HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Pembahasan Lengkap Teori Merek Palsu menurut Para Ahli dan Contoh Tesis Merek Palsu

Gambaran dari Merek Palsu

Pemalsuan

Pemalsuan berasal dari kata palsu yang berarti “tidak tulen, tidak sah, tiruan, gadungan, sedangkan pemalsuan masih dari sumber yang sama diartikan sebagai proses, cara, perbuatan memalsu”. Palsu menandakan suatu barang tidak asli, sedangkan pemalsuan adalah proses pembuatan sesuatu barang yang palsu. Sehingga dengan demikian dari kata pemalsuan ada terdapat pelaku, ada barang yang dipalsukan dan ada tujuan pemalsuan.

Cara Menghindari Merek Palsu

  1. Belilah produk TOA hanya melalui distributor, agen penjualan, dan pengecer resmi kami untuk menghindari barang pasu/tiruan.
  2. Berhati-hati terhadap produk yang ditawarkan kepada Anda dengan potongan harga lebih besar daripada yang diasanya dapat Anda peroleh dari distributor resmi dengan klaim bahwa penjual memiliki hubungan langsung dengan pabrik atau agen penjualan TOA. Jangan membeli dari sumber yang mencurigakan baik online maupun offline.
  3. Jangan membeli produk apabila kemasan telah disegel kembali, digunakan kembali atau dirusak dengan cara apapun.

Teori-teori dari gambar Merek Palsu

Perkara Merek

Seiring dengan dimulainya pembangunan ekonomi Indonesia melalui program Pelita kasus-kasus merek mulai mengalami peningkatan, yaitu pada tahun 1970-an berjumlah 20-an kasus per tahun. Selanjutnya, berdasarkan data dari Kantor Merek, pada tahun 1987 mengalami peningkatan yang pesat yaitu dengan jumlah kasus 236, dan mencapai puncaknya tahun 1991 dengan jumlah 283 kasu. Kasus yang banyak terjadi berupa gugatan pembatalan merek yang banyak diajukan oleh pemilik merrek yang berasal dari luar negeri, terrmasuk merek terkenal asing. Selanjutnya, setelah diberlakukannya UU Merek No. 19 Tahun 1992 kasus sengketa merek secara perdata cenderung mengalami penurunan (Baca Insan Budi Maulana, 1999:1). Perkara atau sengketa merek yang terjadi di Indonesia hingga saat ini lebih didominasi oleh perkara gugatan ganti rugi dan pembatalan merek yang berkaitan dengan pelanggaran hak atas merek terkenal. Perkembangan perkara merek itu sendiri dapat diikuti dari perkara PT Tancho Indonesia melawan Wong A Kiong mengenai merek Tancho sampai perkara PT Nabisco Foods melawan PT Perusahaan Dagang dan Industri Ceres mengenai merek Ritz (Ridwan Khairandy, 1999:1).

 

 

Kasus merek yang pernah ditangani Polda Jawa Tengah dan telah diteruskan ke kejaksaan untuk disidangkan perkaranya antara lain pemalsuan merek pupuk “ATONIK” dengan “ANTONIK” (Murawi Effendi, 1999:7). Selanjutnya, Perkara antara Societe des Produits Nestle S.A. dan PT Danone Biskuits Indonesia tentang merek waferKit-Kat dan Chit-Chat (Baca. Legal Review, November 2003:34-35), kemudian perkara abtara Hari Sanusi dan Frazer and Neave Limited Singapura tentang merek “100” dan “100 Plus Power” (Baca Legal Review, April 2004:38-39). Selanjutnya, di Kota Surakarta pun juga ada kasus pelanggaran merek kecap “Cap Piring Lombok” yang sudah diputus PN Surakarta.

Sekilas Perkembangan Perlindungan Merek di Indonesia

Pada abad pertengahan sebelum revolusi industri, merek telah dikenal dalam berbagai bentuk atau istilah sebagai tanda pengenal untuk membedakan milik seseorang dengan milik orang lain. Didahului oleh peranan para Gilda yang memberikan tanda pengenal atas hasil kerajinan tangannya dalam rangka pengawasan barang hasil pekerjaan anggota Gilda sejawat, yang akhirnya menimbulkan temuan atau cara mudah memasarkan barang (Harsono Adisumarto, 1990:44-45). Di Inggris, merek mulai dikenal dari bentuk tanda resmi (hallmark) sebagai suatu sistem tanda resmi tukang emas, tukang perak dan alat-alat pemotong yang terus dipakai secara efektif bisa membedakan dari penghasil barang sejenis lainnya (Muhammad Djumhana & Djubaedillah, 1993:117).

 

Persoalan merek sebenarnya bukan hal baru bagi Indonesia. Dalam sejarah perundang-undangan merek, dapat diketahui bahwa pada masa kolonial Belanda berlaku Reglemen Industriele Eigendom (RIE) yang dimuat dalam Staatblad 1912 Nomor 545 jo Staatblad 1913 Nomor 214. Pada masa penjajahan Jepang, dikeluarkan peraturan merek, yang disebut Osamu Seire Nomor 30 tentang Pendaftaran cap dagang yang mulai berlaku tanggal 1 bulan 9 Syowa (tahun Jepang 2603. Setelah Indonesia Merdeka (17 Agustus 1945), peraturan tersebut masih diberlakukan berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya, sejak era kebijakan ekonomi terbuka pada Tahun 1961 diberlakukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan yang menggantikan peraturan warisan kolonial Belanda yang sudah dianggap tidak memadai, meskipun Undang-Undang tersebut pada dasarnya mempunyai banyak kesamaan dengan produk hukum kolonial Belanda tersebut (Saidin, 1995: 249-250).

Perkembangan selanjutnya, Undang-Undang Merek telah mengalami perubahan, baik diganti maupun direvisi karena nilainya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan. Pada akhirnya, pada tahun 2001 diundangkanlah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Undang-Undang Merek ini merupakan hukum yang mengatur perlindungan merek di Indonesia. Undang-Undang tersebut merupakan produk hukum terbaru di bidang merek sebagai respon untuk menyesuaikan perlindungan merek di Indonesia dengan standar internasional yang termuat dalam Pasal 15 Perjanjian TRIPs sebagai pengganti UU sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 14 tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek.

Contoh Tesis yang membahas tentang Merek Palsu

 

Contoh Tesis 1 : Tinjauan Hukum terhadap Pendaftaran Merek yang Menggunakan Kata Milik Umum (Analisis Terhadap Pendaftaran Merek Mendoan di Banyumas, Jawa Tengah)

Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka penulis berkesimpulan bahwa 1) Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 kata milik umum tidak dapat didaftarkan menjadi sebuah merek. Pengertian telah menjadi milik umum tidak hanya dalam arti telah menjadi milik publik (public domain), namun berkaitan juga dengan tanda descriptive, deceptive misdescripive, dan personal names. Kata mendoan merupakan suatu tanda deceptive misdescriptive yaitu merek yang tidak akurat atau memberikan penggambaran yang keliru pada sebuah produk dimana jika ingin didaftarkan sebagai merek harus membangun secondary meaning terlebih dahulu, tetapi pada hal ini pelaku usaha tidak membangun secondary meaning sehingga kata mendoan tersebut seharusnya tidak dapat didaftarkan sebagai merek di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual karena bertentangan dengan salah satu pasal pada UU No. 15 Tahun 2001. 2) Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menerima kata mendoan sebagai merek dengan pertimbangan tidak ada keterkaitan antara kata dan barang produksi yang didaftarkan sebagai merek. Tetapi penulis berbeda pendapat, menurut penulis kata mendoan dan barang produksi (keripik tempe) yang didaftarkan masih memiliki keterkaitan. Meskipun Merek Mendoan telah dihapuskan, namun Direktorat Jenderal HKI telah keliru dalam penghapusan merek tersebut. Penghapusan yang diprakarsai oleh pihak ketiga harus melalui gugatan ke Pengadilan Niaga, tetapi dalam hal ini Direktorat Jenderal HKI menghapus Merek Mendoan hanya dengan alasan permohonan pihak ketiga saja tanpa adanya gugatan melalui Pengadilan Niaga. Merujuk pada ketentuan yang berlaku, jika ingin meniadakan Merek Mendoan yang terdaftar seharusnya langkah yang Ditjen HKI lakukan ialah membatalkan merek tersebut karena bertentangan dengan Pasal 5 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

 

Contoh Tesis 2 : Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Dagang Asing dalam Era Perdagangan Bebas di Indonesia

Merek merupakan hal yang sangat penting dalam dunia bisnis. Merek produk baik jasa maupun barang tertentu yang sudah menjadi terkenal dan laku di pasar cenderung membuat produsen maupun pengusaha lainnya memacu produknya bersaing dengan produk terkenal lainnya, bahkan dalam hal ini cenderung terjadi pertarungan yang tidak sehat. Merek sebagai tanda pengenal atau tanda pembeda dapat menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) dan reputasi barang dan jasa hasil usahanya sewaktu diperdagangkan. Seiring dengan perkembangan globalisasi dan perdagangan bebas (free market), merek asing memegang peranan yang penting dalam meningkatkan perekonomian untuk itu diperlukan perlindungan hukum dan pengaturan yang memadai sesuai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Kebutuhan adanya perlindungan hukum atas merek asing semakin diperlukan setelah adanya kasus peniruan. Perlindungan merek dagang milik orang asing merupakan konsekuensi dari persetujuan TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang merupakan bagian dari persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia yaitu WTO (World Trade Organizaton) yang merupakan salah satu hasil Perundingan Uruguay. Perlunya perlindungan hukum terhadap merek karena merek mempunyai nilai ekonomi atas suatu barang atau jasa yang menunjukkan kualitas suatu barang dan jasa tertentu dalam perdagangan, dan membedakan dengan barang dan jasa sejenis milik orang lain. Perlindungan merek dagang asing dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, upaya preventif dan upaya represif

 

Contoh Tesis 3 : Perlindungan Hukum Merek Tidak Terdaftar di Indonesia

Sebuah merek dagang berfungsi sebagai tanda yang mampu membedakan barang atau layanan lain, sebagai jaminan untuk kualifikasi dan seharusnya punya nama yang unik. Namun, merek dagang harus dilindungi dari pihak lain menggunakan tanda mereka tanpa izin. Indonesia menerapkan sistem konstitutif, yang melindungi orang pertama yang mendaftarkan merek mereka. Artinya hukum memberikan perlindungan hanya untuk orang pertama yang mendaftar tanda mereka. Berdasarkan itu mereka mendapatkan hak eksklusif dan menunjukkan bahwa mereka pemilik merek sebenarnya. Terkadang pemilik merek, seperti UMKM yang tidak mendaftar tanda mereka, karena mereka tidak tahu tentang pendaftaran dan memiliki modal minimum. Situasi ini juga melindungi yang buruk pendaftaran iman dan memberikan perlindungan yang salah. Perlindungan merek dagang mekanisme di Amerika tidak menggunakan sistem registrasi. Amerika menggunakan perlindungan berdasarkan penggunaan sebagai praktis, yang harus dipenuhi persyaratan, seperti itu harus digunakan dalam perdagangan atau dimaksudkan untuk digunakan perdagangan. Indonesia harus mengadopsi sistem perlindungan Amerika, yang memberikan perlindungan ganda, baik dengan pendaftaran atau dengan menggunakan merek dagang itu secara praktis. Ini untuk meminimalisir perselisihan yang timbul antara pemilik tandai dengan pihak lain menggunakan tanda tanpa izin.

 

 

Contoh Tesis 4 : Pelindungan Hukum Terhadap Hak Merek Perusahaan Di Kota Makassar

 Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Ketidak telitian Dirjen HKI dalam proses pemeriksaan merek sehingga mengakibatkan kerancuan serta kerugian terhadap pemilik merek dan pendaftar merek selanjutnya. Selain itu penarapan sanksi lebih banyak berupa sanksi pidana dan perdata. Padahal sanksi yang paling berat sesungguhnya adalah sanksi administrasi berupa penghentian pemakaian merek. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) hendaklah Dirjen HKI selaku pihak yang bertanggung jawab dalam hal pendafataran merek, lebih teliti dalam proses pendaftaran merek. 2) Sebelum melakukan tahapan-tahapan pendafataran, baik pihak pendaftar maupun Dirjen HKI melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap merek yang akan didaftar. Hal tersebut untuk menghindari terbitnya sertifikat merek dengan merek yang sama baik keseluruhan maupun pada pokonya. 3) Proses penerapan sanksi yang lebih efektif dilakukan adalah sanksi administrasi. Dengan pemberlakuan sanksi administrasi maka pelaku pelanggaran hak atas merek tidak dapat melanjutkan proses produksi karena keharusan untuk menghentikan semua kegiatan yang berkenaan dengan pemakaian merek tersebut.

 

Contoh Tesis 5 :  Analisis Hukum Hak Atas Merek Terdaftar di Indonesia Menurut Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis No 20 Tahun 2016

 Merek berfungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum dengan produksi orang lain atau badan hokum lainnya; sebagai alat promosi sehingga dalam mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya; sebagai jaminan atas mutu barangnya; menunjukkan asal barang atau jasa yang dihasilkan.

 

Metode yang digunakan didalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normative atau kepustakaan, karena penelitian hukum ini meneliti peraturan perundang-undangan dan wawancara dengan pemilik minuman ground mango. Pemerintah sangat dibutuhkan terhadap upaya pemberdayaan masyarakat yang menjadi pemilik hak atas merek. Hal ini dikarenakan sebagian besar masyarakat pemilik hak atas merek tidak banyak memiliki pengetahuan yang luas terhadap perlindungan hukum hak atas merek, sehingga para pemilik merek masih banyak yang membutuhkan sosialisasi sehingga dapat memperluas pengetahuan tentang perlindungan hak atas merek.

 

Contoh Tesis 6 : Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Atas Merek Chanel terhadap Produk Tiruan

Merek digunakan oleh pelaku bisnis sebagai tanda pembeda. Di pusat perbelanjaan banyak ditemukan oknum pedagang yang menjual barang dengan merek palsu, mulai dari merek biasa hingga merek terkenal. Penjualan merek palsu yang dilakukan dilatarbelakangi meraup keuntungan yang besar.. Merek chanel yang merupakan merek terkenal sering dijadikan pemalsuan merek oleh oknum pedagang dikarenakan banyak nya masyarakat yang ingin memakai merek chanel dengan harga yang murah. Pada prinsipnya pelanggaran merek bersifat delik aduan, maka akan ditindak oleh aparat penegak hukum apabila ada laporan dari pemilik merek. Permasalahannya adalah bagaimana perindungan hukum terhadap pemegang hak atas merek chanel menurut undang-undang, kemudian bagaimana peran serta tanggung jawab Kemetrian Perdagangan dalam upaya melindungi hak merek chanel sebagai merek terkenal.

Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, data sekunder, primer serta tertier yang diperoleh dari studi kepustakaan,Hasil wawancara yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif dan wawancara dilakukan hanya sebagai penguat. Lokasi penelitian dalam pembuatan tesis ini yaitu Direktorat Merek dan Kementrian Perdagangan.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan, Pasal 90 dan 91 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek sudah cukup memberikan perlindungan terhadap pelanggaran pelanggaran merek, namun yang menjadi kendala adalah dalam hal penegakan hukumnya. Kurangnya sosialisai yang dilakukan Kementrian Perdagangan terhadap Pedagang dan budaya masyarakat membeli produk tiruan tanpa menyadari bahwa suatu merek terdaftar dilindungi oleh Undang-Undang.Pengawasan terhadap pemalsuan merek tidak menjadi konsentrasi Kementrian Perdagangan, baik dalam hal merek palsu yang beredar maupun masuknya suatu barang melalui impor, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dalam pasal 5 ayat (1) dan (4), Pasal 8, Pasal 35 ayat (1) dan (2), serta Pasal 36 telah mengatur mengenai pengawasan, dan pelarangan di bidang perdagangan.

 

Contoh Tesis 7 : Prinsip Hukum Penyelesaian Pelanggaran Passing Off dalam Hukum Merek

Merek dagang memiliki hak eksklusif. Haknya adalah menggunakan merek dagang dan untuk memberikan lisensi kepada orang lain / pihak untuk menggunakan merek dagang. Tanpa lisensi dari pemilik merek dagang, jika beberapa anggota badan menggunakan merek dagang, itu pelanggaran. Ada banyak jenis pelanggaran merek dagang yang mirip, lenyap. Lulus adalah menggunakan merek dagang secara salah dan itu berdampak pada kehilangan orang lain. Lewat off adalah salah satu pelanggaran merek dagang dalam sistem hukum umum. Lewat adalah gugatan hukum umum yang dapat digunakan untuk menegakkan hak merek dagang yang tidak terdaftar. Itu tort passing off melindungi niat baik trader dari kesalahan yang menyebabkan kerusakan pada niat baik. Hukum pengedaran mencegah satu orang dari salah mengartikan barang atau jasanya sebagai barang dan jasa penggugat, dan juga mencegah satu orang dari memegang barang atau jasa mereka sebagai memiliki beberapa assosiation atau koneksi dengan penggugat saat ini tidak benar.

 

Contoh Tesis 8 : Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Terhadap Produsen Knalpot Di Purbalingga

Studi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaaan undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek terhadap produsen knalpot di Purbalingga. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: bagaimana pelaksanaan undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek terhadap produsen knalpot di Purbalingga, Faktor-faktor yang melatarbelakangi didaftarkan atau tidak didaftarkan nya merek serta Penyelesaian terhadap Pemalsuan Merek yang dilakukan oleh pemilik Merek. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris. Analisis dilakukan dengan cara pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asasasas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini dipadukan dengan hasil wawancara dan data yang diperoleh dari hasil penelitian. Hasil studi ini menunjukan bahwa pelaksanaan undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek belum sepenuhnya ditegakan karena berdasarkan hasil penelitian masih banyak produsen knalpot purbalingga yang belum mendaftarkan merek nya ke direktorat jenderal hak kekayaan intelektual yang menyebabkan pelaksaan perlindungan hukum merek terhadap para produsen knalpot ini menjadi terhambat, selain itu juga masih banyak produsen yang melakukan praktek pemalsuan merek terhadap produk knalpotnya.

Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyesuaian terkait biaya permohonan pendaftaran merek serta membenahi prosedur pendaftaran yang lama karena 2 faktor ini adalah penyebab enggan nya produsen knalpot mendaftar merek nya sehingga pelaksanaan undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek menjadi lebih efektif.

 

Contoh Tesis 9 : Perlindungan  Merek  dan Pengaruhnya Bagi Perlindungan  Konsumen

Pengaturan mengenai penggunaan merek dapat memberikan pengaruh terkait dengan pemakaian barang tertentu yang terindikasi memiliki kesamaan dengan merek yang telah ada, ataupun merek yang terindikasi merupakan merek palsu. Dimana, pendaftaran merek merupakan salah satu upaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen. Dengan didaftarkannya suatu merek tertentu maka dapat dijadikan sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis. Selain itu, dapat dijadikan dasar mencegah orang lain memakai merek yang sama pada pokoknya atau secara keseluruhan dalam peredaran barang atau jasa.

Hal ini bermanfaat, agar konsumen dapat mengetahui siapa yang memproduksi atau memperdagangkan barang tersebut. Dengan demikian, merek merupakan tanda bagi konsumen untuk dapat mengetahui dan menilai kualitas barang atau jasa tertentu berdasarkan pengalaman menggunakan merek tersebut. Berdasarkan hal inilah maka dapat memberikan pengaruh terhadap konsumen untuk selalu menggunakan merek tersebut, sehingga pada akhirnya dapat memberikan keuntungan bagi produsen, sekaligus memberikan kenyamanan bagi konsumen dalam menggunakan merek dari suatu produk tertentu.

 

Contoh Tesis 10 : Faktor-faktor yang Mempengaruhi Sikap Konsumen dan Minat Pembelian Produk Handbag Merek Tiruan (Studi pada Konsumen Wanita di Kota Malang)

Fenomena yang ada saat ini menunjukkan bahwa meningkatnya konsumerisme masyarakat Indonesia ditandai dengan banyaknya pusat perbelanjaan dan perilaku konsumen Indonesia yang memuja produk fashion luar negeri dibandingkan dengan produk lokal. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis pengaruh status konsumsi, kesadaran nilai, perbandingan kualitas-harga dan pengaruh sosial terhadap minat pembelian produk handbag merek tiruan melalui sikap konsumen pada produk tiruan. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan melakukan penelitian eksplanatif. Populasi pada penelitian ini adalah seluruh konsumen wanita di kota Malang dan diperoleh sampel berjumlah 120 konsumen wanita. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis jalur (path analysis). Hasil analisis menunjukkan bahwa sikap dapat memediasi pengaruh dari status konsumsi, kesadaran nilai, perbandingan kualitas-harga dan pengaruh sosial terhadap minat pembelian produk handbag merek tiruan. Sikap berpengaruh terhadap minat pembelian produk handbag merek tiruan.

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?