- Penerapan Permenaker No 15 Tahun 2005 Dalam Penghematan Biaya Pada Perusahaan Pt Abc
- Perlindungan Hukum Terhadap Konsktmen Pada Jasa Layanan Angkutan Kereta Api
- Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Dampak Lingkungan Hidup Akibat Pengusahaan Pertambangan Batubara
- Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce
- Peranan Kepala Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah (Studi Kasus Pada Suku Dayak Tobak Desa Tebang Benua Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat)
- Pendaftaran Tanah Bekas Redistribusi Tanah Obyek Landreform Di Kota Semarang (Studi Kasus Pt. Karang Ayu Di Kecamatan Semarang Barat)
- Prinsip Hukum Kedudukan Perempuan Dalam Hukum Waris Adat Masyarakat Banjar
- Komunikasi Dan Keterbukaan Informasi Di Badan Publik (Studi Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Di Universitas Lampung)
- Socialisering Process Hukum Perburuhan Dalam Aspek Kebijakan Pengupahan
- Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kasus Malaparaktek Medik Dan Penyelesaiannya Di Pengadilan Negeri Cibinong (Studi Kasus Perkara Nomor: 126/Pdt.G/2003/Pn.Cbn)
- Analisis Yuridis Terhadap Wewenang Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Tingkat Kesehatan Bank
- Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dan Tanggung Jawab Bank Terhadap Nasabah Yang Mengalami Kerugian (Studi Kasus Pencurian Dana Simpanan Nasabah Dengan Modus Card Skimming)
- Pembebanan Hak Tanggungan Atas Tanah Yang Dimohonkan Peningkatan Hak Dari Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Di Bank Bukopin Cabang Mt. Haryono Jakarta Selatan
- Analisis Yuridis Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Ujian Pengangkatan Notaris Yang Batal Demi Hukum (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 50 P/Hum/2018)
- Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Partai Politik Sebagai Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Penyelesaian Sengketa Bisnis Lembaga Penghimpun Dana Masyarakat Oleh Otoritas Jasa Keuangan ( Ojk )
- Proses Penegakan Hukum Dan Upaya Pengendalian Masalah Lingkungan Hidup
- Peranan Kepala Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Warisan Pada Suku Dayak Lawangan Paku Karau Di Kecamatan Dustin Tengah Karupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah
- Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Wartawan Atas Aduan Pencemaran Nama Baik (Studi Kasus Pencemaran Nama Baik Yang Dimuat Dalam Harian Radar Jogja Edisi 27 Mei 2002)
- Iktikad Tidak Baik Dalam Pendaftaran Merek Terdaftar Yang Terlambat Diperpanjang
Penerapan Permenaker No 15 Tahun 2005 Dalam Penghematan Biaya Pada Perusahaan Pt Abc
Intisari
PT ABC menerapkan kebijakan mengenai perubahan dasar perhitungan upah lembur untuk karyawan non-staf menurut memo yang diterbitkan oleh perusahaan mengenai penerapan sistem perhitungan upah lembur berdasarkan peraturan Permenaker no 15 tahun 2005. Penelitian ini adalah dilakukan untuk mengetahui apakah penerapan Permenaker no 15 tahun 2005 di PT ABC sebagai dasar perhitungan upah lembur untuk karyawan non staf menjadikan PT ABC lebih efisien atau tidak. Penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif. Variabel penelitian adalah gaji dan pembayaran lembur. Populasi penelitian ini adalah karyawan non-staf sebanyak 2.615 orang. Data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Permenaker no 15 tahun 2005 membuat PT ABC menghemat biaya 20% dalam periode penggajian September 2013 dibandingkan sebelum diterapkan.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsktmen Pada Jasa Layanan Angkutan Kereta Api
Intisari
Tesis yang berjudul PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA JASA LAYANAN ANGKUTAN KERETA API ini diambil oleh peneliti se bagai tema utama dalam melakukun penelitian dikarenakun pene Ziti melihat bahwa selama ini tingkat pelayanan serta keamanan dan keselamatan menjadi sesuatu ha1 yang kurang diperhatikan dan telah banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh PT Kereta Api (Persero) sebagai pelhku usaha dalam penyelenggaraan perkeretaapian di Indonesia terhadap ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Peneliti melihat ha1 ini telah banyak menyebabkan kerugian yang dialami oleh konsumen kereta api selama ini. Hal ini didukung dengan data dan fakta yang muncul dari beberapa penelitian dan berita di media masa. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka peneliti mengambil rumusan masalah bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen pada jasa layanan angkutan kereta api dan solusi apakah yang dapat diambil untuk memperbaiki sistem perlindungan lwnsumen yang berjalan kurang baik ini.
Pendekatan Penelitian
Dalam tesis ini peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana dalam metode ini peneliti mengkaji peraturan yang ada dikaitkan dengan kejadian yang terjadi di lapangan dan data yang didapatkan disajikan secara deslwiptifanalitis. Dari analisis yang dilakukan maka didapatkan kesimpulan bahwa selama ini perlindungan konsumen yang ada pada jasa angkutan kereta api dapat dikatakan belum berjalan dengan baik. Ini dilihat dari seringnya hak-hak lwnsumen diabaikan serta upaya-upaya baik preventif maupun represif yang dilakukan PT Kereta Api (Persero) untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi konsumen. Berdasarkan ha1 ini, maka dibutuhkan solusi agar hak-hak konsumen dalam menggunakan jasa angkutan kereta api dapat terlindungi. Solusi yang dapat diambil adalah melakukan perbaikan dari tiga aspek yaitu penyelenggaraan perkeretaapian, aspek regulasi dan kebijakun serta aspek konsumen.
Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Dampak Lingkungan Hidup Akibat Pengusahaan Pertambangan Batubara
Intisari
Indonesia memiliki cadangan batubara yang sangat besar dan menduduki posisi ke-4 di dunia sebagai negara pengekspor batubara. Di masa yang akan datang batubara menjadi salah satu sumber energi alternatif potensial untuk menggantikan potensi minyak dan gas bumi yang semakin menipis. Pengembangan pengusahaan pertambangan batubara secara ekonomis telah mendatangkan hasil yang cukup besar, baik sebagai pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun sebagai sumber devisa. Bersamaan dengan itu, eksploitasi besar-besaran terhadap batubara secara ekologis sangat memprihatinkan karena menimbulkan dampak yang mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menghambat terselenggaranya sustainable eco-development. Untuk memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup, maka kebijakan hukum pidana sebagai penunjang ditaatinya norma-norma hukum administrasi ladministrative penal law) merupakan salah satu kebijakan yang perlu mendapat perhatian, karena pada tataran implementasinya sangat tergantung pada hukum administrasi. Diskresi luas yang dimiliki pejabat administratif serta pemahaman sempit terhadap fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium dalam penanggulangan pencemaran dardatau perusakan lingkungan hidup, seringkali menjadi kendala dalam penegakan norma-norma hukum lingkungan. Akibatnya, ketidaksinkronan berbagai peraturan perundang-undangan yang disebabkan tumpang tindih kepentingan antar sektor mewarnai berbagai kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Bertitik tolak dari kondisi di atas, maka selain urgennya sinkronisasi kebijakan hukum pidana, diperlukan pula pemberdayaan upaya-upaya lain untuk mengatasi kelemahan penggunaan sarana hukum pidana, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup dan korban yang timbul akibat degradasi fungsi lingkungan hidup.
Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce
Intisari
Transaksi dalam bisnis telah berubah secara bertahap, karena didasarkan pada “dunia nyata” daripada dikembangkan di dunia virtual. Fenomena ini memicu banyak masalah hukum bagi konsumen yang tidak memiliki posisi tawar yang cukup. Akibatnya, mereka memiliki posisi lemah dalam transaksi bisnis. Yang terpenting, pemerintah harus mengatur perlindungan hukum bagi konsumen terutama berdasarkan aktualisasi dan urgensinya. Tujuannya adalah untuk memenuhi kepastian hukum yang diperlukan baik untuk transaksi bisnis maupun untuk melindungi hak-hak konsumen. Selanjutnya, perlindungan hukum harus diberikan dalam banyak aspek hukum baik perlindungan simultan dan komprehensif. Ini juga harus diimplementasikan dengan pendekatan internasional melalui kerja sama lembaga-lembaga hukum.
Peranan Kepala Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah (Studi Kasus Pada Suku Dayak Tobak Desa Tebang Benua Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat)
Intisari
Suku Dayak Tobak merupakan salah satu dari sekian banyak Suku Dayak yang ada di Kabupaten Sanggau, yang sampai saat ini masih terus berkembang keberadaannya. Pada Suku Dayak Tobak tanah merupakan nafas kehidupan, sehingga memiliki arti penting dalam kehidupan masyarakat dayak dalam dimensi ekologis, transenden, sosial budaya dan eksistensi suku. Metode Penelitian yang digunakan adalah menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriftif analisis. Jenis dan sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif Adapun tujuan penelitian telah disesuaikan dengan permasalahan yang diangkat yaitu untuk mengetahui Faktor Apa Yang Menyebabkan Terjadinya Sengketa Tanah dan Bagaimana Peranan Kepala Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah serta Hambatan Apa Saja Yang Dihadapi Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka diketahui bahwa pada umumnya sengketa tanah pada masyarakat Suku Dayak Tobak masih terjadi. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah pada masyarakat Suku Dayak Tobak adalah adanya klaim dari masing-masing pihak yang bersengketa bahwa tanah tersebut adalah miliknya serta ada juga yang disebabkan karena tanah yang disengketakan tersebut ternyata milik persekutuan , yang tentunya jika akan digunakan oleh pihak luar (perusahaan) harus meminta izin terlebih dahulu, selain itu penyebab lainnya adalah tanahnya milik pribadi dimana adanya pergeseran batas patok pada tanah yang disengketakan, pergeseran terjadi dikarenakan batas yang digunakan adalah batas yang tidak permanen sehingga batas sering bergeser atau bahkan hilang. Berdasarkan penelitian, Peranan Kepala Adat adalah sebagai Hakim Perdamaian dan sebagai Pengambil Keputusan Adat, yang mana keputusan tersebut mengikat terhadap pihak-pihak yang bersengketa. Intinya bahwa putusan yang dibuat tersebut bertujuan untuk mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa, menciptakan kerukunan dalam keluarga. Sedangkan hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Kepala Adat dalam penyelesaian sengketa adalah bahwa saksi tidak mau menjadi saksi, bukti kurang lengkap, penyelesaian dilakukan sendiri.
Pendaftaran Tanah Bekas Redistribusi Tanah Obyek Landreform Di Kota Semarang (Studi Kasus Pt. Karang Ayu Di Kecamatan Semarang Barat)
Intisari
- Karang Ayu sebagai pemilik atas tanah Partikelir dari NV.Bouw And Culture Maatschappij, di Kelurahan Karang Ayu Kecamatan Semarang Barat, dalam perkembangan reformasi pertanahan di Indonesia tanah Partikelir PT. Karang Ayu tersebut ternyata telah menjadi bagian dari kebijakan landreform, dan seluruh obyek landreform tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Propinsi Jawa Tengah SK. No. 690/X/7/K.27/TP/1964 telah didistribusikan kepada masyarakat lewat koordinasi koramil. Sebagian dari redistribusi tanah pertikelir dikembalikan kepada PT.Karang Ayu dalam status HGB sebagai kompensasi pembayaran pembelian tanah partikelir, ternyata tanah kompensasi tersebut di dalamnya terdapat tanah-tanah yang sudah di redistribusikan, sehingga terjadi tumpang tindih status hak atas tanah tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa Kedudukan hak PT. Karang Ayu atas tanah eks Hak Guna Bangunan miliknya yang telah menjadi tanah redistribusi dan kedudukan hak masyarakat atas tanah obyek redistribusi tersebut. Serta Faktor yang menyebabkan sulitnya pelaksanaan pendaftaran tanah redistribusi tanah obyek landreform eks Flak Guna Bangunan PT. Karang Ayu menjadi hak milik masyarakat penerima tanah redistribusi dan penyelesaiannya.
Pendekatan Penelitian
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder, spesifikasi penelitian deskritif analitis. Kedudukan PT. Karang Ayu atas tanah redistribusi perlu mendapat penghargaan disebabkan Flak Guna Bangunan yang dimiliki PT. Karang Ayu atas tanah redistribusi tersebut merupakan hak PT.Karang Ayu yang diperoleh sebagai kompensasi atas tanah partikelir yang tidak dapat dibayar pemerintah. Namun kedudukan masyarakat atas tanah redistribusi juga perlu untuk dihargai, disebabkan masyarakat penerima redistribusi telah melakukan prosedur penyelesaian tangungjawab. Faktor yang menyebabkan sulitnya pelaksanaan pendaftaran tanah redistribusi antara lain adalah belum dikeluarkannya tanah redistribusi dari status tanah Flak Guna Bangunan milik PT. Karang Ayu, sehingga secara prosedur permohonan pendaftaran tanah redistribusi oleh masyarakat sangat sulit dilaksanakan. Solusi yang perlu dilakukan antara lain adalah pemberian kompensasi oleh masyarakat penerima tanah redis kepada PT. Karang Ayu, supaya status Flak Guna Bangunan atas tanah redis tersebut dapat dikeluarkan dari asset PT. Karang Ayu.
Prinsip Hukum Kedudukan Perempuan Dalam Hukum Waris Adat Masyarakat Banjar
Intisari
Prinsip-prinsip hukum posisi perempuan dalam hukum adat masyarakat Banjar tercermin dari norma-norma hukum yang digunakan dalam pembagian warisan di lembaga damai dengan cara penyelesaian damai (islah / faraid islah). Proses dalam apa yang disebut lembaga damai menunjukkan bagaimana posisi perempuan diakui sebagai pewaris. Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi norma hukum waris dan norma hukum posisi perempuan dalam hukum adat masyarakat Banjar.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode normatif yang datanya diambil dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dan dari wawancara mendalam dengan informan kunci. Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma hukum Banjar tentang pewarisan yang diterapkan di lembaga damai dijalankan dengan penyelesaian damai (islah / faraidh islah). Wanita diakui sebagai pewaris dan bagian dari warisan mereka adalah relativecan bisa lebih besar dari pria, bisa sama dengan pria, atau bisa lebih rendah dari pria. Besarnya warisan ini menunjukkan bahwa prinsip ilahi, prinsip manfaat dan keseimbangan yang semuanya bertumpu pada proposisi maslahah mursalah telah diterapkan dengan baik.
Komunikasi Dan Keterbukaan Informasi Di Badan Publik (Studi Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Di Universitas Lampung)
Intisari
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memandatkan bahwa dua tahun sejak diundangkan, yaitu tanggal 30 April 2010, setiap badan publik harus menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU KIP. Universitas Lampung (Unila) sebagai salah satu badan publik turut mengemban amanah untuk mengimplementasikan peraturan ini. Namun, respon Unila dalam mengimplementasikan kebijakan ini tergolong lambat. Hal ini dapat dilihat dari langkah Unila yang baru pada 6 Desember 2016 melakukan rapat persiapan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan membentuk PPID pada 2017. Penelitian ini mencoba membedah implementasi UU KIP di Unila dengan melihat capaian, hambatan, dan pola komunikasi yang diterapkan Unila dalam mengimplementasikan UU KIP. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi UU KIP di Universitas Lampung telah dilakukan dengan membentuk PPID. Namun secara keseluruhan masih bersifat formal untuk menggugurkan kewajiban sebagai badan publik. Penyelenggaraan keterbukaan informasi publik lebih berorientasi pada prestasi dan belum belum maksimal dalam memberikan informasi kepada pemohon informasi publik. oleh karena itu perlu dilakukan perbaikan dalam hal komunikasi kepada khalayak, meningkatkan sumberdaya, meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, dan meninjau kembali dan melaksanakan standar operating prosedure (SOP) yang telah dibuat.
Socialisering Process Hukum Perburuhan Dalam Aspek Kebijakan Pengupahan
Intisari
Campur tangan pemerintah di bidang pengupahan diawali pada era Orde Lama, yakni pada saat diundangkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947 tentang Kecelakaan. Di era Orde Baru, peran pemerintah di bidang pengupahan semakin besar yaitu dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah. Selanjutnya, di era reformasi pemerintah semakin membatasi ketentuan-ketentuan yang bersifat Hukum Privat di bidang pengupahan. Akibat socialisering process ialah di setiap periodisasi pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang pengupahan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh. Dengan kata lain, di setiap periodisasi tersebut telah terjadi upaya peningkatan perlindungan hukum bagi pekerja/ buruh di bidang pengupahan.
Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kasus Malaparaktek Medik Dan Penyelesaiannya Di Pengadilan Negeri Cibinong (Studi Kasus Perkara Nomor: 126/Pdt.G/2003/Pn.Cbn)
Intisari
Masyarakat Minangkabau sejak dahulu dikenal sangat menjunjung tinggi nilai adat istiadat dan agama, dalam keseharian masyarakat yang mayoritas memeluk agama Islam ini selalu menjalankan kehidupan dengan berpedoman kepada adat istiadat dan agama tersebut, hal ini terurai dalam petuah hidup yakni, “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabbullah,” yang memiliki pengertian adapt bersendikan kepada agama dan agama berpedoman kepada kitab, kitab dimaksud disini adalah Al, Quran. Saat ini antara adat dan agama selalu dapat berjalan beriringan, akan tetapi bukan tidak ada perbedaan antara adat dan agama, perbedaan tersebut antara lain adalah sistem kewarisan, dimana adat Minangkabau secara tegas menyatakan menganut sistem matrilineal, sementara agama Islam menganut sistem parental/bilateral. Hal ini menjadikan sistem pembagian waris di Minangkabau terbagi menjadi dua, yakni harta pusaka tinggi dibagi menurut Hukum Adat sementara harta pusaka rendah dibagi menurut Hukum Islam. Penelitian ini bersifat deskriptif-analisis dengan pendekatan yuridis empiris, sedangkan data diperoleh melalui kepustakaan dan lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif.
Hasil Penelitian
Dari hasil penelitian disimpulkan, bahwa pelaksanaan Hukum Waris Islam dimasyarakat adat Minangkabau sebenarnya sudah berjalan pada pembagian harta pusaka rendah, akan tetapi secara teknisnya pelaksanaannya tersebut masih dipengaruhi oleh kebiasaan atau adat istiadat yang telah ada secara turun temurun, bagaimanapun pihak laki-laki yang menjadi peawaris masih memberikan anggapan bahwa perempuanlah yang berhak mewaris, walaupun sebenarnya mereka mengaku telah memakai Hukum Islam dalam pembagian harta pusaka rendah, akan tetapi penyerahan harta bagian mereka secara sukarela kepada pihak perempuan penerima warisan tetap dilakukan. Pengaruh adat dan pengetahuan tentang tatacara pembagian waris Islam yang belum sempurna, menjadikan masyarakat adat Minangkabau masih belum bisa menerapkan pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dengan Sempurna.
Analisis Yuridis Terhadap Wewenang Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Tingkat Kesehatan Bank
Intisari
Otoritas Jasa Keuangan diharapkan dapat meminimalisir berbagai risiko yang mungkin timbul melalui mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor perbankan, sekurang-kurangnya mengingatkan perlunya penanganan risiko secara seksama, bahkan jika perlu melarang bank melakukan kegiatan tertentu yang cenderung mengundang risiko tinggi terhadap tingkat kesehatan bank yang berpotensi menyebabkan krisis pada sistem keuangan dan bank diharapkan mampu mendeteksi secara lebih dini akar permasalahan bank dalam menilai tingkat kesehatan bank, sehingga dapat mencerminkan kondisi bank dengan lebih baik. Rumusan masalah dalam penelitian tesis adalahBagaimana wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam memberi perizinan untuk pendirian bank.Bagaimana hubungan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia terkait dengan tingkat Kesehatan Bank. Bagaimana wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam mengawasi Tingkat Kesehatan Bank. Jenispenelitian yang digunakan adalah hukum normatif dan sifat penelitiannya adalah deskriptif. Data yang digunakan data adalah data primer dansekunder, yang terdiridaribahan hukum primer, sekunder, dantersier.Teknikdanalatpengumpulan data dilakukandenganstudikepustakaandanstudilapangandenganmelakukanwawancara.Analisis data dilakukandenganmetodeanalisiskualitatif. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan menyatakan Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang mengatur dan mengawasi kelembagaan Bank yang meliputi perizinan untuk pendirian bank, Pengaturan dan pengawasan Bank mengenai aspek kehati-hatian yang meliputi manajemen risiko, tata kelola Bank, prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang. Wewenangnya tidak hanya pengawasan, tetapi juga pengaturan dan perizinan. Hubungan koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia juga ditentukan dalam Protokol Koordinasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam Protokol Koordinasi ini sebagai wadah untuk mempertemukan antara Kementerian keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam satu forum koordinasi yang disebut dengan Komite Stabilitas Sistim Keuangan (KSSK). Koordinasi dalam komite ini dilakukan jika tidak memungkinkan untuk penanganan masalah perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penyelesaian dan penanganan suatu bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik. Otoritas Jasa Keuangan juga mewajibkan pemegang saham pengendali atau investor menambah modal Bank Sistemik dan mampu mengkonversi jenis utang atau investasi untuk menambah modal bank sistemik jika dihadapkan pada potensi krisis. Peran Setelah Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyerahkan penanganan bank berdampak sistemik kepada Lembaga Penjamin Simpanan, maka demikian Lembaga Penjamin Simpanan dan Otoritas Jasa Keuangan saling berkoordinasi dalam penanganan bank berdampak sistemik.
Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dan Tanggung Jawab Bank Terhadap Nasabah Yang Mengalami Kerugian (Studi Kasus Pencurian Dana Simpanan Nasabah Dengan Modus Card Skimming)
Intisari
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum serta pertanggungjawaban pihak bank terhadap keamanan data pribadi nasabah maupun dana simpanan nasabah yang ada pada bank dalam kasus card skimming. Kartu ATM yang umumnya dimiliki masyarakat saat ini adalah kartu berbasis magnetic stripe. Teknologi magnetic stripe pada kartu ATM belumlah mampu memberikan keamanan terhadap data pribadi maupun dana simpanan yang dimiliki oleh nasabah, karena sangat mudah untuk diduplikasi melalui metode card skimming pada mesin ATM yang telah ditambahkan alat perekam, sehingga pelaku dengan mudahnya mengcopy data-data pribadi nasabah untuk kemudian diduplikasi dengan kartu palsu. Dengan kartu palsu tersebut, maka dana nasabah yang menjadi korban sangat mudah untuk dicuri, karena cara penarikan dananya sama dengan kartu ATM yang asli. Permasalahan yang timbul adalah bagaimanakah pertanggungjawaban bank terhadap hilangnya dana nasabah melalui mesin ATM yang diduga dikarenakan pencurian dengan cara penggandaan kartu ATM serta bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah yang mengalami kerugian atas pencurian tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris yaitu pendekatan undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut lalu dikaitkan dengan penerapannya yang terjadi dilapangan.penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang mana menggambarkan peraturan-peraturan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktek pelaksanaannya. Pengumpulan data dilakukan dengan cara library research dan wawancara.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bank bertanggungjawab terhadap kerugian yang dialami nasabah atas pencurian dengan modus card skimming, dengan catatan harus dibuktikan dengan rekaman kamera cctv dan tidak ada unsur kelalaian dari pihak nasabah yang menjadi korban. Perlindungan hukum kepada nasabah berkaitan dengan pertanggungjawaban yang diberikan pihak bank yaitu berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PBI No. 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran dan POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Pembebanan Hak Tanggungan Atas Tanah Yang Dimohonkan Peningkatan Hak Dari Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Di Bank Bukopin Cabang Mt. Haryono Jakarta Selatan
Intisari
Risiko bank selaku kreditor apabila hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan dimohonkan peningkatan menjadi hak milik, apakah hak tanggungannya menjadi hapus, karena dalam Pasal 18 ayat (1) UUHT, disebutkan mengenai hapusnya hak tanggungan, salah satu diantaranya dikarenakan hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan. Adanya keadaan tersebut di atas apakah bank dalam posisi yang lemah dan hanya berkedudukan sebagai kreditor konkuren. Apalagi jika terjadi debitor wanprestasi ataupun terjadi kredit macet dan debitor tidak bisa melunasi hutangnya sesuai dengan perjanjian kredit, maka bank akan mengalami kesulitan dalam melakukan eksekusi hak tanggungan, dikarenakan hak atas tanah yang menjadi hak tanggungan telah ditingkatkan. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum apabila terjadi perubahan status tanah obyek jaminan Hak Tanggungan dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik dan perlindungan hukum terhadap kreditor atas berubahnya status tanah obyek jaminan Hak Tanggungan dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik.Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu suatu penelitian disamping melihat aspek hukum positif juga melihat pada penerapannya atau praktek di lapangan. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yaitu setelah data terkumpul kemudian dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif, yaitu dari hal yang bersifat umum menuju hal yang bersifat khusus. Berdasarkan penelitian, diperoleh hasil : 1) Akibat hukum dari perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik bagi Bank selaku kreditur sangat beresiko dan merugikan bagi bank tersebut (membahayakan kepentingan bank), karena tidak menutup kemungkinan bahwa kredit menjadi macet. Kemacetan dapat terjadi sebagai akibat perubahan keadaan ekonomi atau perubahan peraturan yang terjadi baik di dalam maupun di luar negeri,sehingga apabila debitur itu tidak beritikat baik (nakal) akan selalu berusaha untuk mencegah bank membebani Hak Tanggungan di atas tanah yang diagunkan; 2) Perlindungan hukum terhadap kreditor atas berubahnya status tanah obyek jaminan Hak Tanggungan dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik adalah bank meminta debitor (Pemberi Hak Tanggungan) membuat surat pernyataan, yang intinya menyatakan kesediaannya untuk menandatangani akta perubahan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atau dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan bilamana diperlukan, setelah sertipikat hak atas tanah selesai proses peningkatan menjadi hak milik.
Analisis Yuridis Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Ujian Pengangkatan Notaris Yang Batal Demi Hukum (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 50 P/Hum/2018)
Intisari
Notaris adalah pejabat publik yang memiliki wewenang tunggal untuk membuat akta otentik mengenai semua tindakan, perjanjian, dan ketentuan yang disyaratkan oleh peraturan umum atau pihak yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin tanggalnya, menyimpan akta tersebut dan memberikan grosse , salinan dan kutipannya, semua itu di atas selama akta yang dibuat tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain. Tidak hanya pengangkatan notaris harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum dan undang-undang, tetapi ia juga harus diuji melalui pemeriksaan, yang disebut Pemeriksaan Pengangkatan Notaris. Pemeriksaan Penunjukan Notaris adalah mekanisme untuk mengetahui kompetensi dan mendapatkan penunjukan sertifikat notaris. Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25/2017, tujuan pengangkatan notaris adalah untuk menentukan kelayakan dan kualitas calon notaris untuk ditempatkan di wilayah Republik Indonesia, tetapi peraturan tersebut menuai pro dan kontra. , oleh karena itu peninjauan kembali diserahkan ke Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, peraturan tersebut batal demi hukum, sehingga syarat untuk menjadi notaris kembali kepada Undang-Undang tentang Kantor Notaris pasal 2, yang syaratnya harus kewarganegaraan Indonesia, pengabdian kepada Tuhan, usia 27, secara fisik dan mental sehat, memiliki gelar Sarjana Hukum dan Master of Notaris, magang 2 tahun, tidak memegang posisi lain dan tidak pernah dihukum. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang didukung oleh pendekatan hukum, konseptual, dan komparatif. Dalam tesis ini penulis menggunakan kesimpulan menggunakan metode induktif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) tidak menjadi persyaratan dan tidak diatur dalam Pasal 3 peraturan perundang-undangan tentang persyaratan untuk menjadi Notaris. Dengan konstruksi hukum PERMENKUMHAM Nomor 62 tahun 2016 dan PERMENKUMHAM Nomor 25 tahun 2017, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang diadopsi oleh hukum Indonesia; “Lex Superior Derogat Legi Inferior” undang-undang yang lebih tinggi membatalkan undang-undang yang lebih rendah.
Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Partai Politik Sebagai Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Intisari
Keberadaan partai politik memegang peran strategis dalam pembangunan demokrasi dan bangsa dihadapkan pada beberapa persoalan yang menimbulkan kesan negatif bagi organ tersebut, beberapa persoalan tersebut meliputi; pertama, permasalahan keterlibatan partai politik dalam berbagai kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berdampak pada jatuhnya citra dan kepercayaan publik pada organisasi tersbut; kedua, problematika pro dan kontra pertanggungjawaban partai politik yang terlibat kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di hadapan hukum; dan ketiga, persoalan penjatuhan sanksi pidana terhadap partai politik sebagai subjek delik korporasi yang dikenal dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini termasuk ke dalam tipologi penelitian hukum normatif yuridis dengan jenis data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pendekatan yang diambil meliputi pendekatan perbandingan, konseptual, perundang-undangan, dan filosofis, serta dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; pertama, justifikasi partai politik sebagai korporasi dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dapat dilihat dalam lima perspektif landasan, yakni landasan filosofis, landasan yuridis, landasan historis, landasan sosiologis, dan landasan politik hukum pidana; kedua, faktor-faktor yang menjadi pemhambat tidak dapat ditegakkannya pemidanaan partai politik sebagai korporasi dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dilihat dalam dua perspektif, yakni perspektif persoalan yuridis perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan dalam UU Tipikor dan TPPU terhadap partai politik yang tidak implementatif, dan perspektif persoalan praktek penegakan hukum (law enforcement) tentang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap partai politik sebagai korporasi yang dilihat dari keterlibatan partai politik dalam pelanggaran pidana korupsi dan pencucian uang terhadap dua putusan pengadilan membuktikan bahwa penegakan hukum pidana korporasi terhadap insitusi partai politik selama ini belum dapat terlaksana sebagaimana mestinya; dan ketiga, konsep ideal pemidanaan partai politik sebagai korporasi dilaksanakan dengan sebuah rekonseptualisasi subjek delik korporasi ke dalam penegasan dua jenis korporasi, yakni korporasi berbentuk privat dan korporasi khusus atau berbentuk publik dengan ketentuan pengaturan pemidanaan yang juga berbeda. Dibutuhkannya sebuah amandemen terhadap beberapa ketentuan UU Tipikor dan UU TPPU terkait dengan korporasi dalam mengakomodir kedua jenis korporasi menjadi wadah dalam implementasi gagasan, dengan tentunya menerbitkan sebuah undang-undang yang berisi ketentuan khusus tentang pemidanaan korporasi khusus dapat menjadi jawaban atas segudang persoalan mengenai pemidanaan partai politik dan sekaligus badan publik lainnya.
Penyelesaian Sengketa Bisnis Lembaga Penghimpun Dana Masyarakat Oleh Otoritas Jasa Keuangan ( Ojk )
Intisari
Kegiatan ekonomi di Indonesia saat ini berkembang sangat pesat sehingga muncul berbagai macam bentuk usaha beserta pelaku usahanya. Di zaman modern seperti saat ini bangsa Indonesia banyak mengalami berbagai polemik yang beredar di dalam masyarakat terutama dalam persoalan bisnis. Dalam perkembangannya bisnis menjadi suatu hal yang sangat penting sehingga tidak dapat dipisahkan dengan berbagai macam ancaman bahkan perselisihan atau sengketa didalamnya, khususnya di sektor jasa keuangan. Maraknya kasus penipuan yang terjadi dalam sektor keuangan di masyarakat membuat masyarakat mengalami kerugian. Perusahaan keuangan yang tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang melakukan penghimpunan dana di masyarakat dengan modus operandi investasi. Hal ini akan berimbas secara langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan lembaga keuangan yang legal serta kegiatan perekonomian secara keseluruhan. Tujuan penelitian ini adalah, untuk mengkaji hukum positif yang mengatur tentang kegiatan investasi di Indonesia, selain itu peneliti mengkaji lembaga mana yang berwenang dalam menjalankan hukum positif dan siapa yang berhak mengawasi. Apabila dikemudian hari ada pihak yang merasa dirugikan dengan kegiatan investasi tersebut, maka perlindungan hukum apa yang dapat diberikan dan diterapkan. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif-analisis, dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang diperoleh dianalisis dengan yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, Pertama, kasus hukum yang teridentifikasi oleh OJK sebagai sengketa bisnis lembaga keuangan diantaranya adalah kegiatan Investasi Legal dan Ilegal. Investasi illegal yang dilakukan dikategorikan melakukan pengimpunan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan adanya unsur penipuan. Kedua, Lembaga OJK sebagai pengawas baru dalam industri jasa keuangan memiliki tujuan salah satunya adalah mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dalam hal ini, OJK memiliki tugas dalam pencegahan kerugian dan perlindungan konsumen dengan adanya POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dan POJK Nomor 1/POJK.07/2014. Oleh karena itu OJK mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat agar mengenali industri jasa keuangan dan produk yang ditawarkan oleh industri jasa keuangan atau disebut juga paham finansial (financial literacy) melalui edukasi dan sosialisasi yang dilakukan. Dengan demikian masyarakat akan semakin paham dan tidak terjebak dalam penghimpunan dana ilegal berupa investasi yang dilakukan oleh perusahaan yang tidak meiliki izin tersebut. Upaya preventif yang dilakukan oleh OJK antara lain melalui kerjasama dan koordinasi dengan satuan tugas (satgas) yang telah dibentuk. Ketiga, rekomendasi yang dapat dijadikan masukan agar peranan OJK sebagai lembaga keuangan lebih efektif dan efisien adalah dengan melakukan langkah pencegahan terjadinya investasi illegal lebih dini.
Proses Penegakan Hukum Dan Upaya Pengendalian Masalah Lingkungan Hidup
Intisari
Dalam aspek lingkungan, salah satu unsur utamanya adalah adanya interaksi dan unsur ini disebut unsur mekanis. Ini disebut saat itu, karena oleh unsur-unsur yang menyusun interaksi antara elemen lingkungan. Proses interaksi antara manusia dan lingkungannya disebut ekosistem. Ekosistem ini tidak hanya terjadi antara manusia dan lingkungannya, tetapi juga dengan makhluk lain. Pada pahse teknis ada aresintesis. Dalam proses ini, dapat diabaikan pengaruh antara satu faktor dengan faktor lainnya karena akan menimbulkan reaksi rantai terhadap penegakan hukum lingkungan. Selain faktor-faktor tersebut, ada masalah yang terjadi secara alami seperti sejumlah besar penduduk Indonesia dan dipisahkan di beberapa negeri sehingga berpotensi mereka memiliki perspektif hukum yang berbeda, kurangnya kesadaran hukum, penegak hukum itu sendiri masih mempelajari seluruh bagian lingkungan, dan ada adalah masalah pendanaan. Semua masalah itu akan ditanggulangi jika ada kerja tim antara pemerintah, masyarakat dan pengusaha dalam rangka untuk meresepkan hak-hak dan melakukan kewajiban mereka sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan. Secara alami, manusia harus memiliki kesadaran tinggi dalam menjalankan hukum lingkungan, tentang pengelolaan dan konservasi. Karena manusia memiliki hubungan sosiologis dan biologis dengan lingkungan di mana mereka hidup. Bahkan hukum lingkungan itu baik, jika tidak ada kesadaran akan sia-sia.
Peranan Kepala Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Warisan Pada Suku Dayak Lawangan Paku Karau Di Kecamatan Dustin Tengah Karupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah
Intisari
Penyelesaian sengketa warisan oleh kepala adat merupakan salah satu cara untuk mencari keadilan dan kedamaian bagi masyarakat Suku Dayak Lawangan Paku Karau. Panetitian ini bertujuan untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa warisan yang dilakukan oleh kepala adat serta hambatan-hambatan apa saja- yang dihadapi kepala adat dalam penyelesaian sengketa. warisan tersebut. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan wilayah penelitian di Propinsi Kalimantan Tengah. Berdasar purposive sampling daerah penelitian aclalah Kecamatan Dustin Tengah. Subyek penelitian adalah rnereka yang terlibat dalam penyelesaian sengketa warisan. Data primer clan data sekunder melalui studi kepustakaan dan survei lapangan. Berdasar analisis kualitatif diketahui bahwa sistem pewarisan claim masyarakat suku Dayak Lawangan Paku Parau merupakan campuran sistem pewarisan rnayorat dan sistem pewarisan individual, climan.a harta warisan dibagikan setelah tiga tah.un. pewaris meninggal dunia sehingga dalam sistem pewarisan tersebut dalam prakteknya sering terjadi sengketa setelah pewarisan akan dibagikan. Sedangkan faktor penyebab dari sengketa warisan tersebut adalah penyalahgunaan wewenang dari kepala waris dan masalah tidak ada keturunan dalarn keluarga. Adapun peranan kepala adat dalam penyelesaian sengketa tersebut mengtipayakan perdamaian dengan jalan melaltri persidangan adat dimana terlebih dahulu melalui tahapan-tahapan pemanggilan pihak- pihak yang bersengketa, pemanggilan saksi-saksi, mencari data-data serta memberikan keputusan berdasarkan musyarawarah adat. Adapun hambatan-hambatan yang dihadapi kepala adat dalam pOnyelesaian sengketa warisan adalah saksi yang tidak mau menjadi saksi clan bukti yang kurang lengkap. Kepala adat yang ada di kecamatan Dusun Tengah peranannya sangat besar sekali balk sebagai hakim perdamaian clala.m persiciangan aclat maupun sebagai pemimpin yang memimpin kebiasaan normatif dalam wilayah hukum adatnya, ini dirasakan manfaatnya bagi masyarakat suku dayak Lawangan Paku Karau setiap ada masalah atau sengketa kepala adat berusaha untuk menyelesaikan segala permasalahan secara damai, agar tercipta kerukunan dan kedamaian dalam masyarakat adat.
Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Wartawan Atas Aduan Pencemaran Nama Baik (Studi Kasus Pencemaran Nama Baik Yang Dimuat Dalam Harian Radar Jogja Edisi 27 Mei 2002)
Intisari
Salah satu indikator bekerjanya proses demokratisasi di suatu negara hukum adalah berfungsi dan terlindunginya kebebasan pers. Tidaklah mengherankan, bila kebebasan pers disebut sebagai salah satu pilar penting demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggung jawab. Namun tidak demikian dalam praktiknya, insan pers selalu menjadi korban atas pemberitaan atau kegiatan jurnalistiknya. Hal-hal demikian yang sering dijumpai dalam wajah peradilan di Indonesia dewasa ini. Hal tersebut berkaitan dengan Pertanggungjawaban Wartawan Atas Aduan Pencemaran Nama Baik (Studi Kasus Pencemaran Nama Baik Yang Dimuat Dalam Harian Radar Jogja Edisi 27 Mei 2002) yaitu mengenai penerapan pasal yang dikenakan oleh penegak hukum kepada Risang yang tidak sesuai dengan unsur-unsur dari kegiatan jurnalistik dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam penulisan skripsi ini adalah: Pertama, apakah hasil kegiatan jurnalistik oleh wartawan dalam bentuk tertulis yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat didakwa berdasarkan Pasal 310 Ayat (2) KUHP. Kedua, apakah pertanggungjawaban dan sistem pemidanaan menurut Pasal 310 Ayat (2) KUHP akibat pemberitaan yang dilakukan oleh terdakwa telah sesuai dengan sistem pertanggungjawaban dan pemidanaan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Iktikad Tidak Baik Dalam Pendaftaran Merek Terdaftar Yang Terlambat Diperpanjang
Intisari
Pi? Supreme Cable Manufacturir,:? Coorporation Tbk yang sering disingkat dengan SUCACO hampir saja kehilangan merek dagangnya. Perusahaan yang memproduhi kabel bermerek “Supreme” itu sempat kecolongan lantaran terlambat memeperpanjang pendaflaran nama dagang tersebut. Merek itu keburu terdaflar oleh Sudono Ria4 KO dengan logo huruf kanji. Sementara “Supreme” versi Sucaco berlogo huruf ‘S’. Gugatan pun digdirkan untuk memeperebutkan merek tersebut. Kedua merek yang berbeda logo itu terbuki memiliki Remiripan dan dalam bahasa hukum disebut persamaan pada pokoknya. Yakni kesamaalz dalampenggunaan kata “Supreme” dengan susunan huruf yang sama danpengucapan yarag sama. Sucaci telah mendaflarkan merek “Supreme” sejak 1971. Ketika itu didaflarkan ke Departemen Kehakiman Urusan Paten, sekarang bemama Direktorat jenderal hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI Depkumham). Merek “Supreme” Sucaco terdaflar dengan nomor 1811 72 untuk jenis kabel Iistrik, telepn dan dinamo/trafo. Merek tersebut masuk ke dala,w hlas 09 dan 17. Sejak itulah, Sucaco rain melakukan perpanjangan merek; mulai tahun ? 983 hingga tahun 2001. Sucaco mendaflarkan gugatan pembatalan merek “Supreme” milik Sudono Ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini didaflarkan pada tanggal 3 Juni 2008.dalam gugatannya, Sucaco rnengkalim merek “Supreme” sebagai merek terkenal milik badan hukum yang terkenal. Penggugatmenduga pendaparan merek tergugat mempunyai itikad tidak baik; karena pada saat penggugat terlambat memperpanjang mereknya, pihak Sudono Ria& mengambil peluang untuk mendaflarkan merek “Supreme”. Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek milik penggugat-dan tergugat. Yakni kesamaan dalam penyebatan nama “Supreme”. Penggugat menilai pendaflaran merek atas nama tergugat didasari dengan itikad tidak baik Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 jo Pasal 6 aytzt (I) huruf a dan b serta ayat (3) Undangundang No. 15 Tahun 2001. Pernasalahan huhm yang muncul adalah Apakah pendaJtaran merek terdaflar yang terlambat diperpanjang dapat dinyatakan mempunyai itikad tidak baik dan Bagiamanakah akibat hukum dalam pendaflaran merek terdaflar yang terlambat diperpanjang? Metode penelitian yang digunak adalah penelitian hukum normatif yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pavdang atau menurut ketentuan hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Bahan h;tkum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Untuk menunjfang penelitian hukum normatif ini digunakan juga wawancara kepada narasumber seperti hakim dan ahli di bidang Hukum HKI. Analisis datanya adalah analitis halitat$ Pengertian iktikad tidak baik dalam merek sebenarnya sudah tercantum dalam Pasal 4 Undang-undang No.15 Tahun 2001. Namun dalam kasus perebutan merek ” Supreme” ini terjadi karena adanya ,kterlambatan dari pihak Sucaco untuk memperpanjang merek “Supreme”. Dalam Urtdang Undang Merek No. 15 Tahun 2001 juga telah diatur mengenai jangka waktu perlindungan merek terdaftar, jangka waktu untuk mengajukan pembatalan merek terdaflar. Akan tetapi menurut pihak Sudono, pihak Sucaco sudah lewat jangka waktu untuk dapat mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek “Supreme atas nama Sudono dan dalam merek “Supreme” tersebut terdapat kesamaan pada pokoknya dengan merek “Supreme ” milik Sucaco.
Leave a Reply