HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Tesis S2 Magister Ilmu Hukum Islam UIN Surakarta

  1. Transaksi Uang Elektronik Di Tinjau Dari Hukum Bisnis Syariah
  2. Perubahan Kelamin Bagi Transseksual Dalam Kaitannya Dengan Perkawinan Menurut Hukum Islam
  3. Hakim Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam (Posisi Hakim Perempuan Dalam Memutuskan Kasus Pidana Menurut Majlis Ulama Indonesia, Muhammadiyah Dan Nahdlatul Ulama)
  4. Sengketa Tanah Wakaf Masjid Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Pakem Kec. Sukolilo Kab. Pati)
  5. Politik Hukum Persyarikatan Muhammadiyah Kendal Tentang Reinterpretasi Dan Akuntansi Zakat
  6. Analisis Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Mediasi Di Desa Menganti Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara
  7. Relevansi Hukum Progresif Terhadap Hukum Islam (Studi Analisis Pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo Tentang Hukum Progresif Di Indonesia)
  8. Analisis Terhadap Penyelesaian Sengketa Mawah Di Lembaga Adat Aceh
  9. Persepsi Masyarakat Islam Kotagede Terhadap Perguruan Tinggi Agama Islam Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta
  10. Menikah Dengan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam
  11. Kedudukan Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti Berdasarkan Ketentuan Kompilasi Hukum Islam
  12. Perceraian Di Bawah Tangan Telaah Hukum Islam Terhadap Pasal 39 Undang-Undang No 1 Tahun 1974tentang Perkawinan Dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 (Studi Di Kecamatan Carenang Kabupaten Serang Provinsi Banten)
  13. Cyber Prostitution Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif
  14. Permohonan Internasional Sebagai Upaya Perlindungan Indikasi Geografis Dalam Perdagangan Global (Study Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018)
  15. Pelaksanaan Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam (Studi Pada Pengadilan Agama Sleman)
  16. Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Usaha Syariah Pada Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri Di Boyolali
  17. Pelaksanaan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Pacaran (Studi Di Polres Batu)
  18. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Nasional
  19. Kewarisan Zamu Al-Arham Dalam Persfektif Kompilasi Hukum Islam (Studi Di Pengadilan Tinggi Agama Makassar)
  20. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Proses Penyelesaian Sengketa Wakaf Mts Miftahutholibin Desa Waru Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak

 

Perubahan Kelamin Bagi Transseksual Dalam Kaitannya Dengan Perkawinan Menurut Hukum Islam

Intisari

Fenomena transseksual merupakan fenomena yang benar-benar ada di antara kita sebagai akibat dari perkembangan sosial dewasa ini. Transseksual dalam pembicaraan medis-psikologis dikenal sebagai gangguan yang sangat berat, kondisi dan konflik terhadap kejiwaan khususnya terhadap keabnomalitasan seksual. Di dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya dibidang kedokteran, memungkinkan penderita transseksual untuk melakukan operasi ubah jenis kelamin menjadi kelamin lawan jenisnya. Berkenaan dengan hal itu, tentunya operasi ubah jenis kelamin tersebut tidak akan terlepas dari permasalahan.

Pendekatan Penelitian

Adapun permasalahan yang akan diuraikan adalah perubahan kelamin bagi transseksual menurut hukum Islam serta akibat hukum perubahan kelamin bagi transseksual terhadap perkawinan menurut hukum Islam. Untuk menjawab permasalahan diatas, penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif yakni dengan menggunakan data-data sekunder, dengan jalan menginventarisasikan pendapat-pendapat ahli, artikel-artikel, tulisan-tulisan ilmiah dan referensi lainnya yang relevan dengan masalah yang diteliti serta studi lapangan melalui wawancara sebagai pelengkap. Data yang diperoleh dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif.

Hasil Penelitian

Dan hasil penelitian yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa ada tiga macam bentuk operasi kelamin dalan dunia kedokteran yaitu; operasi perbaikan kelamin atau penyempumaan kelamin, operasi penyesuaian kelamin atau operasi menwerjelas salah satu jenis organ kelamin, operasi penggantian jenis kelamin. Dalam pandangan hukum Islam, operasi ubah jenis kelamin bagi transseksual haram hukumnya. Adanya kecendrungan untuk mengubah ciptaan Allah sebagi keinginan duniawi dan pribadi yang disertai nafsu belaka tanpa melihat kerusakan akan lebih besar daripada manfaatnya. Berkenaan dengan status atau jenis kelamin di dalam kedudukan hukum bagi transseksual pasca operasi harus diajukan permohonan perubahan jenis kelamin melalui penetapan pengadilan. Sedangkan perkawinan yang dilakukan penderita transseksual pasca operasi menurut hukum Islam tidak diperbolehkan. Pada dasarnya perkwinan itu dilakukan oleh sesama jenis kelamin dan Islam menolak tegas perkawinan semacam itu.

Hakim Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam (Posisi Hakim Perempuan Dalam Memutuskan Kasus Pidana Menurut Majlis Ulama Indonesia, Muhammadiyah Dan Nahdlatul Ulama)

Intisari

Kepemimpinan perempuan dalam Islam merupakan persoalan yang masih kontroversial. Hal tersebut disebabkan beberapa faktor antara lain : Pertama, adanya nash (Alquran dan hadis) yang secara tekstual mengisyaratkan keutamaan bagi laki-laki untuk menjadi pemimpin. Kedua, Dialektika yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, baik yang pro maupun yang kontra mengenai kedudukan hakim perempuan. Ketiga, adanya nash Alquran (QS. 4 : 34) yang mengindikasikan keutamaan laki-laki menjadi pemimpin dan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Sahabat Abi Bakrah yang secara lahiriah menunjukkan bahwa suatu kaum tidak akan sejahtera jika dipimpin oleh seorang perempuan. Akan tetapi, sebagian pakar (ulama) membolehkannya. Dari berbagai pandangan para ulama, tentunya akan memunculkan sebuah dialektika pada pandangan para ulama di Indonesia. Misalnya dalam konteks ini Majelis Ulama Indonesia (MUI), ORMAS Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama sebagai lembaga yang menjadi spectrum berbagai ORMAS lebih mengedepankan kontekstualitas dan tidak berlaku pada pemahaman harfiah. Disini kondisi wanita pada waktu itu (pada masa Rasulullah) belum memungkinkan mereka untuk menangani urusan kemasyarakatan, karena ketiadaan pengetahuan dan pengalaman, sedangkan pada zaman sekarang sudah banyak wanita yang memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai urusan tersebut. Menanggapi adanya perbedaan pendapat diatas, maka penulis ingin memberikan judul HAKIM PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Posisi Hakim Perempuan Dalam Memutuskan Kasus Pidana Menurut MUI, Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama). Maka dalam penelitian ini dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut; 1). Bagaimana Posisi Jabatan Hakim Perempuan dalam Memutuskan Kasus Pidana menurut MUI, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama? 2). Bagaimana konsep kedepan tentang hakim perempuan yang ditawarkan dalam memutuskan kasus pidana? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sosio historis, serta berupaya merekontruksi istidlal atau istinbath hukum yang digunakan MUI, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama secara sistematis dan obyektif dengan cara mengumpulkan data dan mengevaluasi serta mensistensikan dalil yang akan dipakai oleh MUI, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, guna untuk mendapatkan kesimpulan akhir dalam wacana konteks keindonesiaan.

Hasil Penelitian

Bedasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap MUI, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama dapat disimpulkan bahwa istimbath hukum yang dilakukan ketiga lembaga tersebut didasarkan pada konstektualitas dan tidak berlaku pada pemahaman harfiah. Dalam konteks ini, kondisi wanita pada waktu itu (pada masa Rasulullah) belum memungkinkan mereka untuk menangani urusan kemasyarakatan, karena ketiadaan pengetahuan dan pengalaman, sedangkan pada zaman sekarang sudah banyak wanita yang memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai urusan tersebut.

Sengketa Tanah Wakaf Masjid Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Pakem Kec. Sukolilo Kab. Pati)

Intisari

Kompilasi Hukum Islam tidak menjelaskan masalah penarikan kembali harta wakaf. Berbeda dengan hibah, yang diatur bahwa hibah tidak bisa ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya (Pasal. 212 KHI). Didalam kitab hadits Shoheh Muslim, tidak diketahui ada penjelasan dibolehkanya penarikan kembali wakaf. Terlebih lagi dalam wakaf, begitu ikrar diucapkan maka menurut mayoritas ulama’ kepemilikan wakaf menjadi gugur dan beralih menjadi milik Allah (Rofiq, 1997: 514). Oleh karena itu dengan mengiyaskan tindakan wakaf dengan hibah, dapat diambil pemahaman bahwa menarik kembali harta wakaf hukumnya haram, hal ini karena harta benda yang sudah diwakafkan tidak lagi menjadi haknya, tetapi menjadi hak milik mutlak Allah. Adalah sesuatu tindakan yang ironis, apabila terjadi seseorang yang telah mewakafkan hartanya kemudian menarik kembali wakafnya.

Pendekatan Penelitian

Penarikan kembali dalam arti apabila terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh nadzir misalnya, dapat dilakukan apabila wakif telah menentukan syarat terhadap pemanfaatan benda wakaf itu. Jika pemanfaatan benda wakaf telah nyata-nyata menyimpang dari tujuan dan syarat yang ditentukan, wakif dapat menarik kembali untuk kemudian diwakafkan kembali guna tercapainya tujuan utama wakaf.

Hasil Penelitian

Hasil analisis yang menjadi penyebab utama dalam sengketa tanah wakaf masjid ini adalah tidak adanya niat yang ikhlas dari seorang wakif dalam mewakafkan tanah, yakni bahwa si wakif (Bapak Sudir) dalam mewakafkan tanahnya ini belum sepenuh hati secara ikhlas, karena ketika tanah yang sudah diwakafkan kemudian dibor dan terdapat mata air yang ada di bagian tanah wakaf tersebut. Dari mata air itu kemudian dijual kepada masyarakat desa pakem dan uangnya diambil oleh bapak Sudir, sehingga pada akhirnya tanah yang sudah diwakafkan tersebut dimiliki kembali oleh bapak Sudir, maka sebab inilah yang menjadikan sengketa tanah masjid yang pernah diwakafkan sebelumnya dihadapan masyarakat desa. Masyarakat Pakem dalam menghadapi masalah ini lebih bersikap senang meninggalkan masjid al Ma’shum, dalam kesehariannya mereka melaksanakan sholat jum’at ke desa atau ke dukuh lain yang ada di sekitarnya. Kegiatan keagamaan yang semula sudah mulai bangkit akhir-akhir ini setelah ada sengketa tanah wakaf masjid mengalami penurunan atau bahkan tidak ada sama sekali, ada sebagian masyarakat memandang wakaf sesuatu yang dapat diminta kembali apabila dalam keadaan terpaksa atau dalam keadaan sengketa.

Politik Hukum Persyarikatan Muhammadiyah Kendal Tentang Reinterpretasi Dan Akuntansi Zakat

Intisari

Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan data primer dari buku Zakat Kita dan laporan pelaksanaannya dari Kecamatan Weleri yang terdiri dari 17 kelurahan atau ranting Muhammadiyah. Data primer yang berbentuk laporan kemudian dilakukan cross check dengan pimpinan cabang Weleri sebagai key person. Penelitian norma-norma hukum Islam ini menggunakan metode Sui Generis-kum-empiris. Artinya, norma-norma hukum tidak hanya dicari dalam teks syari’ah, tetapi juga dalam realitas empirik kehidupan manusia dan perilaku masyarakat itu sendiri, yang kemudian direkonstruksi dan dihadapkan kepada yang ideal dalam hubungan dialektis antara teks syari’ah dan pengalaman eksistensial manusia dalam lokasi sosial tertentu yang akan memberi wawasan, bagaimana teks syari’ah itu dipahami, ditafsirkan, dan diaplikasikan. Tesis buku Zakat Kita jika didekati dengan Politik Hukum, lebih merupakan kebijakan persyarikatan Muhammadiyah Kendal agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam menerapkan hukum zakat, ketika keseluruhan item harta yang menjadi obyek zakat tidak menyentuh nishab demikian pula tarif zakatnya yang hanya 2.5%. Kebijakan yang seolah keluar dari teks nash yang qath’i ini, Maqashid Syari’ah yang bernuansa mashlahah merupakan solusi dari problem ini.

Analisis Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Mediasi Di Desa Menganti Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara

Intisari

Peristiwa yang terjadi di Desa Menganti pada tanggal 11 oktober 2012 sempat menjadi perhatian bagi masyarakat sekitar. Pada waktu malam hari terjadi peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda terhadap seorang pria bernama Abdul Salam. Delik penganiayaan merupakan salah satu bidang garapan dari hukum pidana. Penganiayaan oleh KUHP secara umum diartikan sebagai tindak pidana terhadap tubuh. Mediasi yang dihasilkan dengan menyatakan bahwa perbuatan kekerasan yang dilakukan kakak intan secara bersama-sama merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Rumusan masalah dalam skripsi ini, a) Bagaimana Proses Mediasi di Desa Menganti dalam Perspektif KUHP di Indonesia? b) Bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap Mediasi Sebagai Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan?.

Pendekatan Penelitian

Teknik pengumpulan data yang diterapkan dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik studi lapangan dan studi kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan melalui model interaksi secara langsung terhadap objek yang sedang diteliti baik melalui wawancara maupun pengamatan (observasi).

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat di Desa Menganti Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara lebih memilih menyelesaikan perkara pidana melalui jalur mediasi. Ini menunjukkan masyarakat tidak bergantung dengan hukum konvensional yang tidak mementingkan keinginan kedua belah pihak. Mediasi pidana sendiri di Indonesia belum memiliki payung hukum dalam sistem peradilan di Indonesia. Akan tetapi mediasi sudah dikenal Islam sejak zaman Nabi. Hal ini sebagaimana dalam Hukum Islam apabila sudah adanya pemaafan dari korban maupun keluarganya maka penjatuhan hukuman pun tidak dilaksanakan. Mediasi merupakan cerminan bahwa masyarakat masih menggunakan cara musyawarah dalam menyelesaikan kasus tindak pidana. Cara damai ini bisa dirasakan lebih memberikan rasa puas terhadap pelaku dan korban. Penyelesaian melalui mediasi merupakan langkah untuk mencari sebuah keadilan dengan memberikan hak-hak kepada pelaku dan korban. Mediasi yang dilakukan di Desa Menganti Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara belum sesuai dengan sistem hukum positif di Indonesia karena belum memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh KUHP, akan tetapi mediasi yang dilaksanakan di Desa Menganti Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara sudah sesuai dengan kaidah-kaidah islam karena mediasi yang dilaksanakan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan syariat islam. Prinsip mediasi adalah sama-sama menang (win-win solution), sehingga para pihak yang terlibat sengketa merasakan tidak adanya pihak menang dan tidak kalah, Mediasi tidak hanya mempercepat proses penyelesaian sengketa, tetapi juga menghilangkan dendam dan memperteguh hubungan silaturahmi. Makna damai juga ditemukan dari kata Islam dan ditemukan dari misi totalitas ajaran Islam, yaitu menebarkan rahmat dan mewujudkan damai bagi seluruh alam.

Relevansi Hukum Progresif Terhadap Hukum Islam (Studi Analisis Pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo Tentang Hukum Progresif Di Indonesia)

Intisari

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya gagasan hukum progresif yang dipelopori oleh Prof. Satjipto Rahardjo seorang Guru Besar Emiritus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, mencoba untuk membongkar tradisi civil law yang statis. Telah banyak karya yang membahas masalah ini, namun jarang sekali (atau belum ada) yang menghubungkannya dengan hukum Islam di Indonesia. Padahal hukum Islam di Indonesia telah berkembang dan diakui eksistensinya. Prof. Satjipto Rahardjo merupakan salah satu intelektual hukum yang mencoba memberikan beberapa solusi dengan pemikiran-pemikirannya seputar persoalan hukum di Indonesia, terutama persoalan ketidakadilan hukum yang berlandaskan pada hukum positivistik. Berawal dari beberapa artikel yang dimuat di Harian Kompas, kemudian artikel tersebut dibukukan dalam beberapa buku. Hukum progresif memang muncul dari kerisauan kita sebagai bangsa terhadap kurangnya keberhasilan cara kita berhukum untuk turut memecahkan problem-problem besar bangsa dan negara kita. Cara-cara berhukum yang lama, yang hanya mengandalkan penerapan undang-undang, sudah waktunya untuk ditinjau kembali. Selama ini, dengan cara berhukum yang demikian itu, hukum kurang mampu untuk memecahkan problem sosial. Penegakan hukum memang sudah dilakukan, tetapi belum menyelesaikan problem sosial. Suatu cara berhukum yang baru perlu dilakukan untuk menembus kemacetan. Sejak hukum progresif menyimpan banyak alternatif terhadap cara berhukum yang lama, maka sekalian arsenal kesenjataan yang ada pada hukum progresif perlu dikerahkan, mulai dari pengkonsepan kembali hukum, paradigma, penegakan hukum, pembuatan hukum, pendidikan dan lain-lain. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji pemikiran dari seorang begawan ilmu hukum Prof. Satjipto Rahardjo tentang hukum progresif di Indonesia serta melihat kesesuaian antara hukum progresif dengan hukum Islam.

Pendekatan Penelitian

Metode penelitian yang digunakan adalah jenis library research (dokumentasi) dengan cara mengumpulkan berbagai data melalui peninggalan tertulis, terutama arsip-arsip, termasuk buku-buku tentang pendapat teori, dalil/hukum dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah penelitian dengan bantuan pendekatan Historical Approach dan Conceptual Approach.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum progresif memiliki kesesuaian dengan hukum Islam, karena sama-sama mementingkan kemaslahatan manusia. Ijtihad dalam hukum Islam juga menunjukkan bahwa dalam hukum Islam juga menolak untuk mempertahankan status quo dalam berhukum. Asas-asas hukum Islam memiliki tujuan dasar untuk mewujudkan kebahagiaan manusia.

Analisis Terhadap Penyelesaian Sengketa Mawah Di Lembaga Adat Aceh

Intisari

Transaksi mawah di Aceh disepakati secara lisan tanpa bukti secara tertulis sehingga berpotensi menimbulkan sengketa yang berkepanjangan. Klausula perjanjian mawah tidak ditentukan mengenai batasan periode berlangsungnya perjanjian dengan waktu tertentu menyebabkan ahli waris pengelola memperkarakan harta mawah. Jika terjadi sengketa dalam masyarakat Aceh (termasuk sengketa mawah) akan diselesaikan melalui peradilan adat sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. Penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian yang menjelaskan bagaimana prosedur penyelesaian sengketa mawah oleh Lembaga Adat Aceh dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian sengketa mawah pada Lembaga Adat Aceh.

Pendekatan Penelitian

Metode yang digunakan adalah metode kualitatif melalui pendekatan yuridis empiris yang bersifat deskriptif.Instrumen pengumpulan data dalam penelitian ini melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakuakan kepada ketua Majelis Adat Aceh, ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Sekretariat Majelis Adat Aceh kabupaten Aceh Besar, ketua Majelis Adat Aceh tingkat kecamatan dan tokoh masyarakat.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian mengenai prosedur penyelesaian sengketa mawah oleh Lembaga Adat Aceh harus diselesaikan pada peradilan adat.Kewenangan ini terdapat dalam Qanun Aceh No.9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan istiadat.Seluruh sengketa yang terjadi dalam masyarakat harus terlebih dahulu diselesaikan pada peradilan adat termasuk sengketa mawah.Penyelesaian sengketa akan diselesaikan pada tingkat gampong melalui Keuchik dan perangkat adat lainnya atau pada tingkat Mukim melalui perangkat adat lainnya. Jika dari kedua alternatif penyelesaian tersebut sengketa belum dapat diselesaikan maka para pihak dapat menyelesaikannya melalui peradilan (Mahkamah Syar’iyah)

Prosedur penyelesaian sengeketa mawah melalui peradilan adat Aceh memiliki kesamaan dengan penyelesaian sengketa dalam Islam. Penyelesaian sengketa mawah sifatnya seperti arbitrase (ta?k?m) akan tetapi secara kelembagaan, mekanismedan fungsinya seperti peradilan (al-qa??’). Penyelesaian sengketa mawah pada lembaga adat Aceh prosesnya diupayakan cepat dan murah sesuai tujuan ta?k?m dengan meminta bantuan Keuchik atau perangkat adat lainnya sebagai pihak ketiga yang menyelesaikan dan memberi putusan. Bentuk persidangan, hasil putusan dan upaya hukum jika salah satu pihak tidak melaksanakan putusan Keuchik sama seperti mekanisme peradilan (al-qa??’). Pelaksanaannya tidak begitu formal seperti peradilan negara yang dapat menyelesaikan seluruh persoalan yang terjadi dimasyarakat.Peradilan adat Aceh hanya dapat menyelesaikan perkara perdata (termasuk mawah) dan pidana ringan saja.Keuchik sebagai hakim memberikan keputusan sesuai dengan kebiasaan (peradilan adat) dan tidak bertentangan dengan hukum syarak.

Persepsi Masyarakat Islam Kotagede Terhadap Perguruan Tinggi Agama Islam Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta

Intisari

Fungsi PTAI adalah menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang amat penting bagi kemajuan suatu bangsa. Hal tersebut dicoba untuk dilihat secara konkrit di lapangan, yaitu lewat penelitian terhadap masyarakat Islam Kotagede mengenai lembaga UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pengukuran fungsi di sini melalui masalah-masalah yang dikembangkan dalam penelitian, yaitu bagaimana muatan persepsi masyarakat Islam Kotagede yang berupa kesan/penilaian dan gagasan/idealisasi mereka terhadap institusi UIN Sunan Kalijaga dalam konteks kenyataan fungsi studi keislaman yang dipelajari di dalamnya dan mengapa muatan persepsi mereka seperti itu. Penelitian ini ditujukan untuk memetakan persepsi masyarakat Islam Kotagede terhadap UIN Sunan Kalijaga yang terus mengalami perubahan karena faktor kemajuan zaman dan kebutuhan.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian ini berguna untuk memetakan kebutuhan nyata dari pengguna jasa UIN Sunan Kalijaga dan hal itu merupakan bahan yang sangat baik bagi institusi ini dalam rangka pengembangan internalnya untuk masa yang akan datang. Penelitian lapangan ini diformat dalam penelitian kualitatif. Pengumpulan datanya digunakan instrumen penelitian angket (kuesioner), maka dipilih model angket berskala. Untuk memperjelas bagian-bagian tertentu terhadap data yang diperoleh maka dipakai teknik wawancara secara purposive. Data primer lain dari lapangan juga diperlukan, misalnya dokumen setempat. Analisisnya berupa interpretasi terhadap kecenderungan data dan hubungan antar data yang relevan. Temuan terpenting dalam penelitian ini adalah bahwa masyarakat Islam Kotagede memandang bahwa institusi UIN Sunan Kalijaga dapat dijadikan penopang syi’ar Islam lewat lulusan/sarjananya dan mampu mendorong kemajuan dalam bidang sosial ekonomi masyarakat Islam pada umumnya. Studi Keislaman di dalamnya juga dipandang telah mengalami kemajuan yang sesuai dengan tuntutan zaman dan kebutuhan, antara lain dengan adanya eksperimen menyatukan “ilmu agama” dan “ilmu umum” yang selama ini nampak terpisah dalam wacana keilmuan Islam. Namun demikian, ada juga kelemahannya, yaitu antara lain pelajaran yang mendukung ketrampilan untuk bekal hidup (life skill) untuk menjadi da’i (juru dakwah) dalam arti luas dan untuk mencari kesejahteraan ekonomi, masih perlu ditingkatkan.

Menikah Dengan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam

Intisari

Dalam pernikahan, yang menghalangi suatu pernikahan adalah adanya mahram nikah, mahram yaitu wanita-wanita yang haram dinikahi baik haram selamanya maupun haram sementara. Haram selamanya dikarenakan adanya hubungan kekerabatan, susuan dan besanan. Sedangkan haram sementara yaitu karena ada sebab yang menghalanginya seperti perempuan yang tidak beragama samawi. Dari mahram-mahram tersebut terdapat penjelasan anak kandung dan anak tiri, sedangkat anak angkat tidak termasuk dalam pembahasan didalamnya. Maka muncul pertanyaan apakah anak angkat termasuk mahram atau bukan, serta bagaimana hubungan anak angkat dengan ayah angkatnya.Adapunyang menjadi rumusan masalah penelitian ini adalahbagaimana hukum menikah dengan anak angkat dalam hukum Islam?

Pendekatan Penelitian

Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research),yaitu penelitian terhadap sumber-sumber tertulis atau kepustakaan.Sumber data primer penelitian iniyaitu bukuPerbandingan Mazhab dalam Masalah Fiqih, Fiqih Islam Wa Adillatuhu dan Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam.Sedangkan sumber data sekundernyayaitu literatur lainnya yang relevan dengan judul di atas, di antaranya: buku yang ditulis oleh Fiqh Munakahat, Fiqih Islam, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Perbaningan Fiqih dan Hukum Positif. Dalam pengumpulan data ini penulis menggunakan metode dokumentasi yaitu suatu kegiatan penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan bahandokumen, dan dokumen yang digunakan tidak terbatas hanya pada buku-buku tapi juga berupa artikel dan penelitian-penelitian sebelumnya.

Hasil Penelitian

Data hasil penelitian kepustakaan yang telah terkumpul kemudian dikomparasikan dengan metodeanalisis komparatif. Dari penelitian yang telah dilakukan penulis, dapat disimpulkan sebagai berikut: Secara hukum islam jika ingin menikah dengan anak angkat harus dilihat terlebih dahulu hubungannya antara orang tua angkat apakahtermasuk mahram dengan anak tersebut atau tidak, apabila termasuk mahram muabbad maka haram menikahinya, seperti menikahi anak angkat yang dulunya merupakan keponakan sendiri, menikahi anak angkat yang pernah disusui oleh istrinya.Apabila termasuk mahram ghoiru muabbad maka boleh menikahinya apabila sebab kemahramannya telah hilang, seperti menikahi anak angkat yang dulunya tidak beragama samawi tetapi telah menjadi muslim. Apabila tidak ada hubungan mahram maka boleh saja untuk menikahinya, seperti menikahi anak angkat yang tidak ada hubungan baik kerabat, susuan dan besanan.

Kedudukan Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti Berdasarkan Ketentuan Kompilasi Hukum Islam

Hukum waris Islam mengatur tentang perpindahan harta dari orang tuan yang sudah meninggal kepada anak-anaknya. Ketentuan tersebut semuanya telah diatur didalam Al Qur’an. Harta peninggalan pewaris setelah dikurangi kewajiban-kewajiban baru bisa dilakukan pembagian kepada ahli warisnya dengan bagian-bagian yang sudah ditentukan menurut Al Qur’an. Akan tetapi Al Qur’an tidak menentukan berapa bagian yang boleh diterima oleh cucu yang menggantikan kedudukan orang tuanya yang telah meninggal dunia lebih dulu daripada pewaris. Dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, permasalahan mengenai cucu yang menggantikan kedudukan orang tuanya untuk menerima warisan dapat terselesaikan dengan diaturnya masalah tersebut dalam Pasal 185 KHI. Sebelum berlakunya KHI, hakim-hakim Pengadilan Agama tidak mempunyai pedoman yang baku didalam memutus perkara tersebut. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu dengan mengadakan penelitian dan wawancara langsung dengan hakim Pengadilan Agama serta ulama. Permasalahan yang dibahas adalah mengenai ketentuan dalam Pasal 185 KHI yang mengatur mengenai kedudukan cucu serta berapa besar bagian yang boleh diterima cucu yang menggantikan kedudukan orang tuanya, apakah sama dengan bagian yang mestinya diterima oleh orang tuanya, atau bahkan berkurang menurut pandangan Kompilasi Hukum Islam. Dari ketentuan yang tertuang dalam Pasal 185 dapat disimpulkan bahwa cucu baik dari anak laki-laki maupun perempuan berhak untuk menerima warisan yang seharusnya menjadi hak orang tuanya yang telah meninggal dunia terlebih dahulu dari pewaris. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Kompilasi Hukum Islam lebih memberikan rasa keadilan bagi umat Islam dalam hal kewarisan, dan hal ini sesuai dengan asas bilateral sebagaimana yang dikehendaki oleh Al Qur’an, meskipun bagian yang diterima oleh cucu tersebut tidak sama dengan bagian yang seharusnya diterima oleh orang tuanya bila masih hidup.

Perceraian Di Bawah Tangan Telaah Hukum Islam Terhadap Pasal 39 Undang-Undang No 1 Tahun 1974tentang Perkawinan Dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 (Studi Di Kecamatan Carenang Kabupaten Serang Provinsi Banten)

Perceraian merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia. Ketika hubungan yang dibina melalui pernikahan tak bisa dipertahankan maka perceraian diperbolehkan. Hukum Islam mengatur pernikahan dan perceraian dengan cukup rinci, para ahli hukum Islam (fuqaha) berpendapat bahwa bila seseorang mengucapkan kata-kata talak atau semisalnya terhadap isterinya maka talaknya dianggap sah. Sementara itu, hukum positif (UU No.1/1974 dan PP.No. 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No.1/1974 yang dikuatkan dengan Pasal 117 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan bahwa“Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan…”. Di tengah masyarakat seperti di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, masyarakat lebih merujuk pada tatacara perceraian hukum Islam, tidak di depan sidang pengadilan. Pada satu sisi masalah ini menunjukkan adanya efek dari pemberlakukan hukum positif yang melahirkan perilaku pelanggaran aspek hukum yang lain, seperti menerbitkan surat kematian suami atau istri sebelumnya. Untuk dapat memperjelas masalah tersebut, penelitian ini akan menguraikan masalah melalui dua pertanyaan berikut: (1) Bagaimana konsep perceraian di bawah tangan menurut fikih dan menurut hokum positif?; (2) Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975? Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif dan yuridis sosiologis yang bersifat diskriptif analitis komperatif. Yuridis normatif yaitu berusaha untuk menemukan dan mentelaah norma-norma hukum baik dalam hukum Islam maupun dalam hukum positif di Indonesia berkaitan dengan masalah perceraian, sedangkan pendekatan sosiologis adalah ingin menemukan data yang berkaitan dengan peristiwa hukum yang terjadi dalam masayarakat secara langsung yaitu berupa kasus-kasus perceraian di.bawah tangan. Penelitian ini juga dilakukan dengan pendekatan mashlahah mursalah dan prinsip utility Bentham. Dengan pendekatan tersebut penelitian ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut. Pertama, percerceraian di bawah tangan yang dilakukan sebagian masyarakat Carenang menurut Hukum Islam sah hukumnya, sedangkan menurut Hukum Positif tidak sah, karena tidak diikrarkan di depan sidang Pengadilan. Kedua, perilaku perceraian “di bawah tangan” di Kecamatan Carenang telah menjadi fakta sosial dan termasuk dalam kategori Al-Maslahah al-Daruriyah. Pemberlakuan hukum cerai yang diatur pada Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 termasuk dalam kategori AlMaslahah al-Hajiyah. Ada dua rekomendasi dari penelitian ini: (1) memperpendek jarak ke pengadilan agama dan mempermurah biaya, (2) adanya perlindungan hukum hak pasca-perceraian pada pelaku “cerai bawah tangan

Cyber Prostitution Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif

Cyber prostitution menjadi hal luar biasa di era digital. Dalam cyber prostituiton bentuk perbuatannya terjadi zina, tetapi lokasi dan tempatnya di dunia maya. Dalam perbuatan zina ada kontak tubuh langsung, sedangkan cyber prostitution terbagi menjadi dua versi yaitu versi pertama dengan menggunakan internet sebagai medianya dan terjadi kontak tubuh langsung. Versi kedua, juga menggunakan internet sebagai medianya, tetapi tidak terjadi kontak tubuh langsung. Penelitian versi kedua inilah yang menjadi fokus permasalahannya. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan permasalahannya adalah 1) Bagaimanakah cyber prostitution dalam perspektif hukum positif ? 2) Bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap cyber prostitution ? Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah library research (penelitian kepustakaan). KUHP, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta kitab-kitab fiqh tentang zina sebagai data primer. Sedangkan jurnal, majalah, dan internet yang berkaitan dengan prostitusi, teknologi, hukum, dan Islam sebagai data sekunder. Kemudian, teknik pengumpulan data adalah dokumentasi dan analisis data yang digunakan adalah komparatif deksriptif. Hasil penelitiannya adalah 1) Cyber prostitution dalam perspektif hukum positif adalah tidak diatur dalam KUHP, melainkan hal yang berkaitan dengan tindak pidana kesusilaanlah yang diatur. Namun, ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang prostitusi komersialnya yaitu Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 dan Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2008. Disamping itu, UU No. 8 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang transaksi online yang berkaitan tentang prostitusi. 2) Pandangan hukum Islam terhadap cyber prostitution dilihat dari segi illat hukumnya adalah perbuatan cyber prostitution nyata ada tetapi tidak terjadi persetubuhan langsung melainkan akibat dari cyber prostitutionnya nyata. Sedangkan jika dilihat dari qiyas hukumnya, cyber prostitution tersebut berdampak menimbulkan rangsangan dan kenikmatan hingga mengalami masturbasi (istimna’) maka hukumnya sama dengan zina.

Permohonan Internasional Sebagai Upaya Perlindungan Indikasi Geografis Dalam Perdagangan Global (Study Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018)

Peningkatan perlindungan Indikasi Geografis di dunia merupakan hal yang menguntungkan bagi Indonesia. Hal tersebut dikarenakan sifat kepemilikannya yang sesuai dengan karakter bangsa, besarnya potensi Indikasi Geografis yang ada apabila dimanfaatkan dan dikelola dengan baik akan berkontribusi bagi pertumbuhan perekonomian nasional. Sebab itu untuk melindunginya diperlukan suatu perlindungan Indikasi Geografis secara internasional, terlebih bila Produk Indikasi Geografis tersebut sudah memiliki nama dan reputasi Internasional. Salah satu Instrumen hukum yang dapat digunakan agar produk Indikasi Geografis memperoleh perlindungan Internasional adalah dengan melakukan pendaftaran Internasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Merek Internasional. permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apakah manfaat perlindungan Internasional dan bagaimanakah bentuk perlindungan Hukum dari pendaftaran Internasional. Berdasarkan hasil penelitian diketahui manfaat dari perlindungan Internasional Indikasi Geografis Indonesia, yakni: a. Indikasi Geografis dapat digunakan sebagai strategi pemasaran produk pada perdagangan dalam dan luar negeri, b. Memberikan nilai tambah produk dan meningkatkan kesejahteraan pembuatnya, c. Meningkatkan reputasi produk Indikasi Geografis dalam perdagangan internasional, d. Persamaan perlakuan akibat promosi dari luar negeri, e. Perlindungan Indikasi Geografis sebagai alat untuk menghindari persaingan curang. Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut untuk mendapatkan perlindungan Internasional Produk Indikasi geografis Indonesia harus mengajukan permohonan Internasional kepada Biro Internasional melalui Menteri.

Pelaksanaan Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam (Studi Pada Pengadilan Agama Sleman)

Pembagian waris dalam sistem Hukum Islam melalui lembaga Peradilan Agama sebenarnya sudah ada sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda, tetapi seiring dengan perjalanan waktu pembagian warisan dengan. menggunakan Hukum Islam di Peradilan Agama di cabut oleh pemerintah Hindia Belanda dan sebagai gantinya kewenangan menangani perkara warisan di alihkan ke Pengadilan Negeri yang dengan dasar pemeriksaan berdasarkan hukum Adat atau Hukum Islam yang telah menjadi bagian hukum adat (teori receptie). Setelah Indonesia merdeka keinginan untuk menghidupkan kembali kewenangan Pengadilan Agama terhadap perkara waris makin nampak dan puncaknya adalah di berlakukannya Undang¬Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam. Dengan diberlakukan praturan-praturan tersebut maka Pengadilan Agama mempunyai kewenangan penilh dalam memeriksa dan memutuskan perkara-perkara perdata tertentu bagi orang-orang yang beragama Islam. Salah satu aspek utama dalam pembahasan tesis ini yaitu masalah pelaksanaan warisan yang dilakukan berdasarkan produk-produk Pengadilan Agama. Dalam proses pelaksanaan produk Pengadilan Agama tersebut untuk perkara warisan akan timbul masalah-masalah dan hambatan¬hambatan. Oleh karena itu tesis ini diberi judul : PELAKSANAAN PEMBAGIAN KEWARISAN MENURUT HUKUM ISLAM (Study pada Pengadilan Agama SIeman). Hambatan dalam pembagian waris sama saja hambatan dalam menegakan hukum, sebab pelaksanaan pembagian waris dimulai setelah adanya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Putusan hakim tersebut adalah hukum bagi pihak-pihak yang berperkara secara khusus dan menjadi hukum secara umum bagi masyarakat. Putusan hakim harus dihormati dan dijalankan, sebab putusan hakim tersebut melalui pertimbangan-pertimbangan serta berdasarkan dan penafsiran terhadap dalil¬dalil Al-Qur’an, Hadist, ataupun ljtihat yang pertanggung jawabanya langsung kepada Allah SWT. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif yang ditunjang dengan sosiologi yaitu didasarkan pada peraturan-peraturan serta hukum yang berkaitan erat dengan permasalahan serta berdasarkan dengan kenyataan di dalam masyrakat. Dad hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa: (1)Tatacara pelaksanaan pembagian waris di Pengadilan Agama bermula dari suatu Penetapan dan Putusan Perkara yang sebelumnya telah melalui hukum Acara yang berlaku di Peradilan Agama.(2) Hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan warisan datang dari pihak terhukum yang tidak segera melaksanaakan putusan hakim serta hambatan-hambatan dalam pengeksekusiannya serta jenis dan sifat objek yang disengketakan yang akan dibagikan. (3) Timbulnya permasalahan dalam penerapan Undang-undang nomor 7 tahun 1989 berkaitan dalam masalah warisan adalah adanya hak opsi dan sengketa hak milik yang dapat menimbulkan sengketa kewenangan mengadili antar lingkungan peradilan.

Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Usaha Syariah Pada Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri Di Boyolali

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bisnis syariah pada Koperasi Serba Guna (KSU, ina) Bina Mandiri di Boyolali. Ini adalah studi lapangan dengan metode kualitatif, dan menggunakan sumber data yang diperoleh dari wawancara langsung dengan karyawan KSU Bina Mandiri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi bisnis telah efektif dan efisien sesuai dengan Permenkop dan UKM No. 16, 2015. Permenkop dan UKM No. 16, 2015 berfungsi secara normal sebagai landasan implementasi karena tidak ada aturan lain yang baik melemahkan atau memperkuat implementasi. Keberadaan UJKS di KSU Bina Mandiri harus legal dan independen sebagai KSPPS dan optimal dalam penerapan prinsip syariah sesuai dengan fatwa DSN MUI dan peraturan hukum syariah.

Pelaksanaan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Pacaran (Studi Di Polres Batu)

Kejahatan kekerasan dalam masyarakat bukanlah hal baru terutama kekerasan dalam pacaran yang biasa terjadi di Indonesia, yang menyebabkan berbagai tindakan kekerasan dalam pacaran, seperti faktor keluarga, lingkungan hingga faktor alkohol, sehingga membutuhkan perlindungan hukum dan penegakan hukum pada Kejahatan kekerasan dalam pacaran di Polres Batu, dalam penelitian ini penulis mengangkat dua masalah, yaitu (1) Apa Penyebab Pasangannya Melakukan Kekerasan dalam Pacaran? (2) Bagaimana Proses Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan dalam Pacaran? (3) Apa Upaya Penegakan Hukum dalam Mengurangi Kekerasan terhadap Pasangan? Metode penulisan adalah menggunakan metode pendek yang diambil dari metode hukum yuridis sosiologis yang berarti menyajikan pernyataan di lapangan dengan lokasi penelitian di Kantor Polisi Batu. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan metode dokumentasi sukarela, wawancara dengan narasumber yang kompeten di Polres Batu, dan kesimpulan yang penulis ambil dalam penelitian ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu: Pertama, terkait dengan penyebab kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban berdasarkan wawancara dengan Kepolisian (BAP) Kedua, berdasarkan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Batu, serta rekomendasi dalam bentuk rekomendasi kepada Pemerintah, Polisi, Legal Pratisi dan juga masyarakat untuk lebih baik menjaga hubungan antara orang-orang dan menghindari tindakan yang membahayakan orang lain atau diri mereka sendiri, dan saran atau rekomendasi yang penulis berikan kepada Pemerintah dan Kepolisian Batu untuk memberikan perhatian khusus kepada generasi muda dan untuk menyebarluaskan pentingnya menjaga generasi muda untuk lembaga, sekolah, dan juga komunitas, serta masyarakat harus memainkan peran aktif dalam super melihat dan mendidik anak-anak mereka dalam mengembangkan kegiatan dan bersosialisasi dengan lingkungan.

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Nasional

Salah satu peristiwa muamalah yang tidak memiliki status hukum dalam Alquran atau al-Hadits adalah praktik operasi asuransi. Dalam praktik operasionalisasi asuransi ada tujuan untuk mencari keuntungan dan tujuan sosial utama. Dilihat dari tujuan utamanya, maka asuransi dibagi menjadi asuransi komersial dan asuransi sosial. Asuransi sosial atau asuransi Pemerintah biasanya dilakukan oleh badan hukum publik yang dimiliki oleh Pemerintah. Salah satu asuransi pemerintah adalah BPJS Kesehatan. Praktik BPJS Kesehatan dalam operasinya menuai polemik publik di awal operasi. Salah satu polemiknya terkait dengan keberadaan unsur-unsur gara> r, maisi> r dan praktik riba. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis operasionalisasi BPJS Kesehatan dalam peninjauan hukum Islam serta untuk mengetahui akadnya dalam peninjauan hukum ekonomi syariah. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif, sedangkan data yang digunakan adalah dalam bentuk undang-undang dan beberapa aturan normatif terkait dengan penerapan asuransi kesehatan sosial serta beberapa perpustakaan yang berkaitan dengan penerapan asuransi kesehatan sosial. Jenis asuransi yang dioperasikan oleh BPJS Kesehatan adalah asuransi sosial. Asuransi sosial adalah hal baru dalam muamalah, jadi untuk mengaturnya diperlukan penggunaan ijtihad dan qiya> s. Asuransi sosial di BPJS Kesehatan pada umumnya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Asuransi sosial yang digunakan oleh BPJS Kesehatan dalam hal kontrak juga masih sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Penerapan asuransi kesehatan sosial sangat erat kaitannya dengan etos gotong royong yang merupakan implementasi ta’a> wun menuju kebajikan.

Kewarisan Zamu Al-Arham Dalam Persfektif Kompilasi Hukum Islam (Studi Di Pengadilan Tinggi Agama Makassar)

Hasil penelitian mengungkapkan bahwa ILC tetap menjadi referensi utama para hakim yang menentukan kasus warisan ?aw? al-arh?m, khususnya pada artikel 185 ayat 1 dari ILC tentang ahli waris pengganti, pasal 193 ayat 2 ILC tentang wasiat wajibah dari anak adopsi, dan artikel 193 ILC tentang rad. ILC mengakomodasi warisan ?aw? al-arh?m melalui wasiat wajibah atau sebagai pewaris pengganti, serta metode pembagian ahli qarabah kepada penerima wasiat wajibah dan metode ahli tanzil dalam posisi pewaris pengganti. Para Hakim setuju bahwa para penerima wasiat wajibah maksimal 1/3 dari harta warisan. Perbedaan pendapat jika ?aw? al-arh?m dan ?aw? al-furud, di antara hakim ada yang berposisi sebagai pewaris pengganti, yang lain memilih wasiat wajibah dan yang lain memilih jalan tengah dengan membatasi penggantian ahli waris hanya pada jalur bunuwah (cabang pewaris) untuk cucu saja. Adapun jalur samping yang bersifat ukhuwah (saudara kandung) dan ‘umumah (paman) diwajibkan wajibah wasiat.

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Proses Penyelesaian Sengketa Wakaf Mts Miftahutholibin Desa Waru Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak

Sengketa wakaf MTS Miftahutholibin berawal dari perwakafan antara Pak Sodiq (wakif) dan Pak Kyai Ridwan (na?ir). Pihak wakif dan keluarganya menganggap perwakafan ini hanya kerjasama karena tidak ada kata perwakafan yang jelas dan perwakafan ini tidak dicatatkan dihadapan PPAIW sehingga tidak ada akta ikrar wakaf yang dapat dijadikan bukti perwakafan. Pihak na?ir beranggapan telah terjadi perwakafan karena selama ini na?ir tidak melakukan timbal balik atas berjalannya pengelolaan sekolah dan tidak ada tenggang waktu dalam kerjasama tersebut. Perbedaan pendapat ini yang menjadi sengketa dalam perwakafan ini. Sengketa ini sudah menempuh upaya mediasi di KUA dan di Badan Pertanahan, namun tidak berhasil. Sengketa ini tidak berlanjut setelah diketahui adanya sikap diam dari pihak Pak Kyai Ridwan. Dari latar belakang di atas, penulis merumuskan dua masalah yang akan diteliti yaitu: 1) Bagaimana analisi hukum Islam terhadap proses penyelesaian sengketa wakaf di MTS Miftahutholibin; 2) Apa Implikasi dari proses penyelesaian sengketa wakaf MTS Miftahutholibin. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (Field Research). Bahan data yang digunakan adalah hukum Islam dan hukum positif. Metode pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian penulis: pertama, perdamaian dengan sikap diam yang diperbolehkan oleh mayoritas Ulama, namun Imam Syafi’I dan Ibnu Hazm tidak membolehkannya karena perdamaian berpengaruh pada hak tetap. Apabila para pihak atau salah satu pihak menginginkan perdamaian dalam sengketa ini, hendaknya segera dilaksanakan kesepakatan damai; Kedua, implikasi dari proses penyelesaian sengketa ini adalah tidak adanya kejelasan perdamaian dalam sengketa ini, yayasan Miftahutholibin kurang produktif, proses belajar mengajar di MTS Miftahutholibin terganggu, menurunnya minat masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di MTS Miftahutholibin.

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?