- Implementasi Kebijakan Pendidikan Lingkungan Melalui Program Adiwiyata Di Provinsi Jawa Tengah (Studi Kasus SMA Negeri 2 Pati Dan SMA Negeri 9 Semarang)
- Efektivitas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Dalam Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Ilegal Satwa Liar Dilindungi Non-Endemik Di Indonesia
- Perjanjian Antarabangsa Dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Domestik: Kajian Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Folklore Di Indonesia
- Analisis Terhadap Putusan Nomor 32pid.Sus/Tp.Korupsi/2014/Pn.Ptk Terkait Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi
- Efektivitas Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kota Bengkulu Sebagai Wujud Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Berbasis Gender
- Tugas Dan Wewenang Dprd Dalam Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah Dan Anggaran Pendapatan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Studi Di DPRD Kabupaten Melawi)
- Analisis Kewenangan Balai Karantina Pertanian Dengan Dinas Pangan, Peternakan Dan Kesehatan Hewan Terkait Lalu Lintas Hewan Dan Produk Hewan (Studi Di Kalimantan Barat)
- Pengendalian Pemanfaatan Ruang Melalui Perizinan Lokasi Di Kota Surakarta
- Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana (Suatu Penelitian Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas Iia Banda Aceh)
- Implementasi Pengawasan Pemerintah Pusat Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
- Peran Perguruan Tinggi Dalam Menumbuhkan Budaya Anti Korupsi Di Indonesia
- Permasalahan Dan Keinginan Mahasiswa Universitas Padjadjaran Dan Hubungannya Dengan Ipk
- Analisis Yuridis Kedudukan Dan Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga (Prt) Di Lihat Dari Persfektif Peraturan Perundang-Undangan Bidang Ketenagakerjaan
- Perkembangan Politik Hukum Dan Kebutuhan Hukum Keimigrasian Indonesia: Menjawab Sebagian, Melupakan Selebihnya
- Penegakan Hukum Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam Kuhp
- Model Fungsionalisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal (Local Genius) Dalam Kebijakan Hukum (Legal Policy) Daerah Di Provinsi Jawa Tengah
- Kajian Hukum Terhadap Kedudukan Notaris Yang Menjadi Dosen Pada Program Studi Magister Kenotariatan
- Studi Kelayakan Pengembangan Program Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan
- Pergeseran Kebijakan Legislatif Perumusan Tindak Pidana Politik Di Indonesia Era Reformasi
- Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Kajian Terhadap Keterlibatan Anak Di Sektor Ekonomi Di Indonesia Ditinjau Dari Aspek Regulasi)
- Pengaruh Faktor Kepribadian Dan Lingkungan Eksternal Terhadap Minat Berwirausaha (Studi Pada Peserta Youth Entrepreneurship Program Di Sman 10 Malang)
Implementasi Kebijakan Pendidikan Lingkungan Melalui Program Adiwiyata Di Provinsi Jawa Tengah (Studi Kasus SMA Negeri 2 Pati Dan SMA Negeri 9 Semarang)
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 65 Ayat 2 menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini menyiratkan bahwa Negara berkewajiban memberikan pengetahuan lingkungan hidup kepada setiap warga negara.Upaya yang telah dilakukan untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut adalah dengan melaksanakan pendidikan lingkungan baik secara formal dan nonformal. Pendidikan lingkungan secara formal dilaksanakan melalui program Adiwiyata( Permen LH No.5 Tahun 2013) yang diselenggarakan mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) sampai sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA).Penelitian ini bertujuan 1) mengkaji implementasi kebijakan pendidikan lingkungan melalui program Adiwiyata di SMA Negeri 2 Pati dan SMA Negeri 9 Semarang 2) mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat implementasi kebijakan 3) merumuskan strategi dalam melaksanakan pendidikan lingkungan melalui program Adiwiyata tersebut. Untuk menjawab tujuan pada poin (1) digunakan metode analisis data Miles dan Huberman dan (2) digunakan kombinasi teori implementasi George C Edwards III ; Daniel A.Mazmanian dan Paul Sabatier, dan untuk menjawab tujuan pada poin (3) digunakan metode analisis SWOT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Implementasi kebijakan pendidikan lingkungan melalui program Adiwiyata di kedua sekolah dilaksanakan berdasarkan komponen Adiwiyata yaitu Kebijakan berwawasan lingkungan, pelaksanaan kurikulum berbasis lingkungan, kegiatan lingkungan berbasis partisipatif, dan pengelolaan sarana dan prasarana ramah lingkungan. Keempat komponen tersebut sudah dilaksanakan dengan baik. 2) Faktor pendukung implementasi kebijakan pendidikan lingkungan melalui program Adiwiyata di SMA Negeri 2 Pati adalah komunikasi, sumberdaya, struktur birokrasi, dukungan luar sekolah. Dan faktor penghambatnya adalah disposisi. Sedangkan faktor pendorong implementasi kebijakan pendidikan lingkungan di SMA Negeri 9 Semarang adalah komunikasi dan dukungan luar sekolah, faktor penghambatnya adalah disposisi, struktur birokrasi, dan sumberdaya. 3) strategi yang dapat dilakukan di SMA Negeri 2 Pati dan SMA Negeri 9 Semarang adalah Strategi SO.
Efektivitas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Dalam Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Ilegal Satwa Liar Dilindungi Non-Endemik Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan ilegal satwa liar dilindungi non-endemik di Indonesia, memberikan langkah-langkah penganggulangan, serta mendeteksi hambatan yang dapat muncul dalam pelaksanaan langkah-langkah penangulangan untuk kemudian memberikan solusi konkretnya. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum non-doktrinal dengan bentuk penelitian diagnostik, sifat penelitian adalah deskriptif melalui pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini berdasarkan pada hasil uji menggunakan teori efektivitas hukum dari Clarence J. Dias menunjukkan bahwa undang-undang tersebut belum efektif dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan ilegal satwa liar dilindungi non-endemik di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak efektifnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 terletak pada substansi hukum, sosialisasi aturan hukum, struktur hukum, mekanisme penyelesaian sengketa, dan budaya hukum. Sehingga diperlukan langkah-langkah untuk menanggulangi hal tersebut, yaitu melalui: upaya penal, upaya non-penal, dan mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanan melalui media massa. Namun, dalam pelaksanaan langkah-langkah ini muncul hambatan-hambatan yang telah terdeteksi dari hasil penelitian, yaitu: kelemahan pada substansi hukum, ketidakefektifan pada: sosialisasi Undang-Undang, penegakan hukum, dan mekanisme penyelesaian sengketa; dan kesadaran masyarakat terhadap budaya hukum belum baik. Untuk itu diperlukan solusi konkret untuk mengantisipasi. Solusi yang dapat diberikan adalah: perbaikan substansi hukum, mengintensifkan sosialisasi undang-undang, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas dan efektif, dan transformasi budaya hukum masyarakat. Kata kunci: efektivitas hukum, penegakan hukum, kejahatan terhadap satwa liar.
Perjanjian Antarabangsa Dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Domestik: Kajian Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Folklore Di Indonesia
Salah sawijining prekara penting sing ana gandhengane karo hak properti intelektual saiki yaiku nemtokake sejatine pangayoman saka properti intelektual pribumi sing umum dikenal minangka folklor utawa ekspresi budaya tradisional lan pengetahuan tradisional ditindakake dening negara-negara individu. Konflik kepentingan antarane negara maju lan negara-negara berkembang nyebabake masalah gedhe. Pernyataan Masalah Panaliten iki yaiku kanggo nliti sejauhake Hukum Indonesia nglindhungi hak properti intelektual pribumi lan tingkat apa sing duwe Hukum Internasional wis digabung menyang hukum domestik Indonesia. Panaliten iki nggunakake metode kualitatif kanthi penekanan marang riset deskriptif. Data sing dipikolehi kanthi nindakake riset perpustakaan lan liwat studi kasus. Kanthi nggunakake metode iki minangka pamriksan kanggo nasib rakyat folklor ing Indonesia lan nggabungake ukum internasional dadi hukum domestik Indonesia. Asil nuduhake pisanan yaiku properti saka folklor yaiku nilai-nilai tradisional Indonesia kanthi tatanan urip sosial-politik-budaya-ekonomi lan urip ing tengah-tengah masarakat Indonesia. Kapindho, sistem UU Internasional gegayutan pangayoman Hak Hak intelektual rakyat rakyat isih durung marem amarga bisa nglindhungi kepentingan negara maju. Katelu usaha sing ditindakake kanggo penegak hukum nglanggar Hak cipta kanggo rakyat kanthi nglaksanakake ukum kasebut adhedhasar Hukum Nomer 22 taun 2002 babagan hak cipta ing Indonesia. Kaping papat nglindhungi properti intelektual kaping papat ora bakal bisa dirampungake amarga tabrakan karo karakter ing cerita rakyat, biasane ora anonim, komunal (kolektif), ora ngemot unsur anyar (anyar), ora ana tulisan utawa tulisan lan salawase kagungane. kanggo masarakat nalika ing sistem IPR mbutuhake uga. Kanggo nyengkuyung riset luwih lengkap babagan cara negara-negara berkembang bisa nglindhungi hak properti intelektual nasional sing ana hubungane karo folklor.
Analisis Terhadap Putusan Nomor 32pid.Sus/Tp.Korupsi/2014/Pn.Ptk Terkait Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi
Tesis ini membahas tentang Analisis Terhadap Putusan Nomor 32Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.Ptk Terkait Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini ialah menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sosiologis. Dari hasil penelitian tesis ini bahwa Pertanggungjawaban Pidana Dalam Putusan Nomor 32/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.Ptk Tidak Dikenakan Terhadap Korporasi, dalam putusan tersebut yang dikenakan tanggung jawab adalah pengurus dari korporasi, mengingat dalam amar putusan tersebut hanya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, padahal dalam kasus tersebut terdakwa dalam melakukan perbuatannya bertindak selaku direktur utama dari PT. BORNEO TRIBUNE PRESS yang Pertanggungjawaban Pidana Dalam Putusan Nomor 32/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.Ptk Tidak Dikenakan Terhadap Korporasi. Dalam prakteknya penegakan hukum terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi, para penegak hukum masih sangat jarang menyentuh kejahatan yang dilakukan oleh korporasi terutama meminta pertanggungjawaban korporasi tersebut.
Efektivitas Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kota Bengkulu Sebagai Wujud Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Berbasis Gender
Panliten iki kanthi irah-irahan “Kesalahan Erupikasi Efektif Law of Trafficking Criminal Law in Kota Bengkulu minangka wujud Perlindhungan Hukum marang Wanita Gender-based”. Tema sing dipilih kasebut adhedhasar pertimbangan kanggo ngevaluasi implementasine Undhang-undhang No 21 taun 2007 sing ditujukan kanggo upaya nyingkirake Kesalahan Law of Persons. Masalah-masalah ing panliten iki sepisanan, apa upaya sing ditindakake ing kutha Bengkulu supaya bisa ngilangi wong-wong sing ngluncurake kaluputan. Kaping pindho, apa watesan kanggo ngilangi wong-wong sing nguwasani pelanggaran ing kutha Bengkulu? Lan kaping telune, apa sing nyaranake sing bisa diwenehake supaya bisa ngatasi batasan kanggo ngilangi wong-wong sing ngluncurake kaluputan ing kutha Bengkulu supaya ana perlindungan hukum kanggo wanita adhedhasar gender.
Tugas Dan Wewenang DPRD Dalam Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah Dan Anggaran Pendapatan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Studi Di DPRD Kabupaten Melawi)
Panliten iki kanthi irah-irahan “Kesalahan Erupikasi Efektif Law of Trafficking Criminal Law in Kota Bengkulu minangka wujud Perlindhungan Hukum marang Wanita Gender-based”. Tema sing dipilih kasebut adhedhasar pertimbangan kanggo ngevaluasi implementasine Undhang-undhang No 21 taun 2007 sing ditujukan kanggo upaya nyingkirake Kesalahan Law of Persons. Masalah-masalah ing panliten iki sepisanan, apa upaya sing ditindakake ing kutha Bengkulu supaya bisa ngilangi wong-wong sing ngluncurake kaluputan. Kaping pindho, apa watesan kanggo ngilangi wong-wong sing nguwasani pelanggaran ing kutha Bengkulu? Lan kaping telune, apa sing nyaranake sing bisa diwenehake supaya bisa ngatasi batasan kanggo ngilangi wong-wong sing ngluncurake kaluputan ing kutha Bengkulu supaya ana perlindungan hukum kanggo wanita adhedhasar gender.
Analisis Kewenangan Balai Karantina Pertanian Dengan Dinas Pangan, Peternakan Dan Kesehatan Hewan Terkait Lalu Lintas Hewan Dan Produk Hewan (Studi Di Kalimantan Barat)
Analisis Kewenangan Balai Karantina Pertanian dengan Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Terkait Lalu Lintas Hewan Dan Produk Hewan (Studi di Kalimantan Barat)”. Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan hukum empiris diperoleh kesimpulan, bahwa secara yuridis normatif, wewenang mengenai lalu lintas hewan dan produk hewan yang dilaksanakan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak bersifat atribusi (wewenang asli) yang merupakan wewenang untuk membuat keputusan (besluit) yang langsung bersumber kepada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Sedangkan wewenang mengenai lalu lintas hewan dan produk hewan yang dilaksanakan oleh Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan bersifat delegasi karena adanya penyerahan wewenang dari Gubernur Kalimantan Barat melalui Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hewan/Ternak, Bahan Asal Hewan/Ternak dan Hasil Bahan Asal Hewan/Ternak. Adapun sebab-sebab wewenang mengenai lalu lintas hewan dan produk hewan dilaksanakan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak dan Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat dikarenakan adanya sikap ego sektoral dari masing-masing lembaga pemerintah tersebut, dimana menurut Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat melakukan pengawasan dalam hal lalu lintas hewan dan produk hewan di luar wilayah kerja karantina, terlalu memaksakan kehendak dengan alasan adanya perintah dari Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hewan/Ternak, Bahan Asal Hewan/Ternak dan Hasil Bahan Asal Hewan/Ternak, dan salah dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan yang dimilikinya. Sedangkan menurut Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat, bahwa Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak tidak secara tegas mempersyaratkan rekomendasi dalam lalu lintas hewan dan produk hewan karena tidak memiliki payung hukum, dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak tidak memiliki kewenangan tentang penerapan rekomendasi dalam lalu lintas hewan dan produk hewan. Mekanisme penyelesaian secara hukum apabila terjadi benturan wewenang antara Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak dan Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat dalam lalu lintas hewan dan produk hewan yang berhubungan dengan kesehatan hewan dapat dilakukan dengan cara penerapan asas Lex Specialis Derogat Legi Lex Generalis dan asas Lex Posteriori Derogat Legi Lex Priori, serta mengenyampingkan sikap ego sektoral dari masing-masing lembaga pemerintah tersebut.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Melalui Perizinan Lokasi Di Kota Surakarta
Izin lokasi di Kota Surakarta yang dikeluarkan oleh Walikota Surakarta atas persetujuan Dinas Tata Kota dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 1993 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Surakarta. Namun pada kenyataannya masih terdapat bentuk pelanggaran dan penyimpangan dalam hal pemberian izin lokasi tidak mematuhi segala peraturan/ketentuan yang ada. Dimana realita yang terjadi dalam pemberian izin lokasi tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota Surakarta, seperti kasus pembangunan PT. Makro di kawasan lapangan Tipes sebagai pusat perdagangan yang sebenarnya berdasarkan Rencana Umum Tata Ruang Kota Surakarta lahan tersebut diperuntukan sebagai kawasan penghijauan. Dibalik hasil pembangunan fisik kota yang meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan menunjang kesejahteraan masyarakat tidak sedikit pula dampak pembangunan yang dirasa merugikan kehidupan masyarakat seperti gangguan lingkungan disekitar pemukiman penduduk, banjir-banjir lokal karena tersumbatnya saluran drainase merupakan akibat dari pemanfaatan ruang yang mengabaikan kriteria peruntukan kawasan yang seharusnya sebagai kawasan penghijauan (sebagai penyangga) beralih menjadi kawasan perdagangan. Hal yang perlu dipertanyakan tentang pemberian izin lokasi di Kota Surakarta adalah menyangkut konsep awal izin lokasi itu dilaksanakan : apakah hanya bertujuan untuk segi pengaturan kehidupan publik dalam program penataan ruang yang dimaksudkan untuk terselenggaranya pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang ada atau lebih dari untuk menjadikan sumber PAD dan bisnis komersial semata. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tingkat konsistensi (kesesuaian) pemberian izin lokasi sebagai pengendali pemanfaatan ruang dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kota Surakarta. Penelitian ini tergolong ke dalam penelitian studi dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Sumber data penelitian ini berasal dari informasi dan dokumen bahan pustaka yang berhubungan dengan penelitian/data sekunder dan dari data yang diperoleh langsung dari sumber pertama interview, observasi/data primer. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan Teknik dokumenter dan wawancara. Dokumen yang dikumpulkan adalah data yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian izin lokasi di Kota Surakarta. Temuan-temuan dokumen selanjutnya diperjelas dengan hasil wawancara yang telah dilakukan sedangkan Teknik analisis data menggunakan deskriptif kualitatif dengan pendekatan kaidah hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa mayoritas pemberian izin lokasi oleh Pemerintah Kota Surakarta konsisten / sesuai dengan peruntukan dalam RUTRK Kota Surakarta, sesuai dengan konsep awal izin lokasi diberikan yaitu selain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menunjang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan telah sesuai dengan kewenangannya, sehingga kebijakan yang menyertai pemberian izin lokasi di Kota Surakarta dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana (Suatu Penelitian Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas Iia Banda Aceh)
Pasal 30 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ditentukan bahwa kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pembebasan bersyarat.Faktor penghambat dalam pengawasan pembebasan bersyarat oleh lembaga kejaksaan adalah kendala administrasi, kurangnya petunjuk baku berupa juklak atau juknis pelaksanaan pengawasan pembebasan bersyarat dan belum adanya koordinasi, kurangnya kesadaran terpidana berkoordinasi dengan jaksa pengawas, lokasi tempat tinggal terpidana sulit terjangkau dan kurangnya perhatian dari perangkat gampong dan ketiadaan sanksi hukum terhadap intansi pelaksana. Upaya yang ditempuh dalam merealisasikan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam pengawasan pembebasan bersyarat bagi narapidana antara lain melakukan pengawasan langsung terhadap terpidana bersyarat secara berkala dan mewajibkan agar terpidana bersyarat melakukan wajib lapor secara berkala, melakukan kerja sama dengan kepolisian, lembaga pemasyarakatan dan perangkat gampong, dan memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat. Selain itu, akan diupayakan pula untuk memberikan sanksi bagi jaksa pelaksana pengawasan yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam pengawasan. Konsekwensi yuridis dari tidak terlaksanannya pengawasan terhadap pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi narapidana oleh pihak kejaksaan.
Implementasi Pengawasan Pemerintah Pusat Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Pengawasan kudu dadi pusat pamaréntahan menyang Hulu Sungai Selatan sing ana gandhengane karo implementasine pamrentah lan utamane karo peraturan lokal. Otoritas kasebut nduweni pamrentah pusat liwat otoritas sing kompeten kanggo ngawasi panguwasa Hulu Sungai Selatan kanggo nggawe undang-undang, amarga bisa dingerteni manawa kamardikan implementasine otonomi ora ateges wilayah bisa nggawe undang-undang utawa keputusan tanpa preduli saka sistem angger-angger nasional. Aturan tingkat lokal minangka bagean integral saka sistem nggabungake nasional aturan. Mula, undang-undang tingkat lokal kudu ora nalisir karo peraturan tingkat sing luwih dhuwur lan uga ora kudu nalisir karo kepentingan umum.
Peran Perguruan Tinggi Dalam Menumbuhkan Budaya Anti Korupsi Di Indonesia
Pasca Reformasi, agenda pemberantasan korupsi menjadi tema sentral penegakan hukum di Indonesia. Korupsi merupakan kejahatan yang memiliki sifat, dan karakter sebagai extra ordinary crime. Untuk memberantas korupsi, DPR, dan Pemerintah sudah membuat peraturan perundang-undangan dan membentuk lembaga pemberantas korupsi. Lembaga yang sampai saat ini masih dipercaya masyarakat dalam melakukan pemberantasan korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK dibentuk karena pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh kepolisian, dan kejaksaan belum optimal. Upaya yang dilakukan KPK, Jaksa, dan Polisi selama ini adalah upaya penindakan yang membutuhkan anggaran besar. Pemberantasan Korupsi tidak akan pernah
Peran Perguruan Tinggi Dalam Menumbuhkan Budaya, Putra Perdana A. 460
berhasil, dan optimal jika negara hanya mengandalkan penindakan yang dilakukan lembaga penegak hukum. Sebenarnya upaya memberantas korupsi yang paling murah adalah dengan upaya pencegahan. Perguruan Tinggi disini memiliki peran yang sentral dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi, terutama dalam menumbuhkan budaya anti korupsi, peningkatan kesadaran hukum, dan penanaman nilai-nilai integritas kepada Mahasiswa. Mahasiswa yang merupakan calon pemimpin bangsa di masa depan perlu dibentengi agar terhindar dari perilaku koruptif maupun tindak tindak korupsi. Untuk itu optimalisasi Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah upaya untuk menumbuhkan budaya anti korupsi bagi Mahasiswa, dan Masyarakat.
Peran Perguruan Tinggi Dalam Menumbuhkan Budaya Anti Korupsi Di Indonesia
Adalah sangat penting bagi sebuah Perguruan Tinggi untuk mendapatkan data dan memperoleh gambaran tentang permasalahan serta keinginan mahasiswanya. Pentingnya informasi ini terutama berkaitan dengan perlunya Perguruan Tinggi, khususnya Universitas Padjadjaran, untuk memperlancar proses belajar mengajar mahasiswa. Dengan adanya profil atau gambaran mahasiswa angkatan tertentu, maka perlakuan, serta sarana yang diadakan pihak jurusan, fakultas dan universitas dapat menjadi lebih terarah. TPBK dapat lebih bersifat proaktif dan preventif tanpa harus menunggu mahasiswanya meminta bantuan akibat menghadapi persoalan. Dari hasil penelitian yang dilaksanakan terhadap 1811 mahasiswa UNPAD angkatan 1998, tergambar bahwa kesulitan yang mereka hadapi terutama ialah bidang masalah (1) penyesuaian diri terhadap Perguruan Tinggi, (2) aktivitas sosial, dan rekreasi, dan (3) kurikulum dan prosedur pengajaran. Hasil studi juga memperlihatkan kebutuhan mahasiswa yang diungkapkan sebagai (1) keinginan untuk mengerti orang lain, (2) keinginan untuk berhasil, (3) keinginan untuk melindungi orang lain. Sementara itu, bidang permasalahan yang berkorelasi negatif dengan IPK adalah penyesuaian diri terhadap perguruan tinggi. Berdasarkan kesimpulan hasil studi, maka disarankan TPBK bertindak pro-aktif, dengan prioritas pada (1) memberikan ketrampilan kepada para mahasiswa tentang bagaimana belajar dengan baik dan benar, (2) membekali mahasiswa untuk mampu mengelola waktu dengan alokasi yang baik antara waktu belajar, rekreasi, dan kegiatan lain, dan (3) memberikan saran kepada pimpinan universitas agar berbagai lembaga dan sarana yang ada (bea siswa, poliklinik, kantin, dll) lebih diaktifkan lagi untuk menunjang suasanan belajar mahasiswa.
Permasalahan Dan Keinginan Mahasiswa Universitas Padjadjaran Dan Hubungannya Dengan Ipk
Tesis iki dadi fokus ing analisis status hukum lan perlindungan hukum kanggo Pekerja Domestik amarga perspektif undang-undang lan peraturan penulis ketenagakerjaan.Dari nggunakake metode panaliten yuridatif, kesimpulan: 1). Dene angger-angger lan peraturan tenaga kerja ora menehi jaminan miturut status lan perlindungan hukum kanggo tenaga kerja domestik, loro ing sistem imbuhan, Keamanan, Kesehatan Pekerjaan lan program keamanan sosial. Perlindhungan Pekerja Domestik kaya sing wis diatur ing Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomer 2 taun 2015 ora duwe dhasar legal lan inti diskriminatif yen dibandhingake karo zat sing ana ing aturan peratauran ketenagakerjaa. 2). Usaha kasebut ditindakake kanggo njamin status lan perlindungan Rumah Tangga Pekerja yaiku ngrampungake utawa ndandani kabeh aturan babagan pakaryan supaya kedadeyan kesetaraan lan kesetaraan atara Pekerja Domestik lan karyawan liyane lan menehi wewenang menyang Pengadilan Hubungan Perindustrian kanggo ngrungokake kasus pertelingkahan ing anta buruh Omah-omah karo Mmajikan uga menehi kesempatan kanggo para petugas rumah tangga kanggo ngatur lan ngumpul. Saran. 1). Amarga nggawe lan netepake undang-undang mbutuhake wektu sing suwe, saengga pamrentah lokal bisa nggawe peraturan lokal babagan Pekerja Domestik. Paling ora bisa sementara manawa ora menehi jaminan miturut status lan perlindungan lan pengawasan Pekerja Domestik.
Analisis Yuridis Kedudukan Dan Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga (Prt) Di Lihat Dari Persfektif Peraturan Perundang-Undangan Bidang Ketenagakerjaan
Penggantian undang-undang keimigrasian dari Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 ke Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 mencerminkan adanya perkembangan politik hukum keimigrasian. Sebagai cabang hukum administrasi yang berkarakter dinamis, pembaruan politik hukum keimigrasian semestinya menjawab kebutuhan hukum keimigrasian dalam praktik. Tulisan ini membahas perkembangan politik hukum keimigrasian Indonesia dan sejauh mana perkembangan tersebut menjawab kebutuhan hukum kimigrasian Indonesia. Berdasarkan pembahasan penulis, dapat disimpulkan, pertama, terdapat perkembangan arah politik hukum keimigrasian yang ditekankan untuk lebih dapat menghadapi dampak globalisasi baik dampak positif maupun dampak negatif, dan perkembangan lainnya di masa depan. Dari segi substansi, politik hukum keimigrasian saat ini mengubah berbagai prinsip-prinsip hukum keimigrasian sebelumnya, seperti prinsip kebijakan selektif yang diimbangi dengan prinsip penghormatan HAM, walaupun dalam pengaturan tertentu tidak sejalan dengan HAM (seperti dalam hal jangka waktu keputusan pencegahan yang dapat diperpanjang terus menerus). Dari segi bentuk dan jangkauan, politik hukum keimigrasian Indonesia saat ini, lebih banyak mengatur kaidah-kaidah hukum keimigrasian dengan rinci dibandingkan sebelumnya. Kedua, perkembangan politik hukum keimigrasian, terutama berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 menjawab sebagian kebutuhan hukum keimigrasian Indonesia, seperti untuk kasus penyelundupan manusia, namun melupakan kebutuhan hukum keimigrasian yang selebihnya, dalam hal penanganan imigran illegal, pencari suaka dan pengungsi.
Perkembangan Politik Hukum Dan Kebutuhan Hukum Keimigrasian Indonesia: Menjawab Sebagian, Melupakan Selebihnya
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP memberikan ketentuan mengenai nilai barang atau uang yang menjadi obyek perkara pencurian, penipuan, penggelapan, dan penadahan tidak lebih dari Rp 2.500.000,00. Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini, dengan mengajukan permasalahan yaitu Bagaimanakah penegakan hukum penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dan apakah yang menjadi faktor penghambat penegakkan hukum penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dan normatif. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung melalui wawancara dan data sekunder yaitu data yang berasal dari Undang-Undang, artikel, dan jurnal. Analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan bahwa tidak diterapkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dalam beberapa putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menunjukkan bahwa sangat sulit nya kepolisian dan kejaksaan menerapkan Peraturan Mahkamah Agung tersebut, disamping merupakan otoritas kehakiman. Selain itu apabila diterapkan bisa berbahaya, karena bukan tidak mungkin akan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi kriminal yang kemudian ditoleransi peraturan dimaksud dengan dalih tindak pidana ringan (tipiring) ) karena kerugian yang diderita korban tidak melebihi Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah). Penulis memberikan saran agar Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, Hakim dalam dalam memutus perkara mempertimbangkan besaran nilai barang atau barang yang dicuri di bawah Rp 2.500.000.00, dan segera dilakukan Pemeriksaan Acara Cepat dan penanganan perkara tersebut dan mengedepankan penyelesaian perkara di luar persidangan dan mengedepankan restorative justice.
Penegakan Hukum Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam Kuhp
Kebijakan hukum daerah dalam pendirian pabrik semen gresik, di Sukolilo, Pati, cenderung mengabaikan fakta kemajemukan dan nilai-nilai kearifan lokal Sedulur Sikep sehingga menjadi pemicu terjadinya konflik dalam masyarakat. Disertasi ini terfokus pada dialektika antara nilai-nilai kearifan lokal (local genius) dan kebijakan hukum (legal policy) daerah dalam pengelolaan sumberdaya alam (SDA) dan pelestarian lingkungan hidup (LH), pada Komunitas Sedulur Sikep di Pegunungan Kendeng Utara Sukolilo Pati terkait rencana pendirian pabrik PT Semen Gresik. Muara studi ini adalah terciptanya bangunan model fungsionalisasi nilai-nilai local genius dalam legal policydaerah sesuai cita hukum Pancasila. Diyakini bahwa integrasi nilai kearifan lokal dalam kebijakan hukum daerah dan karakternya, ditentukan oleh profil modal sosio-politik yang ada di daerah. Karena itu pendekatan socio-legal research dipilihsesuai tata aturan penelitian kualitatif (qualitative research) yang bersifat deskriptif berdasarkan paradigma legal constructivism, serta hermeneutic yang terikat ruang dan waktu. Rumusan masalah dalam studi ini adalah: (1) Bagaimana profil wilayah komunitas Sedulur Sikep dan kebijakan hukum pendirian pabrik semen PT Semen Gresik di Sukolilo Pati?(2) Bagaimana kebijakan hukum (legal policy) daerah berbasis nilai-nilai kearifan lokal (local genius norm) Sedulur Sikep dalam pengelolaan SDA dan pelestarian LH?(3) Bagaimana model fungsionalisasi nilai-nilai kearifan lokal (local genius norm) dalam kebijakan hukum (legal policy) di bidang pengelolaan SDA dan pelestarian LH sesuai dengan cita hukum Pancasila? Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Profil Sedulur Sikep merupakan komunitas adat di pegunungan Kendeng yang meyakini bahwa bumiadalah sebagai ibu kandung yang memberi penghidupan (hangrungkebi bumi pertiwi),sehingga wajib berperilaku harmonis dengan alam sekitarnya (hamemayu hayuning bawana).Kearifan lokal (local genius) yang bertumpu pada tiga nilai utama dalam kehidupan (kemanusiaan), yakni keadilan, kejujuran dan kebenaran (kepatutan) menjadi dasar penolakan Sedulur Sikep terhadap kebijakan hukum pendirian pabrik semen Gresik di Sukolilo Pati;(2) Kebijakan hukum daerah di bidang pengelolaan SDA & pelestarian LH harus dapat mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal Sedulur Sikep agar dapat memberikan pengakuan, penghormatan& perlindungan yang utuh terhadap masyarakat hukum adat (sedulur sikep) beserta kearifan lokalnyadalam sistem hukum negara;dan (3) The Integratif Law-Society Framework adalah konsep kebijakan hukum reformatif yang memiliki dimensi akomodatif-deliberatif dan integratif-restoratif. Hukum reformatif adalah legal futuristic bercita hukum pancasila, yang mampu memperhitungkan kepentingan bangsa dan negara untuk kurun waktu yang panjang, jauh ke depan dengan mempertimbangkan nilai-nilai kearifan lokal yang masih hidup, sehingga dapat memperkuat fundamen ekonomi kerakyatan yang berwawasan lingkungan (ekologis), bernuansa demokratis legitimatif, integratif dan berfungsi pemulihan sosial (social recuperation). Studi ini merekomendasikanmengenai pentingnya melakukan rekonstruksi dan revitalisasi nilai-nilai kearifan lokal dalam kebijakan hukum di bidang pengelolaan SDA dan pelestarian LH, melalui fungsionalisasi local genius dalam legal policy pada resiprokalitas integratif dalam perumusan dan penyelenggaraan kebijakan hukum, meliputi: (1) fungsionalisasi substansial dalam proses pembentukan hukum; (2) fungsionalisasi struktural dalam proses penerapan hukum; dan (3) fungsionalisasi kultural dalam proses penegakan hukum.
Kajian Hukum Terhadap Kedudukan Notaris Yang Menjadi Dosen Pada Program Studi Magister Kenotariatan
Menegakkan hukum tidak semudah apa yang diatur dalam sebuah peraturan. dituntut keseriusan kepada profesi hukum seperti hakim, jaksa, polisi, pengacara, notaris dan lembaga pendidikan fakultas hukum agar patuh dan bertindak sesuai hukum. menciptakan profesi hukum yang baik sesuai pada peraturan hukum dengan tindakan di lapangan, maka dibutuhkan kerjasama yang baik antara institusi hukum dengan lembaga pendidikan hukum. menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah profesi hukum yang diangkat oleh menteri sebagai pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta otentik. Dalam praktek di lapangan, ada Notaris yang merangkap profesi tambahan sebagai dosen. Ada Notaris yang merangkap sebagai dosen di fakultas hukum atau di luar fakultas hukum, menjadi guru di sekolah. Tidak ada peraturan yang mengatur Notaris merangkap sebagai pengajar. Dari fakta-fakta tersebut timbul pertanyaan; Apakah keuntungan dan kerugian Notaris yang menjadi Dosen di Magister Kenotariatan, bagaimana kedudukan dan kewenangan profesi Notaris yang menjadi Dosen di Magister Kenotariatan, apakah perlu diatur ketentuan peraturan kepada Notaris yang menjadi Dosen? Teori yang dilakukan dalam penelitian ini adalah teori kepastian hukum yang didukung oleh teori perlindungan hukum. jenis penelitian adalah sosiologis empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis, yang memaparkan sekaligus mengkaji atau menganalisis tentang keadaan Notaris sebagai pejabat umum membuat alat bukti berupa akta dan juga merangkap sebagai Dosen. Hasil penelitian dari permasalahan tersebut adalah Notaris yang merangkap sebagai Dosen di magister kenotariatan mendapatkan banyak pengalaman dari pada Notaris praktisi lainnya. Mereka dapat berbagi ilmu, selalu up to date dan up grade karena termotivasi untuk selalu belajar, dapat berkarya menghasilkan karya-karya ilmiah, Terbuka jalan untuk dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Tetapi resikonya adalah terganggunya fokus perasaan pikiran dan waktu antara membuat akta dan mengajar, timbul ketidakharmonisan dengan klien dan terganggunya pendapatan honor. Karena Notaris sebagai Dosen mempunyai tanggung jawab moral untuk bersikap lebih tertib hukum. Pada praktek di lapangan, masih banyak masyarakat yang lebih memilih cara-cara yang tidak taat aturan hukum. Kedudukan Notaris sebagai Dosen dapat disesuaikan pada pasal Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 15 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bahwa dimana pada saat Notaris menjadi Dosen, dia dikategorikan sebagai Dosen luar biasa. Dia sebagai pejabat umum membuat akta, dia juga wajib memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Jadi Notaris itu tidak hanya membuat akta saja tetapi juga harus bisa memberikan edukasi ilmu hukum, khususnya keperdataan. Notaris yang menjadi Dosen tetap dianggap sebagai pejabat umum. Dan mengajar adalah sebagai profesi tambahan. Profesi tambahan itu merupakan ruang sosial tambahan Notaris sebagai Dosen. Itu tidak melanggar hukum. Untuk saat ini tidak ada hal yang urgent diatur di dalam hukum secara khusus. Peraturan tidak sedemikian kaku tentang hal ini.
Studi Kelayakan Pengembangan Program Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan
Sumber daya alam yang melimpah merupakan modal dasar untuk mencapai kesejahteraan. Namun dalam pemanfaatannya seringkali melebihi daya dukung lingkungannya. Hal ini menyebabkan ketersediaan sumber daya alam semakin berkurang dan kualitas lingkungan hidup menjadi semakin memburuk sehingga dapat mengancam bagi kehidupan yang ada di dalamnya. Salah satu tindakan untuk menekan terjadi kemerosotan ketersediaan sumber daya alam dan kualitas lingkungan hidup, pemerintah menetapkan beberapa jabatan fungsional khusus yang bertugas dalam bidang pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup. Jabatan-jabatan tersebut adalah Jabatan Fungsional Khusus Pengendali Dampak Lingkungan (Pusat dan Daerah), sesuai dengan Keputusan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Nomor 47/KEP/M.PAN/8/2002, Jabatan Fungsional Khusus Pengawas Lingkungan Hidup (Pusat dan Daerah) sesuai dengan Keputusan Menpan Nomor 39 Tahun 2011, dan Jabatan Fungsional Khusus Teknik Penyehatan Lingkungan (Pusat dan Daerah) sesuai dengan Keputusan Menpan Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999. Jumlah tenaga ahli lingkungan yang ada saat ini masih sangat terbatas, hal ini menjadi kendala dalam mewujudkan fungsi perlindungan terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup. Bagi Universitas Terbuka (UT), kondisi ini dapat menjadi suatu peluang untuk berkiprah bersama-sama dengan perguruan tinggi lain mencetak tenaga ahli lingkungan yang handal yang memiliki wawasan mendalam tentang pentingnya kearifan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan melalui penyelenggaraan Program Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Dengan pengalaman yang memadai dalam mengelola program studi magister melalui penerapan sistem pendidikan jarak jauh yang didukung oleh sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi dan keahlian yang semakin berkembang, sarana dan prasarana yang sangat mendukung, potensi calon mahasiswa yang besar, bidang lingkungan yang semakin maju dan pesat, serta tuntutan kebutuhan untuk mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi guna memecahkan permasalahan yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, Program Pascasarjana Universitas Terbuka (PPs-UT) memandang perlu untuk membuka Program Studi Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Pembukaan program magister ini oleh PPs-UT ditujukan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan akademik dan kemampuan manajerial dalam mengelola sumberdaya alam dan lingkungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, pembangunan dan keharmonisan lingkungan hidup. Program Studi Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan 3 yang nantinya diselenggarakan oleh PPs-UT, diharapkan dapat diakses oleh calon mahasiswa di seluruh wilayah Indonesia karena program studi ini diselenggarakan dengan sistem belajar jarak jauh menggunakan teknologi informasi (IT) yang dimiliki Universitas Terbuka. Teknologi informasi ini telah digunakan PPs-UT untuk menyelenggarakan program studi magister lainnya yang telah berjalan sejak tahun 2003. Melalui penyelenggaraan Program Magister Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan oleh PPs-UT diharapkan dapat: ? Memperluas kesempatan belajar bagi masyarakat luas dalam mendapatkan pendidikan tinggi tingkat magister dalam bidang ilmu Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan melalui sistem pendidikan jarak jauh. ? Menghasilkan lulusan Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan yang kompeten dalam bidangnya yang mampu mengatasi permasalahan yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan kualitas lingkungan yang terjadi di daerahnya dan mampu bersaing secara global. Semakin banyak tenaga ahli pengelolaan lingkungan yang dihasilkan UT, diharapkan penanganan permasalahan lingkungan dapat ditangani secara lebih komprehensif sehingga proses pembangunan dapat terus berlanjut (sustainable). Guna mendapatkan berbagai informasi yang dibutuhkan untuk melakukan studi kelayakan bagi pembukaan program magister ini, maka perlu dilakukan suatu studi kelayakan. Studi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran jumlah kebutuhan, mendapatkan gambaran minat calon mahasiswa, merancang kurikulum yang akan digunakan, serta melihat keberlanjutan program jika program ini diselenggarakan. Pengambilan data akan dilakukan terhadap pakar lingkungan maupun pada calon mahasiswa atau calon pengguna yang berasal dari alumni program sarjana UT, pegawai pemerintah, pegawai swasta, pegawai lembaga non pemerintah, dan unsur masyarakat lainnya yang memiliki perhatian terhadap lingkungan.
Pergeseran Kebijakan Legislatif Perumusan Tindak Pidana Politik Di Indonesia Era Reformasi
Pada era reformasi ini masyarakat secara bebas melakukan “referendum(” terhadap berbagai produk politik yang dihasilkan selama orde baru berkuasa. Hukum sebagai salah satu produk politik menjadi tema yang menonjol mengalami referendum tersebut. Di antara sub tema dari produk politik yang berupa hukum adalah tentang “tindak pidana politik”. Tindak pidana politik di Indonesia selama era Orde Baru dan Orde•Lama yang paling dominan menjadi sorotan adalah: 1. tindak pidana yang diatur dalam UU No. 11/PnPs/1963, tetang Pemberantasan Kegiatan Subversi. 2. Pasal-pasal hatzaai artikelen (Pasal 154, 155 dan 156 KUHP) Terhadap arus reformasi tsb pemerintah meresponsnya dengan UU No. 26 th 1999 tentang pencabutan UU No. 11/PnPs/1963 dan UU No. 27 tahun 1999 yang menambah enam buah tindak pidana (materi berasal dari UU. 11/PnPs/1963 yg masih dianggap relevan) ke dalam Pasal 107 KUHP. Terhadap proses peradilan yang dikenakan kepada para pelaku/tertuduh tindak pidana politik juga diberikan grasi, amnesty, abolisi. Patut dicatat adalah bahwa paradigma dalam memandang tindak pidana politik walaupun basis social yang melahirkannya adalah era reformasi, belum banyak berubah. Artinya kejahatan politk masih dikonstruksikan sebagai kejahatan oleh warga masyarakat, terhadap system kekuasan, sedangkan kejahatan oleh pemegang kekuasaan yang biasanya dilakukan oleh pejabat/penguasa/politisi kiranya belum menjadi perhatian yang serius. Di Indonesia kejahatan oleh politisi saat ini menjadi ancaman serius yang berujung pada ancaman disintegrasi bangsa. Penggunaan SARA untuk tujuan¬tujuan politik tertentu sudah sering dikeluhkan masyarakat.
Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Kajian Terhadap Keterlibatan Anak Di Sektor Ekonomi Di Indonesia Ditinjau Dari Aspek Regulasi)
Latar belakang penulisan tesis ini adalah berkaitan dengan perlindungan anak korban eksploitasi ekonomi. Anak secara prinsip memiliki hak yang dimiliki sejak lahir hingga dianggap dewasa yaitu sampai usia 18 tahun. Hak tersebut merupakan hak dasar dan harus mendapat penghormatan dan perlindungan. Untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-hak anak seperti hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, maka perlindungan anak yang masih dibawah 18 tahun (delapan belas) tahun sangatlah penting agar dapat terhindar dari kekerasan dan diskriminasi. Berkaitan dengan perlindungan anak,pemerintah mempunyai peran yang sangat signifikan terhadap perlindungan anak. Pemerintah wajib melindungi anak terutama dari kekerasan dan diskriminasi misal pelanggaran terhadap hak anak yaitu anak harus bekerja untuk memenuhi kebutuhannya dan keluarganya sehingga anak tersebut ada yang terpaksa putus sekolah, jam kerja yang tidak sesuai, pekerjaan yang tidak pantas dan lingkungan kerja yang tidak mendukung keselamatan dan pertumbuhan anak. Memaksa anak bekerja adalah pelanggaran HAM. Tinjauan Pustaka dalam penelitian tesis ini terdiri dari pengertian anak dan hak anak, prinsip perlindungan terhadap hak anak dari perspektif konvensi PBB dan hukum nasional. Teori tentang pengakuan hak anak, teori pemenuhan hak anak dan teori perlindungan hak anak. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual . Kerangka konseptual berkaitan dengan ketiga permasalahan yang akan diangkat kemudian dibahas menggunakan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer terdiri dari peraturan dasar, peraturan perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Beberapa permasalahan yang dijadikan penelitian yakni berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap keterlibatan anak di sektor ekonomi dalam perspektif hak asasi manusia, keterlibatan anak sebagai tenaga kerja di sector ekonomi dalam perspektif pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan konsep pengaturan ke depan terhadap upaya perlindungan hukum terhadap anak dalam sektor ekonomi dalam perspektif hak-hak anak. Kesimpulan dari penelitian tesis ini adalah bahwa melibatkan anak sebagai tenaga kerja di sektor ekonomi dapat digolongkan pelanggaran HAM perlindungan hukum terhadap keterlibatan anak di sektor ekonomi dalam perspektif HAM di Indonesia masih banyak kendala antara lain yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan, badan pembina, badan penyelenggara, sarana kesehatan, anggaran sosialisasi dan kepesertaan sehingga anak belum terlindungi secara maksimal dari kekerasan, eksploitasi dan hidup terlantar. Diharapkan peran serta pengawasan dari masyarakat, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan dan adat, Lembaga Swadaya Masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha dan media masa.
Pengaruh Faktor Kepribadian Dan Lingkungan Eksternal Terhadap Minat Berwirausaha (Studi Pada Peserta Youth Entrepreneurship Program Di Sman 10 Malang)
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui deskripsi kepribadian, lingkungan eksternal, dan minat berwirausaha serta pengaruh kepribadian dan lingkungan eksternal secara simultan, parsial, dan dominan terhadap minat berwirausaha siswa peserta Youth Entrepreneurship Program di SMAN 10 Malang. Penelitian ini merupakan penelitian eksplanatori dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini dilakukan pada 48 siswa peserta Youth Entrepreneurship Program di SMAN 10 Malang. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan kuesioner yang terdiri dari pertanyaan tertutup dan terbuka. Alat analisis yang digunakan dalam penelitian adalah uji validitas, uji reliabilitas, uji asumsi klasik, uji regresi berganda, dan uji hipotesis yang terdiri dari uji F, uji t, dan uji variabel dominan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepribadian dan lingkungan eksternal berpengaruh secara simultan terhadap kepuasan kerja. Kepribadian mempunyai pengaruh positif dan signifikan secara parsial terhadap minat berwirausaha. Sedangkan lingkungan eksternal mempunyai pengaruh positif namun tidak signifikan terhadap minat berwirausaha. Terakhir, kepribadian memiliki pengaruh dominan terhadap minat berwirausaha. Kepribadian dan lingkungan eksternal mampu menjelaskan pengaruhnya terhadap minat berwirausaha sebesar 37,2%. Temuan dari penelitian ini adalah bahwa minat berwirausaha yang dimiliki oleh siswa peserta Youth Entrepreneurship Program tampaknya telah ada bahkan sebelum mengikuti program ini. Sehingga ditampakkan oleh nilai kepribadian yang besar. Lingkungan eksternal tidak memiliki pengaruh signifikan artinya bahwa seluruh siswa peserta Youth Entrepreneurship Program memiliki sikap tidak berbeda tentang faktor lingkungan eksternal. Hal ini menunjukkan bahwa siswa Youth Entrepreneurship Program mempunyai persepsi yang sama tentang pentingnya lingkungan eksternal terhadap minat berwirausaha.
Leave a Reply