Judul Skripsi : Kinerja Kantor Lingkungan Hidup Kota Surakarta dalam Pengendalian Pencemaran Sungai Akibat Limbah Industri
A. Latar Belakang
Dalam rangka melaksanakan program pengendalian pensemaran air, Pemerintah telah membuat beberapa peraturan perundang-undangan antara lain UU no 23 Tahun 1997 tentang lingkungan hidup; UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air; dan PP No 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan kualitas air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, upaya konservasi sumberdaya air khususnya yang terkait dengan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air yang juga dimuat dalam PP No 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian pencemaran air, bahwa upaya pengendalian pencemaran air yaitu mengendalikan kualitas masukan ke badan air penampung yang dalam hal ini sungai, danau, dan waduk serta air tanah akifer.
B. Rumusan Masalah Skripsi
- Bagaimana kinerja kegiatan pengendalian pencemaran sungai oleh Kantor Lingkungan Hidup Kota Surakarta?
- Kendala apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan pengendalian pencemaran sungai ini?
C. Landasan Teori
Kinerja
Achmad S. Ruky ( 2004:14 ) mengatakan bahwa kinerja atau prestasi sebenarnya adalah pengalihbahasaan dari kata Inggris “performance”, kata performance itu sendiri mempunyai tiga arti kata yaitu: “prestasi”, “pertunjukan”, dan “pelaksanaan tugas.” Sementara itu menurut pendapat Mahsun ( 2006:25 ) kinerja (performance) adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian suatu kegiatan / program / kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi yang tertuang dalam strategik planning organisasi.
Pengendalian
Pengendalian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1994) adalah proses atau perbuatan mengendalikan,atau pengawasan atas dasar kemajuan (tugas) dengan membandingkan hasil dan sasaran secara teratur serta menyesuaikan usaha dengan hasil pengawasan.
Pencemaran
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak dapat berfungsi sesuai peruntukkannya (Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup Ps 1 angka 12).
D. Metode Penelitian
Penelitian ini mengambil lokasi di Kota Surakarta dan dilakukan di Kantor Lingkungan Hidup Kota Surakarta. Jenis penelitian adalah deskriptif kualitatif, dimana penelitian ini berusaha untuk menggambarkan tentang suatu keadaan atau fenomena sosial tertentu dan melakukan penilaian mengenai permasalahan penelitian. Pengumpulan data dilakukan dengan tehnik dokumentasi dan wawancara. Data mengunakan data primer dan data sekunder, data primer didapatkan langsung dari dari informan yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan pengendalian baik dari Kantor Lingkungan Hidup maupun dari masyarakat. Sedangkan data sekunder berasal dari buku-buku, dokumen dan sumber informasi lain yang terkait dengan penelitian.
E. Kesimpulan
- Sikap pelaksana sudah cukup baik dalam melaksanakan kegiatan pengendalian, namun masih terdapat pelaku ijndustri yang menggapi kegitan ini secara negatif atau menunjukan sikap tidak pedulu terhadap kegiatan. Sebagai contohnya masih banyak para pengusaha yang tidal memiliki Instalasi Pengolahan Air limbah (IPAL) dan membuang limbahnya secara langsung kebadan sungai tampa lebih dahulu menjalani proses pengolahan
- Secara umum pelaksanaan kegiatan pengendalian sudah baik. Seluruh rangkaian kegiatan pengendalian sudah dilaksanakan dengan cukup baik, namun masih banyak pelaku industri yang melakukan pelanggaran. Hal ini dikarenakan dari pelaksanaan kegiatan pengawasan masih terkendala dengan jumlah petugas pelaksana sehingga pelaknsanaanya belum dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan dalam jangka waktu yang relatif singkat
- Penegakan terhadap PP No. 82 Tahun 2001 belum dilaksanakan secara optimal oleh pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari pelaksanan kegiatan penertiban, dimana belum diterapkanya sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku industri. Dalam peraturan ini tertulis bahwa setiap “Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mentaati persyaratan yang ditetapkan dalam izin” pasal 38 ayat 1 dan salah satu syarat yang terdapat dalam perijinan adalah kewajiban iuntuk mengolah limbah.
Contoh Skripsi Administrasi
- Strategi Pelayanan Sertifikasi Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar
- Manajemen Pelayanan Penerbitan Kartu Program PKMS Gold di Dinas Kesehatan Kota Surakarta
- Kinerja Kantor Lingkungan Hidup Kota Surakarta dalam Pengendalian Pencemaran Sungai Akibat Limbah Industri
- Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Partisipatif
- Evaluasi Pelaksanaan Program Puskesmas Gratis di Puskesmas I Kecamatan Grogol Kabupaten
Leave a Reply