- Nuansa Maqhasid Al-Syariah Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
- Pengaturan Hukum Pengetahuan Tradisional (Traditional Knowledge ) Sebagai Upaya Perlindungan Kearifan Lokal Madura Oleh Dprd Bangkalan
- Asas Perlindungan Hukum Bagi Bank Syariah Dalam Pembiayaan Kepemilikan Rumah Dengan Akad Murabahah
- Analisis Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Dan Pengaruhnya Terhadap Penerimaan Pajak Di Kota Palembang
- Kebijakan Kriminal Cyber Crime Terhadap Anak ( Tinjauan Dalam Prespektif Hukum Dan Pendidikan Moral )
- Sistem Pendukung Keputusan Pengembangan Prototype Sebagai Pertimbangan Putusan Perkara Pidana Pengadilan Negeri Semarang
- Keabsahan Status Anak Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Studi Maqasid Al-Shari’ah Imam Al-Shatibi Di Desa Nglumber
Nuansa Maqhasid Al-Syariah Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Intisari
Hakikat hak asasi manusia (HAM) ialah untuk melindungi dan menjamin kemuliaan dan martabat manusia. Sehingga menjadi penting prinsip-prinsip HAM diatur dalam peraturan perundang-undangan agar jaminan negara terhadap HAM dapat dilaksanakan secara maksimal. Meski demikian, terdapat beberapa pihak yang sengaja membenturkan HAM dengan Islam seolah HAM merupakan produk kaum Liberal yang bertentangan dengan Syariah Islam. Padahal, baik Islam maupun HAM, bertujuan untuk menjamin kemuliaan dan martabat manusia sebagaimana prinsip-prinsip maqhasidu al-syariah yang menjadi tujuan utama diberlakukannya syariah Islam. Tulisan ini bertujuan untuk membuktikan bahwa HAM tidak bertentangan dengan Islam karena telah diatur secara tegas bahwa salah-satu tujuan dalam beragama ialah tegaknya martabat kemanusiaan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mengungkap fakta bahwa Islam melindungi hak-hak pribadi umatnya sehingga diperlukan pengaturan dan penegakan HAM dalam kontek negara hukum Indonesia.
Pengaturan Hukum Pengetahuan Tradisional (Traditional Knowledge ) Sebagai Upaya Perlindungan Kearifan Lokal Madura Oleh Dprd Bangkalan
Intisari
Permasalahan dalam penelitian ini adalah minimnya perlindungan hukum dalam bentuk peraturan perundangan berbagai kearifan lokal masyarakat Madura khususnya di Bangkalan. Penelitian ini ditujukan untuk menginventarisir potensi berbagai kategori pengetahuan tradisional dan usaha yang dilakukan oleh DPRD untuk membentuk perangkat hukum sebagai bentuk perlindungan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan metode observasi pada fakta di lokasi penelitian yang meliputi 18 Kecamatan di Kabupaten Bangkalan. Informan kunci dari penelitian ini adalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan yang berhubungan dengan pengetahuan Tradisional Madura yang berada di Bangkalan.
Hasil Penelitaian
Hasil inventarisir Pengetahuan Tradisional di Kabupaten Bangkalan antara lain berupa pengetahuan agrikultural, resep makanan dan ramuan/jamu tradisional, manufaktur, ekspresi budaya dan pengelolaan lingkungan. DPRD Bangkalan dalam hal ini telah memasukkan materi traditional kwowledge dalam prolegda yaitu membentuk Peraturan daerah yang berorientasi pada perlindungan terhadap kearifan lokal yang bersumber dari Pengetahuan Tradisonal dengan tetap memperhatikan asas-asas dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan fungsinya sebagai legislator di daerah.
Asas Perlindungan Hukum Bagi Bank Syariah Dalam Pembiayaan Kepemilikan Rumah Dengan Akad Murabahah
Intisari
Penerapan nilai-nilai dan prinsip syariah dalam segala aspek kehidupan dan dalam aktivitas transaksi keuangan antar umat didasarkan pada aturan-aturan syariah sudah cukup lama diperjuangkan oleh umat islam di indonesiadan diharapkan eksis dalam pembangunan ekonomi. Seperti halnya bank konvensional, bank syariah mempunyai fungsi sebagai lembaga perantara finansial yang melakukan mekanisme pengumpulan dan penyaluran dana secara seimbang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perjanjian pembiayaan di perbankan syariah pada umumnya menggunakan perjanjian akad murabahhah, mudharabah dan musyarakah. Diantara ketiga akad tersebut, akad murabahah merupakan yang paling banyak digunakan oleh perbankan syariah secara nasional mencapai 59,70 % dari jumlah pembiayaan. Keunggulan pembiayaan ini bahwa nasabah dapat membeli suatu barang sesuai dengan keinginan dan kemampuan ekonominya, disamping pembiayaannya dilakukan dengan angsuran sehingga tidak memberatkan pihak nasabah itu sendiri. Dalam pembiayaan murabahah juga menggunakan unsur dhomman bagi pihak yang mengajukan pembiayaan, meskipun secara teori tidak diperlukan dhomman karena ketentuan awal bank syariah menggunakan sistem kepercayaan. Dalam praktiknya dilapangan terdapat beberapa kasus pada nasabah perbankan syariah yang tidak dapat melunasi hutang, sedangkan proses lelang atas jaminan hak tanggungan terkesan sulit dilakukan bahkan pokok perkara dipengadilan menyatakan tidakan lelang merupakan perbuatan melawan hukum. Permasalahan yang akan diteliti dalam tesis ini antara lain mengenai Asas perlindungan hukum terhadap Bank Syariah sebagai Pemberi Pembiayaan dalam penggunaan lembaga jaminan hak tanggungan pada akad pembiayaan murabahah, Akibat hukum terhadap objek hak tanggungan saat mitra penerima atau nasabah pembiayaan murabahah melakukan wanprestasi dan Konstruksi Hukum Kedepan Mengenai Pengaturan Penggunaan Lembaga Jaminan Hak Tanggungan Dalam Akad Pembiayaan Murabahah Agar Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Bank Syariah Sebagai Pemberi Pembiayaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini yaitu yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyususnan tesis ini yakni pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach ), dan pendekatan kasus (Case Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, tersier dan bahan non hokum Kesimpulan dari tesis ini yaitu Asas perlindungan hukum terhadap Bank Syariah sebagai Pemberi Pembiayaan dalam penggunaan lembaga jaminan hak tanggungan pada Akad pembiayaan murabahah didasari pada Fatwa DSN-MUI tentang Pembiayaan Murabahah nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 yang menyatakan bahwasanya jaminan dalam murabahah diperbolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya dan bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang. Dalam kelayakan penyaluran dana, perbankan syariah berpedoman pada Pasal 23 ayat (2) UU No 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah yaitu; “Untuk memperoleh keyakinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Syariah dan/atau UUS wajib melakukan penilaian yang saksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari calon nasabah penerima fasilitas”. Akibat hukum terhadap objek Hak Tanggungan saat mitra penerima pembiayaan atau nasabah murabahah melakukan wanpretasi adalah Bank Syariah sebagai pemberi pembiayaan pemegang hak tanggungan mempunyai hak untuk mengeksekusi obyek jaminan secara paksa dengan bantuan Pengadilan Agama, yakni dengan cara menjual melalui pelelangan umum. Disamping itu Bank Syariah dapat juga melakukan eksekusi terhadap obyek hak tanggungan melalaui Kantor Pelayanan Kas Negara Dan Lelang (KPKNL) dengan cara mengajukan permohonan lelang ke Kantor Pelayanan Kas Negara Dan Lelang (KPKNL). Eksekusi terhadap barang jaminan tersebut merupakan upaya terakhir yang dilakukan dalam menangani pembiayaan macet, sebelumnya Bank Syariah telah melakukan beberapa upaya pendekatata (persuasif) sesuai dengan kaidah dan konsep syariat islam. Sedangkan Konstruksi kedepan mengenai pengaturan penggunaan lembaga jaminan hak tanggungan dalam Akad pembiayaan murabahah agar memberikan perlindungan hukum terhadap bank syariah sebagai pemberi pembiayaan adalah membuat pengaturan mengenai penggunaan lembaga jaminan hak tanggungan untuk menjamin hutang penerima pembiayaan/nasabah pada perbankkan syariah secara tegas, konsiten dan komprehensif, karena selama ini bank syariah belum memiliki undang-undang yang mengatur khusus untuk itu, atau perlu dilakukan perubahan terhadap UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan agar lebih sesuai dengan prinsip syariah. Hal tersebut dimaksudkan agar peraturan perundang-undangan yang baru lebih berkonsep pada prinsip islam, dapat memberikan perlindungan hukum terhadap kedua belah pihak, dalam hal ini Perbankan Syariah sebagai pemberi pembiayaan dan masyarakat yang menjadi penerima pembiayaan. Saran dari tesis ini yaitu diharapkan kepada pemerintah untuk membuat ketentuan eksekusi yang merupakan terobosan dalam memenuhi tuntutan masyarakat dan penting pula eksekusi dibuat suatu cabang Ilmu Hukum Eksekusi tersendiri, karena selama ini hukum eksekusi yang ada merupakan bagian dari Hukum Acara Perdata. Ada beberapa hal yang perlu dipertegas dan diperjelas mengenai pasal?pasal yang berkaitan dengan eksekusi Hak Tanggungan, agar dalam pelaksanaannya tidak salah tafsir bagi pihak pihak yang berkaitan dalam proses eksekusi tersebut sehingga eksekusi dapat dilaksanakan dengan mudah dan pasti dan diharapkan dengan biaya yang rendah dan waktu yang singkat. Diharapkan agar pemerintah segera menyusun Undang-Undang Jaminan Bank Syariah untuk lebih memberikan kepastian hukum kepada Bank Syariah maupun Nasabah. Disamping itu pula agar kedepannya juga bisa memberikan aturan tentang hukum kepailitan, hukum lelang yang berlandaskan syariah pada opersional Bank Syariah di Indonesia, karena Tidak dapat dipungkiri bahwasanya beberapa ketentuan dalam Bank Syariah sampai saat ini tidak bisa terlepas dari ketentuan perbankan pada umumnya
Analisis Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Dan Pengaruhnya Terhadap Penerimaan Pajak Di Kota Palembang
Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan pengaruhnya terhadap penerimaan pajak di Kota Palembang. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah hasil wawancara kepada Account Representative dari tiga Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang ada di Palembang yaitu KPP Pratama Ilir Barat, KPP Pratama Ilir Timur, dan KPP Pratama Seberang Ulu, juga wawancara kepada wajib pajak UMKM yang dikenai peraturan ini. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa penerapan dan upaya ekstensifikasi dan intensifikasi PP 46 Tahun 2013 ini masih belum optimal, hal ini terlihat dari timpangnya jumlah wajib pajak terdaftar dengan jumlah UMKM yang ada di Palembang, jumlah wajib pajak terdaftar PP 46 dengan jumlah wajib pajak terdaftar keseluruhan, dan dari seluruh wajib pajak PP 46 Tahun 2013 yang terdaftar hanya 29-30% saja yang efektif bayar. Pengaruh penerimaan pajak PP 46 Tahun 2013 terhadap penerimaan pajak termasuk kriteria sangat kurang, karena penerimaan PP 46 hanya berkontribusi sebesar 0,00%-10% saja dari total keseluruhan penerimaan pajak.
Kebijakan Kriminal Cyber Crime Terhadap Anak ( Tinjauan Dalam Prespektif Hukum Dan Pendidikan Moral )
Intisari
Teknologi informasi bagi masyarakat memiliki dampak positif sekaligus memiliki dampak negatif. Dampak negatif teknologi informasi adalah munculnya kejahatan bersaranakan teknologi informasi yaitu cyber crime. Cyber crime yang memiliki dampak negatif bagi proses pendidikan moral, nilai, budi pekerti, watak dan pendidikan agama adalah cyber crime dibidang kesusilaan yaitu cyber sex dan cyber (child) pornography. Sebabnya adalah cyber sex dan cyber (child) pornography memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap kognisi anak. Oleh karena itu cyber sex dan cyber (child) pornography harus ditanggulangi dengan cara rasional. Salah satu usaha yang rasional trsebut adalah dengan menggunakan pendekatan kebijakan hukum pidana. Permasalahan yang dihadapi adalah jenis Cyber Crime apa saja yang berdampak negatif terhadap pendidikan moral anak dan bagaimana kebijakan kriminal saat ini dan yang akan datang terhadap Cyber Crime yang berdampak negatif terhadap pendidikan moral anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan cara mengidentifikasi, mengklasifikasikan dan menganalisis hukum sebagai norma kaidah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya yang mengatur masalah kebijakan kriminalisasi Cyber Crime terhadap anak. Penelitian yang demikian ini disebut dengan penelitian hukum normatif/doktrinal. Pedekatan komparatif juga digunakan untuk mengetahui, memahami berbagai kebijakan kriminal yang ditempuh negara-negara internasional. Cyber sex dan cyber (child) pornography memiliki dampak yang serius terhadap psikologis, mental spiritual anak seperti dekadensi moral, malas belajar, tidak bisa konsentrasi dalam menerima pelajaran, boros dan sering berbohong, buruk terhadap manajemen waktu, menurunnya prestasi belajar, kehilangan orientasi masa depan, banyaknya perbuatan asusila oleh anak, seks bebas, pemerkosaan, hamil diluar nikah, anak lahir diluar nikah meningkat, dan aborsi. Untuk mencegah kerusakan moral lebih jauh, diperlukan kebijakan kriminal dengan memanfaatkan hukum pidana dan undang-undang khusus diluar KUHP. Perangkat hukum saat ini memiliki kelamahan yuridis khususnya KUHP yaitu terbatasnya berlakunya hukum pidana hanya di wilayah Indonesia sebagai konsekuensi asas teritorial. Undang-undang khusus juga tidak terlepas dari kelamahan seperti tidak adanya ketentuan pemidanaan yang pada akhirnya mempersulit dan menghambat penegakan hukum terhadap Cyber sex dan cyber (child) pornography. Dimasa yang akan datang dengan RUU yang sedang dan telah dirancang saat ini, diharapkan lebih optimal dan bisa menjangkau tindak pidana Cyber sex dan cyber (child) pornography yang dampaknya dirasakan/merugikan warga/negara Indonesia.
Sistem Pendukung Keputusan Pengembangan Prototype Sebagai Pertimbangan Putusan Perkara Pidana Pengadilan Negeri Semarang
Intisari
Pengadilan Negeri Semarang merupakan suatu Lembaga Peradilan Negeri di wilayah Kota Semarang yang membawahi seluruh kota Semarang untuk kasus peradilan pidana dan perdata baik umum maupun khusus dan terbagi dalam beberapa sektor khusus seperti Pengadilan PHI dan Pengadilan Tipikor dibawah naungan Pengadilan Negeri Semarang yang tunduk kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Saat ini pada bagian Kepaniteraan dan Kehakiman pada Pengadilan Negeri Semarang ini, dalam pengambilan keputusan dan membuat rekap salinan data putusan yaitu masih dengan cara manual. Dan pengambilan keputusan masih sering kali bertindak secara Subjective atau memihak, hal ini menjadikan Hukum di Indonesia seringkali tumpul ke atas dan tajam kebawah. Berdasarkan kasus ini penulis memanfaatkan teknologi informatika computer untuk mengatasi persoalan yang dihadapi oleh Pengadilan Negeri Semarang dengan membuat sebuah Aplikasi Sistem Pendukung Keputusan Sebagai Pertimbangan Pengambilan Putusan Perkara Pidana Pengadilan Negeri Semarang. Dengan harapan Sistem tersebut akan memberikan kemudahan-kemudahan bagi Panitera pidana dalam melakukan laporan tentang perkara pidana sehingga teknologi informasi semakin berpengaruh peranannya termasuk dilingkungan Pengadilan Negeri Semarang. Sistem Informasi yang penulis coba tawarkan adalah sistem komputerisasi berbasis Web.
Metode yang digunakan dalam pembuatan Sistem Pendukung Keputusan (SPK) ini adalah metode Fuzzy Multi-Attribute Decision Making (MADM). Sedangkan metode pengembangan sistem yang digunakan dalam tugas akhir ini adalah metode Prototype. Hasil akhir dari SPK ini adalah rekomendasi hasil putusan sebagai pertimbangan penetapan hukuman. Diharapkan dengan adanya SPK ini, dapat memberikan rekomendasi yang Obyektif sebagai salah satu cara pengambilan Keputusan untuk siding perkara. sehingga dapat meminimalisir kasus Putusan Perkara yang Subjektif, khususnya pada Pengadilan Negeri Semarang.
Keabsahan Status Anak Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Studi Maqasid Al-Shari’ah Imam Al-Shatibi Di Desa Nglumber
Intisari
Pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana keabsahan status anak luar nikah di desa nglumber perspektif maqas}id al-shari’ah perspektif Imam al-Shatibi? dan pokok masalah tersebut diambil beberapa rumusan masalah, antara lain: 1) Bagaimana status anak diluar nikah di desa nglumber menurut undang-undang? 2) Bagaimana status anak diluar nikah perspektif maqas}id al-shari’ah Imam al-Shatibi di desa nglumber? Peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan ini penelitian menggambarkan kasus anak luar nikah di desa nglumber melalui beberapa data yang di peroleh berdasarkan wawancara maupun dokumentasi sedangkan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah induktif dengan jenis penelitian kualitatif. Dalam Undang-undang perkawinan nomor 2 tahun 1974 pasal 42 di jelaskan bahwasannya “anak sah adalah anak yang di lahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah” dan anak yang di lahirkan di luar pernikahan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya. Untuk memperoleh jawaban tentang status anak di luar nikah di desa nglumber. Dalam hal ini, penulis melakukan penelitian secara langsung di lapangan untuk mengetahui kasus tersebut dan mengungkapkan beberapa pendapat tokoh agama masyarakat desa nglumber tentang keabsahan status anak yang di sebabkan hamil di luar nikah. Dalam menganalisis masalah tersebut, peneliti menggunakan teori maqas}id al-shari’ah pandangan Imam al-Shatibi. Dalam hal ini Imam al-Shatibi mengatakan bahwasannya terdapat lima cakupan yang harus ada pada manusia sebagai ciri atau kelengkapan kehidupan manusia antara lain: menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga harta, dan menjaga keturunan. apabila dari lima pokok tersebut tidak terpenuhi maka akan timbulah kerusakan baik di dunia dan di akhirat. Selain itu maqa>s}id sendiri bertujuan untuk merealisasikan sebuah bentuk kemaslahatan dalam kehidupan manusia dengan mendatangkan kemaslahatan dan menghindari kemadharatan. Seperti halnya tujuan untuk menghindari prilaku diskriminasi terhadap anak di kalangan sosial masyarakat. Dalam hal ini kemaslahatan tersebut mengacu pendapat Imam al-Shatibi yaitu “sekali-kali tidaklah syariat itu dibuat kecuali untuk merealisasikan manusia baik di dunia maupun di akhirat dan dalam rangka mencegah kemafsadatan yang akan menimpa mereka”.
Leave a Reply