HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Evaluasi Mekanisme Pengurangan PBB di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta

BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia terus menerus melakukan pembangunan baik fisik maupun non fisik. Untuk itu diperlukan biaya yang tidak sedikit. Sektor pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara, masih menjadi andalan pemerintah dalam membiayai pembangunan nasional. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2009 penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp. 725.843,0 M. Dengan rincian pajak dalam negeri yang terdiri dari: PPh sebesar Rp. 357.400,5 M (6,7%); PPN sebesar Rp. 249.508,7 M (4,7%); PBB sebesar Rp. 36.669,9 M (0,6%); Cukai sebesar Rp. 49.494,7 M (0,9%); Pajak lainnya sebesar Rp. 4.273,2 M (0,1%). (Sumber: www.anggaran.depkeu.co.id)

Salah satu penerimaan pajak berasal dari PBB dan BPHTB. Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai peran penting dalam mengisi kas negara terutama bagi pemerintah daerah, karena hasil penerimaan PBB sebesar 90% akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai dana pembangunan. Setiap tahun Pemerintah menargetkan penerimaan pajak lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya. Dalam rangka mengejar target penerimaan PBB, aparat pajak hendaknya jangan sampai menyengsarakan rakyat. Tetapi fiskus harus memperhatikan asas keadilan dalam memungut pajak. Untuk memenuhi asas keadilan dalam pemungutan pajak, maka salah satu bentuk keadilan dalam Pajak Bumi dan Bangunan adalah pemberian pengurangan atas pajak terutang. Berdasarkan pasal 19 Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan bahwa Menteri Keuangan dapat memberikan pengurangan atas pajak yang terutang kepada wajib pajak yang tidak dapat memenuhi kewajiban pajaknya.

Tata cara pemberian pengurangan selanjutnya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan PBB dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep. 10/PJ.6/1999 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan PBB. Pengurangan diberikan dalam bentuk persentase pengurangan pajak yang terutang yang besarnya disesuaikan menurut kondisi subjek atau objek pajak. Fasilitas pengurangan PBB diberikan kepada wajib pajak yang memiliki keterbatasan finansial. Misalnya, wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang tidak dapat memenuhi kewajiban pajaknya karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/ atau sebab-sebab tertentu lainnya, atau sebab-sebab lain yang luar biasa, atau wajib pajak adalah anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan.

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta sebagai salah satu unit organisasi pelaksana fungsi Dirjen Pajak yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin mengajukan pengurangan PBB di wilayah kerjanya demi memenuhi asas keadilan dalam pembebanan pajak dan juga memperhatikan dampak pemberian pengurangan terhadap target penerimaan. Oleh karena itu, dibuat mekanisme pemberian pengurangan PBB yang terorganisir mampu bekerja secara efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak, memberikan hasil keputusan yang optimal, memenuhi asas keadilan dan dapat mengamankan target penerimaan dengan mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku.

Hal yang dapat dilakukan oleh fiskus dalam mengamankan target penerimaan dari sisi pengurangan adalah berusaha memperkecil besarnya persentase pengurangan, tetapi jangan sampai mengabaikan asas keadilan. Fiskus tidak mungkin memperkecil jumlah pengajuan pengurangan, karena merupakan hak wajib pajak ditambah lagi dengan kondisi perekonomian yang tidak stabil. Hal ini yang menyebabkan kemampuan finansial wajib pajak juga menurun. Akibatnya jumlah pengajuan dari tahun ke tahun meningkat walaupun tidak signifikan. Pokok bahasan dalam penulisan tugas akhir ini adalah mekanisme pengajuan dan penyelesaian pengurangan PBB. Penulis berfokus pada 18 mekanisme pengajuan dan penyelesaian pengurangan PBB di KPP Pratama Surakarta apakah telah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan PBB dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep. 10/PJ.6/1999 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan PBB?

Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk membahas lebih jauh mengenai sebab-sebab pengajuan pengurangan PBB dan mekanisme pengajuan dan penyelesaian pengurangan PBB oleh petugas pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta dengan judul “EVALUASI MEKANISME PENGURANGAN PBB DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SURAKARTA”.

Untuk mendapatkan daftar lengkap contoh skripsi ekonomi lengkap / tesis ekonomi lengkap, dalam format PDF, Ms Word, dan Hardcopy, silahkan memilih salah satu link yang tersedia berikut :

Contoh Tesis

Contoh Skripsi

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?