Judul Skripsi : Persepsi Akuntan Publik dan Mahasiswa Akuntansi terhadap Kode Etik Akuntan Indonesia prosedur Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kota Surakarta
A. Latar Belakang
Pertumbuhan perdagangan dan investasi transnasional membuat ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkelanjutan nampak semakin menyatu dan mengecil. Kemajuan komunikasi, transportasi telah memberikan kontribusi dan ikut mematangkan iklim yang kondusif terhadap hubungan ekonomi intenasional. Semula, hubungan ekonomi internasional hanya diwarnai oleh pertukaran barang, kemudian migrasi sumberdaya manusia, transaksi jasa lintas perbatasan dan kemudian arus modal dan pembiayaan antarnegara semakin berperan dalam percaturan ekonomi internasional. Saat ini fenomena tersebut tidak berdiri sendiri terpisah dari yang lain, namun lalu lintas barang dan pertukaran sumber daya internasional, jasa dan modal adalah saling berkaitan dan terdapat ketergantungan satu sama yang lain (Gunadi,1997:2).
Perdagangan atau pertukaran barang melewati batas suatu negara atau yang dikenal dengan perdagangan internasional dapat memberikan manfaat ekonomis timbal balik bagi kedua negara, misalnya dengan adanya permintaan akan suatu produk atau komoditas dari luar negeri dapat meningkatkan atau mengoptimalkan produktivitas dan penghasilan bruto kedua negara. Hubungan ekonomis tersebut dapat lebih dimantapkan dengan investasi baik oleh pemerintah maupun swasta. Beberapa pendapat dari para penulis (Ongwamuhana,1993), penanaman modal asing selain dapat mengoptimalkan kapasitas produksi nasional tetapi juga dapat digunakan untuk memperkenalkan produk baru dan metode baru. Kelengkapan investasi dengan sumber daya manusia dan teknologi yang berkualitas dan berpengalaman dapat ikut meningkatkan kualitas dan pengalaman sumberdaya domestik.
B. Rumusan Masalah
- Apakah prosedur yang harus dipenuhi Eksportir untuk memperoleh SKA ?
- Bagaimanakah prosedur diterbitkannya SKA di Disperindag dan PM kota Surakarta ?
- Bagaimana proses ditandatanganinya formulir SKA oleh pejabat yang berwenang ?
C. Landasan Teori
Pengertian Ekspor
Menurut Ditjen Perdagangan Luar Negeri (2004:2), ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean, sedangkan yang dimaksud daerah pabean adalah wilayah RI yang meliputi wilayah daratan, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zone Ekonomi Eksklusif dan landasan kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang No 10 Tahun 1995 tentang kepabeaan.
Dokumen Ekspor
Pengurusan dokumen ekspor merupakan suatu tahapan yang amat penting. Tanpa dokumen-dokumen yang disyaratkan, seorang eksportir tidak akan memperoleh pembayaran dari bank. Pengiriman dokumen yang tidak tepat atau pengisian dokumen secara salah akan menghambat tahapan lain. Misalnya saja importir tidak dapat mengambil barang di pelabuhan tujuan atau eksportir tidak dapat menguangkan dokumennya. Hal ini bukan hanya dapat menimbulkan biaya tambahan tetapi juga dapat mengurangi kepercayaan importir.
Pengertian SKA
Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA, adalah suatu dokumen yang berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian bilateral, regional, dan multilateral serta ketentuan sepihak dari suatu negara tertentu wajib disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia akan memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal , dihasilkan, dan atau diolah di Indonesia.
D. Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian Tugas Akhir ini adalah metode diskriftif
Jenis Data pada penelitian ini yaitu dengan menggunakan data primer dan data sekunder.
Metode Pengumpulan Data pada penelitian ini menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Sumber Data pada penelitian ini yaitu sumber data Primer dan Sumber Data Sekunder.
Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari observasi langsung, serta mengadakan wawancara dengan seksi perdagangan luar negeri pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kota Surakarta dan data pendukung lain dari literatur. Pembahasan dalam penelitian ini menggunakan metode diskriptif.
E. Kesimpulan
- Surat Keterangan Asal (SKA) merupakan suatu dokumen yang berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian bilateral, regional, dan multilateral serta ketentuan sepihak dari suatu negara tententu yang wajib disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia akan memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan diolah di Indonesia.
- Prosedur penerbitan SKA adalah ketentuan yang berisi tahapan yang wajib dilakukan dan ditaati baik oleh Instansi Penerbit maupun eksportir atau pihak lain yang memerlukan SKA sehingga dapat menunjang usaha peningkatan ekspor.
- Dalam penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA), Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kota Surakarta telah memenuhi pedoman umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No: 17/M-DAG/PER/2005 tentang penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk barang ekspor Indonesia.
Contoh Skripsi Ekonomi
- Evaluasi Program Pembagian Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin) di Kabupaten Sukoharjo
- Proses Ekspor-Impor pada Kawasan Berikat Tanjung Emas Export Processing Zone (Tepz)
- Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) di Dinas Perindustrian
- Proses Kontrak Dagang Internasional pada CV. Aninda Furniture di Sroyo Karanganyar
- Persepsi Akuntan Publik dan Mahasiswa Akuntansi terhadap Kode Etik Akuntan Indonesia
Leave a Reply