Judul Skripsi : Penegakan Hukum di Wilayah Laut Teritorial Indonesia Oleh TNI-AL Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
A. Latar Belakang Masalah
Geoffrey Till membagi paradigma Angkatan Laut di dunia atas dua bagian, yakni modern navy dan post-modern navy. Modern navy menurut Till adalah adaptasi konsep-konsep tradisional dalam naval employment untuk kondisi-kondisi kontemporer. Sedangkan post-modern navy yaitu transformasi Angkatan Laut menjadi sesuatu yang lain. Pembagian ini tidak berarti bahwa satu kelompok Angkatan Laut lebih baik atau lebih buruk daripada Angkatan Laut lainnya. Sebaliknya, penggolongan tersebut lebih pada pencerminan sikap-sikap tiap Angkatan Laut di dunia terhadap globalisasi. Dengan kata lain, klasifikasi modern navy dan post-modern navy terkait dengan era globalisasi saat ini. Angkatan Laut negara-negara maju kini telah bertransformasi menjadi post-modern navy. Eksistensi dalam spektrum yang luas
Menghadapi ketidakpastian lingkungan strategis, perlu diciptakan kondisi tertentu dalam wujud kesiapan perang. Kondisi seperti ini diharapkan dapat merefleksikan dampak penangkal, yang pada gilirannya akan mengbiarkan terjadinya perang. Dampak penangkalan terwujud dari gambaran kemampuan nyata yang memancarkan kapabilitas dan kredibilitas dapat ditangkap dan di pahami oleh musuh. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penulis telah mengadakan penelitian guna penulisan tesis dengan judul : PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH LAUT TERITORIAL INDONESIA OLEH TNI AL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG PERTAHANAN NEGARA
B. Rumusan Masalah
- Apakah TNI-AL sudah melaksanakan penegakan hukum di wilayah laut teritorial Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara?
- Apakah ada kendala dalam melaksanakan penegakan hukum di wilayah laut teritorial Indonesia oleh TNI-AL berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara?
C. Landasan Teori
Pengertian Kebijakan Publik (Public Policy)
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian atau defenisi tentang kebijakan publik. Kebijakan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata bijak yang berarti
- selalu menggunakan akal budinya, pandai, mahir,
- rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis dan dasar rencananya suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. Menurut perserikatan bangsa-bangsa, kebijakan diartikan sebagai pedoman untuk bertindak.
Kajian Penegakan Hukum
Kajian penegkan hukum ini terkait dengan penegakan hukum di wilayah laut teritorial Indonesia oleh TNI-AL berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Untuk mengkaji suatu permasalahan hukum secara lebih mendalam diperlukan teori yang berupa serangkaian asumsi, konsep, definisi dan proposisi untuk menerangkan suatu fenomena sosial secara sistematis dengan merumuskan hubungan antar konsep. Prinsip dasar teori yang dikutip dalam penelitian ini berpedoman pada banyak penelitian, hal ini dilakukan agar penggunaan teori dalam landasan berfikir akan tetap sesuai dengan judul yang ditentukan. Pengutipan teori dalam penyusunan penelitian ini disesuaikan dengan pokok pikiran pengembangan teori tentang Penegakan Hukum di Wilayah Laut Teritorial Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Pengertian Penegakan Hukum
Pengertian Penegakan Hukum (Law Enforcement) menurut Dictionary of Law Complete Edition adalah: Sanksi Hukum; pelaksanaan kontra prestasi yang mengakibatkan kerugian bagi pelanggar ketentuan perundang yang ada dan diputuskan pada tingkat pengadilan, baik berupa denda maupun pembekuan kegiatan yang berkaitan dengan aktifitas industri yang dilaksanakan.
D. Metodelogi Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian Non Doktrinal, penelitian ini dilakukan di Markas Besar TNI-AL Jakarta pada Tahun 2010.
Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka.
Teknik analisis data di lakukan dengan teknik analisis kualitatif.
E. Kesimpulan
1. TNI-AL sudah melaksanakan penegakan hukum di wilayah laut teritorial Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. TNI-AL sudah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai aparatur penegak hukum dan sebagai penjaga pertahanan kemanan negara serta menjalankan roda organisasi TNI-AL sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Konvensi Hukum Laut PBB atau UNCLOS 1982 (Hukum Nasional dan Hukum Internasional), sekalipun dalam pelaksanaannya di laut masih kekurangan peralatan tempur seperti kapal perang(KRI). Untuk menghadapi ancaman militer, TNI AL berperan sebagai komponen utama didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung, sedangkan untuk menghadapi ancaman non militer, TNI-AL berperan sebagai unsur pendukung lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan.
2. Kendala Penegakan Hukum di Wilayah Laut Teritorial Indonesia oleh TNIAngkatan Laut. Yang terjadi selama ini dalam penegakkan hukum di laut meliputi hambatan instrumentalia/substansi peraturan perundang-undangan; hambatan sarana dan prasarana; hambatan karena profesionalisme, dan hambatan koordinasi antar instansi yang terkait. Hambatan instrumentalia atau substansi peraturan perundang-undangan merupakan salah satu hambatan yang banyak menimbulkan permasalahan di lapangan, karena aturan yang ada sering tidak sinkron satu dengan yang lain bahkan tidak jelas (dalam hal tumpang tindih kewenangan), Hambatan dalam bidang sarana dan prasarana baik kuantitas maupun kualitas sampai saat ini merupakan problema utama dalam usaha untuk melakukan pengamanan dan penegakan hukum di laut.
Leave a Reply