HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum: Konsolidasi Tanah Perkotaan dlm Peningkatan Kualitas Lingkungan

Judul Skirpsi : Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan secara Swadaya dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan Permukiman (Studi Kasus di Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri)

 

A. Latar belakang

Konsolidasi tanah perkotaan ini dapat dilakukan dengan biaya dari pemerintah maupun secara swadaya dari masyarakat peserta konsolidasi tanah perkotaan. Biaya pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan secara swadaya dari masyarakat ini dapat membantu mengurangi beban pemerintah dalam masalah pengadaan tanah di wilayah permukiman untuk prasarana jalan dan fasilitas umum lainnya serta untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman yang lebih baik.

Untuk memperlancar kegiatan konsolidasi tanah perkotaan, maka pemerintah menerbitkan aturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah yang menjadi dasar pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan di Indonesia. Dalam Pasal 4 Peraturan Kepala BPN No. 4 Tahun 1991 menyebutkan bahwa konsolidasi tanah perkotaan hanya dapat dilaksanakan apabila sekurangkurangnya 85% dari pemilik tanah yang luas tanahnya meliputi sekurang kurangnya 85% dari luas seluruh areal tanah yang akan dikonsolidasikan menyatakan persetujuannya.

 

B. Rumusan Masalah

  1. Apakah pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan secara swadaya dapat meningkatkan kualitas lingkungan permukiman di Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri?
  2. Apakah peraturan perundang-undangan mengenai konsolidasi tanah perkotaan sudah memadai untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman?
  3. Apakah struktur organisasi Satuan Tugas Pelaksana Konsolidasi Tanah Perkotaan Kabupaten Wonogiri sudah efisien sehingga dapat terwujud kualitas lingkungan permukiman yang baik?

 

C. Landasan Teori

Pengertian Konsolidasi Tanah Perkotaan

Pasal 1 butir 1 Peraturan Kepala BPN Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah, yang dimaksud dengan konsolidasi tanah adalah kebijaksanaan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Tinjauan Mengenai Lingkungan Hidup

Dalam ketentuan umum Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) disebutkan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan mahkluk hidup termasuk didalamnya manusia dengan perilakunya yang mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lainnya.

Tinjauan Mengenai Perumahan dan Permukiman

Manusia hidup dalam suatu lingkungan yang bernama perumahan dan permukiman. Perumahan dan permukiman ini merupakan kebutuhan dasar dan mempunyai peranan yang strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Perumahan dan permukiman tidak dapat dilihat sebagai sarana kebutuhan kehidupan sematamata, tetapi lebih dari itu merupakan proses bermukim manusia dalam menciptakan ruang kehidupan untuk memasyarakatkan dirinya dan menampakkan jati diri.

 

D. Metode Penelitian Skripsi

Jenis penelitian dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hokum normatif atau doktrinal.

Sifat dari penelitian yang akan dilakukan ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif.

Dalam penelitian ini pendekatan yang akan digunakan adalah pendekatan normatif atau perundang-undangan (statute approach).

Untuk memperoleh data yang menunjang dalam penelitian yang dilakukan penulis, maka penulis melakukan pengambilan data di Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri.

Jenis data yang akan dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder.

Sumber data yang akan digunakan dalam penelitian hukum normative ini adalah sumber data sekunder.

Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara.

 

E. Kesimpulan

  1. Pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan di Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pelaksana Konsolidasi Tanah Perkotaan Kabupaten Wonogiri, yaitu dari Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, berhasil mewujudkan lingkungan permukiman yang baik dan berwawasan lingkungan. Karena, wilayah yang menjadi obyek konsolidasi tanah perkotaan di Desa Nambangan sebelumnya hanya berupa tanah pekarangan utuh seluas + 6045 M2. Setelah dilakukan kegiatan konsolidasi tanah perkotaan, maka di lokasi tersebut telah terbentuk 69 bidang untuk perumahan dan 2 bidang untuk sarana umum yang bentuknya teratur dan masing-masing menghadap jalan. Selain itu, terdapat juga jaringan jalan dan saluran drainase/ sanitasi yang dibuat sinergis secara fisik, serta saluran pembuangan limbah dan tempat sampah bahan berbahaya dan beracun (B3). Yang mana semua prasarana dan sarana umum tersebut dibuat sesuai dengan rencana umum tata ruang Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Tersedianya prasarana dan sarana umum tersebut menunjukkan bahwa di lokasi konsolidasi tanah perkotaan itu telah terwujud permukiman yang baik karena telah memenuhi syarat-syarat yang menjadi indikator perumahan dan permukiman yang mempunyai kualitas lingkungan yang baik.
  2. Peraturan perundang-undangan mengenai konsolidasi tanah perkotaan untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman ini kurang memadai. Karena pengaturan konsolidasi tanah perkotaan masih dirasakan kurang komprehensif dan sistimatis disebabkan tersebarnya pengaturan konsolidasi tanah perkotaan diberbagai peraturan perundang-undangan. Undang-undang maupun peraturan pemerintah yang relevan dengan konsolidasi tanah perkotaan hanya sebagai dasar hukum umum sehingga tidak mengatur pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan secara jelas. Sedangkan peraturan yang mengatur secara jelas mengenai konsolidasi tanah, yaitu Peraturan Kepala BPN No. 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah dan aturan pelaksana lainnya, dinilai banyak pihak kurang berwibawa karena tidak adanya sanksi dalam peraturan tersebut, sehingga masyarakat umum tidak terikat dengan peraturan tersebut, Hal itu dapat menyebabkan terhambatnya pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan. Begitu pentingnya konsolidasi tanah perkotaan, maka perlu dibuat peraturan tersendiri yang mengatur konsolidasi tanah perkotaan secara komprehensif, sistimatis, dan lengkap dalam bentuk peraturan yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri. Yang mana peraturan yang tersendiri tersebut harus mempunyai sanksi hukum agar pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan dapat ditaati oleh semua pihak dan dapat dilakukan secara optimal oleh pihak-pihak yang terkait.

 

Contoh Skripsi Hukum

  1. Pelaksanaan Penyelidikan oleh Intelijen Kejaksaan terhadap Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Dua Unit Kapal Ikan Fiber
  2. Analisis Yuridis tentang Privatisasi Sektor Ketenagalistrikan,
  3. Tinjauan Hukum Pidana dalam Penerapan Pasal 359 KUHP pada Kasus Kecelakaan Lalu-Lintas oleh Hakim Pengadilan Negeri
  4. Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan Secara Swadaya dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan Permukiman
  5. Tinjauan tentang Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di Rumah

 

 

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?