CONTOH TESIS NO.1 IMPLEMENTASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI BBWS PEMALI JUANA SEMARANG
Abstrak
Ini Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada Ada beberapa kendala dalam implementasi kebijakan menuju WBK sebagai berikut (1) Ada adalah jenis pendidikan dan pelatihan yang tidak relevan dengan tugas dan fungsi jabatan, (2) Kesenjangan kesempatan / hak untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan serta kompetensi lain, (3) Pelaporan monev dilakukan setiap enam bulan, (4) Penyusunan monev laporan tergantung pada kumpulan SKP, (5) Pemantauan program jangka pendek sulit, (6) Karyawan kurang memperhatikan tenggat waktu pengambilan SKP, (7) Karyawan membayar lebih sedikit memperhatikan prestasi kinerjanya sendiri, (8) Ada yang membuat karyawan SKP massal, (9) Periode pengukuran kinerja individu dilakukan setiap semester.
BAB I
Secara signifikan terjadi peningkatan jumlah unit kerja proposal yang diluncurkan Zona Integritas, namun peningkatan jumlah proposal tidak diikuti oleh tingginya tingkat kerusakan unit kerja menuju Kawasan Bebas Korupsi dan Bersih dan Melayani Birokrasi. Begitu juga dengan BBWS Pemali Juana Semarang yang nilainya di pengelolaan indeks sumber daya manusia masih di bawah nilai minimum. Pelajaran ini bertujuan untuk menganalisis implementasi dan faktor-faktor yang mendorong dan menghambat Pengembangan Zona Integritas Menuju Kawasan Bebas Korupsi dan Bersih dan Melayani Birokrasi di Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana Semarang.
Teknik Analisis
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif.
CONTOH TESIS NO.2 Implementasi Pembangunan Zona Integritas dalam Pelayanan Publik Polri
Abstrak
Sebuah kebijakan publik yang baik tentunya hasil dari sebuah proses perumusan kebijakan publik yang baik. Namun kebijakan publik yang baik itu, belum tentu mencapai tujuannya jika proses implementasinya juga tidak dilakukan dengan baik. Oleh karena itu, berhasil tidaknya sebuah kebijakan publik mencapai sasaran atau tujuannya, sangat tergantung pada proses implementasinya. Demikian halnya kebijakan pembangunan Zona Integritas, kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk mengakselari refomasi birokasi agar kinerja pelayanan publik semakin membaik. Tetapi jika tidak diimplementasikan dengan baik, maka sulit berharap akan berhasil mencapai tujuannya
BAB I
Sebuah kebijakan publik yang baik tentunya hasil dari sebuah proses perumusan kebijakan publik yang baik. Namun kebijakan publik yang baik itu, belum tentu mencapai tujuannya jika proses implementasinya juga tidak dilakukan dengan baik. Oleh karena itu, berhasil tidaknya sebuah kebijakan publik mencapai sasaran atau tujuannya, sangat tergantung pada proses implementasinya. Demikian halnya kebijakan pembangunan Zona Integritas, kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk mengakselari refomasi birokasi agar kinerja pelayanan publik semakin membaik. Tetapi jika tidak diimplementasikan dengan baik, maka sulit berharap akan berhasil mencapai tujuannya
Teknik Analisis
Dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis yaitu deskriptif kualitatif.
CONTOH TESIS NO.3 Evaluasi Penerapan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (Studi Pembangunan Zona Integritas Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang)
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala-kendala yang dihadapi oleh Satuan Pengawasan Internal RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado pada pembangunan Zona Integritas sekaligus menggali upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh SPI dalam mengatasi kendala tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kendala-kendala yang mendasar yang dihadapi oleh SPI dalam pembangunan Zona Integritas. Kendala tersebut adalah (1) kompetensi yang tidak memadai mempengaruhi kapabilitas SPI secara keseluruhan, (2) ruang lingkup kerja yang kompleks sehingga berpengaruh pada independensi dalam pengambilan keputusan atau menjalankan tugas pokok dan fungsi secara keseluruhan, (3) kemudian permasalahan anggaran, dalam arti, kurangnya alokasi anggaran pada peningkatan kemampuan sumber daya manusia di SPI, (4) komitmen organisasi yang belum terlihat dari semua unsur di rumah sakit, (5) kebijakan manajemen atas pengangkatan dan pemberhentian personil SPI menjadikan kewenangan SPI berkurang, (6) rangkap jabatan yang membuat implementasi tugas pokok dan fungsi SPI menjadi tidak maksmimal. Namun demikian sudah ada beberapa upaya yang dilakukan oleh SPI dalam mengatasi kendala-kendala tersebut seperti (1) melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pembina SPI yaitu Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, serta (2) mencoba menerapkan Audit Berbasis Risiko di rumah sakit, (3) sosialisasi program yang terus menerus, dengan harapan akan lebih membantu pelaksanaan pengendalian dan pengawasan yang dilakukan. Karena begitu pentingnya peran dan fungsi SPI pada pembangunan Zona Integritas khususnya, serta peran mereka sebagai pengendali dan pengawas internal maka perlu adanya peningkatan kualitas sumber daya SPI melalui pelatihan, pendidikan serta workshop atau seminar tentang audit internal, sehingga pada akhirnya akan memberikan juga kontribusi signifikan terhadap kualitas layanan publik.
BAB I
Semua unsur terkait dalam suatu entitas atau organisasi, baik swasta maupun pemerintah, harus terlibat dalam reformasi birokrasi. Demikian pula di rumah sakit, semua pihak harus terlibat langsung dan tidak langsung dalam mewujudkan tata kelola dan pelayanan publik yang baik. Artinya siapapun yang menjadi bagian dari rumah sakit turut serta mengambil bagian dalam reformasi birokrasi. Masih terdapat keluhan dari masyarakat luas terhadap layanan kesehatan, khususnya layanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit. Pelayanan yang lambat, pemungutan dana liar atas pasien dengan jaminan, sarana dan prasarana yang kurang lengkap, masih kerap terdengar. Hal itu dapat saja terjadi karena kurangnya tenaga kesehatan, kurangnya anggaran untuk sarana dan prasarana rumah sakit, serta diperburuk oleh lemahnya pengawasan dan pengendalian internal dalam organisasi tersebut dan ditambah lagi dengan faktor-faktor independensi, serta komitmen dari aparat pengawas internal. Contoh lain terhadap adalah lemahnya pengawasan terhadap pemberian resep obat oleh dokter. Sesuai dengan clinical pathway atau standar pelayanan yang harus diimplementasikan pada setiap pasien, ada standar obat atau bahan habis pakai lainnya yang digunakan dalam penanganan suatu tindakan medis. Obat harus sesuai dengan formularium nasional. Tetapi sering ada oknum dokter yang memberikan resep obat diluar formularium nasional, dengan harga yang lebih mahal dari obat dasar formularium. Obat tersebut diresepkan pada merek atau paten tertentu, dengan kompensasi “janji” mendapatkan sesuatu dari peresepan tersebut yang dijanjikan oleh distributor atau pabrikan obat.
Teknik Analisis
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan eksploratori. Data diperoleh melalui teknik wawancara mendalam, observasi dan studi dokumentasi. Informan kunci ditetapkan secara purposive sampling dengan memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk mendapatkan informasi yang tepat dan akurat. Teknik triangulasi digunakan untuk menguji validitas data dan sumber data. Data transkrip yang diuraikan dari hasil wawancara dianalisis menggunakan metode analisis yang terdiri dari pemberian tema/coding, konseptualisasi pernyataan ilmiah dan menginterpretasikannya dalam bentuk narasi.
CONTOH TESIS NO.4 Analisis Problematika Penerapan Zona Integritas di Balai Diklat Keagamaan Aceh, Bandung, Makassar Dan Papua
Abstrak
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan zona integritas di lingkungan Balai Diklat mengalami berbagai kendala, yaitu: (1) Sosialisasi yang kurang tuntas yang berimplikasi pada kurangnya wawasan dan pemahaman tentang apa, mengapa, bagaimana dan dengan cara apa integritas. zona diterapkan pada lingkungan unit kerjanya; (2) Belum adanya evaluasi berkala yang dapat mengidentifikasi secara dini berbagai potensi masalah serta identifikasi potensi yang dapat dipadukan untuk mengoptimalkan penerapan zona integritas; (3) Minimnya infrastruktur pendukung membuat pelaksanaan pembangunan kawasan integritas tidak dapat berjalan secara optimal; (4) Komitmen organisasi terhadap penerapan zona integritas relatif rendah. (5) Pimpinan puncak yang belum muncul secara kuat menjadi panutan bagi penerapan prinsip-prinsip dasar atas integritas kelembagaan.
Rekomendasi yang ditawarkan oleh studi ini adalah: (1) dibentuknya “Pengadilan Integritas” seperti di setiap balai pendidikan dan latihan agama; (2) mengembangkan infrastruktur literasi terintegrasi melalui cyber literacy; (3) menjadikan litasi integrasi sebagai pelatihan individu; (4) Mengambil lembaga sebagai tolak ukur di luar Kementerian Agama yang ditetapkan sebagai WBK dan WBBM oleh Kementerian PAN RB.
BAB I
Faktanya, zona integritas telah dicanangkan ke seluruh institusi di lingkungan Kementerian Agama RI dan diklat. Maksud dari penerapan zona integritas ini adalah untuk menciptakan wilayah yang bebas korupsi dan pelayanan yang bersih. Dalam praktiknya, terdapat beberapa kendala yang menghambat proses pengembangan zona integritas ini.
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang relatif lengkap tentang berbagai permasalahan yang dihadapi Balai Diklat dalam melaksanakan pembangunan zona integritas di lingkungannya. Pada saat yang sama, studi ini juga dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran tentang langkah-langkah yang diambil dalam mengatasi permasalahan penerapan zona integritas di lingkungan kerjanya.
Teknik Analisis
Penelitian ini dilakukan di empat Aula Diklat di lingkungan Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama RI. Mereka berada di Aceh, Bandung, Makassar, dan Papua. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan multikase. Karena merupakan studi kualitatif dengan desain studi multi kasus, maka penelitian ini tidak bermaksud untuk digeneralisasikan sebagai penelitian kuantitatif. Dari metode tersebut terungkap berbagai masalah yang menghambat implementasi pengembangan zona integritas.
CONTOH TESIS NO.5 ANALISIS SOSIO-LEGAL TERHADAP URGENSITAS PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEMARANG DALAM MEWUJUDKAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah menganalisa urgensitas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dalam mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dengan pendekatan sosio-legal. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan penilian Zona Integritas pada Pengadilan Tipikor Semarang masih tahap pencanangan dan baru sekali tahap penilaian untuk periode saat masih dipimpin Bapak Sutaji, sekalipun sebelumnnya pernah memperoleh predikat A Exelent. Dalam pelaksanaan pembangunan zona integritas tergolong masih kurang optimal dari tahun ke tahun. Salah satunya terkait kebijakan pembangunan zona integritas yang belum merata, fasilitas yang masih belum optimal serta belum adanya aksi nyata dari pihak eksternal untuk membantu mensukseskan kebijakan pembangunan zona integritas di Pengadilan Tipikor Semarang. Adapun hambatan yang dihadapi, seperti belum maksimalnya program manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM (Sumber Daya Manusia), penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan pening katan kualitas pelayanan publik. Hanya saja tetap sudah ada beberapa perubahan yang sudah dilaksanakan dengan baik. Untuk itu perlunya perbaikan dari segi penguatan koordinasi, pendalaman konsep serta teknis kebijakan, intensitas sosialisasi serta perbaikan internal instansi dalam melaksanakan pembangunan zona integritas.
BAB I
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat menyebabkan kerugian perekonomian negara. Orientasi kepada kepentingan pribadi membuat birokrasi di Indonesia menjadi semakin tidak responsif dan tidak sensitif terhadap kepentingan masyarakatnya. Pembangunan zona integritas merupakan suatu kebijakan yang dirancang oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam rangka terciptanya terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dan terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Teknik Analisis
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif berlokasi di Pengadilan Tipikor Semarang serta beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas). Seperti Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Semarang Raya, Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Provinsi Jawa Tengah dan Komunitas Sahabat Peduli Hukum (SPH) Jawa Tengah, dilaksanakan menggunakan teknik pengumpulan data wawancara, observasi, kuesioner dan dokumentasi. Validitas data yang dilakukan penulis menggunakan Triangulasi Sumber Data.
CONTOH TESIS NO.6 PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (Studi Pembangunan Zona Integritas BPMPPT Kabupaten Lampung Tengah)
Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis proses pembangunan Zona Integritas di BPMPPT Lampung Tengah serta menemukan kendala yang dihadapi oleh BPMPPT Kabupaten Lampung Tengah. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan pada BPMPPT Lampung Tengah masih pada menuju tahap pencanangan Zona Integritas. Dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas tergolong masih kurang optimal, dimana penyaluran komunikasi yang belum merata, belum adanya tindak nyata pihak eksternal serta minim fasilitas. Adapun kendala yang dihadapi berupa belum adanya situs resmi BPMPPT, minim pengetahuan implementator serta prosedur pelaksanaan kebijakan. Hal ini perlunya perbaikan dari segi penguatan koordinasi, pendalaman konsep serta teknis kebijakan, intensitas sosialisasi serta perbaikan internal instansi dalam melaksanakan pembangunan Zona Integritas.
BAB I
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat menyebabkan kerugian perekonomian negara. Orientasi kepada kepentingan pribadi membuat birokrasi di Indonesia menjadi semakin tidak responsif dan tidak sensitif terhadap kepentingan masyarakatnya. Pembangunan Zona Integritas merupakan suatu kebijakan yang dirancang oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam rangka terciptanya terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dan terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik. Penelitian ini dilakukan di BPMPPT Lampung Tengah serta beberapa instansi terkait baik dari Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, Ombudsman RI Perwakilan Lampung serta dari pihak masyarakat Kabupaten Lampung Tengah.
Teknik Analisis
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.
CONTOH TESIS NO.7 OPTIMALISASI MANAJEMEN PERUBAHAN Kasus Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Bersih Bebas Melayani di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta
Abstrak
Instrumen penelitian diadaptasi dan dikembangkan dari John P.Kotter (1996). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan belum optimal karena masih terdapat kendala-kendala yaitu: Komitmen dalam melaksanakan Program ZI menuju WBK/ WBBM; Komunikasi yang efektif dalam upaya perubahan; Kurangnya keterlibatan (engagement) seluruh pegawai dalam mendukung perubahan yang dilakukan; Menegakkan peraturan penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) yang masih minim dilaksanakan; Pimpinan sebagai model peran. Penelitian ini memberikan berkontribusi pada PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta agar upaya percepatan optimalisasi manajemen perubahan yang dilakukan dapat segera terwujud.
BAB I
Implementasi kebijakan membawa dampak perubahan dalam suatu organisasi. Perubahan ini harus dikelola dengan baik agar penerapan kebijakan tersebut sesuai dengan yang diharapkan. Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk mengoptimalisasi manajemen perubahan pada kebijakan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Bersih Bebas Melayani di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya Yogyakarta.
Teknik Analisis
Desain penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini sebanyak 6 orang yang diambil secara nonprobability dan purposive sampling.
CONTOH TESIS NO.8 PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNGPINANG / DEVELOPMENT OF THE INTEGRITY ZONE IN TANJUNGPINANG ADMINISTRATIVE COURT
Abstrak
Hasil penilaian tersebut akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan Tim Penilai Nasional yang diketuai oleh Wakil Presiden RI untuk menentukan kelayakan Mahkamah Agung RI dalam hal kenaikan tunjangan kinerja Pegawai Non-Hakim Mahkamah Agung RI.
BAB I
Lembaga pengadilan harus mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat Indonesia dengan mewujudkan proses peradilan ke dalam suatu proses yang sederhana, cepat dan dengan biaya yang ringan tanpa mengesampingkan ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan. Salah satu hal yang dapat membantu mewujudkan hal tersebut adalah dengan penerapan Reformasi Birokrasi serta pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Pada tahun 2018, Mahkamah Agung RI melalui Sekretaris Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang sebagai salah satu pengadilan yang ditunjuk untuk mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Pengadilan-pengadilan yang ditunjuk dalam hal ini ditugaskan untuk melaksanakan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di satuan kerjanya masing-masing, yang kemudian akan dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Internal dan Tim Penilai Eksternal serta dilanjutkan dengan survei dari Lembaga Survei Independen yang akan berujung kepada peninjauan skor Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung RI.
Teknik Analisis
Teknik Analisis dalam penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif
CONTOH TESIS NO.9 PENGUATAN ZONA EKONOMI EKSLUSIF DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA MARITIM INDONESIA DI WILAYAH PERBATASAN (PEMBELAJARAN DARI KEBIJAKAN PEMERINTAH NORWEGIA PERIHAL REGULASI, PEMANFAATAN IPTEK, MANAJEMEN KELEMBAGAAN DAN KERJASAMA INTERNASIONAL)
Abstrak
Tujuan penelitian dalam studi ini ialah : 1) Mengetahui dan mendeskripsikan kebijakan Pemerintah Norwegia dalam menguatkan posisi wilayah laut negaranya sekaligus pengelolaan sumber daya laut yang ada di dalamnya dan 2) Mengelaborasi langkah-langkah Pemerintah Indonesia dalam mengambil beberapa pelajaran dari keberhasilan negara Norwegia tersebut. Hasil tinjauan dari berbagai literature menunjukkan bahwa pembelajaran kebijakan pengelolaan kelautan dari Norwegia sebagai salah satu negara yang memiliki geografi laut cukup luas patut menjadi contoh bagi Indonesia. Hal ini dikarenakan secara geografis dan sistem pemerintahannya memiliki kemiripan di antara keduanya, meskipun Indonesia sebagai negara maritim terluas di dunia memiliki tantangan lebih berat dari pada Norwegia yang secara geografis lebih kecil dari Indonesia.
BAB I
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki berbagai permasalahan pengelolaan sumber daya kelautan khususnya di perbatasan antar negara. Beberapa pelanggaran batas laut negara yang telah ditetapkan melalui zona ekonomi ekslusif (ZEE) tiap tahun marak terjadi. Misalnya penangkapan ikan oleh nelayan asing, eksplorasi tambang di bawah laut oleh beberapa perusahaan asing menyebabkan pencemaran laut di batas negara, dan minimnya penggunaan iptek dalam pengelolaan sumber daya maritim di Indonesia.
Teknik Analisis
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif-deksriptif. Teknik analisis data yang digunakan ialah dengan mengambil praktik-praktik terbaik (best practices) dari keberhasilan suatu negara dalam mengimplementasikan program. Metode penelitian yang digunakan adalah melalui pendekatan literatur atau studi pustaka.
CONTOH TESIS NO.10 Analisis Kendala-kendala yang dihadapi Satuan Pengawasan Internal dalam membangun Zona Integritas di RSUP Prof. Dr. R. D Kandou Manado
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala-kendala yang dihadapi oleh Satuan Pengawasan Internal RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado pada pembangunan Zona Integritas sekaligus menggali upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh SPI dalam mengatasi kendala tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan eksploratori. Data diperoleh melalui teknik wawancara mendalam, observasi dan studi dokumentasi. Informan kunci ditetapkan secara purposive sampling dengan memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk mendapatkan informasi yang tepat dan akurat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kendala-kendala yang mendasar yang dihadapi oleh SPI dalam pembangunan Zona Integritas. Kendala tersebut adalah (1) kompetensi yang tidak memadai mempengaruhi kapabilitas SPI secara keseluruhan, (2) ruang lingkup kerja yang kompleks sehingga berpengaruh pada independensi dalam pengambilan keputusan atau menjalankan tugas pokok dan fungsi secara keseluruhan, (3) kemudian permasalahan anggaran, dalam arti, kurangnya alokasi anggaran pada peningkatan kemampuan sumber daya manusia di SPI, (4) komitmen organisasi yang belum terlihat dari semua unsur di rumah sakit, (5) kebijakan manajemen atas pengangkatan dan pemberhentian personil SPI menjadikan kewenangan SPI berkurang, (6) rangkap jabatan yang membuat implementasi tugas pokok dan fungsi SPI menjadi tidak maksmimal. Namun demikian sudah ada beberapa upaya yang dilakukan oleh SPI dalam mengatasi kendala-kendala tersebut seperti (1) melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pembina SPI yaitu Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, serta (2) mencoba menerapkan Audit Berbasis Risiko di rumah sakit, (3) sosialisasi program yang terus menerus, dengan harapan akan lebih membantu pelaksanaan pengendalian dan pengawasan yang dilakukan. Karena begitu pentingnya peran dan fungsi SPI pada pembangunan Zona Integritas khususnya, serta peran mereka sebagai pengendali dan pengawas internal maka perlu adanya peningkatan kualitas sumber daya SPI melalui pelatihan, pendidikan serta workshop atau seminar tentang audit internal, sehingga pada akhirnya akan memberikan juga kontribusi signifikan terhadap kualitas layanan publik.
BAB I
Semua unsur terkait dalam suatu entitas atau organisasi, baik swasta maupun pemerintah, harus terlibat dalam reformasi birokrasi. Demikian pula di rumah sakit, semua pihak harus terlibat langsung dan tidak langsung dalam mewujudkan tata kelola dan pelayanan publik yang baik. Artinya siapapun yang menjadi bagian dari rumah sakit turut serta mengambil bagian dalam reformasi birokrasi. Masih terdapat keluhan dari masyarakat luas terhadap layanan kesehatan, khususnya layanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit. Pelayanan yang lambat, pemungutan dana liar atas pasien dengan jaminan, sarana dan prasarana yang kurang lengkap, masih kerap terdengar. Hal itu dapat saja terjadi karena kurangnya tenaga kesehatan, kurangnya anggaran untuk sarana dan prasarana rumah sakit, serta diperburuk oleh lemahnya pengawasan dan pengendalian internal dalam organisasi tersebut dan ditambah lagi dengan faktor-faktor independensi, serta komitmen dari aparat pengawas internal. Contoh lain terhadap adalah lemahnya pengawasan terhadap pemberian resep obat oleh dokter. Sesuai dengan clinical pathway atau standar pelayanan yang harus diimplementasikan pada setiap pasien, ada standar obat atau bahan habis pakai lainnya yang digunakan dalam penanganan suatu tindakan medis. Obat harus sesuai dengan formularium nasional. Tetapi sering ada oknum dokter yang memberikan resep obat diluar formularium nasional, dengan harga yang lebih mahal dari obat dasar formularium. Obat tersebut diresepkan pada merek atau paten tertentu, dengan kompensasi “janji” mendapatkan sesuatu dari peresepan tersebut yang dijanjikan oleh distributor atau pabrikan obat.
Teknik Analisis
Teknik triangulasi digunakan untuk menguji validitas data dan sumber data. Data transkrip yang diuraikan dari hasil wawancara dianalisis menggunakan metode analisis yang terdiri dari pemberian tema/coding, konseptualisasi pernyataan ilmiah dan menginterpretasikannya dalam bentuk narasi.
CONTOH TESIS NO.11 INTEGRITAS PELAYANAN PUBLIK DALAM PERIZINAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DI DKI JAKARTA
Abstrak
Kegagalan pemerintah dalam menyediakan pasokan air untuk industri dan rumah tangga di DKI Jakarata dan sekitarnya akan memperburuk kondisi sumber daya air di Jabodetabek. Oleh karena itu, gratifikasi dalam pelayanan airtanah terjadi dalam proses perizinan, terutama pada tahap mendapatkan rekomendasi teknis yang diusulkan dalam rangka melakukan pemboran untuk menentukan lokasi airtanah dan selanjutnya akan diterbitkan surat rekomendasi sebagai pertimbangan pemberian izin. pengambilan air tanah (SIPAT). Gratifikasi bisa terjadi dalam proses penegakan hukum. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, kekerasan tidak hanya dikategorikan sebagai sanksi administratif tetapi juga pidana. Berdasarkan undang-undang ini polisi bisa menangkap pelanggar. Praktik gratifikasi terjadi ketika ada upaya untuk beralih dari sanksi pidana menjadi non pidana. Hal lain yang terkait dengan pelayanan publik adalah dengan diberlakukannya undang-undang perpajakan yang baru pada tahun 2011 dimana sebelumnya pengelolaan pajak di tingkat provinsi kini dialihkan ke tingkat kota / kabupaten. Dengan berlakunya ini ada kemungkinan akan menghilangkan fungsi fundamental air tanah sebagai pengganti sementara air permukaan. Air tanah dipandang sebagai sumber untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Tren ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap kondisi air tanah di masa mendatang.
BAB I
Pemenuhan kebutuhan air bersih memang merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah, sebagai bagian integral dari pelayanan publik. Meskipun demikian, dalam realitasnya sampai saat ini pemerintah belum mampu memenuhi kebutuhan publik terhadap air bersih tersebut. Kondisi ini membuat penduduk dan industri cenderung melakukan eksploitasi air bawah tanah secara terus menerus, yang akan menimbulkan bahaya eksploitasi air bawah tanah yang berlebihan, namun pemerintah daerah hingga kini belum memiliki rencana strategis untuk mengatasinya.
Teknik Analisis
Teknik Analisis dalam penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif.
CONTOH TESIS NO.12 Evaluasi Pembangunan Budaya Integritas Pemerintah Provinsi Riau
Abstrak
Pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan penanganan kejahatan saja, tetapi perlu pendekatan yang lebih komprehensif termasuk pendekatan moral, psikologi dan sosiologi yang secara konseptual perlu ruang lingkup individu, masyarakat dan organisasi. Penyebab terjadinya korupsi dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu: kelemahan sistem, integritas sumber daya manusia, dan masalah kultur. Ketiga hal diatas saling berinteraksi sehingga menambah kompleksitas permasalahan yang dihadapi.Pengkajian ini menggunakan evaluasi program CIPP (Context, Input, Process danProduct). Tujuan dari pengkajian ini, yaitu: untuk dapat mendeskripsikan pelaksanaan pembangunan budaya integritas, mendiskripsikan ancaman dan hambatan pembangunan budaya integritas dan menganalisis pelaksanaan pembangunan budaya integritas Pemerintah Provinsi Riau. Adapun manfaat yang dapat diambil dari pelaksanaan pengkajian ini yaitu masukan kepada stakeholderterkait dengan pembangunan budaya integritasdan menjadi bahan rujukan untuk pengkajian lebih lanjut mengenai pembangunan budaya integritas Pemerintah Provinsi Riau, dansebagai bahan umpan balik kepada stakeholder. Berdasarkan hasil analisis terhadap pembangunan budaya integritas yaitu 7 (tujuh) komponen komite integritas dan 16 (enam belas) sistem integritas, dapat disimpulkan bahwa sampai Tahun2019 pembangunan budaya integritas Pemerintah Provinsi Riau masih berada pada tingkatefektif/sedang.Diharapkan pada Tahun2023 semua komponen pembangunan budaya integritas Pemerintah Provinsi Riau sudah mencapai tingkat berdampak/ tinggi, sehingga benar-benar berdampak dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme.
BAB I
Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, Pemerintah Indonesia telah meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi tindak pidana korupsi. Berbagai kebijakan tersebut tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang PenyelenggaraanNegara yang Bersih dan Bebas Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 28 Tahun1999 tentang PenyelenggaraanNegara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor20 Tahun2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya Pemerintah Indonesia juga sudah mengeluarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah dan Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun2012 yang telah dirubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun2018 tentang Strategi Nasional PencegahanKorupsi. Korupsi di Indonesia saat ini sudah masuk kejahatan luar biasa, baik dari aspek ruang lingkup, dampak maupun kompleksitas penyebabnya. Korupsi sudah merambah kesemua sektor dan tingkatan, dari tingkat kebijakan hingga tingkat operasional, dari jaringan lokal, nasional hingga tingkat internasional (ruang lingkupnya luas).
Teknik Analisis
Teknik Analisis dalam penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif.
CONTOH TESIS NO.13 PENGARUH ETIKA PEGAWAI, PELAYANAN PUBLIK DAN REFORMASI BIROKRASI TERHADAP PENERAPAN ZONA INTEGRITAS PADA LAPAS MAKASSAR
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menguji pengaruh Etika Pegawai, Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi terhadap Penerapan Zona Integritas. Pengaruh Etika Pegawai, Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi terhadap Penerapan Zona Integritas pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar Responden dalam penelitian ini adalah Pengunjung dan keluarga nara-pidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Jumlah pengunjung yang menjadi sampel penelitian ini adalah 55 orang. Metode penentuan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah Simple Random Sampling, sedangkan metode pengolahan data yang digunakan peneliti adalah analisis regresi berganda. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Etika Pegawai dan Pelayanan Publik berpengaruh signifikan terhadap Penerapan Zona Integritas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.
BAB I
Penetapan satuan kerja sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tersebut dimaksudkan sebagai kompetisi dan menjadi area percontohan penerapan pelaksanaan re-formasi birokrasi pada setiap satuan kerjadi lingkungan Kementerian Hukum dan HAM melalui pembangunan Zona Integritas dengan menerapkan instrumen Zona Inte-gritas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Apa-ratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Peme-rintah, yang meliputi enamarea perubahan bidang Mana-jemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik(Hasibuan, Malayu, 2013).
Teknik Analisis
Dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis yaitu deskriptif kualitatif.
CONTOH TESIS NO.14 Reformasi Birokrasi Kota Tegal (Studi Kasus Zona Integritas Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih BP2T dan RSUD Kardinah)
Abstrak
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa BP2T dan RSUD Kardinah merupakan lembaga yang berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan bukti meningkatnya kualitas pelayanan dari tahun ke tahun, sarana prasarana yang lengkap dan proses pengurusan perizinan yang telah menggunakan sistem terpadu. Dari faktor kepemimpinan Kota Tegal sejak masa reformasi telah memiliki pemimpin yang baik mulai dari Bpk Adi Winarso yang melakukan pendekatan militeristik untuk menyatukan visi dan misi seluruh SKPD Kota Tegal, masa Ikmal Jaya dan Siti Masitha sebagai pemimpin yang demokratis dan dibawah kepemimpinan mereka Kota Tegal semakin maju dan berhasil meraih penghargaan dalam segala bidang terutama bidang reformasi birokrasi.
BAB I
Birokrasi dan pelayanan publik merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan, seiring perkembangan jaman birokrasi mengalami perkembangan yang lebih dikenal dengan reformasi birokrasi dimana birokrasi tidak lagi tergambar sebagai sesuatu yang menyulitkan dan memakan waktu lama. Keberhasilan reformasi birokrasi di daerah tidak lepas dari peran seorang pemimpin untuk menyatukan visi dan mensukseskan instansi melaksanakan reformasi birokrasi. Faktor kepemimpinan sangat penting karena pemimpin merupakan tombak utama keberhasilan maupun kegagalan sebuah instansi. Untuk mendukung reformasi birokrasi di daerah sudah banyak program yang dilaksanakan salah satunya adalah Zona Integritas WBK WBBM dimana instansi terpilih merupakan instansi yang sudah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi di dalamnya yang dalam penelitian ini terdapat dua instansi yang terpilih yaitu BP2T dan RSUD Kardinah Kota Tegal.
Teknik Analisis
Dalam penelitian ini penulis menggunakan teori desentralisasi, birokrasi weber, reformasi birokrasi, kepemimpinan, serta kaitan kepemimpinan dengan birokrasi untuk menunjukkan proses keberhasilan birokrasi di Kota Tegal sehingga menghasilkan lembaga yang baik dan dijadikan lembaga percontohan pada program Zona integritas. Metode penelitian menggunakan kualitatif deskriptif dimana penulis menggunakan informasi dari instansi terkait (BP2T dan RSUD Kardinah) serta pihak luar sebagai penyeimbang data yaitu Ombudsman Jawa Tengah dan pengamat kebijakan yaitu Bpk Slamet Santoso.
CONTOH TESIS NO.15 Implementasi Keputusan Menteri Agama No. 186 Tahun 2017 Tentang Pembangunan Zona Integritas Kementerian Agama Kota Medan
Abstrak
Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 186 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kementerian Agama sebagai tombak terlaksananya program reformasi birokrasi di Kementerian Agama, yang mana saat ini ASN di Kementerian Agama Kota Medan dituntut bekerja sesuai dengan Integritas sehingga menghasilkan tunjangan kinerja setiap tanggal 15/bulan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi dan hambatan KMA No 186 tahun 2017 di Kementerian Agama Kota Medan dengan pendekatan penelitian secara kualitatif. Hasil penelitian dengan menggunakan model Implementasi George C.Edwards III berjalan cukup baik, jika ditinjau dari model disposisi yang saat ini sikap dan respon pegawai dalam membangun Integritas mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, dari model struktur birokrasi jga berjalan dengan baik, karena mekanisme dan tim kerja telah ditentukan sesuai dengan peraturan. Namun terdapat permasalahan pada model komunikasi dan sumber daya anggaran. Tidak optimalnya sosialisasi sehingga menyebabkan miskomunikasi antar pimpinan dan bawahan, serta dalam pembangunan ZI anggaran dinyatakan 0%. Namun walaupun demikian ASN tetap bekerja secara maksimal dan berupaya melakukan yang terbaik dengan meningkatkan kedisiplinan dan budaya kerja yang lebih baik. maka dari itu Kemenag Kota Medan berharap anggaran dapat disalurkan dan direncanakan melalui sistem RAKL.
BAB I
Sangatlah penting untuk segera mendesak dan mengimplementasian Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 186 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kementerian Agama sebagai tombak terlaksananya program reformasi birokrasi di Kementrian Agama (Kemenag).Birokrasi yang selama ini dikenal kotor dimasa orde baru adalah hal yang lumrah,yang sudah berurat berakar, mendarah daging. Hal ini sangat sulit untuk di berantas habis secara total ibarat penyakit kanker sudah stadium empat (4), situasi dan sistem birokrasi itu sendiri yang menuntut dan memberikan peluang untuk melakukan / mempermudah tindakan korupsi yang dilakukan “secara sistematik” tidak ada tuntutan dan payung hukum untuk mempidanakan para birokrat-birokrat,jika pun ada maka tidak tersentuh oleh payung hukum.
Teknik Analisis
Teknik Analisis dalam penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif
Leave a Reply