HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Contoh Tesis Kebijakan Pendaftaran Sistematika Lengkap Tahun 2020

CONTOH TESIS NO.1 KEBIJAKAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAPDI KOTA MANADO

Abstrak

Implementasi    kebijakan    secara    sederhana    dapat    diartikan    sebagai    proses menerjemahkan peraturan ke dalam bentuk tindakan. Dalam praktiknya implementasi kebijakan   merupakan   suatu   proses   yang   begitu   kompleks   bahkan   tidak   jarang bermuatan  politis  karena  wujudnya  intervensi  berbagai  kepentingan.  Berhubungan dengan permasalahan pengurusan tanah yang makin meningkat, menuntut masyarakat untuk   memahami   tujuan   dari   melakukan   pendaftaran   tanah,   sehingga   mereka mendapatkan     kepastian     hukum     terhadap     hak     milik     atas     tanah.     Dalam menyelenggarakan tertib hukum pertanahan, Pemerintah dalam hal iniadalah lembaga pemerintah   non-departemen   yaitu   ATR/BPN   (Agraria   dan   Tata   Ruang/Badan Pertanahan    Nasional)    mengeluarkan    sebuah    kebijakan    yang    disebut    PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Program ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia  Nomor  1  Tahun  2017.  Pendaftaran  Tanah  Sistematis  Lengkap  adalah kegiatan pendafataran  tanah  pertama  kali  yang  dilakukan  secara  serentak  bagi  semua obyek  pendaftaran  tanah  di  seluruh  wilayah  Republik  Indonesia  dalam  satu  wilayah desa/kelurahan  atau  nama  lainnya  yang  setingkat  dengan  itu,  yang  meliputi  fisik  dan data  yuridis  mengenai  satu  atau  beberapa  obyek  pendaftaran  tanah  untuk  keperluan pendaftarannya.    Tujuan    penelitian    ini    adalah    untuk    mengetahui    bagaimana pelaksanaan kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis  Lengkap di Kota Manado. Jenis penelitian   ini   adalah   penelitian   kualitatif.   Dengan   melihat   fenomena   yang   ada dilapangan  dengan  pendekatan teori  dari  George  C.  Edward  III  yang  mengemukakan keberhasilan  suatu  kebijakan  dipengaruhi  oleh  empat  variabel  yaitu  komunikasi, sumber daya, disposisi (sikap), dan struktur birokrasi. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumen. hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan PTSL di Kota Manado sudah berjalan dengan baik. Hal ini  dilihat  target  PTSL  di  Kota  Manado  pada  Tahun  2017  mencapai  target  sebanyak 250 sertifikat tanah. Meskipun sumber daya manusia secara kuantitas masih dianggap kurang, sehingga para pelaksana harus bekerja lebih keras dan mengatur waktu sebaik mungkin  antara  pekerjaan  PTSL  dan  pekerjaan  rutin  di  Kantor  Pertanahan  Kota Manado.

BAB I

Pada  tahun  2017  PTSL  (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pertama kali dilaksanakan  yang  sebelumnya  dikenal masyarakat    dengan    nama    PRONA (Proyek    Operasi    Agraria    Nasional). Penerbitan sertifikat tanah dari program PTSL pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan     penerbitan     sertifikat     tanah melalui  program  PRONA,  yaitu  sama-sama     dilaksanakan     secara     gratis, persyaratan  dari  pendafatran  hak,  dan penerbitan  serta  pelayanan  dari  Kantor Pertanahan         (ATR/BPN).         Yang membedakannya  yaitu  melalui  program PRONA,  pendataan  penerima  sertifikat PRONA     dilakukan     secara     merata diseluruh desa dan kelurahan dalam satu kabupaten/kota    dan    PRONA    hanya menerbitkan     sertifikat     tanah     tidak menyeluruh  pada  semua  bidang  tanah yang   tidak   bersertifikat   dalam   satu daerah.

Teknik Penelitian

Dalam  penelitian  ini,  berangkat  dari rumusan     masalah     dan     disesuaikan dengan tujuan yang ingin dicapai, maka jenis  penelitian  ini  menggunakan  jenis atau     metode     penelitian     kualitatif.

CONTOH TESIS NO.2 PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK DAN PENGARUHNYA TERHADAP TERTIB PERTANAHAN (STUDI DI KELURAHAN SERDANG JAKARTA PUSAT)

Abstrak

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pendaftaran tanah sistematik di Kelurahan Serdang Kota Jakarta Pusat telah memberikan pengaruh yang signifikan dan positif dalam mewujudkan tertib pertanahan. Hal ini salah satunya dapat dilihat dari banyaknya jumlah bidang tanah yang telah berhasil diterbitkan sertipikat tanah sebagai alat bukti kepemilikan tanah, yang sebelumnya belum memiliki sertipikat. Mengingat pada prinsipnya Pendaftaran tanah sistematik merupakan proses pensertipikatan tanah yang meliputi kegiatan pengumpulan data fisik dan data yuridis. Di dalam sertipikat tanah terkandung data fisik dan data yuridis sebagai rekonstruksi terhadap subyek dan obyek hak atas tanah. Dengan demikian sertipikat menampung data yang akurat dan faktual yang merupakan jaminan kepastian hukum.

BAB I

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan pendaftaran tanah Kantor Menteri Negara/Badan Pertanahan Nasional telah membuat perencanaan selama 25 tahun untuk menyelesaikan pensertipikatan tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Upaya percepatan pendaftaran tanah dilakukan dengan pendekatan sistematik melalui Proyek Administrasi Pertanahan di mana sebagian dananya dibiayai oleh Bank Dunia. Satu hal yang merupakan terobosan pemerintah adalah memperkenalkan Tim Ajudikasi sebagai institusi pendaftaran tanah sistematik yang mempunyai kewenangan sederajat dengan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya/Kabupaten.

 Metode Penelitian

Dalam penelitian ini metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Maka dari data yang telah dikumpulkan secara lengkap dan telah di cek keabsahannya dan dinyatakan valid, lalu diproses melalui langkahlangkah yang bersifat umum.

 

CONTOH TESIS NO.3 IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TABANAN

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Kebijakan CPTSLn di Kantor BPN Kabupaten Tabanan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. F Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori implementasi kebijakan vanfMeter dan vanmHorn yang memiliki enam variabel yang mempengaruhi kinerja implementasi kebijakan publik. Variabel tersebut adalah standar kebijakan dan tujuan; Sumber daya; Karakteristik lembaga pelaksana; Organisasi-komunikasimofkinter; Disposisi atau respon pelaksana dan lingkungan ekonomi, sosial dan politik. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi kebijakan pendaftaran tanah melalui program MPTSL di Kabupaten Tabanan telah berjalan dengan baik namun belum optimal karena terdapat beberapa kendala dalam pengukuran variabel antara lain kurangnya sumber daya manusia, komunikasi antar organisasi yang buruk, dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pendaftaran tanah.

BAB I

Pelaksanaan  PTSL  di  Kabupaten Tabananmdilaksanakan olehmpanitia atau tim khusus  yang  disebutmdengan  tim  ajudikasi PTSL.Tim ini dibentuk dari pegawai-pegawai yang   bekerja   di   Kantor   Pertanahan KabupatenmTabanan.   Saat   ini   dalam pelaksanaan  PTSL  di  Kabupaten  Tabanan terdapat  enam  tim  ajudikasi  yang  bertugas dan masing-masing tim akan mengambil alih beberapa wilayah kecamatan.

Teknik Analisis

Teknik analisis kualitatif

CONTOH TESIS NO.4 Pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terhadap Kepuasan Masyarakat Pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi

Abstrak

Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah Lembaga Pemerintah yang dibentuk untuk membantu masyarakat dalam pengelolaan hak atas tanah. Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, BPN memiliki Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh Pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhadap kepuasan masyarakat di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi. Peneliti menggunakan metode penelitian kuantitatif deskriptif dengan menggunakan aplikasi SPSS 22.0. Sampel penelitian diambil secara non probability sampling khususnya purposive sampling pada 47 responden dari Desa Setiamekar dengan menyebarkan kuesioner. Analisis yang digunakan adalah metode uji koefisien korelasi, persamaan determinasi dan regresi. Hasil perhitungan diperoleh nilai korelasi sebesar 0,532 yang artinya terdapat hubungan yang kuat antara pelayanan publik dengan kepuasan masyarakat pada Kantor BPN, koefisien determinasi sebesar 2,83% dan sisanya 71,7% dipengaruhi oleh faktor lain dan persamaan regresi. dari Y = 5.956+ 0.799X yang artinya jika pelayanan publik = 0 maka kepuasan masyarakat adalah 5.956 dan setiap penambahan pelayanan publik 1% akan meningkatkan kepuasan masyarakat sebesar 0,799. Setelah hipotesis diuji, Ha diterima dan H?ditolak sebagai pelayanan publik berpengaruh terhadap kepuasan masyarakat pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi.

BAB I

Tanah   memegang   peranan   yang   penting   dalam masyarakat.  Karena  itulah  setiap  orang  berusaha  memilikihak atastanah untuk kehidupannya. Dalam satu  negara  penguasa  tertinggi  atas  tanah  adalah negara. Hal ini dapat dilihat bunyi pada pasal 33 UUD 1945 bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran masyarakat. Negara berhak untuk mengatur, menyelenggarakan, menggunakan  dan  menentukan hubungan  hukum antara  orang  perorang  dengan  bumi,  air  dan  ruang angkasa.

Teknik Analisis

Adapun teknik pengumpulan  data     yang     dilakukan     oleh peneliti    yaitu    observasi,    wawancara dan dokumentasi.  Kemudian  teknis  analisis  data dalampenelitian    ini    yakni    reduksi    data, penyajian   data,   dan   penarikankesimpulan serta    menggunakan    keabsahan data yang diperiksa dengan menggunakan metode triangulasi dan kecukupan referensial.

CONTOH TESIS NO.5 SISTEM INFORMASI PERTANAHAN PARTISIPATIF UNTUK PEMETAAN BIDANG TANAH

Abstrak
Perkembangan   teknologi   informasi   dan infrastrukturpendukungnya menciptakan   peluang   untuk dikembangkannyaSistem  Informasi  Pertanahan  (SIP)  yang  lebih  handal,efisien  dan  tepat  waktudi lingkungan  Badan  Pertanahan  Nasional  (BPN).Pertumbuhan  kebutuhan  informasi mengenai  pertanahanyang  lebih  mudah  diakses  yang  diminta  oleh  masyarakat  (penerima kebijakan)  dan  pemerintah  (pembuat kebijakan)  meningkat  lebih  tinggi  dari  sebelumnya.  Pengguna  data  dan  informasi dewasa  ini sangat  kritis terhadap  penyediaan  layanan  informasi  pertanahan  yang  baik.Realitasnya ditemui  kendala  terkait  belum tuntasnya  pemetaan  bidang  tanah.  Bidang  tanah yang  sudah terpetakan baru sekitar 44,5%.Sistem Informasi  Pertanahan  Partisipatifdiusulkan  untuk  menciptakan  lebih  banyak  kesempatan  bagi  masyarakat untuk   dapat   terlibat   langsung   dalam   tahapan   pemetaan   bidang   tanah.   Pelibatan   masyarakat   selain menjamin berkurangnya sengketa, juga diharapkan untuk percepatan pemetaan bidang tanah. Tujuan yang hendakdicapai naskahini adalah untukmerangkum isu-isu terbaru mengenai SIP-P untuk pemetaan bidang tanah dan   mengembangkan   skema   konsepsual   untuk panduanpenelitianyang   lebih   mendalam. Pendalaman tinjauan literatur menghasilkan skema konsepsual SIP-P untuk pemetaan bidang tanah. Hal-halyang  terangkum  di  dalam  skema konsepsual:  sistem  informasi  yang  telah  ada,  pendekatan  partisipatif, kontrol kualitas dan usulan alur kerja pemetaan bidang tanah menggunakan platform SIP-P.

BAB I

Pemetaan bidang tanah, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan pendaftaran tanah, memegang  peranan  penting  dalam  membangun data  pertanahan  untuk  terlaksananya  penguatan administrasi   pertanahan.   Peta   yang   dihasilkan dari kegiatan  pemetaan  bidang  tanah  memiliki peran  strategis  dalam  upaya  menjamin  kepastian penguasaan dan pemilikan tanah dan mendukung perencanaan,    pengelolaan    dan    pengendalian pertanahan(Tuladhar,    2004).    Penatakelolaan data  dan  informasi  spasial  dengan  menggunakan peta   berbasis   bidang   tanah   memiliki   tingkat kedetailan   yang   lebih   tinggi   dan   lebih   akurat dibanding    peta    berbasis    kawasan. Informasi berbasis  peta tersebut  berguna  untuk  berbagai keperluan yang melibatkan analisis spasial.

Teknik Analisis

Naskah ini disusun  dengan menggunakan pendekatan kualitatif.

CONTOH TESIS NO.6 IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM LAYANANRAKYAT UNTUK SERTIPIKASI  TANAH  (LARASITA)  DIKANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DONGGALA

Abstrak

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi Kebijakan Program Larasita di Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala. Mengapa implementasi kebijakan Pelayanan Sertipikasi Lan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala tidak berjalan lebih baik. Jenis Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan informan yang dipilih sebanyak enam orang. Pengumpulan data menggunakan teknik persepsi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu (1) Pengumpulan Data (2) Reduksi Data (3) Penyajian Data (4) Verifikasi (5) Kesimpulan. Teori yang digunakan adalah teori Van meter dan Horn Van dalam (Subarsono, 2005), mengukur implementasi kebijakan: (1) Standar dan Sasaran (2) Sumber Daya (3) Komunikasi (4) Karakteristik Pelaksana (5) Kondisi Sosial, Ekonomi dan Politik (6) Disposisi. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang dilakukan peneliti [menyimpulkan bahwa implementasi kebijakan Program Larasita belum berjalan dengan baik, yang dijabarkan sebagai berikut: (1) Implementasi Kebijakan Program Larasita di Kantor Pertanahan; Pekarangan Kabupaten Donggala dilihat dari faktor standar dan Sasaran kebijakan belum berjalan dengan baik (2) Implementasi kebijakan Program Larasita di Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala dilihat dari faktor Sumberdaya belum berjalan dengan baik hal ini dilihat dari sarana dan prasarana yang belum memadai serta jumlah petugas yang masih menjabat di Kabupaten. Landd Less Donggala. (3) Implementasi kebijakan Program Larasita di Dinas Pertanahan Kabupaten Donggala dilihat dari karakteristik faktor komunikasi, kondisi sosial politik dan ekonomi serta faktor disposisi yang belum berjalan dengan baik, hal ini dilihat dari fasilitas yang disedikan belum memadai serta mendukung hasil wawancara. dengan informan dilakukan / dilakukan di lokasi penelitian

BAB I

Implemetasi  kebijakan  Layanan  Rakyat untuk  Sertipikasi  Tanah  (LARASITA)  diatur dalam Peraturan   Kepala   Badan   Pertanahan Nasional  Republik  Indonesia  Nomor 18  Tahun 2009 tentang Layanan Rakyat untukSertipikasi Tanah (LARASITA) Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Salah satu tugas yang diamanatkanyaitu melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia,  sebagai  rangkaian  kegiatan  yang dilakukan    oleh    pemerintah    secara    terus menerus,      berkesinambungan   dan   teratur, meliputi    pengumpulan    data,    pengolahan, pembukuan,  dan  penyajian  serta  pemeliharaan data  fisik  dan  data  yuridis,  dalam  bentuk  peta dan daftar, mengenai bidang-bidangtanah,termasukpemberian  surat  tanda  bukti haknya  bagi  bidang-bidang  tanah  yang  sudah ada   haknya   yang   dikeluarkan   oleh   Kantor Pertanahan (Herman 2016: 3).

Teknik Analisis

Pengolahan data berfokus pada data-data yang  diperoleh  melalui wawancara dan dokumen  lainnya.

CONTOH TESIS NO.7 IMPLEMENTASIPROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2017

Abstrak

Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan analisis data kualitatif. Sedangkan hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2017 kurang baik. Hal yang paling dominan mempengaruhi Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kuantan Singingi adalah faktor sumber daya. Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kuantan Singingi pada tahun 2017 tidak mencapai target atau volume yang telah direncanakan, terutama staf yang berjumlah 6 (enam) orang tidak diimbangi dengan jumlah target yang telah ditetapkan. dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kuantan Singingi.

BAB I

Undang-Undang  Nomor  5  Tahun 1960   tentang   Peraturan   Dasar   Pokok-Pokok Agraria  atau  yang  dikenal  sebagai Undang-Undng Pokok  Agraria  (UUPA) 2 merupakan rujukan pokok bagi pelaksanaan Reforma Agraria. Pengaturan penguasaan,  pemilikan,  penggunaan,  dan pemanfaatan tanah yang digariskan Undang-Undng  Pokok  Agraria  (UUPA)dimaksudkan   untuk memastikan tanah tidak dimonopoli oleh segelintir penguasa tanah, dengan   mengorbankan  golongan ekonomi lemah yang hidupnya tergantung pada tanah, terutama para petani.

Teknik Analisis

Proses analisa data dimulai dengan melakukan  wawancara  mendalam  kepada informan yang dianggap paling mengetahui   dan   paham   tentang   objek penelitian.

CONTOH TESIS NO.8 EVALUASI PELAKSANAAN KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI DAN MANAJEMEN PERTANAHAN NASIONAL (SIMTANAS) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PELALAWAN

Abstrak

Penelitian  ini  bertujuan  untuk mengevaluasi pelaksanaankebijakan  Sistem  Informasi  dan  Manajemen  Pertanahan Nasional  (SIMTANAS)  di  Kantor  Pertanaham  Kabupaten  Pelalawan  dan penelitian  ini  dilaksanakan  dengan menggunakan metode penelitian survey,tingkat eksplanasinya deskriptif serta menggunakan analisis data kualitatif. Peneliti  mewawancarai  secara  langsung  dan  mendalam  kepada key  informant yang  dianggap  mengetahui  tentang Pelaksanaan kebijakan Sistem Informasi dan Manajemen Pertanahan Nasional (SIMTANAS) dengan menggunakan teknik snowball. Hasil  penelitian  ini  menunjukkanbahwa  Evaluasi  pelaksanaan  Kebijakan  Sistem  Informasi  dan Manajemen Pertanahan Nasional (SIMTANAS) di Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan telah terlaksana dengancukupoptimal  dalam  memberikan  pelayanan  terhadap  masyarakat  namun  ada  beberapa  temuan  penelitian  yang harus di perbaiki oleh pihak Kantor Pertanahan di Kabupaten Pelalawan.Pertama, Kualitas sumberdaya yang terkait dengan operasional system informasi dan manajemen pertanahan yang harus ditingkatkandengan cara memberikan diklat.Kedua,  sarana  dan  prasarana harus  mendukung  dalam  rangka  mewujudkan  pelayanan  prima  karena  masih ditemukan sarana dan prasarana yang bermasalah ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat

BAB I

Sistem    Informasi    Manajemen    (SIM)    pada organisasi    publik    merupakan    kebutuhan    yang mendesak, pentingnya SIM dalam konteks organisasi publik   ini   salah   satu   penyebabnya   adalah   bahwa organisasi sekarang cenderung mendasarkan pengambilan  keputusannya  pada  sistem  informasi, dan  bukan  pada  struktur  hirarki  wewenang/tanggung jawab   yang   statis,   pemimpin-pemimpin   strategik dalam  sektorpublik  modern  memberdayakan  para manager   dan   karyawan   mereka   untuk   membuat keputusan yang berkaitan dengan peningkatan kinerja pelayanan public.

Teknik Analisis

Penelitian  ini  menggunakan  metode  kualitatif,dengan   tujuan   mendiskripsikan,   menganalisis   dan berupaya    menguraikan hasil    dari Pelaksanaan Kebijakan Sistem     Informasi     dan Manajemen Pertanahan Nasional(SIMTANAS)terhadap pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan dengan    cara     mewawancarai     secara langsung  dan  mendalam  kepada key  informant dan Informant yang  dianggap  paling  mengetahui  dengan menggunakan teknik purposive sampling.

CONTOH TESIS NO.9 PENDAFTARAN TANAH MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP(PTSL)

Abstrak

Negara Indonesia  adalah negaradengan  wilayah  yang  batasdanhaknya  ditetapkan  dengan undang-undang. Pasal 4 UUPA menyebutkan tanah adalah permukaan bumi, yang terbagi menjadi berbagai macam hak atas permukaan bumi yang didalamnya terdapat bangunan dan benda-benda yang berada diatasnya. Pemerintahdalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata ruang/ Badan Pertanahan Nasionalmempunyai   kewenangan   mengatur   dalam   bidang   pertanahan,   salah   satunya dengan   cara mengeluarkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis  Lengkap (PTSL).Sehingga dalam penelitian ini merumuskan: Bagaimana perlindungan hukumpendaftaran hak atas tanah melaluiprogramPTSL?Dan Bagaimanakepastian  hukumdalam  pendaftaran  hak  atas tanah  melalui  program PTSL?. Hasil yang di peroleh penulis adalah bahwa perlindungan hukum pendaftaran tanah secara sistematik dan sporadik memiliki dasar hukum yang sama namun berbeda dalam hal pembuktian haknya saja. Setiap persyaratan yang harus dilampirkandipermudah sesuai dengan Permen ATR/ BPN No.6 tahun 2018, termasukhal pembuktian haknya.

BAB I

Kepemilikan tanah dibuktikan dengan adanya sertifikat tanah atau tanda bukti hak, yang   diberikan   pemerintah   melalui   Kementerian   Agraria   dan   tata   ruang/   Badan Pertanahan Nasional yang diberikan kepada pemilik tanah.Sertifikat hak atas tanah adalah bukti kepemilikan orang atas tanah, sekaligus formalisasi penggunaan dan pemanfaatan tanah  yang  bersangkutan.  Sertifikat  hak  atas  tanah  bermaterikan  data  yuridis  dan  data fisik yang didokumentasikan kedalam warkah tanah (Gunanegara, 2017).

Teknik Analisis

Metode yang di gunakan dalam Penelitian ini adalah Yuridis-Empiris.Metode yuridis-empiris   dapat   di   definisikan   sebagai penelitian   hukum   mengenai   pemberlakuan   atau implementasi  ketentuan  hukum secara normatif  (kodifikasi,  Undang-Undang,  atau  kontrak) atau secara In  Actionpada  setiap  peristiwa  hukum  tertentu  yang  terjadi  dalam  masyarakat. Implementasi secara In Action tersebut merupakan fakta empiris dan berguna untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan oleh negara atau oleh pihak-pihak dalam kontrak. Implementasi secara In Actiondiharapkan akan berlangsung sempurna apabila rumusan ketentuan  hukum normatifnya jelas dan tegas serta lengkap. (Muhamad, 2004)

CONTOH TESIS NO.10 IMPLEMENTASI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KECAMATAN BANGUN REJO KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

Abstrak

Masalah  sengketa  tanah  yang  masih  banyak  terjadi  di  masyarakat  adalah  pengakuan  tanah  oleh masyarakat  secara  historis  akibat  masih  kurangnya pemahaman  masyarakat  tentang  pentingnya sertipikat  tanah  dan  kurangnya  kepastian  hukum  yang  sah  mengenai  hak-hak  atas kepemilikan  tanah bagi  masyarakat.  Karena  itu,  pemerintah  melalui  kementerian  ATR/  BPN  meluncurkan  kebijakan tentang  percepatan  pendaftaran  tanah  sistematis  lengkap  yang  tertuang  dalam  peraturan  Menteri ATR/  BPN  No.  6  Tahun  2018  dengan  tujuan  percepatan  sertipikasi  seluruh  bidang  tanah  di  Indonesia yang  belum  memiliki  sertipikat  dan  mencegah  sengketa  serta  konflik  pertanahan. Penelitian  ini dilakukan  untuk  mendapatkan  gambaran  tentang  pencapaian  efektivitas  BPN  kabupaten  Lampung Tengah dalam upaya mengurangi, mencegah konflik pertanahan dalam mewujudkan good governance melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Bangun Rejo. Penelitian ini ditinjau dengan menggunakan pendekatan gabungan menurut S. B. Hari Lubis dan Martani Huseini untuk  mendapatkan  gambaran  tentang  pencapaian  pelaksanaan  dan  target  sertipikasi,  pencapaian sumber  serta  proses  dan  koordinasi  pelaksana  program  PTSL.  Jenis  penelitian  ini  adalah  penelitian deskriptif  dengan  menggunakan  pendekatan  kualitatif  dan  menggunakan  metode  pengumpulan  data melalui  observasi,  wawancara  dan  dokumentasi  serta  menggunakan  keabsahan  data  yang  diperiksa dengan  menggunakan metode triangulasi dan kecukupan referensial. Secara  menyeluruh pelaksanaan program  PTSL  di  Kecamatan  Bangun  Rejo  oleh  BPN  Kabupaten  Lampung  Tengah  terlaksana  dengan baik  melihat  pencapaian  penerbitan  sertipikat  pada  program  PTSL  2018  di  Kecamatan  Bangun  Rejo, pemanfaatan  SDM  dan  Non  SDM  yang  sangat  baik  serta  proses  dan  koordinasi  pelaksana  sesuai  alur koordinasi dalam pelaksanaan program PTSL 2018 di Kecamatan Bangun Rejo.

BAB I

Kurangnya kepastian hukum mengenai hak-hak  atas  kepemilikan  tanah masayarkat disebabkan   oleh pendaftaran pembuatan sertipikat tanah yang memerlukan biaya tinggi, berbanding terbalik dengan pendapatan masyarakat yang masih rendah menyebabkan kendala bagi masayarakat ekonomi lemah untuk dapat mensertipikatkan tanahnya, birokrasi yang terkesan berbelit-belit, keterlambatan atau lamanya waktu penerbitan sertipikat dari yang berbulan-bulan  hingga  ada  yang  tahunan,  serta  jarak pusat  pelayanan  administrasi pertanahan  di Kabupaten/ Kota yang jauh membuat masayarakat itu sendiri enggan untuk melegalisasikan tanah yang dimiliki.

CONTOH TESIS NO.11 Implementasi Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional Kota Medan

Abstrak

Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No 1 Tahun 2017 umumnya merupakan suatu kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata. Adapun judul penelitian ini adalah implementasi Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional Kota Medan.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan teknik analisis deskriptif yang menggambarkan fenomena sesungguhnya dari kejadian di lapangan dengan pendekatan teori Merilee S Grindle yang mengemukakan keberhasilan suatu kebijakan dipengaruhi oleh variable isi kebijakan (content of Policy) dan lingkungan kebijakan (contex of policy). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Wawancara, Observasi dan Dokumentasi yang terkait dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Implementasi kebijakan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Medan berjalan dengan baik walaupun sumber daya manusia atau tenaga pelaksana di lapangan masih kurang secara kuantitas. Sehingga implementor dilapangan harus bekerja dengan beban kerja yang tidak sesuai.

BAB I

Penyelenggaraan pendaftaran tanah dalam masyarakat modern merupakan tugas negara yang dilaksanakan oleh pemerintah bagi kepentingan rakyat, dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Sebagian kegiatannya yang berupa pengumpulan data fisik tanah yang haknya didaftar, dapat ditugaskan kepada swasta. Tetapi untuk memperoleh kekuatan hukum, hasilnya memerlukan pengesahan pejabat pendaftaran yang berwenang, karena akan digunakan sebagai data bukti.

Metode Penelitian

Menurut Moeloeng (2005:247), teknik analisis kualitatif dilakukan dengan menyajikan data yang dimulai dengan menelaah data yang terkumpul, menyusun dalam satu kesatuan yang kemudian dikategorikan pada tahap berikutnya dan memeriksa keabsahan serta menafsirkannya dengan analisis kemampuan daya nalar peneliti untuk membuat kesimpulan penelitian.

CONTOH TESIS NO.12 EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DALAM RANGKA PEMBERIAN SERTIFIKAT TANAH GRATIS DI KECAMATAN MEDAN MARELAN KOTA MEDAN

Abstrak

Dalam rangka mengurangi permasalahan sengketa dan memberi kepastian hukum kepada para pemilik tanah. Pemerintah mengeluarkan program untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan sertifikat Hak atas Tanah. Programnya yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dipilihnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai objek penelitian karena program ini merupakan program yang pernah dilaksanakan pada tahun 2018 di Kecamatan Medan Marelan dan pelaksanaan program ini berjalan dengan baik dibandingkan dengan program sebelumnya yaitu Program Nasional Agraria (Prona). Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Medan Marelan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara. Sedangkan teknik analisis data menggunakan metode deskriptif dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian melalui wawancara menunjukkan bahwa pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Medan Marelan sudah efektif hanya saja masih ada beberapa kendala-kendala yang terjadi dan minimnya kegiatan sosialisasi yang dilakukan sehingga masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang adanya program tersebut. Pihak Kecamatan Medan Marelan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu untuk meningkatkan kegiatan sosialisasi program ke masyarakat agar masyarakat dapat mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan mengetahui lebih banyak tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sehingga kedepannya lebih banyak masyarakat dapat memanfaatkannya.

BAB I

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk menetapkan hukum dan juga yang memiliki tanggung jawab atas pembangunan sebuah Negara. Setiap tahunnya pertumbuhan penduduk semakin meningkat. Meningkatnya jumlah penduduk maka meningkat juga kebutuhan atas tanah. Dan setiap penduduk memiliki kebutuhan yang beranekaragam. Dengan ini dapat dilihat bahwa tanah merupakan elemen penting bagi kehidupan manusia. Begitu pentingnya tanah bagi manusia, seringkali menjadi pemicu munculnya masalah seperti sengketa tanah. Manusia akan menggunakan berbagi cara untuk dapat memiliki atau menguasai tanah sekalipun itu dilakukan dengan cara melanggar hukum. Untuk itu dibutuhkan sertifikat tanah sebagai alat bukti yang kuat atas kepemilikan tanah.

Teknik Analisis

Adapun teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah memaparkan situasi atau peristiwa. Penelitian ini bersifat deskriptif, cenderung menggunakan analisis dengan pendekatan induktif, proses dan makna lebih ditonjolkan.

CONTOH TESIS NO.13 EVALUASI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI DESA LUNDO KECAMATAN BENJENG KABUPATEN GRESIK

Abstrak

Tanah merupakan salah satu aset yang berharga bagi manusia. Upaya pemerintah Republik Indonesia dalam mewujudkan terdaftarnya seluruh bidang tanah di wilayah Indonesia serta menjamin kepastian hukum hak atas tanah bagi Warga Negara Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program PTSL dilaksanakan diseluruh wilayah Indonesia, salah satunya di Desa Lundo Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik. Pada tahun 2018 jumlah pendaftar program PTSL di Desa Lundo adalah yang paling sedikit apabila dibandingkan dengan empat desa lain di Kecamatan Benjeng. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan evaluasi program PTSL di Desa Lundo Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik. Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah 676 dengan responden sejumlah 87. Variabel dalam penelitian ini yaitu evaluasi program PTSL di Desa Lundo menggunakan enam indikator evaluasi menurut William N. Dunn yang meliputi efektifitas, efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas dan ketepatan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui kuisioner, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data adalah deskriptif kuantitatif dengan metode persentase. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persentase rata-rata pada keseluruhan indikator sebesar 78,6% atau berada pada kategori baik. Indikator efektivitas memperoleh persentase skor total 87%, indicator efisiensi memperoleh persentase skor total 65%, indikator kecukupan memperoleh persentase skor total 69%, indikator perataan memperoleh persentase skor total 86, indikator responsivitas memperoleh persentase skor total 76%, serta indikator ketepatan memperoleh persentase skor total 89%. Dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan program PTSL di Desa Lundo sudah berjalan dengan baik. Meskipun demikian masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Lundo. Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini yaitu 1) Perlu dilakukan sosialiasi yang lebih intens, 2) Sebaiknya tidak menggunakan tenaga kontrak dalam kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah, 3) Sebaiknya mempercepat proses sertifikasi dan lebih responsif terhadap kendala, 4) Sebaiknya menjelaskan lebih detail dan rinci tentang biaya persiapan yang harus dibebankan kepada masyarakat.

BAB I

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Gresik pada tahun 2018 dilaksanakan di empat kecamatan yaitu Kecamatan Kedamean, Kecamatan Wringinanom, Kecamatan Benjeng, dan Kecamatan Balongpanggang. Pada tahun 2018 Kabupaten Gresik mendapatkan kuota sejumlah 40.000 sertifikat. Lokasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik tentang Penetapan Lokasi PTSL.

Teknik Analisis

Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Variabel dalam penelitian ini adalah evaluasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan menggunakan kriteria evaluasi kebijakan menurut William N.Dunn dalam Tauran dan Prabawati (2015:9-10) yaitu Efektifitas, Efisiensi, Kecukupan, Perataan, Responsivitas, dan Ketepatan. Populasi dari penelitian ini adalah 676 dengan sampel sejumlah 87 responden pendaftar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lundo Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah kuisioner, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data kuantitatif menggunakan analisis statistik dan analisis deskriptif dengan metode persentase.

CONTOH TESIS NO.14 Implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No 1 Tentang PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Kota Padang

Abstrak

Penelitian tentang implementasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap walaupun terdapat beberapa indikator yang bisa membuat implementasi kebijakan ini berjalan baik, seperti fasilitas yang memadai, anggaran yang mencukupi, ketaatan implementor dalam menjalankan SOP dan menjadikannya sebagai pedoman dalam mengimplementasikan kebijakan, kewenangan implementor sudah baik dan tanggung jawab masing-masing implementor sudah jelas, koordinasi terjalin baik, serta pemberian reward kepada implementor. Kendati demikian masih ditemukan beberapa hambatan seperti jumlah sumber daya manusia yang kurang memadai, tidak adanya punishment jika program tidak berjalan maksimal, kurang nya koordinasi antar implementator dalam mengahadapi berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program, mengingat besarnya target yang diberikan dalam program ini, akan tetapi tidak ada kejelasan yang menjadi panduan implementator dalam mengahadapi kendala-kendala dalam pelaksanaan program yang menyebabkan pelaksanaan program ini kurang maksimal.

BAB I

Pemerintah dalam hal ini Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diwajibkan dapat melaksanakan koordinasi dengan masyarakat dalam menghindari konflik-konflik yang berkemungkinan muncul dalam bidang pertanahan. Dengan usaha yang terus-menerus dan terprogram dari pemerintah dan masyarakat , pembangunan dibidang pertanahan ini diharapkan dapat mewujudkan kondisi pemanfaatan dan pemilikan tanah yang dapat mendatangkan kesejahteraan dan ketentraman serta keamanan warga masyarakat, bangsa, dan Negara. Hal ini sesuai dengan konstitusi Negara Indonesia yaitu UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang memberikan landasan bahwa “ Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk rakyat”.

Teknik Analisis

Penelitian ini menggunakan pendekatan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dan dokumentasi. Teknik keabsahan data yang digunakan adalah teknik triangulasi data. Penelitian ini menggunakan pendekatan model implementasi George C Edwards III. Berdasarkan teori yang peneliti gunakan ini, empat factor keberhasilan proses implementasi, yakni komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur organisasi.

CONTOH TESIS NO.15 Analisis Pengaturan Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sebagai Upaya Percepatan Reforma Agraria

Abstrak

Program  Nawacita  yang diprakarsai  oleh  Presiden  Jokowi  memiliki  niat  yang  baik  untuk  mewujudkan percepatan Reforma Agraria, untuk mengatasi semua permasalahan tentang Pertanahan, salah satunya adalah  Program  Legalisasi  Hak  atas  Tanah,  untuk  mewujudkan  kepastian  hukum  dan  meminimalisir terjadinya konflik agraria. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah untuk melaksanakan Percepatan Reforma  Agraria  dimanifestasikan  dengan  program  Pendaftaran  Tanah  Sistematis  Lengkap  (PTSL)  yang diharapkan   dapat   menjawab   permasalahan   diatas.   Terkait   dengan   PTSL,   perlu   dikaji   bentuk peraturannya,  sehingga  melalui  program  ini,  tujuan  percepatan  reformasi  agraria  dapat  tercapai,  serta upaya hukum yang dapat dilakukan pada pengumuman data fisik dan data yuridis dalam membuktikan kepemilikan  tanah  oleh  panitia  ajudikasi  dalam  proses  PTSL.  Dengan  menggunakan  metode  yuridis normatif penulis melihat bahwa program PTSL mampu melakukan perubahan besar dalam memberikan jaminan  kepastian  hukum  terhadap  penguasaan  dan  pemilikan  bidang  tanah  masyarakat  secara  besar-besaran.  Selanjutnya  programaPTSL  diharapkan  mampu  mengakomodir  warga  negara  yang  merasa tidak  puas  dengan  pengumuman  data  fisik  dan  data  yuridis  dalam  pembuktian  pemilikan  tanah  oleh panitia ajudikasi melalui mekanisme upaya administrasi dan gugatan.

BAB I

Mengingat  pentingnya  tanah  bagi masyarakat Indonesia, Konstitusi sebagai the  supreme  law  of  the  land memberikan   jaminan   kepada   warga negara   di   dalam   Pasal   33   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun  1945“Bumi  dan  air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya   dikuasai   oleh   negara   dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran  rakyat.”5Ketentuan tersebut mengisyaratkan kepada negara untuk mengatur serta memberikan  jaminan  atas  peruntukan bumi,  air  dan  kekayaan  yang  ada  di dalamnya  secara  adil  dan merata  demi sebesar-besarnya  kemakmuran rakyat Indonesia.

Metode Penelitian                   

Adapun  teknik  analisis  data  penelitian hukum normatif dengan cara data yang diperoleh  di  analisis  secara  deskriptif kualitatif  yaitu  analisa  terhadap  data yang  tidak  bisa  dihitung.

 

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?