Judul Skripsi: Kajian terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Anak (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Karanganyar)
A. Latar Belakang
Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang akan membahayakan mereka dan bangsa di masa depan.
Dalam berbagai hal upaya pembinaan dan perlindungan tersebut diharapkan pada permasalahan dan tantangan dalam masyarakat dan kadang- kadang dijumpai penyimpangan perilaku di kalangan anak, bahkan lebih dari itu terdapat anak yang melakukan perbuatan melanggar hukum tanpa mengenal status sosial dan ekonomi. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 3 di jelaskan tentang tujuan perlindungan anak yaitu untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungandari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
B. Rumusan Masalah
- Penulis hanya membatasi masalah mengenai putusan hakim terhadap terdakwa di bawah umur dalam perkara pencurian dalam perkara pencurian.
- Penulis membatasi mengenai lokasi atau tempat penelitian hanya di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Karanganyar yang merupakan lokasi terjadinya tindak pidana.
C. Tinjauan Pustaka
Pengertian Tindak Pidana Pencurian
Tindak pidana pencurian merupakan kejahatan terhadap harta benda yang diatur dalam Buku 11 KUHP dalam Bab XXI. Kejahatan tersebut merupakan tindak pidana formil yang berarti perbuatannya yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-undang. Pengertian tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP yang dirumuskan sebagai berikut : Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam dengan pidana pidana penjara maksimum lima tahun atau pidana denda maksimum enam puluh rupiah.
Tinjauan tentang Peradilan Anak
Peradilan anak berada di bawah Badan Peradilan Umum. Hal ini adalah sesuai dengan penjelasan Undang-undang No.3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak karena tindak pidana yang pelakunya anak itu adalah berstatus sipil. Badan peradilan mana yang berwenang mengadili anak yang melakukan tindak pidana disebut dengan kompetensi absolut yaitu menyangkut kewenangan badan peradilan apa untuk memeriksa suatu perkara. Suatu perkara dapat merupakan wewenang badan peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama atau Peradilan Tata Usaha Negara.
Tinjauan tentang Putusan Hakim
Dalam dunia peradilan dibedakan antara putusan dan penetapan hakim. Putusan dalam bahasa Belanda disebut dengan vonnis, sedangkan penetapan hakim dalam bahasa Belanda disebut dengan beschikking. Putusan hakim dalam acara pidana adalah diambil untuk memutusi suatu perkara pidana, sedangkan penetapan diambil berhubungan dengan suatu permohonan biasanya dalam perkara perdata seperti pengangkatan wali atau pengangkatan anak.
D. Metode Penelitian
Jenis penelitian yang akan digunakan oleh penulis adalah normatif.
Sesuai dengan judul dan permasalahan dalam penelitian ini, maka penulis mengambil lokasi di Pengadilan Negeri Karanganyar dan perpustakaan Fakultas Hukum UNS.
Jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder.
Berkaitan dengan jenis data yang digunakan, maka sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder.
Untuk mendapatkan data dalam penelitian ini, penulis memakai teknik pengumpulan data studi kepustakaan atau dokumentasi.
Analisis data pada penelitian kualitatif.
E. Kesimpulan
- Putusan hakim dalam perkara tindak pidana pencurian terdakwa dibawah umur di Pengadilan Negeri Karanganyar apabila dikaitkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ternyata lebih ringan. Dalam surat tuntutannya, perbuatan tersebut oleh Jaksa didakwa dengan pelanggaran Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan sedangkan dalam putusannya hakim hanya menjatuhkan pidana pendajara selama 2 (dua) bulan atau lebih ringan 4 (empat) bulan dari tuntutan jaksa
- Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa yang dibawah umur di Pengadilan Negeri Karanganyar adalah dengan memeriksa fakta-fakta di persidangan melalui pemeriksaan terhadap keterangan terdakwa dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan dan dihubungkan dengan unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Setelah majelis hakim mempertimbangkan hal- hal yang memperberat dan meringankan pidana dan akhirnya majelis hakim menjatuhkan pidana sesuai dengan hasil pembuktian. Kriteria yang mendasari dijatuhkannya putusan terhadap terdakwa adalah pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pemidanaan dengan mendasarkan pada pertimbangan mengenai yuridis / hukumnya serta mendasarkan pada fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan.
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Kajian Terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Anak
- Studi Tentang Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana di Sidang Pengadilan
- Implementasi Pemidanaan terhadap Pelaku Pelanggaran Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penarikan
- Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Peredaran Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat Oleh Penyidik
- Penerapan Alat Bukti Petunjuk Oleh Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pembunuhan, 08
- Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa dalam Pemeriksaan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Surakarta, 08
Leave a Reply