HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Implementasi Peraturan BI Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah

Implementasi Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah di Bank Tabungan Negara Cabang Surakarta

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 tentang penerapan prinsip mengenal  nasabah di Bank Tabungan Negara Cabang Surakarta dan hambatan yang ada dalam penerapan prinsip mengenal nasabah di Bank Tabungan Negara Cabang Surakarta. Penulisan Hukum ini termasuk dalam penulisan hukum empiris dengan menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer berupa wawancara dengan Pejabat Bank BTN Cabang Surakarta yaitu General Branch Manager dan Bagian Customer Service, sumber data sekunder berupa dokumen peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini sumber data yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 serta bahan-bahan kepustakaan lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui pengumpulan data primer yaitu dengan wawancara dan data sekunder dengan pengumpulan data dengan mengumpulkan bahan-bahan yang berupa buku-buku yang menyangkut tentang Pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah. Teknik analisis data dengan model analisis Kualitatif. Perbankan Indonesia sebagai pemegang jasa dalam bidang keuangan menjadi sorotan sebagai tempat pencucian uang bagi pengusaha-pengusaha nakal yang ingin mencuci uangnya karena lemahnya perangkat peraturan yang ada. Upaya yang dilakukan dalam mencegah terjadinya pencucian uang dengan dikeluarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan dalam pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 tentang Prinsip Mengenal Nasabah.  Penerapan prinsip mengenal nasabah di Bank Tabungan Negara Cabang Surakarta didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 terbukti dengan dikeluarkannya Formulir Pembukaan Rekening Nasabah baik nasabah perorangan maupun untuk nasabah lembaga, yang bertujuan untuk mengidentifikasi calon nasabah. Terdapat tiga kendala terkait dengan penerapan prinsip mengenal nasabah, yaitu: tidak lengkapnya pengisian data oleh nasabah yang tertuang dalam formulir, Tersinggungnya nasabah ketika ditanya kebenaran data oleh petugas. Belum maksimalnya kinerja Bank Tabungan Negara Cabang Surakarta dalam menerapkan prinsip mengenal nasabah. Sebagai solusi dari kendala-kendala tersebut adalah Bank Tabungan Negara Cabang Surakarta memberikan petunjuk teknis dengan meningkatkan pelatihan yang bertujuan agar kinerja karyawan lebih produktif dengan tingkat kehati-hatian yang maksimal serta memberikan sanksi kepada setiap karyawan yang tidak disiplin.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dewasa ini semua negara sudah menyadari betapa pentingnya peran bank sebagai urat nadi perekonomian. Di dalam kehidupan masyarakat, bank mempunyai peran yang sangat penting baik pada bidang bisnis maupun investasi. Bank sebagai lembaga keuangan mempunyai tugas sebagai lembaga intermediasi dan memperlancar transaksi pembayaran. Fungsi tersebut dijalankan bank dengan tunduk pada undang-undang perbankan yaitu Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 yang telah di ubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, selanjutnya disebut undang-undang perbankan. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan bahwa fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 juga disebut bahwa perbankan Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Sebagaimana diatur dalam undang-undang yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank merupakan bagian lembaga dari keuangan yang memiliki fungsi intermediasi yang menjembatani kepentingan pihak yang kelebihan dana (penyimpan dana atau kreditur) dan pihak yang membutuhkan dana (peminjam dana atau debitur). Pihak yang kelebihan dana dapat menyimpan dalam bentuk rekening giro, tabungan ataupun deposito berjangka sesuai dengan kebutuhan. Sementara itu, bagi pihak yang kekurangan dana dapat mengajukan pinjaman. Bank juga memberikan pelayanaan dalam lalu lintas sistem pembayaran, dengan adanya bank maka berbagai cara pembayaran yang diperlukan untuk memfasilitasi kegiatan ekonomi masyarakat dapat berjalan lebih lancar. Masyarakat dapat melakukan berbagai pembayaran melalui bank, baik secara tunai maupun non tunai, seperti cek, giro, transfer, kliring.

Oleh karena itu salah satu kebijakan perbankan adalah dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas pembayaran tersebut. Apabila suatu sistem perbankan dalam kondisi yang tidak sehat maka fungsi bank sebagai lembaga intermediasi tidak akan berfungsi dengan optimal serta dalam lalu lintas pembayaran tidak aman dan lancar dapat dipastikan bahwa kegiatan perekonomian akan mengalami berbagai hambatan dan memerlukan biaya yang lebih tinggi. Selain itu, sistem perbankan yang tidak sehat juga akan menghambat efektivitas kebijakan moneter. Maka dapat disimpulkan pentingnya pengaturan dan pengawasan bank sebagai upaya menciptakan dan memelihara kesehatan sistem perbankan. Menurut Pasal 2 Undang-Uundang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan menyebutkan bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehatihatian. Sedangkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang No.10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehatihatian. Di dalam menjaga serta memelihara prinsip kehati-hatian tersebut salah satu upaya dengan cara yaitu menerapkan prinsip mengenal nasabah.

Menurut Munir Fuady, prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui sejauh mungkin identitas nasabah serta memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk kegiatan pelaporan transaksi mencurigakan, yang meliputi nasabah biasa (face to face customer) maupun nasabah bank tanpa berhadapan secara fisik (non face to face customer). Salah satu langkah Bank Indonesia dalam mengimplementasikan prinsip mengenal nasabah tersebut adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 5/21/PBI/2003 tentang penerapan prinsip mengenal nasabah. Penerbitan Peraturan Bank Indonesia tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan peraturan perbankan (prudential regulation) oleh bank Indonesia selaku pemegang otoritas moneter dalam usahanya untuk menjalankan prinsip kehati-hatian dan berlaku bagi semua bank termasuk bank asing yang berada di Indonesia. Pencucian uang menurut PPATK dan Bank Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang adalah menempatkan harta kekayan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil dari tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan dengan  maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah, dan harta yang diperoleh dari tindak pidana yaitu yang diperoleh dari kejahatan korupsi, penyuapan, penyelundupan barang, tenaga kerja dan imigran, perbankan, narkotika, psikotropika, perdagangan budak, anak dan wanita, perdagangan senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan dan penipuan. Konsekuensi logis dari definisi tersebut adalah penyaring/filter pencucian uang ada pada penyedia jasa keuangan yang menunjuk petugas khusus atau membentuk unit yang dinamakan Unit Kerja Penerapan Prinsip Pengenalan Nasabah dan wajib dilaksanakan untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi dan pelaporan transaksi. Pihak bank harus semaksimal mungkin dalam mengawasi kegiatann nasabahnya dalam menggunakan jasa bank. Karena pada dasaranya pengawasan itu dilakukan oleh bank termasuk juga untuk mengawasi secara pasti siapa nasabah dan apa tujuan serta bagaimana penggunaan produk bank oleh nasabah tersebut, sehingga pada akhirnya dapat diperkirakan apakah aktivitas dari nasabah yang bersangkutan merupakan transaksi yang normal ataukah tidak. Karena hal itu merupakan bagian dari prinsip mengenal nasabah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Bank Indonesia No.3/10/PBI/2001 tentang penerapan prinsip mengenal nasabah. Praktek tindak pidana pencucian uang telah terjadi sejak tahun 1930, dimana pada saat itu sedang maraknya bisnis perjudian, penjualan senjata illegal dan juga obat-obatan terlarang. Sehingga praktek pencucian uang pun menjadi marak dilakukan oleh pengusaha-pengusaha besar yang terlibat dalam bisnis haram. Hal ini dilakukan untuk dapat menjadikan uang penghasilannya yang berasal dari uang haram tersebut menjadi uang yang terlihat bersih.

Indonesia kini menjadi sorotan utama sebagai surga pencucian uang, hal ini ditandai masuknya Indonesia dalam golongan negara-negara yang tidak bekerjasama dalam pemberantasan praktek tindak pidana pencucian uang, dengan masuknya Indonesia dalam negara-negara tersebut maka akanberdampak negatife terhadap kepercayaan dari negara lain di dunia terutama pada negara maju yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. Dalam hal ini Perbankan Indonesia sebagai pemegang jasa dalam bidang keuangan menjadi sorotan sebagai tempat pencucian uang bagi pengusaha-pengusaha nakal yang ingin mencuci uangnya, jasa perbankan menjadi tempat yang paling dituju karena lemahnya perangkat peraturan yang ada, dan juga adanya dilematis bagi pihak perbankan dalam mengusut asal uang tersebut karena dilain sisi pencucian uang dapat meningkatkan modal perbankan itu sendiri, maka dari itu dibutuhkan peran Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas dibidang perbankan untuk dapat menciptakan suatu peraturan yang dapatmencegah terjadinya praktek pencucian uang dalam sistem perbankan di Indonesia. Prinsip mengenal nasabah merupakan sarana yang paling efektif bagi lembaga perbankan untuk menanggulangi praktek money laundering yang banyak dilakukan dalam bidang perbankan. Prinsip mengenal nasabah yang kurang sempurna, baik dalam mengidentifikasikan nasabah, pemantauan rekening nasabah maupun pemantauan transaksi nasabah dapat mengakibatkan bank-bank harus berhadapan dengan resiko perbankan yang terkait dengan penilaian masyarakat, nasabah dapat mengakibatkan bank-bank harus berhadapan dengan resiko perbankan yang terkait dengan penilaian masyarakat, nasabah atau mitra transaksi bank yang bersangkutan, yaitu resiko reputasi, operasional serta hukum. Penyedia jasa keuangan harus melaporkan transaksi yang mencurigakan dan transaksi tunai diatas nominal sekian, agar dapat ditindak lanjuti oleh PPATK. Bila tidak ada unit yang menangani hal tersebut dan tidak melaporkan transaksi yang terjadi akan diberi punishment denda ratusan juta hingga berupa dilakukan fit dan profer test kepada direksi dan pembekuan usaha (www.btn.co.id/properti_artikel). Upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan mengeluarkan peraturan mengenai penerapan prinsip mengenal nasabah merupakan langkah yang positif untuk mendukung pemberlakuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang. Oleh karena itu penulis membuat penulisan hukum dengan judul “IMPLEMENTASI PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5/21/PBI/2003 TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH DI BANK BTN”. Penulis akan meneliti mengenai pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah (know your customer principles) di Bank BTN Cabang Surakarta dan kendala-kendala yang dihadapi beserta solusi yang telah dilakukan.

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?