- Program Kinerja Dosen Rumpun Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam Dalam Memberikan Kepuasan Belajar Kepada Mahasiswa Pad Fakultas Psikologi Universitas Islam Negeri (Uin) Sunan Gunung Djati Bandung
- Strategi Dan Model Praktikum Peradilan Pada Fakultas Syari’ah Dan Hukum Uin Sunan Gunung Djati Bandung
- Pertimbangan Hukum Dispensasi Nikah Oleh Hakim Pengadilan Agama Yigyakarta Bagi Pasangan Calon Pengantin Usia Dini Tahun 2007-2009
- Profesi Tukang Pijat Dalam Perspektif Hukum Islam
- Implementasi Mashlahah Mursalah Dalam Pembatasan Usia Nikah Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Serta Harmonisasinya
- Pergumulan Antara Organisasi Freemasonry Dengan Organisasiorganisasi Islam Di Jawa (1900-1942)
- Kesetaraan Gender Dalam Hak Cerai Menurut Hukum Keluarga Islam
- Efektivitas Pelaksanaan Pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Berkenaan Dengan Peredaran Vcd/Dvd Bajakan Di Kota Bandung
- Tinjauan Hukum Keluarga Islam Terhadap Larangan Nikah Sesuku Di Daerah Sungai Rotan Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat
- Model Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah (Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 56/Pk/Ag/2011)
- Hak Ex Officio Hakim Dalam Melindungi Hak-Hak Perempuan Pada Perkara Cerai Talak: Studi Putusan Nomor 9707/Pdt.G/2017/Pa.Cmi
- Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Transaksi Foreign Exchange Pada Broker Imf Bandung
- Filsafat Dan Politik Hukum Islam Tentang Perbankan Syariah: Kajian Filsafat Dan Politik Hukum Islam Bagi Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia
- Penyempitan Hukum Terhadap Pasal 159 R.Bg Pada Putusan Pa Bandung No.0076/Pdt.G/2016 Mengenai Kompetentensi Relatif Dalam Perkara Harta Bersama Benda Tidak Bergerak Yang Tergugatnya Tidak Diketahui
- Implementasi Peraturan Bupati No. 70 A Tentang Desa Berbudaya : Studi Analisis Tindakan Sosial Di Desa Cilingga Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta
- Efektivitas Mediasi Dalam Perceraian Pasca Berlakunya Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2016 Di Pengadilan Agama Bandung
- Konstruksi Sosial Dalam Sistem Hukum Kewarisan Adat Sunda: Studi Kewarisan Pada Tujuh Kampung Adat Di Jawa Barat
- Penarikan Dana Deposito IB Maslahah Di Bank Jabar Banten Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumedang Sebelum Jatuh Tempo Menurut Hukum Ekonomi Syariah
Strategi Dan Model Praktikum Peradilan Pada Fakultas Syari’ah Dan Hukum Uin Sunan Gunung Djati Bandung
Intisari
Penelitian ini dilatarbelakangi asumsi bahwa pendidikan kemahiran hukum melalui praktikum peradilan merupakan suatu kebu¬tuhan yang bersifat primer bagi semua maha¬siswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Selain itu, pendidikan kemahiran hukum yang diajarkan kepada para mahasiswa boleh jadi bukan hanya di kelas namun dapat dilaksanakan di lapangan dalam bentuk praktikum peradilan.
Selanjutnya langkah yang perlu dikaji lebih lanjut dalam penelitian ini adalah bagaimana cara merumuskan kebijakan akademik berupa strategi dan model praktikum peradilan yang tepat, efektif, dan komprehensif, yang diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang unggul dan kompetitif serta memiliki keterampilan hukum sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan (stakeholders).
Pendekatan Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskritif-analitis dan pende¬katan kualiitatif. Penelitian ini lebih difokuskan untuk menge¬tahui dan menganalisis strategi dan model praktikum peradilan pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah strategi dan model pembelajaran hukum berbasis praktikum.
Hasil Penelitian
Penelitian ini menyimpulkan: (1) pelaksanaan praktikum peradilan pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung jelas memiliki urgensi yang sangat penting dan signifikan untuk mempersiapkan lulusan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam bidang kemahiran hukum; (2) hambatan utama pelaksanaan praktikum peradilan pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung terletak pada masih kurangnya koordinasi antar semua pihak yang terkait dengan pelaksa¬naan kegiatan praktikum, kurang matangnya menyusun perencanaan jadwal kegiatan sesuai dengan kondisi obyektif di lapangan, kurangnya monitoring dan evaluasi; (3) strategi pengembangan praktikum peradilan pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung hendaknya dimulai dari pengembangan pembelajaran hukum berbasis praktikum itu sendiri. Sedangkan metode yang dipandang cukup tepat untuk meningkatkan kemahiran hukum mahasiswa selama proses pembelajaran di kelas dan praktikum di lembaga peradilan adalah metode pembelajaran berdasar¬kan masalah (problem-based instruction); dan (4) untuk meningkatkan kemahiran hukum mahasiswa dan meningkatkan kompetensi lulusan, penyelenggaraan praktikum peradilan pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung perlu meningkatkan kualitas kegiatan praktikum peradilan, praktikum profesi/keahlian, dan praktikum mata kuliah, serta magang baik di lembaga pengadilan maupun laboratiorium klinik hukum.
Pertimbangan Hukum Dispensasi Nikah Oleh Hakim Pengadilan Agama Yigyakarta Bagi Pasangan Calon Pengantin Usia Dini Tahun 2007-2009
Intisari
Penelitian ini dilatarbelakangi asumsi bahwa pendidikan kemahiran hukum melalui praktikum peradilan merupakan suatu kebu¬tuhan yang bersifat primer bagi semua maha¬siswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Selain itu, pendidikan kemahiran hukum yang diajarkan kepada para mahasiswa boleh jadi bukan hanya di kelas namun dapat dilaksanakan di lapangan dalam bentuk praktikum peradilan.
Selanjutnya langkah yang perlu dikaji lebih lanjut dalam penelitian ini adalah bagaimana cara merumuskan kebijakan akademik berupa strategi dan model praktikum peradilan yang tepat, efektif, dan komprehensif, yang diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang unggul dan kompetitif serta memiliki keterampilan hukum sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan (stakeholders).
Pendekatan Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskritif-analitis dan pende¬katan kualiitatif. Penelitian ini lebih difokuskan untuk menge¬tahui dan menganalisis strategi dan model praktikum peradilan pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah strategi dan model pembelajaran hukum berbasis praktikum.
Hasil Penelitian
Penelitian ini menyimpulkan: (1) pelaksanaan praktikum peradilan pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung jelas memiliki urgensi yang sangat penting dan signifikan untuk mempersiapkan lulusan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam bidang kemahiran hukum; (2) hambatan utama pelaksanaan praktikum peradilan pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung terletak pada masih kurangnya koordinasi antar semua pihak yang terkait dengan pelaksa¬naan kegiatan praktikum, kurang matangnya menyusun perencanaan jadwal kegiatan sesuai dengan kondisi obyektif di lapangan, kurangnya monitoring dan evaluasi; (3) strategi pengembangan praktikum peradilan pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung hendaknya dimulai dari pengembangan pembelajaran hukum berbasis praktikum itu sendiri. Sedangkan metode yang dipandang cukup tepat untuk meningkatkan kemahiran hukum mahasiswa selama proses pembelajaran di kelas dan praktikum di lembaga peradilan adalah metode pembelajaran berdasar¬kan masalah (problem-based instruction); dan (4) untuk meningkatkan kemahiran hukum mahasiswa dan meningkatkan kompetensi lulusan, penyelenggaraan praktikum peradilan pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung perlu meningkatkan kualitas kegiatan praktikum peradilan, praktikum profesi/keahlian, dan praktikum mata kuliah, serta magang baik di lembaga pengadilan maupun laboratiorium klinik hukum.
Kesetaraan Gender Dalam Hak Cerai Menurut Hukum Keluarga Islam
Intisari
Semakin maraknya berbagai pemberitaan dimedia masa akhir-akhir ini tentang meningkatnya angka perceraian, beberapa publik figur sepertinya merupakan gambaran dari gunung es yang terdapat pada masyarakat Indonesia, terutama pada pasangan suami isteri. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas , maka perumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut: (1) Bagaimanakah kesetaraan gender menurut hukum Islam. (2) Bagaimanakah hak cerai (khulu’) menurut hukum Islam. (3) Bagaimanakah dampak kesetaraan gender terhadap perceraian. Adapun tujuan penelitian ini adalah: (1) menjelaskan kesetaraan gender menurut hukum Islam, (2) menjelaskan hak cerai (khulu’) menurut hukum Islam, (3) menjelaskan dampak kesetaraan gender terhadap perceraian. Teori yang digunakan dalam penelitian ini teori kodrat alam (alamiah), perbedaan biologis yang membedakan jenis kelamin, dalam memandang gender, telah melahirkan dua teori besar yaitu teori Nature dan teori Nurture. Teori nature memandang perbedaan gender sebagai kodrat alam (alamiah) yang tidak perlu dimasalahkan. Sedangkan teori nurture lebih memandang perbedaan gender sebagai hasil rekayasa budaya dan bukan kodrati.
Pendekatan Penelitian
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitik, yaitu metode pendekatan dalam bentuk pemaparan, penjelasan, penilaian dan analisis terhadap pemikiran mengenai subyek hukum tertentu. Dengan demikian penelitian ini termasuk dalam penelitian pustaka (library Research) yakni mengumpulkan dan menganalisis semua bahan yang ada kaitannya dengan tema yang diangkat.
Hasil Penelitian
Kesimpulan hasil penelitian ini menunjukan bahwasanya, (1) Di dalam Islam kesetaraan gender memang diperbolehkan, namun dalam porsi yang tidak berlebihan, tidak lantas membuat wanita menjadi pemimpin dalam segala hal. Laki-laki tetaplah menjadi pemimpin dan pelindung bagi perempuan dalam kehidupan. (2) Hak cerai (khulu’) menurut hukum Islam diperbolehkan, karena pernikahan merupakan sebagai sebuah kontrak, yang dapat diputuskan baik karena kehendak keduanya atau karena kehendak salah satu pihak. Dalam Islam perceraian bukan hanya hak suami tetapi isteri pun diberi hak untuk menuntut cerai dari suaminya. (3) Hasil penelitian menunjukan, bahwa dampak kesetaraan gender terhadap cerai, menyebabkan tingginya angka cerai gugat disebabkan banyak faktor, antara lain pemahaman perempuan terhadap hak-hak mereka sebagai istri, semakin terdidiknya perempuan, informasi yang semakin mudah diakses, kemandirian ekonomi, faktor utama pemicunya adalah ketidakharmonisan.
Efektivitas Pelaksanaan Pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Berkenaan Dengan Peredaran Vcd/Dvd Bajakan Di Kota Bandung
Intisari
Adanya peraturan hukum yang melindungi hak cipta, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta tidak membuat masyarakat Kota Bandung sadar dan berhenti melakukan praktek jual beli barang hasil pelanggaran hak cipta. Kecenderungan masyarakat khususnya di Kota Bandung yang lebih memilih membeli kaset VCD/DVD musik atau film di pedagang kaki lima dibandingkan membeli kaset VCD/DVD musik atau film yang asli di toko-toko yang resmi membuat para pedagang kaset VCD/DVD bajakan terus menjalankan usahanya. Hal tersebut mengakibatkan peredaran kaset VCD/DVD di Kota Bandung semakin marak.
Pendekatan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 di Kota Bandung. 2) Untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam mengatasi peredaran kaset VCD/DVD bajakan dan 3) Untuk mengetahui upaya pencegahan peredaran kaset VCD/DVD bajakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan masyarakat di Kota Bandung. Dalam mengungkap permasalahan di atas, penulis menggunakan metode deskriptif analitis. Peneliti melakukan observasi langsung ke lapangan yaitu di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung dan pusat penjualan VCD/DVD bajakan di sekitar Pasar Kota Kembang Bandung. Penulis juga melakukan wawancara dengan anggota Satreskrim Polrestabes Bandung, pedagang VCD/DVD bajakan dan masyarakat Kota Bandung pembeli VCD/DVD bajakan.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian yang telah dilakukan penulis mengungkapkan bahwa: 1). Faktor yang menyebabkan peredaran kaset VCD/DVD bajakan adalah belum efektifnya pelaksanaan UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta yang terlihat dari hukumnya itu sendiri dengan rendahnya sanksi hukum yang dijatuhkan, faktor penegakan hukum yang masih belum berlaku menyeluruh dan masih bersifat tebang pilih, faktor penegak hukumnya yaitu kadar pengetahuan dan jumlah aparat penegak hukum di bidang HAKI masih belum memadai, faktor budaya dari masyarakat Indonesia yang tidak adanya budaya malu dan budaya rasa bersalah bilamana melanggar hukum, faktor ekonomi, kurangnya lapangan pekerjaan, dan kurangnya frekuensi razia dari pihak aparat penegak hukum. 2) Kendala utama dalam mengatasi peredaran kaset VCD/DVD bajakan adalah kejahatan pembajakan dan perbuatan jual beli bajakan merupakan jenis delik aduan, adanya ketergantungan dan rasa saling membutuhkan antara penjual dan pembeli kaset VCD/DVD bajakan, kurangnya respon para penjual VCD/DVD bajakan terhadap tindakan razia dan masih terlihat adanya sikap diskriminatif dari aparatur negara dalam penegakan hukum. 3) Upaya pencegahan peredaran VCD/DVD bajakan yang dilakukan adalah dengan diterapkannya kembali jenis delik biasa dalam kejahatan pembajakan, dengan upaya preventif yaitu melakukan seminar tentang hak cipta, serta dengan upaya represif yaitu dengan melakukan razia dan pemusnahan barang bukti di depan umum, sikap tegas, pemberian sanksi yang tinggi, serta konsistensi menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Tinjauan Hukum Keluarga Islam Terhadap Larangan Nikah Sesuku Di Daerah Sungai Rotan Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat
Intisari
Larangan kawin sapayuang (nikah sesuku) yaitu: adanya suatu bentuk anjuran untuk menjauhi perkawinan dengan seseorang yang bersuku sama dan pangulu/datuak yang sama. Ketika perkawinan semacam ini terjadi, maka ada sanksi-sanksi adat yang akan diterima, baik itu sanksi sosial maupun sanksi materil. Ketentuan tentang perkawinan telah diatur sedemikian rupa dalam ajaran agama Islam, mulai dari rukun, syarat, tujuan perkawinan, mahram dalam perkawinan serta perkawinan yang dilarang dalam Islam dan juga apa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi masyarakat Minangkabau khususnya di Daerah Sungai Rotan merupakan masyarakat adat yang tidak bisa serta merta mengenyampingkan peraturan adat.
Pendekatan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab perkawinan sasuku sapayuang dilarang; dampak yang akan ditimbulkan akibat dari perkawinan sasuku sapayuang dan pandangan hukum keluarga Islam terhadap adanya larangan kawin sapayuang (nikah sasuku) di Daerah Sungai Rotan Kec. Ampek Angkek Kab. Agam Provinsi Sumatera Barat.
Penelitian ini bertolak pada kerangka pemikiran teori mashlahah mursalah, karena ketentuan yang ditetapkan oleh adat, tidak diatur dalam nash alQur’an dan Hadits, hal ini melihat kepada kemashlahatan dan kemudharatan yang akan ditimbulkan. Juga teori al-‘urf karena suatu hal yang ditetapkan oleh adat sangat erat kaitannya dengan al-‘urf.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis, dengan pendekatan yuridis normatif dengan jenis penelitian kualitatif. Sumber data untuk mendeskripsikan masalah utama adalah sumber data primer (wawancara dan peraturan adat dalam hal ini buek peraturan Sungai Rotan) dan sumber data sekunder (studi kepustakaan). Teknik pengumpulan data dengan wawancara, studi pustaka dan studi dokumen.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian (1) Faktor penyebab dilarangnya kawin sapayuang (nikah sasuku) ialah anak tidak memiliki bako/dunsanak dan dikhawatirkan akan merusak hubungan persaudaraan ketika terjadi perselisihan. (2) Dampak yang ditimbulkan dari kawin sapayuang (nikah sasuku) adalah sanksi berupa sosial (pandangan buruak cando serta diasingkan dan dikucilkan oleh masyarakat) dan sanksi materil (jamuan untuk para pemuka adat dan denda lebih kurang Rp. 3000.000,-). (3) Larangan kawin sapayuang (nikah sesuku) tidak sesuai dengan hukum keluarga Islam, karena tidak diatur dalam al-Qur’an; Hadits; dan Peraturan perundang-undangan. Ditinjau dari segi al-‘Urf termasuk dalam ‘urf yang khas dan fasid. Apabila ditinjau dari segi Mashlahah termasuk kedalam mashlahah mulghah walaupun dalam pelaksanaannya, larangan ini bertujuan untuk menghindari kemudharatan.
Model Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah (Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 56/Pk/Ag/2011)
Intisari
Penelit ian ini dilatarbelakangi adanya salah satu fenomena menarik yang kini banyak diperbincangkan dalam diskursus reformasi peradilan adalah menyoal perluasan kewenangan absolut Peradilan Agama untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syari?ah. Hal ini muncul pasca dilakukannya amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama (selanjutnya disingkat UUPA).
Pendekatan Penelitian
Penelit ian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka konsepsional penyelesaian sengketa ekonomi syari?ah, operasional upaya hukum penyelesaian sengketa ekonomi syari?ah, model putusan pengadilan di bidang penyelesaian sengketa ekonomi syari?ah, dan analisis yuridis terhadap putusan pengadilan di bidang penyelesaian sengketa ekonomi syari?ah.
Penelit ian ini menggunakan metode yuridis-normatif untuk menjelaskan penyelesaian sengketa ekonomi syari?ah baik secara konsepsional maupun operasional. Sumber data primer sekunder, dan tersier serta teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode book review, dokumentasi, dan wawancara yang terkait dengan penyelesaian sengketa ekonomi syari?ah. Adapun untuk analisis data dilakukan secara deduktif dan induktif.
Hasil Penelitian
Melalui penelit ian ini peneliti menyimpulkan: (1) dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari?ah, para pihak yang sedang bersengketa dapat menempuh dua cara penyelesaikan hukum, yakni melakukan upaya hukum mediasi di lembaga arbitrase (non litigation) dan upaya hukum formal di pengadilan (litigation); (2) penerapan litigasi dan non litigasi menurut peneliti dapat dilihat dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor: 56/PK/Ag/2011 tersebut sudah tepat dan benar, baik dilihat dari aspek hukum materil maupun hukum formil; (3) penerapan metode ijtihad melalui qiyas dalam huku m ekonomi syari?ah harus dicantumkan dalam pertimbangan karena pokok perkara ini adalah berkaitan dengan perdata agama (sengketa ekonomi syari?ah); dan (4) karena ada unsur “penemuan hukum”, peneliti berpendapat bahwa putusan ini layak untuk diangkat menjadi sebuah “yurisprudensi”, sehingga bisa dijadikan ruju kan bagi hakim-hakim lainnya di Peradilan Agama dan juga kalangan penggiat hukum dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari?ah.
Hak Ex Officio Hakim Dalam Melindungi Hak-Hak Perempuan Pada Perkara Cerai Talak: Studi Putusan Nomor 9707/Pdt.G/2017/Pa.Cmi
Intisari
Pengadilan Agama Cimahi dalam memutuskan perkara Nomor: 9707/Pdt.G/2017/PA.Cmi memutuskan melebihi apa yang dimohonkan oleh Pemohon. Pemohon dalam permohonannya menyatakan agar pengadilan dapat memberikan izin Talak Satu Raj’i terhadap Termohon, akan tetapi Pengadilan Agama Cimahi memutus perkara melebihi apa yang dimohonkan oleh Pemohon. Selain itu penambahan amar tersebut tidak dicantumkan dalam tuntutan Termohon serta tidak ada disinggung dalam konvensi maupun rekonvensi.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim, landasan hukum hakim, serta tinjauan hukum acara pengadilan agama terhadap penggunaan hak Ex Officio hakim dalam Putusan Nomor 9707/Pdt.G/2017/PA.Cmi tentang Cerai Talak.
Penelitian ini bertitik tolak dari pemikiran bahwa seorang hakim mempunyai hak yang melekat karena jabatannya (ex officio) memutus perkara melebihi apa yang dituntut. Hal ini bertentangan dengan Pasal 178 ayat (3) bahwa hakim tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan yang disebut asas ultra petitum partium. Dalam pengambilan keputusan hakim perlu mempertimbangkan prinsip kemaslahatan, yakni menghindari dari kemadaratan dan menjaga kemanfaatannya.
Penelitian ini menggunakan metode content analysis. Sumber data yang digunakan ada dua, yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui tahap studi dokumentasi dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Hasil Penelitian
Hasil temuan penelitian ini bahwa, pertimbangan hakim dalam menggunakan hak ex officio nya adalah demi kemaslahatan untuk melindungi hak-hak mantan isteri sebagai bentuk perwujudan dari nilai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Landasan hukum hakim yang digunakan bersumber dari hukum tertulis yaitu peraturan perundang-perundangan Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 149 (a) dan (b) Kompilasi Hukum Islam tentang akibat putusnya perkawinan. Dalam tinjauan hukum acara pengadilan agama pada putusan nomor 9707/Pdt.G/2017/PA.Cmi bahwa hakim karena jabatannya (ex officio) melakukan contra legem dengan menjatuhkan putusan meskipun tidak ada permintaan/ tuntutan dari Termohon. Undang-Undang khusus perkawinan sebagai hukum formil khusus yang bersifat lex specialis, menyimpangi jalur hukum Pasal 178 ayat (3) HIR tentang Ultra Petitum Partium yang merupakan norma hukum yang bersifat lex generalis.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hak Ex Officio Hakim dalam Melindungi Hak-Hak Perempuan pada Perkara Cerai Talak (Studi Putusan Nomor 9707/Pdt.G/2017/PA.Cmi) lebih kuat karena norma hukum khusus dapat mengesampingkan norma hukum yang bersifat umum (lex specialis derogat legi generalis).
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Transaksi Foreign Exchange Pada Broker Imf Bandung
Intisari
Foreign Exchange atau forex ini merupakan suatu lembaga bisnis online yang diikuti oleh seluruh dunia. Forex ini memperdagangkan mata uang sebagai objek perdagangannya. Dalam kegiatan bisnis ini setiap trader bertugas untuk menganalisis ke mana arah mata uang akan bergerak dari situ keuntungan dari forex ini akan didapat. Secara Islam perdagangan dengan objek jual beli uang tidak dibolehkan. Pernyataan itu diperkuat oleh salah satu pemikir Islam yaitu Imam Al-Ghozali dalam kitab karangannya Ihya Ulumuddin. Namun, apabila dilihat dari segi hukum ekonomi syariah jual beli mata uang ini sudah diatur dalam Fatwa DSN MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata uang (Al-Sharf).
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui pelaksanaan transaksi forex di broker IMF Bandung (2) untuk mengetahui bagaimana pandangan Imam Al-Ghozali mengenai forex (3) memahami tinjauan hukum ekonomi syariah pada transaksi forex di Broker IMF Bandung dikaitkan pada hukum Al-Sharf dan pemikiran Alghozali.
Al-sharf merupakan suatu penjulanan mata uang, dimana uang dijadikan sebagai objek pertuakarannya. Akad Al-Sharf telah diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif yaitu metode yang menggambarkan pelaksanaan akad Al-sharf pada lembaga bisnis forex di Broker IMF Bandung. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder, yaitu literatur yang berhubungan dengan masalah penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara dan studi kepustakaan.
Hasil Penelitian
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa (1) Mekanisme pelaksanaan transaksi Foreign Exchange pada Broker IMF Bandung menggunakan analisa. Analisa ini digunakan untuk mengetahui kemana arah mata uang akan bergerak. Setelah analisa sudah dirasa tepat maka tugas trader adalah memutuskan untuk cell or buy. (2) Menurut Al-Ghozali dalam kitab karangannya Ihya Ulumuddin, ia menjelaskan bahwa uang tidak bisa diperjualbelikan sebab menurutnya uang hanyalah alat tukar barang atau haya sebagai standar nilai harga. (3) dalam bisnis forex uang adalah objek perdagangan sedangkan menurut Imam Al-Ghozali uang tidak bisa dijadikan sebagai objek jual beli. Namun, apabila dilihat dari segi hukum ekonomi syariah forex diperbolehkan karena jual beli mata uang telah diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 28DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli. Dari fatwa tersebut ada beberapa ketentuan yang harus diikuti. Pelaksanaan pada Broker Forex IMF Bandung telah mengikuti ketentuan-ketentuan dalam fatwa tersebut.
Filsafat Dan Politik Hukum Islam Tentang Perbankan Syariah: Kajian Filsafat Dan Politik Hukum Islam Bagi Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia
Intisari
Kehidupan dunia ini dikendalikan oleh dua kekuatan besar, yaitu ekonomi dan keimanan (agama). Kehidupan ekonomi menjadi standar kehidupan suatu negara-bangsa. Keunggulan suatu negara diukur berdasarkan tingkat kemajuan ekonominya dan ukuran derajat keberhasilan menjadi sangat materialistik. Namun, timbul fenomena baru yang menunjukan bahwa kekuatan ekonomi tidak lagi terfokus pada kekuatan material semata, tetapi mengupayakan cara ilmu ekonomi bisa menyatu dengan kekuatan etika dan spiritual atau dikenal dengan integrative business ethic and spirituality. Para pakar sepakat, hanya sistem ekonomi berbasis etika dan moral yang layak tampil mengelola sistem ekonomi global. Pakar filsafat hukum Islam menyatakan, konsep integrative economic ethic hanya compatible dengan ekonomi Islam. Di sinilah signifikansi memahami hakikat ekonomi dalam kajian filsafat hukum Islam.
Penyempitan Hukum Terhadap Pasal 159 R.Bg Pada Putusan Pa Bandung No.0076/Pdt.G/2016 Mengenai Kompetentensi Relatif Dalam Perkara Harta Bersama Benda Tidak Bergerak Yang Tergugatnya Tidak Diketahui
Intisari
Amar putusan hakim yang merupakan Pengadilan Agama Badung tidak berwenang untuk mengadili gugatan penggugat tetapi dalm gugatan tersebut tepatnya dalam pertimbangan Majelis Hakim Pasla 159 RBG yang menyatakan “Bahwa selam tidak ada eksepsi dari tergugat mengenai kewenangan relatif, maka Majelis Hakim tidak boleh menyatakan tidak berwenang.” Putusan Hakim No.0076/Pdt.G/2016perkara Harta Bersama yang ditolak oleh Pengadilan Agmaa Badung dengan dalih bahwa gugtan tersebut bukan kewenangann relatif Pengadilan Agama Badung karena Majelis Hakim bertitik tolak pada Pasal 142 ayat (5) RBG yang pada akhirnya gugatan tersebut ditolak karna hakim menyempitkan tidak bergerak dalam hal tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1)Duduk Perkara Putusan PA Bandung No.0076/Pdt.G/2016/PA.Bdg.(2) Dasar pertimbangan hakim dalam putusan No.0076/Pdt.G/2016/PA.Bdg.(3)Analisis Yuridis terhadap putusan No.0076/Pdt.G/2016/PA.Bdg. Peneliti menggunakan metode isi (content analysis). Putusan PA badung, adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi naskah, dokumentasi (kepustakaan) dan wawancara. Sedangkan analisis digunakan dengan menggunakan analisis kualitatif.
Hasil Penelitian
Dapat disimpulkan bahwa dalam putusan yang penulis teliti, duduk perkara putusan No.0076/Pdt.G/2016/PA.Bdg Permohonan harta bersama. Penggugat meminta hak sepenuhnya atas kepemilikan harta bersama dengan tujuan demi kebutuhan hidup bersam anaknya yang bernama Rafifa Hasna Athallah. Pertimbangan hukum hakim dalam menolak gugatan perkara harta bersam adalah karena Pengadilan Agama Badung tidak berwenang ats gugatn perkara harta bersama itu, Pasal 142 ayat (5) yang menjadi acuan Majelis Hakim serta menyempitkan Pasal 159 RBG yang pada akhirnya di amar putusan hakim tidak mengabulkan gugtan penggugat. Analisis yuridis terhadap aspek pertimbangan hakim dalam putusan No.0076/Pdt.G/2016/PA.Bdg dalm perkara harta bersama yang tergugatnya tidak diketahui tempat tinggalnya, yaitu bahwa dalam hukum acara perdata seharusnya hakim tidak menyimpatkan pasal 159 RBG karena sifat dari hukum acara perdata sendiri adalah mengikat dan memaksa, jadi harus tunduk dan patuh apalagi sudah sangat jelas di dalam putusan tersebut bahwa penggugat sudah dipanggil secara patut dan sah, dengan ketentuan pasal 718 ayat 3 RBG maka peneliti bersefekulasi, seharusnya putusan ini diputus secara verstek.
Implementasi Peraturan Bupati No. 70 A Tentang Desa Berbudaya : Studi Analisis Tindakan Sosial Di Desa Cilingga Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta
Intisari
Penelitian ini bertolak dari fakta bahwa negara Indonesia sedang mengalami krisis identitas budaya dan degradasi moral. Fakta tersebut membahayakan bagi generasi berikutnya. Atas permasalan tersebut perlu adanya pengendalian serta pengawasan lebih lanjut. Maka dari itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta membuat suatu kebijakan bagi desa-desa yang tujuannya meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang berbasis budaya dan nilai-nilai kearifan lokal yang terintegrasi dengan sistem pemerintahan desa secara Nasional.
Pendekatan Penelitian
Hal tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai-nilai kearifan lokal dari mulai pemerintahan terkecil yaitu desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; (1) Implementasi Peraturan Daerah tentang Desa Berbudaya di Desa Cilingga Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta. (2) Kendala yang dihadapi dalam proses implementasi peraturan di Desa Cilingga. (3) Tindakan sosial masyarakat Desa Cilingga dalam menanggapi Peraturan Daerah tentang Desa Berbudaya.
Implementasi Peraturan Daerah tentang Desa Berbudaya dengan studi analisis tindakan sosial ini merujuk pada teori Tindakan Sosial Max Weber. Menurut Weber, suatu tindakan adalah perilaku manusia yang mempunyai makna subjektif bagi pelakunya. Tindakan sosial merupakan tindakan yang berorientasi kepada perilaku orang lain atau subjek lain yang mempengaruhinya. Dalam penelitian ini akan diperoleh gambaran mengenai tindakan sosial masyarakat dalam menanggapi implementasi Peraturan Daerah tentang Desa Berbudaya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer merupakan sumber data utama yang diperoleh dari hasil wawancara, sedangkan sumber data sekunder adalah sumber data yang diperoleh dari berbagai dokumentasi serta kajian pustaka. Penelitian ini menggunakan jenis data kualitatif.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Daerah tentang Desa Berbudaya di Desa Cilingga belum efektif pada pelaksanaannya, masih adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan masyarakat, serta masih banyaknya peraturan yang mesti ditinjau kembali. Faktor yang menjadi kendala adalah masyarakat yang belum sepenuhnya menjalankan seluruh aturan serta terkendala dengan faktor lain seperti peraturan yang lebih tinggi. Peraturan yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah mempengaruhi terhadap tindakan sosial yang dilakukan oleh masyarakat. Baik sebagai objek peraturan meupun sebagai subjek peraturan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah tindakan sosial yang dilakukan oleh masyarakat Desa Cilingga menuju ke arah tindakan sosial tradisioal menurut tipe ideal Max Weber. Tindakan sosial tradisional yang tidak melalui pemikiran yang panjang, hanya mengikuti kebiasaan yang biasa dilakukan. Sedangkan para pelanggar cendenrung mengarah kepada tindakan afektif yang dilakukan spontan.
Efektivitas Mediasi Dalam Perceraian Pasca Berlakunya Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2016 Di Pengadilan Agama Bandung
Intisari
Latar Belakang penelitian ini adalah bagaimana keefektifan PERMA No. 1 Tahun 2016 dalam perceraian di Pengadilan Agama Bandung. Setelah Mahkamah Agung merevisi Perma No.1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perubahan Perma ini dituangkan dalam Perma No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perubahan Perma mediasi merupakan perubahan ketiga. Sebelumnya, aturan proses mediasi diatur didalam Perma No. 2 Tahun 2003 dan Perma No.1 Tahun 2008.
Pendekatan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Mediasi dalam perceraian sebelum PERMA No.1 Tahun 2016, pelaksanaan mediasi dalam perceraian setelah berlakunya PERMA No. 1 Tahun 2016 dan analisis terhadap tingkat keberhasilan mediasi sebelum dan setelah berlakunya PERMA No. 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Bandung.
Mediasi dalam islam istilah mediasi dikenal dengan islah-sulh penyelesaiaan sengketa melalui perdamaian. Sulh memeberikan kesempatan kepada para pihak untuk memikrkan jalan terbaik dalam menyelesaikan sengketa, dan mereka tidak lagi terpaku secara ketat pada pengajuan alat bukti. Para pihak memperoleh kebebasan mencari jalan keluar agar sengketa dapat diakhiri.
Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian deskriptif. Yaitu suatu metode penelitian yang ditujukan untuk menggambarkan fenomena-fenomena yang ada, yang berlangsung pada saat ini atau saat yang lampau, karena penulis terjun langsung ke lokasi penelitian untuk mencari data primer melalui penelitian lapangan untuk menganalisa keefektifan suatu hukum. Penelitian yang dilakukan penulis yaitu untuk mengetahui penerapan dan keefektifan pelaksanaan mediasi yang dilakukan sebelum dan setelah berlakunya perma No. 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Bandung.
Hasil Penelitian
Hasil Penelitian sebelum berlakunya PERMA No. 1 Tahun 2016 di Pengadilan bahwa proses pelaksanaan mediasi dilakukan paling lama 40 hari. Data kegagalan mediasi pada tahun 2009 ada 1467 perkara yang di mesdiasi 138 yang berhasil dan ada 1326 yang gagal di mediasi. Sementara tahun 2010 ada 2137 perkara yang di mediasi ada 115 yang berhasil dan 2022 yang gagal di mediasi. Setelah berlakunya PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan, menunjukkan bahwa didalam PERMA No. 1 Tahun 2016 untuk proses pelaksanaan mediasi dilakukan paling lama 30 hari. Pengadilan Agama Bandung Secara umum implementasi PERMA No. 1 Tahun 2016 sudah berhasil dilaksanakan dengan baik namun belum efektif untuk menekan angka perceraian, pelaksanaan mediasi dalam perceraian sebelum dan setelah berlakunya PERMA No. 1 Tahun 2016 menunjukkan bahwa mediasi di Pengadilan Agama Bandung belum dapat dikatakan efektif menurunkan angka perceraian karena angka kegagalan mediasi Tahun 2009 dan 2010, Tahun 2017 sampai bulan juli 2018 masih lebih banyak kegagalan mediasi daripada keberhasilan mediasinya.
Konstruksi Sosial Dalam Sistem Hukum Kewarisan Adat Sunda: Studi Kewarisan Pada Tujuh Kampung Adat Di Jawa Barat
Intisari
Disertasi ini ditulis berdasarkan konstruksi sistem kewarisan Adat Sunda yang dinilai berbeda sistem kewarisan Islam. Masalah utamanya adalah mayoritas masyarakat Adat Sunda beragamakan Islam, bahkan dalam beberapa tulisan, adat istiadat Sunda diidentikan dengan Islam hingga muncul adagium “Islam teh Sunda, Sunda teh Islam”. Namun pada prakteknya, hukum kewarisannya jauh berbeda dengan Islam, contohnya adalah masalah pembagian waris kepada cucu. Diduga kuat penyerapan hukum Islam belum sampai pada tahap sempurna, maka perlu penelitian untuk membuktikannya.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan (1) Menjelaskan konsep kewarisan Islam dan berbagai madzhabnya. (2) Menjelaskan konstruksi sosial sistem hukum kewarisan adat Sunda pada tujuh kampung adat di Jawa Barat. (3) Menjelaskan relevansi sistem hukum kewarisan adat Sunda dengan sistem hukum kewarisan Islam. (4) Meneliti dan mengkaji faktor yang mendorong masyarakat muslim Sunda memiliki variasi resepsi terhadap hukum kewarisan.
Penelitian ini menggunakan metode Emprical Legal Study, mengidentifikasi adat-istiadat dan sistem hukum kewarisan yang ada pada komunitas adat Naga, Dukuh,Cikondang, Kuta, Mahmud, Urug, dan Sirnaresmi dari aspek pemahaman masyarakat tentang kewarisan, pelaksanaan dan faktor yang mempengaruhinya. Kemudian hal tersebut ditinjau dengan teori Shaha>dah sebagai grand theory, teori perubahan hukum sebagai middle theory, dan teori penyerapan hukum Islam di applicative theory-nya.
Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi dan wawancara langsung. Sumber data primernya adalah para ketua adat di tujuh kampung tersebut, adapun sumber data sekundernya berupa Disertasi, Jurnal, Buku, dan artikel terkait dengan pembahasan. Adapun analisisnya adalah analisis kualitatif.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian ini memunculkan jawaban sebagai berikut: (1) Konsep kewarisan Islam bersifat qoth’i. (2) Konstruksi sosial masyarakat Adat Sunda di Jawa Barat terhadap hukum kewarisan bersifat variatif. Tiga Kampung masih didominasi oleh Hukum Kewarisan adat, yaitu Kampung Naga, Kampung Kuta dan Kampung Urug. Tiga Kampung didominasi oleh Hukum Kewarisan Islam, yaitu Kampung Dukuh, Kampung Cikondang, dan Kampung Sirnaresmi. Dan satu Kampung memberlakukan Hukum
Kewarisan Islam secara utuh yaitu Kampung Mahmud. (3) Perbedaan sistem hukum kewarisan adat dengan sistem hukum kewarisan Islam terletak dalam pengertian harta yang diwariskan, besaran jumlah bagian warisan bagi anak laki-laki dan perempuan, bagian waris anak angkat dan kedudukan pengganti ahli waris. (4) Faktor kewarisan adat Sunda lebih dominan adalah adanya pengaruh sosiologis, antropologis dan penyerapan hukum Islam yang belum sempurna.
Penelitian ini menemukan bahwa (1) Rendahnya pemahaman masyarakat akan hukum kewarisan Islam, karena proses akulturasi yang belum sempurna juga dikarenakan metode penyebaran dakwah Islam yang berbeda di tiap tempatnya. Namun penulis mencoba mengagas dan mengususng teori hilah, sebagai penengah daripada kebakuan hukum yang ada di dalam hukum Islam dengan fenomena yang terjadi di masyarakat adat yang sifatnya dinamis dengan teori Hilah. (2) penyelesaian kewarisan dilakukan menuruti petuah dari ketua adat dan kebiasaan yang ada. (3) Dalam perkara Tirkah, di beberapa kampung menganut adannya harta bersama yang dinamakan guna kaya. (4) dalam perkara anak angkat di beberapa kampung mendapat harta peninggalan yang lebih banyak dari anak kandung, karena dianggap berjasa untuk menjadi “pamancing”. (5) adanya pergeseran nilai, dari yang asalnya anak laki-laki mendapat dua bagian, terindikasi di Kampung Urug bahwa perempuan mendapatkan harta peninggalan yang lebih banyak karena aktifitas mereka yang lebih rajin dalam segala sesuatu.
Penarikan Dana Deposito IB Maslahah Di Bank Jabar Banten Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumedang Sebelum Jatuh Tempo Menurut Hukum Ekonomi Syariah
Intisari
Bank Jabar Banten Syariah KCP Sumedang menawarkan produk penghimpun dana yaitu Deposito iB Maslahah dengan menggunakan akad Mudharabah Mutlaqah dalam mata uang rupiah, yang penarikannya dilakukan sesuai dengan pilihan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan. Bila ada nasabah yang menarik deposito nya sebelum tanggal jatuh tempo maka akan dikenakan denda/penalty oleh pihak bank. Aplikasinya di BJBS KCP Sumedang, produk deposito iB maslahah posisi nasabah sebagai shahibul maal dapat melakukan penarikan dana deposito di luar waktu tertentu atau bisa diambil sebelum jatuh tempo.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui pelaksanaan penarikan dana Deposito iB Maslahah di BJBS KCP Sumedang, (2) untuk mengetahui mekanisme penentuan biaya penalti sebelum jatuh tempo pada produk Deposito iB Maslahah di BJBS KCP Sumedang, (3) untuk mengetahui Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah tentang pelaksanaan penarikan dana Deposito iB Maslahah sebelum jatuh tempo di Bank Jabar Banten Syariah KCP Sumedang.
Penelitian ini bertolak dari Fatwa DSN MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000 poin a, PBI No.7/46/PBI/2005 poin 5, dan SEBI No.10/14/DPbs poin 7. Pada dasarnya penarikan dana Deposito tidak boleh ditarik dana nya sebelum jatuh tempo yang telah disepakati oleh kedua belah pihak di awal akad.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif yaitu menggambarkan penarikan dana deposito iB Maslahah sebelum jatuh tempo. Jenis data yang digunakan adalah jenis data kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah customer service BJB Syariah KCP Sumedang, sedangkan sumber data sekunder nya berupa buku-buku yang relevan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data ditempuh dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan studi pustaka.
Hasil Penelitian
Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan produk deposito iB maslahah di BJBS KCP Sumedang menggunakan akad Mudharabah Muthlaqah. Dalam penentuan biaya penalty pada produk deposito iB Maslahah, yaitu nasabah mengambil dananya sebelum jatuh tempo sebelum dana tersebut diberikan kepada nasabah pihak bank langsung mengurangi dana tersebut sebesar Rp. 25.000 pengurangan dan penentuan biaya penalty tersebut tidak dituliskan dalam formulir kesepakatan serta nisbah bagi hasilnya tidak diberikan kepada nasabah. Penarikan dana deposito iB Maslahah sebelum jatuh tempo belum sepenuhnya sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000 poin a, PBI No.7/46/PBI/2005 poin 5, dan SEBI No.10/14/DPbs poin 7. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penarikan dana deposito iB Maslahah sebelum jatuh tempo dalam pelaksanaannya sudah sesuai namun dalam prinsipnya nisbah yang harus dibagi hasilkan antara nasabah dengan bank tidak diberikan kepada nasabah sehingga akad tersebut menjadi fasid.
Leave a Reply