HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Tesis S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Internasional Batam (UIB)

  1. Analisa Yuridis Terhadap Kepemilikan Alas Hal Milik Dalam Wilayah Hak Pengelolaan di Kota Batam
  2. Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Azasi Manusia kepada Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam yang Berkaitan dengan Over Kapasitas
  3. Perlindungan Hukum Hak Pekerja Harian Lepas (Studi Perbandingan Hukum Indonesia dan Hukum Singapura)
  4. Analisis Yuridis Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2012
  5. Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak di Negara Indonesia dan Negara Malaysia
  6. Kewajiban Hukum Penerapan Customer Due Diligence pada Perusahaan Money Changer (Penukaran Mata Uang) di Kota Medan
  7. Pengaruh orientalisme dalam pengajian hukum Islam di Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  8. Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Lembaga Perbankan atas Objek Jaminan Fidusia yang Tidak Dapat Dieksekusi (Studi pada BPR Central Kepri)
  9. Tinjauan Yuridis Mengenai Perlindungan Hak Merek dalam Perspektif Perbandingan Hukum Indonesia dan Amerika Serikat
  10. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek di Indonesia dan Singapura

Analisa Yuridis Terhadap Kepemilikan Alas Hal Milik Dalam Wilayah Hak Pengelolaan di Kota Batam

Intisari

Keberadaan Sertipikat Hak Milik di Kota Batam dalam wilayah yang telah ditetapkan kepada BP Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan beserta kewenangannya merupakan hal yang patut dipertanyakan atas eksistensinya secara yuridis. Penelitian tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui dan menjadikan bahan pengembangan wawasan secara yuridis atas Sertipikat Hak Milik yang telah terbit dalam wilayah hak pengelolaan lahan BP Batam. Prosedur atau cara yang diterapkan oleh peneliti yakni metode penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan dengan cara studi pustaka, observasi dan wawancara. Penulis menghasilkan manfaat teoritis serta praktis pada penelitian ini yaitu memberikan sumbangan pemikiran terutama dalam menjawab serta menganalisa dan menjadi bahan guna penimbangan dalam mengevaluasi permasalahan yang ada secara yuridis, untuk diaplikasikan penggunaannya dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Dalam penelitian ini, adapun peneliti menyimpulkan bahwa penerbitan sertipikat hak milik di kota batam yang merupakan wilayah hak pengelolaan dilatar belakangi atas terjadinya kesalahan dalam penafsiran serta penerapan peraturan perundang-undangan oleh Otorita Batam pada saat itu. Hal tersebut membuat penerbitan sertipikat hak milik di kota batam tidak sesuai dengan status areal tanah kota batam yaitu Hak Pengelolaan dimana tidak memberi wewenang untuk penerbitan selain dari pada Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai.

Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Azasi Manusia kepada Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam yang Berkaitan dengan Over Kapasitas

Intisari

Lembaga pemasyarakatan adalah tempat pelaksanaan pidana penjara di Indonesia dengan menggunakan sistem pembinaan. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, mengakibatkan semakin sulitnya bagi narapidana kasus kriminal untuk mendapat keringanan masa tahanan. Ini dikarenakan adanya syarat tambahan bagi narapidana untuk mendapatkan hak-haknya, terutama mengenai pengurangan masa tahanan. Saat ini masalah yang muncul di lembaga pemasyarakatan di Indonesia, khususnya Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Batam, adalah adanyaover kapasitas narapidana.Untuk itu diperlukan upaya perlindungan hak azasi manusia dan penanggulangan tindak pidana di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Batam dengan kondisi over kapasitas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan mengambil data melalui observasi dan wawancara ke lembaga pemasyarakatan kelas IIA Batam.Kemudian data dianalisis secara kualitatif, berdasarkan landasan teori perlindungan hukum dan teori penanggulangan kejahatan.

Hasil Penelitian

Berdasarkan hasil analisis data yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa kondisi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Batam tidak berdampak pada hilangnya perlindungan atas hak azasi manusia di lembaga pemasyarakatan, hanya kondisi ini berdampak pada berkurangnya kualitas pemenuhan hak azasi manusia. Sehingga pihak lembaga pemasyarakatan kelas IIA Batam mengambil kebijakan yang sejalan dengan prinsip Good Time Allowance, yaitu berupa pengurangan masa tahanan, serta kebijakan penyetaraan perlakuan terhadap semua narapidana dengan pengawasan ketat dari petugas. Sehingga dalam kondisi over kapasitas pemenuhan hak azasi manusia dan penanggulangan tindak pidana dapat dijalankan di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Batam.

Perlindungan Hukum Hak Pekerja Harian Lepas (Studi Perbandingan Hukum Indonesia dan Hukum Singapura)

Intisari

Sebagai negara hukum, Indonesia dituntut untuk memberikan perlindungan hukum kepada semua warga negaranya yang didalamnya termasuk pengusaha dan pekerja. Perlindungan hukum terhadap pekerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja demi mewujudkan kesejahteraan pekerja. Namun dalam prakteknya masih banyak terdapat kasus mengenai pelanggaran hak pekerja harian lepas. Berbeda dengan Indonesia, Singapura yang merupakan salah satu negara maju di asia mengkategorikan pekerja yang memiliki karakteristik seperti pekerja harian lepas sebagai pekerja paruh waktu. Maka penelitian ini akan mendeskripsikan secara jelas mengenai persamaan dan perbedaan perlindungan hukum atas hak pekerja harian lepas pada negara Indonesia dan negara Singapura sehingga dapat ditemukan kelebihan dalam perlindungan hukum yang ditawarkan negara Singapura.

Pendekatan Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan metode perbandingan hukum. Sehingga sumber data yang digunakan berupa sumber data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka. Setelah semua data terkumpul, maka data tersebut kemudian diolah dan dianalisa dengan metode analisia kualitatif deskriptif, maksudnya dengan mengelompokkan data sesuai aspek-aspek yang diteliti yang selanjutnya diambil kesimpulan yang diuraikan secara deskriptif.

Hasil Penelitian

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa perlindungan hukum atas hak pekerja harian lepas di Indonesia dan Singapura memiliki kelebihan masing-masing. Namun, ditinjau dengan teori perlindungan hukum dan teori keadilan hukum, hukum negara Singapura lebih memperhatikan hak pekerja harian lepasnya dibandingkan Indonesia, hal ini dapat dilihat pada ketentuan mengenai upah lembur, cuti dan sistem jaminan sosial yang ditawarkan Singapura lebih memperhatikan prestasi yang telah pekerja harian lepasnya berikan.

Analisis Yuridis Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2012

Intisari

Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh, hal ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 ayat (2). Dalam penetapan upah minimum Pemerintah membentuk kelembagaan Dewan Pengupahan yang melibatkan para pekerja/buruh melalui Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Prosedur penetapan upah minimum telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER–17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Dimana dalam Peraturan tersebut, terdapat lima faktor yang dijadikan pertimbangan dalam penetapan upah minimum, yaitu : Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Pertumbuhan Ekonomi, Produktivitas, Kemampuan Usaha Marginal dan Kondisi Pasar Kerja. Bagaimana kelembagaan bekerja, prosedur dan mekanisme pembahasan terjadi serta faktor/indikator pertimbangan diperhitungkan dalam pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2012, menjadi pertanyaan dalam tesis ini. Kerusuhan yang terjadi menyusul aksi unjuk rasa karena kekecewaan pihak pekerja/buruh atas hasil perundingan pembahasan upah minimum, merupakan fenomena yang menarik untuk dikaji dan dicarikan solusi agar tidak terjadi lagi dimasa-masa yang akan datang

Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak di Negara Indonesia dan Negara Malaysia

Intisari

Anak harus dilindungi, karena anak masih lemah secara fisik dan mental. Sehingga, dalam mempekerjakan anak harus memperhatikan kemampuan dan hak anak tersebut. Namun, masih terdapat berbagai kasus pengusaha mempekerjakan anak secara tidak bertanggungjawab, bahkan pada pekerjaan terlarang. International Labour Organization (ILO) sebagai organisasi buruh internasional telah membuat konvensi-konvensi sebagai arahan kepada negara angotanya untuk menyusun peraturan perundang-undangan nasional yang melindungi hak pekerja anak. Dalam penelitian ini dideskripsikan secara terperinci mengenai persamaan, perbedaaan, dan perlindungan hukum kepada pekerja anak di Indonesia dan Malaysia, serta untuk mengetahui ketentuan negara mana yang lebih baik dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak.

Pendekatan Penelitian

Metodelogi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan berbasis perbandingan hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka (library research). Setelah seluruh data terkumpul, kemudian diolah dan dianalisis untuk menemukan permasalahan hukum yang menjadi objek kajian dan menyimpulkannya, kemudian diuraikan secara deskriptif.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia dan Malaysia menghormati hak pekerja anak dengan meratifikasi Konvensi ILO 138 Mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja dan Konvensi ILO 182 Mengenai Pelarangan Dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak, walaupun antara Indonesia dan Malaysia belum sepenuhnya mematuhi amanat konvensi ILO tersebut. Indonesia dan Malaysia terdapat persamaan, perbedaan, dan perlindungan hukum pekerja anak tentang usia, waktu kerja, jenis pekerjaan untuk pekerja anak, pekerjaan yang dilarang, sanksi pidana dan izin tertulis dari orang tua atau wali dan/atau izin dari pejabat yang berwenang. Serta, negara yang lebih baik dalam memberikan perlindungan hukum.

Kewajiban Hukum Penerapan Customer Due Diligence pada Perusahaan Money Changer (Penukaran Mata Uang) di Kota Medan

Intisari

Money Changer atau penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (selanjutnya disingkat KUPVA BB) yaitu badan usaha bukan bank berbadan hukum Perseroan Terbatas yang melakukan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing. Permasalahan dalam penelitian ini pengaturan prinsip customer due diligence oleh hukum anti money laundry di Indonesia.Kewajiban perusahaan money changer menerapkan prinsip custom due diligence.Implementasi penerapan prinsip customer due diligence pada perusahaan money changer di Kota Medan.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang berfokus pada perilaku masyarakat hukum (law in action), sifat penelitian deskriptif.Sumber data yang digunakan data sekunder sebagai bahan penelitian dan bahan hukum primer.Teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), analisis data dengan kualitatif. Pengaturan prinsip customer due diligence oleh hukum anti money laundry di Indonesia.Ketentuan Pasal 11 ayat (1) PBI Nomor 11/28/PBI/2009, mengatur bahwa bank sebelum melakukan hubungan usaha dengan Nasabah, wajib meminta informasi yang memungkinkan bank untuk dapat mengetahui profil atau data calon Nasabah.Kewajiban perusahaan money changer menerapkan prinsip customer due diligence.Penyelenggara wajib melaksanakan CDD terhadap Pengguna Jasa untuk memastikan efektivitas penerapan APU dan PPT. Kewajiban pelaporan Money Changer dan pemantauan secara dini oleh PPATK sebagai upaya dalam penanggulangan pencucian uang merupakan upaya preventif dalam mencegah tindak pidana pencucian uang. Selain itu PPATK telah menerbitkan Keputusan Kepala PPATK No.2/4/Kep.PPATK/ 2003 tentang Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan dan Bank Indonesia menerbitkan PBI Nomor 19/10/PBI/2017 Untuk membantu pelaku usaha money changer mengidentifikasi.Implementasi penerapan prinsip customer due diligence pada perusahaan money changer di Kota Medan, hasil kuesioner yang telah dilakukan berkaitan dengan Implementasi Penerapan Prinsip Customer Due Diligence Pada Perusahaan Money Changer Di Kota Medan, sudah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 19/10/PBI/2017.

Pengaruh orientalisme dalam pengajian hukum Islam di Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Intisari

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel Surabaya merupakan perguruan tinggi Islam Indonesia yang banyak mengambil model pendidikan Timur Tengah. Hal ini dapat dilihat dari wujud kelembagaan dan sistem kerjanya yang tidak jauh berbeza dengan pusat keilmuan di Timur Tengah. IAIN juga telah memperkenalkan dan mengajarkan pemikiran-pemikiran Islam Barat. Kajian ini bertujuan untuk Mengenalpasti sama ada IAIN dipengaruhi atau tidak oleh orientalisme serta faktor-faktor apa yang menyebabkan pengaruh orientalisme bertapak dan sejauh mana pengaruhnya dalam pengajian hukum Islam di IAIN Sunan Ampel. Dalam penelitian ini, penyelidik menggunakan metode kajian pustaka (library research) dan observasi lapangan. Kajian ini memakai metode kualitatif untuk menganalisis data-data yang diperolehi. Penulis menemukan bahawa terdapat pengaruh orientalisme dalam kajian Hukum Islam di IAIN Sunan Ampel Surabaya. Ini boleh dilihat melalui beberapa faktor iaitu pedagogi, kurikulum, pengkursusan pensyarah IAIN ke Mc Gill, dan karya ahli akademik IAIN Sunan Ampel Surabaya yang membuat konsep fiqih baru dengan metodologi baru (a new methodology), iaitu maqÉÎid al-syarÊ’ah dengan media utamanya adalah melalui penyelidikan (istiqro’) dan memaksimalkan penggunaan akal (al-ma’qul).

Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Lembaga Perbankan atas Objek Jaminan Fidusia yang Tidak Dapat Dieksekusi (Studi pada BPR Central Kepri)

Intisari

Negara Indonesia adalah Negara berkembang yang mana sedang gencar – gencarnya dalam pembangunan Nasional. Seiring dengan meningkatnya pembangunan meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan dan perkembangan taraf kehidupan. Untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat salah satunya dengan melakukan kredit dibank, salah satu persyaratan yang diperlukan ialah dengan membergikan agunan seperti kendaraan bermotor sebagai objek jaminan fidusia. Salah satu permasalahan yang timbul ketika debitur menunggak dan kendaraan yang dibebankan jaminan fidusia tidak dapat dieksekusi.

Pendekatan Penelitian

Penelitian menggunakan penelitian empiris dengan jenis data primer. Data primer merupakan sebuah metode penelitian hukum yang mengkaji setiap permasalah yang ada dimasyarakat. Penulis untuk mendapatkan data – data ilmiah, dengan observasi langsung dilapangan. Teknik yang penulis lakukan untuk pengumpulan data yakni dengan teknik tanya jawab langsung dengan narasumber yang dianggap mampu memaparkan pernyataan ilmiah terkait penelitian ini. Pelaksanaan pemberian kredit oleh lembaga perbankan didasari dengan prinsip 5C. Kemudian akan dibuatkan perjanjian kredit dan perjanjian jaminan. Penyelesaian kredit macet dilakukan dengan cara pemberian surat peringatan. Selain itu juga dapat dilakukan restrukturisasi kredit terhadap kredit macet. Adapun perlindungan hukum terhadap pihak bank maka sebaiknya setiap objek jaminan fidusia wajib untuk melakukan pendaftaran terhadap benda yang dibebani dengan jaminan fidusia. Bank memberikan asuransi pada setiap objek jaminan fidusia sehingga apabila terjadi kehilangan terhadap objek jaminan tersebut dapat dilakukan klaim asuransi.

Tinjauan Yuridis Mengenai Perlindungan Hak Merek dalam Perspektif Perbandingan Hukum Indonesia dan Amerika Serikat

Intisari

Merek merupakan suatu tanda yang memiliki daya pembeda untuk melakukan kegiatan perdagangan barang atau jasa yang harus dilindungi untuk mencegah adanya persaingan tidak sehat, ketidakadilan, menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum. Pemegang merek terdaftar memiliki hak penuh dalam penggunaan merek tersebut. Oleh karena itu, mengingat pentingnya pendaftaran merek dagang dalam sistem konsitutif, diharapkan kepada pengguna merek untuk mendaftarkan mereknya pada kantor HAKI untuk menghindari tuntutan hukum baik pidana maupun tuntutan ganti rugi dari pihak manapun. Penelitian ini mendeskripsikan secara jelas dan cermat mengenai persamaan dan perbedaan dari ketentuan merek di Indonesia dan Amerika Serikat, bagaimana perlindungan hukum, dan mengetahui ketentuan negara mana yang lebih baik dalam memberikan perlindungan hukum kepada pemegang merek.

Pendekatan Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normative dengan menggunakan metode perbandingan hukum. Data yang digunakan berupa data sekunder. Penggalian data dilakukan dengan studi pustaka (library research). Setelah semua data terkumpul, maka data tersebut kemudian diolah dan dianalisis, maka analisis digunakan dengan secara kualitatif maksudnya dengan mengelompokkan data aspek-aspek yang diteliti. Selanjutnya diambil kesimpulan yang berhubungan dengan penelitian ini, kemudian diuraikan secara deskriptif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa terdapat beberapa persamaan dan perbedaqan antara ketentuan negara Indonesia dan Amerika Serikat. Namun, ditinjau dari perlindungan hukum kepada pemegang merek, ketentuan negara Amerika Serikat memberikan perlindungan yang lebih baik dibanding Indonesia, terlihat pada proteksi lebih dalam langkah-langkah perlindungan hak mereknya.

Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek di Indonesia dan Singapura

Intisari

Merek merupakan suatu tanda yang memiliki daya pembeda untuk melakukan kegiatan perdagangan barang atau jasa yang harus dilindungi untuk mencegah adanya persaingan tidak sehat, ketidakadilan, menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum. Pemegang merek terdaftar memiliki hak penuh dalam penggunaan merek tersebut. Oleh karena itu, mengingat pentingnya pendaftaran merek dagang dalam sistem konstitutif, diharapkan kepada pengguna merek untuk mendaftarkan mereknya pada kantor HAKI untuk menghindari tuntutan hukum baik pidana maupun tuntutan ganti rugi dari pihak manapun.

Pendekatan Penelitian

Penelitian ini mendeskripsikan secara jelas dan cermat mengenai persamaan dan perbedaaan dari ketentuan merek di Indonesia dan Singapura, bagaimana perlindungan hukum, dan mengetahui ketentuan negara mana yang lebih baik dalam memberikan perlindungan hukum kepada pemegang merek. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan metode perbandingan hukum. Data yang digunakan berupa data sekunder. Penggalian data dilakukan dengan studi pustaka (library research). Setelah semua data terkumpul, maka data tersebut kemudian diolah dan dianalisis, maka analisis digunakan dengan secara kualitatif maksudnya dengan mengelompokkan data aspek-aspek yang diteliti. Selanjutnya diambil kesimpulan yang berhubungan dengan penelitian ini, kemudian diuraikan secara deskriptif.

Hasil Penelitian

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa terdapat beberapa persamaan dan perbedaan antara ketentuan negara Indonesia dan Singapura. Namun, ditinjau dari perlindungan hukum kepada pemegang merek, ketentuan negara Singapura memberikan perlindungan yang lebih baik dibandingkan Indonesia, terlihat pada langkah-langkah perlindungan yang diberikan kepada pemerintah dan petugas yang berwenang.

 

 

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?