Metodologi atau metode secara umum dapat kita artikan sebagai langkah atau prosedur yang akan digunakan dalam pengumpulan data atau informasi guna memecahkan permasalahan dan menguji hipotesis penelitian. Dalam membuat suatu karya ilmiah tentunya kita harus menentukan metode yang akan digunakan untuk menganalisa permasalahan yang diangkat.
Dalam Wikipedia, mengartikan metodologi penelitian sebagai sekumpulan peraturan, kegiatan, dan prosedur yang digunakan oleh pelaku suatu disiplin ilmu. Sedangkan menurut Frankfort-Nachmias & Nachmias (1996) mengartikan metodologi penelitian sebagai sebuah sistem aturan-aturan dan prosedur-prosedur yang jelas, dimana suatu penelitian didasarkan padanya.
Dalam metode penelitian hukum terdapat berapa kategori.
Berdasarkan sifatnya, terbagi menjadi tiga bagian yakni:
- Metode penelitian eksplortif
Menurut Hermawan, penelitian eksploratif adalah salah satu jenis penelitian sosial yang tujuannya untuk memberikan sedikit definisi atau penjelasan mengenai konsep atau pola yang digunakan dalam penelitian.
- Metode penelitian deskriptif
Menurut Sukmadinata (2006:72) penelitian deskriptif adalah suatu bentuk penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan fenomena-fenomena yang ada, baik fenomena alamiah maupun fenomena buatan manusia. fenomena itu bisa berupa bentuk, aktivitas, karakteristik, perubahan, hubungan, kesamaan, dan perbedaan antara fenomena yang satu dengan fenomena lainnya.
- Metode penelitian eksplanatoris
Menurut David Nachmias & Chava Nachmias dalam Research Methods in the Social Science, mengatakan bahwa metode penelitian eksplanatori merupakan penelitian yang bertujuan untuk menguji suatu teori atau hipotesis guna memperkuat atau bahkan menolak teori atau hipotesis hasil penelitian yang sudah ada. Penelitian eksplanatori bersifat mendasar dan berujuan untuk memperoleh keterangan, informasi, data mengenai hal-hal yang belum diketahui.
Berdasarkan fokus kajiannya, terbagi menjadi tiga yakni:
- Penelitian hukum normatif
Penelitian hukum normatif adalah hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan mengikat seuatu perundangan.
Menurut Sunaryati Hartono dalam bukunya Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-21 cetakan 2 (2006:140) mengungkapkan berbagai keuntungan dari metode penelitian hukum normatif adalah:
- Untuk mengetahui atau mengenal apakah dan bagaimanakah hukum positifnya mengenai suatu masalah tertentu
- untuk dapat menyusun dokumen-dokumen hukum
- untuk menulis makalah atau ceramah maupun buku hukum
- untuk menjelaskan atau menerangkan kepada orang lain apakah dan bagaimanakah hukumnya mengenai suatu peristiwa atau masalah tertentu
- untuk melakukan penelitian dasar di bidang hukum
- untuk menyusun rancangan undang-undang atau peraturan perundang-undangan baru
- untuk menyusun rencana pembangunan hukum
Dalam penelitian hukum normatif terdapat beberapa ciri yakni:
- penggunaan kerangka teori intern tentang hukum seperti undang-undang atau peraturan pemerintah
- data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dati studi kepustakaan.
- Biasanya menggunakan bentuk analisis kualitatif dengan menarik kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk pernyataan atau penjelasan.
- Penelitian hukum normatif-empiris
Penelitian yang satu ini pada prinsipnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris Penelitian hukum empiris.
- Penelitian hukum empiris
Penelitian hukum empiris merupakan sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata dan untuk meneliti bagaimana hukum bekerja di masyarakat. Dikarenakan hukum penelitian ini erat hubungannya dengan masyarakat maka tidak jarang penelitian hukum empiris disebut juga sebagai penelitian hukum sosiologis. Dapat dikatakan juga penelitian hukum empiris sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti data primer, yaitu data yang diperoleh peneliti dari masyarakat sebagai responden.
Dalam penelitian hukum empiris terdapat beberapa ciri sebagai berikut:
- Terdapat kerangka teori, yakni menggunakan teori sosial mengenai hukum atau teori hukum sosiologis
- Terdapat penggunaan data primer. Data primer merupakan data yang diperoleh langsung dari kehidupan masyarakat, misalnya melalui wawancara, observasi atau penggunaan kuesioner.
- Biasanya menggunakan bentuk analisis kuantitatis yang mana kesimpulannya dituangkan dalam bentuk angka.
Untuk mendapatkan daftar lengkap contoh skripsi lengkap / tesis lengkap, dalam format PDF, Ms Word, dan Hardcopy, silahkan memilih salah satu link yang tersedia berikut :
Contoh Tesis
- Daftar Contoh Tesis Hukum Tata Negara
- Daftar Contoh Tesis Hukum Internasional
- Daftar Contoh Tesis Kriminologi
- Daftar Contoh Tesis Kepolisian
- Daftar Contoh Tesis Hukum Agraria
- Daftar Contoh Tesis Hukum Perdata
- Daftar Contoh Tesis Hukum Pidana
Leave a Reply