HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Tesis S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA)

  1. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Riau’
  2. Industri Perbankan Syariah Di Indonesia Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
  3. Paradigma Hukum Spiritual-Transendental: Sebuah Deskripsi Terhadap Chaos Epistemologis Dalam Positivisme Hukum
  4. Penegakan Hukum Terhadap Oknum Yang Melakukan Praktik Ilegal Pemasangan Kawat Gigi Berdasarkan Hukum Positif Indonesia Di Kota Palembang
  5. Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Dan Uud 1945 Terhadap Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra Indramayu
  6. Relevansi Hukum Progresif Terhadap Hukum Islam (Studi Analisis Pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo Tentang Hukum Progresif Di Indonesia)
  7. Proses Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Larangan Pelacuran Di Kabupaten Bantul
  8. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Barang-Barang Elektronik
  9. Efektivitas Pengaturan Sanksi Pidana Tambahan Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Pontianak)
  10. Implementasi Mashlahah Mursalah Dalam Pembatasan Usia Nikah Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Serta Harmonisasinya
  11. Tinjauan Hukuman Pidana Masyarakat Pinggiran Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia
  12. Refleksi Lima Tahun Uu No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Telaah Awal Peranan Klinik Hukum Dalam Pemenuhan Hak Masyarakat Dalam Mengakses Keadilan Sebagai Upaya Mewujudkan Civil Society)
  13. Pemberian Sertifikat Halal Multi Level Marketing Syariah Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perdata Islam
  14. Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dan Fatwa Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia Terhadap Implementasi Pembiayaan Dengan Akad Murabahah Di Perbankan Syariah Kota Malang
  15. Representasi Perubahan Sosial Budaya Dalam Iklan Rokok Bentoel Tahun 1980 Sampai 2017
  16. Sengketa Kewenangan Pengawasan Antara Mahkamah Agung Dan Komisi Yudisial
  17. Aspek-Aspek Hukum Penerapan Prinsip Bag, Hasil Dalam Pembiayaan Terhadap Nasabah Oleh Bank Muamalat Semarang

 

 

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Riau

Intisari

Pembakaran hutan dan lahan di Riau selalu terjadi semenjak tahun 1982 sampai dengan tahun 2017 tetap terjadi. Pada tahun 1982-2005 telah terjadi telah terjadi proses deforestasi dan degradasi hutan alam dengan kehilangan tutupan hutan alam 3,7 juta hektar, pada tahaun 2004-2005 Provinsi Riau kehilangan hutan alam mencapai 200 ribu hektar, pada tahun 2006 terjadi kabut asap setidaknya 171.787 hetar hutan dan lahan terbakar, Pada tahun 2014 di Provinsi Riau telah terjadi pembakaran hutan dan lahan seluas 23.000 Ha. Keadaan tersebut tidak lepas dari kurang efektifnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Pelaku pembakaran hutan dan lahan korporasi lebih sering di lakukan hukum perdata dan administrasi dibandingkan hukum pidana serta belum ada kemauan dan keberanian penegak hukum untuk menegakkan hukum pidana terhadap korporasi. Penegak hukum hanya berani menegakkan hukum pidana hanya pada petani yang lemah.

Pendekatan Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah penelitian non doktrinal dengan menempatkan hasil amatan atas realitas sosial untuk tidak ditempatkan sebagai proposisi umum, selain itu untuk melengkapi penelitian ini juga digunakan penelitian doktrinal, dengan pendekatan socio-legal research.

Hasil Penelitian

Hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama, Penegakan hukum pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di provinsi Riau masih belum efektif hanya pada penerapan terhadap pelaku korporasi. Kedua, kendala yang dirasakan pada penegak hukum ialah anggaran, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, belum adanya penanganan terpadu, waktu dan geografis yang sulit dijangkau. Ketiga, Upaya yang sesuai terhadap penanganan pembakaran hutan dan lahan ialah pengoptimalan sarana hukum pidana, review ulang semua perizinan hutan dan lahan di Riau, sosialisasi dengan pendekatan agama, pendekatan non penal terdapat petani, perlu adanya ada badan pengawas.

Industri Perbankan Syariah Di Indonesia Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Intisari

Perbankan Syariah adalah kegiatan perbankan atau perbankan yang konsisten dengan prinsip-prinsip hukum Islam (Syariah) yang melarang bunga atau biaya tertentu yang dikenal sebagai riba atau riba untuk pinjaman uang. Perbankan Syariah tumbuh dan berkembang di Indonesia dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Di Indonesia, sistem Perbankan Syariah diatur dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang mengatur Perbankan Syariah lebih komprehensif daripada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mengatur perbankan konvensional atau perbankan pada umumnya.

Fakta bahwa Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia menciptakan pasar besar untuk perbankan syariah, dan Bank Muamalat Indonesia telah menjadi pelopor yang membuat terobosan dalam konsep perbankan yang ada. Itu sebabnya mengoperasikan Bank Islam memiliki prospek yang bagus di Indonesia. Bank Islam beroperasi tanpa bunga, tetapi dioperasikan dengan menggunakan konsep pembagian risiko atau pembagian keuntungan.

Ada dua tujuan penelitian yang ingin kita ketahui, yaitu:

Pertama, ingin mengetahui gambaran Perbankan Syariah di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan pertumbuhan Perbankan Syariah dari tahun ke tahun terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Kedua, ingin mengetahui bagaimana peluang dan prospek Perbankan Syariah di Indonesia karena diatur oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Paradigma Hukum Spiritual-Transendental: Sebuah Deskripsi Terhadap Chaos Epistemologis Dalam Positivisme Hukum

Intisari

Chaos dalam Hukum tidak hanya terjadi pada realitas dan perbedaan tafsir atas teks peraturan Undang-Undang tetapi juga terjadi pada ranah Epistemologis, yang diakibatkan tidak adanya kesepakatan para ahli hukum mengenai sumber hukum dan hakikat hukum, disamping itu juga secara teoritis ilmu hukum masih meminjam ilmu-ilmu sosial. Kenyataan ini lebih memprihatinkan menyusul adanya kenyataan bahwa norma hukum sama sekali terpisah dari moral, bahkan validitas moral itu ditentukan oleh norma. Pandangan ini kemudian dikritik oleh para tokoh hukum Indonesia yang mencoba mengintegrasikan kembali hukum, etika dan moralitas agama sebagai konvergensi pengetahuan yang saling memperkaya satu sama lain.

Penegakan Hukum Terhadap Oknum Yang Melakukan Praktik Ilegal Pemasangan Kawat Gigi Berdasarkan Hukum Positif Indonesia Di Kota Palembang

Intisari

Latar belakang dalam penelitian ini adalah tindakan ilegal pemasangan kawat gigi oleh para tukang gigi, perawat gigi, dan oknum yang tidak behubungan dengan kesehatan gigi ini jelas menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.Rumusan masalah dalam penelitian ini 1) Bagaimanapenegakan hukum terhadap oknum yang melakukan praktik ilegal pemasangan kawat gigi oleh tukang gigi?; dan 2) Apa saja kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan praktik ilegal pemasangan kawat gigi oleh tukang gigi?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder.

Hasil Penelitian

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan praktik ilegal pemasangan kawat gigi oleh tukang gigi belum optimal dilakukan, sebagaimana ketentuan Undang-undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dimana pasal 77 Undang-undang No. 29 tahun 2004 tersebut menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuklain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter gigi dan/atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Namun, proses penegakan hukum yang berjalan hanya sebatas proses penyidikan saja, sedangkan proses penyelidikannya belum dapat dilakukan karena kurangnya alat bukti dan saksi; dan 2) Kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan praktik ilegal pemasangan kawat gigi oleh tukang gigi, antara lain; a) Kurangnya kesadaran masyarakat seperti tidak adanya pengaduan dari korban pemasangan kawat gigi; b) Konsumen tergiur oleh harga terjangkau/murah, masyarakat mengungkapkan bahwa memakai kawat gigi yang bukan dengan dokter biaya yang dia keluarkan sangat jauh lebih murah; c) Kurangnya sumber daya manusia Dinas Kesehatan untuk terus memantau pergerakan praktik ilegal pemasangan kawat gigi oleh tukang gigi; dan d) Tidak adanya kerja sama yang baik antara masyarakat, petugas dan penegak hukum untuk membasmi praktik ilegal.

Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Dan Uud 1945 Terhadap Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra Indramayu

Intisari

Indonesia memiliki luas laut mencapai 5,8 juta km dengan garis pantai sepanjang 81.000 km. Kabupaten Indramayu dengan garis pantai sepanjang 114 km sebagian besar penduduknya berpengasilan sebagai nelayan. Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra yang terletak di Desa Karang Song Indramayu merupakan koperasi terbesar di Jawa Barat, kiprahnya cukup mengagumkan karena perkembangan dan kemajuannya. Ekonomi kerakyatan merupakan sistem ekonomi yang mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat dimana koperasi sebagai implementasinya. Dalam penelitian ini penulis ingin mengetahui apakah KPL Mina Sumitra telah melaksanakan tugas koperasi mensejahterakan anggota khususnya dan masyarakat umumnya sesuai UUD 1945 Pasal 33 dan tinjauan hukum Islam.

Pendekatan Penelitian

Metodologi penulisan menggunakan deskriptif kualitatif dimana pengumpulan data melalui pengamatan, wawancara dan dokumentasi. Dari penelitian yang telah dilakukan, praktik ekonomi kerakyatan pada KPL Mina Sumitra bahwa kesejahteraan anggota menjadi prinsip utama tetapi tidak mengesampingkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Secara langsung maupun tidak, keberadaan KPL Mina Sumitra telah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dengan lahirnya lapangan pekerjaan baru.

Relevansi Hukum Progresif Terhadap Hukum Islam (Studi Analisis Pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo Tentang Hukum Progresif Di Indonesia)

Intisari

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya gagasan hukum progresif yang dipelopori oleh Prof. Satjipto Rahardjo seorang Guru Besar Emiritus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, mencoba untuk membongkar tradisi civil law yang statis. Telah banyak karya yang membahas masalah ini, namun jarang sekali (atau belum ada) yang menghubungkannya dengan hukum Islam di Indonesia. Padahal hukum Islam di Indonesia telah berkembang dan diakui eksistensinya. Prof. Satjipto Rahardjo merupakan salah satu intelektual hukum yang mencoba memberikan beberapa solusi dengan pemikiran-pemikirannya seputar persoalan hukum di Indonesia, terutama persoalan ketidakadilan hukum yang berlandaskan pada hukum positivistik. Berawal dari beberapa artikel yang dimuat di Harian Kompas, kemudian artikel tersebut dibukukan dalam beberapa buku. Hukum progresif memang muncul dari kerisauan kita sebagai bangsa terhadap kurangnya keberhasilan cara kita berhukum untuk turut memecahkan problem-problem besar bangsa dan negara kita. Cara-cara berhukum yang lama, yang hanya mengandalkan penerapan undang-undang, sudah waktunya untuk ditinjau kembali. Selama ini, dengan cara berhukum yang demikian itu, hukum kurang mampu untuk memecahkan problem sosial. Penegakan hukum memang sudah dilakukan, tetapi belum menyelesaikan problem sosial. Suatu cara berhukum yang baru perlu dilakukan untuk menembus kemacetan. Sejak hukum progresif menyimpan banyak alternatif terhadap cara berhukum yang lama, maka sekalian arsenal kesenjataan yang ada pada hukum progresif perlu dikerahkan, mulai dari pengkonsepan kembali hukum, paradigma, penegakan hukum, pembuatan hukum, pendidikan dan lain-lain. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji pemikiran dari seorang begawan ilmu hukum Prof. Satjipto Rahardjo tentang hukum progresif di Indonesia serta melihat kesesuaian antara hukum progresif dengan hukum Islam.

Pendekatan Penelitian

Metode penelitian yang digunakan adalah jenis library research (dokumentasi) dengan cara mengumpulkan berbagai data melalui peninggalan tertulis, terutama arsip-arsip, termasuk buku-buku tentang pendapat teori, dalil/hukum dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah penelitian dengan bantuan pendekatan Historical Approach dan Conceptual Approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum progresif memiliki kesesuaian dengan hukum Islam, karena sama-sama mementingkan kemaslahatan manusia. Ijtihad dalam hukum Islam juga menunjukkan bahwa dalam hukum Islam juga menolak untuk mempertahankan status quo dalam berhukum. Asas-asas hukum Islam memiliki tujuan dasar untuk mewujudkan kebahagiaan manusia.

Proses Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Larangan Pelacuran Di Kabupaten Bantul

Intisari

Bahwa dengan adanya otonomi daerah maka daerah berhak dan benvenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dimana dalam menjalankan fungsinya sebagai daerah otonom hams mendasarkan pada peraturan perundangundangan yang dibuat antara DPRD dan Kepala Daerah, bentuk peraturan tersebut adalah Peraturan Daerah. Lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran Di Kabupaten Bantul menjadi sesuatu yang menarik untuk dikaji karena merupakan satu-satunya peraturan daerah bemuansa syariah di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah pertama; apakah urgensilpentingnya pembentukan peraturan daerah ini, kedua; bagaimanakah proses pembentukan peraturan daerah tersebut, ketiga; bagaimanakah partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah tersebut. Dalam penelitian ini, menggunakan kerangka teoritis dari konsep ide negara hukum, rechstaat, dan the rule of law dari Aristoteles, Imanuel Kant, Stahl, AV Dicey, konsep teori tentang pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan, konsep teori demokrasi dan teori tentang pembentukan peraturan perundangundangan.

Pendekatan Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan adalah gabungan antara studi empiris clan studi doktrinal, kemudian analisis data yang digunakan adalah dengan metode analisis penelitian kuditatif, kemudian menarik kesimpulan dengan cara deduktif. Dari penelitian ini, dapat diketahui bahwa latar belakang pembentukan peraturan daerah ini adalah mengatur dan melarang kegiatan pelacuran di Kabupaten Bantul, karena kegiatan ini bertentangan dengan norma agama dan susila, membawa implikasi negatif terhadap kehidupan beragama, dan bertentangan dengan kehidupan religius masyarakat, serta untuk membangun pariwisata yang humanis berbasiskan pada budaya sehingga wisatawan akan tercerahkan dengan budaya lokal. Proses pembentukan peraturan daerah ini, melalui beberapa tahapan-tahapan antara lain : pertama; proses penyiapan rancangan peraturan daerah oleh eksekutif, kedua; proses mendapatkan persetujuanlpembahasan di DPRD, ketiga; proses mendapatkan pengesahan. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah ini dapat diketemukan dalam setiap tahapan pembentukannya, dimana setiap stake holder di Kabupaten Bantul mendukung diterbitkannya peraturan daerah ini, walaupun ada sebagian kelompok masyarakat yang menentang keberadaan dari peraturan daerah ini. Untuk itu dalam membuat peraturan perundang-undangan sebaiknya menggunakan naskah akademik dan diumurnkan melalui media massa sehingga masyarakat mengetahui secara terperinci rancangan peraturan perundang-undangan.

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Barang-Barang Elektronik

Intisari

Dalam penggunaan produk barang dan atau jasa, sudah saatnya perlu diupayakan suatu usaha perlindungan bagi para pengguna produk barang dan atau jasa. Adapun dalam prakteknya, perlindungan terhadap konsumen dalam memperoleh hak yang dimilikinya, sudah saatnya dirasa perlu untuk melindungi hak yang diperolehnya (konsumen) agar tidak diambil secara paksa oleh para pelaku usaha (produsen dan distributor). Untuk itu pemerintah membuat suatu ketentuan perundang-undangan yang seyogyanya mampu untuk melindungi konsumen dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Upaya perlindungan konsumen dalam kajian penelitian ini menitik beratkan pada perlindungan terhadap penggunaan produk-produk yang dikategorikan sebagai barang elektronik. Adapun untuk mengkaji penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis empiris dengan bertumpu pada data-data primer dan sekunder dalam melakukan analisa data yang diperoleh dilapangan. Oleh karena itu dalam penggunaan analisa data, dalam penelitian ini menggunakan deskriptif analisis untuk membahas fenomena yang terjadi di lapangan. Penelitian terhadap perlindungan konsumen ini mengukur sejauhmana implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam melindungi konsumen dari tingkah laku para pelaku usaha. Disamping itu, penelitian ini juga menitik beratkan pada upaya yang ditempuh oleh konsumen untuk memperoleh haknya dari para pelaku usaha. Untuk itu, dalam penelitian ini berusaha mengupayakan memberikan bantuan pemikiran mengenai perilaku pemerintah dalam melakukan perlindungan konsumen di masa yang akan datang. Dari penelitian yang diperoleh, didapatkan suatu temuan bahwa dalam rangka melindungi konsumen dari para pelaku usaha yang dengan sengaja melakukan kecurangan, pemerintah membentuk suatu badan untuk melindungi konsumen dan mengakui lembaga perlindungan konsumen non pemerintah. Disamping itu juga, dalam rangka konsumen dalam melakukan upaya mendapatkan haknya, konsumen berusaha untuk mendapatkannya melalui pengadilan umum maupun penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Adapun sumbangan pemikiran di masa yang akan datang, pemerintah lebih menekankan pada usaha yang sedianya mampu untuk melindungi hak dan kewajiban dari para pelaku ekonomi (konsumen, produsen dan distributor)

Efektivitas Pengaturan Sanksi Pidana Tambahan Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Pontianak)

Intisari

Tesis ini membahas masalah Efektivitas Pengaturan Sanksi Pidana Tambahan Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekersan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Pontianak). Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sosiologis diperoleh kesimpulan bahwa : 1. Pengaturan sanksi pidana tambahan berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dinilai tidak cukup efektif untuk menopang efektivitas penerapan sanksi pidana pokok dalam tindak pidana kekerasan di rumah tangga. Hal itu dikarenakan jangkauannya hanya terbatas, yaitu untuk memberikan kebebasan kepada hakim menjatuhkan pidana percobaan dengan maksud untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku dan menjaga keutuhan rumah tangga. Dengan kata lain, tidak dimaksudkan untuk memberikan tambahan sanksi terhadap pidana pokok yang bersifat pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Kitab UndangUndang Hukum Pidana dan undang-undang yang mengatur sanksi pidana di luar KUHP. Konsekuensinya, sanksi pidana tambahan tersebut tidak dapat diterapkan untuk mengefktifkan penerapan sanksi pidana penjara atau denda terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menimbulkan akibat luka berat atau matinya korban. 2. Agar Pengaturan Sanksi Pidana Tambahan yang lebih efektif untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban dalam tindak pidana kekerasan di rumah tangga ke masa depan, maka perlu memperluas norma Pasal 50 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004: a. Tidak hanya dibatasi untuk memberikan kebebasan kepada hakim dalam menjatuhkan pidana percobaan dengan maksud untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku dan menjaga keutuhan rumah tangga; tetapi diperluas sebagai penopang pidana pokok dan perlindungan rasa aman kepada korban baik secara materiel maupun immateriel. b. Jenis sanksi pidana tambahan yang seharusnya dapat diformulasikan, selain sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 adalah: 1) Ganti kerugian materiel maupun immaterial terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, baik terhadap : a, suami, isteri, dan anak; b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau c orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. d. Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan. 2) Pemecatan sebagai pegawai negeri terhadap pelaku yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (Pusat dan Daerah), TNI, Polri, dan pegawai negeri di lingkungan institusi TNI dan Polri; 3) Pemecatan dari jabatan kenegaraan : legislatif, eksekutif dan yudikatif. 4) Pencabutan terhadap hak-hak tertentu, seperti : pengasuhan anak, perwalian dan/atau pengampuan. Selanjutnya direkomendasikan agar perluasan pengaturan dan penerapan sanksi pidana tambahan tersebut di atas, hanya dapat dikenakan terhadap pelaku yang melanggar : Pasal 44 ayat (1); ayat (2) dan ayat (3); Pasal 46; Pasal 47; Pasal 48; dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Kata Kunci: Kekersan Dalam Rumah Tangga

Implementasi Mashlahah Mursalah Dalam Pembatasan Usia Nikah Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Serta Harmonisasinya

Intisari

Mashlahah mursalah adalah metode ijtihad yang berusaha menetapkan hukum syara’ terhadap suatu kasus hukum atas dasar kemaslahatan yang selaras dengan tujuan syari’at, tetapi kemaslahatan tersebut tidak pernah disinggung nash al-Qur’an maupun Sunnah, baik dalam bentuk perintah atau pun larangan. Penggunaan metode ini dalam pembatasan usia nikah di Indonesia menjadi penting mengingat tidak adanya nash-nash syara maupun Ijma’ yang mengaturnya.

Penelitian yang berjudul “Implementasi mashlahah mursalah dalam pembatasan usia nikah Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Harmonisasinya” ini bertujuan untuk mengetahui konsep baligh/dewasa untuk nikah dalam hukum Islam, nilai-nilai mashlahah mursalah dalam pembatasan usia nikah menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta harmonisasi kedua Undang-Undang tersebut dalam hal batasan usia nikah.

Penelitian ini berangkat dari pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan N0.1 tahun 1974 yang menyebutkan “Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun”. Sedangkan menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan bahwa “anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, atau yang masih dalam kandungan”. Dan Pasal 26 ayat 1 poin (c) menyebutkan bahwa kewajiban dan tanggung jawab keluarga dan orang tua adalah mencegah perkawinan pada usia anak. Sejalan dengan kaidah fiqh “kebijaksanaan pemimpin terhadap rakyatnya harus dikaitkan dengan kemaslahatan”, penulis akan mencoba mengukur kadar kemaslahatan dari pembatasan usia nikah tersebut melalui metode mashlahah mursalah dan mencari harmonisasi hukum dari keduanya.

Pendekatan Penelitian

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, jenis penelitian kepustakaan (book survey) dan menggunakan jenis data kualitatif. Sumber data primer penelitian ini adalah buku-buku mengenai mashlahah mursalah dan regulasi perkawinan di Indonesia dan regulasi tentang perlindungan anak. Menggunakan tehnik penelitian dengan cara : merumuskan masalah, menetapkan tujuan, menentukan data, mengumpulkan data, memilih dan memilah data, mengelompokkan data, mengolah data, mengkaji data, analisis data, dan kesimpulan.

Kesimpulan dari penelitian ini pertama, ketentuan dewasa nikah dalam hukum Islam dapat ditentukan dengan ihtilam, rusyd, tanda-tanda fisik dan umur tertentu. Kedua, nilai-nilai maslahat yang terkandung dalam aturan pembatasan usia nikah dalam dalam kedua undang-undang tersebut adalah kemaslahatan rumah tangga, kesehatan anggota keluarga, kependudukan, dispensasi usia nikah, menghindari terjadinya pernikahan usia anak, menjamin terpenuhinya tanggung jawab orang tua kepada anak dalam hal pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan, perlindungan anak, dan menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya, terjaminnya perlindungan hak-hak anak agar dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ketiga, harmonisasi dari aturan pembatasan usia nikah dalam kedua undang-undang tersebut dilakukan berdasarkan teori Lex specialis derogat legi generalis, dan Teori Stufenbau / Stufen theory.

Tinjauan Hukuman Pidana Masyarakat Pinggiran Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia

Intisari

Keadilan dan masyarakat pinggiran sangat erat kaitannya bila dihadapkan pada hukum. Sebagaimana diketahui bahwa hampir 65% rakyat Indonesia hidup dibawah garis kemiskinan. Hal ini membatasi mereka baik dalam akses hukum, pendidikan maupun materi. Dalam keterbatasan inilah mereka mencoba untuk menjalani hidup dengan serba kekurangan. Jarang dari mereka paham tentang hukum yang ada dinegara ini, bahkan banyak yang tidak mengerti sama sekali apa dan bagaimana hukum tersebut. Disinilah sifat angkuh sebuah hukum yaitu “memaksa dan semua orang dianggap paham terhadap hukum tersebut” jika sudah disosialisasikan. Sifat memaksa itulah yang menjadikan hukum harus tegas. Dalam menentukan hukuman para penegak hukum harus memperhatikan asas-asas dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, karena disamping memberikan efek jera hukum juga harus memberikan efek pendidikan terhadap terdakwa agar tidak terjadi kesalahan untuk kedua kalinya. Dalam hal tersebut tentunya yang sangat berperan adalah para pelaku-pelaku hukum. Berdasarkan beberpa penjelasan diatas maka penulis tertarik untuk mengkajijnya lebih mendalam dengan menyusun tesis ini yang berjudul “Tinjauan Hukuman Masyarakat Pinggiran dalam perspektif hokum Islam” Rumusan masalah yang penulis angkat ada tiga yaitu : Bagaimana Hukuman pidana bagi masyarakat pinggiran dalam pandangan pidana Islam (Fiqih Jinayah)? Berdasarkan rumusan-rumusan masalah tersebut penulis berkesimpulan bahwa Hukuman pidana bagi masyarakat pinggiran dalam konteks Hukum Islam adalah harus memenuhi beberapa unsur. Jika dalam pencurian harus memenuhi nisahab pencurian untuk dapat dihukum had, namun jika tidak maka akan dikenakan hukuman yang seringan-ringannya jika tidak ada unsur pemaaf dari korban.

Refleksi Lima Tahun Uu No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Telaah Awal Peranan Klinik Hukum Dalam Pemenuhan Hak Masyarakat Dalam Mengakses Keadilan Sebagai Upaya Mewujudkan Civil Society)

Intisari

Indonesia sebagai negara hukum menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Negara pun menegaskan tentang arti tanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Penegasan tersebut merupakan wujud dari harapan pada saat terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yakni sebagai bentuk perlindungan terhadap segenap tumpah darah Indonesia dan mewujudkan keadilan sosial. Realitasnya lima tahun pasca di undangkannya undang-undang tentang bantuan hukum, masyarakat pada umumnya yang berada dalam zona ekonomi yang kurang beruntung masih belum mendapatkan hak-haknya secara utuh. Kenyataannya persoalanpersoalan mendasar terhadap pemenuhan hak mereka dalam mengakses keadilan masih sulit. Negara nampaknya masih setengah hati dalam menjalankan undang-undang ini. Dengan merefleksikan eksistensi undang-undang tentang bantuan hukum ini diharapkan negara melalui alat-alat kelengkapannya dapat menyadari bahwa masih lemahnya sistem jaminan yang dibentuk melalui undang-undang ini karena dalam tataran praktisnya masih banyak masyarakat yang belum menggunakan hak-haknya karena berbagai alasan. Melalui pendekatan yuridis normatif penulis mencoba menguraikan permasalahan yang terkait dengan refleksi lima tahun undang-undang bantuan hukum ini ditinjau dari aspek pemenuhan hak masyarakat dalam mengakses keadilan.

Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dan Fatwa Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia Terhadap Implementasi Pembiayaan Dengan Akad Murabahah Di Perbankan Syariah Kota Malang

Intisari

Penelitian ini adalah penelitian kualitatif, studi empiris dengan perbankan syariah Malang sebagai objek studi tentang penerapan kontrak pembiayaan murabahah di perbankan syariah Malang dalam perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Islam (KHES) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Ada tiga masalah utama yang dibahas dalam penelitian ini: 1) bagaimana ketentuan akad (kontrak) murabahah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Islam dan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia ?; 2) bagaimana penerapan kontrak pembiayaan murabahah di perbankan Islam Malang dalam perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Islam dan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia ?; 3) apa kendala yang dihadapi oleh perbankan Islam Malang dalam menerapkan kontrak murabahah dalam produk pembiayaan?

Pendekatan Penelitian

Dengan menggunakan undang-undang (pendekatan perundang-undangan), para peneliti menganalisis dan memverifikasi data lapangan dengan KHES dan fatwa DSN-MUI. Teknik pengumpulan data menggunakan angket (kuis) dianalisis menggunakan model interaktif dan deskriptif-kuantitatif.

Studi ini memperoleh tiga kesimpulan: 1) Ketentuan kontrak murabahah diatur cukup jelas dalam KHES bab V (konsekuensi Bai ‘), khususnya di bagian keenam dari Bai’ Murabahah dan bagian ketujuh dari Perjanjian Konversi Murabahah, sedangkan ketentuan dalam fatwa DSN-MUI mirip dengan KHES, tetapi jumlahnya lebih banyak dan terperinci daripada ketentuan dalam KHES. Dapat dimengerti, karena KHES – yang merujuk pada fatwa DSN-MUI – yang diterbitkan pada 2008, sementara fatwa DSN-MUI – yang dimulai pada tahun 2000 – masih dapat mengeluarkan fatwa sampai sekarang; 2) Implementasi perjanjian pembiayaan murabahah di perbankan syariah Malang sudah cukup baik, karena 66% praktiknya sesuai dengan KHES dan fatwa DSN-MUI, sedangkan 34% tidak; 3) Ada tiga kendala utama yang dihadapi oleh perbankan Islam Malang dalam menerapkan kontrak murabahah dalam produk pembiayaan, yaitu: a) kurangnya kesadaran masyarakat untuk meminta pembiayaan di BS; b) kurangnya pemahaman dan pengetahuan tentang pembiayaan dan kontrak murabahah; c) kurangnya dukungan pemerintah.

Representasi Perubahan Sosial Budaya Dalam Iklan Rokok Bentoel Tahun 1980 Sampai 2017

Intisari

Tujuan penelitian ini adalah merepresentasikan perubahan sosial budaya masyarakat Indonesia melalui data iklan rokok Bentoel. Sumber data diperoleh dari media cetak dan media luar ruang yang memuat iklan rokok Bentoel serta dokumen lainya yang terkait iklan melalui metode interaktif dan noninteraktif. Sampel data berjumlah 24 iklan rokok yang telah diklasifikasikan berdasarkan tahun publikasinya.

Pendekatan Penelitian

Metode analisis yang digunakan mengacu pada teori semiotika sosial (Halliday, 1978). Temuan penelitian ini mendeskripsikan representasi perubahan sosial budaya yang terjadi pada empat aspek iklan 1) representasi perubahan pola komunikasi masyarakat terjadi pada aspek penggunaan teks dan gambar iklan; 2) representasi perubahan gaya hidup masyarakat terjadi pada aspek tema iklan; 3)representasi perubahan penggunaan bahasa masyarakat terjadi pada aspek gaya bahasa iklan; 4) representasi perubahan penggunaan teknologi masyarakat terjadi pada aspek lanskap linguistik

Sengketa Kewenangan Pengawasan Antara Mahkamah Agung Dan Komisi Yudisial

Intisari

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 telah melakukan pembaruan seluruh sistem ketatanegaraan secara mendasar termasuk sistem kekuasaan Kehakiman. Lewat perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 telah lahir dua lembaga negara baru dalam lingkungan kekuasaan Kehakiman di Indonesia, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial disamping Mahkamah Agung beserta badan-badan peradilan dibawahnya. Kehadiran Komisi Yudisial dengan otoritas utamanya melakukan rekruitmen calon hakim agung dan otoritas lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim (Pasal 24 B Undang-Undang Dasar 1945) ternyata menimbulkan masalah baru berupa ketegangan antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial. Ketegangan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tersebut bermuara pada permohonan Yudicial Review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh 31 hakim agung. Duduk perkara permohonan Judicial Review secara singkat adalah sebagai berikut : 1. Menyangkut pengertian hakim yang dimaksud dalam pasal 24 B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menurut pemohon kata “hakim” tidak meliputi Hakim Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi. Melainkan ditujukan kepada hakim dibawah hakim agung dan hakim yang akan menjadi hakim agung. 2. Menyangkut masalah fungsi pengawasan yang menjadi wewenang Komisi Yudisial sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, pemohon berpendapat hal tersebut bertentangan dengan pemahaman Pasal 24 B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi pada intinya menyatakan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi tidak termasuk dalam obyek pengawasan Komisi Yudisial selain itu segala ketentuan yang menyangkut pengawasan harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebab Undang-Undang Komisi Yudisial tersebut tidak rinci mengatur pengawasan, subyek yang mengawasi, obyek yang diawasi, instrumen yang digunakan, dan bagaimana proses pengawasan dilaksanakan. Akibatnya semua ketentuan tentang pengawasan menjadi kabur dan menimbulkan ketidakpasitan hukum dalam pelaksanaannya. Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, tentu dipersiapan revisi Undang-Undang Komisi Yudisial. Namun demikian bukan hanya Undang-Undang Komisi Yudisial yang harus direvisi melainkan semua Undang-Undang yang terkait dengan masalah kekuasaan kehakiman harus di setarakan. Dan pada akhirnya diharapkan tidak ada lagi konflik kewenangan antara lembaga Yudikatif.

Aspek-Aspek Hukum Penerapan Prinsip Bag, Hasil Dalam Pembiayaan Terhadap Nasabah Oleh Bank Muamalat Semarang

Intisari

Bank Muamalat Semarang berdiri sejak tahun 1995 merupakan cabang dari Bank Muamalat Indonesia yang didirikan sejak tahun 1992, yang berkantor pusat di Jakarta, keberadaannya dalam sistem perbankan nasional Indonesia sebagai bank umum pertama yang berlandaskan pada prinsip Syariah (Hukum Islam). Bank Muamalat Indonesia mendapatkan legalitas institusional sejalan dengan diberlakukannya UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan (Pasal 6 huruf m) yang selanjutnya diikuti dengan ditetapkannya ketentuan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah No.72 tahun 1992, kemudian di lanjutkan dengan diberlakukannya UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 tahun 1992. Dengan berlakunya kedua UU tersebut, perbankan nasional Indonesia menerapkan sistem perbankan berganda (dual banking system), yaitu sistem perbankan konvensional dan syariah. Dalam penerapan pembiayaan terhadap nasabah Bank Muamalat Semarang berdasar pada prinsip bagi basil yaitu a1-mudharabah dan al-musyarakah. Aspek-aspek hukum dari perjanjian mudharabah maupun musyarakah timbul akibat adanya hubungan hukum (kerjasama) antara bank (shahibul maal) dengan nasabah pengelola dana (mudharib)di mana masing-masing pihak sama-sama memperoleh pembagian basil keuntungan dan sama-sama menanggung risiko kerugian. Jika dibandingkan dengan perjanjian kredit pada bank konvensional, pembiayaan mudharabah maupun musyarakah memiliki perbedaan yang bersifat substantial dari konstruksi hukumnya dan kontra prestasi.Dalam klausula-klausulanya mencerminkan nilai-nilai keadilan, tidak terdapat klausula yang merugikan mitra usaha.

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?