga hakim mempunyai kebebasan untuk menilainya.
- Hambatan dalam pembuktian yang menggunakan keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa dalam tindak pidana pencurian dalam keluarga menurut hasil wawancara adalah ketika batas minimum pembuktian tidak terpenuhi maka terdakwa dapat diputus bebas. Hal ini dapat terjadi ketika saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa memberikan keterangan tanpa sumpah maka nilai keterangannya bukan merupakan alat bukti yang sah dan nilai pembuktian yang melekat pada keterangan itu dapat dipakai sebagai alat bukti yang sah lainnya yaitu petunjuk. Alat bukti sah selanjutnya adalah keterangan terdakwa, jika alat bukti yang ada hanya dua yaitu petunjuk dan keterangan terdakwa, kemudian terdakwa memberikan keterangan bahwa dia tidak bersalah, maka tidak terpenuhi asas minimum pembuktian yang berprinsip untuk membuktikan kesalahan terdakwa harus dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, dengan kata lain tidak dibenarkan atau dianggap cukup membuktikan kesalahan terdakwa hanya dengan satu alat bukti. Sehingga terdakwa dapat dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas.
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pidana Carok Massal di Wilayah Hukum Polwil Madura, 08
- Kajian Yuridis Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bantul dalam Tindak Pidana Pemalsuan
- Komparasi Peran Penyidik Polri dan Penyidik Polisi Militer dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana
- Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi yang Memiliki Hubungan Darah dengan Terdakwa
- Tinjauan Yuridis tentang Kekuatan Pembuktian Pernyataan Pengakuan Bersalah Terdakwa
Leave a Reply