- Transaction Alert Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Nasabah
- Risiko Hukum Dalam Praktik Pergadaian Swasta Yang Tidak Terdaftar Di Otoritas Jasa Keuangan
- Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Yang Bergerak Di Bidang Aggregator Baca Berita Indonesia (Babe) Yang Diambil Dari Penyedia Konten
- Paradigma Kepastian Hukum Pembiayaan Musyarakah Pada Bank Syariah: Perspektif Hukum Positif
- Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Perjanjian Hutang Piutang Pada Perusahaan Teknologi Finansial
- Perlindungan Hukum Merek Terkenal Terhadap Pelaku Bad Applicant Dalam Pendaftaran Merek Di Indonesia
- Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Putusan Nomor 31/Pid.Sus/2016/Pn.Kfm)
- Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Hewan Studi Kasus : Perdagangan Daging Anjing Di Tomohon Sulawesi Utara
- Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
- PKM Ibu-Ibu Berkendara Aman (Safety Drive) Di Kelurahan Ciganjur
- Perlindungan Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Kelalaian Pelaku Usaha (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 474/Pdt.G/2011/Pn.Jkt.Pst)
- Penerapan Sanksi Pidana Bagi Orang Asing Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online
- Kepastian Hak Jaminan Sosial Pekerja Oleh Perusahaan Yang Tidak Terdaftar Dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Penyitaan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara ( Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan )
- Penyelesaian Masalah Lingkungan Hidup Melalui Gugatan Citizen Lawsuit (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 18/Pdt.G/Lh/2016/Pn.Plk)
- Pertanggungjawaban Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Menyebabkan Kematian Oleh Supir Taksi Online
- Kedudukan Hak Servituut Atas Pengisolasian Tanah Oleh Pemegang Hak Guna Bangunan
- Kebijakan Penerapan Rehabilitasi Bag Anggota Tentara Nasional Indonesia (Tni) Pengguna Narkotika Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Atas Tindakan Pemecatan Dari Dinas Militer (Studi Putusan No. 83-K/Pm Ii-08/Au/V-2018)
- Penambahan Kewenangan Constitutional Question Kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Untuk Menjamin Hak-Hak Konstitusional Warga Negara
- Pertanggungjawaban Tindak Pidana Terorisme Dalam Penerbangan (Studi Kasus Ancaman Bom Dalam Pesawat Lion Air Jt 687 Di Bandara Supadio Pontianak)
Transaction Alert Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Nasabah
Intisari
Perkembangan teknologi yang semakin maju juga melingkupi dalam bidang teknologi keuangan. Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) adalah salah satu bentuk perkembangan teknologi dalam bidang keuangan, dalam penyelenggaraan kegiatan APMK diperlukan suatu pengaturan yang lebih rinci tentang pemenuhan aspek keamanan dan keandalan sistem perbankan. Bank Indonesia mengeluarkan peraturan tentang Transaction Alert dalam rangka peningkatan keamanan bertransaksi Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana Transaction Alert dilaksanakan di Indonesia dan bagaimana peran bank dalam melindungi nasabah dari kerugian dan perlindungan hukum apa yang harus di tempuh oleh nasabah dalam penyelesaian sengketa apabila terjadi kelalaian di dalam penerapan peraturan bank Indonesia tentang Transaction Alert.
Hasil Penelitian
Hasilnya adalah terdapat Peraturan Bank Indonesia serta Surat Edaran Bank Indonesia yang mengatur Tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu dan bagaimana peraturan tentang tanggung jawab penyelenggara dalam menjalankan Transaction Alert yang diatur dalam perundang-undangan yang seharusnya dijalankan.
Risiko Hukum Dalam Praktik Pergadaian Swasta Yang Tidak Terdaftar Di Otoritas Jasa Keuangan
Intisari
Di Indonesia, sebelum adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, tidak ada peraturan yang mengatur mengenai pergadaian milik swasta, oleh sebab itu keberlakuan peraturan ini memberikan pengaruh bagi pergadaian swasta di Indonesia, salah satunya dengan diaturnya dan diawasinya pergadaian swasta di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kelemahan aspek yuridis yang menyebabkan adanya resiko hukum dalam praktik pergadaian swasta yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Pendekatan Penelitian
Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang kemudian akan menghasilkan data deskriptif-analitis.
Hasil Penelitian
Dari pembahasan skripsi ini maka resiko hukum dapat terjadi di segala aspek transaksi yang ada di pergadaian swasta yang tidak terdaftar atau berizin, termasuk termasuk pula terkait dengan barang jaminan gadai hingga lelang barang jaminan debitur. Risiko hukum dapat terjadi karena tidak diaturnya sanksi bagi perusahaan pergadaian yang tidak terdaftar atau berijin, serta pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan hanya terhadap pergadaian swasta yang terdaftar dan berijin. Bagi jasa usaha gadai yang tidak terdaftar dan berijin hanya diberikan sosialisasi atau pembinaan tentang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang usaha pergadaian.
Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Yang Bergerak Di Bidang Aggregator Baca Berita Indonesia (Babe) Yang Diambil Dari Penyedia Konten
Intisari
Perusahaan yang bergerak di bidang aggregator adalah perusahaan yang mengumpulkan konten dari penyedia konten yaitu web atau aplikasi lain dari sumber online yang ada di Indonesia atau di luar Indonesia untuk kemudian didistribusikan kembali kepada masyarakat. Pada skripsi ini, penulis memfokuskan penelitian kepada news aggregator. Tidak seperti perusahaan pers, konten yang ada di aplikasi news aggregator ini tidak diproduksi sendiri melalui wartawan, melainkan mendapatkan kontennya dari penyedia konten. Persoalan muncul apabila penyampaian informasi dalam konten news aggregator dinilai oleh masyarakat kurang jelas, menimbulkan ambigu, bahkan hoax. Sebab hanya perusahaan pers yang dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap pemberitaannya dengan mengacu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pendekatan Penelitian
Pada penelitian skripsi ini, penulis juga akan mengambil contoh perusahaan yang bergerak di bidang aggregator Baca Berita Indonesia (BaBe). Aplikasi BaBe Indonesia adalah aplikasi yang dimiliki oleh PT Mainspring Technology, yang didalamnya dapat ditemukan konten berita maupun non berita dari berbagai portal sumber di Indonesia. Pada aplikasi tersebut terdapat pernyataan bahwa BaBe Indonesia akan melepas diri dari setiap kewajiban, tuntutan yang timbul dari atau sehubungan dengan penyedia konten. Perusahaan juga tidak akan menjadi pihak dalam sengketa atau negosiasi antara pembaca dengan penyedia konten, hal ini sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian pengguna di aplikasi BaBe Indonesia. Sehingga dalam penelitian ini, penulis akan membahas mengenai perjanjian pengguna yang dibuat oleh perusahaan yang bergerak di bidang aggregator dan tanggung jawabnya.
Paradigma Kepastian Hukum Pembiayaan Musyarakah Pada Bank Syariah: Perspektif Hukum Positif
Intisari
Perkembangan perbankan syariah di negeri ini membawa upaya di mana perkembangan positif telah sedemikian pesat. Hal itu dengan berbagai macam produk dalam bentuk perbankan syariah salah satunya adalah musyarakah. Uniknya di dalam musyarakah ini bentuk fiqh klasik yang tegang masih berbentuk sangat sederhana dapat ditulis dan tidak tertulis serta tidak adanya aspek keamanan yang melekat pada pola pembiayaan seperti ini.
Hasil Penelitian
Saat ini pola musyarakah di industri perbankan dituangkan secara tertulis dalam perjanjian seperti yang kita kenal dengan istilah kontrak standar dan dalam produk pembiayaan musyarakah juga merupakan aspek lem dari colleteral. Dari gambar tersebut kita dapat melihat bahwa produk musyarakah pembiayaan dalam sudut pandang hukum positif memiliki aspek kepastian hukum dalam kontrak dengan kontrak standar dan colleteral untuk aspek keamanan.
Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Perjanjian Hutang Piutang Pada Perusahaan Teknologi Finansial
Intisari
Berkembangnya layanan perbankan dengan lahirnya teknologi finansial semakin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Salah satu produk teknologi finansial adalah di bidang perkreditan atau hutang–piutang yang berbasis teknologi informasi. Layanan tersebut menarik minat masyarakat luas karena lebih efisien dibandingkan bank konvensional yang prosesnya tanpa melalui tatap muka langsung. Perjanjian hutang piutang berbasis teknologi seringkali terjadi pelanggaran-pelanggaran baik oleh pihak debitur maupun kreditur sehingga terjadi wanprestasi yang merugikan para pihak.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, sumber data yang digunakan adalah data primer diperoleh dari hasil wawancara salah satu pemohon pinjaman berbasis teknologi finansial yang gagal bayar dan tidak mendapat perlindungan hukumnya sebagai debitur. Berdasarkan penelitian Debitur berhak atas perlindungan hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Penyelesaian sengketa dalam perjanjian hutang piutang berbasis teknologi finansianl ditempuh oleh para melalui non litigasi yaitu negosiasi.
Perlindungan Hukum Merek Terkenal Terhadap Pelaku Bad Applicant Dalam Pendaftaran Merek Di Indonesia
Intisari
Pada era global ini, perdagangan Internasional tidak lagi dapat dihindari oleh Negara-negara di dunia. Perdagangan internasional ini penting bagi negara-negara dunia, karena secara realita perdagangan internasional sudah menjadi tulang punggung bagi negara untuk menjadi makmur, sejahtera, dan kuat. Dalam dunia perdagangan, merek sebagai salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah digunakan ratusan tahun yang lalu dan mempunyai peranan yang penting karena merek digunakan untuk membedakan asal usul mengenai produk barang dan jasa. Dilihat dari pelanggaran atau pemalsuan merek terkenal pada umumnya adalah terhadap merek-merek dagang atau jasa yang terkenal dari luar negeri. Selain itu banyak merek terkenal yang didaftarkan oleh bad applicant (pendaftar beritikad tidak baik) masih lolos terdaftar di Ditjen HKI.
Pendekatan Penelitian
Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif, dengan sifat penelitian deskriptif, dan di analisis menggunakan metode kualitatif. Perlindungan hukum terhadap merek terkenal di Indonesia semakin berkembang pesat setelah banyak pihak melakukan tindak kecurangan, terlebih setelah dunia perdagangan semakin maju dan berkembang pesat. Perlindungan hukum merek yang diberikan baik kepada merek asing atau lokal, terkenal atau tidak terkenal hanya diberikan kepada merek terdaftar.
Hasil Penelitian
Merek hanya dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemiliknya atau kuasanya. Permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran Merek. Akibat hukum yang dapat di timbulkan oleh pihak yang melanggar pendaftaran merek yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual memiliki peran yang sanagat strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pendaftaran Merek di Indonesia.
Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Putusan Nomor 31/Pid.Sus/2016/Pn.Kfm)
Intisari
Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan didalam Negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Praktik perdagangan orang dalam pengertian yang konvensional paling tampak adalah menimpa anak-anak, dan perempuan yang dilacurkan. Akan tetapi, sesungguhnya terdapat praktik yang memenuhi semua unsur definisi dalam istilah perdagangan orang yang memanfaatkan tenaga kerja Indonesia sebagai korbannya.
Pendekatan Penelitian
Penelitian yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini juga untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap Tenaga Kerja Indonesia yang merupakan korban. mengetahui upaya penanggulangan Tindak Pidana Perdangangan Orang yang yang memanfaatkan Tenaga Kerja Indonesia. Hasil dari penilitian sebagian besar pengiriman Tenaga Kerja Indonesia terutama sejak tahun 2010 sampai 2015 diwarnai sejumlah pelanggaran hukum yang masuk dalam tindak pidana perdagangan orang. Tindak pidana dilakukan secara terselubung dengan label atau pengiriman calon Tenaga Kerja Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia.hal ini dilakukan oleh pelaku sematamata untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi.
Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Hewan Studi Kasus : Perdagangan Daging Anjing Di Tomohon Sulawesi Utara
Intisari
Pasar Tomohon terkenal sebagai pasar ekstrim yang menjual daging satwa eksotik terutama jenis babi hutan, ular, tikus, dan paniki atau kelelawar, termasuk juga hewan yang dianggap sebagian besar orang sebagai hewan kesayangan yaitu anjing dan kucing. Hal ini menarik karena anjing bukanlah hewan ternak untuk dikonsumsi, melainkan hewan peliharaan. Cara penyembelihan anjing yang dianiaya terlebih dahulu tentunya tidak sesuai dengan kesejahteraan hewan. Penelitian dengan judul “Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Hewan (Studi Kasus: Perdagangan Daging Anjing di Tomohon Sulawesi Utara)” memiliki rumusan masalah bagaimana tinjauan hukum mengenai penganiayaan hewan yang dilakukan dalam perdagangan daging anjing di Tomohon Sulawesi Utara dan bagaimana tinjauan hukum mengenai perdagangan daging anjing. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum mengenai penganiayaan hewan dan perdagangan daging anjing.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris bersifat deskriptif. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder dari press release, serta data yang diinformasikan oleh Komunitas Pecinta Hewan, Kementerian Kesehatan dan Dokter Hewan di Indonesia. Landasan teori yang digunakam adalah teori penegakan hukum dan perlindundungan hukum.
Hasil Penelitian
Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa kegiatan perdagangan daging anjing di Tomohon Sulawesi Utara merupakan tindak pidana penganiayaan hewan yang bertentangan dengan Undang-Undang. Tidak hanya berdampak buruk terhadap hewan, perdagangan daging anjing juga berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Terbukti dengan banyaknya korban jiwa yang disebabkan oleh penyakit rabies di Sulawesi Utara.
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penghambat dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan bagaimanakah bentuk penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Skripsi ini didasari oleh kasus Tambok Lamhot David yang melakukan pencemaran nama baik kepada Showroom Sky Motor karena merasa pelayanan yang ia dapatkan kurang memuaskan.
Pendekatan Penelitian
Metode penelitian penyusun melakukannya dengan cara pendekatan yudiris normative, yakni penulisan karya ilmiah yang didasarkan pada studi kepustakaan dan mencari konsep-konsep, pendapat-pendapat ataupun penemuan yang berhubungan dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan Hukum Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dn Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan pengguna media sosial di Indonesia dalam pelaksanaannya tidak efektif bahkan sangat buruk.
Hasil Penelitian
Hal ini dikarenakan masih banyaknya masyarakat pengguna media sosial di Indonesia yang melakukan perbuatan melawan hukum di Media sosial akibat keterbatasan pengetahuan tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana mereka berpikir itu hanya peraturan yang bisa dengan mudah dilanggar. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penegakannya bahkan menghambatnya adalah Faktor Hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor budaya hukum.
PKM Ibu-Ibu Berkendara Aman (Safety Drive) Di Kelurahan Ciganjur
Intisari
Kelurahan Ciganjur merupakan salah satu tempat berlalu lintas yang ramai. Ibu-ibu di kelurahan Ciganjur banyak yang menggunakan kendaraan bermotor baik dalam melakukan aktifitas keseharian, maupun menggunakan kendaraan bermotor dalam mencari penghasilan. Dalam menggunakan kendaraan bermotor ibu-ibu di kelurahan ini masih banyak yang melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas dan mengabaikan keselamatan berkendara. Abdimas ini dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai aturan berlalu lintas dan berkendara aman sehingga tercipata masyarakat yang tertib hukum.
Pendekatan Penelitian
Pelaksanaan abdimas dilakuan dengan metode pelatihan, dialog interaktif dan penyuluhan . Kegiatan dilaksanakan secara bertahap dengan dua kali pelaskanaan pelatihan dan pendampingan, tahap pertama mengenai aturan berlalu lintas sesuai dengan ketentuan perundang-undanagn kemudian tahap kedua pengenalan dan penjelasan mengenai peralatan yang digunakan dalam berkendara aman serta rambu-rambu daam berkendara.
Hasil Penelitian
Hasil yang dicapai melalui abdimas ini adalah tingkat pengetahuan ibu-ibu tersebut terhadap aturan berlalu lintas lebih meningkat dan ibu-ibu yang menjadi sasaran abdimas juga mengetahui dengan jelas mengenai perlengkapan dan fungsi perlengkapan berkendara bermotor yang aman. Pemahaman ibu-ibu juga mengalami peningkatan mengenai rambu-rambu dalam berkendara.
Perlindungan Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Kelalaian Pelaku Usaha (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 474/Pdt.G/2011/Pn.Jkt.Pst)
Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui mengenai apakah Perlindungan Konsumen terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen akibat kelalaian pelaku usaha dan bentuk penggantian kerugian sebagai akibat kelalaian pelaku usaha menurut Putusan Perkara Nomor: 474/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST mengenai kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Khayangan Restaurant di Nikko Hotel Internasional.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, pendekatan penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan perundangundangan dan kasus sedangkan sumber bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Prosedur pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan.
Hasil Penelitian
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan pertama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah memberikan perlindungan terhadap konsumen dari pelaku usaha. Pelaku usaha wajib memenuhi hak-hak dari konsumen. Apabila terdapat pelanggaran terhadap hak-hak konsumen oleh pelaku usaha maka UUPK telah menyediakan lembaga penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yaitu jalur non litigasi maupun jalur pengadilan umum.
Penerapan Sanksi Pidana Bagi Orang Asing Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online
Intisari
Perkembangan Teknologi Informasi juga turut berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional, hal ini terwujud dengan banyaknya bermunculan website online yang menawarkan berbagai jenis barang yang dibutuhkan masyarakat. Hampir semua pengamat kriminal sependapat bahwa kriminalitas berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat. Dengan demikian bahwa perkembangan penyalahgunaan komputer tidak dapat dilepaskan dari perkembangan teknologi. Salah Satu tindak pidana online yang sering diberitakan di media Indonesia adlah tindak pidana penipuan online yang dilakukan oleh warga negara asing. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana penegakan hukum terhadap penipuan secara online yang dilakukan oleh warga negara asing? 2. Bagaimana hambatan dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan secara online oleh orang asing? Sedangkan tujuan penelitian ini adalah 1. Mengetahui dan menganalisis penegakan hukum terhadap penipuan secara online yang dilakukan oleh warga negara asing. 2. Mengetahui dan menganalisis hambatan dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan secara online oleh orang asing.
Pendekatan Penelitian
Dengan metode penelitian normatif yuridis diketahui bahwa 1. Penegakan hukum terhadap penipuan secara online yang dilakukan oleh warga negara asing sesuai peraturan undang-undang sesuai dengan dengan tugas pokok fungsi dan wewenang, peranan yang ideal yaitu berkoordinasi dengan kepolisian Negara bersangkutan, melakukan kerjasama dengan ahli teknologi untuk menyelidiki lebih lanjut dan peranan yang sebenarnya adalah peranan yang di kehendaki dan diharapkan oleh hukum di tetapkan oleh undang-undang. 2. Hambatan dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan secara online oleh orang asing yaitu proses penyidikan dalam mengungkap tindak pidana penipuan media elektronik dan faktor hukumnya sendiri yang dalam hal ini UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit tentang delik “penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan tersebut serta undang-undang yang ancaman pidananya terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera sehingga masih banyak oknum-oknum yang ingin memanfaatkan keadaan yang ada tanpa memikirkan yang lain.
Kepastian Hak Jaminan Sosial Pekerja Oleh Perusahaan Yang Tidak Terdaftar Dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Intisari
Jaminan sosial merupakan salah satu hak asasi yang wajib di peroleh setiap orang yang telah di amanatkan dalam konstitusi Indonesia yaitu pada Pasal 28H ayat (3) Undnag-Undnag Dasar Negara Republik Indoneisa Thaun 1945, di mana dalam pelaksanaannya telah di jamin oleh Pemerintah dengan embentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dan juga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai wadah setiap orang untuk menjadi peserta jaminan sosial kesehatan dan tenaga kerja.Untuk jaminan sosial pekerja, pemberi usaha berkewajiban untuk mendaftarkan para pekerjanya dan membayarkan premi setiap bulannya sesuai program jaminan yang di ikuti.
Pendekatan Penelitian
Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian dengan menggunakan data-data kepustakaan yang berasal dari sumber primer, sumber sekunder dan sumber tersier yang dinalisa secara deskriptif. Dalam pelaksanaannya masih sangat banyak pemberi kerja yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya itu. Hal ini dapat di lihat berdasarkan jumlah pekerja pada tahun 2017 berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik dan Laporang Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tahun 2017 mengenai jumlah peserta yang terdaftar dan aktif pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penyitaan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara ( Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan )
Intisari
Penyitaan dan Perampasan aset terpidana korupsi adalah langkah antisipatif yang bertujuan untuk menyelamatkan atau mencegah beralih atau hilangnya harta kekayaan dari terpidana korupsi, untuk disita sebagai pengganti kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi. Permasalahan: Bagaimanakah mekanisme pelaksanaan penyitaan aset terpidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai upaya pengembalian kerugian negara dan Bagaimanakah upaya untuk memperkuat pengembalian kerugian negara.
Pendekatan Penelitian
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang dan tambahan informasi serta opini penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akademisi. Studi ini menghasilkan temuan : mekanisme pelaksanaan penyitaan aset terpidana korupsi berupa; penelusuran aset, pembekuan aset, penyitaan aset, perampasan aset, dan pengelolaan aset. Kemudian upaya untuk memperkuat pengembalian kerugian negara. Saran dalam penelitian ini adalah agar pemerintah meningkatkan fasilitas teknologi untuk dapat menunjang kinerja kejaksaan dalam melakukan penyitaan aset dan eksekutif serta legislatif segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi Undang-Undang.
Penyelesaian Masalah Lingkungan Hidup Melalui Gugatan Citizen Lawsuit (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 18/Pdt.G/Lh/2016/Pn.Plk)
Intisari
Gugatan Citizen Lawsuit adalah salah satu jenis gugatan yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup dengan penegakkan hukum perdata yang mendalilkan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pemerintah. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaian masalah dan pertanggung jawaban Pemerintah terkait dengan masalah lingkungan yang diselesaikan melalui gugatan Citizen Lawsuit.
Pendekatan Penelitian
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, penelitian yang menggunakan data-data kepustakaan. Penyelesaian masalah lingkungan hidup dengan gugatan Citizen Lawsuit dalam penggunaanya belum memiliki dasar hukum dan pengaturan dalam penerapannya akan tetapi telah beberapa kali digunakan di di Indonesia dan terkait masalah lingkungan hidup digunakan oleh masyarakat Kalimantan Tengah untuk menyelesaikan masalah kabut asap yang ada di daerah tersebut. Meskipun belum terdapat dasar hukum akan tetapi gugatan yang diajukan oleh masyarakat tetap harus diselesaikan dan dalam hal ini Pemerintah selaku pihak Tergugat apabila tebukti bersalah harus bertanggung jawab atas Perbuatan Melawah Hukum yang dilakukannya.
Pertanggungjawaban Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Menyebabkan Kematian Oleh Supir Taksi Online
Intisari
Negara Indonesia merupakan Negara yang memiliki peraturan yang mengontrol ketertiban seluruh masyarakat dengan menggunakan hukum, sebagai Negara Hukum Indonesia menjadikan Hukum sebagai untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negaranya, Berikut jenis penelitian ilmu hukum normatif yaitun penelitian hukum berdasarkan norma dan peraturan perundangundangan.
Pendekatan Penelitian
Penelitian hukum normatif sumber utamanya adalah bahan umum yang berisi aturan-aturan yang bersifat noramtif yang bertujuan untuk mengkaji suatu tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian yang dilakukan oleh supir taksi online Studi Kasus Putusan (Kasus Putusan No.346/Pid.B/2018/PN Cbi) yang sangat meresahkan masyarakat karena para pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dilakukan dengan berbagai modus ini melancarkan kejahatannya memanfaatkan kemajuan teknologi yang di rencanakan terlebih dahulu serta memanfaatkan kepercayaan para penumpang transportasi online. Permasalahan yang terdapat di penulisan ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebebakan kematian serta upaya yang dilakukan oleh penegak hukum untuk mencegah dan menaggulangin kejahatan ini. Oleh karena itu seharusnya Instansi yang bergerak di bidang penegakan hukum lebih bekerja keras dan lebih akuntabel dalam menangani kejahatan ini.
Kedudukan Hak Servituut Atas Pengisolasian Tanah Oleh Pemegang Hak Guna Bangunan
Intisari
Tanah merupakan sumber kehidupan. Setiap hak atas tanah melekat fungsi social sehingga berlaku mutlak terhadap tanah tersebut. Hak servituut merupakan suatu wujud fungsi sosial atas tanah yang diatur pada Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Hak servituut atau erfdienstbaarheid di dasari pada Pasal 674 sampai dengan Pasal 710 Kitab Undangundang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pengisolasian tanah merupakan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan fungsi sosial sehingga merugikan masyarakat sekitar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hak servituut menurut UUPA dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata terhadap masyarakat yang tidak bersedia memberikan pekarangannya untuk kepentingan umum dan akibat hukum apabila pengisolasian tanah oleh pemegang Hak Guna Bangunan tetap dilakukan.
Pendekatan Penelitian
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, penelitian dengan menggunakan data-data kepustakaan yang berasal dari sumber primer, sekunder dan tersier yang dianalisa secara deskriptif. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dan wawancara kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kebijakan Penerapan Rehabilitasi Bag Anggota Tentara Nasional Indonesia (Tni) Pengguna Narkotika Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Atas Tindakan Pemecatan Dari Dinas Militer (Studi Putusan No. 83-K/Pm Ii-08/Au/V-2018)
Intisari
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tindakan pemecatan sebagai bentuk pidana tambahan dalam KUHPM, dapat dilakukan oleh pimpinan walaupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mewajikan terdakwa oknum prajurit militer yang menggunakan narkotika untuk direhabilitasi. Di samping itu, untuk mengetahui kedudukan Surat Perintah atau Telegram Pimpinan TNI dihadapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk mengetahui kendala-kendala penerapan rehabilitas medis dan sosial bagi penyalahguna narkotika yang berasal dari oknum prajurit militer dan bentuk-bentuk rehabilitasi khususnya. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kepastian hukum dan keadilan. Immanuel Kant menjelaskan bahwa adanya hubungan antara hukum positif dan kepastian hukum, dimana hukum positif berasal dari persyaratan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian yuridis normative dengan menggunakan pendekatan kasus atau studi kasus dan diserati dengan peraturan perundang-undangan.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Tindakan pemecatan bagi oknum prajurit TNI yang melakukan penyalahgunaan narkotika sesuai perintah atau telegram Pimpinan TNI dapat dibenarkan karena setiap perbuatan atau tindakan TNI yang melanggar hukum, disiplin, tata tertib yang dapat menurunkan martabat dan kewibawaan serta dapat pula menimbulkan karesahan dalam masyarakat perlu dengan cepat diambil tindakan hukum. Bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana diproses di peradilan tersendiri di luar peradilan umum, yaitu diproses di Peradilan Militer yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 1 pda Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Apabila dilihat dari Putusan Nomor: 83-K/PM II08/AU/V-2018 dapat dikatakan bahwa kedudukan Terdakwa yang merupakan anggota TNI AU adalah pengguna narkotika dikatakan sebagai pelaku dan sebagai korban sangat sulit dibedakan. Akan tetapi hal tersebut tidak dapat disamakan dan upaya penanggulangannya juga harus dibedakan. Pada praktiknya di lingkungan Pengadilan Militer baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding, rehabilitasi medis dan sosial bagi prajurit TNI untuk perkara narkotika belum pernah diterapkan baik pada saat pemeriksaan persidangan maupun dalam putusan. Hal ini terkendala karena belum ada regulasi internal di institusi TNI yang mengatur tata cara rehabilitasi medis dan sosial bagi prajurit TNI selaku korban penyalahgunaan. Beberapa putusan perkara penyalahgunaan narkotika yang dianalisis, bila terbukti maka hakim tingkat pertama umumnya menjatuhkan hukuman pidana pokok penjara, pidana denda dan/atau pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Lebih lanjut, pada saat perkara diajukan upaya hukum banding acap kali dikuatkan oleh pengadilan militer tingkat banding.
Penambahan Kewenangan Constitutional Question Kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Untuk Menjamin Hak-Hak Konstitusional Warga Negara
Intisari
Dua dasawarsa Indonesia telah menyatakan diri untuk mereformasi ketatanegaraan untuk penyelenggaraan Negara yang lebih demokratis. Salah satu bentuk reformasi hukum dalam institusi kekuasan kehakiman adalah gagasan mengadopsi mekanisme constitusional question ke dalam sistem peradilan Indonesia. Constitutional question merujuk pada suatu mekanisme pengujian konstitusionalitas undang-undang, yaitu dalam hal seorang hakim yang sedang mengadili suatu perkara ragu-ragu mengenai konstitusionalitas undang-undang yang berlaku untuk perkara tersebut. Skripsi ini membahas mengenai urgensi penerapan kewenangan constitutional question dan bagaimana Mahkamah Konstitusi dapat menggunakan kewenangan constitutional question di Indonesia.
Pendekatan Penelitian
Metode penulisan yang digunakan adalah penulisan yuridis normatif dengan menggunakan bahan kepustakaan. Dari hasil riset ditemukan bahwa terdapat urgensi penambahan kewenangan constitutional question di Indonesia. Mekanisme tersebut, dapat menghindari adanya putusan hakim yang melanggar hak konstitusional warga negara; ruang pengujian terhadap peraturan perundangundangan semakin luas; dan dapat dihindari adanya pelanggaran hak konstitusional yang tidak diperlukan. Bila diterapkan di Indonesia, dasar kewenangan constitutional question dapat diatur melalui amandemen konstitusi, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi, ataupun perluasan legal standing lembaga negara sebagai salah satu pemohon constitutional review.
Pertanggungjawaban Tindak Pidana Terorisme Dalam Penerbangan (Studi Kasus Ancaman Bom Dalam Pesawat Lion Air Jt 687 Di Bandara Supadio Pontianak)
Intisari
Ancaman bom didalam pesawat banyak terjadi namun sering kali tidak dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya pahdahal ada tiga undang-undang yang dapat menjangkau kasus candaan bom didalam pesawat yaitu KUHP, undangundang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan dan undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang terorisme, Dalam kasus ancaman bom dalam pesawat di Pontianak, pelaku di pertanggungjawabkan pidana dengan diterapkan undangundang nomor 1 tahun 2009.
Pendekatan Penelitian
Permasalahan mengenai ketentuan penerapan undang-undang terorisme atas kasus ancaman bom didalam pesawat dan bagaimana pertanggungjawabannya yang dianalisis menggunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif. Kasus ancaman bom dalam pesawat ini dapat diterapkan undang-undang terorisme dengan batasan-batasan atau kriteria khusus yang perlu diperhatikan. Disarankan kepada para penegak hukum untuk berani mempertanggungjawabkan pidana tersebut dengan menerapkan undangundang nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme.
Leave a Reply