- Implementasi Bantuan Hukum Pada Tahap Penyidikan Terhadap Anak Yang Disangkakan Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Kota Palembang
- Tinjauan Yuridis Hak-Hak Penyandang Cacat Sebagai Penumpang Pesawat Udara Oleh Maskapai Penerbangan Di Indonesia Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
- Penerapan Corporate Social Reponsibility Berdasarkan Pasal 74 Uu No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Di Pt. Bina Agung Damar Buana Purwokerto
- Implikasi Hukum Pembatasan Peran Serta Pegawai Negeri Sipil Dalam Proses Politik di Indonesia
- Partisipasi Politik Masyarakat Kabupaten Temanggung Dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2008
- Implementasi Model Penyuluhan KB Berbasis Gender Dalam Upaya Meningkatkan Ketahanan Keluarga Di Kabupaten Purbalingga
- Upaya Hukum Kasasi Dalam Kasus Dr. Dewa Ayu (Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor. 365k/Pid/2012)
- Peranan Advokat Dalam Menerapkan Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana (Studi Penerapan Mediasi Penal Di Wilayah Kota Surakarta)
- Kaidah Hukum Islam Dalam Pertimbangan Hukum Putusan Hakim ( Studi Kasus Perkara Cerai Gugat Tahun 2017 Di Pengadilan Agama Kelas 1 A Makassar)
- Kajian Yuridis Terhadap Cyberporn Dan Upaya Pencegahan Serta Penanggulangan Penyebarannya Di Internet
- Implementasi Peran Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) Dalam Pelaksanaan Diversi Pada Perkara Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Studi Di Pusat Kajian Perlindungan Anak (Pkpa) Dan Pusaka Indonesia)
- Penegakan Hukum Lingkungan Dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015)
- Profesionalisme Polisi Dalam Penegakan Hukum
- Perspektif Dan Sikap Hakim Dalam Memutus Perksara Mut’ah Dan Nafkah Iddah Di Pengadilan Agama Purwokerto, Banyumas, Purbalingga
- Perlindungan Hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua
- Urgensi Tugas Koordinasi Dan Supervise Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia
- Analisis Perbandingan Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Dan Tindak Pidana Percabulan Terhadap Anak
- Penjatuhan Pidana Bersyarat Dalam Kasus Pencurian Kakao
- Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Dalam Penyidikan Dari Kekerasan Penyidik Di Kepolisian Resort Banyumas
- Hermeneutika Hukum Sebagai Alternatif Metode Penemuan Hukum Bagi Hakim Untuk Menunjang Keadilan Gender
- Sengketa Lingkungan Dan Penyelesaiannya
Implementasi Bantuan Hukum Pada Tahap Penyidikan Terhadap Anak Yang Disangkakan Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Kota Palembang
Anak-anak yang melanggar hukum terutama mereka yang terlibat dalam kejahatan seksual yang sedang diselidiki dari kepolisian Palembang meningkat selama bertahun-tahun. Hal ini disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi dalam beberapa tahun terakhir, juga disebabkan oleh lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka. Dalam beberapa kasus, anak-anak yang melakukan kejahatan seksual adalah korban dari kejahatan itu sendiri, di pengadilan, kasus tersebut harus dipenuhi oleh persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Nomor 11, 2012. tentang sistem kasus anak-anak. Nomor 35, 2014. tentang Perlindungan Anak Metode investigasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bertujuan untuk mengetahui aturan hukum di masyarakat dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah Pendekatan sosio-hukum dan mengambil tempat di Palembang, Hasil penelitian yang diadakan di unit perlindungan anak-anak dan perempuan menemukan bahwa bantuan terhadap korban belum terpenuhi. Juga ditemukan bahwa peraturan pemberian bantuan kepada mereka belum diatur. Peningkatan keterampilan petugas diperlukan untuk memberikan bantuan yang lebih efektif dan maksimal kepada para korban. Juga diperlukan untuk membangun koordinasi yang baik antara departemen hukum yang terlibat dengan peraturan kerja yang baik. Untuk meningkatkan bantuan hukum dalam proses investigasi kepada anak-anak yang terlibat dalam kejahatan seksual di masa depan.
Tinjauan Yuridis Hak-Hak Penyandang Cacat Sebagai Penumpang Pesawat Udara Oleh Maskapai Penerbangan Di Indonesia Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Penerapan Corporate Social Reponsibility Berdasarkan Pasal 74 Uu No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Di Pt. Bina Agung Damar Buana Purwokerto
Realisasi pemenuhan, promosi dan perlindungan hak-hak penarikan orang sebagai pesawat penumpang masih dianggap buruk. Pengaturan hak-hak penyandang disabilitas dalam undang-undang masih kurang biaya dan kualitas layanan dalam pemenuhan hak-hak penumpang udara oleh beberapa maskapai penerbangan di Indonesia masih merupakan diskriminasi dan tidak melaksanakan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimana menetapkan hak-hak penyandang disabilitas sebagai pesawat penumpang dalam hal legislasi di Indonesia? Kedua, Bagaimana perlindungan hukum hak-hak penyandang cacat sebagai pesawat penumpang oleh maskapai penerbangan di Indonesia?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Studi ini meneliti legalkonstistensi dalam regulasi dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas sebagai pesawat penumpang oleh maskapai penerbangan di Indonesia ditinjau oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Penerbangan. Sumber data yang digunakan adalah sumber data yang diperoleh dari studi literatur, antara lain meliputi dokumen resmi, buku, hasil penelitian berwujud laporan dan sebagainya. Data dianalisis secara kualitatif dan dalam menarik kesimpulan menggunakn metode berpikir deduktif. Hasil dari penelitian ini adalah yang pertama, menetapkan hak-hak penarikan orang ketika pesawat penumpang diatur dalam undang-undang penerbangan dan peraturan menteri, tetapi peraturan belum mengakomodasi hak-hak penyandang disabilitas dengan baik, di mana penyandang disabilitas masih mendapatkan perawatan cenderung diskriminatif, maka pemerintah harus segera memperbarui undang-undang dan undang-undang terkait penyandang disabilitas. Kedua, perlindungan hukum terhadap penyandang cacat sebagai penumpang udara di Indonesia tidak berjalan dengan baik, karena cara orang-orang cacat, terutama maskapai terhadap kesalahan sehingga sering didiskriminasi, Maskapai diharakan meningkatkan hak-hak sosialisasi para penyandang cacat khususnya mengenai aksesibilitas pesawat angkut ke jajaran direktur dan kru serta peningkatan layanan untuk program pelatihan.
Implikasi Hukum Pembatasan Peran Serta Pegawai Negeri Sipil Dalam Proses Politik di Indonesia
Intisari
Usaha yang dapat dilakukan oleh suatu perseroan terbatas dalam mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan dalam menjalankan kegiatan usahanya adalah dengan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana diwajibkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan berdasarkan Pasal 74 tersebut di PT. Bina Agung Damar Buana Purwokerto.
Pendekatan Penelitian
Guna mencapai tujuan tersebut dan memperoleh data yang sifatnya mendalam, maka penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis secara normatif kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dan studi documenter serta wawancara sebagai data pendukung. Data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis.
Hasil penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang terdiri dari 4 ayat belum sepenuhnya diterapkan oleh PT. Bina Agung Damar Buana Purwokerto. Terutama berkaitan dengan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa biaya pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan biaya yang dianggarkan dan diperhitungkan serta dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. PT. Bina Agung Damar Buana Purwokerto belum menganggarkan biaya tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut karena pelaksanaannya masih mendasarkan kepada kebijakan pemilik.
Partisipasi Politik Masyarakat Kabupaten Temanggung Dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2008
Intisari
Penelitian ini menyoroti masalah partisipasi politik masyarakat dalam pemilihan kepala daerah. Dalam pelaksanaan Pilkada langsung, Temanggung merupakan salah satu kabupaten di Jawa Tengah yang memiliki tingkat partisipasi masyarakat tinggi. Kecenderungan yang ada pada saat ini adalah menurunnya tingkat partisipasi politik dalam pilkada. Oleh karenanya penelitian ini dilakukan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang mempengaruhi partisipasi politik masyarakat Temanggung dalam pilkada. Penelitian ini menggunakan metode survai dengan maksud untuk penjelasan (eksplanatori). Sasaran dalam penelitian ini adalah pemilih di kabupaten Temanggung. Teknik pengambilan sampel adalah menggunakan sample acak 2 cabang yang menggabungkan sistem acak dan sistem acak proporsional. Adapun jumlah responden adalah 243 orang yang tersebar di 20 kecamatan seKabupaten Temanggung. Analisis yang digunakan adalah analisa kualitatif dan deskriptif kuantitatif Analisis ini meliputi tabel frekuensi, tabel silang, korelasi produk momen dengan taraf kepercayaan 95 dan 99%, dan regresi linier berganda.
Hasil Penelitian
Berdasarkan hasil olah data menunjukkan bahwa dari keempat variabel yaitu partisipasi politik (Y), popularitas calon (X1), status sosial ekonomi (X2) dan kondisi sosial politik (X3), variabel popularitas calon dan variabel kondisi sosial politik menunjukkan adanya korelasi dengan partisipasi politik. Sedangkan variable status sosial ekonomi menunjukkan tidak ada hubungan positif terhadap partisipasi politik. Sedangkan hasil analisis regresi linear berganda menunjukkan bahwa hanya popularitas calon yang mempunyai hubungan positif dengan partisipasi politik, sedangkan variabel status sosial ekonomi dan kondisi sosial politik mempunyai hubungan negative dengan partisipasi politik. Hasil penelitian ini tidak dapat dijadikan acuan untuk penelitian diwilayah lainnya. Oleh karenanya perlu diadakan penelitian yang sama di wilayah lainnya untuk mengetahui/membandingkan hasil penelitian ini untuk mengetahui lebih banyak lagi faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi politik dalam pilkada. Semoga pelaksanaan pilkada di Temanggung bisa menjadi cerminan bagi pelaksanaan pilkada di daerah lainnya. Keberhasilan Temanggung melaksanakan pilkada yang kondusif serta dibarengi partisipasi masyarakat yang tinggi patut dijadikan sebagai satu rujukan. Apalagi dari segi penggunaan anggaran sangat efisien mencegah tingginya biaya demokrasi.
Implementasi Model Penyuluhan KB Berbasis Gender Dalam Upaya Meningkatkan Ketahanan Keluarga Di Kabupaten Purbalingga
Intisari
Penelitian tahun kedua ini merupakan implementasi dari model yang diperoleh pada tahun pertama yang tujuannya: (1) untuk memahami dampak pendirian banyak pabrik rambut yang dibangun di Kabupaten Purbalingga yang menyerap ribuan tenaga kerja perempuan untuk keberadaan keluarga mereka
Hasil Penelitian
Dan untuk mempromosikan program pemberdayaan keluarga yang terintegrasi dan berkelanjutan, (2) untuk meningkatkan kompetensi agen penyuluh keluarga berencana dalam konseling keluarga dengan perspektif gender, dan (3) untuk meningkatkan kompetensi pekerja sosial keluarga berencana dalam keluarga berencana yang disertai dengan perspektif gender. Sasaran penelitian ini adalah: (1) pembuat kebijakan terkait program pemberdayaan keluarga di Kabupaten Purbalingga, (2) penyuluh keluarga berencana dan kader keluarga berencana. Strategi untuk mencapai tujuan pertama adalah kegiatan berbagi dan diskusi, sedangkan strategi untuk yang kedua dan ketiga adalah presentasi dan diskusi. Dapat disimpulkan bahwa: (1) tidak semua pembuat kebijakan memahami tentang fenomena pergeseran peran gender dalam keluarga dan peningkatan perceraian dan tidak ada program terintegrasi dalam pemberdayaan keluarga, (2) penguasaan agen penyuluh keluarga berencana dan kader keluarga berencana perlu ditingkatkan, terutama dalam hal teknis.
Upaya Hukum Kasasi Dalam Kasus Dr. Dewa Ayu (Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor. 365k/Pid/2012)
Intisari
Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan No.365 K/Pid/2012, memvonis dr. Dewa Ayu dkk. selama 10 bulan penjara, menganulir vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Manado dalam Putusan No.90/Pid.B/2011/PN.Mdo. Rumusan masalah yang diangkat adalah pertimbangan hakim dalam kedua putusan tersebut. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan spesifikasi perskriptif analitis. Pengadilan Negeri Manado berpendapat Pasal 359 KUHP mengandung unsur karena kesalahannya (unsur subjektif) dan menyebabkan orang mati (unsur objektif). Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa bahwa dakwaan kelalaian ini unsur kelalaian dalam menjalankan tugas profesi medic adalah tidak terbukti menurut hukum. Mahkamah Agung dalam pertimbangannya para Terdakwa lalai untuk melakukan sesuatu tindakan atau untuk tidak melakukan sesuatu tindakan tertentu terhadap pasien tertentu pada situasi dan kondisi yang tertentu. Para Terdakwa telah melakukan penyimpangan kewajiban. Pengaturan mengenai Tindak Pidana malpraktek belum diatur secara terperinci oleh undang-undang, maka saran dari peneliti adalah majelis hakim dalam memberikan putusan terhadap perkara malpraktek diharapkan kedepan selain mempertimbangkan adanya alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP, juga mempertimbangkan sumber hukum tak tertulis dan azas-azas umum berdasarkan kepatutan masyarakat, selain itu juga melihat Yurisprudensi yang telah ada dan dipakai sebagai sember hukum.
Peranan Advokat Dalam Menerapkan Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana (Studi Penerapan Mediasi Penal Di Wilayah Kota Surakarta)
Intisari
Salah satu kritik yang ditujukan pada peradilan Indonesia adalah penyelesaian perkara pidana yang hanya berorientasi pada penghukuman pelaku dan tidak memperhatikan upaya pemulihan kerugian korban. Hal ini mendorong berkembangnya konsep keadilan restoratif yang bertujuan untuk mengupayakan pemulihan kerugian korban daripada dengan mudah memenjarakan orang. Salah satu perwujudan dari konsep keadilan restoratif adalah mediasi penal, sebuah gagasan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Beberapa negara seperti Prancis, Polandia, dan Norwegia telah menerapkan dan menempatkan mediasi penal dalam hukum positif mereka. Dalam hukum positif Indonesia tidak dikenal adanya mediasi untuk perkara pidana, namun ternyata dalam praktik mediasi penal sudah sering diterapkan. Hal ini terjadi karena adanya kehendak dari korban dan pelaku serta peranan dari para penegak hukum seperti polisi dan advokat. Menurut undang-undang bantuan hukum, jasa dan bantuan hukum yang dapat diberikan advokat tidak hanya berupa beracara dalam persidangan, tapi juga memberikan bantuan hukum non litigasi yang salah satu bentuknya adalah mediasi. Jadi, advokat adalah salah satu pihak yang berperan dalam mengembangkan gagasan dan praktik mediasi penal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi dan perilaku advokat dalam menerapkan mediasi penal serta mengetahui akibat hukum dari kesepakatan damai yang dicapai mediasi penal terhadap proses penanganan perkara pidana.
Hasil Penelitian
Berdasarkan penelitian dengan metode yuridis-sosiologis, diketahui bahwa advokat berperan aktif dalam mediasi penal dengan bertindak sebagai inisiator, mediator, dan fasilitator mediasi. Akibat hukum kesepakatan mediasi penal adalah timbulnya kewajiban pelaku tindak pidana untuk memulihkan kerugian korban dan penghentian perkara pidana pada tingkat penyidikan. Tindakan menghentikan perkara dengan alasan mediasi sebenarnya tidak sesuai dengan aturan KUHP dan KUHAP, namun tindakan ini berlaku di Surakarta karena adanya kehendak korban dan pelaku yang didukung oleh tindakan diskresi polisi yang didasarkan pada Surat Kapolri No. Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS 2009 tentang Penanganan Kasus melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR).
Kaidah Hukum Islam Dalam Pertimbangan Hukum Putusan Hakim ( Studi Kasus Perkara Cerai Gugat Tahun 2017 Di Pengadilan Agama Kelas 1 A Makassar)
Intisari
Berdasarkan hasil penelitian tersebut terjawab bahwa kaidah hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum diterapkan di Pengadilan Agama Makassar. Dalam hal ini Hakim menggunakan dan menerapkan salah satu sumber hukum yakni kaidah hukum Islam (Qaidah Ushuliyyah dan Qaidah Fiqhiyyah) . Adapun Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara perceraian dalam putusan Nomor 211/ Pdt.G/ 2017/ PA Mks di Pengadilan Agama Makassar dengan menggunakan kaidah hukum Islam yakni Qaidah Fiqhiyyah yang berbunyi: ??????? ??? ??? ? ??? ??????? ?? ? Artinya: Menolak kemafsadatan lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan
Kajian Yuridis Terhadap Cyberporn Dan Upaya Pencegahan Serta Penanggulangan Penyebarannya Di Internet
Intisari
Perkembangan teknologi informasi dan selanjutnya Munculnya dunia internet memiliki dampak negatif dan positif tentang kehidupan manusia. Salah satu dampak negatif dari Internet adalah cyberporn, khususnya pornografi anak. Dalam menangani masalah ini, hukum pidana (KUHP) telah mengkriminalisasi cyber porn, meskipun cyber-anak pornografi belum dilindungi oleh hukum. Ini berarti pertahanan terbaik menentang pornografi anak adalah untuk memblokir akses pada tingkat individu. Pemerintah dan polisi selanjutnya dapat dibantu oleh layanan internet penyedia yang memblokir situs porno dari layanan mereka.
Implementasi Peran Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) Dalam Pelaksanaan Diversi Pada Perkara Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Studi Di Pusat Kajian Perlindungan Anak (Pkpa) Dan Pusaka Indonesia)
Intisari
Anak sebagai pelaku pidana sering sekali harus melewati proses peradilan pidana formal padahal anak-anak sebagai pelaku pidana belum dapat dimintai pertanggung jawaban. Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur mengenai diversi membuat adanya perlindungan hukum terhadap hak anak, diversi merupakan penyelesaian sengketa diluar peradilan pidana formal. Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/Wali, korban dan/atau orang tua/Walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial professional. Implementasi peran lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pelaksanaan diversi pada perkara anak yang berkonflik dengan hukum. LSM yang termasuk dalam kategori pembimbing kemasyarakatan memiliki peranan dalam pelaksanaan diversi. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah pertama bagaimana perkembangan pengaturan diversi dalam dalam perkara anak di Indonesia ? Kedua, bagaimana implementasi peran LSM PKPA dan Pusaka Indonesia dalam pelaksanaan diversi pada perkara anak yang berkonflik dengan hukum ? dan ketiga, apa hambatan yang dihadapi LSM PKPA dan Pusaka Indonesia dalam melaksanakan diversi dan upaya mengatasi hambatan tersebut?. Penelititan skripsi ini merupakan penelititan hukum normative dan yuridis sosiologis yaitu pengumpulan data sekunder dengan penelitian kepustakaan, dan pengumpulan data primer melalui wawancara.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif yaitu dengan menggambarkan keadaan-keadaan dari objek yang diteliti dilapangan. Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebelum lahirnya Peraturan Mahkamah Agung dan Peraturan Pemerintah diversi hanya mengatur ketentuan umum dalam diversi. Setelah lahir Peraturan Mahkamah Agung dan Peraturan Pemerintah pelaksanaan diversi memuat aturan mekanisme pelaksanaan dan memuat aturan batasan usia anak yang dapat dilakukan diversi. Peran PKPA dan Pusaka Indonesia dalam pelaksanaan diversi yaitu melakukan pendampingan hukum, melakukan advokasi/pendidikan dan melakukan penyuluhan hukum. Dalam mengimplementasikan peran tersebut LSM PKPA dan Pusaka Indonesia terdapat hambatan diantaranya kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, kurang lengkapnya pihak-phak yang datang, , lepas tangannya Negara/Pemerintah, kapasitas LPAS tebatas, dan paradigma pemerasan dalam pelaksanaan diversi, namun LSM PKPA dan Pusaka Indonesia tetap melaksanakan tugasnya dengan semaksimal mungkin untuk pelaksaanaan diversi pada perkara anak yang berkonflik dengan hukum.
Penegakan Hukum Lingkungan Dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015)
Intisari
Kepastian hukum dan jaminan stabilitas ekonomi sangat penting dilakukan untuk menjaga pergerakan roda perekonomian suatu negara. Adapun rumusan masalah yang dirumuskan menjadi tititk permasalahan adalah bagaimana penegakan hukum lingkungan di Indonesia pada studi kasus kebakaran hutan di Indonesia dan Bagaimana pengaruh penegakan hukum lingkungan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum lingkungan di Indonesia pada studi kasus kebakaran hutan di Indonesia dan Bagaimana pengaruh penegakan hukum lingkungan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Penelitian ini dapat berguna secara praktis dan teoritis. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian Penegakan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Pidana yaitu terkait Subtansi Hukum pada Pasal 69 ayat (1) huruf H Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat tentang larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan tindakan terhadap pelaku untuk menegakan hukum dan Penegakan hukum lingkungan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia terpengaruhi oleh 3 (tiga) Aspek yaitu Produk hukum, Sistem Hukum dan Resiko politik yang selalu berubah. Kesimpulan penegakan hukum dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi yang sangat perlu di perhatikan adalah komitmen pejabat tertinggi yang bertangung jawab terhadap maju mundurnya suatu negara. Rekomendasi penegakan hukum harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan tanpa melihat latar belakang perusahaan atau individu sehingga kepastian hukum untuk berinvestasi terjamin dan reformulasi Pasal 69 ayat (1) huruf H Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Profesionalisme Polisi Dalam Penegakan Hukum
Intisari
Kekerasan sering dilakukan oleh polisi dalam penyelidikan untuk mendapatkan pengakuan tersangka. Perilaku ini telah menjadi kebiasaan yang dapat dirujuk dari berbagai hasil penelitian, yang disebabkan oleh kurangnya investigasi badan pengawas, instrumen hukum yang tidak lengkap, perlindungan institusi, dan sikap polisi yang tidak profesional. Situasi ini menyebabkan tidak ada kesempatan untuk memperjuangkan tersangka haknya dan para pelaku kekerasan tidak dapat diakses. Profesionalisme terkait dengan masalah moral terstandar ke dalam kode etik, dan setiap pelanggaran kode etik menunjukkan adanya masalah dalam tubuh polisi moral. Seharusnya ada peningkatan moral pada penyidik ??agar investigasi dapat berlangsung dengan baik dan benar sesuai harapan.
Perspektif Dan Sikap Hakim Dalam Memutus Perksara Mut’ah Dan Nafkah Iddah Di Pengadilan Agama Purwokerto, Banyumas, Purbalingga
Intisari
Mut’ah dan nafkah iddahmerupakan konsekuensi yang harus diberikan oleh suami ketika terjadiperceraian (talak raj’i)bagi mantanistrinya.Al Qur’anmaupun KHI(Kompilasi Hukum Islam)tidak mengatur lebih lanjut besarnyapemberian nafkah mut’ah dan iddahsehinggahakimyangmenjadi penentunya. Penelitian ini mengangkat permasalahan tentang perspektif dan sikap hakimdalam memutus perkara mut’ah dan nafkah iddah, dimana dengan perkembanganakan perjuanganhak-hak perempuan memunculkan konsep gender dan mendorong pada wacana tentang perlunyakeadilan gender dalam segala aspek kehidupansehinggaputusan hakim dalammemberikanbesarnya pemberian mut’ah dan nafkah iddah harus pula mencerminkan keadilan gender. Untukmewujudkannya maka diperlukan kepekaan hakim (sensitivitas) gender hakim.
Hasil Penelitian
Hasil penelitianmenunjukkan bahwa sumber hukumutamayang digunakan oleh hakim dalam menyelesaikanperkaramut’ahdan nafkah idddahadalahAl Qur’an dan KHI. Besarnya pemberian mut’ah dannafkah iddah berdasarkan pada kemampuan suami dan lamanya pernikahan.Hampir sebagian besarhakim sudah mempunyai sensitivitas genderyangditunjukkandenganada upaya yang dilakukanhakim untuk memenuhi pemberian mut’ah dan nafkah iddah oleh suami,sertaeksekusi terhadapmut’ah dan nafkah iddah pada saat ikrar talak diucapkan suami.
Perlindungan Hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua
Intisari
Pernikahan sesudahnya akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi kedua belah pihak, tidak terkecuali anak dari pernikahan tersebut. Hasilnya adalah munculnya hak dan kewajiban. Bahkan, banyak rumah tangga yang tidak mampu mewujudkan tujuan-tujuan ini dan akhirnya bercerai, sedangkan undang-undang perkawinan berupaya semaksimal mungkin untuk mengurangi jumlah perceraian, sebagai akibat perceraian tidak hanya untuk orang tua tetapi juga untuk anak-anak. Jangan biarkan anak-anak dari perceraian yang telah mendapatkan beban psikologis, ditambah lagi untuk hak-hak peradaban bentuk hak-hak anak tidak dipenuhi oleh orang tua. Makalah ini telah membahas perlindungan hak-hak anak setelah perceraian kedua orang tua, yang untuk menjawabnya digunakan penelitian hukum dengan pendekatan legislatif dan pendekatan konseptual. Perlindungan hukum untuk anak-anak baik sebelum dan sesudah perceraian diperlukan untuk meminimalkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan oleh anak itu sendiri, seperti tidak adanya kasih sayang, anak menjadi terabaikan dan anak juga tidak dapat bergaul sebagai seorang anak.
Urgensi Tugas Koordinasi Dan Supervise Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia
Intisari
Kelahiran Lembaga Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) tidak dimaksudkan untuk menangani semua perkara korupsi dan tidak pula ditujukan untuk memonopoli penanganan perkara korupsi. Lembaga Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) dicita-citakan sebagai lembaga trigger mechanism dalam penanganan kasus korupsi bagi lembaga penegak hukum yang telah ada. Dalam kerangka inilah maka Lembaga Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) memiliki tugas dibidang koordinasi dan supervisi. Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantsan Korupsi, mengatur tentang Fungsi koordinasi dan suprvisi tersebut. Kedua fungsi ini memiliki kepentingan dalam penyidikan dan penyelidikan tindak pidana korupsi. Dengan terlibatnya tiga unsur lembaga penegak hukum yakni, Kemisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia Dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Namun hingga saat ini fungsi supervisi dan koordinasi di nilai belum dapat dilaksanakan secara maksimal oleh Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK). Dari tahun ketahun Lembaga Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) memiliki target yang harus dipenuhi oleh sub bagian koordinasi dan supervisi namun demikian bagi penyidik Kepolisian dan Kejaksaan yang menangani kasus korupsi menilai fungsi ini masih sangat jauh dari harapan. Hal tersebut di buktikan dengan bebeapa faktor penghambat jalannnya tugas koordinasi dan suppervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak optimalnya implementasi tugas koordinasi dan supervisi tersebut mengakibatkan dampak hukum yang dapat memperhambat pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di negara kesatuan republik indonesia. Di mana penulis menganalisis lebih dalam berdaarkan, beberapa hasil survei dan wawancara dengan lembaga terkait, peraturan perundang undangan yang berlaku kemudian di korelasikan dengan teori-teori hukum yang berkaitan dengan tugas koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga kita dapat mengetahui pentingnya tugas koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang di amanahkan oleh Peraturan perundang-undangan
Analisis Perbandingan Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Dan Tindak Pidana Percabulan Terhadap Anak
Intisari
Tindak pidana persetubuhan adalah salah satu bagian dari kejahatan kesusilaan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap wanita itu sendiri dengan memasukan alat kelaminnya ke dalam vagina (alat kelamin wanita). Tindak pidana pencabulan adalah suatu tindak pidana yang bertentangan dan melanggar kesopanan seseorang mengenai dan yang berhubungan dengan alat kelamin atau bagian tubuh lainnya yang dapat merangsang nafsu seksual. Dalam hal ini terdapat perbandingan antara putusan tindak pidana persetubuhan dan tindak pidana percabulan, dimana putusan tindak pidana persetubuhan tersebut lebih rendah dibandingkan putusan tindak pidana percabulan.putusan tersebut diantaranya putusan nomor : 72 / Pid.Sus / 2018 / PN.Kng, putusan nomor : 170 / Pid.sus / 2016 / PN.Kng, putusan nomor : 313 / Pid.sus / 2018 / PN.Trg, dan putusan nomor : 163 / Pid.Sus / 2015 / PN.Kng. Permasalahan yang di teliti penulis adalah Bagaimana Perbandingan Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan dan Tindak Pidana Percabulan Terhadap Anak dengan alat Bukti Visum Et Repertum? Dan Apakah putusan hakim terhadap tindak pidana percabulan lebih besar dibandingkan dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sudah memenuhi rasa keadilan? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini ialah kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Perbandingan putusan hakim terhadap tindak pidana persetubuhan dan tindak pidana percabulan terhadap anak dengan alat bukti visum et repertum hakim dalam memeriksa suatu perkara di persidangan harus lebih selektif, proporsional dan bijaksana seperti yang telah diamanatkan oleh undang-undang yang berlaku. Dalam Visum Et Reperetum Berdasarkan simpulan, penulis menyarankan hakim dalam memeriksa suatu perkara di persidangan harus lebih selektif, proporsional dan bijaksana seperti yang telah diamanatkan oleh undang-undang yang berlaku, serta perlunya kebijakan pemerintah dalam mengubah pasal persetubuhan dan pencabulan di dalam undang-undang perlindungan anak. Agar kedua pasal tersebut tidak disamakan penjatuhan hukumannya.
Penjatuhan Pidana Bersyarat Dalam Kasus Pencurian Kakao
Intisari
Penjatuhan pidana bersyarat dalam kasus pencurian kakao sudah sesuai dengan pemikiran dasar pemberian pidana bersyarat. Pemikiran dasar pemberian pidana bersyarat tersebut pada intinya terdiri dari empat aspek: Pertama, pidana bersyarat dijatuhkan untuk menolong terpidana agar belajar hidup produktif. Kedua, pidana bersyarat menjadi lembaga hukum yang lebih baik dari sekedar kelapangan hati hakim maupun masyarakat. Ketiga, pidana bersyarat menjadi sarana koreksi yang bermanfaat bagi terpidana dan masyarakat. Keempat, pidana bersyarat berorientasi pada perbuatan dan juga pelaku tindak pidana. Oleh sebab itu, penjatuhan pidana bersyarat ini telah sesuai dengan prinsip hukum pidana yang mengutamakan pencegahan.
Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Dalam Penyidikan Dari Kekerasan Penyidik Di Kepolisian Resort Banyumas
Intisari
Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara telah gagal memberi perlindungan hukum kepada tersangka dalam penyidikan dari kekerasan yang dilakukan oleh polisi. Pelaku kekerasan (penyidik) selama ini di Polres Banyumas tidak tersentuh hukum. Pelanggaran HAM ini terus berlangsung karena adanya pemberian perlindungan kepada mereka, baik dari atasan langsung maupun institusi Polri.
Hermeneutika Hukum Sebagai Alternatif Metode Penemuan Hukum Bagi Hakim Untuk Menunjang Keadilan Gender
Intisari
Pendekatan hukum hermeneutik dapat merupakan upaya untuk membuat interpretasi hukum yang komprehensif, sehingga konstruksi hukum tidak menjebak hanya pada interpretasi teks. Hal ini sedang condong oleh hakim untuk menghakimi kasus yang terkait dengan perempuan korban yang kurang memberikan keadilan. Pendekatan hukum hermeneutik menganggap relevansi antara teks, konteks dan kontekstualisasi sejalan dengan metode feminis dalam memahami dan mengungkapkan kebenaran, yaitu “pengalaman wanita”. Hakim akan melakukan interpretasi yang tidak biasa seperti penalaran praktis feminis terapan dengan melakukan diskusi dan mendengarkan hal-hal yang tidak diketahui dalam pengalaman wanita.
Sengketa Lingkungan Dan Penyelesaiannya
Intisari
Kelanjutan lingkungan pada akhir abad ini memiliki lebih banyak perhatian, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia. Kelestarian lingkungan saat ini dipandang sebagai kewajiban masyarakat dunia. Hal ini kemudian mendorong kerusakan lingkungan menjadi perbuatan menghina pengadilan, sehingga bisa menjadi alasan untuk mengajukan gugatan. Artikel ini membahas tentang penyelesaian perselisihan lingkungan dengan prosedur ekstra-yudisial dan penyelesaian perselisihan lingkungan dengan prosedur peradilan. Berdasarkan analisis, pencemaran dan kerusakan lingkungan mengakibatkan hilangnya pihak-pihak tertentu, seperti masyarakat, organisasi lingkungan dan pemerintah. Ini dapat diselesaikan melalui prosedur ekstra-yudisial atau yudisial. Solusi perselisihan di luar proses hukum dapat dilakukan dengan mediasi, dan konsiliasi arbitrase. Solusi dengan litigasi dapat dilakukan dengan class action, legal standing, menuntut PTUN.
Leave a Reply