HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Telaah Konsepsi Korupsi dalam Perspektif Hukum Islam

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Sebagai suatu agama, Islam mengatur seluruh sendi kehidupan manusia mulai dari hubungan dengan tuhan/spiritual, ekonomi, sosial, hukum, politik dan berbagai aspek kehidupan lainnya. salah satu karakteristiknya adalah syumul (universal), yang berarti meliputi semua jaman dan terbentang luas mencakup seluruh cakrawala manusia dan begitu mendalam sehingga memuat urusan dunia akhirat tidak terbatas ruang dan waktu. Islam merupakan wahyu dari Allah Swt untuk umat manusia yang diturunkan melalui nabi dan rasul-rasulnya karena itu agama ini sering disebut dienullah /agama Allah Swt (bukan mohammadanisme). Orisinalitas ajarannya bebas dari penambahan dan pengurangan manusia, serta bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Bahkan sebagai sumber ajaran Islam, Al Quran memperoleh jaminan keaslian dari Allah Swt (Tim Penyusun, 2007:80).

Islam tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, Rahmat Rosyadi mengatakan bahwa menempatkan Islam sekedar agama moral spiritual sama artinya mengebiri dan mengerdilkan kesempurnaan Islam. Islam tidak boleh direduksi sekedar sistem keyakinan (akidah) saja atau diposisikan hanya untuk hubungan manusia dengan tuhannya belaka. Akan tetapi Islam harus  termanifestasikan secara utuh di dalam akidah, syariat dan akhlak (Rahmat Rosyadi, 2006 : 13). Dalam perjalannya kemudian dikenal istilah “Hukum Islam”, istilah ini sesungguhnya tidak dikenal dalam Islam, istilah ini muncul ketika sarjanasarjana barat meneliti mengenai ajaran Islam kemudian muncul istilah “Islamic law”, Islamic law disini berarti : “keseluruhan kitab Allah Swt yang mengatur kehidupan setiap muslim dari segala aspeknya” (Muhammad Syah, 1992:17). Kata Islamic law inilah yang kemudian diadopsi ke dalam bahasa Indonesia menjadi Hukum Islam.

Hukum Islam bersumber kepada tiga hal yaitu Alquran, Hadist dan ar rayu (pikiran manusia),  ketiga sumber ini pada dasarnya sangat luwes atau mampu mengikuti perkembangan jaman. Sulaiman Abdullah menyatakan bahwa Sumber Hukum Islam sesungguhnya bagaikan mata air yang tak pernah kering bahkan memiliki deposit yang mampu menyirami setiap perkembangan Hukum yang memenuhi tuntutan keadilan dan kepentingan /maslahat umat sepanjang masa yang berbeda dan tempat yang berlainan budaya. Semua kaum muslimin dapat mengikuti perkembangan peradaban dan peningkatan kepentingan kemaslahatan dan mereka tidak menemui hambatan dalam mencari hukumnya asal saja mereka menemukan dan memanfaatkan cahaya yang menunjukkan hukumya, cahaya yang mampu menembus batas ruang dan waktu asal saja perkembangan dan peningkatan itu memang sesuatu yang menerima cahaya (Sulaiman Abdullah, 1995:9).

Oleh sebab inilah Hukum Islam dapat diterapkan baik itu dimasa lalu masa sekarang maupun masa depan. Permasalahan-permasalahan yang muncul di masa sekarang tetap dapat diatur dengan Hukum Islam karena pintu ijtihad masih terbuka untuk mengakomodirnya. Bahkan G Bernard Shaw dalam The Genuine Islam (vol I No. 81936) menyatakan bahwa Islam merupakan satu-satunya agama yang memiliki kapasitas penyesuaian terhadap perubahan fase kehidupan, yang membuatnya menarik untuk segala usia. Selain itu disampaikan pula bahwa andaikan Islam menjadi diktator maka akan berhasil menyelesaikan masalah-masalah dunia modern dan dapat memenuhi kebutuhan akan kedamaian (G Bernard Shaw dalam Tim Penyusun, 2006:45).

Sebagai suatu sistem yang lengkap maka tidak ada suatu permasalahan yang tidak diatur di dalam Hukum Islam baik permasalahan yang kecil ataupun besar. Salah satu permasalahan yang cukup serius di jaman modern ini adalah korupsi. Korupsi memang bukan masalah baru, korupsi sudah ada bahkan sejak jaman peradaban Assyria pada abad ke 13 (Jeremy Pope 2007: 8 ) tetapi korupsi masih ada bahkan terus berkembang sampai sekarang. Penderitaan rakyat akibat ulah para koruptor yang merajalela tanpa rasa takut dan malu, sudah membuat rakyat hidup sengsara dan memprihatinkan. Kekayaan negara yang sedianya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, dikorup dan diambil oleh berbagai oknum pejabat maupun penyelengara negara sejak dari tingkat yang paling bawah maupun tingkat paling atas. Korupsi sudah terjadi di semua negara, baik negara maju maupun negara berkembang, baik negara sekuler maupun di negara-negara Islam, Tetapi negara berkembang yang dilanda korupsi lebih parah akibatnya, karena dana pembangunan yang jumlahnya terbatas apabila dikorupsi mengakibatkan terhambatnya pembangunan, lain halnya dengan negara maju seperti Jepang yang dana pembangunannya cukup, korupsi relatif tidak begitu terasa akibatnya. Itulah sebabnya Negara-negara maju yang terserang korupsi pembangunannya tetap berjalan (Baharudin Lopa, 2001:1). Robert Klitgard mengatakan bahwa korupsi sulit diberantas karena terkadang korupsi tersebut sudah menjadi budaya di dalam masyarakat asli suatu daerah, misalnya budaya suap dan nepotisme di daerah Meksiko, di Negara ini suap dan nepotisme sulit diberantas karena masyarakatnya mempunyai kebiasaan memberi hadiah kepada kepala suku yang dapat dianggap sebagai pejabat, atau rasa tidak enak ketika tidak membantu teman atau keluarga meskipun dengan melanggar hukum, fakta bahwa ada sebagian budaya yang mendukung korupsi memang tidak dapat dipungkiri tetapi bagaimanapun juga korupsi tetap harus diberantas karena korupsi menimbulkan dampak negatif yang sedemikian besar, uang yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi hal ini mengakibatkan terhambatnya pembangunan dan kesengsaraan masyarakat (Robert Klitgard dalam Baharudin Lopa, 2001:12).

Melihat kerugian yang ditimbulkan maka tindak pidana korupsi mau tidak mau harus diberantas. Di dalam Hukum Islam korupsi masuk ke dalam Hukum Publik atau Hukum Pidana Islam. Hukum Pidana Islam (jinayah) mengenal juga istilah kejahatan atau lebih dikenal dengan jarimah, jarimah ada tiga macam yaitu jarimah hudud, jarimah qishas/diyat dan jarimah ta’zir (H.A Djazuli, 2000:13). Jarimah hudud dan jarimah diyat adalah jarimah yang jenis dan sanksinya secara tegas diatur di dalam Al Quran dan Hadis (misalnya pembunuhan, pencurian, zina). sedangkan jarimah ta’zir adalah jarimah yang sanksinya tidak disebutkan secara tegas di dalam Al Qur’an dan Hadis. biasanya jarimah ta’zir hanya berupa larangan-larangan tetapi sanksinya tidak tegas atau hanya berupa sanksi akherat, (contoh: riba, makan harta anak yatim) jarimah ta’zir dapat juga berbentuk kejahatan-kejahatan yang bentuknya ditentukan oleh ulil amri (pemimpin).

Melihat penggolongan tersebut korupsi masuk ke dalam golongan jarimah ta’zir. Sebagian besar perbuatan-perbuatan yang dikenal sebagai korupsi di jaman sekarang sebagian sudah ada di dalam Al Quran dan hadis, tetapi sanksinya secara tegas belum disebutkan kalaupun ada sanksinya berupa sanksi akherat, bukan hukuman di dunia sehingga menjadi kewenangan penguasa untuk menentukan sanksinya. Tetapi ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa korupsi sama dengan mencuri, sehingga mengandung konsekwensi bahwa korupsi masuk kedalam jarimah hudud, dengan sanksi yang sama dengan mencuri yaitu potong tangan. padahal akibat yang ditimbulkan oleh korupsi dapat berkali-kali lipat dibandingkan dengan pencurian. Pendapat ini mengandung kelemahan karena ada perbedaan yang tegas antara korupsi dan pencurian. Korupsi adalah tindakan mengambil sesuatu yang berguna bukan milik dan bukan pula haknya. Pencuri juga mengambil harta yang bukan milik/haknya, sedang harta itu berada pada tempatnya yang biasa, diambil secara sembunyi-sembunyi. Koruptor dan pencuri sama-sama mengambil benda berharga yang bukan milik/hartanya. Perbedaan korupsi dan mencuri terletak pada cara mengambil, tempat barang yang diambil, akibat pada pemilik barang, pengaruh perbuatan itu kepada kehidupan masyarakat umum. Melakukan korupsi lebih mudah karena pelakunya tahu benar tempat harta yang mau diambilnya, apalagi harta itu termasuk kekuasaannya dan cara mengambilnya pun mudah. Akan tetapi, akibat atau pengaruhnya pada kehidupan lebih besar, karena yang diambil itu milik bersama (uang negara) yang dimaksudkan untuk kesejahteraan rakyat. Ada juga ulama yang menyamakan korupsi dengan suap (al riswah), Pendapat ini tidak sepenuhnya salah karena memang suap adalah salah satu jenis korupsi tetapi menyamakan korupsi dengan suap akan mempersempit arti korupsi. Suap termasuk tindakan korupsi tetapi suap bukanlah satu-satunya tindakan korupsi, banyak tindakan yang dikategorikan korupsi selain suap. Barangkali tindakan-tindakan selain suap yang sekarang dikatakan korupsi secara implisit sudah dicakup dalam kitab fiqh tentang tindakan kriminal berkenaan dengan harta.

Salah satu tanggung jawab dan beban tugas yang harus dipikul dalam bidang Hukum Islam, adalah mengkaji tentang korupsi dan sanksinya, karena di satu sisi para pelaku korupsi banyak yang beragama Islam dan di sisi lain dalam kitab-kitab fiqh klasik sulit ditemukan term korupsi, baik mengenai konsep maupun sanksinya, yang banyak dibahas dalam kitab-kitab fiqh klasik berkenaan dengan tindakan kriminal dalam masalah harta adalah pencurian (al sariqoh), dan perampokan (al hirabah). Apakah tindakan korupsi dikategorian sebagai pencurian, perampokan, atau sesuatu yang lain?.

Berbagai pendapat mengenai korupsi ini memang tidak menimbulkan perpecahan yang cukup besar dalam kalangan umat Islam pada umumnya. Tetapi rumusan atau kesatuan pendapat mengenai apa sebenarnya konsepsi korupsi menurut Hukum Islam sangatlah perlu dicari, Hal ini berguna bagi ulil amri (penguasa/pemimpin) dalam merumuskan sanksi yang tepat bagi korupsi. Berdasarkan permasalahan di atas maka penulis tertarik untuk meneliti lebih jauh mengenai konsepsi korupsi dalam perspektif Hukum Islam dalam penulisan hukum yang berjudul “Telaah Konsepsi Korupsi dalam Perspektif Hukum Islam”.

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?