HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Teori Lengkap Tentang Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematika Lengkap Menurut Teori dan Pendapat Ahli dan Contoh Tesis Kebijakan Pendaftaran Sistematika

Gambaran dari Kebijakan Tanah Sistematika Lengkap

Definisi Kebijakan Tanah Sistematika Lengkap

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan (Yusriyadi & Handayani, 2019).

Pengertian lain dari pendaftaran tanah (Cadaster) adalah berasal dari Rudolf Hemanses, seorang mantan Kepala Jawatan Pendaftaran Tanah dan Menteri Agraria mencoba merumuskan pengertian pendaftaran tanah. Menurut beliau pendaftaran tanah adalah pendaftaran tanah atau pembukuan bidang-bidang tanah dalam daftar-daftar, berdasarkan pengukuran dan pemetaan yang seksama dari bidang-bidang itu (Setiabudi, 2012:18).

 

 

 

 

Kamus Bahasa Indonesia menyebutkan pengertian mengenai tanah, yaitu permukaan bumi atau lapisan bumi yang di atas sekali. Oleh karena itu ilmu agraria adalah ilmu yang mempelajari semua hal yang berhubungan dengan masalah tanah pada umumnya.

Dasar Hukum

Undang-Undang Pokok Agraria sebagai dasar hukum pertanahan di Indonesia yaitu Pasal 19 yang mengatur tentang Pendaftaran Tanah. Terdapat dalam Pasal 19 ayat (1) yang berbunyi “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Pendaftaran tersebut dalam Pasal 19 ayat (1) meliputi:

  1. Pengukuran, perpetaan dan pembukuan atas tanah;
  2. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
  3. Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Jaminan Kepastian Hukum

Permasalahan yang banyak timbul saat ini mengenai tanah yaitu banyaknya tanah umumnya di Indonesia yang masih belum didaftarkan di Kantor Badan Pertanahan Nasional yang terbagi diseluruh wilayah diseluruh Indonesia. Tanah yang berada di Indonesia perlu dan pentingnya untuk dilaksanakan pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum. Pemberian jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan memerlukan :

  1. Tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan secara konsisten;
  2. Penyelenggaraan pendaftaran tanah yang efektif.

Contoh Tesis Kebijakan Tanah Sistematika Lengkap

Contoh Tesis 1 : Analisis Pengaturan Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sebagai Upaya Percepatan Reforma Agraria

Program Nawacita yang diprakarsai oleh Presiden Jokowi memiliki niat yang baik untuk mewujudkan percepatan Reforma Agraria, untuk mengatasi semua permasalahan tentang Pertanahan, salah satunya adalah Program Legalisasi Hak atas Tanah, untuk mewujudkan kepastian hukum dan meminimalisir terjadinya konflik agraria. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah untuk melaksanakan Percepatan Reforma Agraria dimanifestasikan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTS ) yang diharapkan dapat menjawab permasalahan diatas. Terkait dengan PTSL, perlu dikaji bentuk peraturannya, sehingga melalui program ini, tujuan percepatan reformasi agraria dapat tercapai, serta upaya hukum yang dapat dilakukan pada pengumuman data fisik dan data yuridis dalam membuktikan kepemilikan tanah oleh panitia ajudikasi dalam proses PTSL. Dengan menggunakan metode yuridis normatif penulis melihat bahwa program PTSL mampu melakukan perubahan besar dalam memberikan jaminan kepastian hukum terhadap penguasaan dan pemilikan bidang tanah masyarakat secara besar- besaran. Selanjutnya programa PTSL diharapkan mampu mengakomodir warga negara yang merasa tidak puas dengan pengumuman data fisik dan data yuridis dalam pembuktian pemilikan tanah oleh panitia ajudikasi melalui mekanisme upaya administrasi dan gugatan.

Contoh Tesis 2 : IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TABANAN

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Kebijakan CPTSLn di Kantor BPJS Nasional Kabupaten Tabanan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. F Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori implementasi kebijakan vanfMeter dan vanmHorn yang memiliki enam variabel yang mempengaruhi kinerja implementasi kebijakan publik. Variabel tersebut adalah standar kebijakan dan tujuan; Sumber daya; Karakteristik lembaga pelaksana; Organisasi-komunikasi mofkinter; Disposisi atau respon pelaksana dan lingkungan ekonomi, sosial dan politik. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi kebijakan pendaftaran tanah melalui program MPTSL di Kabupaten Tabanan telah berjalan dengan baik namun belum optimal karena terdapat beberapa kendala dalam pengukuran variabel antara lain kurangnya sumber daya manusia, komunikasi antar organisasi yang buruk, dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pendaftaran tanah.

Contoh Tesis 3 : PELAKSANAAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN SUBANG

Berdasarkan hasil penelitian Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Subang sudah diterapkan Pelaksaanaan program pendaftaran tanah sistematik lengkap di kabupaten subang berpengaruh positif terhadap terciptanya tertib pertanahan, khususnya terhadap tertib hukum dan tertib administrasi pertanahan, yang ditunjukkan dengan banyaknya bidang tanah yang telah mampu disertipikatkan dalam proses pendaftaran tanah ini. Hal ini akan berdampak terhadap penurunan jumlah sengketa tanah, oleh karena warga telah memiliki tanda bukti kepemilikan hak atas tanah (sertipikat) dan terdapatnya data pertanahan yang lengkap dan Dalam melaksanakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap terdapat kendala diantaranya kontradiktif dilaksanakan pengumuman data fisik dan data yuridis antara Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Sulit Menerapkan Asas Kontradiktur Delimitasi, Pembuktian hak dan kurangnya pemahaman masyarakat akan program pendaftaran tanah sistematis lengkap. Oleh karena itu Pelaksanaan program pendaftaran tanah agar dimaksimalkan sehingga masyarakat kabupaten subang mendapatkan kepastian hukum serta perlindungan hukum hak atas tanah dan Pemerintah dan khususnya Badan Pertanahan Nasional agar merevisi dan memberikan solusi dari dilaksanakan pengumuman data fisik dan data yuridis antara Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan kurangnya pemahaman masyarakat akan program pendaftaran tanah sistematis lengkap agar tidak kontradiktif serta dapat memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat terhadap program pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap agar program dapat berjalan dengan baik.

Contoh Tesis 4 : Implementasi Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional Kota Medan

Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No 1 Tahun 2017 umumnya merupakan suatu kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata. Adapun judul penelitian ini adalah implementasi Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional Kota Medan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan teknik analisis deskriptif yang menggambarkan fenomena sesungguhnya dari kejadian di lapangan dengan pendekatan teori Merilee S Grindle yang mengemukakan keberhasilan suatu kebijakan dipengaruhi oleh variable isi kebijakan (content of Policy) dan lingkungan kebijakan (contex of policy). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Wawancara, Observasi dan Dokumentasi yang terkait dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Implementasi kebijakan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Medan berjalan dengan baik walaupun sumber daya manusia atau tenaga pelaksana di lapangan masih kurang secara kuantitas. Sehingga implementor dilapangan harus bekerja dengan beban kerja yang tidak sesuai.

Contoh Tesis 5 : PENDAFTARAN TANAH MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL)

Negara Indonesia adalah negaradengan wilayah yang batasdanhaknya ditetapkan dengan undangundang. Pasal 4 UUPA menyebutkan tanah adalah permukaan bumi, yang terbagi menjadi berbagai macam hak atas permukaan bumi yang didalamnya terdapat bangunan dan benda-benda yang berada diatasnya. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata ruang/ Badan Pertanahan Nasional mempunyai kewenangan mengatur dalam bidang pertanahan, salah satunya dengan cara mengeluarkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sehingga dalam penelitian ini merumuskan: Bagaimana perlindungan hukumpendaftaran hak atas tanah melalui program PTSL? Dan Bagaimana kepastian hukum dalam pendaftaran hak atas tanah melalui program PTSL?. Hasil yang di peroleh penulis adalah bahwa perlindungan hukum pendaftaran tanah secara sistematik dan sporadik memiliki dasar hukum yang sama namun berbeda dalam hal pembuktian haknya saja. Setiap persyaratan yang harus dilampirkan dipermudah sesuai dengan Permen ATR/ BPN No.6 tahun 2018, termasuk hal pembuktian haknya.

Contoh Tesis 6 : Implementasi Kebijakan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Di Desa Medaeng Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo

Berdasarkan atas kebutuhan masyarakat atas tanah dan rumah yang semakin hari makin meningkat Adanya Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di kantor pertanahan dapat menyelenggarakan tugas-tugas pertanahan dimanapun target kegiatannya berada. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap ) dan untuk mengetahui faktorfaktor yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan PTSL( pendaftaran tanah sistematis lengkap) di Waru kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan kebijakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Waru Kabupaten Sidoarjo di Desa Medaeng untuk saat ini baru pada tahap pendaftaran. Sehingga belum bisa dikatakan bahwa implementasi kegiatan Pelaksanaan kebijakan PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap ) ini berhasil atau tidak karena masih di tahap pendaftaran dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) di Waru Kabupaten Sidoarjo

yaitu faktor pendukung yang terdiri atas struktur birokrasi. Sedangkan factor penghambatnya adalah komunikasi (Communications) dan sikap (dispositions atau attitudes).

Contoh Tesis 7 ; PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI WILAYAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Kantor Pertanahan Jaksel) dalam melaksanakan PTSL di wilayah Jakarta Selatan berjalan dengan baik. Dari sisi kebijakan dan pengaturan sudah menunjukkan kesesuaian dengan apa yang menjadi kebijakan dan pengaturan PTSL pemerintahan Jokowi. Yaitu dalam rangka percepatan PTSL dengan memberikan fasilitasi kemudahan proses/prosedur dan kebijakan pembiayaan/fiskal dalam penyelenggaraan PTSL. Namun dalam praktek pelaksanaan di lapangan, PTSL di wilayah Jakarta Selatan masih belum optimal. Hal ini terlihat dari ditemukannya kendala-kendala di lapangan baik berupa sumber daya manusia, anggaran maupun sisi teknisnya.

Contoh Tesis 8 : PELAKSANAAN KEGIATAN PROJEK PERCEPATAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI DESA SUKOBUBUK KECAMATAN MARGOREJO KABUPATEN PATI

Program Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah di bidang pertanahan pada umumnya dan di bidang pendaftaran tanah pada khususnya, yang berupa pensertifikatan tanah yang dilaksanakan secara serentak bersama-sama (massal) dan penyelesaian sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis. Salah satu desa yang mendapatkan projek PTSL adalah Desa Sukobubuk. Desa Sukobubuk mendapatkan jatah 200 bidang tanah dalam PTSL, dari hasil laporan PTSL 2017 Desa Sukobubuk paling bagus dalam membuat hasil laporan PTSL.

Contoh Tesis 9 : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEABSAHAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN DELI SERDANG (Study Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang)

Pemberian sertifikat tanah melalui pendaftaran tanah sostematis lengkap mendapat pengakuan hukum. Sebab, penyelenggaraan PTSL kebijakan yang dilaksanakan pemerintah melalui Kementrian Agraria Penerbitan dan pemberian sertifikat tanah sebagai keputusan pejabat yang berwenang tentunya mendapat pengakuan hukum, karena penerbitan danpemberian sertifikat tanah melalui pelaksanaan PTSL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keabsahan sertifkat melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap, dapat dilihat dari dua aspek, pertama keabsahan formalitas, yaitu sertifikat tanah diterbitkan oleh lembaga yang berwenang. Keabsahan materil sertifikast tanah masih bersifat relatif, karena sistem pendaftaran tanah menganut stlsel negatif yang bertendensi positif. Perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat tanah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap, yakni adanya jaminan kepastian hukum bagi pemilik tanah, karena sertifikat tanah melalui bukti kepemilikan dan sebagai alat pembuktian di pengadilan. Oleh karenanya, sertifikat tanah dianggap sah dan pihak yang tertera dalam sertifikat dianggap sebagai pemilik tanah sepanjang tidak ada piha lain yang dapat membuktikan sebaliknya.

Contoh Tesis 10 : PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KOTA BATU

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah. Kota Batu merupakan salah satu kota di Indonesia yang mengikuti PTSL untuk membantu masyarakat yang mayoritas di antara mereka belum mendaftarkan tanahnya ke kantor pertanahan Kota Batu. Tujuan penelitian ini yaitu mendeskripsikan pelaksanaan PTSL di Kota batu dan menganalisis problematika pendaftaran tanah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kota Batu dan upaya penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Peran perangkat Desa dan kelompok masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan PTSL di Kota Batu. Problematika yang ditemukan dalam pelaksanaan PTSL di Kota Batu yaitu Obyek tanah yang dijaminkan, Jangka waktu pengumuman data fisik dan yuridis 14 hari kerja, Surat Pernyataan Kepemilikan dengan Itikad Baik sebagai pengganti akta peralihan, Penundaan Pembayaran Pajak Peralihan Hak Atas Tanah, Sumber daya manusia yang kurang, Tanah Absentee dan Tanah Terlarang di Kota Batu.

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?