Judul Skripsi : Implementasi Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/Pbi/2003 tentang Prinsip Mengenal Nasabah di Bank Tabungan Negara Cabang Surakarta
A. Latar Belakang
Prinsip mengenal nasabah merupakan sarana yang paling efektif bagi lembaga perbankan untuk menanggulangi praktek money laundering yang banyak dilakukan dalam bidang perbankan. Prinsip mengenal nasabah yang kurang sempurna, baik dalam mengidentifikasikan nasabah, pemantauan rekening nasabah maupun pemantauan transaksi nasabah dapat mengakibatkan bank-bank harus berhadapan dengan resiko perbankan yang terkait dengan penilaian masyarakat, nasabah dapat mengakibatkan bank-bank harus berhadapan dengan resiko perbankan yang terkait dengan penilaian masyarakat, nasabah atau mitra transaksi bank yang bersangkutan, yaitu resiko reputasi, operasional serta hukum. Penyedia jasa keuangan harus melaporkan transaksi yang mencurigakan dan transaksi tunai diatas nominal sekian, agar dapat ditindak lanjuti oleh PPATK. Bila tidak ada unit yang menangani hal tersebut dan tidak melaporkan transaksi yang terjadi akan diberi punishment denda ratusan juta hingga berupa dilakukan fit dan profer test kepada direksi dan pembekuan usaha (www.btn.co.id/properti_artikel).
Upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan mengeluarkan peraturan mengenai penerapan prinsip mengenal nasabah merupakan langkah yang positif untuk mendukung pemberlakuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana penerapan prinsip mengenal nasabah yang dilakukan BTN Cabang Surakarta dalam perspektif Peraturan Bank Indonesia No. 5/21/PBI/2003?
- Kendala apa saja yang dihadapi BTN Cabang Surakarta dalam penerapan prinsip mengenal nasabah dan bagaimana alternatif solusinya?
C. Tinjauan Pustaka
Pengertian Bank
Istilah “bank” berasal dari bahasa Italy “banca” yang berarti bence yaitu suatu bangku tempat duduk. Sebab, pada zaman pertengahan pihak banker Italy yang memberikan pinjaman-pinjaman melakukan usahanya tersebut dengan duduk dibangku-bangku di halaman pasar (Abdurrachman, A., 1991:80).
Pengertian prinsip mengenal nasabah
Upaya yang dilakukan dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan dalam pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Pengertian prinsip mengenal nasabah dalam PBI Nomor 3/10/PBI/2001 yaitu adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi, termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Menurut Munir Fuady, prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui sejauh mungkin identitas nasabah serta memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk kegiatan pelaporan transaksi mencurigakan, yang meliputi nasabah biasa (face to face coutumer), maupun nasabah bank tanpa berhadapan secara fisik (non face to face costumer), seperti nasabah yang melakukan transaksi melalui telepon, surat-menyurat, dan electronic banking.
Pengertian umum pencucian uang
Kegiatan pencucian uang (money laundering) merupakan kejahatan kerah putih (white collar crime) di bidang perbankan. Banyak negara yang masih ragu nuntuk membasmi pencucian uang ini secara optimal atau hanya membiarkan saja kegiatan ini berlangsung sampai pada batas-batas tertentu. Hal ini disebabkan kegiatan pencucian uang ini melibatkan uang dalam jumlah yang besar, sehingga dapat membuat bank-bank yang mentolerir kegiatan ini dapat berkibar-kibar usahanya. Salah satu bank yang hidup dengan memanfaatkan pencucian uang ialah Bank of Creditand Commerce International (BBCI) yang kemudian dalam pertengahan tahun 1991 terpaksa ditutup karena kegiatannya yang mentolerir pelaksanaan kegiatan pencucian.
D. Metode Penelitian
Penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris atau sosiologis yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti langsung ke lapangan, dengan meneliti langsung ke lapangan maka akan diperoleh data yang faktual dan nyata.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum deskriptif.
Dalam penelitian ini penulis mengambil lokasi Bank BTN cabang Surakarta.
Jenis data pada penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder.
Sumber data dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder dengan bahan hokum primer dan bahan hokum sekunder.
Dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yaitu untuk data primer dengan teknik wawancara sedangkan untuk data sekunder yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan yang berupa buku-buku, dokumen-dokumen atau bahan pustaka lainnya yang berhubungan dengan obyek yang diteliti.
E. Kesimpulan Skripsi
- Perbankan Indonesia sebagai pemegang jasa dalam bidang keuangan menjadi sorotan sebagai tempat pencucian uang bagi pengusahapengusaha nakal yang ingin mencuci uangnya karena lemahnya perangkat peraturan yang ada. Upaya yang dilakukan dalam mencegah terjadinya pencucian uang dengan dikeluarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan dalam pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Penerapan prinsip mengenal nasabah di Bank Tabungan Negara Cabang Surakarta didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 terbukti dengan dikeluarkannya Formulir Pembukaan Rekening Nasabah baik nasabah perorangan maupun untuk nasabah lembaga, yang bertujuan untuk mengidentifikasi calon nasabah.
- Penerapan Prinsip mengenal nasabah di Bank Tabungan Negara Cabang Surakarta didasarkan atau telah sesuai pada kebijakan dan prosedur yang terdapat dalam Pasal 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 tentang penerapan prinsip mengenal nasabah, terbukti dengan dikeluarkannya Formulir Pembukaan Rekening Nasabah baik untuk nasabah perorangan ataupun untuk nasabah lembaga yang bertujuan untuk mengidentifikasi calon nasabah
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Implementasi Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/Pbi/2003 tentang Prinsip Mengenal Nasabah di Bank Tabungan Negara Cabang Surakarta
- Pelaksanaan Penanggulangan Kasus Illegal Logging dalam Rangka Melestarikan
- Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa dalam Pemeriksaan Perkara Pidana
- Proses Penyidikan terhadap Kejahatan Kartu Kredit oleh Polres Sleman Yogyakarta
- Studi Perbandingan tentang Pengaturan Pemberian Perlindungan Saksi dalam Undang-Undang
- Pelaksanaan Penuntutan terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo
Leave a Reply