HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Tesis S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Batam (UNIBA)

  1. Analisis Relevansi Subjek Dokumen yang Menyitir dengan Dokumen yang Disitir dalam Tesis Magister Ilmu Hukum Tahun 2016 Universitas Sumatera Utara
  2. Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti dalam Perspektif Pembaruan Hukum Acara Perdata Indonesia
  3. Sistem Pembuktian pada Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Kaitannya dengan Hukum Acara Pidana
  4. Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Melalui Mediasi Penal Oleh Penyidik Pada Satuan Reserse Kriminal Polres Balikpapan
  5. Analisa Dan Perancangan Sistem Informasi Permohonan Lahan Pada Kantor Pengelolaan Lahan Bp Batam
  6. Determinasi Perencanaan, Pengkoordinasian Dan Pengawasan Terhadap Kinerja Karyawan Pt. Peteka Karya Tirta Batam
  7. Sistem Informasi Diklat Pegawai Pada Bp Batam Berbasis Smartphone Android Dengan Ionic Framework Dan Database Mysql
  8. Pengendalian Pencemaran Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Di Wilayah Laut Balikpapan
  9. Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Dokter Dalam Penyelesaian Sengketa Medis Berdasarkan Prinsip Keadilan
  10. Kepastian Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Di Kabupaten Penajam Paser Utara
  11. Pemberdayaan Masyarakat Dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Batu Bara Berdasarkan Prinsip Keadilan Di Kalimantan Timur
  12. Pemasaran Pendidikan Di Perguruan Tinggi Swasta ( Studi Sites Universitas Islam Batik Surakarta )
  13. Analisis Hukum Ganti Rugi Tanah Masyarakat Untuk Pembangunan Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (Studi Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang
  14. Sistem Desentralisasi Dalam Pemerintahan Republik Indonesia
  15. Analisis Yuridis Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Sebagai Pelindung Nasabah Perusahaan Asuransi
  16. Pemanfaatan Instrumen Pendaftaran Hak Cipta Motif Batik Oleh Pengrajin Batik Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Di Sentra Industri Batik Laweyan Solo

Analisis Relevansi Subjek Dokumen yang Menyitir dengan Dokumen yang Disitir dalam Tesis Magister Ilmu Hukum Tahun 2016 Universitas Sumatera Utara

Intisari

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat relevansi subjek dokumen yang menyitir dengan dokumen yang disitir dalam tesis Magister (S2) Ilmu Hukum tahun 2016 Universitas Sumatera Utara. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif, dengan menggunakan metode dokumentasi. Unit analisis dalam penelitian ini adalah tesis mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara tahun 2016 periode terbit Juni sampai dengan Desember yang berjumlah 7 tesis.

Hasil Penelitian

Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan diperoleh bahwa berdasarkan jenis dokumen yang sering disitir mayoritas menyitir buku dengan tingkat persentase 61 % dan berdasarkan relevansi subjek dokumen yang menyitir dengan yang disitir ada 85 %. Dari persentase hasil analisis tesis diperoleh rata-rata persentase notasi klasifikasi subjek sitiran yang relevan (R) terhadap notasi klasifikasi subjek sitiran adalah sebanyak 37 %, relevan marjinal (RM) terhadap notasi klasifiksi subjek tesis adalah sebanyak 48%, kemudian yang berada di luar notasi klasifikasi subjek disertasi (tidak relevan) (NR) adalah sebanyak 15%. Persentase relevan (R) notasi klasifikasi subjek sitiran yang tertinggi terhadap notasi klasifikasi subjek tesis adalah sebanyak 63% terdapat pada tesis T2 dan terendah sebanyak 10% terdapat pada tesis T7. Persentase relevan marjinal (RM) notasi klasifikasi subjek sitiran yang tertinggi terhadap notasi klasifikasi subjek tesis adalah sebanyak 68% terdapat pada tesis T3 dan terendah sebanyak 25% terdapat pada tesis T2. Persentase tidak relevan (NR) notasi klasifikasi subjek sitiran yang tertinggi tehadap notasi klasifikasi subjek tesis adalah sebanyak 38% terdapat pada tesis T1 dan terendah sebanyak 6% terdapat pada tesis T4. Artinya tesis Magister (S2) Ilmu Hukum 2016 Universitas Sumatera Utara menyitir dokumen-dokumen yang relevan.

Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti dalam Perspektif Pembaruan Hukum Acara Perdata Indonesia

Intisari

Dokumen elektronik, pada putusan pengadilan diakui sebagai alat bukti. Ini dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 150/PDT/2011/PT.Dps yang mengakui email sebagai alat bukti yang sah. Di mana email merupakan salah satu wujud dari dokumen elektronik. Namun, dalam putusan tersebut foto yang merupakan bagian dari dokumen elektronik tidak dianggap sebagai alat bukti. Hal ini sama dengan Putusan Pengadilan Agama Bondowoso No. 1537/Pdt.G/2011/PA.Bdw, yang menyatakan rekaman suara tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan yang mana rekaman suara juga merupakan salah satu dokumen elektronik. Ini membawa kepada perlu dikaji mengenai dasar pengaturan penggunaan dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata di Indonesia. Perihal kriteria-kriteria yang dapat menjadikan dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perihal kedudukan dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam pembaruan hukum acara perdata Indonesia.

Pendekatan Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dan bersifat deskriptif analitis yang memaparkan sekaligus menganalisis suatu fenomena yang berhubungan dengan dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam perspektif pembaruan hukum acara perdata Indonesia yang ditinjau dari H.I.R/R. Bg dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan, perihal dasar pengaturan dokumen elektronik dalam hukum acara perdata ialah Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga terdapat pula pada perundangan lain misalnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan dan lain sebagainya. Dokumen elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti harus merujuk kepada beberapa kriteria, yaitu : Diperkenankan oleh Undang-Undang untuk dipakai sebagai alat bukti, Reability, yaitu alat bukti tersebut dapat dipercaya keabsahannya, Necessity, yakni alat bukti yang memang diperlukan untuk membuktikan suatu fakta. Relevance, yaitu alat bukti yang diajukan mempunyai relevansi dengan fakta yang akan dibuktikan, Keterangan dari saksi ahli terhadap sebuah dokumen elektronik. Dokumen elektronik adalah salah satu bentuk dalam pembaruan hukum acara perdata Indonesia. Hal ini seharusnya menjadi titik tolak karena posisi dokumen elektronik telah jelas dan memiliki keabsahan sebagai alat bukti sehingga setiap dokumen elektronik harus dinilai setiap diajukan oleh para pihak yang bersengketa. Agar memperjelas setiap jenis pengaturan yang memuat alat bukti berupa dokumen elektronik dengan secara tegas memasukkan kata-kata dokumen elektronik tidak terbatas pada jenis-jenis tertentu, kemudian melahirkan regulasi baru untuk mempertegas kedudukan saksi ahli yang memiliki posisi penting dalam memberikan keterangan perihal dokumen elektronik, dan terakhir hakim tidak perlu ragu lagi mnggunakan dokumen elektronik sebagai alat bukti karena telah memiliki dasar hukum dan jika telah memenuhi kriteria sebagai alat bukti.

Sistem Pembuktian pada Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Kaitannya dengan Hukum Acara Pidana

Intisari

Dokumen elektronik dan informasi elektornik merupakan alat bukti elektronik berkedudukan sebagai pembaruan alat bukti dalam hukum acara pidana tidak hanya dapat dijadikan alat bukti pelengkap akan tetapi dapat juga dijadikan alat bukti utama. Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh No. No.194/Pid.Sus/2013/PN.Mtw, terpidana dijatuhi hukuman berdasarkan alat bukti elektronik berupa sms sedangkan Putusan Pengadilan Negeri Ranai No.20/Pid.B/2013/PN.Rni memuat dokumen elektronik sebagai alat bukti pendukung untuk menjerat terpidana. Ini membawa perlu dikaji mengenai Pengaturan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang terdapat dalam undang-undang, Kekuatan pembuktian alat bukti elektronik pada tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dalam kaitannya dengan hukum acara pidana dan Peran alat bukti elektronik dalam mengungkap kebenaran hukum pada Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh No.194/Pid.Sus/2013/PN.Mtw dan Putusan Pengadilan Negeri Ranai No.20/Pid.B/2013/PN.Rni. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dan bersifat deskriptif analitis yang memaparkan sekaligus menganalisis suatu fenomena yang berhubungan sistem pembuktian pada tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dalam kaitannya dengan hukum acara pidana.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan, Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang diatur di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik terdiri dari 14 (empat belas) jenis, yaitu : Pencurian, Pornografi, Penghinaan atau pencemaran nama baik, Perjudian, Pelarangan mengakses komputer atau memasuki sistem elektronik orang lain, Penyebaran berita bohong dan penyesatan melalui internet, Profokasi melalui internet, Pemerasan atau pengancaman melalui media internet, Intersepsi atau penyadapan, Penggangguan melalui internet, Penggangguan melalui internet, Fasilitator tindak pidana informasi dan transaksi elektronik atau cybercrime, Pembajakan atau plagiat melalui internet dan Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik atau cybercrime yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain. Alat bukti elektronik jika dihadapkan secara khusus kepada KUHAP sesuai pengaturan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang merupakan alat bukti yang bersifat khusus memiliki sifat perluasan alat bukti yang ada dan berdiri sendiri sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sehingga kekuatan pembuktiannya bebas kepada keyakinan para hakim dengan tetap memperhatikan keabsahan alat bukti sesuai syarat formil dan materil serta kriteria-kriteria penilaian alat bukti elektronik dapat menjadi alat bukti. Peran Alat Bukti Elektronik Dalam Mengungkap Kebenaran Hukum Pada Putusan Nomor 194/Pid.Sus/2013/PN.MTW Dan Putusan Nomor 20/Pid.B/2013/PN.RNI sangat membantu untuk menunjukkan peristiwa tindak pidana yang terjadi sehingga dapat mengunggkap kebenaran dari sebuah tindak pidana. Kebenaran dari alat bukti elektronik dapat dijamin dengan metode digital forensik yang dilalui 3 (tiga) tahapan besar, yaitu : pengambilan (acquisition), pemeriksaan dan analisa serta dokumentasi dan presentasi. Hendaknya untuk tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang terdiri dari 14 (empat belas) jenis memiliki masing-masing pengaturan khusus, seperti Undang-Undang No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi agar lebih menjangkau jenis unsur-unsur tndak pidana yang terdapat dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang bersifat umum. Hendaknya segera mengesahkan KUHAP yang telah berbentuk RKUHAP agar pengaturan alat bukti elektronik lebih diakui keberadaannya karena KUHAP merupakan ketentuan yang bersifat umum dalam pengaturan hukum acara pidana di Indonesia. Hendaknya pengaturan tentang digital forensik perlu dilakukan sehingga secara hukum dapat memiliki payung hukum yang jelas.

Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Melalui Mediasi Penal Oleh Penyidik Pada Satuan Reserse Kriminal Polres Balikpapan

Intisari

Tindak Pidana yang dilakukan oleh anak maupun yang dilakukan oleh orang dewasa dengan korban anak-anak, sering terjadi di wilayah hukum Polres Balikpapan. Bentuk-bentuk tindak pidananya pun beragam, meliputi tindak pidana perncurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian, penganiayaan, pencabulan, persetubuhan, bahkan pernah ada kasus pembunuhan dengan pelaku anak-anak. Penyelesaian perkara-perkara pidana tersebut, pada umumnya diselesaikan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif guna menghasilkan proses pengalihan pidana yang akan menghindarkan anak dari penghukuman. Namun dalam beberapa perkara tertentu, sekalipun pelakunya adalah anak, proses hukum tetap berlanjut yang berujung pada penjatuhan pidana terhadap anak. permasalahan penelitian ini adalah Apa dasar pertimbangan hukum penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak melalui mediasi penal oleh penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Polres Balikpapan.

Hasil Penelitian

Pendekatan penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penilitian yuridis empiris atau disebut juga sebagai penelitian hukum non-doktrinal. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Dasar pertimbangan hukum penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak melalui mediasi penal oleh penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Polres Balikpapan yaitu menggunakan pendekatan restorative justice yang lebih mengedepankan penanganan pada resolusi konflik dalam menyelesaikan perkara dari pada pemidanaan.

Analisa Dan Perancangan Sistem Informasi Permohonan Lahan Pada Kantor Pengelolaan Lahan Bp Batam

Intisari

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan lahan di Batam bagi perusahaan yang ingin mencoba memulai bisnis atau orang-orang yang ingin mencari tanah untuk digunakan sebagai tempat tinggal, kecil kemungkinan bahwa hal ini membutuhkan perubahan dalam hal peningkatan sistem aplikasi tanah pada bagian dari Kantor Pengelolaan Lahan. Berdasarkan Peraturan Kepala Konsesi Zona Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam No. 5 2015. Kantor Manajemen Pertanahan memiliki tugas untuk melaksanakan urusan pengadaan, alokasi, mendokumentasikan hak atas tanah, evaluasi dan pengembangan lahan.

Hasil Penelitian

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Kantor Pengelolaan Lahan melakukan fungsi-fungsi Implementasi pembebasan lahan, implementasi alokasi lahan, implementasi pemrosesan dokumen hak atas tanah, implementasi evaluasi tanah dan bangunan, dan implementasi urusan umum dan keuangan. Berdasarkan uraian latar belakang di atas dapat disimpulkan bahwa, pentingnya sistem informasi dalam aplikasi pengolahan data untuk lahan.

Determinasi Perencanaan, Pengkoordinasian Dan Pengawasan Terhadap Kinerja Karyawan Pt. Peteka Karya Tirta Batam

Intisari

Persaingan antar perusahaan di era globalisasi semakin tajam, sehingga sumber daya manusia dituntut untuk dapat terus mengembangkan diri secara proaktif. Setiap perusahaan, baik dalam bentuk perusahaan negara atau perusahaan swasta harus memiliki organisasi dan struktur organisasinya, di mana garis wewenang terlihat jelas dalam struktur organisasi. Struktur organisasi di PT. Peteka Karya Tirta Batam membentuk organisasi garis, di mana terlihat kesatuan perintah atau perintah, garis wewenang dan tanggung jawab untuk berjalan secara vertikal, yang berarti wewenang atasan untuk bawahan segera turun dan tanggung jawab bawahan kepada atasan. Penelitian ini berfokus pada penentuan perencanaan, koordinasi dan pemantauan kinerja karyawan PT. Peteka Karya Tirta Batam terletak di Batam karena di sini pusat kegiatan manajerial dilakukan.

Pendekatan Penelitian

Tujuan dari penelitian ini adalah pertama untuk menentukan perencanaan ditentukan sebagian pada kinerja karyawan. Yang kedua untuk menentukan koordinasi ditentukan sebagian pada kinerja karyawan. Ketiga untuk mengetahui pengawasan ditentukan sebagian pada kinerja karyawan. Ke empat untuk menentukan perencanaan, koordinasi dan pengawasan ditentukan secara bersamaan pada kinerja karyawan PT. Peteka Karya Tirta Batam.

Hasil Penelitian

Dari hasi penelitian dan diskusi mengenai hasil analisis komparatif nilai t hitung dan t tabel, dapat disimpulkan bahwa variabel perencanaan memiliki determinasi terhadap kinerja karyawan. Koordinasi variabel memiliki determinasi terhadap kinerja karyawan. Pengawasan variabel memiliki tekad terhadap kinerja karyawan.

Hasil Penelitian

Hasil yang diperoleh F hitung adalah 82,31 dengan Sig 0,000 <? 0,05 dan koefisien determinasi atau R2 sebesar 0,765 atau 76,5%. 76,5% berarti kinerja perencanaan, koordinasi dan pengawasan penelitian yang terkena dampak. Sedangkan sisanya 23,5% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak menjadi fokus penelitian ini. Dengan demikian data ini menunjukkan bahwa terdapat signifikansi penentuan perencanaan, koordinasi dan pengawasan secara simultan terhadap kinerja karyawan.

Sistem Informasi Diklat Pegawai Pada Bp Batam Berbasis Smartphone Android Dengan Ionic Framework Dan Database Mysql

Intisari

Sistem informasi Diklat pegawai merupakan hal yang penting bagi Badan Pengusahaan Batam, karena dapat mendata pegawai yang mengikuti diklat tersebut. Masalah yang timbul pada Badan Pengusahaan Batam yaitu mengenai proses pendataan pegawai yang masih mengunakan Microsoft excel, sehingga pegawai yang mendaftar harus datang kebagian sumber daya manusia. Oleh karena itu perlu adanya system informasi diklat pegawai, system ini digunakan calon pegawai diklat untuk melakukan pendaftaran diklat tanpa harus datang kebagian sumber daya manusia. Untuk memudahkan calon pegawai diklat dalam mengakses system ini, maka dibangun system informasi diklat pegawai Badan Pengusahaan Batam berbasis mobile mengunakan metode waterfall dan perancangan mengunakan UML dan frameworknya ionic, ionic framework  merupakan kerangka untuk membangun aplikasi mobile android, iOS dan windows phone. Melalui sistem informasi Diklat pegawai ini, diharapkan dapat membantu kinerja sumber daya manusia dalam mendata pegawai diklatnya

Pengendalian Pencemaran Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Di Wilayah Laut Balikpapan

Intisari

Mencari dan menemukan keserasian dalam hukum tidaklah sulit dan tidak juga mudah. Kesulitan mencapai hukum yang ideal adalah pihak-pihak yang bersengketa atau berurusan dengan hukum dalam mencapai kepuasan atau hasil yang diterima dengan lapang dada. Kemudahan dalam mencapai hukum yang ideal apabila terjadi keharmonisan antara teori dan praktik. Sehingga pengelolaan, penggunaan maupun pemanfaatan sumber daya alam harus diseimbangkan dengan lingkungan hidup. Hal terseut berdampak pada penanggulangan limbah B3 di Kota Balikpapan, Belum adanya upaya penanggulangan pencemaran B3 di lingkungan/wilayah laut Indonesia disusun dan dilakukan dalam suatu politik hukum yang memperhatikan ketentuan-ketentuan internasional yang berkaitan dengan pencemaran B3 di lingkungan/wilayah laut, selain cita hukum dan fakta-fakta pencemaran B3 di lingkungan/wilayah laut Kota Balikpapan menjadi hal dasar dalam penelitian ini.

Hasil Penelitian

Berdasarkan Uraian Latar Belakang Diatas Maka Penulis Merumuskan Masalah Bagaimanakah pengendalian pencemaran bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah laut Balikpapan. Pendekatan masalah yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan yuridis empiris pendekatan masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat harus dilakukan di lapangan dengan menggunakan metode dan teknik penelitian lapangan, mengadakan kunjugan kepada masyarakat dan berkomunikasi dengan para anggota masyarakat. Kesimpulan dalam penelitian ini Pengendalian pencemaran bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah laut Balikpapan yang dilakukan oleh dinas lingkungan hidup Provinsi Kalimantan Timur adalah: Perusahaan pertambangan dan industri diwajibkan melaksanakan langkah-langkah pengamanan teknis terhadap B3 yang meliputi: Pengadaan, penyimpanan, pengelolaan, pengemasan, dan pengangkutan B3, makin turunnya kualitas lingkungan hidup.

Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Dokter Dalam Penyelesaian Sengketa Medis Berdasarkan Prinsip Keadilan

Intisari

Implikasi hukum administrasi dalam hubungan hukum rumah sakit pasien adalah menyangkut kebijakan-kebijakan (policy) atau ketentuan-ketentuan yang merupakan syarat adminsitrasi pelayanan kesehatan yang harus dipenuhi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bermutu. Kebijakan atau ketentuan hukum adminstrasi  tersebut  mengatur tata cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang layak  dan pantas sesuai dengan standar pelayanan  rumah sakit, standar operasional dan standar profesi.Pelanggaran terhadap kebijakan atau ketentuan hukum adminstrasi dapat berakibat sanksi hukum administrasi  yang dapat berupa pencabutan izin usaha atau pencabutan status badan hukum bagi rumah sakit, sedangkan bagi dokter dan tenaga kesehatan lainnya dapat berupa teguran lisan atau tertulis, pencabutan surat izin praktek, penundaan gaji berkala atau kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Asas legalitas dalam Pertanggungjawaban Pidana Dokter, untuk menuntut pertanggungjawaban pidana seorang dokter harus mengacu pada dua asas hukum pidana yaitu asas legalitas. permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini ialah Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap profesi Dokter dalam penyelesaian sengketa medis dengan pasien di Rumah Sakit Umum Siaga Pemalang berdasarkan prinsip Keadilan. Metode Penelitia yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian hukum empiris didasarkan pada kenyataan di lapangan atau melalui observasi (pengamatan) langsung.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian ini adalah Perlindungan hukum terhadap profesi Dokter dalam penyelesaian sengketa medis dengan pasien di Rumah Sakit Umum Siaga Pemalang berdasarkan prinsip Keadilan yaitu Dokter yang telah melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Kepastian Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Di Kabupaten Penajam Paser Utara

Intisari

Kebijakan penyusunan, pelaksanaan dan penetapan anggaran harus tetap prinsip anggaran yang berimbang dan dinamis prinsip kemandirian, prinsip efesiensi, anggaran dan prioritas dengan berlakunya itu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Bupati sebagai Kepala Daerah berhak dan mempunyai wewenang dalam memimpin pemerintahan pada umumnya dan sebagai pemegang kekuasaan umum dalam pengelolaan keuangan daerah. Kepala Daerah berhak menentukan langkah dan cara-cara dalam pengelolaan keuangan daerah tersebut. Rumusan Masalah  Bagaimana Kepastian Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pendekatan Penelitian

Penelitian yang dilakukan dalam membahas masalah tersebut diatas menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan berdasarkan data pustaka dan norma-norma hukum tertulis dengan mengkaji penerapan atas kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.

Hasil Penelitian

Berdasarkan hasil pembahasan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, maka dikemukakan kesimpulan adalah Dengan masih berlakunya beberapa Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara dikaitkan dengan teori kepastian hukum, maka mengenai kepastian hukum kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tidak memberikan kepastian hukum bagi Badan Keuangan dan perangkat daerah dalam melaksanakan pertanggungjawaban keuangan daerah.Pengaturan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang sejalan dengan prinsip good governance dan memiliki nilai demokrasi.

Pemberdayaan Masyarakat Dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Batu Bara Berdasarkan Prinsip Keadilan Di Kalimantan Timur

Intisari

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah seharusnya bidang pertambangan mineral dan batubara diberikan kewenangan dalam perizinan pertambangan mineral dan batubara di daerah kabupaten/kota. Dengan tidak adanya pelibatan pemerintah daerah mengakibatkan tidak adanya fungsi pengawasan, pembinaan dan pengendalian dari dampak-dampak negatif pascatambang seperti pengrusakan ekosistem daerah tambang dan dapat meningkatkan nilai pemasukan pajak daerah kabupaten/kota serta serta meningkatan kesejahteraan masyarakat. Provinsi Kalimantan Timur merupakan provinsi yang kaya dengan sumberdaya alam. Sumberdaya alam (baik renewable dan non renewable) merupakan sumberdaya yang esensial bagi kelangsungan hidup manusia. Hilangnya atau berkurangnya ketersediaan sumberdaya tersebut akan berdampak sangat besar bagi kelangsungan hidup bagi masyarakat Kalimantan Timur. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan usaha pertambangan batu bara berdasarkan prinsip keadilan di Kalimantan Timur?

Pendekatan Penelitian

Pendekatan masalah yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan yuridis empiris pendekatan masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat harus dilakukan di lapangan dengan menggunakan metode dan teknik penelitian lapangan, mengadakan kunjugan kepada masyarakat dan berkomunikasi dengan para anggota masyarakat.

Hasil Penelitian

Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan usaha pertambangan batu bara berdasarkan prinsip keadilan di Kalimantan Timur, adalah pada kegiatan usaha pertambangan di Indonesia berakar dari dua konsepsi berbeda yang dikembangkan oleh para pemikir Barat, yang terdiri dari konsep pengembangan masyarakat (Community Development) dan konsep pemberdayaan (Empowerment).

Pemasaran Pendidikan Di Perguruan Tinggi Swasta ( Studi Sites Universitas Islam Batik Surakarta )

Intisari

Persaingan di dunia pendidikan terutama pada Perguruan Tinggi swasta sangat berat, maka perlu dipasarkan melalui pemasaran yang tepat. Di kalangan masyarakat pengguna jasa pendidikan di Indonesia, masih banyak orang awam yang salah mengartikan istilah pemasaran pendidikan, oleh karena itu perlu di kembangkan mengenai pemasaran pendidikan, khususnya di perguruan tinggi swasta. Fokus Penelitian ini adalah Pemasaran Pendidikan di Perguruan Tinggi Swasta (Studi Situs di Universitas Islam Batik Surakarta ). Sub fokus penelitian adalah : 1) Bagaimana karakteristik fisik pemasaran pendidikan di Universitas Islam Batik Surakarta?. 2) Bagaimana karakteristik pengelolahan pemasaran pendidikan di Universitas islam Batik Surakarta?. Berdasarkan sub fokus tersebut, tujuan penelitian adalah: 1) Mendeskripsikan karakteristik fisik pemasaran Universitas Islam Batik Surakarta. 2) Mendeskripsikan karakteristik pengelolahan pemasaran pendidikan di Universitas Islam Batik Surakarta. Dalam penelitian ini digunakan strategi penelitian etnografi.

Pendekatan Penelitian

Data penelitian ini diperoleh dari narasumber yaitu kepala Humas Universitas Islam Batik Surakarta, Ketua jurusan Fakultas Ekonomi Akutansi, Tim pemasaran pendidikan, Mahasiswa Universitas Islam Batik Surakarta, dan dokumentasi Universitas serta pengamatan terhadap aktivitas mereka. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam, observasi partisipasi, dan dokumentasi. Keabsahan data menggunakan mamperpanjang masa observasi, pengamatan terus menerus, triangulasi, dan membicarakan dengan orang lain. Sedangkan teknik analisis datanya adalah reduksi data, penyajian data, dan verifikasi/penarikan kesimpulan.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan bahwa fisik pemasaran yang seimbang anatara pemasaran kedalam dan pemasaran keluar dapat membantu hubungan yang harmonis antara pelaku pemasaran pendidikan (dosen dan karyawan), dan konsumen (stakeholder). Pengelolahan pemasaran pendidikan dengan strategi 4 P (produk, harga, tempat, dan promosi), bagi Perguruan Tinggi yang sedang berkembang mampu mempertahankan kondisi civitas akademik Universitas dengan cukup baik.

Analisis Hukum Ganti Rugi Tanah Masyarakat Untuk Pembangunan Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (Studi Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang

Intisari

Masyarakat Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang rumah dan tanahnya telah diganti rugi oleh Pemerintah untuk pembangunan jalan tol Medan-Bandara Kualanamu-Tebing Tinggi, merasa dirugikan dengan adanya kebijakan pemerintah yang menaikan harga tanah yang baru-baru ini yang telah diganti rugi atau pada tahun 2016. Pada periode tahun 2013-2015 masyarakat yang tanah dan rumahnya telah diganti rugi dengan harga Rp.236.000/meter (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah/meter) tanpa melihat status kepemilikan tanah baik Sertifikat Hak Milik (SHM) atau alas hak lainnya semua dibayar dengam harga sama rata. Akan tetapi, sangat berbeda jauh dengan sebagian masyarakat Desa Bangun Sari Baru yang rumah dan tanahnya diganti rugi pada Tahun 2016 harganya mengalami peningkatan secara drastis sampai 300% (tiga ratus persen) dan ditambah lagi penambahan beberapa item klausula dimulai dari kerugian non fisik (premium, solatium, dan biaya transaksi) dan kompensasi masa tunggu. Oleh karena itu, perlu dikaji mengenai Dasar pengaturan ganti rugi terhadap tanah yang diambil oleh negara untuk kepentingan umum. Ketidaksesuaian ganti rugi atas rumah dan tanah yang diperoleh masyarakat Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atas pembangunan jalan tol Medan-Bandara Kualanamu-Tebing Tinggi. Upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang akibat ketidaksesuaian ganti rugi atas rumah dan tanah yang telah diganti rugi oleh Pemerintah untuk pembangunan jalan tol Medan-Bandara Kualanamu-Tebing Tinggi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dan bersifat deskriptif analitis yang memaparkan sekaligus menganalisis suatu fenomena yang berhubungan dengan Analisis Hukum Ganti Rugi Tanah Masyarakat Untuk Pembangunan Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (Studi Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang).

 

Hasil Penelitian

Hasil penelitian, Dasar pengaturan ganti rugi terhadap tanah yang diambil oleh negara untuk kepentingan umum ialah Pasal 33 dan Pasal 36 Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum serta Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81 Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum kemudian Pasal 76 Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Ketidaksesuaian ganti rugi atas rumah dan tanah yang diperoleh masyarakat Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atas pembangunan jalan tol Medan-Bandara Kualanamu-Tebing Tinggi disebabkan oleh Tanah yang diganti rugi pada periode tahun 2013 sampai 2015 masyarakat yang tanah dan rumahnya telah diganti rugi dengan harga Rp.236.000/meter (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah/meter) tanpa melihat status kepemilikan tanah dimana Sertifikat Hak Milik (SHM) atau surat kepemilikan lainnya semuanya dibayar dengan harga yang sama rata. Akan tetapi, sangat berbeda jauh dengan sebagian masyarakat Desa Bangun Sari yang rumah dan tanahnya diganti rugi pada tahun 2016 harganya mengalami peningkatan secara drastis sampai 300% (tiga ratus persen) dan ditambah lagi penambahan beberapa item klausula berupa pengganti kerugian non fisik (premium, solatium, dan biaya transaksi) dan kompensasi masa tunggu. Masyarakat Desa Bangun Sari pada awalnya tidak bersedia diganti rugi dengan harga Rp.236.000/meter, namun karena mendengarkan kata-kata dari Tim Satuan Kerja (satker) pembebasan lahan untuk jalan tol Medan-Bandara Kualanamu-Tebing Tinggi atau orang mengaku Konsultan,“Harga Tidak Akan Ditambah Sampai Kapanpun dan apabila tidak diterima maka akan diambil paksa dan uang ganti rugi dititipkan di Pengadilan dan Tim Satker menambahkan kalau sudah dipengadilan urusan lebih sulit dan lambat bisa-bisa uang yang diterima berkurang”. Upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang akibat ketidaksesuaian ganti rugi atas rumah dan tanah yang telah diganti rugi oleh Pemerintah untuk pembangunan jalan tol Medan-Bandara Kualanamu-Tebing Tinggi mengajukan gugatan citizen lawsuit atau gugatan warga negara disebabkan pemerintah lalai dalam memenuhi hak-hak warga negaranya. Diharapkan lembaga legislatif melakukan perubahan terhadap Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum, yakni dengan memasukkan klausula ganti rugi non fisik tidak hanya dicantumkan didalam penjelasan perauran perundang-undangan saja. Diharapkan Satuan Kerja Pembebasan Jalan Bebas Hambatan Medan-Bandara Kuala Namu-Tebing Tinggi melakukan penyidikan terkait pungli yang dilakukan oleh pegawainya dan menerapkan sistem pengawasan langsung atasan secara ketat. Diharapkan lembaga legislatif segera menyusun perturan perundang-undangan baku terkait gugatan citizen lawsuit karena payung hukum yang bersifat langsung belum ada sehingga kedepannya agar mempermudah masyarakat untuk mencari keadilan jika ada hak warga negara yang lalai dipenuhi pemerintah.

Sistem Desentralisasi Dalam Pemerintahan Republik Indonesia

Intisari

Desentralisasi dan demokrasi sudah berkembang seiring dengan perkembangan wacana di tingkat dunia. Pada Orde Lama digunakan sistem politik yang dinamakan demokrasi terpimpin, walapun dalam istilah demokrasi terpimpin terdapat contradictio in terminus (di dalam terminilogi mengandung kontradiksi) antara kata demokrasi yang bersifat egalitarian, dengan kata terpimpin yang lebih bersifat hierarkhis, tetapi sebagaian besar rakyat pada waktu itu tidak terlampui mempersalahkan, sebabnya rakyat masih percaya pada diri presiden. Setelah Orde lama muncul dengan istilah Orde Baru, dikembangkan istilah demokrasi Pancasila, dengan ciri utama tidak hanya oposisi, serta menghindari adanya dominasi oleh mayoritas maupun tirani oleh minoritas.

Analisis Yuridis Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Sebagai Pelindung Nasabah Perusahaan Asuransi

Intisari

Pengaturan tentang perlindungan konsumen di Indonesia secara khusus ada sejak diberlakukanya UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini menjadi tonggak sejarah dalam upaya memberikan perlindungan terhadap konsumen di Indonesia. Dalam perkembanganya upaya perlindungan konsumen juga dilakukan oleh satu lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 yang disebut OJK. OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan. Salah satu tujuan dibentuknya OJK adalah melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut maka OJK mengeluarkan POJK No.01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dari beberapa sektor jasa keuangan yang diatur dan diawasi oleh OJK salah satu nya adalah perasuransian. Saat ini pengaturan tentang perasuransian diatur di dalam UU No. 40 Tahun 2014. Tesis ini membahas beberapa permasalahan yaitu bagaimanakah peran Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan perlindungan terhadap nasabah perusahaan asuransi dalam sistem hukum perasuransian di Indonesia, bagaimanakah perbandingan antara perlindungan konsumen yang diatur oleh Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan yang diatur di dalam Undang – undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan jo. POJK No. 01/POJK 07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis. Teori yang digunakan dalam penulisan tesis ini yaitu teori positivisme hukum analitik dan teori perlindungan hukum. Tesis ini menggunakan teknik pengumpulan data berupa bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, tersier. Serta didukung dengan metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan. Dari hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : Pertama, Setelah diberlakukanya UU No 40 Tahun 20014 tentang perasuransian peran OJK sangat strategis, dimana peran OJK sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi perusahaan asuransi sudah ada sejak pengajuan permohonan izin atas pendirian perusahaan asuransi. Bahkan OJK juga berhak memberikan sanksi administratif terberat yaitu pencabutan izin usaha bagi perusahaan asuransi yang dinilai bermaslah yang dapat menimbulkan kerugian konsumen. Peran OJK dalam upaya melakukan perlindungan hukum terhadap konsumen dilakuakn OJK baik itu dalam upaya perlindungan preventif maupun represif dalam rangka meminimalisir kerugian yang di derita nasabah asuransi. Kedua, Dalam melakukan perlindungan hukum terhadap nasabah asuransi maka OJK melalui POJK No 01/POJK.07/2013 melakukan perlindungan hukum yang lebih maksimal dibandingakan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pemanfaatan Instrumen Pendaftaran Hak Cipta Motif Batik Oleh Pengrajin Batik Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Di Sentra Industri Batik Laweyan Solo

Intisari

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui alasan pengrajin batik Solo tidak memanfaatkan instrumen pendaftaran hak cipta.. Selain itu bertujuan untuk mengkaji kendala yang dihadapi dalam upaya pendaftaran terhadap karya cipta batik Solo dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau non doktrinal menggunakan data primer dan data sekunder sebagai data pendukungnya. Bentuk penelitian yang dilakukan adalah penelitian yang bersifat diagnostik. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi pustaka. Analisis data dilakukan dengan kualitatif, menggunakan logika berpikir secara induktif, yaitu menarik kesimpulan dari premis yang bersifat khusus menjadi premis yang bersifat umum dan theoritical interpretation, yaitu data yang ada ditafsirkan berdasarkan teori dengan peraturan yang berlaku kemudian disimpulkan.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan pengrajin batik Solo tidak memanfaatkan instrumen pendaftaran Hak Cipta Motif Batik Solo. Hal ini dikarenakan adanya tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap Undang-Undang Hak Cipta yang rendah, tidak menganggap penting perlindungan hukum terhadap pendaftaran hak cipta motif batik, biaya pendaftaran hak cipta yang mahal, dan prosedur pendaftaran hak cipta yang berbelit-belit. Sedangkan kendala yang dihadapi dalam upaya pendaftaran hak cipta motif batik dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yaitu Substansi; masih banyak pencipta seni batik yang tidak mengetahui adanya Undang-Undang Hak Cipta, khususnya para pengusaha batik di tingkat menegah ke bawah. Sehingga perlindungan hukum terhadap pengrajin batik belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Struktur; pelayanan dari petugas Direktorat jendrak Hak atas Kekayaan Intelektual belum bekerja dengan baik sehingga mengakibatkan prosedur yang berbelit-belit dan biaya pendaftaran yang mahal. Budaya; budaya para pengrajin batik bahwa suatu penjiplakan atau peniruan motif batik merupakan suatu hal yang sudah biasa karena mereka beranggapan bahwa para pengusaha kecil merasa bahagia dan bangga kalau hasil karya cipta motif batik mereka bisa dinikmati oleh pihak lain sehingga mudah tersebar luas di masyarakat, secara tidak langsung dapat mengangkat produksinya.

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?