HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Retribusi Bea Cetak KTP Sebagai Salah Satu Sumber Pendapatan Daerah

ABSTRAKSI

Judul Tugas Akhir ini adalah “ Analisis Retribusi Bea Cetak Kartu Tanda Penduduk Sebagai Salah Satu Sumber Pendapatan Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1999/2000 – 2003 “. Kekurangpahaman masyarakat awam tentang biaya dan prosedur pembuatan Kartu Tanda Penduduk melatarbelakangi Penulis untuk mengambil judul tersebut dalam Tugas Akhir kali ini. Tujuan penulisan Tugas Akhir ini adalah mengetahui seberapa besar realisasi penerimaan retribusi bea cetak Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten Sragen tahun 1999/2000 – 2003 dan seberapa besar sumbangannya bagi keseluruhan penerimaan Retribusi Daerah dan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sragen. Selain itu juga untuk mengetahui faktor-faktor penyebab penurunan maupun kenaikan Retribusi Bea Cetak Kartu Tanda Penduduk, berapa biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk perlembar dan bagaimana prosedur pembuatannya.

Hasil analisis menunjukkan bahwa penerimaan Retribusi Bea Cetak Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten sragen Tahun 1999/2000 – 2003 hanya mampu memberikan kontribusi yang sangat sedikit bagi keseluruhan penerimaan Retribusi Daerah dan Pendapatan Asli Daerah. Dari analisis selama 5 Tahun berturut-turut, sumbangan Retribusi Bea Cetak Kartu Tanda Penduduk terhadap penerimaan Retribusi Daerah dan Pendapatan Asli Daerah, yang paling tinggi terjadi pada tahun 2001.

Untuk itulah pemerintah daerah bersama-sama dengan aparat yang berwenang dan seluruh lapisan masyarakat harus berusaha untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah, karena tingkat kemandirian suatu daerah dalam membiayai pembangunannya sangat ditentukan oleh Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah perlu mengadakan pembaharuan sistem perpajakan daerah dan retribusi daerah yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil , efektif dan efisien. Selain itu pemerintah perlu menciptakan aparat yang bersih, jujur dan bertanggungjawab, yang dapat diperoleh dengan jalan memberikan sistem pembinaan kepegawaian secara berkala, pengontrolan atau pengawasan secara teratur, dan pemberian sanksi yang tegas bagi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang Masalah

Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dalam perkembangannya telah menghasilkan pembangunan yang pesat dalam kehidupan nasional yang perlu dilanjutkan dengan dukungan pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, perlu menempatkan sektor perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan yang merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggungjawab dengan titik berat pada daerah tingkat II.

Sumber Pendapatan Asli Daerah berasal dari sisa lebih perhitungan tahun lalu, Pendapatan Asli Daerah Sendiri ( PADS ), bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak, pendapatan dari Pemerintah atau Instansi yang lebih tinggi dan pendapatan lainnya. PADS merupakan pendapatan yang berasal dari wilayah Pemerintah daerah sendiri yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, bagian laba usaha daerah, dan lain-lain pendapatan. Pendapatan dari pemerintah atau instansi yang lebih tinggi dapat berupa sumbangan, bantuan, atau pinjaman.

Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang hasilnya memadai. Upaya peningkatan tersebut antara lain dapat dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan dan memberikan keleluasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan. Meningkatnya pendapatan asli daerah berarti secara otomatis meningkat pula kemandirian daerah dalam membiayai pembangunannya. Peningkatan tersebut tentu saja karena pembaharuan sistem perpajakan daerah dan retribusi daerah yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif, dan efisien yang dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan, kerja keras aparat yang bersangkutan, dan bantuan positif semua pihak yang terkait. Dari uraian sebelumnya dikemukakan bahwa sumber Pendapatan Asli Daerah berasal dari sisa lebih perhitungan tahun lalu, Pendapatan Asli Daerah sendiri ( PADS ), bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak, pendapatan dari pemerintah atau instansi yang lebih tinggi dan pendapatan lainnya. PADS merupakan pendapatan yang berasal dari wilayah pemerintah daerah sendiri yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, bagian laba usaha daerah, dan lain-lain pendapatan. Ini berarti bahwa meningkatnya penerimaan retribusi daerah berarti meningkatnya penerimaan PADS yang secara otomatis meningkat pula Pendapatan Asli Daerah. Untuk itulah pemerintah daerah bersama-sama dengan aparat yang berwenang dan seluruh lapisan masyarakat harus berusaha untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah. Oleh karena itu perlu bagi Pemerintah untuk menciptakan aparat yang bersih, jujur, dan bertanggungjawab. Penerimaan retribusi daerah sangat dipengaruhi oleh tingkat kesadaran dan tingkat intelektual masyarakat. Kurangpahamnya masyarakat tentang manfaat retribusi dan prosedur pembayarannya bisa mengakibatkan penurunan penerimaannya.

Untuk itulah dalam tugas akhir kali ini Penulis mengambil judul “ Analisis Retribusi Bea Cetak Kartu Tanda Penduduk sebagai salah satu sumber pendapatan daerah Kabupaten Sragen tahun 1999/2000 – 2003 “. Hal ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya masyarakat awam yang kurang paham tentang prosedur pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan biaya penggantiannya perlembar.

ABSTRACT

Penelitian dalam tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui seberapa efektif pemungutan pajak rumah kos di Kota Surakarta dan seberapa besar kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah Surakarta, serta untuk mengetahui sistem pemungutan pajak rumah kos di Kota Surakarta apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam upaya untuk mencapai tujuan tersebut, langkah yang dilakukan penulis adalah menggabungkan antara teori yang ada dengan kenyataan di lapangan. Teknik analisis data yang digunakan penulis adalah teknik analisis data kualitatif dan kuantitatif. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan penulis yaitu metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Metode wawancara dilakukan dengan melakukan wawancara dengan petugas yang ahli dibidangnya dan berkaitan langsung dengan objek yang diteliti. Metode observasi dilakukan dengan mengamati dan mencatat keadaan objek penelitian secara langsung. Sedangkan metode dokumentasi, penulis mencari informasi mengenai pajak rumah kos mulai dari buku, artikel, dan sumber –sumber yang dapat mendukung. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, sistem pemungutan pajak rumah kos di Kota Surakarta sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Pemungutan pajak rumah kos pada tahun anggaran 2006-2008 dapat dikatakan cukup efektif. Hal ini terbukti dari tingkat efektifitas yang mencapai lebih dari 100%. Adanya pajak rumah kos dapat menjadi salah satu komponen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Meskipun kontribusinya tidak mencapai 1%, namun kontribusi pajak rumah kos terhadap Pendapatan Asli Daerah selalu mengalami peningkatan rata-rata 12,71%.

Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sistem pemungutan pajak rumah kos di Kota Surakarta sudah cukup baik. Agar Pendapatan Asli Daerah dapat maksimal perlu dilakukan pendataan kepada pengusaha rumah kos yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak rumah kos untuk menggali potensi yang ada, serta sosialisasi perpajakan kepada masyarakat khususnya Wajib Pajak perlu ditingkatkan agar Wajib Pajak lebih mengerti cara-cara melakukan kewajiban perpajakan dan pentingnya pajak bagi pembangunan negara.

Kata Kunci: Efektivitas Pemungutan Pajak Rumah Kos di Surakarta, Pajak Rumah Kos.

BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG MASALAH

Pelaksanaan pembangunan di Indonesia bertujuan untuk memajukan kesehjateraan umum. Namun sayangnya, pelaksanaan pembangunan nasional saat ini terhambat oleh masalah keuangan. Sebenaranya ada tiga sumber penerimaan negara yang utama yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan nasional yaitu penerimaan dari sektor pajak, penerimaan dari sektor migas dan penerimaan dari sektor bukan pajak. Dari ketiga sumber penerimaan negara tersebut, penerimaan dari sektor pajak yang dianggap paling potensial karena migas tidak bisa diperbarui.

Pengertian pajak menurut Prof.S.I Djajadiningrat adalah suatu kewajiban menyerahkan sebagian daripada kekayaan kepada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung untuk memelihara kesehjahteraan umum (Munawir, 2003:1). Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia tahun 1998, membuat pemerintah menerapkan sistem otonomi daerah untuk meningkatkan penerimaan negara. Hal ini ditandai dengan dimunculkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu sumber penerimaan daerah. PAD berperan penting sebagai unsur pembiayaan dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sumber PAD yang terbesar berasal dari pajak daerah, salah satunya yaitu pajak hotel. Hotel terdiri dari berbagai macam tingkatan, termasuk di dalamnya rumah kos. Adanya beberapa universitas negeri maupun swasta, rumah sakit, serta pabrik-pabrik yang berdiri di daerah Surakarta menyebabkan banyaknya rumah kos yang didirikan di sekitar kawasan tersebut. Hal ini seharusnya menyebabkan penerimaan yang cukup besar dari pos pajak rumah kos. Namun kenyataannya, tingkat kesadaran Wajib Pajak rumah kos dalam membayar pajak rumah kos masih rendah sehingga terget yang ditetapkan tidak bisa terpenuhi. Tingkat efektivitas pajak rumah kos perlu diketahui untuk mengetahui tingkat keberhasilan suatu daerah dalam mengelola pos pajak tersebut untuk mencapai target yang diinginkan. Pada tahun 2008, tingkat efektivitas pajak rumah kos di kota Surakarta belum bisa dikatakan efektif karena hanya mencapai 97,90%. Hal ini disebabkan realisasi pajak rumah kos tidak dapat mencapai target yang ditetapkan.

Untuk mendapatkan daftar lengkap contoh skripsi ekonomi lengkap / tesis ekonomi lengkap, dalam format PDF, Ms Word, dan Hardcopy, silahkan memilih salah satu link yang tersedia berikut :

Contoh Tesis

Contoh Skripsi

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?