CONTOH TESIS NO.1 PARTISIPASI KAUM PEREMPUAN DALAM PERENCANAAN PENGELOLAAN DANA DESA
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang Partisipasi Perempuan dalam Perencanaan dan Pengelolaan Dana Desa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana partisipasi perempuan dalam perencanaan dan penatalaksanaan yang terlibat di Desa Kedokteran. Informan dalam penelitian ini adalah 20 (dua puluh) narasumber dari 3 (tiga) Pemerintah Desa, 5 (lima) orang PKK, 3 (tiga) orang Posyandu, 8 (delapan) RT, dan 1 (satu) orang KUBE. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa partisipasi perempuan dalam perencanaan dan pengelolaan dana desa di Desa Berakit berada pada level pelimpahan kekuasaan, penempatan dan musyawarah. Yang dominan dalam kelompok tokenisme besar adalah tingkat partisipasi dalam masyarakat didengar dan dibiarkan berdebat, tetapi mereka tidak boleh dijamin bahwa pandangan mereka dipertimbangkan oleh pemegang kekuasaan. Dan dilihat dari penggunaan APBD untuk kesetaraan gender di Desa Berakit belum efektif dan efisien. Secara katakana kurang efektif karena pemilihan jenis pelatihan dimana kuliner yang berbahan dasar mangrove bahan yang digunakan sulit ditemukan dan tidak efisien karena dana yang dikeluarkan dalam jumlah banyak tetapi tidak ada hasil yang dikembalikan (outcome).
BAB I
Pemerintah melalui undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa memberikan kebebasan kepada desa dalam pengelolaan sistem pemerintahannya. Sebagaimana terdapat dalam pasal 34 UU nomor 6 tahun 2014 tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf a, paling sedikit terdiri atas system organisasi masyakat adat, pembinaan kelembagaan masyarakat, pembinaan lembaga dan hukum adat, pengelolaan tanah khas desa serta pengembangan peran masyarakat desa. Dalam hal pengembangan peran masyarakat desa kesataraan gender sangat dibutuhkan karena pembangunan tidak terlepas dari peran masyarakat suatu daerah untuk ikut berkontribusi, sehingga sangat disayangkan jika tidak adanya kesetaraan gender.
Teknik Analisis
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Instrumen penelitian yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perencanaan keuangan desa di Desa Boreng dan juga untuk mengetahui kesesuaian antara perencanaan keuangan desa di Desa Boreng dengan perencanaan keuangan desa menurut Permendagri No. 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam penelitian ini penulis melakukan analisis data dengan cara mengumpulkan, mereduksi, dan menyajikan data hingga dapat ditarik sebuah kesimpulan. Keabsahan data diperiksa dengan menggunakan metode triangulasi. Hasil dari penelitian ini adalah perencanaan keuangan desa di Desa Boreng dan analisis kesesuaian antara perencanaan keuangan desa di Desa Boreng dengan perencanaan keuangan desa menurut Permendagri No. 37 Tahun 2007. Hasil analisis tersebut kemudian dibandingkan dengan hasil wawancara dengan Kepala Desa Boreng, Pendamping Desa Boreng, BPD Desa Boreng dan salah satu Perangkat Desa Boreng mengenai perencanaan keuangan desa di Desa Boreng tersebut. Hasil analisis kesesuaian perencanaan keuangan desa di Desa Boreng dengan perencanaan keuangan desa menurut Permendagri No. 37 Tahun 2007 menunjukkan bahwa masih banyak ketidaksesuaian antara perencanaan keuangan desa di Desa Boreng dengan perencanaan keuangan desa menurut Permendagri No. 37 Tahun 2007.
BAB I
Pemerintah berusaha mengatur, mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, tentunya diperlukan pendapatan agar dapat tercapai tujuan dalam pembangunan dan kesejahteraan desa. Salah satu sumber pendapatan desa yang dapat berfungsi sebagai sumber kegiatan operasional desa dan untuk pemberdayaan masyarakat adalah Alokasi Dana Desa atau disebut juga dengan Dana ADD. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Alokasi Dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Penggunaan Anggaran Alokasi dana Desa adalah sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk belanja aparatur dan operasional pemerintahan desa, sebesar 70% (tujuh puluh persen) untuk biaya pemberdayaan masyarakat.
Teknik Analisis
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan data primer dan sekunder yang dikumpulkan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi.
CONTOH TESIS NO.3 Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa – Desa Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi
Abstrak
Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi khususnya Kecamatan Rogojampi dalam upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa. Studi ini menunjukkan bahwa dalam perencanaan dan pelaksanaan telah sesuai dengan prasyarat yang berlaku, prosedur dan operasional telah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Untuk tahap pengawasan masih belum berjalan dengan baik karena kurangnya transparansi terhadap masyarakat. Adapun tahap pelaksanaannya juga belum berjalan dengan baik karena tim pengelola sumber daya manusia dalam pembuatan laporan Tata Usaha masih kurang, sehingga perlu adanya pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah.
BAB I
Kajian ini menitikberatkan pada penerapan sistem pertanggungjawaban, yaitu bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan dana masyarakat oleh Pemerintah yang dilakukan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa. Penelitian ini dilakukan karena besarnya dana yang dialokasikan untuk pembangunan pedesaan serta rentan terhadap kecurangan akibat kurangnya transparansi pelaporan kepada publik, serta kinerja Tim Pelaksana akuntabilitas pelaporan di desa yang akuntabel. belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Teknik Analisis
Penelitian ini dilakukan di sembilan desa di Kecamatan Rogojampi. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi langsung di desa dan wawancara dengan pihak Kabupaten, Tim Pemantau Kecamatan, Bendahara Desa, Unsur Badan Permusyawaratan Desa, serta perwakilan masyarakat desa.
Abstrak
Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis sistem akuntabilitas pengelolaan dana Desa yang dimulai dari tahap perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban. Penelitian ini dilakukan karena tim pelaksana dana Desa dalam menyelenggarakan dana Desa belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemerintah Desa, dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa tahap perencanaan Dana Desa pada pemerintah Desa Wonodadi telah menerapkan prinsip partisipasi. Untuk tahap pelaksanaan Dana Desa pemerintah Desa belum melaksanakan prinsip transparasi karena pemerintah desa belum bersedia memberikan informasi maupun data mengenai keuangan Desa. Sedangkan disisi pertanggungjawaban dari segi fisik masih perlu ditingkatkan lagi termasuk dari segi papan informasi bagi masyarakat harus dibuat dari bahan yang tahan lama, minimal dapat bertahan satu tahun. Pertanggungjawaban dari segi administrasi juga masih perlu ditingkatkan agar lebih disiplin administrasi.
BAB I
Kabupaten Ponorogo merupakan salah satu kabupaten yang melaksanakan prinsip- prinsip otonomi daerah dengan berusaha membantu dan meningkatkan dana Desa( DD) yang diberikan kepada setiap Desa dengan tujuan demi meningkatkan pemerintahan desa yang good Governance. Salah satu cara untuk mewujudkan pemerintahan yang Good Governance yaitu terlaksananya prinsip transparan, akuntabel terhadap pengelolaan dana mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertangggungjawaban
Teknik Analisis
Penelitian ini dilakukan pada Desa Wonodadi Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo sebagai lokasi pelaksanaan pengelolaan dana Desa. penelitian dilakukan wawancara secara mendalam, serta mengamati langsung pada pelaksanaan pengelolaan Dana Desa.
CONTOH TESIS NO.5 PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (STUDI PADA DESA DEKET KULON, KECAMATAN DEKET, KABUPATEN LAMONGAN)
Abstrak
Alokasi dana desa merupakan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota yang dalam pembagiannya untuk setiap desa dibagikan secara proporsional yaitu paling sedikit 10% (sepuluh persen). Alokasi dana desa ditujukan untuk penyelenggaraan pemerintah desa dan pemberdayaan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif dan administratif pengelolaan alokasi dana desa dilakukan dengan baik, namun secara substansi masih belum menyentuh makna pemberdayaan yang sesungguhnya. Selain itu, beberapa stakeholders juga belum melaksanakan perannya secara maksimal, hanya kepala desa selaku tim pelaksana yang mendominasi pengelolaan alokasi dana desa tersebut. Budaya paternalistik masyarakat desa menyebabkan masyarakat bersikap acuh dan menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada kepala desa terhadap pengelolaan alokasi dana desa, serta dominasi pihak kecamatan dalam penyusunan surat pertanggung jawaban yang menyebabkan kurangnya kemandirian desa.
BAB I
Salah satu sumber penerimaan desa yaitu dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota yang dalam pembagiannya untuk setiap desa dibagikan secara proporsional yaitu paling sedikit 10% (sepuluh persen) yang disebut dengan alokasi dana desa. Selanjutnya, anggaran alokasi dana desa tersebut akan digunakan sebagai penunjang kegiatan otonomi desa agar dapat maksimal dalam memberikan pelayanan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat ditingkat pedesaan. Oleh karena itu, jika anggaran tersebut dikelola secara baik dan jujur maka hasil kegiatan otonomi desa, khususnya pemberdayaan masyarakat akan terlihat jelas.
Teknik Analisis
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif.
CONTOH TESIS NO.6 PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA PADA PEMERINTAHAN DESA DI KABUPATEN DONGGALA
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pertanggungjawaban desa kabupaten dalam menggunakan dana alokasi desa dan pengawasan didalamnya untuk menggunakan dana alokasi desa karena tanggung jawab kabupaten. Berdasarkan hasil analisis data, dapat disimpulkan bahwa mekanisme pertanggungjawaban desa dalam menggunakan Alokasi Dana Desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga tanggung jawab dengan menggunakan dana alokasi desa pada Kabupaten Desa di Kabupaten Donggala sudah terwujud undang-undang penyelenggaraan Kabupaten, yang mana Lembaga berhasil memahami pengaturan pengelolaan keuangan negara yang menjadi tanggung jawabnya. Pengawasan dalam menggunakan alokasi dana bantuan desa mulai kabupaten sudah di jenjang dari desa efisien intern karena Pembahasan Desa, Camat, Sekretariat Daerah Kabupaten Desa, Dinas Hak Asasi dan Harta Kekayaan Daerah akhir Inspektorat Kabupaten dalam permintaan melalui pengawasan ditempelkan rujukan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB I
Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri sesuai kondisi dan sosial budaya setempat. Konsep pengaturan Pemerintahan Desa salah satunya adalah demokratisasi yang bermakna bahwa penyelengaraan Pemerintahan Desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah desa. Desentralisasi memungkinkan berlangsungnya perubahan mendasar dalam karakteristik hubungan kekuasaan antara daerah dengan pusat, sehingga daerah diberikan keleluasaan untuk menghasilkan keputusan-keputusan politik tanpa intervensi pusat.
Teknik Analisis
Data tersebut dianalisis kemudian diuraikan secara deskriptif, sehingga topic yang menjadi obyek penelitian dapat dijelaskan secara gamblang berdasarkan kajian ilmu hukum. Analisis Bahan Hukum yang dipergunakan adalah analisis kualitatif (tidak berbentuk angka), yang diperoleh dari responden, diseleksi keabsahan dan kejujurannya, kemudian digeneralisasikan untuk menggambarkan keadaan populasi secara induktif, sedangkan bahan hukum sekunder digunakan sebagai landasan berfikir untuk merumuskan sekaligus membahas hasil penelitian lapangan, dengan cara ini diperoleh kesimpulan.
CONTOH TESIS NO.7 AKUNTABILITAS PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) (STUDI PADA ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2011 DI DESA SARENG KECAMATAN GEGER KABUPATEN MADIUN)
Abstrak
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Sareng Kecamatan Geger Kabupaten Madiun sudah melaksanakan penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas pada pengelolaan APBDes tahun anggaran 2011. Secara umum akuntabilitas di pemerintahan Desa Sareng Kecamatan Geger Kabupaten Madiun sudah berjalan dengan baik, walaupun masih ada beberapa kelemahan yang harus dibenahi. Menurut hasil analisis berdasarkan tahapan pengelolaan ADD, yaitu pada tahap pelaksanaan, pelaksanaan program Posyandu Lansia hanya berjalan selama enam bulan dan selanjutnya program ini tidak berjalan. Namun demikian, sisa dana Posyandu Lansia yang tidak berjalan tersebut dialihkan untuk kegiatan lain tanpa menyertakan bukti penggunaan yaitu kuitansi sesuai dengan ketetapan yaitu Peraturan Bupati Madiun Nomor 8 Tahun 2011. Diharapkan untuk pelaksanaan kedepannya, pemerintah Desa Sareng Kecamatan Geger Kabupaten Madiun bisa melaksanakan pengelolaan ADD berdasarkan peraturan yang ada secara keseluruhan tanpa ada persyaratan yang dilewatkan.
BAB I
Akuntabilitas merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan good governance khususnya pada instansi pemerintah. Perwujudan akuntabilitas dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsipnya. Tujuan dari penerapan prinsip-prinsip tersebut agar pemerintah dapat meningkatkan kinerja secara efektif dan transparan didukung dengan komitmen yang kuat untuk melaksanakannya. Pemerintah Desa Sareng Kecamatan Geger Kabupaten Madiun merupakan instansi pemerintahan level desa yang mendukung terwujudnya good governance khususnya akuntabilitas. Akuntabilitas tersebut salah satunya terdapat dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang menjadi anggaran tahunan untuk melaksanakan program-program desa.
Teknik Analisis
Penelitian ini mendeskripsikan dan menganalisis akuntabilitas dalam pengelolaan APBDes di pemerintahan Desa Sareng Kecamatan Geger Kabupaten Madiun pada Alokasi Dana Desa (ADD). Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun narasumber penelitian ini terdiri dari Kepala Desa Sareng, Tim Pengelola ADD Desa Sareng, Wakil Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Ketua Posyandu Lansia, Ketua UP2K PKK, dan perwakilan masyarakat Desa Sareng. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi, serta dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
CONTOH TESIS NO.8 AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (STUDI DI DESA KEDUNGBETIK KECAMATAN KESAMBEN KABUPATEN JOMBANG)
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kedungbetik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan dan pelaksanaan ADD di Desa Kedungbetik dapat dipertanggungjawabkan, perencanaan ADD berdasarkan program yang diusulkan dari desa dan dievaluasi melalui forum diskusi di tingkat desa. Tata cara pencairan dan penyaluran ADD sesuai dengan ketentuan Bupati Jombang Nomor 17 Tahun 2015, Perpres No.113 Tahun 2014 dan pengalokasian dana berdasarkan prioritas. Laporan pertanggungjawaban ADD terintegrasi dengan pertanggungjawaban APBDes. Kendala manajemen adalah kurangnya pemahaman aparat desa dalam pelaksanaan ADD.
BAB I
Desa memiliki hak dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Teknik Analisis
Penelitian kualitatif ini melalui metode reduksi data, penyajian data, dan verifikasi digunakan sebagai analisis data.
CONTOH TESIS NO.9 PENGELOLAAN KEUANGAN DANA DESA
Abstrak
Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pengelolaan keuangan dana desa di Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan dengan menggunakan data primer dari para pengambil keputusan di 26 desa. Hasil penelitian mengungkap aspek pengelolaan keuangan secara umum telah sesuai dengan apa yang diatur dalam Permendagri No. 113/2014 dan mematuhi prinsip dasar pengelolaan keuangan. Pelaporan dan pertanggungjawaban masih menjadi masalah bagi beberapa desa. Belum semua desa yang diteliti memiliki sumber daya manusia yang menguasai aspek pelaporan dan pertanggungjawaban. Berkenaan dengan komposisi belanja desa, semua desa tidak memenuhi aturan 70:30. Hal ini mengakibatkan ketimpangan dalam pelaksanaan pembangunan di pedesaan.
BAB I
Berlakunya undang-undang tersebut menimbulkan konsekuensi pemerintah Desa memperoleh dana yang dapat dikelola relative besar. Di sisi lain, tentunya dana yang relative besar tersebut harus bisa dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Untuk itu, pemerintah juga telah mempersiapkan beberapa peraturan terkait untuk mendukung akuntabilitas dana desa. Peraturan Pemerintah Nomor 60/2014 membahas dana desa (sumber pendanaan APBN) yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 / 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113/2014 (Republik Indonesia, 2014a, 2015).
Teknik Analisis
Analisis akan dilakukan dengan proses deskripsi kuantitatif dan kualitatif. Berdasarkan data yang diperoleh, peneliti berupaya mendeskripsikan atau menggambarkan secara sistematis, akurat, dan faktual mengenai hal-hal yang berkaitan dengan lapangan sebagai fakta, sifat-sifat dan hubungan antarfenomena. Teknik kuantitatif juga akan menggunakan analisis frekuensi yang bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai kondisi secara umum.
CONTOH TESIS NO.10 DAMPAK PROGRAM DANA DESA TERHADAP PENINGKATAN PEMBANGUNAN DAN EKONOMI DI KECAMATAN PINELENG KABUPATEN MINAHAS
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan dana desa khususnya pada proses pelaksanaan proyek dana desa mulai dari perencanaan, pencairan, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban. Penelitian dilakukan pada tujuh desa penerima dana desa di Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara. Penelitian ini dilakukan selama 3 (tiga) bulan dari bulan Januari sampai dengan Maret 2017. Setiap desa mengambil 10 (sepuluh) responden untuk setiap desa sehingga jumlah masyarakat yang menjadi sampel sebanyak 70 (tujuh puluh) responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program dana desa di Kecamatan Pineleng berjalan dengan baik, namun untuk kedepannya perlu dilakukan peningkatan kapasitas dan ketrampilan aparatur pemerintah desa dalam rangka mendukung pelaksanaan program ini untuk meningkatkan perekonomian dan lebih baik. kesejahteraan masyarakat.
BAB I
Pembangunan nasional dan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembangunan desa. Desa merupakan basis kekuatan sosial ekonomi, politik yang perlu mendapa perhatian khusus dan serius dari pemerintah. Perencanaan pembangunan selama ini menjadikan masyarakat desa sebagai objek pembangunan bukan sebagai subjek pembangunan. Desa memiliki hak asal-usul tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Teknik Analisis
Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Data primer berasal dari observasi dan wawancara. Sampel dalam penelitian ini adalah masyarakat desa di Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa di tujuh desa yaitu Laut, Laut Satu, Warembungan, Pineleng Dua Indah, Kali, Kali Selatan dan Winangun Atas.
CONTOH TESIS NO.11 AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI KECAMATAN PANARUKAN KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2014
Abstrak
Penelitian ini dilakukan terkait dengan pertanggungjawaban pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2014 di Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang terdapat di dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa Kecamatan Panarukan, sehingga masalah mengenai pengelolaan Alokasi Dana Desa dapat membuktikan dan menjelaskan rencana-rencana strategik dan tujuan-tujuan yang telah direncanakan dan ditetapkan oleh organisasi pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan atau tujuan awal dengan efektif dan efisien. Hasil dari penelitian ini yaitu menunjukkan bahwa sistem akuntabilitas perencanaan dan pelaksanaan telah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sedangkan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) baik secara teknis maupun administrasi sudah baik, namun harus tetap mendapat atau diberikan bimbingan dari pemerintah kecamatan.
BAB I
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 1 angka 5, Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini pemerintah memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada masing-masing daerah untuk mampu mengelola apa yang dimiliki oleh daerah tersebut untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Teknik Analisis
Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif dengan proses transformasi data penelitian dalam bentuk tabulasi
CONTOH TESIS NO.12 PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DALAM PEMBANGUNAN FISIK DESA KRAYAN MAKMUR KECAMATAN LONG IKIS KABUPATEN PASER
Abstrak
Penelitian Skripsi ini dilakukan berlokasi di Kantor Desa Krayan Makmur Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan sejauh mana Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Pembangunan Fisk Desa Krayan Makmur dan untuk mengetahui faktor-faktor pendukung dan penghambat Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Pembangunan Fisk Desa Krayan Makmur. Fokus penelitian dalam penelitian terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan laporan pertanggungjawaban. dan faktor-faktor yang mendukung dan menghambat Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Pembangunan Fisk Desa Krayan Makmur. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Pembangunan Fisk Desa Krayan Makmur sudah terlaksana dengan baik dan berdasrkan prosedur yang ada, dan segala proses yang ada mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, laporan dan pertanggungjawaban itu sudah melalui prosedur yang dilakukan oleh pemerintah desa dengan masyarakat adapun faktor pendukung dalam hal pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) ini adalah masyarakat ikut berpartisifasi dalam setiap kegiatan yang ada sehingga jalannya seluruh kegiatan proses pembangunan ini dilakukan dengan baik.
BAB I
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang keuangan desa, dengan diberikannya kewenangan kepada desa untuk melaksanakan tugas pemerintahan secara mandiri melalui konsep pemberian otonomi desa, maka harus di pahami juga bahwa desa juga sepatutnya mempunyai hak untuk mendapatkan pembiayaan guna melaksanakan kewenangan tersebut termasuk juga untuk menunjang pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Untuk menindaklanjuti peraturan pemerintah yang dikemukakan diatas untuk dapat mewujudkan pemerintahan yang baik dalam pengelolaan anggaran desa salah-satunya adalah dengan memperhatikan tahap-tahap pengelolaan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, laporan dan tanggungjawab. Pemerintah desa sebagai pemegang otoritas kebijakan publik di daerah wajib memberikan informasi yang terbuka berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa bagi masyarakat. ini memberikan isyarat bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
Teknik Analisis
Teknik Analisis menggunak deskriptif analisis kualitatif
CONTOH TESIS NO.13 AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI DESA KEDUNGREJO KECAMATAN MUNCAR KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2013
Abstrak
Akuntabilitas merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan dana publik oleh pemerintah. Suatu bentuk tanggung jawab pemerintah untuk meningkatkan pembangunan mulai dari tingkat pedesaan dengan memberikan suatu dana khusus yang disebut Alokasi Dana Desa (ADD). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban telah memenuhi prosedur yang berlaku. Masalah yang muncul adalah kurangnya koordinasi antar anggota Tim Pelaksana ADD serta penyampaian laporan pertanggungjawaban yang terlambat.
BAB I
Terselenggaranya pemerintahan yang baik (good government) menjadi prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan bangsa dan negara. Karenanya tidak berlebihan jika penyelenggaraan pemerintahan yang baik menjadi salah satu indikasi terwujudnya demokratisasi sebagai upaya mengembalikan kedaulatan kepada rakyat. Dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem akuntabilitas dan transparansi yang tepat, jelas dan nyata sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil, dan bersih, bertanggung jawab serta bebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Teknik Analisis
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengelolaan Alokasi Dana Desa dari ketiga tahap yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban di Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013. Penelitian ini berlokasi di Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara kepada responden yang terdiri dari Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Kaur Pembangunan, dan anggota LPMD. Analisis data dilakukan dengan model Miles dan Huberman.
CONTOH TESIS NO.14 ANALISA IMPLEMENTASI ALOKASI DANA DESA (ADD) KASUS SELURUH DESA DI KECAMATAN KLEDUNG KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2013
Abstrak
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang menjadi penghambat pengelolaan program ADD diantaramya terbatasnya kemampuan aparatur pemerintah desa dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD), Lemahnya kinerja pengelolaan keuangan desa dan lemahnya pengawasan BPD dan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.
BAB I
Pengukuran kinerja merupakan salah satu komponen dalam sistem akuntabilitas kinerja publik yang dapat digunakan untuk menilai kinerja pengelolaan desa terutama dalam pengelolaan Program ADD (Alokasi Dana Desa). Jika pengelolaan ADD sudah dilaksanakan dengan baik maka akan dengan mudah menyongsong implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Adapun secara yuridis Pemerintah Kabupaten Temanggung pada tahun 2008 menetapkan peraturan Bupati Bupati Temanggung Nomor 5 tahun 2013 tentang Pedoman dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Temanggung sebagai pendamping Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Teknik Analisis
Penelitian ini dilakukan karena Tim Pelaksana Alokasi Dana Desa dalam menyelenggarakan administrasi keuangannya terindikasi belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Temanggung, khususnya Kecamatan Kledung dalam upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa. Penelitian ini dilakukan pada desa-desa di wilayah KecamatanKledung, sebagai lokasi pelaksanaan Alokasi Dana Desa.Metode penelitian juga dilakukan dengan menganalisis data dan wawancara sebagai alat untuk memperoleh informasi.
CONTOH TESIS NO.15 Pengenalan Perencanaan Program Desa Berbasis Bukti: Studi Di Desa Murtajih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan
Abstrak
Hasil pengukuran pengetahuan peserta pengabdian kepada masyarakat melalui pre-test dan post-test menunjukkan informasi, hasil pre-test terbanyak adalah dalam kategori pengetahuan cukup baik (61,11%) dan post-test dalam kategori pengetahuan baik (94,44%). Terjadi peningkatan pengetahuan pada 15 responden (83,33%), hal ini menunjukkan bahwa mayoritas responden mengalami peningkatan pengetahuan mengenai dana desa setelah pelaksanaan kegiatan sosialisasi. Pengetahuan responden terkait proses dan sumber data perencanaan program meningkat hingga 92,2% dengan efektivitas sosialisasi yang menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0,001 (kurang dari nilai ?), yang menunjukkan adanya efektivitas sosialisasi dalam meningkatkan pengetahuan.
BAB I
Pembangunan desa memerlukan dukungan dari dana desa. Dana desa yang dikelola haruslah diimbangi dengan penyusunan perencanaan yang baik dan mempertimbangkan prioritas masalah yang ada di desa, sehingga efektivitas program yang dijalankan dapat sesuai dengan tujuan dan harapan pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional. Desa Murtajih merupakan desa di Kecamatan Pademawu, Pamekasan yang masih menghadapi kesulitan dalam pelaksanaan manajemen perencanaan desa. Disebabkan karena keterbatasan perangkat desa dalam mengoperasikan komputer, perangkat desa belum mendapatkan pelatihan tentang perencanaan, dan penyusunan dokumen planning of action (POA) dalam perencanaan desa. Pengabdian masyarakat ini menyasar perangkat desa, kader, pengurus pokja PKK dan bidan desa. Target kegiatan penelitian ini adalah peningkatan pengetahuan peserta tentang perencanaan program berbasis bukti. Pengukuran pengetahuan meliputi peran perencanaan terhadap anggaran, proses dan sumber data untuk perencanaan program serta pelaksanaan perencanaan dan evaluasi.
Teknik Analisis
Penelitian dilakukan dengan menganalisis pengetahuan perangkat desa dan pihak lainnya tentang penyusunan perencanaan, intervensi dengan pemberian materi pengenalan perencanaan program desa berbasi bukti dan memperkaya wawasan dalam menggunakan data untuk menyusun perencanaan.
Leave a Reply