HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Contoh Tesis Kebijakan Angkutan Jalan Tahun 2020

CONTOH TESIS NO.1 KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP   PELANGGARAN PASAL  310 AYAT 1  UU  NO.  22 TAHUN  2009 TENTANG LALU-LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN   DI WILAYAH HUKUM POLRES SRAGEN

Abstrak

Tujuan penelitian ini: Pertama, mengkaji kebijakan hukum pidana yang tertuang dalam No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua, mengkaji penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran Pasal 310 ayat (1) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Khusus di Polres Sragen. Latar belakang penelitian bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang di dalamnya terdapat ketentuan pidana yang dimaksudkan untuk tujuan diundangkannya Undang-Undang tersebut agar tercapai. Kebijakan hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dianalisis dari segi perihal tindak pidana, perbuatan terlarang dan kebijakan mengenai sanksi.

Hasil Penelitian Kebijakan Hukum Pidana pada tahap perumusan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hasil kajian sebagai berikut: Pertama, perumusan kebijakan tentang tindak pidana dirumuskan dengan kata-kata, “setiap operator jalan”, “setiap orang”, “setiap pengguna jalan”, “Perusahaan Angkutan Umum”. Kedua, kebijakan hukum pidana tentang “perbuatan terlarang” dirumuskan dalam berbagai cara dan dibagi menjadi kualifikasi pelanggaran atau kejahatan. Ketiga, kebijakan hukum pidana mengenai sanksi merupakan alternatif yaitu penjara atau denda, kurungan atau denda. Ada pula yang merumuskan sanksi alternatif kumulatif berupa “pidana penjara dan atau denda, kurungan dan atau denda”.

Hasil kajian kebijakan aplikatif atau kebijakan penegakan hukum pidana diperoleh hasil sebagai berikut: Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas oleh Polres Sragen telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketiga undang-undang tersebut dijadikan landasan hukum untuk penegakan hukum terhadap pelanggaran Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tindakan penegakan hukum pidana telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanganan kasus dugaan kecelakaan lalu lintas telah terbukti pada unsur Pasal 310 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Unsur-unsur pasal tersebut adalah: “setiap orang”, “mengendarai kendaraan bermotor”, “karena kelalaian”, “menyebabkan kecelakaan lalu lintas”, dengan kerusakan pada kendaraan dan / atau barang.

BAB I

Dilihat  dari  sudut  kebijakan,  keberadaan  UU  No.  22  Tahun  2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) merupakan tahap yang sangat menentukan bagi tahap berikutnya karena sudah menentukan arah yang jelas yang  akan  dituju.  UULAJ  merupakan  bagian  integral  dari  kebijakan perlindungan  masyarakat  serta  merupakan  bagian  integral  dari  usaha  yang rasional  untuk  mencapai  kesejahteraan    masyarakat  dan  sekaligus  mencakup perlindungan  masyarakat.  Politik Hukum  Pidana  di  bidang  lalu-intas dilaksanakan  melalui  fungsionalisasi  hukum  pidana  mulai  tahap  perumusan substansi  hukum  pidana  di  dalam UULAJ  tersebut,  kemudian  pelaksanaan UULAJ  tersebut  di  masyarakat,  dan  tahap  pelaksanaannya  jika  terjadi pelanggaran atas ketentuan pidana di dalamnya. Substansi hukum pidana yang ada dalam UULAJ pada prinsipnya mencakup perumusan tindak pidana dalam UULAJ,  dan  perumusan  sanksinya.  Keberadaan  ketentuan  pidana  dalam UULAJ berfungsi untuk mendukung terwujudnya tujuan UULAJ tersebut.

Teknik Analisis

Metode penelitian terdiri dari jenis penelitian yuridis normatif. Sifat penelitian adalah deskriptif. Materi penelitian meliputi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dokumen Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Polres Sragen, Kamus Hukum Indonesia, Kamus Bahasa Indonesia. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan dokumen. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif.

CONTOH TESIS NO.2 KEBIJAKAN KRIMINALISASI PELANGGARAN ADMINISTRATIF DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Abstrak

Dewasa ini ada kecenderungan berbagai Undang-Undang yang masuk dalam lingkup hukum administrasi mencantumkan ketentuan pidana, bahkan semakin meningkat. Kebijakan untuk menggunakan sanksi pidana dalam hukum administrasi sepenuhnya merupakan kebebasan dari pembuat undang-undang. Namun perlu diperhatikan bahwa menjadikan suatu perbuatan tertentu, yang dulu bukan merupakan tindak pidana kemudian menjadi tindak pidana harus dilakukan secara rasional. Oleh karena itu dilakukan penelitian terhadap kebijakan kriminalisasi pelanggaran administratif dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni : apa dasar pembentuk Undang-Undang mengkriminalisasi pelanggaran administratif dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta apakah kebijakan kriminalisasi tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip kriminalisasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan kriminalisasi pelanggaran administratif dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada yang sudah sesusai dengan prinsip-prinsip kriminalisasi dan ada yang belum sesuai dengan prinsip-prinsip kriminalisasi.

BAB I

Upaya negara dalam mengatasi berbagai macam permasalahan hukum khususnya pelanggaran yang bersifat administratif dalam Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah dengan mencantumkan bab tentang Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian seiring berjalannya waktu dibentuklah UndangUndang baru Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992 yang mana dalam mengatasi perbuatan pelanggaran yang sifatnnya administratif tetap menggunakan sarana hukum pidana. Hal ini memberi kesan bahwa seakan-akan kurang sempurna apabila di dalam produk perundang-undangan administrasi tersebut tidak ada ketentuan pidananya atau sanksi pidananya

Teknik Analisis

Pendekatan yang rasional memang merupakan pendekatan yang seharusnya melekat pada setiap langkah kebijakan. Ini berarti suatu politik criminal dengan menggunakan kebijakan hukum pidana harus merupakan suatu usaha atau langkah-langkah yang dibuat dengan sengaja dan sadar.

CONTOH TESIS NO.3 Rekonstruksi Kebijakan Closed Circuit Television (CCTV) E-Tilang Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Berbasis Keadilan Pancasila

Abstrak

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Pancasila berdasarkan hukum, dengan ciri negara hukum di Indonesia adalah negara hukum, kedudukan hukum yang sama, dan jaminan hak asasi manusia menurut hukum. Sistem E-tilang akan menggantikan sistem manual ticketing yang menggunakan blanko / surat tiket, dimana pengemudi yang melanggar akan dicatat melalui aplikasi milik aparat kepolisian. Permasalahan yang diperiksa dan dianalisis antara lain: 1. Bagaimana penerapan ticketing melanggar lalu lintas? 2. Bagaimana Kelemahan Penerapan Prediksi Pelanggaran Lalu Lintas Adanya E-tiket Closed Circuit Television (CCTV) Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penyelenggaraan E-ticketing secara elektronik yang diatur dalam Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat kelemahan, misalnya terdapat kasus karcis dan berfoto, maka dikeluarkanlah e-ticket pada kendaraan. pemilik atau berdasarkan database yang ada di samsat padahal kendaraan atau mobil tersebut merupakan hasil pembelian mobil bekas dan belum dikembalikan namanya, maka karcis dan karcis ini menjadi tidak jelas. Siapa yang melanggar RUU siapa dan dimana, serta kebijakan yang belum disosialisasikan secara masif kepada masyarakat .. Sehingga perlu adanya definisi yang jelas terkait penerapan E-Tilang dan perlu sinkronisasi dan harmonisasi antar regulasi. Oleh karena itu, perlu dibentuk Peraturan Bersama antara Kepolisian dan Mahkamah Agung tentang Kebijakan E-ticket di Indonesia.

BAB I

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Pancasila berdasarkan hukum, dengan ciri negara hukum di Indonesia adalah negara hukum, kedudukan hukum yang sama, dan jaminan hak asasi manusia menurut hukum. Sistem E-tilang akan menggantikan sistem manual ticketing yang menggunakan blanko / surat tiket, dimana pengemudi yang melanggar akan dicatat melalui aplikasi milik aparat kepolisian.

Teknik Analisis

Paradigma yang digunakan dalam penelitian ini adalah paradigma konstruktivisme, jenis penelitian ini adalah normatif-empiris (penelitian hukum terapan). Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Metode pendekatan menggunakan pendekatan konseptual. Metode penentuan sampel dalam penelitian ini adalah metode purposive non random sampling. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara, sedangkan pengumpulan bahan hukum sekunder dalam penelitian ini dilakukan dengan dokumentasi dan studi pustaka. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif.

CONTOH TESIS NO.4 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA JALAN YANG DENGAN SENGAJA TIDAK MEMPERBAIKI JALAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (ANALISIS TERHADAP PASAL 273 (2) UNDANG-UNDANG 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN)

Abstrak

Penyelenggara jalan terdiri atas dinas-dinas yang terdiri dari para ahli di bidangnya dalam hal ini bidang kualifikasi jalan. Sebagai suatu organisasi kedinasan, maka merupakan suatu korporasi, dan pada perkembangan berikutnya korporasi diakui sebagai subyek hukum, sehingga apabila melakukan tindak pidana maka korporasi dapat dimintakan pertanggung­jawaban dari segi hukum pidana, apabila kecelakaan karena rusaknya jalan.

BAB I

Tesis ini membahas tentang Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyelenggara Jalan Yang Dengan Sengaja Tidak Memperbaiki Jalan Yang Mengakibatkan Luka Berat (Analisis Terhadap Pasal 273 (2) Undang-Undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan).

Teknik Analisis

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini ialah menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sosiologis. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh Bahwa Bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap penyelenggara jalan berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, bentuk pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan atas kecelakaan yang terjadi berakibat timbulnya korban berupa sanksi pidana.

CONTOH TESIS NO.5 PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENYEDIAAN FASILITAS TERHADAP PENUMPANG PADA TERMINAL BANDAR RAYA PAYUNG SEKAKI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: PM 40 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR PELAYANAN PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan beserta dampak yang dilaksanakan penyenggara Terminal Bandar Raya Payung Sekaki terhadap penyediaan fasilitas pada Terminal terhadap penumpang. Dengan lokasi penelitian di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki kota Pekanbaru. Subjek dalam penelitian ini adalah BPTD wilayah iv Provinsi Riau- Kepri dan Satuan Pelayanan Terminal Bandar Payung Sekaki. Objek dari penelitian ini adalah pelaksanaan kebijakan penyediaan fasilitas terhadap penumpang pada Terminal Bandar Raya Payung Sekaki. Pengumpulan data dilakukan dengan obsesvasi, wawancara, angket dan studi pustaka. Dalam penarikan sampel mengunakan random sampling, yaitu cara pengambilan sampel yang memberikan kesempatan yang sama untuk diambil kepada setiap elemen populasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyediaan fasilitas pada Terminal Bandar Raya Payung Sekaki yang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 40 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan belum optimal dan belum terlaksanakan secara keseluruhan, masih banyak fasilitas-fasilitas yang belum tersedia terhadap penumpang pada Terminal Bandar Raya Payung Sekaki. Adapun faktor penghambat dalam Pelaksanaan Penyediaan Fasilitas Terhadap Penumpang Pada Terminal Bandar Raya Payung Sekaki antara lain yaitu masih minimnya anggaran dan kurangnya partisipasi masyarakat khususnya penumpang pada Terminal.

BAB I

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 40 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan adalah tolak ukur ataupun standar penyelenggara dalam menyediakan fasilitas dan pelayanan. Kurangnya fasilitas pada Terminal Bandar Raya Payung Sekaki akan berdampak terhadap ketidakpuasan penumpang terhadap fasilitas dan pelayanan serta penumpang tidak mendapatkan hak penggunaaan fasilitas sesuai dengan peraturan yang telah diamanatkan, dan yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana kebijakan penyelenggara dalam pelaksanaan penyediaan fasilitas pada Terminal Bandar Raya Payung Sekaki dan faktor penghambat dalam penyediaan fasilitas terhadap penumpang pada Terminal Bandar Raya Payung Sekaki.

Teknik Analisis

Metode penelitian ini ialah hukum empiris, penelitian ini juga menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan penelitian ini bersifat deskriptif.

CONTOH TESIS NO.6 Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terkait Wajib Menyalakan Lampu Utama pada Siang Hari Dalam Pasal 107 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Abstrak

Kecelakaan lalu lintas saat ini terus terjadi di jalan raya sehingga tidak menutup kemungkinan adanya korban jiwa. Untuk itu telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat pengaturan yang lebih spesifik mengenai kewajiban pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari, yaitu Pasal 107 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Latar belakang kebijakan rumusan hukum pidana Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan yang strategis serta perlunya menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini serta mewujudkan keamanan dan mengurangi angka kecelakaan yang selalu meningkat setiap tahunnya. Namun implikasi Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah kerugian yang diperoleh lebih besar dari pada manfaat yang dihasilkan. Oleh karena itu, rumusan kebijakan hukum pidana yang akan datang terkait Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan penghapusan Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk mendapatkan hasil penelitian ini digunakan pendekatan hukum normatif dengan mengutamakan bahan pustaka atau data sekunder yang dilakukan dengan menelaah Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kemudian dikaitkan dengan pendapat ahli.

BAB I

Mengingat   kejadian   yang   telah   terjadi   dilapangan,   hal   ini   telah   membuktikan   bahwabelum sepenuhnya  aturan  hukum yang  dibuat  oleh  pemerintah dalam hal  ini  yaitu Undang-Undang  Nomor 22  Tahun    2009  Tentang  Lalu  Lintas  Dan  Angkutan  Jalan ditaati  atau  dipatuhi  oleh  masyarakat  terutama masyarakat  Kota  Jambi.  Untuk  itu,  diperlukan  pembenahan  kembali  terhadap  isi Undang-Undang  Nomor 22  Tahun  2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalansehinggadapat diterapkan di dalam masyarakat Kota Jambi.

Teknik Analisis

Analisis  data  yang  digunakan  dalam  penelitian  hukum  normatif  adalah analisis  kualitatif,  yakni analisis  data  dengan  cara  menguraikan data  secara  bermutu dalam  bentuk  kalimat yang  teratur,  runtun, logis dan efektif sehinggamemudahkan interprestasi data dan pemahaman hasil analisis.17Oleh  karena itu, teknik  analisis  dalam penelitian  hukum  normatif ini  adalah menguraikan  hasil  dari analisis  dalam  bentuk  kalimat  tentang kebijakan  formulasi  hukum  pidana  terkait  wajib  menyalakan lampu  utama  pada  siang  hari  dalam  Pasal  107  Ayat  (2)  Undang-Undang  Nomor    22    Tahun    2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

CONTOH TESIS NO.7 PELAKSANAAN UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR JENIS PENUMPANG UMUM, BUS DAN BARANG OLEH DINAS PERHUBUNGAN PEMERINTAH DERAH KABUPATEN KUBU RAYA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN JO PP 55 TAHUN 2012 TENTANG KENDARAAN

Abstrak

Tesis ini membahas tentang Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor Jenis Penumpang Umum, Bus Dan Barang Oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Derah Kabupaten Kubu Raya Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Jo Pp 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. Akan tetapi disisi yang lain pelayanan prima yang menjadi jargon bagi setiap aparatur pemerintah di Kabupaten Kubu Raya haruslah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Arti penting dari hal tersebut ialah bagi setiap pelaku pelayanan Pengujian kendaraan Bermotor wajib melayani setiap Masyarakat yang datang untuk melaksanakan Pengujian Kendaraan Bermotor, apapun bentuk pelayanannya, siapapun orangnya. Sehingga dengan kata lain, petugas pelayanan Pengujian kendaraan Bermotor ini tidak boleh menolak melakukan pelayanan tanpa alasan yang jelas dan bertanggung jawab. Akan tetapi penting kiranya untuk tetap menerapkan SOP dan berdasar peraturan yang telah dibuat walaupun terkadang dalam pelaksanaannya tak menutup kemungkinan dituntut untuk membuat kebijakan-kebijakan seperlunya untuk tetap melayani masyarakat.

BAB I

Masyarakat pengguna jasa Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor yang masih kurang pengetahuannya mengenai proses Uji Kendaraan Bermotor adalah kendala yang utama dalam pelaksanaan pelayanan tersebut. Terlebih lagi yang menjadi penambah keruh suasana ialah sikap masyarakat yang menjadi pengguna pelayanan ini yang seakan-akan tidak mau dipersulit dengan alasan bahwa mereka telah melaksanakan dan mendukung program pemerintah untuk peningkatan angka keselamatan di jalan dengan melakukan Pengujian Kendaraan Bermotor dan menambah pemasukan daerah. Serta terbatasnya sumber daya manusia dalam melakukan pelayanan terhadap Uji Kendaraan Bermotor yang masih belum memenuhi standarisasi, akan tetapi Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya terus meningkatkan Sumber daya manusia untuk menunjang pelayanan terhadap masyarakat. Kurangnya sarana dan prasarana yang menjadi kendala dalam melakukan kegiatan uji kendaraan bermotor yang berpengaruh kepada pelayanan terhadap masyarakat, kurangnya Gedung sebagai tempat uji kendaraan dan ada beberapa alat uji yang sudah tidak akurat lagi dalam proses uji kendaraan yang mengakibatkan kurangnya akurasi dalam penentuan kelaikan kendaraan.

Teknik Analisis

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini ialah menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sosiologis. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh yaitu Dalam pelaksaaan pelayanan Pengujian kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan Standar Operasi dan Prosedur yang ditetapkan.

CONTOH TESIS NO.8 IMPLEMENTASI LARANGAN PARKIR BAGI PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR DI FLYOVER KOTA PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Abstrak

Hambatan Yang Dihadapi Dalam Implementasi Larangan Parkir Bagi Pengendara Kendaraan Bermotor Di Flyover Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah Substansi Hukum, Struktur Hukum, Budaya Hukum dan Sarana atau Fasilitas dan masih terbatasnya sarana dan prasarana. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam Implementasi Larangan Parkir Bagi Pengendara Kendaraan Bermotor Di Flyover Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah bahwa ketentraman dan ketertiban lalu lintas adalah dengan membina saling membantu dan menolong diantara aparat penertiban dan masyarakat, dinas perhubungan dinas pekerja umum tanpa mengabaikan kepentingan masing-masing dalam rangka peningkatan ketaatan dan kepatuhan, dengan demikian harapan Pemerintah untuk meningkatkan pelayanan dalam ketertiban lalu lintas dalam keadaan tenteram dan tertib di daerah dapat terwujud. Selain itu pelaksanaan penertiban, ketentraman dan ketertiban lalu lintas juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan sarana dan fasilitas umum, meningkatkan kesadaran hukum, Menambah Jumlah Personil Kepolisian di lingkup lalu lintas serta Tindakan represif.

BAB I

Namun pada kenyataannya dalam pengamatan penulis kendaraan yang kami jumpai baik roda empat maupun roda dua, hampir setiap sore hingga malam hari ditemukan kendaraan yang parkir di Flyover yang ada dijalan Sudirman, Tuanku Tambusai, Sukarno Hatta dan HR Subrantas. Sementara pemerintah sudah dengan jelas memberikan simbol larangan untuk berhenti dijembatan tersebut serta didalam undang-undang lalu lintas tersebut dengan tegas mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir akan diberikan sanksi. Hal ini berbahaya karena Flyover tersebut dibangun hanya untuk kendaraan yang melintas dan kendaraan dilarang parkir atau berhenti di sepanjang badan jalan Flyover karena Flyover itu tidak disiapkan bukan untuk kendaraan yang berhenti. Hal ini dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui peraturan tersebut, Kurangnya Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dari Aparat Penegak Hukum, Kurang tegasnya Aparat penegak Hukum dalam menerapkan Sanksi Pidana, Serta Kurangnya Kesadaran Hukum Masyarakat itu sendiri.

Teknik Analisis

Jenis penelitian ini adalah penelitian yang dilakukan dengan cara mengadakan identifikasi hukum bagaimana efektivitas hukum itu berlaku dalam masyarakat. Kesimpulan adalah Implementasi Larangan Parkir Bagi Pengendara Kendaraan Bermotor Di Flyover Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 kurang efektif dan maksimal.

CONTOH TESIS NO.9 Peranan Kepolisian Dalam Penanggulangan Balapan Liar Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Kasus Di Polres Bone)

Abstrak

Kajian dalam penelitian ini adalah peranan kepolisian dalam penanggulangan balapan liar menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Kasus di Polres Bone). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan dan penegakan hukum oleh kepolisian resort bone dalam penanggulangan balapan liar menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Peran aparat Kepolisian Resort Bone bagian Satlantas sudah berperan aktif dengan melakukan upaya maksimal dalam penindakan kasus balapan liar seperti rutin melakukan Patroli diwaktu dan tempat yang marak terjadi balapan liar, namun juga diperlukan peran aktif masyarakat sekitar dan pemerintah daerah untuk menanggulangi aksi balapan liar, agar kasus balapan liar ini dapat diminimalisir secara maksimal apabila masyarakat dan pemerintah daerah sering melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam menanggulangi balapan liar.

BAB I

Kegiatan  balap motor ini  biasanya dilakukan tanpa menggunakan standart keamanan  dan  keselamatan berkendara seperti tidak memasang body motor, lampu utama, lampurem, lampu  penunjuk arah,  ban tidak  ukuran standart,  knalpot yang bersuara   keras, tidak memakai helm   dan jaket sebagai sarana   keselamatan berkendara. Adib Bahari menyatakan bahwa sepeda motor harus lengkap, hal ini dikarenakan adanya aturan Pasal   285 ayat (1), bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor  dijalan harus memenuhi  persyaratan teknis  dan layak jalan yang meliputi  kaca spion, klakson, lampu  utama, lampurem, lampu  penunjuk arah, alat  pemantul cahaya, alat  pengukur kecepatan,  knalpot  dan  kedalam analur ban. Tidak lengkapnya perlengkapan sepeda motor dapat menimbulkan rasa tidak nyaman dan gangguan ketertiban umum.

Teknik Analisis

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif-empiris. Jenis data dalam penelitian ini adalah Data Primer yakni data yang diperoleh langsung dari sumber data dari kepolisian Data Sekunder yakni data yang berfungsi sebagai pelengkap data primer. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan observasi. Tekhnik analisis data digunakan untuk menganalisis data, penulis menggunakan analisis kualitatif yaitu dimana data-data dikumpulkan dilakukan pemilihan selektif dengan disesuaikan pada permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini.

CONTOH TESIS NO.10 Peranan Kepolisian Dalam Penanggulangan Balapan Liar Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Kasus Di Polres Bone)

Abstrak

Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Peran aparat Kepolisian Resort Bone bagian Satlantas sudah berperan aktif dengan melakukan upaya maksimal dalam penindakan kasus balapan liar seperti rutin melakukan Patroli diwaktu dan tempat yang marak terjadi balapan liar, namun juga diperlukan peran aktif masyarakat sekitar dan pemerintah daerah untuk menanggulangi aksi balapan liar, agar kasus balapan liar ini dapat diminimalisir secara maksimal apabila masyarakat dan pemerintah daerah sering melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam menanggulangi balapan liar.

BAB I

Kajian dalam penelitian ini adalah peranan kepolisian dalam penanggulangan balapan liar menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Kasus di Polres Bone). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan dan penegakan hukum oleh kepolisian resort bone dalam penanggulangan balapan liar menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Teknik Analisis

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif-empiris. Jenis data dalam penelitian ini adalah Data Primer yakni data yang diperoleh langsung dari sumber data dari kepolisian Data Sekunder yakni data yang berfungsi sebagai pelengkap data primer. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan observasi. Tekhnik analisis data digunakan untuk menganalisis data, penulis menggunakan analisis kualitatif yaitu dimana data-data dikumpulkan dilakukan pemilihan selektif dengan disesuaikan pada permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini.

CONTOH TESIS NO.11 EFEKTIVITAS PEMBAYARAN DENDA TILANG MELALUI BANK BRI DALAM TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KABUPATEN OGAN ILIR

Abstrak

Dari hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa pembayaran denda tilang melalui bank BRI di kabupaten Ogan Ilir sudah sangat efektif dengan perbandingan lebih banyak masyarakat yang kena tilang membayar denda tilang melalu bank BRI serta dapat disimpulkan dampak terhadap kabupaten Ogan Ilir dengan adanya pembayaran denda tilang melalui bank yaitu tingkat tata tertib di jalan sudah sangat maju dan pembangunan yang maju dari tahun ke tahun.

BAB I

Adapun rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimana efektivitas pembayaran denda tilang melalui Bank BRI terhadap tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Ogan Ilir dan Bagaimana dampak nya bagi Kabupaten Ogan Ilir.

Teknik Analisis

Penulisan skripsi ini termasuk tipe penelitian yuridis empiris. Bahan hukum yang diteliti adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

CONTOH TESIS NO.12 TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH AKIBAT KERUSAKAN JALAN TERHADAP KECELAKAAN KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN PASAL 238 UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Abstrak

Tesis ini membahas masalah tanggung jawab pemerintah akibat kerusakan jalan terhadap kecelakaan kendaraan bermotor berdasarkan pasal 238 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sosiologis diperoleh kesimpulan, bahwa : Negara dalam hal ini Pemerintah setempat, harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah dibuatnya, dengan cara memperbaiki jalan yang rusak dan memberi tanda atau rambu pada jalan rusak, memelihara dan menyediakan alokasi dana untuk pencegahan dan penanganan kecelakaan lalu lintas. Dinas Perhubungan LLAJ , dan Polisi wajib membuatkan berita acara, atau pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terhadap seluruh kecelakaan yang ada, baik kecelakaan tunggal karena tidak laiknya jalan, maupun karena peristiwa lainnya sesuai dengan hukum acaranya.Masyarakat bisa mempidanakan Negara, dalam hal ini Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum sub Bina Marga , apabila Negara/Pemerintah dalam tugasnya lalai melindungi masyarakat dari keamanan di jalan, maka terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian. Penyelenggara jalan wajib melakukan perawatan jalan, melakukan perbaikan sesegera mungkin apabila jalan rusak dan memberikan tanda ± tanda agar tidak ada korban jiwa (dan tidak ada sanksi pidana). Masyarakat berhak mendapatkan pembagian denda yang di putuskan Pengadilan, bila penyelenggara prasarana dan sarana jalan bersalah karena membuat masyarakat celaka. Pembagian denda ini harus dilaksanakan, karena masyarakat sebagai korbannya. Korban berhak mendapatkan ganti rugi/asuransi terhadap jiwanya dan berhak menuntut ganti rugi atas kerusakan kendaraannya. Rekomendasi Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, lalu lintas dan angkutan jalan, Negara melalui Pemerintah setempat harus mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan Negara.Negara melalui Pemerintah setempat, dalam rangka mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis global yang membutuhkan ketangguhan bangsa untuk berkompetensi dalam persaingan global serta untuk berkompetensi dalam persaingan global serta memenuhi tuntutan paradigma baru yang mendambakan pelayanan Pemerintah yang lebik baik lagi, transparan, dan akuntabel. Harus memuat berbagai terobosan yang visioner dan perubahan yang cukup signifikan. Kita sebagai Warga Negara Indonesia yang baik harus bisa dan turut bekerja sama dengan Pemerintah untuk memajukan kehidupan bangsa yang ber prikemanusiaan dan berkeadilan.

BAB I

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitaspenyelenggaraan Negara.

Teknik Analisis

Dalam penelitian ini menggunakan deskriptif analisis

CONTOH TESIS NO.13 Perancangan Arsitektur Enterprise Di Balai Lalu Lintas Angkutan Jalan Sungai Danau Dan Penyeberangan Menggunakan EAP

Abstrak

Hasil dari pemodelan Arsitekur enterprise (EAP) adalah dokumentasi yang terdiri dari model fungsi bisnis, arsitektur data, arsitektur aplikasi, dan arsitektur teknologi.

BAB I

Departemen Keuangan mengeluarkan kebijakan yang menyatakan perlunya suatu organisasi yang bersifat tetap pengganti Satker untuk memudahkan pengendalian atas penggunaan anggaran. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perhubungan darat dengan cara membentuk sebuah organisasi yang mengkoordinasi beberapa Satker atau disebut balai. Untuk itu dibutuhkan suatu perencanaan khusus mengenai model arsitektur sistem informasi dan pendefinisian kebutuhan bisnisnya, agar arah strategi kebijakan organisasi dapat direncanakan dengan baik dan mencapai tujuan yang dikehendaki.

Penelitian ini bertujuan untuk membuat cetak biru pemodelan EAP yang terdiri dari model fungsi bisnis, arsitektur data, arsitektur aplikasi, dan arsitektur teknologi.

Teknik Analisis

Telah dilakukan penelitian untuk membuat Perencanaan arsitekur enterprise di Balai Lalu Lintas Angkutan Jalan Sungai Danau dan Penyeberangan. Arsitekur enterprise merupakan suatu metode yang berorientasi pada kebutuhan bisnis yang terdiri dari arsitektur data, aplikasi, dan teknologi serta rencana implementasi dari arsitektur yang dibuat

CONTOH TESIS NO.14 IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KOTA PONTIANAK

Abstrak

Implementasi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Pontianak belum terlaksana dengan baik, hal ini terjadi di beberapa aspek seperti komunikasi, sumber daya, disposisi pelaksana dan struktur birokrasi. Deskripsi dari aspek-aspek tersebut adalah : a) aspek komunikasi, masih banyak para pengguna jalan yang belum mengetahui ketentuan berlalu lintas serta perilaku berlalu lintas yang tertib dan aman, b) aspek sumber daya, jumlah personil serta sarana dan prasarana lalu lintas yang masih kurang, c) aspek disposisi pelaksana, masih kurangnya perhatian pemerintah terhadap masalah keselamatan dan kepatuhan hukum lalu lintas, hal ini tercermin dari disiplin dalam melaksanakan tugas dan penegakan hokum, dan d) aspek struktur birokrasi, masih banyak aturan lainnya untuk mendukung implementasi UU Nomor 22 tahun 2009 belum disiapkan atau kurang disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan kebijakan tersebut dan koordinasi antar pihak belum terjalin dengan baik. Penelitian ini merekomendasikan perlu adanya pembenahan terhadap komunikasi, sumber daya, struktur birokrasi dalam mengefektifkan UU Nomor 22 tahun 2009.

BAB I

Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 ini, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Untuk menghindari kekosongan hukum, semua peraturan pelaksanaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. Peraturan pelaksana itu yang utama adalah PP Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan, PP Nomor 42 Tahun 1993 tentang Prasarana dan lalu Lintas Jalan, PP Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. Adapun keinginan yang ingin dicapai oleh Undang-undang ini berdasar pada semangat bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang bersifat lintas sektor harus dilaksanakan secara terkoordinasi oleh para pembina beserta para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya. Kondisi saat ini banyak fenomena sosial yang menjadi persoalan dalam kehidupan masyarakat terutama yang menyangkut masalah lalu lintas dimana sering terjadinya kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas dan terjadinya kemacetan lalu lintas akibat dari semakin bertambahnya jumlah pengguna jalan. Kondisi seperti ini sudah menjadi persoalan umum disemua kota diseluruh tanah air Indonesia, tidak terkecuali Kota/Kabupaten di Propinsi Kalimantan Barat.

Teknik Analisis

Teknik Analisis dalam penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif.

CONTOH TESIS NO.15 ANALISIS VARIABEL-VARIABEL PENENTU KINERJA ANGKUTAN JALAN UNTUK PENUMPANG PERKOTAAN (Studi Kasus Kota Kediri-Jawa Timur)

Abstrak

Pada tesis ini diambil kasus angkutan penumpang perkotaan Kota Kediri-Jawa Timur. Langkah awal yang diperlukan adalah melakukan tinjauan kepustakaan yang relevan dan pengkajian pada sistem nyata secara umum untuk kemudian mendapatkan model interaksi antar subsistem. Dari hasil analisis ditemukan adanya hubungan multivariate korelasi kanonik antar variabel kriteria dan variabel penentu kinerja angkutan jalan untuk penumpang perkotaan yang nyata secara statistik dengan uji Chi-square pada p = 2,5% . Hubungan tersebut diperlihatkan dalam dua model . Pertama, model kriteria jamak dengan kriteria kinerja yang terlibat : keselamatan lalu lintas penumpang jalan raya ( jum. Celaka/pnp-km) dan penyerapan lapangan kerja angkutan umum (org/hari). Variabel penentu untuk model pertama ini meliputi : jumlah kendaraan terdaftar (smp), sewa rumah di daerah pusat kegiatan per satuan luas (Rp per m2 per th) , pengeluaran asuransi jalan raya (Rp/jiwa), jumlah instruktur pelatihan mengemudi mobil per 100.000 penduduk (org/jiwa), dan rasio jumlah kendaraan terdaftar dan panjang jalan (smp/km). Untuk model kedua, kriteria kinerja yang terlibat dalam model hanya tunggal yaitu : volume pemindahan penumpang per kendaraan (pnp-km/kend) -yang merupakan kriteria proksi dari kebersihan udara kota dan penghematan bahan bakar minyak. Variabel yang menentukan nilai variabel kriteria kinerja ini yaitu: biaya perjalanan menggunakan kendaraan pribadi (Rp/pnp-km) dan dana untuk perawatan jaringan dan kelengkapannya (Rp/bulan). Dari temuan ini ada dua hal perlu mendapat perhatian secara baik untuk peningkatan keselamatan lalu lintas, penekanan emisi gas polutan, dan penghematan bahan bakar. Pertama adalah rasio antara jumlah kendaraan dan panjang jalan. Kedua adalah perbaikan pada pelayanan angkutan umum.

BAB I

Kinerja Sistem Angkutan Jalan Untuk Penumpang Perkotaan (AJUPP) dapat ditingkatkan bila seluruh variabel yang berperan mendapatkan perhatian secara proporsional. Adanya usaha untuk mewujudkan udara kota yang bersih dan menekan emisi gas rumah kaca dari lalu lintas jalan, masalah peningkatan kinerja sistem AJUPP semakin komplek. Untuk itu tinjauan yang menyeluruh dan terpadu diberikan dalam merumuskan persoalan. Dari perumusannya diketahui kesalingterkaitan erat satu dengan yang lain yang mana satu variabel kriteria kinerja dapat berpengaruh pada variabel kinerja lain selain oleh variabel penentunya sendiri. Dengan pendekatan ini diharapkan persoalan bias dalam memandang persoalan dapat dihindari, sehingga setiap upaya peningkatan kinerja sistem dapat sampai pada sasaran yang tepat. Oleh karena itu studi ini memiliki maksud dan tujuan mengetahui model hubungan kuantitatif antara variabel-variabel penentu dan variabel-variabel kriteria kinerja angkutan jalan untuk penumpang perkotaan. Dengan demikian kemudahan analisis untuk menemukan persoalan utama peningkatan kinerja berikut alternatif pemecahannya sebagai dasar penyusunan kebijakan AJUPP akan diperoleh. Upaya pemodelan akan lebih mudah dimengerti dengan mengambil suatu kasus.

Teknik Analisis

Berdasarkan perspektif masyarakat/pemerintah variabel-variabel analisis berikut data yang diperlukan dapat diketahui. Dari data-data yang dikumpulkan dan rumusan variabel yang dikembangkan perhitungan dilakukan untuk kepentingan analisis hubungan multivariate antara variabel kriteria dan variabel penentu. Proses perhitungan digunakan bantuan paket program statistik Statistica v.5.0 untuk modul Canonical Correlation Analysis .

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?