Judul Skripsi : Penataan Pedagang Kaki Lima dalam Kaitannya dengan Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Pemerintah Kota Surakarta
A. Latar Belakang Masalah
Penataan PKL sering kali diterjemahkan dalam wujud pembersihan sebuah ruang publik dari kegiatan bisnis PKL yang tidak resmi. Pembersihan tersebut sering dilakukan dengan tanpa solusi yang baik, sehingga gesekan antara PKL dan aparatur pemerintah (Satuan Polisi Pamong Praja). Penataan yang dilakukan dengan memperhatikan harkat dan martabat PKL akan mengurangi resiko gejolak dan gesekan-gesekan yang tidak perlu. Penataan sebaiknya diterjemakan dengan pembinaan, sehingga PKL diajak dibimbing kearah kemandirian ekonomi dan disadarkan tentang kesadaran akan lingkungan sekitarnya. Pembinaan adalah bentuk pendidikan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, hal ini memang merupakan tugas dan kewajiban dari pemerintah.
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul: Penataan Pedagang Kaki Lima Dalam Kaitannya dengan Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Pemerintah Kota Surakarta ( Studi kasus Perpindahan PKL Banjarsari ke Pasar Klithikan Notoharjo Semanggi ).
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana kebijakan penataan ruang kawasan perkotaan oleh pemerintah kota Surakarta?
- Bagaimana kebijakan penataan pedagang kaki lima di sekitar Monumen Perjuangan 45 Banjarsari kota Surakarta oleh pemerintah kota Surakarta?
- Kendala-kendala apa saja yang dijumpai oleh pedagang kecil Pasar Klithikan Notoharjo Semanggi dalam upaya pengembangan usahanya?
C. Landasan Teori
Penataan Ruang Kota
Pengertian Ruang menurut UU No. 26 Tahun 2007 (www.landspatial.bappenas. go.id: 3) adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Selanjutnya dijelaskan pengertian penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Sektor Informal
Sektor informal telah menjadi perhatian para perencana pembangunan dan tata kota terutama di negara-negara yang sedang berkembang. Sektor informal ini dipandang sebagai salah satu alternatif penting dalam memecahkan masalah ketenaga kerjaan serta masalah kemiskinan terutama di daerah perkotaan. Istilah sektor informal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1992: 894), adalah lingkungan usaha tidak resmi atau lapangan pekerjaan yang diciptakan dan diusahakan sendiri oleh pencari kerja (wiraswasta).
Pedagang Kaki Lima
Pedagang kaki lima merupakan sub sektor dari sektor informal yang terbesar, menjadi fenomena sosial dan merupakan bagian dari masyarakat, bahkan menjadi karateristik negara–negara berkembang. Pedagang berasal dari kata dagang dalam kamus besar bahasa Indonesia (1999:203) dagang berarti “pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan; jual beli; niaga”, sedangkan pedagang adalah “orang yang mencari nafkah dengan berdagang”. Yang dimaksud dengan kaki lima menurut kamus besar bahasa Indonesia (1999:433) adalah “serambi muka (emper) toko di pinggir jalan (biasanya berukuran lima kaki, biasanya dipakai sebagai tempat berjualan)”, jadi yang dimaksud dengan pedagang kaki lima adalah pedagang yang menjajakan barang dagangannya di emper toko atau pinggir jalan.
D. Metodologi Penelitian
Sesuai dengan tujuan, penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan studi kasus. Sampel penelitian ini adalah sejumlah informan tertentu yang dapat memberikan keterangan sampai pada penarikan kesimpulan.
Tehnik pengumpulan data dengan kuesioner, wawancara mendalam, observasi langsung dan dokumen. Tehnik sampling adalah purposive sampling.
Validitas data dengan trianggulasi data/sumber. Tehnik analisis data menggunakan analisis interaktif.
E. Kesimpulan
1. Pemkot Surakarta dalam penataan ruang kawasan kota , selalu berupaya agar lahan-lahan yang ada digunakan sesuai dengan peruntukannya, dengan maksud untuk menciptakan lingkungan tata kota yang bersih, sehat, rapi dan indah. Penataan ruang kota sesuai dengan UU.No. 26 Th. 2007, sesuai dengan RTRW dan RTR serta memenuhi Perda Kodya Dati II Surakarta. No. 8 Th. 1995 tentang Penataan dan Pembinaan PKL.
2. Relokasi PKL Monumen Perjuangan 45 Banjarsari yang berjumlah 989 PKL di relokasi ke Pasar Klithikan Notoharjo Semanggi dapat dilaksanakan dengan sukses, dengan penuh kesadaran serta motivasi yang kuat untuk maju serta berkembang. Para pedagang melaksanakan dengan penuh kesadaran dan suka rela. Relokasi terlaksana tanpa menimbulkan gejolak sosial, hal ini berkat adanya komunikasi yang intensif dengan prinsip “nguwongke wong”. Dengan komunikasi sambung rasa yang dilakukan Pemkot Surakarta, para PKL bersedia di relokasi dengan semangat baru menyongsong kehidupan usaha yang baru untuk berkembang menatap masa depan.
3. Para pedagang kecil di Pasar Klithikan Notoharjo Semanggi dalam mejalankan usahanya tidak terlepas dari kendala-kendala. Kendala yang dihadapi dalam upaya mereka untuk mengembangkan usahanya ialah kesulitan mendapatkan pinjaman modal usaha dalam bentuk pinjaman lunak dengan bunga rendah, sepinya pasar akibat kurangnya promosi serta kurangnya /tiadanya angkutan umum yang masuk ke wilayah pasar, letak pasar yang jauh dipinggiran kota., dilingkungan yang terkesan kumuh.
Leave a Reply