CONTOH TESIS NO.1 AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DALAM PERSPEKTIF BUDAYA TRI HITA KARANA
Abstrak
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perspektif prahyangan akuntabilitas spiritual yang tercermin dari refleksi pengabdian dan keyakinan pengelola keuangan desa atau perangkat desa dengan kegiatan berdasarkan nilai dan norma yang terkandung dalam ajaran agama, dan semangat kerja yang dipandang sebagai pengorbanan dan pengabdian. Praktik akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dalam dimensi hubungan manusia dengan lingkungan alam (akuntabilitas ekologis) dapat dilihat dari aktivitas dan keterlibatan perangkat desa dalam upaya pelestarian lingkungan alam. Dan praktik akuntabilitas dimensi hubungan manusia dengan orang lain (akuntabilitas ekonomi dan sosial) dapat dilihat dari kepedulian sosial dan berbagai program pemberdayaan masyarakat. Kontribusi penelitian teoritis ini adalah untuk memberikan kontribusi pengayaan teoritis yang mendasari praktek akuntabilitas dalam pemerintahan desa dan kontribusi praktisnya, penelitian ini dapat menjadi salah satu referensi bagi aparatur desa, pendamping desa dalam metode pendampingannya.
BAB I
Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh pemahaman tentang praktik akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Pakraman Kerobokan Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng.
Teknik Analisis
Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif melalui pendekatan etnometodologi dengan pendekatan setting dalam kehidupan sehari-hari. Data dan filosofi tri hita karana sebagai kerangka kerja untuk menganalisis data yang diperoleh dari setting tersebut di lokasi penelitian.
Abstrak
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas pengelolaan dana desa di desa Parangtritris sudah baik, baik dari segi keuangan maupun kinerja dan dapat dijadikan contoh untuk desa lainnya. Namun, masih terdapat beberapa hal yang dapat ditingkatkan lagi oleh desa untuk lebih menyempurnakan pengelolaannya di masa yang akan datang.
BAB I
Penerapan kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) bertujuan untuk meratakan pembangunan di seluruh Indonesia, terutama pembangunan di daerah pedesaan dan daerah tertinggal. Penerapan ADD ini tergolong dalam kebijakan yang baru diterapkan, yaitu dimulai pada tahun 2015 dan terus berjalan sampai saat ini. Pada Praktiknya, pemerintah terus menaikkan anggaran dengan cukup signifikan untuk ADD setiap tahunnya dengan tujuan mempercepat pembangunan di berbagai daerah. Namun di sisi lain, penerapan dana desa ini juga menimbulkan beberapa dilema seperti adanya kasus korupsi atau manipulasi oleh kepala desa, minimnya kemampuan SDM desa dalam mengelola dana yang besar, kurangnya transparansi dalam pengelolaan, penyerapan dana yang kurang maksimal, dan lain sebagainya yang menunjukkan rendahnya akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Teknik Analisis
Objek dari penelitian ini adalah Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, yang merupakan desa dengan wilayah terluas dan anggaran APBDes tertinggi di kecamatan Kretek. Penelitian dilakukan dengan melakukan wawancara kepada perangkat desa yang bersangkutan dan perwakilan dari masyarakat desa itu sendiri.
CONTOH TESIS NO.3 PERSPEKTIF BUDAYA LOKAL TRI HITA KARANA DALAM PENCEGAHAN KECURANGAN PADA PENGELOLAAN DANA DESA
Abstrak
Hasil dari penelitian ini adalah Konsep tri hita karana sebagai sebuah falsafah yang mampu memberikan manfaat bagi kehidupan bermasyarata terutama didalam pengelolaan organisasi berupa prinsip kebersamaan, keselarasan dan keseimbangan.Budaya lokal tri hita karanadalam pengelolaan dana desa di Desa Sudaji yang diterapkan dapat memberikan nilai etos kerja bagi aparatur desa. Selain itu, pencegahan kecurangan pada pengelolaan dana desa di Desa Sudaji mengadopsi budaya local tri hita karana sebagai penjaga atau pagar terdepan didalam pengelolaan dana desa.
BAB I
Artikel ini berkaitandengan perspektif dan eksistensi penerapan budaya lokal tri hita karana dalam organisasi, penerapan budaya tri hita karana dalam pengelolaan dana desa di Desa Sudaji, dan Budaya lokal dengan konsep tri hita karana pada pengelolaan dana desa. Artikel ini merupakan sebuah penelitian yang berusaha untuk mengetahui perspektif budaya lokal tri hita karana dalam pencegahan kecurangan pada pengelolaan dana desa di Desa Sudaji.
Teknik Analisis
Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif
CONTOH TESIS NO.4 AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA MENUJU GOOD GOVERNMENT GOVERNANCE
Abstrak
Jumlah penerimaan ADD di kecamatan Pemalang kabupaten Pemalang meningkat dari tahun 2015 dan 2016, sehingga pemerintah desaharus melakukan pengelolaan dana desa yang dapat dipertanggung jawabkan secara akuntabel sesuai Permendagri Nomor 113 tahun 2014. Penelitian dilakukan dengan metode survey pada 13 desa wilayah kecamatan Pemalang kabupaten Pemalang. Jumlah sampel sebanyak 72 aparat desa terdiri kepala desa, sekretaris, bendahara, tim pelaksana kegiatan, badan musyawarah desa, dan kepala urusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa pada tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban belum sepenuhnya berjalan baik sesuai Permendagri Nomor 113 tahun 2014 dan Perbup PemalangNo.58 Tahun2015. Tahap perencanaan masih berorientasi pembangunan fisik. Tahap pelaksanaan dilakukan oleh tim pelaksana kegiatanbahwa kegiatan pembangunan tertib dan sesuai standar. Pada tahap penatausahaan bendahara desa merangkap jabatan lain sehingga belum sepenuhnya memahami tugas. Dalam tahappelaporan kepala desa melaporkan realisasi penggunaan anggaran kepada bupati melalui SKPD terkait. Dalam tahap pertanggungjawaban kepala desa bertanggungjawab atas penggunaan anggaran kepada pemerintah daerah, badan musyawarah desa, dan masyarakat. Hasil pengelolaan alokasi dana desa kabupaten Pemalang belum sepenuhnya mengimplementasikan prinsip good government governanance dalam bentuk transparansi dan akuntabilitaskarena banyak aparat desa sudah purna tugas bahkan pindah tugas sehingga yang terjadi adalah rangkap jabatan. Namun secara rutin ditindaklanjuti audit dari inspektoratuntuk menjaga kualitas laporan.
BAB I
Sehubungan denganditerimanya ADDmaka pemdes harus melakukan pengelolaan keuangan desa berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran seperti dalam Permendagri Nomor 113 tahun 2014. Hal ini menunjukkan bahwa keuangandesa harus dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan peraturan yang ada. Penerapan asas-asas tersebut digunakan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam proses pengelolaan keuangan desa. Untuk menyelenggarankan good goverment governancepada pemdes perlu peran masyarakat dalam proses pelaksanaannya, bahwa masyarakat diberi kesempatan terlibat dalam proses perencanaan dan melaksanakan rencana tersebut sesuai dengan asas partisipatif.
Teknik Analisis
Penelitian menggunakan deskriptif kualitatif
CONTOH TESIS NO.5 PENGARUH KOMPETENSI PEMERINTAH DESA, SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL, DAN AKSESIBILITAS LAPORAN KEUANGAN TERHADAP AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA DESA
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris apakah kompetensi pemerintah desa, sistem pengendalian internal (SPI), dan aksesibilitas laporan keuangan berpengaruh terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompetensi dan system pengendalian internal berpengaruh terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa. Aksesibilitas laporan keuangan tidak berpengaruh terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa.
BAB I
Undang-undang Desa memberikan konsekuensi pendanaan yang harus dialokasikan untuk pembangunan desa hingga di tingkat paling bawah dengan tujuan untuk percepatan. Pendanaan desa setiap tahun meningkat. Pemerintah desa melalui Undang-undang desa mempunyai kewenangan secara otonom untuk mengelola sejumlah dana untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat desa. Oleh sebab itu perlu dituntut akuntabilitas pengelolaan keuangan desa mengingat dana yang berasal dari APBN ini nilainya cukup besar. Alokasi dana desa 2015 Rp20,67 triliun, 2016 sebesar Rp46,98 trilyun meningkat untuk tahun 2017 dan 2018 masing-masing 60 trilyun. Akumulasi kebijakan dana desa dari 2015 sampai dengan 2018 bernilai Rp187,65 trilyun. Atas dasar besarnya dana desa yang dianggarkan, maka perlu masyarakat diberikan akses untuk mengetahui akuntabilitas pengelolaan dana desa melalui penyusunan laporan keuangan desa. Kompetensi aparatur pemerintahan desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa terutama aparatur desa yang mengelola keuangan desa perlu menjadi perhatian karena kualitas informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan tergantung dari kemampuan pejabat tersebut. Selain faktor kompetensi dan aksesibilitas, akuntabilitas pengelolaan dana desa dipengaruhi juga oleh implementasi sistem pengendalian internal. Jika pengendalian internal lemah maka pengelolaan dana desa juga akan menghadapi masalah.
Teknik Analisis
Populasi dari penelitian ini adalah kepala desa dan bendahara desa se-Kota Pariaman yang berjumlah 110 orang. Sampel pada penelitian ini mengambil seluruh total populasi. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah regresi linier berganda setelah uji asumsi klasik terpenuhi.
CONTOH TESIS NO.6 Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi
Abstrak
Hasil penelitian ini adalah: (1). Perencanaan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Pesanggaran, terlebih dahulu dibahas dalam musyawarah rencana pembangunan desa, melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan maupun untuk menetapkan pembangunan yang akan diimplementasikan di desa yang berada di kecamatan Pesanggaran. (2). Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, dijalankan secara transparan, masyarakat di desa setempat diberikan akses untuk mengetahui penggunaan dari danaalokasi dana desa tersebut. Misalnya dari kegiatan yang dilaksanakan di pasanglah papan informasi dari proyek/ kegiatan yang sedang berlangsung misalnya berisikan tulisan kegiatan apa yang sedang berlangsung, berapa besar dana yang digunakan, berapa lama pelaksanaan kigiatan tersebut, dan siapa pelaksananya. (3). Pertanggungjawaban dalam pelaksanaan alokasi dana desa harus dilakukan sebagai wujud Akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola dana yang diperoleh dari pemerintah.
BAB I
Pemberian alokasi dana desa yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Banyuwangi kepada desa-desa yang ada diwilayah Kecamatan Pesanggaran merupakanupaya memotivasi desa dalam membiayai kegiatan-kegiatan Pemerintahan Desa. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan, menjelaskan dan menganalisis penarapan sistem akuntabilitas dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa di wilayah Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi.Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan yang memberikan gambaran mengenai Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Wilayah Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi.
Teknik Analisis
Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, interview atau wawancara dan dokumentasi, dengan memilih informan yang berperan dan terlibat secara teknis maupun fungsional dalam Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa.Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
CONTOH TESIS NO.7 ANALISIS AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI KECAMATAN BASO KABUPATEN AGAM
Abstrak
Hasil penelitian menemukan bahwa penyajian laporan pertanggungjawaban dan aksesibilitas berpengaruh signifikan terhadap akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa di Kecamatan Baso Kabupaten Agam. Sedangkan penyajian laporan pertanggungjawaban dan aksesibilitas tidak berpengaruh signifikan terhadap tranparansi pengelolaan alokasi dana desa di Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
BAB I
Tujuan penelitian ini adalah agar mengetahui pengaruh dari penyajian laporan pertanggungjawaban dan aksesibilitas terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan alokasi dana desa di Kecamatan Baso Kabupaten Agam. Metode penelitian ini adalah metode penelitian kuantitatif. Populasi dalam penelit ian ini adalah seluruh Walinagari, Sekretaris Nagari, Bendahara Nagari, Ketua BAMUS dan Sekretaris BAMUS. Sampel dalam penelitian ini adalah sebanyak 40 responden. Variabel dependen dari penelitian ini adalah akuntabilitas dan transparansi. Sedangkan variabel independen dalam penelitian ini adalah penyajian laporan pertanggungjawaban dan aksesibilitas.
Teknik Analisis
Metode analisis data menggunakan regresi linier berganda.
CONTOH TESIS NO.8 ANALISIS AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) (Studi Kasus di Wilayah Kecamatan Banyudono)
Abstrak
Penelitian ini dilakukan terkait dengan pertanggungjawaban pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 di Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali. Penelitian ini dilakukan pada limabelas desa di wilayah Kecamatan Banyudono. Pengumpulan data dilakukan dengan pengamatan langsung di lapangan dan dengan wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sistem akuntabilitas perencanaan dan pelaksanaan telah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sedangkan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) baik secara teknis maupun administrasi sudah baik, namun harus tetap mendapat atau diberikan bimbingan dari pemerintah kecamatan.
BAB I
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang terdapat di dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa Kecamatan Banyudono, sehingga masalah mengenai pengelolaan Alokasi Dana Desa dapat membuktikan dan menjelaskan rencana-rencana strategik dan tujuan-tujuan yang telah direncanakan dan ditetapkan oleh organisasi pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan atau tujuan awal dengan efektif dan efisien.
Teknik Analisis
Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif dengan proses transformasi data penelitian dalam bentuk tabulasi.
CONTOH TESIS NO.9 Implementasi Nilai Budaya Siri’ na Pacce dalam Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Studi Kasus Pada Desa Tanabangka Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa)
Abstrak
Hasil penelitian ini menunjukkan Akuntabilitas pengelolaa ADD di Desa Tanabangka terbilang sudah bagus, sesuai dengan prinsip good governance. Pengelolaan pada tahap perencanaan telah menerapkan prinsip partisipasi. Pada tahap pelaksanaan yaitu adanya pertanggungjawaban secara fisik dan proses administrasi yang sudah sesuai dengan prinsip good governance meskipun masih ada sedikit kekurangan. Dan pada tahap pertanggungjawaban yaitu adanya pertanggungjawaban langsung kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan adanya pelaporan dalam bentuk papan informasi realisasi APBDes. Lempu’ dalam dimensi akuntabilitas kejujuran yaitu kejujuran dan kebijaksanaan yang menjadi kunci dalam memimpin. Nilai lempu’ menjadi penguat dalam pelaksanaan akuntabilitas yang memiliki makna begitu dalam mengenai kejujuran. Dengan nilai ada’ tongeng (kebenaran) dalam pelaksanaan akuntabilitas pengelolaan ADD pemerintah sesuai dengan niat, perkataan dan perbuatan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Hal ini juga berkaitan dengan keimanan kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW. Nilai budaya siri’ na pacce dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa (ADD) karena sebagaimana akuntabilitas berkaitan dengan kejujuran dan tanggungjawab, nilai budaya juga memiliki nilai lempu’ (kejujuran) dan ada’ tongeng (berkata benar) dalam mempertanggungjawabkan suatu perbuatan.
BAB I
Akuntabilitas berfungsi untuk meningkatkan tolak ukur kinerja dalam memberikan pelayanan publik yang diyakini mampu mengubah kondisi pemerintahan yang tidak dapat memberikan pelayanan publik secara baik dan korup menuju suatu tatanan pemerintahan yang demokratis dengan mencerminkan komitmen pemerintahan dalam melayani publik (Sudjarto: 2000, Fikri dkk: 2010, Fikri dan Isnaeni: 2013, Mustofa: 2012, Riantioarno dan Nur: 2011). Akuntabilitas mempunyai aspek sosial yang menjadi instrumen dari nilai moral. Dengan pemahaman demikian, maka akuntabilitas tidak terbatas pada pertanggungjawaban akan sesuatu yang diserahterimakan antara dua pihak tetapi juga menyangkut aspek moral yang selalu diperjuangkan dalam suatu organisasi (Randa, 2010).
Teknik Analisis
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan etnografi kritis. Adapun sumber data dari penelitian ini adalah data primer berupa wawancara lansung kebeberapa informan dan subjek berupa data-data dari lokasi penelitian. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam, dokumentasi dan perekaman. Lalu, teknik pengolahan dan analisis data yaitu analisis kualitatif dengan membangun kesimpulan dengan tahapan pengumpulan data, analisis data triangulasi dan penyimpulan akhir.
CONTOH TESIS NO.10 Analisis Respon Masyarakat terhadap Pengelolaan Dana Desa untuk Pembangunan Pedesaan
Abstrak
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sikap masyarakat yang mengikuti musyawarah desa cenderung positif dan tingkat partisipasinya tinggi, sedangkan masyarakat yang tidak mengikuti musyawarah cenderung memiliki sikap yang negatif dan tingkat partisipasi yang rendah. Respon masyarakat tersebut mempengaruhi tingkat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
BAB I
Upaya pemerintah untuk meningkatkan dan memeratakan pembangunan desa dilakukan melalui pengalokasian dana desa sebagaimana amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Merujuk tujuan dari dana desa yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka pengelolaannya harus melibatkan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana sikap dan partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan dana desa serta untuk menganalisis bagaimana tingkat ketimpangan pendistribusian hasil pembangunan.
Teknik Analisis
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif yang didukung data kualitatif dengan menggunakan analisis uji regresi linear berganda.
CONTOH TESIS NO.11 Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Oleh Pemerintah Desa (Studi Kasus Desa Wonoasri Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2017)
Abstrak
Desa merupakan tingkat struktur pemerintahan paling rendah yang diakui dalam sistem pemerintahan Indonesia. Saat ini desa mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah pusat melalui Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa pemerintah desa telah diberi kewenangan lebih untuk mengatur dan membangun desa sesuai dengan aspirasi masyarakat desa itu sendiri. Dari segi pendanaan desa juga telah mendapatkan dana yang cukup besar dari berbagai sumber seperti DD, ADD, dana restribusi hasil pajak dan pendapatan asli yang dimiliki oleh desa. apabila semua itu dijumlahkan maka jumlahnya cukup besar. ADD merupakan salah satu sumber pendapatan yang didapat oleh pemerintah desa yang berasal dari APBD kabupten. Dana ADD diperuntukkan sebagai dana operasional pemerintah desa dan pembangunan desa dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa Wonoasri. Penelitian ini berangkat dari ketertarikan peneliti pada Desa Wonoasri yang dikabarkan oleh media Radar Jember pada tanggal 15-10-2016 dengan headline “Wonoasri, Desa Pertama di Jember dengan Transparansi Publik”. Peneliti tertarik tentang bagaimana transparansi dan akuntabilitas yang dilakukan oleh pemerintah Desa Wonoasri dalam mengelola keuangan khususnya dalam mengelola ADD pada tahun anggararan 2017. Penelitian tentang transparansi dan akuntabilitas ini juga karena telah banyaknya kasus penyelewengan keuangan desa oleh beberapa oknum pemerintah desa dengan tujuan memperkaya diri sendiri. Seperti yang terjadi di Desa Wringintelu Kecamatan Puger Kabupaten Jember terjadi penyelewengan dana ADD pada tahun anggaran 2014 dan 2015, DD 2015, Pengelolaan TKD (Tanah Kas Desa) 2013,2014,2015, dan laporan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2014 yang diduga fiktif. Di Desa Wringintelu oknum kepala desa yang berinisial SB melakukan penyalahgunaan wewenang untuk menyelewengkan keuangan desa untuk memperkaya diri sendiri. Beberapa contoh kasus penyelewengan membuktikan bahwa asas transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk ditegakkan. Semakin transparan dan baiknya akuntabilitas yang dilakukan oleh pemerintah desa bisa dijadikan sebagai salah satu indikator bahwa penyelenggaraan pemerintahan telah berjalan dengan baik begitu pula terkait dengan pengelolaan keuangannya. Oleh karena itu peneliti ingin membuktikan bagaimana transpaansi dan akuntabilitas yang dilakukan oleh pemerintah Desa Wonoasri kecamatan Tempurejo dalam mengelola ADD pada anggaran 2017. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang mengacu pada data primer dan data sekunder. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bentuk transparansi dan akuntabilitas yang dilakukan oleh pemerintah desa Wonoasri dalam mengelola ADD tahun anggran 2017. Fokus penelitian ini adalah metode yang digunakan oleh pemerintah desa Wonoasri untuk melaksanakan asas transparan dan asas akuntabilitas baik kepada Pemerintah Kabupaten maupun kepada masyarakat desa selaku pemberi amanah kepada unsur pemerintah desa untuk mengelola sumber pendapatan desa termasuk mengelola ADD. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Wonoasri telah mengelola keuangan desa terutama ADD dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah Desa Wonoasri menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas. Mulai dari awal yaitu tahap perencanaan pemerintah Desa Wonoasri telah bersinergi dengan Badan Perwakilan Desa untuk melibatkan masyarakat secara langsung merencanakan pembangunan yang akan dilakukan pada tahun anggaran berikutnya sehingga masyarakat dapat mengaspirasikan keinginannya secara langsung. Begitu pula pada tahap pelaksanaan masyarakat dalam beberapa kegiatan dilibatkan dalam pembangunan sebagai pekerja dan juga masyarakat dapat memantau secara langsung pekerjaan dari pembangunan karena lokasi pembangunan berada di tengah-tengah masyarakat sehingga masyarakat desa dapat melihat langsung proses pembangunan. Untuk proses pertanggungjawaban pemerintah desa memaparkn semua yang telah dilakukan kepada BPD sebagai perwakilan dari masyarakat dalam forum rapat pertanggungjawaban kepala desa tentang APBDes yang dilakukan pada akhir periode anggaran. Dalam forum tersebut terjadi pembahasan panjang karena akan dilakukan evaluasi secara detail setiap laporan realisasi program yang dijalankan oleh pemerintah desa oleh BPD. BPD akan melihat antara laporan dengan kenyataannya di lapangan serta meminta tanggapan masyarakat terhadap program yang telah direalisasikan serta dievaluasi apakah realisasi program kerja sesuai dengan rencana yng telah ditetapkan sebelumnya. Begitu laporan terhadap BPD dianggap telah selesai dan evaluiasi telah diterima maka laporan pertanggungjawaban tersebut akan dilaporkan kepada bupati melalui pemerintah Kecamatan Tempurejo dan akan dilakukan verivikasi berkas oleh pihak kecamatan yang disebut dengan tim TFK. Setelah berkas dan seluruh persyaratan dianggap lengkap maka akan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Jember bersama dengan laporan pertanggungjawaban dari desa lain se Kecamatan Tempurejo. begitulah cara pemerintah desa untuk menerapkan asas transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola ADD pada tahun anggaran 2017.
BAB I
Desa merupakan tingkat struktur pemerintahan paling rendah yang diakui dalam sistem pemerintahan Indonesia. Saat ini desa mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah pusat melalui Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa pemerintah desa telah diberi kewenangan lebih untuk mengatur dan membangun desa sesuai dengan aspirasi masyarakat desa itu sendiri. Dari segi pendanaan desa juga telah mendapatkan dana yang cukup besar dari berbagai sumber seperti DD, ADD, dana restribusi hasil pajak dan pendapatan asli yang dimiliki oleh desa. apabila semua itu dijumlahkan maka jumlahnya cukup besar. ADD merupakan salah satu sumber pendapatan yang didapat oleh pemerintah desa yang berasal dari APBD kabupten. Dana ADD diperuntukkan sebagai dana operasional pemerintah desa dan pembangunan desa dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa Wonoasri. Penelitian ini berangkat dari ketertarikan peneliti pada Desa Wonoasri yang dikabarkan oleh media Radar Jember pada tanggal 15-10-2016 dengan headline “Wonoasri, Desa Pertama di Jember dengan Transparansi Publik”. Peneliti tertarik tentang bagaimana transparansi dan akuntabilitas yang dilakukan oleh pemerintah Desa Wonoasri dalam mengelola keuangan khususnya dalam mengelola ADD pada tahun anggararan 2017. Penelitian tentang transparansi dan akuntabilitas ini juga karena telah banyaknya kasus penyelewengan keuangan desa oleh beberapa oknum pemerintah desa dengan tujuan memperkaya diri sendiri. Seperti yang terjadi di Desa Wringintelu Kecamatan Puger Kabupaten Jember terjadi penyelewengan dana ADD pada tahun anggaran 2014 dan 2015, DD 2015, Pengelolaan TKD (Tanah Kas Desa) 2013,2014,2015, dan laporan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2014 yang diduga fiktif. Di Desa Wringintelu oknum kepala desa yang berinisial SB melakukan penyalahgunaan wewenang untuk menyelewengkan keuangan desa untuk memperkaya diri sendiri. Beberapa contoh kasus penyelewengan membuktikan bahwa asas transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk ditegakkan. Semakin transparan dan baiknya akuntabilitas yang dilakukan oleh pemerintah desa bisa dijadikan sebagai salah satu indikator bahwa penyelenggaraan pemerintahan telah berjalan dengan baik begitu pula terkait dengan pengelolaan keuangannya. Oleh karena itu peneliti ingin membuktikan bagaimana transpaansi dan akuntabilitas yang dilakukan oleh pemerintah Desa Wonoasri kecamatan Tempurejo dalam mengelola ADD pada anggaran 2017. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang mengacu pada data primer dan data sekunder.
Teknik Analisis
Teknik pengumpulan data dihimpun melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan mB etode analisis data interaktif dengan mengacu pada model Miles dan Huberman.
CONTOH TESIS NO.12 Pengelolaan Dana Desa Dalam Perspektif Hukum Islam
Abstrak
Bentuk pengelolaan dana desa di desa benteng paremba dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu pertama, perencanaan dimana yang dimulai dari musyawarah dusun kemudian musyawarah desa rencana kerja pemerintah Desa untuk menampung usulan masyarakat desa sebagai dasar untuk melakukan kegiatan dana desa dan kemudian dilanjutkan dengan pembuatan rencana anggaran biaya setiap kegiatan yang lalu dituagkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa sebagai dasar untuk menggunakan anggaran dana desa. Kedua tahapan pelaksanaan dibutuhkan keterbukaan dari tim pelaksana desa kepada seluruh masyarakat. Keterbukaan informasi ini merupakan usaha pemerintah desa untuk melaksanakan prinsip transparansi dalam pengelolaan dana desa. Pandangan hukum islam terhadap pengelolaan alokasi dana desa di desa benteng paremba yaitu dimana dalam islam kita diajarkan untuk selalu menanamkan sifat keterbukaan dan kejujuran dalam menjalan suatu perencanaan dalam hidup baik dalam bentuk individu maupun bermasyarakat.
BAB I
Pendapat ulama berbeda-beda tentang makna kata uli al-amr. Dari segi bahasa, uli adalah bentuk jamak dari waliy yang berarti pemilik atau yang mengurus dan menguasai. Bentuk jamak dari kata tersebut menunjukkan bahwa mereka itu banyak, sedang kata al-amr adalah perintah dan urusan. Dengan demikian, uli al-amr adalah orang-orang yang berwewenang mengurus urusan kaum muslimin. Mereka adalah orang-orang yang diandalkan dalam menangani persoalan-persoalan kemasyarakatan.
Teknik Analisis
Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif
CONTOH TESIS NO.13 PERAN PERANGKAT DESA DALAM AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA DESA
Abstrak
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kesiapan dan strategi serta kendala yang dimiliki oleh pemerintah desa Karangwuni dalam implementasi Undang-undang Desa. Hasil penelitian: (1). kesiapan pemerintah desa Karangwuni dalam implementasi Undang-undang Desa dikatakan sudah cukup baik dilihat dari kemampuan pemerintah desa Karangwuni dalam pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan desa dan kemampuan pemerintah desa Karangwuni dalam perencanaan pembangunan desa. Walaupun dalam kenyataaanya masih ada beberapa kekurangan seperti minimnya kuantitas dan kualitas SDM pemerintah desa, kurangnya kemampuan pemerintah desa Karangwuni dalam mengelolakelembagaan desa dan kurangnya kemampuan pemerintah desa Karangwuni dalam menyediakan sarana prasarana desa. (2).Strategi yang dimiliki oleh pemerintah desa Karangwuni yaitu Peningkatan kapasitas aparatur desa, peningkatan motivasi kerja aparatur desa, peningkatan pemahaman dan pengetahuan masyarakat desa, dan pengadaan sistem informasi berbasis teknologi, (3).Kendala yang dimilikiyaitu kendala internal. Meliputi SDM yang tidak mumpuni, sarana dan prasarana yang kurang memadai, serta anggaran yang terbatas. Dan kendala eksternal meliputi kurangnya peran serta dari pemerintah kecamatan dan kabupaten serta kurangnya peran serta dari pendamping desa.Rekomendasi dari peneliti yaitu: (1).Mengadakan perektrutan aparatur desa secara terbuka(2).Pendirian BUMDes.(3).Pengoptimalan kembali kelembagaan desa. (4). Mengoptimalkan peran pemerintah kecamatan dan kabupaten terhadap Pemerintah Desa.
BAB I
Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakankebijakan baru yang dibuat khusus untuk desa sebagai salah satu jawaban bagi pemerintah desa dalam memajukan dan memandirikan wilayah desa. Sebagai kebijakan baru maka pelaksanaan Undang-Undang Desamembutuhkan kemampuan dan kesiapan dari pemerintah desa. Studi penelitian ini dilakukan didesa Karangwuni Kecamatan Rongkop Kabupaten Gunungkidul.Sebagai salah satu desa di indonesia maka desa Karangwuni juga diharuskan untuk mampu dan siap dalam menjalankan Undangundang desa.
Teknik Analisis
Tipe penelitian ini adalah penelitian deskriptif dan pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Teknikpengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara,observasi dan dokumentasi.
CONTOH TESIS NO.14 AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MEDAN ESTATE, ANALISIS PENERAPAN UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2014(STUDI KASUS DESA MEDAN ESTATE, KAB. DELI SERDANG)
Abstrak
Melalui peningkatan pertanggungjawaban maka keterbukaan informasi kepada masyarakat akan semakin luas. Dimana masyarakat berhak mengetahui informasi terkait kinerja instansi sektor publik untuk bahan evaluasi dan kontrol terhadap pengelolaan sumber daya yang telah diamanahkan. Pemerintahan desa juga turut serta dalam mewujudkan pemerintahan yang bertanggungjawab (accountable), terutama atas pengelolaan keuangan desa agar tidak terjadi penyelewengan dana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dari sisi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan keuangan desa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif kompratif yaitu mendeskripsikan pengelolaan keuangan desa di Desa Medan Estate kemudian menganalisis dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 dan aturan penunjangnya, sehingga dapat ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 secara garis besar pengelolaan keuangan Desa Medan Estate telah accountable, namun secara teknis masih banyak kendala. Kendala tersebut seperti perencanaan yang masih tidak tepat waktu, keterlambatan pencairan dana dari pemerintah daerah ke desa, laporan pertanggungjawaban belum terpublikasi kepada msyarakat, dan pembinaan serta pengawasan dari pemerintah daerah yang kurang maksimal. Sehingga perlu adanya pendampingan yang intensif untuk memperbaiki pengelolaan keuangan desa di Desa Medan Estate.
BAB I
Sejalan dengan otonomi daerah yang menitik beratkan pada upaya pemberdayaan masyarakat, maka peranan pemerintah desa sebagai lembaga terdepan dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia dan berhadapan langsung dengan masyarakat menjadi sangat penting. Sehingga suskses atau tidaknya pencapaian sasaran pelaksanaan otonomi daerah sangat tergantung pada seberpa baik kinerja pemerintahan desa di dalam mengimplementasikan peranan, fungsi, dan wewenang sebagai pelayan masyarakat terdepan.
Teknik Analisis
Penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif
CONTOH TESIS NO.15 Tinjauan Fikih Siyasah Maliyah terhadap pengelolaan dana desa untuk kesejahteraan umum masyarakat di Desa Bulugedeg Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan
Abstrak
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepatutan untuk menjawab rumusan masalah Bagaimana pengelolaan dana desa untuk kesejahteraan umum masyarakat di Desa Bulugedeg Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan ? dan Bagaiamana tinjauan Fikih siyasah maliyah terhadap pengelolaan dana desa unutk kesejahteraan umum masyakat di Desa Bulugedeg Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan? Hasil penelitian ini menyimpulkan Pengelolaan dana desa di Desa Bulugedeg kecamatan Bendo Kabupaten Magetan untuk kesejahteraan umum masyarakat pada tahun 2017 sangat terbantunya dengan aplikasi Sistem Managemen Desa yang mempermudah untuk alokasi untuk kesejahteraan umum masyarakat, terutama untuk pemberdayaan masyarakat, pembinaan masyarakat, dan pembangunan desa. Menurut Untuk pengelolaan dana desa dalam fikih siyasah maliyah di katagorikan dalam baitulmal seperti pembelanjaan dan pengeluaran belanja negara dan dan kebutuhan warganya antara lain., Untuk orang fakir miskin,profesionalisme tentara, Untuk menigkatkan supermasi hukum, membiayai sektor pendidikan dalam rangka menciptakan sumber daya manusia yang bertakwa dan berilmu pengetahuan, membayar gaji pegawai dan pejabat Negara, pengembangan infrastuktur dan sarana atau prasarana fisik, meningkatkan kesehatan masyarakat, mewujudkan kesejahteraan umum dan pemerataan pendapatan kekayaan. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka Pemerintah desa Bulugedeg kecamatan Bendo Kabupaten Magetan hendaknya lebih mensosialisasikan programnya secara transparan kepada seluruh warga rnayarakat, dan dapat berkoordinasi secara bijaksana dengan cara mengajak anggota mayarakat secara bersarna mangadakan rapat desa dan mau menampung seluruh ide yang diberikan oleh masyarakat.
BAB I
Kendati peran dan tanggung jawab yang diterima oleh desa belum diimbangi dengan sumber daya manusia yang memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Kendala umum lainnya yaitu desa belum memiliki prosedur serta dukungan sarana dan prasarana dalam pengelolaan keuangannya serta belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa. Besarnya dana yang harus dikelola oleh pemerintah desa memiliki risiko yang cukup tinggi dalam pengelolaannya, khususnya bagi aparatur pemerintah desa. Fenomena pejabat daerah yang tersangkut kasus hukum jangan sampai terulang kembali dalam skala pemerintahan desa. Aparatur pemerintah desa dan masyarakat desa yang direpresentasikan oleh BPD harus memiliki pemahaman atas peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya, serta memiliki kemampuan untuk melaksanakan pencatatan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Oleh karena itu, sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa, pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota turut membantu memberdayakan masyarakat desa dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa. BPKP selaku pengemban amanat untuk mempercepat peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan negara sebagaimana tercantum dalam diktum keempat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara, berinisiatif menyusun Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan dan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa.
Teknik Analisis
Data yang diperlukan dalam penelitian ini dalam penelitian ini adalah penelitian empiris, yaitu metode penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer dan menemukan kebenaran berdasarkan apa yang terjadi di lapangan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dana di Desa dalam upaya kesejahteraan umum masyarakat. Metode berfikir yang digunakan adalah deduktif menggali data kemudian menganalisisnya hingga menjadi sebuah kesimpulan.
Leave a Reply